Promosikan Judi “Online” di Medsos, Pemuda Ini Mengaku Dibayar Rp 250.000 Per Minggu
Tim Redaksi
BANYUMAS, KOMPAS.com
– Seorang pemuda harus berurusan dengan polisi karena diduga mempromosikan situs
judi
online
.
Pemuda tersebut berinisial RK (22), asal Kecamatan Karanglewas, Kabupaten
Banyumas
, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, tersangka mempromosikan situs judi
online
dengan cara menyebarkan link melalui media sosial (
medsos
) dan aplikasi percakapan.
“Modusnya pelaku dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan link yang memiliki muatan perjudian untuk mendapatkan keuntungan berupa uang,” kata dia, kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Apabila mengeklik link tersebut, kata dia, maka akan langsung masuk ke situs judi
online
.
“Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp 250.000 per minggu,” ujar dia.
Dia mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat ada pemilik akun medsos yang mempromosikan situs judi
online
.
“Dari informasi tersebut kemudian pada Sabtu (2/11/2024) pukul 15.00 WIB yang bersangkutan kami amankan di rumahnya,” kata dia.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti antara lain berupa ponsel dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Salinan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.