Produk: won

  • Eks Dirut Taspen Terburu-buru Lakukan Investasi Rp 1 Triliun

    Eks Dirut Taspen Terburu-buru Lakukan Investasi Rp 1 Triliun

    Jakarta

    Hakim menyebut mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih melakukan investasi fiktif senilai Rp 1 triliun dengan terburu-buru. Hakim mengatakan Kosasih seharusnya lebih berhati-hati sebelum mengambil keputusan investasi.

    “Dan justru sebagai Direktur Investasi yang baru, terdakwa seharusnya lebih berhati hati dan melakukan due diligence yang mendalam sebelum mengambil keputusan dengan investasi senilai Rp 1 triliun bukan malah terburu-buru melakukan transaksi yang justru menimbulkan kerugian baru,” ujar hakim anggota Sunoto saat membacakan amar putusan Kosasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10/2025).

    “Terlebih lagi pada tanggal 2 Mei 2019 telah ada hasil voting perdamaian PKPU yang menjamin pembayaran 100 persen untuk kreditur BUMN, sehingga sebenarnya tidak ada urgensi untuk melakukan konversi melalui reksa dana yang berisiko tinggi,” tambahnya.

    Hakim mengatakan Kosasih juga melakukan revisi peraturan direksi dalam waktu lima hari untuk mengakomodasi transaksi konversi aset. Hakim mengatakan Kosasih menggunakan keuntungan hasil investasi itu untuk membeli aset berupa apartemen, bidang tanah hingga bangunan.

    “Apalagi fakta menunjukan bahwa terdakwa merevisi peraturan direksi PT Taspen hanya 5 hari sebelum transaksi, pada tanggal 28 Mei 2019 untuk mengakomodasi konversi aset yang menunjukan bahwa sebenarnya peraturan internal tidak mengakomodasi transaksi tersebut, sehingga harus diubah terlebih dahulu dengan cara yang tergesa gesa,” ujarnya.

    “Yang merupakan barang bukti nomor 736 oleh karena JPU menyetujui pengembalian barang bukti tersebut kepada Rina Lauwy Kosasih dan berdasarkan pemeriksaan di persidangan terbukti bahwa aset tersebut, diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana yang didakwakan serta bukan merupakan tindak pidana korupsi, maka beralsan hukum untuk mengembalikan barang bukti nomor 736 kepada Rina Lauwy Kosasih selaku pemilik sah,” ujarnya.

    Sebelumnya, ANS Kosasih divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Kosasih bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tambah hakim.

    Kosasih juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Kosasih membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 pound sterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

    Hakim mengatakan harta benda Kosasih dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti 3 tahun kurungan.

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar hakim.

    Hakim menyatakan Kosasih bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (mib/idn)

  • Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara Rp 1 Triliun di Kasus Investasi Fiktif – Page 3

    Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara Rp 1 Triliun di Kasus Investasi Fiktif – Page 3

    Vonis Majelis Hakim tersebut sama beratnya dengan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti dengan besaran yang sama.

    Dalam kasus itu, Kosasih didakwa merugikan negara sebesar Rp 1 triliun bersama Direktur Utama PT IIM periode 2016—2024 Ekiawan Heri Primaryanto.

    Keduanya diduga bersama-sama melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri, orang lain, maupun korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.

    Secara perinci, kasus tersebut memperkaya Kosasih senilai Rp 28,45 miliar, 127.037 dolar Amerika Serikat (AS), 283 ribu dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound Inggris, 128 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta memperkaya Ekiawan sebesar 242.390 dolar AS.

    Selain keduanya, perbuatan melawan hukum tersebut turut memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta, PT Insight Investment Management (IIM) Rp 44,21 miliar, serta PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp 108 juta.

    Beberapa pihak lain yang diperkaya dalam kasus itu, yakni PT KB Valbury Sekuritas Indonesia senilai Rp 2,46 miliar, Sinar Emas Sekuritas Rp 44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF) Rp 150 miliar.

  • Eks Dirut PT Taspen Kosasih Divonis 10 tahun Penjara-Denda Rp500 juta

    Eks Dirut PT Taspen Kosasih Divonis 10 tahun Penjara-Denda Rp500 juta

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Saputra (ANS) Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

    Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

    Dalam amar putusan, hakim mengatakan bahwa Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

    Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Kosasih untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

    Apabila Kosasih tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. 

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya.

    Hakim menyampaikan perbuatan Kosasih dilakukan dengan modus operandi yang kompleks dan terstruktur dengan melibatkan berbagai pihak dan menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak.

    Selain itu, Kosasih secara sah merugikan kesejahteraan masa pensiun aparatur sipil negara untuk kehidupan di masa tua

    Setelah pembacaan putusan, Kosasih langsung mengenakan rompi orange dengan tulisan “Tahanan KPK”. Dia tidak memberikan sepatah kata pun kepada awak media terkait tindak lanjut setelah putusan tersebut 

  • Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terbukti Beli Apartemen hingga Mobil Pakai Uang Korupsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Oktober 2025

    Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terbukti Beli Apartemen hingga Mobil Pakai Uang Korupsi Nasional 6 Oktober 2025

    Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terbukti Beli Apartemen hingga Mobil Pakai Uang Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dinilai terbukti memperkaya diri sendiri hingga lebih dari Rp 29 miliar dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
    Hal ini terungkap saat majelis hakim menjabarkan pertimbangan-pertimbangan hukum sebelum membacakan vonis 10 tahun penjara terhadap Kosasih.
    “Berdasarkan fakta persidangan, telah terbukti terdakwa telah menerima dana sebesar Rp 29 miliar sekian ditambah berbagai mata uang asing,” ujar hakim Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
    Hakim juga menyatakan Kosasih terbukti menerima uang dalam beberapa mata uang asing, yaitu 127.057 dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht, 30 poundsterling, 128.000 yen, 500 dollar Hong Kong, dan 1.262.000 won.
    Hakim meyakini, uang hasil korupsi ini sebagian telah digunakan Kosasih untuk membeli aset berupa apartemen, tanah, hingga kendaraan.
    Aset-aset ini terdiri dari 4 unit apartemen The Smith senilai Rp 10,7 miliar, 2 unit apartemen Spring Wood senilai Rp 5 miliar, 4 unit Sky House di BSD senilai Rp 5 miliar, 3 bidang tanah di Serpong senilai Rp 4 miliar, 1 unit apartemen Belleza senilai Rp 2 miliar, dan 3 unit mobil Honda senilai Rp 1,67 miliar.
    Hakim menilai, aset-aset ini tidak sesuai dengan penghasilan sah dari Kosasih selaku Direktur Utama BUMN.
    Sejumlah aset-aset tersebut juga tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sehingga dinilai menjadi upaya untuk menyembunyikannya.
    Berhubung aset-aset ini didapat dari perbuatan melawan hukum, hakim menilai aset-aset ini pantas untuk disita dan dirampas demi memulihkan keuangan negara.
    Selain memperkaya diri sendiri, Antonius Kosasih juga terbukti memperkaya orang lain dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiasan sebesar 253.660 dollar AS, dan eks Dirut Taspen Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.
    “Serta, memperkaya korporasi PT IIM dengan management fee Rp 44 miliar; PT KB Valbury Sekuritas Rp 2,4 miliar; PT Pacific Sekuritas Rp 108 juta; PT Sinarmas Sekuritas Rp 40 juta; PT TPS Food Rp 150 miliar,” kata hakim.
    Keuntungan ini didapatkan perusahaan melalui pembayaran management fee dan broker fee.
    Jika merujuk pada berkas kerja sama, pembayaran upah ini memang sah secara kontrak, tetapi bermasalah dan tidak sah karena berlandaskan pada transaksi yang melawan hukum dan merugikan negara.
    Secara keseluruhan, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
    Atas perbuatannya, Kosasih divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 dollar AS, 283.002 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht, 30 poundsterling, 128.000 yen, 500 dollar Hong Kong, dan 1.262.000 won.
    Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
    “Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim Purwanto lagi.
    Sementara itu, Ekiawan dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta serta  membayar uang pengganti senilai 253.660 dollar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
    Hakim meyakini, perbuatan Kosasih bersama Ekiawan telah memenuhi unsur melawan hukum.
    Hal ini terlihat dari beberapa aspek, mulai dari penunjukkan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai pengelola yang ditugaskan untuk melakukan investasi reksadana I-Next G2 yang dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung tanpa melakukan tender.
    Proses penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan investasi dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 melalui broker PT IIM, KB Valbury Sekuritas Indonesia, juga dinilai merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak didahului dengan kajian yang memadai.
    Hakim menilai, keputusan Kosasih untuk membeli reksadana berisiko dan tergesa-gesa.
    Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan primair JPU sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Oktober 2025

    Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara Nasional 6 Oktober 2025

    Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan investasi fiktif.
    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Purwanto S Abdullah saat membacakan amar vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
    Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 Dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 Dollar Singapura, 10.000 Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 Yen Jepang, 500 Dollar Hong Kong, dan 1,262 juta Won Korea, serta Rp 2.877.000.
    Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
    “Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Purwanto lagi.
    Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto, selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Purwanto membacakan amar putusan.
    Dalam kasus ini, Eki juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai 253.660 USD subsider 2 tahun penjara.
    Dalam pertimbangannya, hakim meyakini perbuatan Kosasih bersama Ekiawan telah memenuhi unsur melawan hukum.
    Hal ini terlihat dari beberapa aspek.
    Mulai dari penunjukkan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai pengelola yang ditugaskan untuk melakukan investasi reksadana I-Next G2, dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung tanpa melakukan tender.
    Proses penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan investasi dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 melalui broker PT IIM, KB Valbury Sekuritas Indonesia, juga dinilai merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak didahului dengan kajian yang memadai.
    Hakim menilai keputusan Kosasih untuk membeli reksadana berisiko dan tergesa-gesa.
    “Seharusnya terdakwa memilih opsi yang paling aman, yaitu mengikuti proposal perdamaian yang sudah dijamin pengadilan, bukan malah menciptakan risiko baru melalui reksadana yang tidak jelas prospeknya,” kata Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan.
    Perbuatan kedua terdakwa dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
    Untuk melakukan perbuatannya, terdakwa menggunakan modus operandi yang kompleks dan berlapis demi menyamarkan langkah mereka.
    Adapun perbuatan para terdakwa juga menurunkan kepercayaan publik, terutama dari para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang gajinya setiap bulan sudah dipotong untuk dana pensiun.
    Hakim menilai perbuatan terdakwa juga melukai 4,8 juta pensiunan ASN yang terdaftar sebagai penerima manfaat Taspen.
    Para penerima manfaat ini seharusnya dapat menggunakan dana tabungan mereka untuk membiayai kehidupan di masa tua.
    Namun, dana ini justru disalahgunakan dan dikorupsi.
    Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan primair JPU sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.
    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fans Marquez di Indonesia Kecewa, Minta Uang Tiket Meet and Greet Dikembalikan!

    Fans Marquez di Indonesia Kecewa, Minta Uang Tiket Meet and Greet Dikembalikan!

    Jakarta

    Kecewa dengan panitia penyelenggara Meet and Greet pebalap Ducati pada Selasa, 30 September 2025 di Jakarta kemarin, kini para Fans Marc Marquez di Indonesia meminta uang tiket mereka dikembalikan. Pernyataan Fans Ducati atau Fans Marc Marquez ini membanjiri laman komentar instagram resmi Ducati Indonesia.

    Seperti yang disampaikan @Micellevp777 pada akun media sosial resmi Ducati Corse dan Ducati_id, dirinya mempertanyakan, kapan yang pembelian tiket Meet and Greet pebalap Ducati yang dirinya beli dikembalikan.

    “You guys sold 1000 tickets for meet n greet scam. It was mission impossible that 1000 people who were expected to take a photo n autographs with 2 riders for 2 hours. Next time I won’t buy any ticket from your next event. Btw when will I get my refund?” tulis @Micellevp777.

    Hal senada juga disampaikan @vi6an.g yang menyatakan kekecewaannya.

    “Even a well-known company@ducati_idcannot manage this event properly. Many of us already PAY but yet couldn’t see and got a chance to do the meet and greet with@marcmarquez93&@ferminaldeguer_54,” tulisnya.

    “If you said that “oh karena hujan makanya acara kacau”, well: why you guys chose an outdoor venue knowing that the weather isn’t predictable?🤷🏻♀️🤷🏻♀️ you guys SHOULD HAVE PLAN B or a solid decision from the very beginning of the heavy rain. We pay and we demand what we pay for. Please do the proper apology and a statement along with refunds@ducati_id,” @vi6an.g menambahkan.

    Fans Marquez Kecewa Tidak Bertemu di Acara Meet and Greet, Minta Uang Tiket Dikembalikan. Foto: Akun Instagram Ducati Corse dan Ducati_id

    Masih dalam laman comentar instagram resmi Ducati, pemilik akun @priskagram mengatakan pihak penyelenggara akan mengembalikan uang tiket dalam kurun waktu 3-7 Hari ke depan.

    “Ada info di akhir acara, katanya gelang merah akan direfund 3-7 hari,” tulisnya.

    Sebagai catatan, dalam pemberitaan DetikOto sebelumnya, pihak Ducati Indonesia telah meminta maaf atas peristiwa yang tidak mengenakan tersebut.

    Ducati Indonesia menyampaikan permohonan maaf atas kekacauan yang terjadi pada meet and greet.

    “Atas nama Ducati Indonesia, dari lubuk hati yang paling dalam, kami mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi selama acara Meet & Greet kemarin,” tulis Ducati Indonesia dalam email permintaan maaf.

    “Kami menyadari terdapat banyak kekurangan, khususnya terkait perpindahan tamu dari area registrasi sampai ke area event, komunikasi yang tidak berjalan dengan baik & seharusnya bagi tamu yang sedang mengantri, serta beberapa aspek pelaksanaan yang belum berjalan sesuai harapan yang disebabkan oleh hujan deras.”

    “Meski sudah berusaha sebaik mungkin, ada hal-hal di luar kuasa kami yang menyebabkan ketidaknyamanan ini. Kami berkomitmen untuk belajar dari pengalaman ini sehingga tidak terulang lagi di masa depan,” tambahnya lagi.

    (lth/din)

  • Pengawal Byeon Woo Seok Didenda Imbas Penjagaan Berlebihan di Bandara

    Pengawal Byeon Woo Seok Didenda Imbas Penjagaan Berlebihan di Bandara

    Seoul, Beritasatu.com- Pengawal pribadi aktor Korea terkenal Byeon Woo Seok serta  firma keamanan yang memperkerjakan pengawal tersebut dilaporkan didenda otoritas setempat karena perilaku berlebihan saat mengawal sang aktor di Bandara Internasional Incheon pada Juli 2023.

    Dilansir dari Allkpop, Jumat (3/10/2025) Hakim Shin Heung Ho dari Divisi Pidana 6 Pengadilan Distrik Incheon mendenda pengawal berinisial A dan perusahaan keamanan bernama B masing-masing sebesar 1 juta won Korea atau sekitar Rp 12 juta karena dinilai telah melanggar Undang-Undang Layanan Keamanan.

    Menurut putusan tersebut, pada 12 Juli 2023 para terdakwa yang mengawal aktor bintang drama Lovely Runner tersebut Byeon Woo Seok dinilia melampaui wewenang mereka dengan menunjukkan kekerasan dan membatasi pergerakan penumpang lain. Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Layanan Keamanan, personel keamanan dilarang menggunakan kekerasan atau melakukan tindakan di luar tugas hukum mereka.

    Saat insiden tersebut, kerumunan besar penggemar berkumpul untuk mengantar kepergian sang aktor. Para penjaga pribadi dilaporkan memblokir akses ke gerbang, menyorotkan senter ke wajah penumpang, dan bahkan memeriksa tiket pesawat, mencegah beberapa penumpang memasuki ruang tunggu bandara. Investigasi mengungkapkan, pengawal A berulang kali menyorotkan lampu senter secara  langsung ke penumpang lain saat mengikuti Byeon Woo Seok.

    Hakim Shin memutuskan, tindakan-tindakan ini termasuk dalam penggunaan kekuatan fisik di luar lingkup tugas keamanan. 
    “Menyorotkan lampu ke mata orang lain merupakan bentuk kekerasan fisik, terutama jika dilakukan tanpa ancaman yang jelas,” ujarnya.

    Pengadilan tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada tim keamanan tetapi juga mengkritik keras sang aktor karena dinilai abai.

    “Alih-alih diam-diam melewati bandara untuk menghindari keramaian, Byeon Woo Seok justru menjalankan jadwalnya secara terbuka dan memperlihatkan dirinya kepada penggemar. Padahal dia  bisa saja merahasiakan rencana perjalanannya dan menyembunyikan wajahnya, atau bisa juga memilih rute yang tidak terlalu ramai. Namun, ia justru melakukan yang sebaliknya,” jelas hakim.

    Kasus Byeon Woo Seok ini memicu perdebatan tentang praktik keamanan selebritas di ruang publik dan tanggung jawab agensi dalam menangani interaksi dengan penggemar di tempat umum seperti bandara.

  • Megaproyek Trump Rp 8.000 Triliun Bakal Buka Cabang di Dekat RI

    Megaproyek Trump Rp 8.000 Triliun Bakal Buka Cabang di Dekat RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Proyek kecerdasan buatan (AI) raksasa Stargate senilai US$500 miliar atau sekitar Rp 8.000 triliun yang diprakarsai Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan membuka ‘cabang’ di kawasan Asia, lebih spesifik di Korea Selatan.

    Bergabungnya Korea Selatan di megaproyek tersebut dilakukan melalui kemitraan strategis antara OpenAI, Samsung Electronics, dan SK Hynix.

    Kedua raksasa chip Korea Selatan itu telah menandatangani letter of intent untuk memasok chip memori ke pusat data OpenAI, sekaligus membangun dua pusat data baru di Korea.

    Proyek ini memanfaatkan ambisi Seoul menjadi hub AI Asia, ditopang basis pelanggan ChatGPT berbayar terbesar kedua di dunia setelah AS.

    “Bagian terpenting dari proyek Stargate mustahil berjalan tanpa chip memori dari Samsung dan SK Hynix,” kata penasihat senior kepresidenan Korea, Kim Yong-beom, dikutip dari Reuters, Kamis (2/10/2025).

    Ia menyebut OpenAI berencana memesan 900.000 wafer semikonduktor pada 2029, dengan dua pusat data pertama di Korea akan memiliki kapasitas awal 20 megawatt.

    CEO OpenAI Sam Altman menyambut langkah ini. Ia mengatakan sangat antusias membangun Stargate Korea untuk mendukung kebutuhan AI berdaulat Korea.

    “Basis industri Korea tak ada tandingannya di dunia, khususnya di sektor memori yang krusial bagi perkembangan AI global,” ujarnya usai bertemu Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung.

    Trump sendiri meluncurkan proyek Stargate pada Januari lalu dengan menggandeng mitra seperti SoftBank dan Oracle untuk menjaga dominasi AS dalam AI. Fokus utamanya adalah memperluas ketersediaan chip. Bahkan Nvidia telah berkomitmen berinvestasi hingga US$100 miliar ke OpenAI guna memasok chip pusat data.

    Samsung dan SK Hynix saat ini menguasai 70% pasar global chip DRAM dan hampir 80% pasar High Bandwidth Memory (HBM). Para analis memperkirakan nilai 900.000 wafer DRAM canggih yang dipesan OpenAI bisa menembus 100 triliun won atau sekitar Rp 1.400 triliun, meski angka ini bisa berubah mengikuti siklus pasar memori.

    Selain Samsung Electronics dan SK Hynix, afiliasi Samsung lainnya juga ikut terlibat. Samsung SDS akan mengembangkan serta mengoperasikan pusat data AI di bawah proyek Stargate, sementara Samsung Heavy Industries dan Samsung C&T bekerja sama dengan OpenAI membangun pusat data terapung lepas pantai untuk menekan biaya pendinginan dan emisi karbon.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pernah Pinjam Uang Jimin BTS, Lee Jin Ho Kini Ditangkap karena DUI

    Pernah Pinjam Uang Jimin BTS, Lee Jin Ho Kini Ditangkap karena DUI

    JAKARTA – Komedian dan bintang televisi Lee Jin Ho ditangkap kepolisian karena ketahuan menyetir dalam keadaan mabuk (driving under influence/DUI). Ia menyetir dengan jarak 100 km dari Incheon ke Yangpyeong di bawah pengaruh alkohol.

    Mengutip Munhwa Ilbo, kepolisian menerima laporan bahwa ia menyetir dalam keadaan mabuk. Ketika diperiksa, kadar alkohol dalam darahnya mencapai 0,11% yang artinya ia benar-benar melakukan DUI.

    Selain itu, surat izin mengemudi (SIM) miliknya juga disita polisi selama setahun. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan investigasi.

    Lee Jin Ho juga meminta tes darah untuk mengetahui dan menentukan kadar alkohol dalam dramanya.

    Sebelumnya, Lee Jin Ho menghebohkan publik karena ketahuan melakukan judi online dengan meminjam uang dari beberapa rekan kerjanya.

    Jimin BTS menjadi salah satu korbannya yang mana Lee Jin Ho meminjam sebesar 100 juta Won namun tidak kunjung membayarnya.

    Komedian Lee Soo Geun juga menjadi salah satu korban dengan meminjam sebesar 10 juta Won.

    Sejak kejadian itu, Lee Jin Ho tidak aktif di beberapa acara yang ia bintangi sebagaimana ia mengikuti pemeriksaan kepolisian. Kini, ia kembali menjalani proses pemeriksaan bersama pihak berwajib.

  • Korsel Warning Bisa Jatuh dalam Krisis Bak 1997, Ada Apa?

    Korsel Warning Bisa Jatuh dalam Krisis Bak 1997, Ada Apa?

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Korea Selatan (Korsel) Lee Jae Myung menyatakan bahwa ekonomi negaranya bisa jatuh ke dalam krisis yang menyaingi krisis 1997. Ini jika pemerintah menerima tuntutan Amerika Serikat (AS) dalam perundingan perdagangan yang kini macet, tanpa adanya perlindungan pada dalam negeri.

    Hal ini disampaikan dalam wawancara dengan Reuters, Senin (22/9/2025). Seoul dan Washington secara lisan telah menyepakati perjanjian perdagangan pada bulan Juli, di mana AS akan menurunkan tarif Presiden Donald Trump atas barang-barang Korsel sebagai imbalan atas investasi senilai US$ 350 miliar (sekitar Rp 5.811 triliun) dari Negeri Ginseng.

    Namun, Lee mengatakan bahwa kedua negara belum menuangkan kesepakatan itu ke dalam dokumen resmi yang mengikat. Karena adanya perselisihan tentang bagaimana investasi tersebut akan ditangani.

    “Tanpa currency swap (pertukaran mata uang), jika kita harus menarik US$ 350 miliar seperti yang diminta AS dan menginvestasikan semuanya dalam bentuk tunai di AS, Korsel akan menghadapi situasi seperti yang terjadi pada krisis keuangan 1997,” katanya melalui seorang penerjemah.

    Dalam sebuah wawancara di kantornya pada hari Jumat, Lee juga berbicara tentang penggerebekan imigrasi besar-besaran AS yang menahan ratusan warga Korea. Termasuk hubungan Seoul dengan Korea Utara (Korut), China, dan Rusia.

    Perundingan perdagangan dan pertahanan dengan AS, sekutu militer dan mitra ekonomi utama Korsel, membayangi kunjungan Lee hari ini ke New York. Di mana ia akan berpidato di Majelis Umum PBB dan menjadi Presiden Korsel pertama yang memimpin pertemuan Dewan Keamanan.

    Skandal Hyundai

    Bulan ini, pemerintahan Trump mengguncang Korsel dengan penangkapan lebih dari 300 pekerja warga negaranya di sebuah pabrik baterai Hyundai Motor di Georgia, AS. Pejabat federal AS menuduh mereka melakukan pelanggaran imigrasi.

    Lee mengatakan bahwa warga Korsel secara alami marah dengan perlakuan “kasar” terhadap para pekerja, di mana pemerintahan Trump mempublikasikan foto mereka dalam belenggu. Korsel telah memperingatkan bahwa hal itu dapat membuat perusahaan khawatir untuk berinvestasi di Amerika Serikat.

    Namun, dia mengatakan penggerebekan itu tidak akan merusak aliansi bilateral, memuji Trump karena menawarkan untuk membiarkan para pekerja tinggal. Lee mengatakan dia tidak percaya itu diarahkan oleh Trump, melainkan akibat dari penegakan hukum yang terlalu bersemangat.

    “Saya tidak percaya ini disengaja, dan AS telah meminta maaf atas insiden ini, dan kami telah sepakat untuk mencari langkah-langkah yang masuk akal dalam hal ini dan kami sedang mengerjakannya,” katanya.

    Sementara itu di New York, Kantor Lee mengatakan tidak ada rencana baginya untuk bertemu Trump. Bahwa perundingan perdagangan tidak ada dalam agenda kunjungan tersebut.

    Kata AS

    Menteri Perdagangan Howard Lutnick mengatakan Korsel harus mengikuti kesepakatan Jepang dengan AS. Dia mengatakan Seoul harus menerima kesepakatan itu atau membayar tarif, menggunakan penggambaran pemerintahan Trump tentang pemerintah asing yang membayar pungutan, padahal pungutan tersebut justru dibayar oleh importir AS.

    Lee, ketika ditanya apakah dia akan mundur dari kesepakatan itu, mengatakan bahwa dia yakin antara sekutu dekat, kedua negara akan dapat mempertahankan rasionalitas minimum. Korsel sendiri memang telah mengusulkan jalur currency swap dengan AS untuk mengurangi guncangan investasi terhadap pasar lokal untuk mata uang won. 

    “Korea Selatan berbeda dari Jepang, yang mencapai kesepakatan perdagangan dengan AS pada bulan Juli. Tokyo memiliki cadangan devisa lebih dari dua kali lipat dari Korea Selatan yang sebesar US$ 410 miliar (sekitar Rp 6.814 triliun), mata uang internasional yen dan jalur swap dengan Amerika Serikat,” kata Lee.

    Seoul dan Washington telah menyatakan secara tertulis bahwa setiap proyek investasi harus layak secara komersial. Tetapi menyusun rinciannya terbukti sulit.

    “Mencapai kesepakatan terperinci yang menjamin kelayakan komersial kini menjadi tugas utama-namun juga tetap menjadi hambatan terbesar,” tutur Lee.

    “Proposal selama perundingan tingkat kerja tidak memberikan jaminan kelayakan komersial, sehingga sulit untuk menjembatani kesenjangan,”tambahnya.

    Trump mengatakan bahwa investasi akan “dipilih” olehnya dan dikendalikan oleh AS. Ini berarti Washington akan memiliki kebijaksanaan atas di mana uang itu akan diinvestasikan.

    Namun, penasihat kebijakan Lee, Kim Yong Beom, mengatakan pada bulan Juli bahwa Korsel telah menambahkan mekanisme pengaman untuk mengurangi risiko pembiayaan. Termasuk mendukung proyek-proyek yang layak secara komersial daripada memberikan dukungan keuangan tanpa syarat.

    Lee mengatakan Korsel dan AS tidak setuju untuk meningkatkan kontribusi Seoul terhadap pertahanannya sendiri, yang didukung oleh 28.500 tentara AS di semenanjung Korea. Tetapi Washington ingin menjaga perundingan keamanan dan perdagangan tetap terpisah.

    “Kita harus mengakhiri situasi tidak stabil ini sesegera mungkin,” katanya, ketika ditanya apakah perundingan bisa berlanjut hingga tahun depan.

    Krisis Korea 1997

    Sebelumnya di 1991, mata uang Korea Won, terdepresiasi secara signifikan dan anjlok ke titik terendah sepanjang masa, yaitu 1.995 won terhadap dolar AS. Lonjakan produk domestik bruto (PDB) per kapita dari hanya US$94 pada tahun 1961 menjadi lebih dari US$10.000 pada pertengahan 1990-an, terhenti mendadak pada tahun 1997.

    Resesi besar muncul dipicu oleh jatuhnya mata uang Thailand bath terhadap dolar AS. Korsel menghadapi pukulan finansial yang parah akibat hilangnya kredibilitas karena investor asing menarik uang mereka dari Korea.

    Di antara segudang faktor yang berkontribusi, penyebab utama gejolak keuangan nasional adalah meningkatnya defisit transaksi berjalan, kebijakan nilai tukar pemerintah, konglomerat Korea yang terlilit utang, dan bank-bank yang bergantung pada pinjaman luar negeri jangka pendek. Bisnis dan lembaga pemberi pinjaman yang terlalu percaya diri, termahjakan oleh pinjaman jangka pendek dari kreditor asing, terpapar risiko nilai tukar mata uang asing.

    Kebijakan suku bunga tetap pemerintah, yang seharusnya menjaga nilai tukar won Korea terhadap dolar dalam kisaran tertentu untuk menghindari volatilitas ekstrem, gagal menahan arus keluar modal secara tiba-tiba akibat hilangnya kepercayaan investor asing. Runtuhnya patokan won Korea terhadap dolar mengakibatkan depresiasi nilai mata uang lokal yang signifikan.

    Situasi ini pada gilirannya berarti pembayaran yang lebih besar dari pihak perusahaan dan perusahaan pinjaman yang terbebani dengan pinjaman luar negeri yang besar. Cadangan devisa pemerintah menyusut, turun dari sekitar US$30 miliar menjadi sekitar US$4 miliar pada Desember 1997, sementara utang luar negeri mencapai US$153 miliar.

    Krisis keuangan ini berdampak luas di seluruh masyarakat Korea, menyebabkan gelombang kebangkrutan di antara perusahaan-perusahaan Korea dari berbagai skala. Bahkan raksasa industri seperti Samsung dan Hyundai terpaksa menerapkan langkah-langkah penghematan, termasuk pengurangan investasi dan PHK yang signifikan, dalam upaya memulihkan perekonomian mereka yang sedang terpuruk.

    (tps/tps)

    [Gambas:Video CNBC]