Produk: won

  • HP Lipat Tiga Samsung Bakal Dirilis di Negara-negara Ini, Ada Indonesia?

    HP Lipat Tiga Samsung Bakal Dirilis di Negara-negara Ini, Ada Indonesia?

    Jakarta

    HP layar lipat tiga Samsung, yang menurut bocoran bernama Galaxy Z TriFold, kabarnya akan dipamerkan dalam waktu dekat. Namun ponsel foldable ini tampaknya hanya akan dirilis di segelintir negara.

    Menurut laporan The Korea Herald, Galaxy Z TriFold akan diperkenalkan ke publik untuk pertama kalinya pekan ini. Ponsel ini akan dipamerkan di acara APEC CEO Summit 2025 yang akan digelar di Provinsi Gyeongju, Korea Selatan.

    Konferensi ini akan diselenggarakan pada 28-31 Oktober, namun The Korea Herald tidak mengungkap tanggal pasti kapan ponsel ini akan dipamerkan atau membahas informasi tentang ketersediaannya.

    Menurut bocoran yang beredar bulan lalu, yang juga mengindikasikan tanggal peluncuran serupa, setelah Galaxy Z TriFold diumumkan di konferensi ini perangkat tersebut akan diluncurkan secara resmi pada awal November dan mulai dijual beberapa minggu setelahnya.

    Sementara itu, tipster Evan Blass mengklaim Galaxy Z TriFold hanya akan diluncurkan secara terbatas di negara-negara tertentu, termasuk Korea Selatan, China, SIngapura, Taiwan, dan mungkin Uni Emirat Arab.

    Galaxy Z TriFold kabarnya saat ini sudah memasuki fase produksi massal, namun Samsung awalnya hanya akan memproduksi sekitar 50.000 unit, seperti dikutip dari Android Authority, Selasa (28/10/2025).

    Samsung sepertinya tidak memperkirakan permintaan yang terlalu tinggi karena harga Galaxy Z TriFold yang selangit, bahkan mengalahkan Galaxy Z Fold7. Harga ponsel layar lipat tiga pertama dari Samsung ini kabarnya mencapai 4 juta won atau sekitar Rp 46,4 jutaan.

    Galaxy Z TriFold akan hadir menantang Huawei Mate XT Ultimate. Belum banyak informasi yang diketahui soal Galaxy Z TriFold, namun rumor yang beredar mengklaim ponsel ini akan memiliki cover screen berukuran 6,5 inch yang jika dibuka penuh akan menampilkan layar seluas 10 inch.

    Ponsel ini kemungkinan besar akan mengusung chipset Snapdragon 8 Elite, RAM hingga 16GB, dan memori internal hingga 1TB. Samsung kemungkinan akan membekali ponsel ini dengan kamera utama 200 MP yang ditemani kamera ultrawide dan telephoto.

    (vmp/afr)

  • Usai Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Panggil Kosasih Terkait Kasus Taspen

    Usai Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Panggil Kosasih Terkait Kasus Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus investasi fiktif.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan bahwa kapasitas pemeriksaan Kosasih sebagai saksi dan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “Hari ini (23/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam pengelolaan investasi pada PT Taspen,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

    Meski begitu, Budi belum dapat menyampaikan terkait hal apa yang akan didalami oleh penyidik kepada Kosasih. Materi penyidikan dapat disampaikan usai pemeriksaan selesai.

    Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Kosasih. 

    Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Kosasih untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1.262 juta won Korea, dan Rp2.877.000.

    Apabila Kosasih tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan. Namun dia mengajukan banding atas vonis tersebut.

    Sementara itu, terdakwa kedua mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti USD 253,660.

    Berbeda dengan Kosasih, Ekiawan tidak mengajukan banding sehingga JPU KPK melimpahkan berkas status hukum tetap.

    Pada 15 Oktober 2025, Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum KPK Greafik Loserte menjelaskan timnya telah melimpahkan berkas status hukum tetap terhadap Ekiawan.

    “Sementara Pak Ekiawan tidak mengajukan banding dan karenanya putusan perkara Pak Ekiawan menjadi berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi,” ujar Greafik.

  • Viral Wanita Korsel Oplas 400 Kali dalam 15 Tahun, Habiskan Rp 3,5 M!

    Viral Wanita Korsel Oplas 400 Kali dalam 15 Tahun, Habiskan Rp 3,5 M!

    Jakarta

    Seorang wanita Korea Selatan baru-baru ini menjadi viral setelah mengungkapkan bahwa ia menghabiskan 300 juta won atau sekitar Rp 3,5 miliar untuk sekitar 400 prosedur kosmetik selama 15 tahun terakhir.

    Berbicara saat tampil di acara hiburan populer tvN STORY “It’s Okay to Be a Martian”, Gil Lee-won mengungkapkan bahwa ia pertama kali menjalani operasi plastik pada tahun 2010 dan tidak pernah menyesalinya lagi sejak saat itu.

    Saat belajar untuk ujian kuliahnya, berat badannya mulai naik, dan orang-orang mulai mengolok-olok tubuhnya yang gemuk. Kemudian, salah satu mantannya mulai mengkritik penampilannya, yang mendorongnya untuk menjalani operasi plastik.

    Meskipun Gil tidak mengatakan apa oplas pertamanya, hal itu jelas membuka matanya terhadap berbagai kemungkinan, karena ia telah menjalani ratusan prosedur sejak saat itu, dan meskipun ia menghabiskan banyak uang untuk transformasi fisiknya, ia tidak berencana untuk berhenti dalam waktu dekat.

    “Pacar saya, yang saya kencani dari usia 27 hingga 30 tahun, terus-menerus mengkritik penampilan saya, yang menghancurkan harga diri saya,” kenang Gil Lee-won.

    “Saya ingin mengubah diri saya sepenuhnya. Namun, saya tidak menyesal menjalani operasi plastik. Sekarang, saya merasa percaya diri dengan penampilan saya.”

    Menjalani berbagai prosedur kosmetik yang telah dijalaninya selama 15 tahun terakhir, Gil menyebutkan telah menjalani setidaknya:

    cangkok lemak dahipembentukan ulang telingaoperasi kelopak mata gandakoreksi mataoperasi hidungoperasi resesif filtrumkontur dagu dan wajahoperasi lesung pipitpengangkatan lesung pipitfiller bibirfiller bahubotox levator scapulaefiller kerut leherfiller tulang selangkaoperasi revisi sedot lemak seluruh tubuhinjeksi sel punca intravena, dan berbagai perawatan kulit.

    “Jika saya menghitung prosedur kosmetik dan kunjungan dermatologi, total saya telah menjalani sekitar 400 perawatan. Jumlahnya terus bertambah seiring waktu,” kata wanita Korea Selatan itu.

    Meskipun masih menemukan hal-hal yang ingin diubah, Gil Lee-won memutuskan untuk mengikuti saran dokter di klinik sedot lemak yang dikunjunginya, yang menyarankannya untuk tidak terlalu serakah dan fokus mempertahankan bentuk tubuhnya saat ini.

    Meskipun begitu, ia tetap mengunjungi klinik dermatologi hampir setiap hari agar tetap terlihat segar.

    (kna/kna)

  • Pendapatan pajak Korsel naik pada Januari-Agustus 2025

    Pendapatan pajak Korsel naik pada Januari-Agustus 2025

    Seoul (ANTARA) – Pendapatan pajak Korea Selatan (Korsel) naik selama delapan bulan pertama 2025 karena kenaikan pajak perusahaan dan pajak penghasilan, demikian tunjuk data pemerintah pada Kamis.

    Menurut Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan, pendapatan pajak mencapai 260,8 triliun won (1 won = Rp11,66) pada periode Januari-Agustus, naik 28,6 triliun won dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Pengumpulan pajak perusahaan dan pajak penghasilan meningkat masing-masing 17,8 triliun won dan 9,6 triliun won. Namun, pendapatan pajak pertambahan nilai berkurang 1,2 triliun won pada periode tersebut.

    Pendapatan agregat, termasuk pendapatan pajak dan bukan pajak mencapai 431,7 triliun won selama periode Januari-Agustus, naik 35 triliun won dari tahun sebelumnya.

    Total pengeluaran tumbuh 38,4 triliun won dibanding tahun sebelumnya menjadi 485,4 triliun won dalam delapan bulan pertama tahun ini.

    Sementara itu, neraca fiskal yang dikelola, tidak termasuk dana jaminan sosial mengalami defisit 88,3 triliun won pada periode Januari-Agustus.

    Sedangkan, utang pemerintah pusat mencapai 1.260,9 triliun won pada akhir Agustus, naik 20,4 triliun won dari bulan sebelumnya.

    Pewarta: Xinhua
    Editor: Benardy Ferdiansyah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Samsung Konfirmasi Tanggal Peluncuran Headset Android XR Project Moohan, Kapan? – Page 3

    Samsung Konfirmasi Tanggal Peluncuran Headset Android XR Project Moohan, Kapan? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Samsung akhirnya mengonfirmasi jadwal peluncuran headset Android XR perdananya, Project Moohan, akan diumumkan pada 21 Oktober 2025.

    Setelah berbulan-bulan hanya muncul lewat rumor dan bocoran di internet, raksasa teknologi asal Korea Selatan itu akan mengungkap detail lengkap headset XR yang dikembangkan bersama Google dan Qualcomm.

    Berbeda dari acara peluncuran Samsung lainnya yang memakai judul “Unpacked” seperti peluncuran Galaxy, perusahaan memilih tema baru bernama “Worlds Wide Open”.

    “Inti dari visi mobile AI Samsung adalah Android XR, yang dikembangkan bersama Google dan Qualcomm,” tulis Samsung dalam keterangan resminya, Rabu (15/10/2025).

    Perusahaan menjelaskan, Project Moohan akan menghadirkan perpaduan antara fungsi sehari-hari dengan pengalaman visual yang imersif.

    “Headset ini akan membuka dimensi baru penggunaan teknologi XR di kehidupan nyata dan kegiatan sehari-hari.”

    Bagi fans Samsung yang ingin menyaksikan peluncuran Project Moohan, bisa langsung nonton di YouTube Samsung pada pukul 10 malam ET atau jam 9 WIB.

    Harga Headset Android XR Project Moohan

    Rumor sebelumnya menyebutkan, Samsung akan membanderol harga Project Moohan sekitar 2 juta Won Korea  atau sekitar Rp 23,1 juta di negara asalnya.

    Dengan harga ini, posisi Project Moohan lebih terjangkau dibandingkan Apple Vision Pro, namun jauh lebih mahal ketimbang Meta Quest 3.

  • KPK Siapkan Kontra Memori Banding Hadapi Eks Dirut PT Taspen Kosasih

    KPK Siapkan Kontra Memori Banding Hadapi Eks Dirut PT Taspen Kosasih

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan kontra memori untuk menghadapi banding mantan Direktur PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS), terdakwa kasus investasi fiktif bersama PT Insight Investment Management (IIM) 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo langkah ini diambil setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa Kosasih akan melakukan banding setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

    “Informasi yang kami terima pihak terdakwa mengajukan banding. KPK tentu akan menyiapkan kontra-memori bandingnya,” kata Budi, dikutip Rabu (15/10/2025).

    Budi menghormati proses hukum dalam perkara ini dan meyakini hakim bekerja secara profesional sehingga mampu memberikan efek jera terhadap para koruptor.

    “Kami meyakini majelis hakim akan mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tapi juga bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya,” ujar Budi.

    Dia mengungkapkan kasus yang dilakukan Kosasih merupakan ironi karena merugikan 4,8 juta ASN yang telah memberikan sebagian gajinya untuk tabungan masa tua, tetapi disalahgunakan.

    Kerugian negara yang ditaksir sampai Rp1 triliun bisa dimanfaatkan untuk membayar 400 ribu gaji pokok ASN.

    “Kalau kita asumsikan gaji pokok ASN itu sekitar Rp2,5 juta misalnya, uang Rp1 triliun itu bisa untuk membayar 400 ribu gaji pokok ASN, nilai yang sangat besar, dan investasi itu juga yang menjadi harapan hari tua bagi para keluarga ASN di Indonesia,” tutur Budi

    Sekadar informasi, Kosasih divonis pada Senin, 6 Oktober 2025. Selain kurungan 10 tahun, dia juga diminta hakim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar, US$127.057, 283.002 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp2,87 juta.

  • Samsung Catat Laba Tertinggi dalam 3 Tahun Terakhir, Berapa?

    Samsung Catat Laba Tertinggi dalam 3 Tahun Terakhir, Berapa?

    Samsung Electronics memperkirakan laba operasionalnya melonjak 32% pada kuartal ketiga 2025. Total keuntungan mencapai 12,1 triliun won atau sekitar Rp 152 triliun, angka tertinggi perusahaan dalam lebih dari tiga tahun terakhir.

    Kenaikan laba ini ditopang peningkatan permintaan chip memori konvensional, terutama untuk server dan kebutuhan AI, mendorong kenaikan harga dan volume pengiriman chip DRAM dan NAND. Samsung akan merilis laporan keuangan lengkap pada 30 Oktober mendatang.

    Tonton video lainnya di sini!

  • Cuan Gede-gedean Samsung Ternyata Bukan Jualan HP

    Cuan Gede-gedean Samsung Ternyata Bukan Jualan HP

    Jakarta, CNBC Indonesia – Samsung Electronics cuan besar berkat AI. Harga chip memori buatan perusahaan Korea Selatan tersebut terangkat karena produsen lain fokus memproduksi chip AI.

    Suplai yang tipis membuat harga chip memori naik. Kenaikan harga chip memori buatan Samsung diperkirakan mendongkrak laba kuartalan perusahaan ke level tertinggi dalam 3 tahun terakhir. 

    Di sisi lain, penjualan chip AI buatan Samsung justru lesu. Untungnya, permintaan atas chip memori ikut melonjak. Pasalnya, server komputer untuk teknologi AI membutuhkan kedua jenis chip, baik chip memori konvensional maupun chip AI. Saat ini, Nvidia mendominasi pasar chip teknologi AI.

    Samsung melaporkan laba usaha US$ 8,5 miliar untuk periode Juli-September. Laba tersebut lebih tinggi 32 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, bahkan merupakan laba tertinggi dalam 13 kuartal terakhir.

    Lonjakan laba mendongkrak harga saham Samsung sebesar 2,9 persen ke 96.000 won. Harga saham Samsung telah naik 79 persen sepanjang 2025 dan kini ada di titik tertinggi sejak Januari 2021.

    Samsung merupakan produsen chip terbesar di dunia, terutama dua jenis chip dengan permintaan terbesar yaitu chip DRAM yang digunakan untuk menyimpan data saat aplikasi atau program berjalan serta chip NAND yaitu memori yang menyimpan data meskipun perangkat dimatikan.

    TrendForce menyatakan harga DRAM chip lompat 171,8 persen pada Juli-September 2025 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Stok yang tipis ini diperkirakan bertahan hingga 2026.

    Prices of some DRAM chips, widely used in servers, smartphones and PCs, jumped 171.8% in the third quarter from a year earlier, according to TrendForce data.
    Analysts expect the commodity memory supply shortage to continue into 2026.

    Analis menyatakan suplai kedua jenis chip tersebut saat ini sedang seret. Kedua jenis chip tersebut padahal dibutuhkan untuk segala jenis perangkat komputer, termasuk server AI. Stok yang tipis membuat Samsung bisa “menegosiasikan” harga yang lebih tinggi ke pembeli. 

    “Samsung untung besar dari kenaikan permintaan atas chip komoditas,” kata Sohn In-joon dari Heungkuk Securities.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Eks Dirut PT IIM Ekiawan Divonis 9 tahun Penjara di Kasus Investasi Fiktif Taspen

    Eks Dirut PT IIM Ekiawan Divonis 9 tahun Penjara di Kasus Investasi Fiktif Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

    Ketua Majelis, Purwanto S Abdullah menyampaikan dalam amar putusan bahwa Eki terbukti bersalah dalam kasus investasi fiktif bersama PT Taspen yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Purwanto.

    Eki juga harus membayar uang pengganti sebesar 253,660 dolar AS dan jika tidak dapat membayar paling lama 1 bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

    Lalu jika tidak memiliki uang pengganti, maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun. Adapun salah satu hal yang memberatkan Eki adalah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) dari 4,8 juta ASN yang ditangkap dari gaji mereka 3,25 persen setiap bulannya.

    Selain itu, perbuatannya telah melanggar 9 ketentuan POJK terkait manajemen investasi dan tentang reksa dana dalam mengurusi pasar modal. Selain itu, salah satu barang bukti yang diamankan adalah sertifikat tanah dan bangunan atas nama Eki di Cipulir, Jakarta Selatan.

    Adapun dakwaan bagi mantan Direktur PT Taspen Antonius Nicholas Saputra (ANS) Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

    Selain itu, Kosasih dijatuhkan pidana dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

    Setelah bacaan putusan, hakim memberikan tenggat waktu 7 hari kepada kedua terdakwa untuk menyatakan tanggapan atas putusan tersebut. Selanjutnya, keduanya keluar dari ruang sidang mengenakan rompi orange tahanan KPK.

  • Hakim Kembalikan Apartemen ke Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Oktober 2025

    Hakim Kembalikan Apartemen ke Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Nasional 6 Oktober 2025

    Hakim Kembalikan Apartemen ke Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengembalikan aset berupa sertifikat satu unit apartemen ke mantan istri eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih, Rina Lauwy Kosasih.
    Hakim beralasan, aset yang disita tersebut tidak berkaitan dengan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen yang menjerat Antonius Kosasih.
    “Maka beralasan hukum untuk mengembalikan barang bukti nomor 736 kepada Rina Lauwy Kosasih selaku pemilik sah,” ujar hakim Sunoto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
    Keputusan ini diambil berdasarkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang lebih dahulu mengajukan pengembalian atas aset milik Rina Lauwy.
    “Karena JPU menyetujui pengembalian barang bukti tersebut kepada Rina Lauwy Kosasih, dan berdasarkan pemeriksaan di persidangan terbukti bahwa aset tersebut diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana yang didakwakan, serta bukan merupakan tindak pidana korupsi,” ujar hakim.
    Permohonan pengembalian ini disampaikan JPU dalam beberapa persidangan lalu.
    “Perihal permintaan permohonan pengembalian sertifikat rusun nomor 200397xxx, Apartemen Belleza Unit 21 vs 5, sikap penuntut umum telah mengajukan tuntutan atas barang bukti tersebut, yaitu barang bukti nomor 736 yang dikembalikan kepada Rina Lauwy Kosasih,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
    Diketahui, Rina lebih dahulu mengirimkan surat permohonan kepada JPU.
    Dalam surat tertanggal 18 September 2025 ini, Rina memohon agar jaksa dan hakim dapat mengembalikan sertifikat rusun nomor 0397/20K apartemen Belleza Unit 21 vs 5.
    Selain itu, Rina juga meminta agar jaksa maupun hakim dapat mencabut blokir atas sertifikat hak milik rumah susun untuk satu unit apartemen atas nama ayahnya, Haryanto Lauwy.
    JPU menjelaskan, sejak awal, sertifikat atas nama ayah Rina Lauwy ini tidak masuk dalam daftar barang bukti.
    “(Sertifikat) atas nama Haryanto Lauwy tidak terdapat dalam daftar barang bukti sehingga atas permohonan tersebut, penuntut umum bersikap tidak akan mengajukan tuntutan atas barang bukti yang dimaksud,” imbuh JPU.
    Dalam sidang hari ini, hakim menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa.
    Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Selain pidana penjara, Kosasih juga dihukummembayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 dollar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht, 30 poundsterling, 128.000 yen, 500 dollar Hong Kong, dan 1,262 juta won, serta Rp 2.877.000.
    Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
    “Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim Purwanto.
    Sementara itu, Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti senilai 253.660 Dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
    Secara keseluruhan, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
    Hakim meyakini, perbuatan Kosasih bersama Ekiawan telah memenuhi unsur melawan hukum.
    Hal ini terlihat dari beberapa aspek, mulai dari penunjukkan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai pengelola yang ditugaskan untuk melakukan investasi reksadana I-Next G2 dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung tanpa melakukan tender.
    Proses penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan investasi dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 melalui broker PT IIM, KB Valbury Sekuritas Indonesia, juga dinilai merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak didahului dengan kajian yang memadai.
    Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan primair JPU sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.