Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Promosikan Situs Judi Online di Bandar Lampung, Dua Orang Ditangkap Polisi

Promosikan Situs Judi Online di Bandar Lampung, Dua Orang Ditangkap Polisi

Liputan6.com, Lampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online, Kastil89. Mereka adalah HF (21), seorang mantan operator judi online di Kamboja, dan rekannya MR alias Usro (27), yang ditangkap di sebuah rumah di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Kaliawi, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 02.45 WIB.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono mengungkapkan bahwa HF sebelumnya bekerja di Kamboja sebagai operator judi online. Setelah kembali ke Indonesia pada Agustus 2024, HF diduga mengambil peran baru sebagai pengelola akun media sosial yang bertugas mempromosikan situs judi online. HF menjalankan aksinya dengan mengelola enam akun Instagram, mengunggah konten promosi, dan menautkan link ke situs judi Kastil89.

“HF mengelola akun media sosial untuk mempromosikan judi online. Namun, meskipun terlibat dalam kegiatan tersebut, penghasilannya terbilang kecil, hanya sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu dalam dua kali pembayaran,” kata AKP Ono Karyono dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).

Sementara itu, MR, warga Kaliawi, bertanggung jawab sebagai pembuat konten desain logo dan video promosi yang kemudian dibagikan melalui grup WhatsApp bernama Banerkastil89. “MR menerima upah sekitar Rp 7 juta per bulan dari leader Kastil89,” sebutnya. 

Penangkapan ini mengungkap semakin maraknya jaringan promosi judi online melalui media sosial. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit handphone, satu unit laptop, satu paspor, dan satu monitor. Polisi kini sedang mendalami lebih lanjut kasus ini untuk mengungkap jaringan judi online yang lebih luas.  “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya mengungkap jaringan promosi judi online yang lebih besar,” pungkasnya.