Produk: vaksin

  • AS Bakal Menarik Diri dari Keanggotaan WHO, Ada Apa?

    AS Bakal Menarik Diri dari Keanggotaan WHO, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tim transisi Presiden Donald Trump dikabarkan tengah menyusun rencana untuk menarik Amerika Serikat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada hari pertama masa jabatan keduanya.

    “Saya mendapat informasi terpercaya bahwa ia berencana menarik diri, kemungkinan pada Hari Pertama atau segera setelah itu,” kata Lawrence Gostin, profesor kesehatan global di Universitas Georgetown dan Direktur WHO Collaborating Center on National and Global Health Law, yang memiliki akses ke diskusi tersebut.

    Rencana ini pertama kali dilaporkan oleh Financial Times, yang mengutip dua pakar. Salah satu pakar lainnya, Ashish Jha, mantan koordinator respons Covid-19 Gedung Putih, belum dapat memberikan komentar.

    Langkah ini akan menjadi pergeseran dramatis dalam kebijakan kesehatan global AS dan dapat makin mengisolasi Washington dari upaya internasional untuk menghadapi pandemi. Trump telah lama mengkritik WHO dan menuduh organisasi tersebut gagal meminta pertanggungjawaban China atas penyebaran awal Covid-19.

    Ia bahkan menyebut WHO sebagai “boneka Beijing” dan berjanji untuk mengalihkan kontribusi AS kepada inisiatif kesehatan domestik. Kritik ini mencerminkan sikap Trump sejak 2020, ketika ia memulai proses penarikan AS dari WHO. Namun, langkah tersebut dibatalkan oleh penerusnya, Presiden Joe Biden, enam bulan kemudian.

    Trump juga telah mencalonkan beberapa kritikus WHO untuk menduduki posisi tinggi dalam sektor kesehatan publik, termasuk Robert F. Kennedy Jr., seorang skeptis vaksin yang dicalonkan sebagai Menteri Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan (HHS). HHS memiliki yurisdiksi atas semua lembaga kesehatan utama AS, termasuk CDC dan FDA.

    Rencana penarikan ini mempertegas kebijakan Trump yang cenderung menentang kerja sama multilateral di bidang kesehatan, terutama dalam isu-isu yang melibatkan WHO.

    Tanggapan WHO

    WHO menolak memberikan komentar langsung atas rencana ini. Namun, Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, sebelumnya menyatakan bahwa organisasi tersebut membutuhkan waktu dan ruang untuk transisi AS. Tedros juga optimistis bahwa negara-negara anggota dapat menyelesaikan kesepakatan pandemi global pada Mei 2025.

    Sementara itu, para pengkritik memperingatkan bahwa penarikan AS dapat merusak sistem pemantauan penyakit global dan respons darurat internasional.

    “AS akan kehilangan pengaruh dan kekuatan dalam kesehatan global, sementara China akan mengisi kekosongan itu. Saya tidak bisa membayangkan dunia tanpa WHO yang kuat. Tetapi penarikan AS akan sangat melemahkan organisasi tersebut,” ujar Gostin.

     

    (luc/luc)

  • Tarif PPN 12 yang Bakal Berlaku di 2025 Tak Mendadak, 8 Fraksi di DPR Menyetujuinya pada 2021  – Halaman all

    Tarif PPN 12 yang Bakal Berlaku di 2025 Tak Mendadak, 8 Fraksi di DPR Menyetujuinya pada 2021  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025 dari sebelumnya 11 persen, sudah terencana sejak lama.

    PPN 12 persen pada tahun depan merupakan implementasi dari dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Melalui UU HPP, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. 

    Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku pada 1 April tahun 2022. 

    Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025. 

    Diketahui, UU HPP disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2024).

    “Kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” tanya Pimpinan Sidang dan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam Sidang Paripurna, disambut ucapan setuju para anggota DPR, pada saat itu.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie pada saat itu menuturkan, pembahasan RUU tentang HPP didasarkan pada surat presiden serta surat keputusan pimpinan DPR RI tanggal 22 Juni 2021 yang memutuskan bahwa pembahasan RUU KUP dilakukan oleh komisi XI bersama pemerintah. 

    “Dalam raker komisi XI, terdapat 8 fraksi menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU HPP segera disampaikan kpd pimpinan DPR RI. Sedangkan satu fraksi menolak RUU,” sebut Dolfie. 

    Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS. 

    Dalam paparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. 

    Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional. 

    “Sementara fraksi PDIP menyetujui karena RUU memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, keuangan, dibebaskan dari pengenaan PPN,” ucap Dolfie. 

    Barang Jasa dan Jasa Kena PPN 12 Persen

    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kenaikan tarif PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menyebut ada tiga barang dikecualikan, yaitu yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak.

    Tiga barang yang dikecualikan itu adalah minyak goreng curah merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

    Tambahan PPN sebesar 1 persen untuk ketiga jenis barang tersebut akan Ditanggung Oleh Pemerintah (DTP).

    “Sehingga, penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” kata Dwi dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (22/12/2024).

    Lalu, ia menyebut barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0 persen.

    Barang kebutuhan pokok itu ialah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah
    umum.

    “Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum,” ujar Dwi.

    Sebagaimana diketahui, kenaikan PPN ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

    Lalu, PPN akan kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

    Meski demikian, pemerintah sebenarnya masih bisa menunda kenaikan tarif PPN 12 persen itu dengan pertimbangan tertentu.

    Merujuk Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen. 

  • Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Khusus Restoran dan Hotel – Halaman all

    Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Khusus Restoran dan Hotel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen bagi bahan pangan, beras.

    Zulhas menggarisbawahi, PPN 12 persen hanya diperuntukkan untuk beras impor.

    Misalnya, beras yang diimpor dari Jepang, Beras Shirataki.

    Itupun, kata Zulhas, hanya untuk kebutuhan hotel ataupun restoran.

    Sementara, beras-beras lokal produksi dalam negeri, baik itu premium ataupun medium, tidak dinaikkan pajaknya.

    Kenaikan PPN ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025, mendatang.

    “Nah yang kena itu, yang suka makan di (restoran) Jepang, mana? Misalnya beras apa namanya? Shirataki, ya seperti itu, karena kalau (beras) premium-medium yang di pasar tidak kena.”

    “Kecuali ada beras tadi itu, secara khusus seperti beras Jepang, lain-lain (akan naik),” kata Zulhas setelah rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

    Hal serupa juga disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi.

    Ia juga menegaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya akan berlaku bagi hotel dan restoran yang menggunakan beras impor.

    “Jadi (yang terdampak PPN 12 persen) beras khusus yang diimpor. Iya, (untuk) hotel, restoran.”

    “Jadi maksudnya begitu,” ujar Arief dalam kesempatan yang sama.

    Hal ini, kata Arief, dilakukan tak lain untuk meningkatkan produksi dan konsumsi dalam negeri.

    “Yang (beras) produksi dalam negeri, jangan (dinaikan PPN-nya), karena kita kan lagi dorong produksi di dalam negeri,” jelas Arief.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, lebih dulu menyatakan pemerintah telah membebaskan PPN atau 0 persen terhadap kebutuhan pokok lain seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, hingga susu.

    Lalu juga kebutuhan lainnya seperti gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air.

    “(Komoditas) itu seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” jelas Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).

    Selanjutnya, Airlangga menyebut ada tiga komoditas penting meliputi Minyakita, gula, dan tepung terigu yang tarifnya tetap 11 persen di tahun depan. 

    Tiga komoditas itu, lanjut Airlangga, nantinya akan ditanggung pemerintah melalui kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP).

    Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

    “Dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen,” jelas Airlangga 

    Adapun pengumuman resmi akan secara resmi disampaikan pemerintah dalam waktu dekat.

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nitis Hawaroh)(Kompas.com)

  • Rendahnya Imunisasi Picu Wabah Campak di Khyber-Pakhtunkhwa Pakistan – Halaman all

    Rendahnya Imunisasi Picu Wabah Campak di Khyber-Pakhtunkhwa Pakistan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penolakan masyarakat terhadap vaksin menimbulkan dampak tragis di provinsi Khyber-Pakhtunkhwa (K-P), Pakistan.

    Dikutip dari Hamrakura.com pada Senin (23/12/2024), sebanyak 78 anak di provinsi tersebut meninggal dunia akibat penyakit yang seharusnya dapat dicegah vaksin dalam beberapa tahun terakhir.

    Kematian-kematian ini diyakini merupakan dampak buruk dari misinformasi serta keraguan seputar imunisasi.

    Salah satu harian terkemuka di Pakistan, The Express Tribune, editorialnya baru-baru ini, mengutip data resmi pemerintah dan menyebutkan bahwa 65 persen kematian akibat campak dan 90 persen kasus difteri terjadi di antara anak-anak yang tidak mendapatkan vaksinasi. Hal ini menyoroti semakin rentannya anak-anak yang tidak mendapatkan vaksin yang berpotensi menyelamatkan nyawa mereka.

    Krisis yang terjadi di K-P memerlukan perhatian segera dalam upaya memerangi meningkatnya gelombang penolakan vaksin beserta dampak buruknya. Kematian 78 anak-anak ini menjadi pengingat suram akan efektivitas dan bahayanya jika tidak menggunakan vaksin. 

    Penyakit campak dan difteri, yang dulunya mampu dikendalikan melalui program vaksinasi, kini muncul kembali dengan konsekuensi mematikan.  Penyakit-penyakit ini berbahaya bagi anak kecil, yang dapat mengalami komplikasi parah seperti ensefalitis, gagal napas, dan bahkan kematian.

    Data dari K-P mengungkapkan pola meresahkan. Campak menyebabkan banyak kematian, di mana 65 persen kematian terjadi pada anak-anak yang tidak mendapatkan vaksinasi. Demikian pula, kasus difteri menunjukkan prevalensi 90 persen di antara mereka yang belum menerima vaksin. 

    Faktor Pemicu Keraguan Vaksinasi

    Statistik ini memberikan gambaran jelas mengenai risiko terkait penolakan vaksin dan menekankan pentingnya peran imunisasi dalam menjaga kesehatan masyarakat. Berikut beberapa faktor yang berkontribusi terhadap keraguan untuk vaksin di K-P:

    Misinformasi dan mitos: Misinformasi yang merajalela tentang vaksin telah memicu skeptisisme dan ketakutan di kalangan orang tua. 

    Keyakinan yang salah bahwa vaksin menyebabkan kemandulan, mengandung zat berbahaya, atau merupakan bagian dari konspirasi asing semakin meluas, khususnya di daerah pedesaan. 

    Platform media sosial dan kampanye misinformasi lokal telah memperkuat klaim tidak berdasar ini, sehingga menimbulkan kekhawatiran yang meluas.

    Pengaruh budaya dan agama: Norma budaya dan keyakinan agama juga memainkan peran penting dalam penolakan vaksin. 

    Beberapa komunitas menganggap vaksinasi tidak sesuai dengan tradisi atau praktik keagamaan mereka. 

    Para pemimpin agama yang menentang vaksinasi semakin memperkuat persepsi ini, sehingga membuat para orang tua enggan memberikan imunisasi kepada anak-anak mereka.

    Kurangnya kesadaran dan pendidikan: Kurangnya kesadaran mengenai pentingnya vaksin dan perannya dalam mencegah penyakit berkontribusi terhadap keraguan.

    Banyak orang tua di K-P tidak menyadari dampak buruk dari penyakit yang dapat dicegah dengan vaksin, sehingga menyebabkan mereka meremehkan risiko menghindari imunisasi.

    Tantangan aksesibilitas: Dalam beberapa kasus, tantangan logistik seperti infrastruktur layanan kesehatan yang buruk, kekurangan vaksin, dan terbatasnya akses ke pusat vaksinasi memperburuk masalah ini. 

    Keluarga-keluarga di daerah terpencil seringkali kesulitan mencapai fasilitas kesehatan, sehingga sulit untuk memvaksinasi anak-anak mereka.

    Hilangnya 78 nyawa anak muda di K-P tidak hanya mewakili krisis kesehatan masyarakat, namun juga tragedi kemanusiaan yang sangat besar. 

    Banyak keluarga berduka atas kematian anak-anak mereka, yang sebenarnya bisa dicegah melalui tindakan sederhana dan hemat biaya. 

    Selain kerugian yang dirasakan secara langsung, masyarakat luas juga menderita karena wabah penyakit seperti campak dan difteri membebani sumber daya layanan kesehatan dan menghambat pembangunan sosio-ekonomi.

    Wabah juga menimbulkan risiko bagi individu yang divaksinasi, terutama mereka yang sistem kekebalannya lemah dan bergantung pada kekebalan kelompok untuk perlindungan.

    Ketika cakupan vaksinasi menurun, kekebalan kelompok melemah, sehingga menciptakan peluang penyebaran penyakit.

    Pendekatan dari Berbagai Sisi

    Dinamika ini semakin menggarisbawahi pentingnya tingkat vaksinasi yang tinggi untuk melindungi seluruh masyarakat. Untuk mengatasi krisis keraguan terhadap vaksin di K-P, diperlukan pendekatan berbagai berbagai sisi. 

    Pemerintah, organisasi layanan kesehatan, dan tokoh masyarakat harus berkolaborasi untuk menerapkan intervensi yang efektif:

    Kampanye kesadaran masyarakat: Kampanye kesadaran yang ditargetkan sangat penting untuk menghilangkan mitos dan mendidik masyarakat tentang manfaat vaksinasi. Kampanye-kampanye ini harus memanfaatkan bahasa lokal, pesan-pesan yang sesuai dengan budaya, dan tokoh masyarakat yang terpercaya untuk menumbuhkan kepercayaan dan pemahaman.

    Melibatkan para pemimpin agama: Melibatkan para pemimpin agama dalam upaya vaksinasi dapat membantu melawan resistensi yang berakar pada keyakinan agama. Dengan mendidik para pemimpin mengenai pentingnya imunisasi, mereka dapat menjadi pendukung vaksin di komunitas mereka, mendorong penerimaan dan kepatuhan.

    Memperkuat infrastruktur layanan kesehatan: Meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan di daerah terpencil sangatlah penting. Hal ini termasuk memastikan ketersediaan vaksin, mengerahkan tim vaksinasi keliling, dan berinvestasi pada fasilitas kesehatan untuk menjadikan imunisasi lebih nyaman bagi keluarga.

    Memerangi misinformasi: Upaya untuk melawan misinformasi harus bersifat proaktif dan kuat. 

    Pemerintah dan LSM dapat berkolaborasi dengan platform media sosial untuk memantau dan mengatasi informasi palsu tentang vaksin. Mempromosikan informasi yang akurat dan berbasis bukti dapat membantu mengubah persepsi masyarakat dan membangun kembali kepercayaan.

    Memberikan insentif untuk vaksinasi: Memberikan insentif untuk vaksinasi, seperti tunjangan finansial atau persyaratan pendaftaran sekolah, dapat mendorong orang tua yang ragu-ragu untuk mengimunisasi anak mereka. 

    Langkah-langkah ini telah terbukti efektif di wilayah lain dan dapat disesuaikan dengan konteks lokal di K-P.

    Implikasi Global

    Krisis keraguan terhadap vaksin di K-P bukan hanya masalah lokal; hal ini mempunyai implikasi global.

    Organisasi internasional seperti UNICEF dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memainkan peran penting dalam mendukung upaya vaksinasi di Pakistan. Keterlibatan mereka mencakup pemberian bantuan teknis, pendanaan program imunisasi, dan advokasi kesetaraan vaksin.

    Selain itu, kolaborasi internasional sangat penting untuk mengatasi tantangan kesehatan lintas batas. 

    Penyakit seperti campak dan difteri tidak mengenal batas negara, dan wabah di satu wilayah dapat dengan cepat menyebar ke wilayah tetangga. 

    Memperkuat kemitraan kesehatan global adalah kunci mencegah munculnya kembali penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan vaksin. Kematian 78 anak di Khyber-Pakhtunkhwa adalah pengingat tragis akan konsekuensi mematikan dari penolakan vaksin.

    Kerugian yang dapat dicegah ini menyoroti perlunya tindakan segera untuk mengatasi keraguan terhadap vaksin dan memastikan bahwa setiap anak memiliki akses terhadap imunisasi yang dapat menyelamatkan nyawa.

    Dengan memprioritaskan pendidikan, memerangi misinformasi, dan memperkuat infrastruktur layanan kesehatan, para pemangku kepentingan dapat bekerja sama untuk membangun masa depan di mana penyakit yang dapat dicegah dengan vaksin tidak lagi merenggut nyawa orang yang tidak bersalah. 

    Tanggung jawab terletak pada pemerintah, penyedia layanan kesehatan, tokoh masyarakat, dan individu untuk memperjuangkan imunisasi dan melindungi kesehatan dan kesejahteraan anak-anak di seluruh Pakistan.

    SUMBER

  • Ketua Fraksi PAN DPR: Kenaikan PPN 12 Persen Diiringi Bantuan-Insentif untuk Masyarakat Membutuhkan – Halaman all

    Ketua Fraksi PAN DPR: Kenaikan PPN 12 Persen Diiringi Bantuan-Insentif untuk Masyarakat Membutuhkan – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI mendukung implementasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. 

    Ketua Fraksi PAN DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyebut bahwa kebijakan ini telah dirancang dengan mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat kecil.

    “Kenaikan PPN menjadi 12% bukan sekadar langkah fiskal, tetapi juga wujud nyata prinsip gotong royong dalam membangun bangsa. Dengan memastikan barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN, pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan, sementara kontribusi dari kelompok yang lebih mampu diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional,” kata Putri kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).

    Menurutnya, kebinakan PPN 12% dirancang dengan prinsip keadilan, di mana barang kebutuhan pokok seperti beras, unggas, hasil perikanan dan kelautan, susu segar, serta jasa pendidikan dan kesehatan tetap bebas dari PPN untuk menjaga daya beli masyarakat kecil. 

    Sementara itu, barang dan jasa premium seperti daging premium, layanan kesehatan medis premium, dan pendidikan premium dikenakan tarif PPN lebih tinggi. 

    Pendekatan ini memastikan kontribusi lebih besar dari kelompok mampu tanpa mengorbankan kelompok rentan.

    “Kebijakan kenaikan PPN 12% ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah telah merancang paket stimulus yang memastikan masyarakat tetap terlindungi dan ekonomi terus bergerak maju. Dengan insentif ini, kami yakin daya beli masyarakat akan tetap terjaga, UMKM terus berkembang, dan industri padat karya semakin kokoh,” kata Putri.

    Adapun dia mengatakan stimulus tersebut mencakup bantuan pangan untuk 16 juta rumah tangga berupa 10 kg beras per bulan selama dua bulan, diskon listrik 50?gi pelanggan 2200VA ke bawah, dan insentif bagi UMKM melalui perpanjangan PPh Final 0,5% hingga 2025.

    Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

    Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja.

    Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11 persen yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

    “Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3 persen, juga tetap 11 persen (tarif PPN),” ungkapnya.

    Adapun Airlangga menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN. 

    “Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat PPNdiberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan telur, sayur, susu, jasa pendidikan, angkutan umum, seluruhnya bebas PPN,” ucapnya.

    Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi:

    1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging

    2. Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

    3. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

    4. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

    5. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)

    6. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)

    7. Rusun sederhana, Rusunami, RS, dan RSS

    8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

    9. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.

    10. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi

    11. Emas batangan dan emas granula

    12. Senjata/alutsista dan alat foto udara.

  • Ditjen Pajak: PPN 12% Bukan Hanya untuk Barang Mewah

    Ditjen Pajak: PPN 12% Bukan Hanya untuk Barang Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tidak seluruh jenis barang akan terkena kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, bukan berarti hanya barang mewah yang terkena PPN 12%.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti memaparkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak.

    Artinya, bukan hanya barang mewah yang terkena PPN 12%.

    Dia mengatakan, beberapa jenis barang yang mendapat pengecualian kenaikan PPN yaitu minyak goreng curah Kita, tepung terigu dan gula industri. 

    “Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah [DTP], sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (22/12/2024).

    Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%. Barang dan jasa tersebut sepertia brang kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Selain itu, jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum juga mendapat pembebasan PPN 0%.

    Kemudian, barang lainnya seperti buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana,  rusunami, listrik, dan air minum juga diberikan fasilitas PPN 0%. Pemerintah juga akan memberikan insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.

    Dia melanjutkan, bahwa kenaikan tarif PPN tersebut telah dilaksanakan secara bertahap sejak 2022 lalu. Ketentuan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. 

    “Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa,” ungkapnya.

  • Menaker Yassierli Soal PPN 12 Persen: Kenaikan Bersifat Selektif, yang Mampu akan Bayar Lebih – Halaman all

    Menaker Yassierli Soal PPN 12 Persen: Kenaikan Bersifat Selektif, yang Mampu akan Bayar Lebih – Halaman all

     

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bersifat selektif.

    “Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah amanat UU yang mengusung prinsip keadilan. Kenaikan bersifat selektif,” katanya dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (22/12/2024).

    “Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” ujar Yassierli.

    Ia turut memastikan bahwa kebijakan kenaikan PPN tidak akan mengabaikan pelindungan pekerja/buruh.

    Terutama mereka yang berada di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Pemerintah disebut telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di tengah implementasi kebijakan ini.

    Untuk pekerja di sektor padat karya, ia menyampaikan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan.

    Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50 persen selama enam bulan.

    Selanjutnya, bagi pekerja yang terkena PHK, ia mengatakan pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp 2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.

    “Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka,” ucap Yassierli.

    Menurut dia, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

    Dengan langkah-langkah ini, Yassierli meyebut pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan pelindungan sosial.

    Sehingga, dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.

    “Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,” pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui, kenaikan PPN menjadi 12 persen ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Pemerintah menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting.

    Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

    “Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (16/12/2024).

    Selain itu, ia menyebut ada tiga komoditas penting yang tarifnya tetap 11 persen di tahun depan, yakni Minyakita, gula, dan tepung terigu.

    Airlangga bilang, tiga komoditas itu nantinya akan ditanggung pemerintah melalui kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

    “Dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen,” ujar Airlangga. 

     

  • Daftar Barang yang Bebas PPN pada 2025

    Daftar Barang yang Bebas PPN pada 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengungkap terdapat sejumlah barang dan jasa yang diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) alias PPN dengan tarif 0% pada awal Januari 2025.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan bahwa pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0% itu diperuntukkan untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

    Dwi menyampaikan bahwa barang dan jasa yang terkena bebas PPN di antaranya merupakan barang kebutuhan pokok. Rinciannya, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Sementara itu, untuk jasa dengan tarif PPN 0% adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, dan jasa keuangan.

    Kemudian, juga termasuk jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

    “Barang lainnya [yang dibebaskan PPN] misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami [rumah susun sederhana milik], listrik, dan air minum dan berbagai insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp265,6 triliun untuk 2025,” jelas Dwi dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2024).

    Di sisi lain, Dwi menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada awal 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%. Kecuali, beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

    Adapun untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). “Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” tutupnya.

    Terkait minyak goreng Minyakita, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya memastikan minyak goreng rakyat alias Minyakita tidak terkena kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% pada 2025.

    Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Fajarini Puntodewi mengatakan bahwa PPN untuk Minyakita tidak mengalami perubahan, atau masih dipatok 11% pada tahun depan. Begitu pula dengan pengenaan PPN untuk tepung terigu.

    Dewi menjelaskan hal ini dilakukan untuk menjaga kestabilan dan ketersediaan bahan pokok, sehingga bahan pokok yang sebelumnya tidak terkena PPN, ke depan juga tidak terkena PPN.

    “Bahan pokok yang sebelumnya terkena PPN seperti minyak goreng Minyakita dan tepung terigu, ke depan tidak akan terkena kenaikan PPN. Kedua komoditi ini dikenakan PPN seperti saat ini sebesar 11%,” kata Dewi kepada Bisnis, Kamis (19/12/2024).

    Dewi menjelaskan bahwa pengaturan lebih lanjut masih dalam proses. “Tentunya memperhatikan asas kehati-hatian dan kepentingan yang lebih luas agar tepat sasaran dan manfaat,” tandasnya.

  • Jelang PPN 12% Berlaku, DJP Belum Rilis Daftar Barang Mewah Kena Pajak

    Jelang PPN 12% Berlaku, DJP Belum Rilis Daftar Barang Mewah Kena Pajak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mewacanakan mengeluarkan sejumlah barang kebutuhan pokok hingga jasa kesehatan dan pendidikan yang tergolong premium dari daftar barang dan jasa yang dibebaskan dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

    Barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan premium itu rencananya akan tetap dikenakan tarif PPN 12% per 1 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebelumnya saat tarif PPN masih 11% seperti sampai saat ini, tak dikenal istilah premium tersebut.

    Meski demikian, pemerintah hingga kini belum mampu mengeluarkan daftar barang mewah yang akan menjadi objek pajak yang dipungut PPN tersebut. Padahal, 1 Januari 2025 tinggal 10 hari lagi jika dihitung dari Sabtu (21/12/2024).

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan hingga kini pemerintah masih membahas kriteria atau batasan barang maupun jasa yang patut disebut premium atau barang mewah yang dikonsumsi kelompok masyarakat sangat mampu.

    “Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu,” dikutip dari keterangan tertulis Ditjen Pajak Nomor KT-03/2024, dikutip Sabtu (21/12/2024).

    Karena daftar barang mewah kena PPN 12% itu hingga kini pun belum ada Ditjen Pajak menegaskan, seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan atau pendidikan akan tetap bebas PPN pada 1 Januari 2025 sampai diterbitkannya peraturan terkait.

    Sebagaimana diketahui, saat tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022, pemerintah mengecualikan sejumlah barang dan jasa yang tidak akan dipungut PPN atau PPN dengan tarif 0%.

    Dengan demikian daftar barang dan jasa tersebut masih berlaku ketika tarif PPN menjadi 12% 1 Januari 2025, jika pemerintah tidak menerbitkan aturan baru.

    Barang dan jasa tersebut seperti:

    1) Barang kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran

    2) Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

    3) Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum dan berbagai insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp 265,6 triliun untuk tahun 2025.

    Dengan begitu, pada prinsipnya kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu dan gula industri. Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut.

    Dengan adanya kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, Ditjen Pajak percaya diri bisa mendapatkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp 75,29 triliun pada 2025, dengan asumsi menggunakan baseline penerimaan PPN tahun 2023 dan potensi penerimaan PPN (PPN DN dan PPN Impor) saat tarif disesuaikan.

    (mkh/mkh)

  • Penjelasan DJP Terkait Penyesuaian Tarif PPN 1%, Tiga Jenis Barang ini Terbebas dari PPN

    Penjelasan DJP Terkait Penyesuaian Tarif PPN 1%, Tiga Jenis Barang ini Terbebas dari PPN

    JABAR EKSPRES – Direktorat Jendral Pajak (DJP) merilis keterangan tertulisnya yang terkait dengan Penyesuaian Tarif PPN 1% pada 21 Desember 2024.

    Dalam keterangan tertulis tersebut memuat banyak sekali informasi terkait pajak, khususnya pajak barang dan jasa.

    Berikut penjelasan lengkap dalam tulisan tersebut :

    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait dengan implementasi penyesuaian tarif PPN 1% dari 11% menjadi 12%, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:

    1. Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

    Baca juga : Libur Nataru, Ada Mudik Gratis Kapal Laut dari DJPL Kemenhub! Sudah Daftar?

    2. Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%. Barang dan jasa tersebut seperti:

    1) Barang kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran

    2) Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

    3) Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum
    dan berbagai insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.

    3. Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu dan gula industri. Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut.

    4. Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa.

    Sebagai contoh dapat dilihat pada ilustrasi di bawah ini: