Produk: UUD 45

  • Prabowo Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

    Prabowo Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto untuk pertama kalinya memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Rabu, untuk mengenang tragedi gugurnya Pahlawan Revolusi pada 30 September 1965.

    Upacara berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB, tidak lama setelah Presiden Prabowo selaku inspektur upacara tiba di Monumen Pancasila Sakti. Di lokasi upacara, kedatangan Presiden disambut oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah sekaligus Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

    Prosesi upacara diisi di antaranya dengan laporan komandan upacara oleh Kolonel Pnb. M. Amry Taufanny, kemudian dilanjutkan dengan mengheningkan cipta.

    “Marilah kita sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para Pahlawan Revolusi dan para pendahulu kita yang telah berkorban untuk kedaulatan, kehormatan, kemerdekaan bangsa Indonesia dan untuk mempertahankan Pancasila. Mengheningkan cipta, mulai,” kata Presiden Prabowo dikutip dari Antara, Rabu (1/10/2025).

    Prosesi berikutnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani membacakan teks Pancasila.

    Selepas itu, pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibacakan oleh Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai, kemudian pembacaan Ikrar Kesetiaan Kepada Pancasila oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

    Prosesi berikutnya pembacaan doa oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

    Selepas itu, prosesi upacara berakhir, Presiden pun meninggalkan mimbar kehormatan. Presiden Prabowo, didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih, meninjau Monumen Pancasila Sakti.

    Jajaran menteri dan pejabat negara yang mengikuti upacara hari ini, antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perdagangan Budi Santoso.

    Kemudian, ada pula Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, kemudian ada Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono.

  • Presiden Prabowo pimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila

    Presiden Prabowo pimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto untuk pertama kalinya memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Rabu, untuk mengenang tragedi gugurnya Pahlawan Revolusi pada 30 September 1965.

    Upacara berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB, tidak lama setelah Presiden Prabowo selaku inspektur upacara tiba di Monumen Pancasila Sakti. Di lokasi upacara, kedatangan Presiden disambut oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah sekaligus Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

    Prosesi upacara diisi di antaranya dengan laporan komandan upacara oleh Kolonel Pnb. M. Amry Taufanny, kemudian dilanjutkan dengan mengheningkan cipta.

    “Marilah kita sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para Pahlawan Revolusi dan para pendahulu kita yang telah berkorban untuk kedaulatan, kehormatan, kemerdekaan bangsa Indonesia dan untuk mempertahankan Pancasila. Mengheningkan cipta, mulai,” kata Presiden Prabowo.

    Prosesi berikutnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani membacakan teks Pancasila.

    Selepas itu, pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibacakan oleh Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai, kemudian pembacaan Ikrar Kesetiaan Kepada Pancasila oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

    Prosesi berikutnya pembacaan doa oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

    Selepas itu, prosesi upacara berakhir, Presiden pun meninggalkan mimbar kehormatan. Presiden Prabowo, didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih, meninjau Monumen Pancasila Sakti.

    Jajaran menteri dan pejabat negara yang mengikuti upacara hari ini, antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perdagangan Budi Santoso.

    Kemudian, ada pula Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, kemudian ada Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Plt Pengganti Erick Thohir?

    Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Plt Pengganti Erick Thohir?

    GELORA.CO –  Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal kosongnya kursi Menteri BUMN usai Erick Thohir menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

    Ia menjelaskan bahwa kursi Menteri BUMN itu akan dijabat oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt) yang kemungkinan berasal dari Wakil Menteri BUMN.

    “(Menteri BUMN ad interim) kemungkinan dari wamen BUMN),” kata Pras di Istana Negara, Rabu, 17 September 2025.

    Meski demikian, ia mengaku belum bisa menyebutkan sosok Plt tersebut.

    “Menteri BUMN definitif memang belum ditunjuk karena kita masih mencari sosok dengan berpindahnya tugas kepada Bapak Erick Thohir ke Kementerian Pemuda dan Olahraga,” ujarnya.

    “Belum, saya belum tanda tangan ad interimnnya,” sambung dia.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

    Keputusan itu tertuang dalam Keppres 96P/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri dan wamen kabinet merah puti periode 2024 -2029.

    Pelantikan itu ditandai dengan pengucapan sumpah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo dan diikuti oleh peserta yang dilantik.

    “Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian bunyi sumpah jabatan tersebut.

  • Prabowo lantik Sarah Sadiqa sebagai Kepala LKPP

    Prabowo lantik Sarah Sadiqa sebagai Kepala LKPP

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto melantik Sarah Sadiqa sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, menggantikan Hendrar Prihadi.

    Pelantikan tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 152/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, serta pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan LKPP.

    Prosesi pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan Keppres oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanti.

    Setelah itu, Sarah Sadiqa mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo

    “Demi Allah saya bersumpah, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Prabowo yang diikuti oleh Sarah.

    Usai pengucapan sumpah, Presiden Prabowo memberikan ucapan selamat, diikuti sejumlah pejabat yang hadir.

    Sarah sebelumnya menjabat Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP sejak Februari 2020.

    Dia menempuh pendidikan sarjana hukum di Universitas Trisakti, kemudian melanjutkan studi pascasarjana dengan meraih gelar Master of Science dari Northeastern University, Boston, Amerika Serikat.

    Sarah memiliki pengalaman panjang di dunia pengadaan pemerintah. Sejumlah jabatan yang pernah diembannya antara lain Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi (2015–2020), Direktur Pelatihan Kompetensi, Direktur Sistem Katalog, hingga Direktur Perencanaan Pengadaan RAPBN.

    Selain Sarah, pejabat lain yang juga dilantik termasuk Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Angga Raka Prabowo Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, serta Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian.

    Selain itu, Muhammad Qodari sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Nanik Sudaryati Deyang sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, dan Soni Sanjaya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Resmi! Prabowo Subianto Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, Erick Thohir Menpora

    Resmi! Prabowo Subianto Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, Erick Thohir Menpora

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Letjen TNI (Purn.) Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) definitif dalam reshuffle ketiga Kabinet Merah Putih, Senin (8/9). Sebelumnya, posisi tersebut diisi sementara oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

    Djamari dilantik bersama sejumlah menteri dan wakil menteri baru, di antaranya Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan, Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi, serta Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI.

    Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 96P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024—2029. Prosesi pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Istana Negara pada pukul 15.00 WIB.

    “Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya, kepada bangsa dan negara. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian sumpah jabatan yang diucapkan para pejabat baru.

    Usai pengambilan sumpah, Presiden Prabowo bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyalami satu per satu pejabat yang baru dilantik, disaksikan jajaran menteri Kabinet Merah Putih serta pimpinan lembaga negara.

  • 4
                    
                        Prabowo Lantik Erick Thohir Jadi Menpora
                        Nasional

    4 Prabowo Lantik Erick Thohir Jadi Menpora Nasional

    Prabowo Lantik Erick Thohir Jadi Menpora
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden Prabowo Subianto melantik Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
    Erick menggantikan Dito Ariotedjo yang dicopot pada Senin (8/9/2025) lalu sehingga posisi Menpora sempat kosong selama satu pekan.
    Adapun pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Tahun 2024-2029 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
    “Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Erick di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu.
    “Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” imbuh dia.
    Setelahnya, para menteri yang baru saja dilantik bersamaan menandatangani berita acara satu per satu.
    Acara pelantikan kemudian ditutup dengan pengumandangan lagu Indonesia Raya serta ucapan selamat dari Presiden Prabowo serta Menteri Kabinet Merah Putih yang hadir.
    Erick Thohir sebelumnya menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak tahun 2019.
    Ia juga punya pengalaman panjang di dunia olahraga, salah satunya dengan menjadi Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
    Selain Erick Thohir, Prabowo juga melantik Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta sejumlah pejabat lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU minta maaf soal riuh pengecualian dokumen capres-cawapres

    KPU minta maaf soal riuh pengecualian dokumen capres-cawapres

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait kegaduhan soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan capres-cawapres terkait.

    Ia juga menegaskan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 dibuat semata untuk perlindungan data pribadi, bukan untuk memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu.

    “Kami dari KPU juga memohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu.” kata Afifuddin di Kantor Komisi Pemilihan Umum RI, Jakarta Pusat, Selasa.

    Hal itu disampaikan Afifuddin usai mengumumkan pembatalan terhadap Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan.

    Afif, sapaan akrab Ketua KPU RI, juga menegaskan aturan KPU tersebut berlaku untuk semua pihak tanpa ada pengecualian sehingga tidak ada pihak yang mendapatkan keuntungan atas peraturan tersebut.

    “Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapa pun tanpa pengecualian,” ujarnya.

    Afif juga mengatakan KPU terbuka untuk segala kritik dan masukan dari masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.

    “KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir berkaitan dengan Keputusan Nomor 731 mengapresiasi partisipasi publik, masukkan, kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel serta terbuka,” kata Afif.

    Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

    Meski demikian, keputusan KPU tersebut akhirnya dibatalkan setelah mendapat kritik dari publik dan parlemen.

    Adapun dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang sebelumnya dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan yakni:

    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.

    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.

    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.

    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Zulhas soal KPU Rahasiakan Data Capres-Cawapres: Ada Hak Publik untuk Mengetahui – Page 3

    Zulhas soal KPU Rahasiakan Data Capres-Cawapres: Ada Hak Publik untuk Mengetahui – Page 3

    Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dinyatakan sebagai informasi yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan oleh KPU:

    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.

    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.

    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.

    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

  • KPU Batalkan Aturan untuk Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 September 2025

    KPU Batalkan Aturan untuk Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah Nasional 16 September 2025

    KPU Batalkan Aturan untuk Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak dibuaknya dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa persetujuan pemiliknya.
    “Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
    Afifuddin menjelaskan, langkah ini diambil KPU setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan tersebut.
    KPU pun menggelar rapat khusus untuk membahas hal tersebut serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan data-data dan informasi, termasuk Komisi Informasi Publik.
    “Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini menerima masukan dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting,” kata Afifuddin.
    Ia menyebutkan, setelah aturan dicabut, KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    “Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” kata Afifuddin.
    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.
    Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
    Surat ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025.
    “Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut, dikutip, Senin (15/9/2025).
    Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah.
    Berikut daftar 16 ijazah yang dirahasiakan KPU tersebut:
    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Kritik KPU: Ijazah Capres-Cawapres Bukan Data Rahasia, Tidak Perlu Disembunyikan – Page 3

    DPR Kritik KPU: Ijazah Capres-Cawapres Bukan Data Rahasia, Tidak Perlu Disembunyikan – Page 3

    Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dinyatakan sebagai informasi yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan oleh KPU:

    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.

    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.

    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.

    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.