Produk: UUD 45

  • Presiden Prabowo silaturahmi temui Ma’ruf Amin, ini isi pertemuannya

    Presiden Prabowo silaturahmi temui Ma’ruf Amin, ini isi pertemuannya

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto bersilaturahmi menemui Wakil Presiden (Wapres) Ke-13 KH Ma’ruf Amin di kediaman pribadinya di Kota Depok, Jawa Barat, Minggu sore, dan keduanya berbincang-bincang dan berdiskusi membahas sejumlah isu terkait kebangsaan dan arah pembangunan ke depan.

    Presiden Prabowo, yang mengenakan atasan safari dan juga kopiah hitam, langsung mencium tangan KH Ma’ruf setibanya di rumah wakil presiden pada periode kedua pemerintahan Presiden Ke-7 Joko Widodo.

    Kunjungan Presiden Prabowo ke kediaman Ma’ruf Amin itu dibagikan oleh akun media sosial resmi Presiden RI, sebagaimana telah dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

    “Dalam kunjungannya, kedua pemimpin berdiskusi dan bertukar pikiran mengenai arah pembangunan bangsa ke depan. Kunjungan ini juga mencerminkan kehangatan hubungan antarpemimpin bangsa serta menegaskan semangat persatuan yang senantiasa menjadi landasan kokoh dalam perjalanan Indonesia,” demikian siaran resmi Presiden RI.

    Pertemuan itu berlangsung secara tertutup, tetapi beberapa foto yang dibagikan oleh siaran resmi Presiden RI, keduanya duduk berhadap-hadapan di salah satu ruang tamu rumah Ma’ruf Amin.

    Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya sebagaimana dikutip dari siaran resmi Sekretariat Kabinet turut membenarkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan KH Ma’ruf Amin.

    Dalam beberapa foto yang dibagikan oleh Sekretariat Kabinet, sebagaimana telah dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, Presiden Prabowo turut didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

    Prasetyo dan Teddy, yang juga mengenakan kopiah berwarna hitam, juga terlihat mencium tangan Ma’ruf Amin pada sela-sela acara silaturahmi Presiden Prabowo itu.

    Sementara itu, KH Ma’ruf Amin dalam siaran resminya pada Minggu malam menyebut Presiden Prabowo menyambangi kediamannya dalam rangka silaturahmi.

    “Alhamdulilah, (saya telah) menerima kunjungan silaturahim Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, di kediaman. Kami berdiskusi dan bertukar pikiran mengenai arah pembangunan ke depan, termasuk pelaksanaan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa kekayaan alam harus diberdayagunakan seutuhnya untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” kata KH Ma’ruf Amin.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pedoman Susunan Upacara Bendera Merayakan HUT ke-80 RI

    Pedoman Susunan Upacara Bendera Merayakan HUT ke-80 RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025, agenda utama yang akan digelar tentunya pelaksanaan upacara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih.

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan pedoman resmi pelaksanaan upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 yang dapat dijadikan acuan oleh instansi pendidikan, lembaga pemerintahan, maupun masyarakat umum di seluruh Indonesia.

    Dilansir dari Antara, upacara bendera tidak hanya dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, melainkan juga digelar secara serentak di berbagai daerah, mulai dari sekolah-sekolah, kantor pemerintahan, hingga lingkungan masyarakat, sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa.

    Pedoman ini disusun untuk memastikan pelaksanaan upacara berlangsung dengan khidmat, tertib, dan penuh makna, serta sebagai sarana menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan masyarakat Indonesia.

    Kemendikbudristek mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan peringatan HUT RI ke-80 ini melalui berbagai kegiatan positif, serta mengikuti upacara bendera sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

    Berikut adalah susunan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih pada pagi hari tanggal 17 Agustus 2025 berdasarkan pedoman Kemendikbudristek:

    Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
    Pembina upacara tiba di lapangan upacara
    Penghormatan kepada pembina upacara
    Laporan pemimpin upacara
    Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
    Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
    Pembacaan Pancasila oleh pembina upacara dan diikuti seluruh peserta
    Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945
    Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada)
    Amanat pembina upacara
    Pembacaan doa
    Laporan pemimpin upacara
    Penghormatan kepada pembina upacara
    Pembina upacara meninggalkan mimbar
    Upacara selesai dan barisan dibubarkan

    Sementara itu, pelaksanaan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih pada sore harinya dilakukan dengan susunan sebagai berikut:

    Peserta telah berada di tempat sekitar pukul 14.00–15.00 WIB
    Komandan upacara memasuki lapangan upacara
    Pembina upacara menuju lapangan upacara
    Penghormatan pasukan kepada pembina upacara
    Laporan komandan upacara kepada pembina upacara
    Undangan dimohon berdiri
    Penurunan bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
    Lagu “Andhika Bhayangkari”
    Undangan dipersilakan duduk kembali
    Laporan komandan upacara kepada pembina upacara
    Penghormatan pasukan
    Pembina upacara meninggalkan lapangan
    Upacara selesai

    1. 06.45 Pasukan upacara memasuki tempat upacara

    2. 06.50 Komandan Pasukan menyiapkan barisan

    3. 06.52 Komandan Upacara memasuki tempat upacara

    4. 06.57 Inspektur Upacara memasuki tempat upacara

    5. 06.58 Laporan Perwira Upacara

    6. 06.59 Inspektur Upacara tiba di tempat upacara

    7. 07.00 Penghormatan kepada Inspektur Upacara

    8. 07.01 Laporan Komandan Upacara

    9. 07.03 Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

    10. 07.13 Mengheningkan Cipta

    11. 07.15 Pembacaan Naskah Pancasila

    12. 07.16 Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    13. 07.19 Pembacaan Naskah Proklamasi

    14. 07.20 atau Menyesuaikan : Dapat diisi dengan acara tambahan sesuai dengan kebutuhan instansi, misal acara Penganugerahan Tanda Kehormatan atau
    lainnya (apabila ada)

    15. Menyesuaikan Pembacaan Doa

    16. Menyesuaikan Laporan Komandan Upacara

    17. Menyesuaikan Penghormatan kepada Inspektur Upacara

    18. Menyesuaikan Laporan Perwira Upacara

    19. Menyesuaikan Laporan Upacara Bendera

    20. Menyesuaikan Komandan Upacara membubarkan pasukan

    21. Menyesuaikan Upacara selesai

  • Kepala Otorita IKN Kukuhkan 38 Paskibraka Terbaik Ibu Kota Nusantara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Agustus 2025

    Kepala Otorita IKN Kukuhkan 38 Paskibraka Terbaik Ibu Kota Nusantara Nasional 16 Agustus 2025

    Kepala Otorita IKN Kukuhkan 38 Paskibraka Terbaik Ibu Kota Nusantara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
     – Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengukuhkan 38 putra-putri terbaik dari kawasan Penajam Paser Utara (PPU) sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Ibu Kota Nusantara (IKN).
    Dengan tekad dan rasa bangga, mereka siap menjalankan amanah mengibarkan Merah Putih pada peringatan HUT ke-80 RI di Plaza Seremoni IKN, Nusantara, 17 Agustus 2025.
    Prosesi pengukuhan ini berlangsung di kawasan Nusantara, Jumat (15/8/2025).
    Basuki yang bertindak sebagai pembina upacara memimpin jalannya prosesi pengukuhan, disertai penyematan lencana secara simbolis kepada pemimpin upacara sebagai tanda resmi keanggotaan Paskibraka tahun 2025.
    “Dengan memohon ridho Allah Yang Maha Kuasa, pada hari ini saya mengukuhkan saudara-saudara sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Ibu Kota Nusantara Tahun 2025 yang akan bertugas di Lapangan Plaza Seremoni Ibu Kota Nusantara. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan rahmat dan kemudahan dalam menjalankan tugas,” ujar Basuki, dalam keterangan resmi, Sabtu (16/8/2025).
    Sebelum pengukuhan, para anggota Paskibraka terlebih dahulu mengucapkan Ikrar Putra Indonesia yang dipimpin oleh Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Alimuddin dengan ucapan lantang nan tegas.
    Pada prosesi tersebut, pemimpin upacara, Indah Ayu Putri Subandino, perwakilan dari Paskibraka IKN 2025, memegang dan menempatkan Bendera Merah Putih di dada kirinya sebagai simbol kesetiaan dan penghormatan.

    Ikrar Putra Indonesia. Aku mengaku putra Indonesia, dan berdasarkan pengakuan itu aku mengaku bahwa aku adalah makhluk Tuhan Sang Maha Pencipta, bersumber kepada-Nya. Aku mengaku bertumpah darah satu, tanah air Indonesia. Aku mengaku berbangsa satu, Bangsa Indonesia. Aku mengaku bernegara satu, Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aku mengaku berjiwa dan berideologi satu, yaitu jiwa dan ideologi Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aku mengaku bertujuan satu, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Aku mengaku kebhinekaan dalam kesatuan budaya bangsa. Aku mengaku sebagai generasi penerus perjuangan besar kemerdekaan dengan akhlak dan ikhsan menurut Ridha Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini, dan demi kehormatanku sebagai kader bangsa, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajiban untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidup sehari-hari. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini dengan taufik, hidayah, serta inayah-Nya
    ,” demikian teguh pelafalan Ikrar Putra Indonesia.
    Usai prosesi, Basuki bersama jajaran deputi memberikan ucapan selamat dan menyempatkan diri berbincang dengan para anggota Paskibraka pionir IKN.
    Momen ini juga menjadi kesempatan berharga bagi keluarga untuk berfoto bersama putra-putri terbaik mereka di IKN.
    Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara dan Staff Khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Troy Pantouw mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk turut berpartisipasi dalam kegiatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di IKN.
    “Seluruh rangkaian kegiatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Kota Nusantara dapat diikuti masyarakat melalui akun media sosial resmi kami di YouTube IKN Indonesia dan diinformasikan pula melalui Instagram @ikn_id dan @otorita_ikn serta website ikn.go.id. Kami berharap seluruh masyarakat dapat turut dengan hikmat dan sekaligus bersukaria merayakan peringatan hari kemerdekaan yang berlangsung di IKN,” tutup dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Sebut Keanehan Penyebab Harga Pangan Kadang Tidak Terjangkau

    Prabowo Sebut Keanehan Penyebab Harga Pangan Kadang Tidak Terjangkau

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto menyebut ada distorsi dalam sistem ekonomi Indonesia. Penyimpangan sistem ekonomi karena mengabaikan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945), terutama pasal 33. 

    Hal ini kemudian memicu keanehan-keanehan di sistem ekonomi Indonesia. 

    “Aneh kita subsidi pupuk, subsidi alat pertanian, subsidi pestisida, subsidi irigasi, waduk, kita subsidi beras. Tapi harga pangan kadang-kadang tidak terjangkau oleh sebagian rakyat kita,” katanya dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Gedung MPR-DPR, Senayan, Jakarta, hari ini, Jumat (15/8/2025).

    “Keanehan-keanehan ini bisa terjadi karena ada distorsi dalam sistem ekonomi kita. Ada penyimpangan, bahwa sistem ekonomi yang diamanatkan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terutama di pasal 33 ayat 1, 2 , dan 3 telah kita abaikan. Seolah-olah ayat-ayat dalam pasal itu tidak relevan dalam kehidupan kita yang modern di abad 21 ini,” ucapnya.

    Padahal, sambungnya, pasal-pasal itu adalah benteng perekonomian Indonesia. 

     

    (dce/dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 6
                    
                        MK Kembali Tegaskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
                        Nasional

    6 MK Kembali Tegaskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis Nasional

    MK Kembali Tegaskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun dari Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak dipungut biaya.
    Penegasan MK ini dituangkan dalam pertimbangan putusan MK dalam perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
    Gugatan yang ditolak MK dengan nomor perkara 111/PUU-XXIII/2025 itu meminta agar MK menyatakan Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggarakannya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
    Meskipun perkara ini ditolak, dalam pertimbangannya MK kembali menyebut putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyebut pendidikan dasar usia 7-15 tahun (SD-SMP) tidak dipungut biaya.
    “Dalam amar putusannya (3/PUU-XXII/2024) Mahkamah menyatakan pada pokoknya bahwa Pasal 34 ayat 2 UU 20/2003 bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” tulis putusan yang dibacakan, Kamis (14/8/2025).
    MK kemudian menyebut telah berpendirian dalam menyelenggaranan sistem pendidikan nasional, selain negara harus mengalokasikan anggaran 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APB Daerah, anggaran pendidikan juga harus berfokus pada pendidikan dasar, bukan jenjang pendidikan yang lain.
    Karena menurut Mahkamah, kewajiban pendidikan dasar adalah amanat konstitusi sesuai Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang disertai dengan penyelenggaraan tanpa memungut biaya.
    “Sebagaimana telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024,” bunyi putusan MK dalam perkara 111/PUU-XXIII/2025.
    Adapun putusan MK terkait pendidikan dasar baik negeri maupun swasta tanpa memungut biaya pernah diputuskan MK pada 27 Mei 2025.
    MK saat itu memutuskan bahwa Pasal 21 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 yang mewajibkan pendidikan dasar harus dimaknai yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dalam hal ini swasta.
    Mahkamah juga menyebut, secara faktual masih ada warga negara yang harus membayar untuk mengikuti pendidikan dasar yang diselenggarakan swasta.
    Hal ini dinilai MK tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh UUD 1945 karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara.
    Namun yang pasti, norma tersebut mewajibkan negara membayar biaya pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara bisa melaksanakan kewajiban mengikuti pendidikan dasarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        MK Kembali Tegaskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
                        Nasional

    Gugatan UU Sisdiknas agar Kuliah Digratiskan Ditolak MK Nasional 14 Agustus 2025

    Gugatan UU Sisdiknas agar Kuliah Digratiskan Ditolak MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Nasional Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang meminta agar pendidikan jenjang perguruan tinggi dibiayai sepenuhnya oleh negara alias gratis.
    “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (14/8/2025).
    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat membahas dalil jaminan terhadap pendanaan pendidikan di jenjang perguruan tinggi yang diajukan pemohon.
    Pemohon menyebut, ketiadaan jaminan hukum terhadap pendanaan pendidikan di jenjang yang lebih tinggi mencederai hak konstitusional para pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
    MK menilai, dalil para pemohon tidak tepat dalam mengartikan jaminan atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
    “Karena norma Pasal 11 Ayat (2) UU 20/2003 tidak dapat diartikan berimplikasi munculnya ketidakpastian mengenai apakah pemohon dapat mengikuti jenjang pendidikan di tingkat pendidikan menengah dan/atau pendidikan tinggi,” kata Arief.
    Arief mengatakan, justru Pasal 11 Ayat (2) UU 20/2003 telah secara tegas memberikan kepastian atas kewajiban negara dalam pemenuhan pendidikan dasar, dan menjadi salah satu dasar hukum terwujudnya pendidikan dasar yang bebas biaya, bukan untuk perguruan tinggi atau sekolah menengah atas.
    Karena menurut Arief, dapat atau tidaknya para pemohon mengikuti pendidikan menengah atau pendidikan tinggi tidak semata-mata ditentukan oleh kewajiban negara dalam menyediakan biaya untuk seluruh jenjang pendidikan.
    Sebagai informasi, gugatan dengan nomor perkara 111/PUU-XXIII/2025 ini meminta agar MK menyatakan Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggarakannya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komnas HAM: Penggunaan atribut One Piece bentuk kebebasan berekspresi

    Komnas HAM: Penggunaan atribut One Piece bentuk kebebasan berekspresi

    Kami menyayangkan dan menyesalkan kalau ada pelarangan, respons yang berlebih, kemudian sampai ada penghapusan, penangkapan, itu tidak boleh dilakukan

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pengibaran bendera ataupun penggunaan atribut lainnya dari serial manga One Piece menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI merupakan bentuk kebebasan berekspresi.

    Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut hal itu sejatinya merupakan ekspresi simbolik warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi.

    “Sebenarnya itu, kan, ekspresi simbolik warga negara yang itu dijamin di dalam konstitusi, bagian dari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Anis menjawab ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Dia pun menegaskan negara harus menjamin hak setiap warga negaranya. “Apalagi ini, kan, di tengah bulan kemerdekaan, mestinya bagaimana pemerintah itu memastikan masyarakat merdeka menggunakan haknya,” ucap dia.

    Oleh sebab itu, Komnas HAM menyayangkan respons berlebihan terhadap penggunaan simbol tersebut. Respons yang berlebihan dikhawatirkan dapat menjadi bentuk menghalangi masyarakat menjalankan haknya untuk mengeluarkan pendapat maupun berekspresi.

    “Kami menyayangkan dan menyesalkan kalau ada pelarangan, respons yang berlebih, kemudian sampai ada penghapusan, penangkapan, itu tidak boleh dilakukan,” kata Anis.

    Ke depannya, Komnas HAM mengimbau, khususnya kepada pemerintah, untuk merespons ekspresi publik secara lebih bijaksana serta senantiasa menjaga pemenuhan hak asasi setiap warga negara.

    “Komnas HAM mengimbau agar pemerintah tidak berlebihan dalam merespons dan kita mendorong pemerintah menjamin kebebasan berekspresi di Indonesia, terutama pemerintah menjalankan kewajibannya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM,” ucap Anis.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengingatkan agar fenomena pengibaran bendera bajak laut dari serial manga Jepang, One Piece, menjelang 17 Agustus 2025 tidak mengganggu kesakralan peringatan HUT Ke-80 RI.

    “Kami berharap di bulan Agustus ini, jangan lah ternodai dengan hal-hal yang sakral. Ini hari ulang tahun kemerdekaan kita yang ke-80,” kata Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8).

    Dia mengaku tak mempermasalahkan pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk kebebasan berekspresi, namun hal itu akan menjadi masalah ketika ditunggangi pihak-pihak tertentu untuk suatu kepentingan, misalnya mendorong pengibaran bendera selain Merah Putih pada peringatan HUT Ke-80 RI.

    Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menilai bendera tengkorak bertopi jerami Jelly Roger dari serial One Piece tidak pantas berkibar di bawah bendera Indonesia saat momentum HUT ke-80 RI.

    “Bendera Merah Putih, ada bendera tengkorak di bawahnya, masa dibilang Merah Putih itu di-back up oleh tengkorak. Tidak pas, dong,” kata Sjafrie saat ditemui di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8).

    Menurut Sjafrie, bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang sakral dan harus dihargai oleh seluruh masyarakat karena mengingat pengorbanan pahlawan. Kesakralan itu akan tercoreng jika harus berkibar bersamaan dengan bendera One Piece.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Warga DIY kesulitan rekening diblokir, legislator sebut PPATK lampau kewenangan

    Warga DIY kesulitan rekening diblokir, legislator sebut PPATK lampau kewenangan

    Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.

    Warga DIY kesulitan rekening diblokir, legislator sebut PPATK lampau kewenangan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 04 Agustus 2025 – 17:23 WIB

    Elshinta.com – Kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membuat warga di Daerah Istimewa Yogyakarta merasa kesulitan. Akibat pemblokiran itu banyak warga mengadu ke Komisi A DPRD DIY dan menyatakan kebijakan tersebut membuat susah masyarakat.

    “Pemblokiran secara umum atas status rekening dormant tanpa ada indikasi tindak pidana merupakan kebijakan keliru karena bertentangan dengan UU Dasar sekaligus bertentangan dengan pembukaan UUD 45 dimana pemerintah negara Indonesia yang didalamnya ada PPATK berkewajiban melindungi rakyat. Maka kepada PPATK agar segera menghentikan atau membatalkan kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif 3 bulan,” ujar Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto pada konferensi pers di kantor DPRD DIY, Jl Malioboro, Yogyakarta, Senin (4/8). 

    Warga yang mengadu kebanyakan dari kalangan petani, peternak atau pelaku usaha yang tidak setiap bulan menerima gaji seperti PNS atau pegawai swasta. Karena tiba-tiba rekeningnya diblokir mereka kesulitan untuk membayar kebutuhan seperti pendidikan anak, kebutuhan ternak dan lain sebagainya. Sementara untuk membuka rekening yang diblokir membutuhkan waktu dan tenaga bahkan banyak diantara mereka juga jauh jaraknya untuk ke bank.

    Menurut Eko yang juga politisi PDIP Kota Yogyakarta tersebut, mengatakan bahwa  pemblokiran rekening hanya dibenarkan apabila dugaan tindak pidana, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, transaksi narkoba, atau penggunaan dokumen palsu. Berdasarkan Pasal 12 Ayat 2 Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa pemblokiran hanya sah bila ada dugaan kuat bahwa rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana. 

    “Beberapa yang datang ke kita menyampaikan bahwa mereka menabung untuk anaknya sekolah, ada yang bertanya, jadi menabung hanya pada waktu-waktu tertentu, ada juga yang menabung untuk dana kesehatan keluarga. Dengan pemblokiran ini ada hak warga negara yang dilanggar, pertama hak untuk mendapat penjelasan mengapa rekeningnyadiblokir, dan hak untuk mengklarifikasi darimana sumber dananya,” imbuhnya.

    Oleh karena itu, Komisi A DPRD DIY mendesak PPATK untuk segera menghentikan dan membatalkan kebijakan tersebut serta mengembalikan fungsi lembaga sesuai peraturan yang berlaku. Bagu warga DIY yang terdampak atas kebijakan ini agar turut menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini.

    “Masyarakat dirugikan dengan kebijakan ini, rekening tidak bisa dipakai untuk kebutuhan sehari-hari seperti pendidikan, kesehatan, bahkan untuk keperluan untuk beli alat pertanian dan lainya. PPTAK seharusnya kembali pada peraturan perundangan, pemblokiran harus dengan alasan hukum, misal tindakan pidana korupsi, terorisme, kejahatan itu silahkan. Tetapi jangan uangnya masyarakat diblokir. Proses membuka blokir juga memakan waktu. PPATK harus stop, hentikan, batalkan dan kembali pada peraturan perundangan,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Senin (4/8). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Majelis Hakim Tegaskan Tuntutan JPU KPK ke Hasto Bukan Pesanan

    Majelis Hakim Tegaskan Tuntutan JPU KPK ke Hasto Bukan Pesanan

    GELORA.CO -Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.

    Hal itu disampaikan langsung hakim anggota, Sunoto saat membacakan pertimbangan surat putusan perkara suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

    Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim turut merespons soal pembelaan dan duplik terdakwa Hasto yang mendalilkan bahwa dirinya mengalami berbagai tekanan politik sejak Agustus 2023, hingga adanya ancaman akan dijerat hukum jika tetap bersikap kritis.

    Bahkan kata Sunoto, terdakwa Hasto mendalilkan pada 13 Desember 2024 didatangi beberapa orang yang meminta mundur dari jabatan sekjen dengan ancaman akan ditetapkan sebagai tersangka jika tidak mundur, dan setelah pemecatan 3 orang pada 16 Desember 2024 terdakwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.

    “Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil tersebut, majelis hakim perlu menegaskan prinsip fundamental dalam sistem peradilan Indonesia bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 45 sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 Ayat 1 UUD 45 di mana hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara hanya tunduk pada hukum dan keadilan, tidak pada tekanan politik, opini publik atau kepentingan kelompok manapun,” jelas Sunoto.

    Selain itu, ia juga merespons soal dalil Hasto yang menyebut ada kekuatan besar yang mempengaruhi proses hukum, termasuk tuntutan 7 tahun penjara dari tim JPU KPK.

    “Namun terhadap dalil tersebut majelis hakim mempertimbangkan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah pelaksanaan fungsi penuntutan yang independen berdasarkan hasil pembuktian dalam persidangan, bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun, dan yang terpenting majelis hakim tidak terikat pada tuntutan penuntut umum sebagaimana terbukti dalam putusan ini di mana majelis membebaskan terdakwa dari salah satu dakwaan tersebut,” jelasnya lagi.

    Tak hanya itu, Sunoto menegaskan bahwa seluruh pertimbangan dan putusan Majelis Hakim juga semata-mata berdasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah menurut hukum, keterangan saksi di bawah sumpah, barang bukti yang diajukan, hingga keterangan terdakwa, serta ketentuan hukum yang berlaku.

    “Sementara majelis hakim menolak dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak manapun, opini publik atau pemberitaan media, kepentingan politik atau golongan tertentu, spekulasi kekuatan besar, maupun isu-isu di luar fakta persidangan,” pungkas Sunoto.

    Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, sehingga Hasto dibebaskan dari dakwaan dimaksud sebagaimana dakwaan Kesatu.

    Sementara terkait kasus suapnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP

  • `PKB jelas warnanya sekarang, berada di pihak UUD 1945`

    `PKB jelas warnanya sekarang, berada di pihak UUD 1945`

    Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam acara puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

    Prabowo: `PKB jelas warnanya sekarang, berada di pihak UUD 1945`
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 08:05 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto mengucapkan terima kasih kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas dukungannya terhadap pemerintah, dan karena telah menunjukkan keberpihakannya terhadap konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).

    “Saudara-saudara sekalian, terima kasih pernyataan sikap dari PKB. PKB jelas warnanya sekarang, PKB berada di pihak Undang-Undang Dasar 1945. Saya yakin semua ketua umum partai di sini (demikian, red.). Saya yakin (partai-partai, red.) tergerak oleh fatwanya Ketua Dewan Syuro PKB, dan saya percaya rakyat Indonesia tidak bisa dibohongi lagi, rakyat Indonesia tidak boleh dianggap bodoh, rakyat Indonesia merasakan yang benar itu benar, yang salah itu salah,” kata Presiden Prabowo saat berpidato dalam puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7) malam.

    Pernyataan Presiden Prabowo itu merujuk kepada pidato politik Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, dan Wakil Presiden Ke-13 KH Ma’ruf Amin, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Syuro PKB, yang keduanya disampaikan dalam acara yang sama.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga berterima kasih atas pidato politik yang disampaikan oleh KH Ma’ruf Amin dan Muhaimin, karena keduanya memberikan optimisme dan memperkuat keyakinan terhadap masa depan Indonesia yang cerah.

    “Jadi, Ketua Dewan Syuro, Ketua Umum PKB, terima kasih. Saya di sini benar-benar yakin kalau masa depan Indonesia cerah, baik, tetapi memang tadi disinggung-singgung kuncinya adalah kita harus rukun, kita harus kerja sama, kita harus menegakkan dan menjalankan apa yang menjadi jiwa dan nafas NU (Nahdlatul Ulama) dan PKB, menjalankan rahmatan lil alamin, berbakti, bermanfaat, untuk semua, ini kuncinya,” kata Presiden Prabowo.

    Prabowo kemudian juga memuji sikap PKB yang selepas Pilpres 2024 memutuskan bergabung pada koalisi partai-partai pendukung pemerintah. Dalam masa Pilpres 2024, PKB berada di kubu oposisi bersama PKS dan NasDem. Muhaimin, yang merupakan calon wakil presiden saat Pilpres, berpasangan dengan Anies Baswedan, dan bersaing dengan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    “Partai-partai kita bersaing, karena nanti pemilu, pilkada, pilpres bersaing, ndak ada masalah. Selesai bersaing, rukun, kerja sama, karena kita mau mengabdikan (diri kepada) rakyat kok, enggak ada masalah. Dalam koalisi, (dan) di luar koalisi kita butuh pengawas, kita butuh koreksi, tetapi kita mau koreksi benar-benar, dari wakil rakyat juga jangan orang mengangkat dirinya sendiri habis itu dia atur-atur kita, enak aja ya Gus? Enggak keringet, nggak berdarah-darah, omon-omon, komentar itu,” kata Presiden Prabowo.

    Dalam acara Harlah Ke-27 PKB, hampir seluruh ketua umum partai politik hadir, dan beberapa partai diwakili oleh jajaran petingginya. Deretan pemimpin partai politik yang hadir, selain Presiden Prabowo yang juga Ketua Umum DPP Partai Gerindra, antara lain Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep, Plt. Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Ketua Umum. Sementara itu, ada pula Ketua DPR Puan Maharani, yang merupakan salah satu petinggi PDI Perjuangan.

    Sumber : Antara