Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Jelita Pamungkas Sari (28) yang dikenal sebagai Selebgram asal Desa Padangan, Kecamatan Ngantru diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, pada Kamis (28/11/2024) lalu.
Sebelumnya Jelita menjadi terdakwa karena mempromosikan sejumlah situs judi online, dengan imbalan uang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada Jelita.
Selain itu majelis hakim juga menambahkan pidana denda Rp 5 juta, atau diganti pidana kurungan selama 3 bulan jika tidak dibayar.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan pidana kurungan.
Barang bukti berupa ponsel Iphone 14 Pro dan Oppo A58, serta rekening berisi Rp 1,4 juta disita.
Dua ponsel itu yang dipakai Jeje, panggilan akrabnya, untuk aplikasi Instragram yang dipakai mempromosikan judi online.
Sementara rekening sebuah bank nasional itu dipakainya menerima transferan uang upah dari promosi judi online itu.
Menanggapi putusan ini, Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengaku pihaknya masih mempertimbangkan putusan itu.
“Besok adalah hari terakhir untuk menentukan sikap. Jika terdakwa banding, JPU juga akan banding,” ujar Amri
Sementara penasihat hukum Jeje, Fitri Erna mengaku menerima putusan majelis hakim.
“Kami menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, dan kami tidak banding,” ujar Fitri.
Fitri mengaku akan membayar pidana denda sebesar Rp 5 juta, seperti amar putusan.
Dengan demikian nantinya Jeje hanya menjalani pidana penjara selama 10 bulan.
Jeje mulai ditahan pada 6 Agustus 2024, dan akan bebas pada 6 Juni 2025.
Jika Jeje mendapat remisi Idul Fitri 2025 yang jatuh di Bulan Maret, maka ia bebas lebih cepat.
Sosok Jeje selama ini cukup terkenal karena mempunyai 332.000 pengikut di Instagram @jelitaje20.
Ia juga aktif di Tiktok, dengan pengikut mencapai 651,3 ribu.
Dalam konten yang diunggahnya, Jeje selalu menampilkan sosok yang seksi dan menarik mata laki-laki.
Banyaknya pengikut di media sosial ini yang membuatnya dilirik situs judi online.
Dia mendapat endorse untuk mempromosikan 4 situs judi yaitu Indobet, Eslot, Slotvip dan Fortuna.
Secara aktif dia mencantumkan tautan (link) situs judi tersebut dalam unggahan di akun instagramnya dengan upah Rp 25 juta.
JPU menuntut dengan pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur distribusi muatan perjudian.