Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk membebaskan tunggakan dan sanksi pajak. Temukan cara daftar dan syaratnya di sini.
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025 mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini memberikan pembebasan pokok dan sanksi pajak mulai dari 10 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi.
Tujuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Andra Soni, Gubernur Banten, menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama:
Meringankan beban masyarakat: Program ini diharapkan dapat meringankan pengeluaran masyarakat pasca-Lebaran dan saat tahun ajaran baru.
Mendorong kepatuhan pajak: Membantu masyarakat agar taat pajak kendaraan bermotor.
Pembersihan data kendaraan: Program ini juga bertujuan untuk mendata kembali kendaraan yang sudah tidak terpakai atau telah punah, sehingga data lebih akurat.
“Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai 10 April sampai 30 Juni 2025. Jadi bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini cukup dengan melakukan pembayaran pajak tahun berjalan,” ujar Andra Soni di Gedung Negara pada Kamis (27/3/2025).
Syarat untuk Mengikuti Program Pemutihan Pajak
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Banten:
1. Syarat Perpanjang STNK Tahunan:
STNK asli dan fotokopi
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang sesuai dengan data identitas kendaraan
Surat kuasa, jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain
2. Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan:
Pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru
Kendaraan harus dihadirkan untuk cek fisik di Samsat
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi sesuai dengan data identitas kendaraan
Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
Cara Mendaftar untuk Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Banten, berikut adalah cara pendaftaran yang perlu dilakukan:
Kunjungi Kantor Samsat Setempat: Wajib pajak yang ingin mengikuti program ini dapat langsung datang ke kantor Samsat terdekat di wilayah Banten.
Siapkan Dokumen yang Diperlukan: Pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, dan KTP (seperti yang telah dijelaskan di atas).
Lakukan Pembayaran Pajak Tahun Berjalan: Anda hanya perlu melakukan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun 2025 (tahun berjalan). Pembayaran ini akan mengaktifkan pembebasan sanksi pajak.
Dapatkan Bukti Pembayaran dan STNK Baru: Setelah pembayaran dilakukan, Anda akan menerima bukti pembayaran dan STNK yang telah diperpanjang.
Pemeriksaan Fisik (Untuk STNK 5 Tahunan): Bagi kendaraan yang harus diperpanjang STNK-nya untuk jangka waktu lima tahunan, kendaraan wajib hadir untuk dilakukan pemeriksaan fisik di Samsat.
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Program ini memberikan beberapa keuntungan penting bagi wajib pajak di Banten, seperti:
Pembebasan sanksi pajak bagi kendaraan yang memiliki tunggakan mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya.
Kesempatan untuk memperbarui kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda atau bunga.
Peluang meringankan beban finansial masyarakat yang menghadapi pengeluaran besar menjelang Lebaran dan tahun ajaran baru.
Andra Soni mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.
“Saya mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini, dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan atau bisa direspon positif oleh masyarakat,” ungkapnya.
Dampak Program Pemutihan Pajak untuk Ekonomi Lokal
Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal di Banten.
ngan penghapusan tunggakan pajak, masyarakat akan lebih taat dan lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka. Selain itu, data kendaraan yang lebih akurat akan membantu pemerintah daerah dalam perencanaan pajak di masa mendatang.
Data Tunggakan Pajak di Banten:
Jumlah tunggakan pajak: Rp 700 miliar
Jumlah kendaraan dengan tunggakan: 2 juta unit
Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!
Program pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2025, jadi pastikan Anda segera melakukan pembayaran pajak tahun berjalan untuk mendapatkan pembebasan sanksi pajak.