Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Profil Brigjen Pol Agus Wijayanto, Wakil Ketua KKEP Pecat 3 Perwira Polisi Calon Jenderal – Halaman all

Profil Brigjen Pol Agus Wijayanto, Wakil Ketua KKEP Pecat 3 Perwira Polisi Calon Jenderal – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Nama Brigjen Pol Agus Wijayanto saat ini sedang ramai menjadi pembicaraan.

Hal ini lantaran Brigjen Pol Agus Wijayanto memecat tiga perwira polisi calon jenderal.

Lantas, siapa Brigjen Pol Agus Wijayanto ?

Brigjen Pol Agus Wijayanto memiliki nama lengkap Brigjen. Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H.

Brigjen Pol Agus Wijayanto adalah Karowabprof Divpropam Polri sejak sejak 4 Agustus 2022, dilansir Wikipedia.

Polisi kelahiran Agustus 1970 ini menggantikan posisi Brigjen Pol Anggoro Sukartono yang dimutasi sebagai Karopaminal Divpropam Polri.

Brigjen Agus Wijayanto adalah alumni Akademi Kepolisian atau Akpol 1993.

Agus Wijayanto berpengalaman dalam bidang lantas, Propam.

Dilansir Tribun Medan, Brigjen Agus Wijayanto didapuk sebagai Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyidang etik belasan oknum polisi yang terseret kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia dalam konser Djakarta Warehouse Project ( DWP) 2024 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, 13-15 Desember 2024.

Karier

Brigjen Agus Wijayanto juga berkarier cemerlang selama kurang lebih 31 tahun berdinas sebagai anggota Polri.

Berbagai jabatan strategis di Polri sudah pernah diemban alumni Akpol 1993 itu.

Agus tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Probolinggo Kota.

Ia juga sempat mengemban jabatan sebgaai Kapolres Tulungagung pada 2010.

Karier Agus makin moncer tatkala ia didapuk sebagai Wadirlantas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pada 2013, Agus diutus untuk menjabat sebagai Dirlantas Polda Sulteng.

Dua tahun kemudian, ia diangkat menjadi Kepala SPN Polda Sulawesi Selatan.

Setelah itu, Perwira Tinggi yang berpengalaman di bidang lantas dan propam ini dimutasi sebagai Analis Kebijakan Lemdiklat dalam rangka sekolah Sespimti pada 2016.

Semenjak itu, karier Agus kian meroket seiring berjalannya waktu.

Pada 2017, Agus Wijayanto ditugaskan untuk menduduki posisi jabatan sebagai Dirlantas Polda Sulsel.

Kemudian, polisi dengan baret biru itu diutus menjadi Kabaggetika Rowabprof Divpropam Polri pada 2019.

Pada 2020, Agus lalu ditugaskan sebagai Sesrowabprof Divpropam Polri.

Baru setelah itu pada 2022 Brigjen Agus Wijayanto diangkat sebagai Karowabprof Divpropam Polri.

Berikut rincian lengkap jabatan yang pernah diembannya:

Kapolres probolinggo Kota
Kapolres Tulungagung (2010)
Wadirlantas Polda Kalsel
Dirlantas Polda Sulteng (2013–2015)
Kepala SPN Polda Sulsel (2015–2016)
Anjak Lemdiklat (sekolah sespimti 2016)
Dirlantas Polda Sulsel (2017–2019)
Kabaggetika Rowabprof Divpropam Polri (2019–2020)
Sesrowabprof Divpropam Polri (2020–2022)
Karowabprof Divpropam Polri (2022—)

Sepak Terjang

Selama bertugas sebagai anggota Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto sudah kenyang pengalaman dalam menangani anggota polisi yang bermasalah.

Jenderal bintang 1 ini mengusut kasus belasan oknum polisi yang terseret kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, 13-15 Desember 2024.

Terkait kasus tersebut, sebanyak 18 anggota polisi disidang etik.

Dalam kasus ini, sudah ada tiga orang polisi yang diberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik.

Ketiganya yakni eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak; eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia; dan AKP Yudhy Triananta Syaeful; mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Agus Wijayanto juga mengungkap Polri telah menyita uang Rp2,5 miliar hasil pemerasan belasan polisi terhadap warga negara Malaysia dalam konser DWP.

Dikatakan Agus, uang tersebut dipastikan akan dikembalikan kepada korban atau para penonton DWP.

Hal tersebut disampaikan Agus di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).

Proses pengembalian Rp2,5 miliar itu, lanjut Agus Wijayanto, akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri. 

Agus mengatakan uang tersebut dikembalikan setelah selesai dijadikan barang bukti dalam sidang etik 18 anggota terduga pelanggar.

Pecat 3 Perwira Polisi

Pemecatan para perwira polisi ini dilakukan dalam sidang etik polri yang dilangsungkan sejak 31 Desember 2024 di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Jakarta.

Sidang etik ini dipimpin oleh 5 Komisi Kode Etik Polri (KKEP):

Ketua Komisi, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya (Wairwasum Polri) Akpol 1989.
Wakil Ketua Komisi, Brigjen Pol Agus Wijayanto (Karowabprof Divpropam Polri) Akpol 1993.
Anggota Komisi, Kombes Pol Heri Setyawan (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri) Akpol 1994.
Anggota Komisi, AKBP Heru Waluyo (PS Kasubbagreglittap Bagrehabpers Divpropam Polri) Akpol 2000.
Anggota Komisi AKBP Endang Werdiningsih (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri).

Dalam sidang ini, Majelis Etik telah menjatuhkan hukuman terhadap 7 dari 18 polisi yang diduga memeras para penonton DWP yang merupakan WN Malaysia ini. Dari jumlah tersebut, 3 dipecat dan 4 mendapat sanksi demosi. 

Polri juga akan mengembalikan uang yang diperas para polisi ini. Total uang pemerasan sebanyak Rp2,5 miliar dari 45 orang korban.

Adapun ketiga anggota polri yang dipecat ialah:

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang.
Panit1 Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro, Jaya AKP Yudhy Triananta Saeful

Mereka yang mendapat sanksi tegas pemecatan ini telah melakukan banding. 

Sementara anggota Polri mendapat sanksi demosi ialah:

Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun.
Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun.
Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharudin, didemosi 8 tahun.
Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun.

(TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih/Tribun Medan)