Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Profil Pengacara Alvin Lim yang Meninggal karena Ginjal

Profil Pengacara Alvin Lim yang Meninggal karena Ginjal

Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara korban penyiraman air keras Agus Salim, Alvin Lim meninggal dunia, pada Minggu (5/1/2024).

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm ini meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif akibat komplikasi ginjal.

Istri Alvin Lim, Phioruci beberapa waku lalu menyebut suaminya menderita gagal ginjal kronis stadium lima. “Suami saya terkena gagal ginjal kronis stadium lima, gagal jantung, dan paru-paru berisi air,” ungkap istri Alvin Lim, dihubungi pada Sabtu (26/3/2023).

Pengacara Alvin Lim baru-baru ini mencuat karena konflik antara Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi (dikenal sebagai Teh Novi) terkait pengelolaan dana donasi.

Awalnya, Agus Salim, korban penyiraman air keras, menerima donasi sekitar Rp 1,5 miliar yang dikumpulkan Teh Novi melalui yayasannya.

Perselisihan muncul ketika Agus diduga menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi, seperti membayar utang keluarga, yang memicu kemarahan publik dan Teh Novi sebagai penggalang dana.

Alvin Lim, kemudian terlibat dalam kasus ini dengan membela Agus Salim. Pada 10 Desember 2024, Alvin Lim melaporkan Teh Novi ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik karena mengunggah meme yang melecehkan Agus di media sosial. Namun, kini Alvin Lim mencabut laporannya dengan alasan kasihan.

Avin Lim juga kerap terlibat konflik di media sosial dengan pengacara kondang Hotman Paris.

Semasa hidupnya, Alvin Lim memberikan kontribusi signifikan dalam dunia hukum Indonesia. Keberaniannya dalam membela klien dan integritasnya dalam menjalankan profesi advokat menjadi inspirasi bagi banyak pengacara muda.

Warisan profesionalnya akan terus dikenang dan menjadi teladan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Biodata singkat pengacara Alvin Lim

Nama: Alvin Lim, S.H., M.H.
Spesialisasi: Hukum perdata, hukum pidana, hukum korporasi, dan litigasi komersial
Pengalaman: Lebih 15 tahun
Sarjana Hukum (SH), Universitas Indonesia
Magister Hukum (MH), Universitas Gadjah Mada.