Liputan6.com, Bandung – Mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016-2023 Fitrianti Agustinda ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya yang merupakan Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Nasdem Dedi Sipriyanto pada Selasa (8/4/2025).
Melansir dari Antara, Fitriani dan suaminya menjadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin menuturkan Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan terhadap dua alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHP.
“Sebelum ditetapkan tersangka, FA dan DS, saksi yang didampingi oleh kuasa hukumnya. Peningkatan status dari saksi ke tersangka terhadap FA dan DS merupakan hasil penyidikan yang intesif,” ucapnya.
Pihaknya juga menjelaskan kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.
Kemudian hal tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan membuat kerugian keuangan negara. Hutamrin juga menyebutkan keduanya memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut namun tidak sesuai dengan pengalokasiannya.
Saat ini, keduanya mulai dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan. Tersangka Fitriani ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang dan suaminya di Rutan Kelas I A Palembang.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4930639/original/036823700_1724846005-WhatsApp_Image_2024-08-28_at_18.31.35__1_.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)