Produk: won

  • Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.080 per Dolar AS Pagi Ini

    Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.080 per Dolar AS Pagi Ini

    Jakarta, CNN Indonesia

    Nilai tukar rupiah bertengger di Rp16.080 per dolar AS Rabu (18/12). Mata uang Garuda menguat 20,5 poin atau 0,31 persen dari perdagangan sebelumnya.

    Mata uang di kawasan Asia bergerak bervariasi. Yen Jepang melemah 0,16 persen, peso Filipina melemah 0,37 persen, dan won Korea Selatan melemah 0,08 persen.

    Sementara itu, baht Thailand menguat 0,06 persen, dolar Singapura menguat 0,04 persen, dan dolar Hong Kong terpantau stagnan pada pembukaan perdagangan pagi ini.

    Senada mata uang utama negara maju bervariasi. Tercatat euro Eropa menguat 0,07 persen, dan franc Swiss menguat 0,02 persen. Sedangkan poundsterling Inggris melemah 0,02 persen, dolar Australia melemah 0,11 persen, dan dolar Kanada juga melemah 0,03 persen.

    Analis Mata Uang Doo Financial Futures Lukman Leong memperkirakan rupiah bakal berkonsolidasi terhadap dolar AS jelang rilis suku bunga Bank Indonesia (BI).

    “Investor cenderung wait and see menjelang pertemuan untuk kebijakan bank sentral, BI sore ini dan FOMC dini hari,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

    Hari ini, Lukman memperkirakan rupiah bergerak di rentang Rp16.050 – Rp16.150 per dolar AS.

     

    (fby/sfr)

  • LPS lanjutkan penegakan hukum terhadap pihak yang merugikan bank

    LPS lanjutkan penegakan hukum terhadap pihak yang merugikan bank

    Upaya ini ditempuh dengan tujuan utama untuk memberikan deterrent effect berupa pemidanaan badan bagi pihak penyebab bank gagal, dan sekaligus dalam rangka recovery aset bank gagal atas klaim penjaminan yang telah dikeluarkan LPS

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) konsisten dalam upaya penegakan hukum terhadap eks pemegang saham, mantan pengurus, maupun pihak lain yang terlibat membuat bank bangkrut, baik melalui pelaporan pidana kepada Penyidik Kepolisian RI (Polri) atau Otoritas Jasa Keunagan (OJK) maupun gugatan perdata ke pengadilan.

    “Upaya ini ditempuh dengan tujuan utama untuk memberikan deterrent effect berupa pemidanaan badan bagi pihak penyebab bank gagal, dan sekaligus dalam rangka recovery aset bank gagal atas klaim penjaminan yang telah dikeluarkan LPS,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dalam LPS Morning Talk di Jakarta, Selasa.

    Dalam penegakan hukum pidana, LPS telah melakukan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pada bank gagal kepada penegak hukum baik Penyidik Polri ataupun OJK, di berbagai bank, di antaranya; BPR Agra Arthaka Mulya, BPR Mitra Danagung, BPR LPN Kampung Baru Muara Paiti, BPR Cita Makmur Lestari, BPR Agra Arthaka Mulya, BPR KS Bali Agung Sedana, BPR Bina Dian Citra, BPR Sewu.

    Ary mengatakan, LPS juga berperan aktif mendukung proses pemeriksaan hukum yang telah dilakukan oleh penegak hukum dengan cara menyampaikan informasi atau data dalam hal terdapat fakta yang ditemukan LPS dari hasil investigasi di bank yang telah dicabut izin usahanya, hal ini dalam rangka melengkapi pemeriksaan yang telah berjalan sebelumnya.

    Kemudian dalam rangka mengoptimalkan proses recovery claim yang telah dilakukan, LPS juga mengajukan gugatan perdata terhadap mantan pengurus dan pemegang saham bank serta pihak terkait lainnya yang terbukti menyebabkan bank menjadi gagal.

    Sampai dengan saat ini LPS telah mengajukan gugatan hukum ke pengadilan terhadap pihak-pihak penyebab bank gagal pada:

    1. BPR Tripanca Setiadana (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,
    2. BPR Citraloka Danamandiri (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Bandung,
    3. BPR Tripilar Arthajaya (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Yogyakarta,
    4. BPR Multi Artha Mas Sejahtera (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
    5. BPR Kudamas Sentosa (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Surabaya,
    6. BPRS Al Hidayah (Terlikuidasi) di Pengadilan Agama Bangil,
    7. BPR Efita (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Depok,
    8. BPR Sekar (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Cibinong,
    9. BPR Sambas (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Singkawang, serta
    10. BPR Legian (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Denpasar.

    Selain dalam rangka penegakan hukum dan recovery claim di atas, gugatan juga LPS lakukan dalam bentuk gugatan reklasifikasi simpanan.

    Gugatan ini diajukan terhadap para nasabah yang sebelumnya dinyatakan layak bayar, namun berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap simpanannya ditemukan adanya indikasi pelanggaran ketentuan perbankan sehingga simpanannya diubah menjadi tidak layak bayar.

    Gugatan reklasifikasi telah LPS ajukan terhadap nasabah-nasabah bank:

    1. BPR Tripanca Setiadana (Dilikuidasi) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
    2. BPRS Shadiq Amanah (Terlikuidasi) di Pengadilan Agama Depok dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan; dan
    3. BPR Sekar (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Cibinong.

    Lebih lanjut, guna melaksanakan putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan LPS, maka LPS akan menindaklanjuti dengan pengajuan eksekusi putusan.

    “Saat ini LPS sedang melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan terhadap mantan pengurus dan pemegang saham pada BPR Tripanca Setiadana, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Kudamas Sentosa, BPRS Al-Hidayah, BPR Sambas Arta, dan BPR Tripilar Arthajaya,” katanya.

    Salah satu pencapaian penanganan perkara hukum LPS pada 2024 yakni terkait BPR Tripilar Arthajaya (Terlikuidasi) di Yogyakarta.

    Dalam kasus itu, terdapat tindak lanjut pelaksanaan putusan terhadap mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripillar Arthajaya (BPR Tripillar) yakni Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, Abdul Nasir alias Jang Keun Won, serta Ova Emilia yang sebelumnya telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS selaku penggugat dan untuk itu para tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp29.137.542.200.

    Untuk melaksanakan putusan inkrah dimaksud, atas permohonan LPS, PN Yogyakarta telah meletakkan sita atas aset-aset para tergugat dimana PN Yogyakarta juga telah mengeluarkan penetapan lelang eksekusi.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2024

  • Rupiah Layu ke Rp16.100 Sore Ini

    Rupiah Layu ke Rp16.100 Sore Ini

    Jakarta, CNN Indonesia

    Nilai tukar rupiah bertengger di Rp16.100 per dolar AS pada Selasa (16/12) sore. Mata uang Garuda melemah 99 poin atau minus 0,12 persen dari perdagangan sebelumnya.

    Sementara itu, kurs referensi Bank Indonesia (BI) Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) menempatkan rupiah ke posisi Rp16.050 per dolar AS pada perdagangan hari ini.

    Mata uang di kawasan Asia terpantau bergerak bervariasi. Tercatat, won Korea Selatan melemah 0,08 persen, peso Filipina melemah 0,37 persen, ringgit Malaysia minus 0,17 persen, baht Thailand minus 0,41 persen, dan dolar Singapura minus 0,01 persen.

    Sedangkan yuan China plus 0,01 persen dan dolar Hong Kong 0,02 persen.

    Sementara, mata uang di negara maju terpantau kompak melemah. Dolar Australia minus 0,35 persen, euro Eropa minus 0,14 persen, dolar Kanada melemah 0,29 persen, dan franc Swiss melemah 0,31 persen.

    Analis Doo Financial Futures Lukman Leong mengatakan rupiah terpantau bergerak melemah terhadap dolar AS di tengah sentimen risk off di pasar ekuitas karena kekhawatiran akan ekonomi China yang lesu.

    “Investor juga mengantisipasi kemungkinan The Fed akan bernada hawakish pada pertemuan FOMC besok,” katanya kepada CNNIndonesia.com.

    Ibrahim Assuaibi Direktur PT Laba Forexindo Berjangka memproyeksikan tekanan rupiah berlanjut pada Rabu (18/12) besok.

    “Untuk perdagangan besok mata uang rupiah fluktuatif namun ditutup melemah direntang Rp16.080- Rp16.170,” katanya.

    (fby/agt)

  • Pengadilan Militer Korea Tangkap 2 Jenderal Angkatan Darat yang Perintahkan Penyerbuan DPR – Halaman all

    Pengadilan Militer Korea Tangkap 2 Jenderal Angkatan Darat yang Perintahkan Penyerbuan DPR – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM – Pengadilan militer Korea Selatan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua jenderal angkatan darat yang memerintahkan penyerbuan militer terhadap gedung Majelis Nasional atau gedung DPR Korea Selatan saat pengumuman darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol 

    Dua jenderal angkatan darat yang ditangkap tersebut adalah Letjen Kwak Jong-geun, mantan kepala Komando Perang Khusus dan Letjen Lee Jin-woo, mantan kepala Komando Pertahanan Ibu Kota.

    Surat perintah penangkapan keduanya terbit Senin, 16 Desember 2024.

    Kwak Jong-geun, mantan komandan Komando Pasukan Khusus, ditangkap atas tuduhan mengirimkan pasukan ke gedung parlemen selama insiden darurat militer pada 3 Desember 2024.

    Bersamaan dengan terbitnya surat perintah penangkapan ini, penyelidik juga untuk menahan mereka selama penyelidikan yang sedang berlangsung.

    Keduanya hadir untuk sidang surat perintah penahanan di Pengadilan Militer Regional Pusat di Yongsan, Seoul, pada hari sebelumnya.

    Baik Kwak maupun Lee menghadapi dakwaan terkait penempatan personel militer ke Majelis Nasional pada malam darurat militer diumumkan.

    Tak Becus

    Unit investigasi khusus kejaksaan yang menyelidiki deklarasi darurat militer Yoon pada hari Senin menanyai Letjen Yeo In-hyung, mantan kepala Komando Kontra Intelijen Pertahanan.

    Ini adalah pertama kalinya Yeo dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka setelah surat perintah penangkapannya dikeluarkan pada 14 Desember.

    Yeo dituduh mengatur kerangka darurat militer dan mengerahkan personel militer ke lembaga-lembaga penting, termasuk Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Umum Nasional, pada malam darurat militer diumumkan.

    Surat perintah penahanan jaksa juga diberikan pada hari Minggu kepada Jenderal Park An-su, yang saat ini diberhentikan dari tugas Kepala Staf Angkatan Darat, atas perannya selama deklarasi termasuk pembagian keputusan darurat militer dan pembahasan rencana tersebut dengan Yoon. 

    Jabatan Kepala Staf Angkatan Darat telah kosong sejak Kementerian Pertahanan memberhentikan Park dari tugasnya pada hari Kamis lalu.

    Dia dinilai tidak becus menjalankan perannya di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung atas keterlibatannya dalam deklarasi darurat militer.

    Jenderal Park An-su dipecat dari jabatan sebagai Kepala Staf Angkatan Darat, atas perannya selama deklarasi termasuk pembagian keputusan darurat militer 3 Desemeber 2024.

    Mayor Jenderal Moon Sang-ho, mantan kepala Komando Intelijen Pertahanan, ditahan oleh polisi pada hari Minggu atas tuduhan terkait dengan memerintahkan pasukan ke Komisi Pemilihan Umum Nasional pada malam darurat militer.

    Namun, jaksa pada Senin sore menolak permintaan polisi untuk melakukan penangkapan darurat terhadap Moon Sang-ho.

    Mereka beralasan, penangkapan darurat dalam kasus ini melanggar ketentuan yurisdiksi Undang-Undang Pengadilan Militer.”

    Jaksa menyetujui penangkapan darurat terhadap Noh Sang-won, mantan kepala Komando Intelijen Pertahanan, yang ditahan bersama Moon.

    Kini sebagai warga sipil, Noh menjabat sebagai kepala intelijen militer pada masa pemerintahan Park Geun-hye dan telah diidentifikasi oleh pihak oposisi sebagai tokoh kunci di balik rencana darurat militer, yang diduga membantu mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun.

    Polisi mencurigai Noh, sekutu dekat dan alumni junior Kim di Akademi Militer Korea, merancang proklamasi darurat militer.

    Selain jenderal bintang dua, Moon, pemecatan tersebut juga berdampak pada empat dari 21 jenderal bintang tiga dan pangkat lebih tinggi di Angkatan Darat, termasuk empat letnan jenderal dan satu jenderal.

    Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kekosongan kepemimpinan yang signifikan di dalam Angkatan Darat, kekuatan tempur darat utama Korea Selatan dan garis pertahanan pertama melawan Korea Utara.

    Posisi menteri pertahanan masih kosong setelah mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun mengundurkan diri menyusul permintaan surat perintah penahanan dari jaksa atas tuduhan bahwa ia mengusulkan rencana darurat militer kepada Presiden Yoon.

    Belum ada calon yang ditunjuk untuk jabatan tersebut, dan pemakzulan Yoon pada hari Sabtu telah mencabut wewenangnya untuk membuat janji.

    Meskipun Perdana Menteri Han Duck-soo mengambil peran sebagai penjabat presiden, timbul pertanyaan apakah Han mempunyai kemampuan untuk memprioritaskan pencalonan menteri pertahanan baru di tengah tanggung jawab mendesak lainnya.

    Di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai kekosongan kepemimpinan militer, Kementerian Pertahanan mengatakan pada hari Senin bahwa angkatan bersenjata tetap beroperasi secara keseluruhan, dengan pejabat yang bertindak mengisi posisi kepemimpinan yang kosong.

    Dalam pengarahan rutin, Jeon Ha-kyu, juru bicara Kementerian Pertahanan, mengatakan penjabat pejabat memenuhi tugas dari jabatan yang kosong di bawah koordinasi penjabat Menteri Pertahanan Kim Seon-ho.

    Menurut kementerian, Jenderal Go Chang-jun, mantan kepala Komando Operasi ke-2 Angkatan Darat, telah ditunjuk sebagai penjabat Kepala Staf Angkatan Darat. Tidak segera diungkapkan siapa yang dipilih untuk mengisi sisa jabatan jenderal yang diberhentikan.

    Kepala Staf Gabungan mengatakan pekan lalu bahwa sistem pemantauan pasukan Korea Utara dan respons terhadap provokasi tetap tidak terpengaruh, dan menekankan bahwa pos-pos yang terkena dampak skandal darurat militer tidak secara langsung relevan dengan operasi tersebut.

     

     

     

    Letjen Kwak Jong-keun (tengah), mantan kepala Komando Perang Khusus Angkatan Darat, dituduh mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional setelah deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol pada 3 Desember, tiba di pengadilan militer regional pusat di Yongsan , Seoul, untuk sidang penahanan praperadilan pada Senin pagi. (Yonhap)

    Krisis kepemimpinan militer di Korea Selatan semakin parah ketika para komandan unit utama berada di bawah pengawasan ketat dalam penyelidikan deklarasi darurat militer yang dikeluarkan Presiden Yoon Suk Yeol pada tanggal 3 Desember. Tiga jenderal bintang tiga yang diperiksa telah diberhentikan dari jabatannya, dan KSAD diberhentikan dari tugasnya.

     

    ==============

    Kwak Jong-geun, mantan komandan Komando Pasukan Khusus, ditangkap atas tuduhan mengirimkan pasukan ke gedung parlemen selama insiden darurat militer pada 3 Desember lalu.

    Pengadilan Militer melakukan sidang pra-penahanan dan memutuskan untuk menahan Kwak dengan alasan adanya risiko melarikan diri dan menghilangkan bukti.

    Kwak Jong-geun disebut sebagai orang pertama yang memerintahkan pengerahan satuan 1st Airborne Brigade, 3rd Airborne Brigade, dan 707th Special Mission Battalion ke DPR pada saat pemberlakuan darurat militer. Dalam kesaksian di depan Komite Pertahanan DPR pada 10 November, Kwak mengklaim bahwa ia menerima perintah langsung dari Presiden melalui telepon rahasia untuk memaksa masuk ke gedung DPR dan “menarik keluar orang-orang yang ada di dalam.”

    Kwak juga mengungkapkan bahwa dua hari sebelum pemberlakuan darurat militer pada 1 Desember, ia menerima perintah dari mantan Menteri Pertahanan, Kim, melalui telepon rahasia untuk mengamankan enam lokasi, termasuk DPR, Komisi Pemilu, markas Partai Demokrat, dan beberapa tempat terkait lainnya.

    =========

     

     

     

     

     

     

     

  • Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Masih Terima Gaji, Segini Jumlahnya

    Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Masih Terima Gaji, Segini Jumlahnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan atas upayanya dalam memberlakukan darurat militer. Pria berusia 63 tahun ini telah dilucuti dari tugas dan kekuasaannya sebagai kepala negara.

    Meski begitu, Yoon tetap memiliki status sebagai presiden sementara Mahkamah Konstitusi memutuskan nasibnya. Dengan ini, Yoon juga masih memiliki beberapa keuntungan, seperti tertuang dalam konstitusi, undang-undang, dan pedoman protokol Korsel.

    Melansir Reuters pada Senin (16/12/2024), meski sedang diskors dari jabatannya, Yoon tetap berhak untuk tetap tinggal di kediaman resminya, menggunakan iring-iringan mobil kepresidenan, pesawat, dan keamanan presiden.

    Tak hanya itu, ia juga akan tetap menerima gaji tahunannya sebesar 255 juta won atau sekitar Rp2,8 miliar dari negara.

    Namun, jika dicopot dari jabatannya, Yoon akan kehilangan semua manfaat yang diberikan kepada mantan presiden, termasuk pensiun senilai 95% dari gajinya saat pensiun dan staf hingga empat orang.

    Ia akan tetap menerima perlindungan keamanan tetapi tidak menerima dukungan finansial untuk kantor pribadi, transportasi, dan perawatan medis untuk dirinya dan keluarganya.

    Di sisi lain, Yoon juga kehilangan beberapa kekuasaan dan dibebastugaskan. Kekuasaan konstitusional utama Yoon telah dialihkan kepada Perdana Menteri Han Duck Soo.

    Ini termasuk kekuasaan untuk menandatangani perjanjian diplomatik, menunjuk diplomat, dan menyerahkan masalah-masalah penting nasional pada urusan luar negeri, pertahanan, dan penyatuan melalui referendum.

    Yoon kehilangan satu-satunya kekuasaan untuk menyatakan darurat militer dan menyatakan perang terhadap negara asing, komando militer, dan kekebalan dari tuntutan atas kejahatan.

    Kekuasaan untuk menunjuk pejabat publik termasuk menteri kabinet, kepala hakim Mahkamah Agung, dan tiga lowongan di Mahkamah Konstitusi juga ditangguhkan.

    (luc/luc)

  • Rupiah Lunglai ke Rp16.016 Bersama Mata Uang Asia Laim

    Rupiah Lunglai ke Rp16.016 Bersama Mata Uang Asia Laim

    Jakarta, CNN Indonesia

    Nilai tukar rupiah dibuka berada di posisi Rp16.016 per dolar AS pada Senin (16/12). Mata uang Garuda melemah 8 poin atau minus 0,05 persen dari perdagangan sebelumnya.

    Senada, mata uang di kawasan Asia dominan melemah. Tercatat, won Korea Selatan melemah 0,13 persen, peso Filipina minus 0,38 persen, baht Thailand minus 0,01 persen, dan ringgit Malaysia 0,06 persen.

    Kemudian yuan China melemah 0,05 persen dan yen Jepang minus 0,19 persen. Di sisi lain, dolar Singapura menguat 0,03 persen dan dolar Hong Kong plus 0,01 persen.

    Sedangkan, mata uang negara maju pun kompak menguat. Poundsterling Inggris menguat 0,15 persen, dolar Australia plus 0,14 persen, dan euro Eropa 0,18 persen.

    Lalu, dolar Kanada menguat 0,10 persen dan franc Swiss menguat 0,17 persen.

    Analis pasar uang Lukman Leong memperkirakan rupiah masih akan dalam tekanan dolar AS dan melemah hari ini oleh menurunnya prospek pemangkasan suku bunga oleh Bank Sentral AS The Fed.

    Menurutnya, imbal hasil obligasi AS terus naik oleh kekhawatiran apabila The Fed akan memangkas lebih sedikit suku bunga tahun depan.

    “Adapun investor mengantisipasi pidato The Fed dalam FOMC pekan ini yang walau diperkirakan secara umum akan memangkas suku bunga sebesar 25 bps, namun Powell diperkirakan akan menyampaikan pidato yang hawkish,” ujar Lukman kepada CNNIndonesia.com.

    Ia melihat investor juga menantikan data penjualan ritel China pagi ini. Sementara itu, Bank Indonesia (BI) sendiri diperkirakan akan terus memantau pergerakan rupiah dan secara rutin mengintervensi agar tidak jauh dari Rp16 ribu.

    Berdasarkan sentimen di atas, ia pun memproyeksikan rupiah bergerak di kisaran Rp15.950 sampai Rp16.100 per dolar AS pada hari ini.

    (del/pta)

  • Sinopsis Drama Korea The Wonder Fools, Drakor Park Eun Bin dan Cha Eun Woo, Jadwal Tayang di Netflix

    Sinopsis Drama Korea The Wonder Fools, Drakor Park Eun Bin dan Cha Eun Woo, Jadwal Tayang di Netflix

    TRIBUNJATIM.COM – Berikut ini sinopsis drama Korea The Wonder Fools.

    Drakor ini dibintangi Park Eun Bin dan Cha Eun Woo.

    Kira-kira kapan akan tayang di Netflix?

    The Wonder Fools merupakan drama aksi, petualangan, fantasi karya sutradara Yu In Sik.

    K-drama tersebut diskenariokan penulis Heo Da Joong dan Kang Eun Kyung.

    Karakter utama di drama ini diperankan Park Eun Bin, Cha Eun Woo, Kim Hae Sook, Choi Dae Hoon.

    Park Eun Bin sebelumnya berperan di drama Extraordinary Attorney Woo, Castaway Diva, Hot Stove League.

    Cha Eun Woo kembali dengan The Wonder Fools setelah Wonderful World, A Good Day to Be a Dog, Island.

    Kim Hae Sook membintangi drama Who Is She, Mr Plankton, My Demon, Tomorrow, dan masih banyak lagi.

    Choi Dae Hoon tampil di drama The Judge from Hell, Captivating The King, Curtain Call, One Dollat Lawyer.

    Netflix menjadwalkan penayangan drama terbarunya pada tahun 2025.

    Selengkapnya, sinopsis The Wonder Fools dilansir dari AsianWiki.

    Sinopsis

    Kisahnya berlatar belakang tahun 1999.

    Beberapa orang saat itu mengira kiamat sudah dekat.

    Eun Chae Ni (Park Eun Bin) tinggal di Kota Haeseong. 

    Satu-satunya kerabatnya adalah neneknya Kim Jeon Bok (Kim Hae Sook), yang mengelola restoran terkenal di Haeseong. 

    Eun Chae Ni adalah orang yang tidak terduga dengan kepribadian yang ceria. 

    Suatu hari, ia terjebak dalam insiden tak terduga dan tiba-tiba memperoleh kekuatan supranatural. 

    Ketika ini terjadi, ia kebetulan bersama tetangganya Son Kyeong Hoon (Choi Dae Hoon) dan Kang Ro Bin (Im Sung Jae). 

    Mereka juga memperoleh kekuatan supranatural mereka sendiri, tetapi kekuatan supranatural mereka tidak sempurna.

    Sementara itu, Lee Woon Jeong (Cha Eun Woo) tiba di Kota Haeseong dari Seoul.

    Lee Woon Jeong telah bekerja sebagai pegawai negeri di balai kota setempat.

    Ia sangat ketat dalam menjaga prinsip-prinsipnya dan kurang memiliki keterampilan sosial dalam pekerjaannya. 

    Di luar balai kota, ia adalah orang yang sedikit misterius. 

    Woon Jeong menghadapi serangkaian kasus penghilangan paksa yang terjadi di Kota Haeseong bersama Eun Chae Ni. 

    Ha Won Do (Son Hyun Joo) tampak seperti orang yang berkepala dingin dan rasional, tetapi ia memiliki hasrat gelap di balik sifatnya itu. 

    Eun Chae Ni bersama Son Kyeong Hoon dan Kang Ro Bin, bertarung melawan penjahat yang mengancam kedamaian Kota Haeseong.

    Pemeran

    Park Eun Bin sebagai Eun Chae Ni

    Cha Eun Woo sebagai Lee Woon Jeong

    Kim Hae Sook sebagai Kim Jeon Bok

    Choi Dae Hoon sebagai Son Gyeong Hoon

    Im Sung Jae sebagai Kang Ro Bin

    Son Hyun Joo sebagai Ha Won Do

    Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Presiden Korsel Dimakzulkan, Masih Terima Gaji?

    Presiden Korsel Dimakzulkan, Masih Terima Gaji?

    Jakarta

    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dimakzulkan parlemen buntut penetapan darurat militer. Meski tidak menjalankan tugas sebagai kepala negara, Yo0n Suk Yeol masih akan menerima gaji hingga nasibnya diputuskan Mahkamah Konstitusi.

    Dikutip dari Reuters, Minggu (!5/12/2024), Yoon Suk Yeol masih menerima gaji tahunannya sebagai presiden kendati telah dimakzulkan. Ia masih menerima gaji tahunan sebesar 255 juta won (US$ 170.000) atau sekitar Rp 2,72 miliar (kurs Rp 16.000).

    Fasilitas lain juga masih melekat pada Yoon Suk Yeol. Fasilitas tersebut seperti rumah dinas, iring-iringan mobil presiden, pesawat terbang dan keamanan.

    Jika dicopot dari jabatannya, Yoon Suk Yeol akan kehilangan semua tunjangan yang diberikan kepada mantan presiden, termasuk pensiun senilai 95% dari gajinya pada saat pensiun dan staf hingga empat orang.

    Dia akan terus menerima perlindungan keamanan tetapi tidak menerima dukungan keuangan untuk kantor swasta, transportasi dan perawatan medis untuk dirinya dan keluarganya.

    Dengan ketetapan pemakzulan, kekuasaan Yoon Suk resmi ditangguhkan dan dialihkan kepada Penjabat Presiden, Perdana Menteri Han Duck-Soo.

    Secara otomatis, Yoon Suk tidak lagi memiliki kewenangan mengurusi perjanjian diplomatik, menunjuk diplomat, mengajukan solusi dari persoalan penting nasional pada urusan luar negeri, pertahanan, dan penyatuan melalui referendum.

    (acd/acd)

  • Penjabat Presiden Han Bicara dengan Biden, Bahas Aliansi Korsel-AS

    Penjabat Presiden Han Bicara dengan Biden, Bahas Aliansi Korsel-AS

    Jakarta, CNN Indonesia

    Penjabat Presiden Korea Selatan, Han Duck Soo mengadakan pembicaraan melalui telepon dengan Presiden AS, Joe Biden, pada Minggu (15/12).

    Diberitakan Yonhap, Istana Presiden menyebut Han berjanji kepada Biden untuk mempertahankan dan mengembangkan aliansi antara kedua negara.

    Han mengadakan pembicaraan tersebut setelah Presiden Yoon Suk Yeol dimakzulkan oleh Majelis Nasional pada Sabtu (14/12).

    Pemakzulan tersebut datang setelah drama darurat militer yang diumumkan Yoon pada pekan lalu dan menyebabkan kisruh politik di Korea Selatan.

    “Pemerintah kami akan menjalankan kebijakan diplomatik dan keamanan kami tanpa gangguan dan berupaya agar hubungan Korea Selatan dan AS terus dipertahankan dan dikembangkan tanpa goyah,” kata Istana Presiden.

    Sementara itu pada Sabtu (14/12), Han menyerukan pemerintah untuk tetap mempertahankan sikap siaga yang ketat terhadap provokasi Korea Utara.

    Pernyataan Han itu datang setelah pertemuan Dewan Keamanan Nasional yang digelar tak lama setelah Yoon diskors dari kursi presiden.

    Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Cho Tae Yul, Menteri Unifikasi Kim Yung Ho, penjabat Menteri Pertahanan Kim Seon Ho, Direktur Badan Intelijen Nasional Cho Tae Yong dan Penasihat Keamanan Nasional Shin Won Sik.

    “Saya meminta Anda semua untuk mempertahankan sikap siaga yang ketat guna memastikan Korea Utara tidak dapat merencanakan provokasi apa pun,” kata Penjabat Presiden Han seperti dilaporkan Yonhap.

    “Tidak boleh ada sedikit pun kekosongan dalam keamanan.” lanjutnya.

    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol diberhentikan sementara dari tugas-tugas kepresidenan setelah kantornya menerima deklarasi pemakzulan sang presiden dari Majelis Nasional (parlemen) pada Sabtu (14/12).

    Pemberhentian sementara ini mulai berlaku Sabtu (14/12) pukul 19.24 waktu setempat, sekitar dua setengah jam setelah Majelis Nasional mengesahkan mosi pemakzulan Yoon dengan hasil voting 204-85 suara.

    Keputusan pemakzulan di parlemen ini pun masih harus menunggu Mahkamah Konstitusi Korsel untuk verifikasi dan konfirmasi sebelum Yoon benar-benar dilengserkan.

    Dengan begitu, Perdana Menteri Han Duck Soo menjadi presiden sementara Korsel.

    (Tim/end)

  • Pasca Yoon Suk Yeol Dimakzulkan, Dinas Keamanan Presiden Tugaskan Tim untuk Perdana Menteri

    Pasca Yoon Suk Yeol Dimakzulkan, Dinas Keamanan Presiden Tugaskan Tim untuk Perdana Menteri

    ERA.id – Dinas Keamanan Presiden (PSS) menugaskan tim keamanan untuk Perdana Menteri Han Duck-soo pasca pemakzulan Yoon Suk-yeol dari jabatannya.

    PSS mengatakan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan kantor perdana menter untuk menetapkan protokol keamanan lebih rinci sebelum menjalankan tugasnya.

    Menurut laporan Yonhap News, Han dan istrinya akan menerima perlindungan keamanan yang setara dengan yang diberikan kepada presiden.

    Sementara aturan keamanan untuk Yoon tetap tidak berubah sesuai dengan undang-undang yang relevan.

    Tugas yang menjadi tanggung jawab Yoon ditangguhkan setelah Majelis Nasional resmi memakzulkannya. Usulan pemakzulan Yoon disahkan dengan perolehan suara 204-85, dengan tiga abstain dan delapan surat suara tidak sah.

    “Sejak darurat militer diumumkan hingga saat ini, kesungguhan, keberanian, dan dedikasi yang ditunjukkan rakyat untuk demokrasi menghasilkan keputusan ini,” kata Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik.

    Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjabat sebagai penjabat presiden hingga Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusannya.

    Sidang pemakzulan dapat memakan waktu hingga 180 hari. Jika pemakzulan ditegakkan, Yoon akan menjadi presiden kedua yang digulingkan setelah mantan Presiden Park Geun-hye pada tahun 2017, yang memicu pemilihan presiden dadakan dalam waktu 60 hari.