Produk: UUD 45

  • MK Batalkan Hak Atas Tanah IKN, Nusron Tegaskan Janji Ini ke Investor

    MK Batalkan Hak Atas Tanah IKN, Nusron Tegaskan Janji Ini ke Investor

    Jakarta, CNBC Indonesia – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsir jangka waktu penggunaan Hak Atas Tanah (HAT), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) dalam Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). MK memutuskan, siklus penggunaan Hak Atas Tanah tak lagi 2 siklus.

    Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024, pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, yang menyatakan Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 tahun; perpanjangan hak, paling lama 25 tahun; dan pembaruan hak, paling lama 35 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

    Merespons keputusan MK tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan menyambut baik. Dan menegaskan, Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN dan kementerian terkait segera melakukan koordinasi untuk harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis, agar seluruh pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan MK.

    “Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata Menteri Nusron, dikutip dari keterangannya, Senin (17/11/2025).

    “Putusan MK menegaskan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, dan harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. Ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam,” tambahnya,

    Karena itu, lanjut Nusron, keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN.

    “Putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi,” ujarnya.

    “Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” sambungnya.

    Dia menambahkan, putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat.

    “Keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah,” katanya.

    “Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” ujar Nusron.

    Dia pun menjamin, sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

    Penjelasan Ketua MK

    Sebagai informasi, putusan ini berawal dari pengajuan oleh Pemohon Prinsipal Stepanus Febyan Babaro dan Kuasa Hukumnya Syamsul Jahidin untuk pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.

    Pemohon mendalilkan terdapat dua regulasi berbeda mengenai jangka waktu HGU, HGB dan Hak Pakai yaitu dengan diberlakukan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN dan aturan sama terdapat dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Selain itu, Pemohon mengungkapkan, UU IKN dan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN tidak mengatur secara jelas pihak-pihak yang berhak memiliki HGU, HGB, dan Hak Pakai. Disebutkan, hal ini membuka peluang bagi pihak asing untuk menguasai tanah di IKN dalam jangka waktu yang sangat panjang. Pemohon menegaskan, pemberian hak atas tanah dengan durasi yang terlalu lama dapat mengorbankan kepentingan generasi mendatang

    Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, Pasal 16A ayat (2) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai

    “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan hak, paling lama 30 tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” katanya, dikutip dari situs resmi MK, Senin (17/11/2025).

    “Kemudian, Pasal 16A ayat (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan hak, paling lama 30 tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” ucapnya.

    Memperlemah Posisi Negara

    Terkait Pemohon yang menguji Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 dan Penjelasannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan, terdapat ketidaksesuaian Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 dan Penjelasannya. Hal ini karena norma Pasal a quo menentukan, HAT-dalam hal ini HGU-diberikan melalui 1 (satu) siklus dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua. Pemberian HAT melalui satu siklus tersebut menimbulkan kesan seolah-olah HGU langsung diberikan selama 95 (sembilan puluh lima) tahun.

    Sementara itu, Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 menyatakan pemberian HAT secara bertahap diatur masing-masing tahapan tersebut dalam Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023.

    “Sehingga hal demikian menimbulkan norma yang ambigu yang berpeluang disalahartikan, sekalipun terdapat ketentuan yang menyatakan pemberiannya didasarkan pada kriteria dan tahapan evaluasi. Sebab, persoalannya terletak pada perumusan norma pokok yang menentukan atau menggunakan frasa melalui 1 (satu) siklus dan dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua, yang menurut Mahkamah maknanya sama dengan memberikan batasan waktu yang sekaligus, yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21- 22/PUU-V/2007,” ucap Enny.

    Belum lagi, sambunganya, ditentukan pula dalam norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 jumlah waktunya adalah 95 tahun untuk 1 siklus pertama HGU dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jumlah 95 tahun, yang apabila diakumulasi dari kedua siklus tersebut menjadi 190 tahun.

    “Ketentuan ini tidak sejalan atau memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Setelah Mahkamah mencermati Penjelasan Umum UU 21/2023 dinyatakan bahwa salah satu maksud perubahan UU 3/2022 pada pokoknya untuk melakukan pengaturan jangka waktu HAT yang kompetitif,” ujar Enny.

    Foto: Ekspresi Pemohon Prinsipal Stepanus Febyan Babaro dan Kuasa Hukumnya Syamsul Jahidin usai mendengarkan sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, Kamis (13/11) di Ruang Sidang MK. (Dok. Humas/Ifa via mkri)
    Ekspresi Pemohon Prinsipal Stepanus Febyan Babaro dan Kuasa Hukumnya Syamsul Jahidin usai mendengarkan sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, Kamis (13/11) di Ruang Sidang MK. (Dok. Humas/Ifa via mkri)

    (dce/dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • MK Batalkan Hak Tanah Investor IKN 190 Tahun, Menteri ATR/BPN Buka Suara

    MK Batalkan Hak Tanah Investor IKN 190 Tahun, Menteri ATR/BPN Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas waktu penggunaan Hak Atas Tanah (HAT) dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) bertentangan dengan UUD 1945.

    Untuk diketahui sebelumnya, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengatur pemberian Hak Atas Tanah kepada investor sebanyak dua kali siklus dengan total mencapai 190 tahun.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku menghormati segala bentuk keputusan MK mengenai aturan tersebut.

    Dia menjelaskan keputusan tersebut akan menjadi landasan penting dalam memperkuat kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah Penajam Paser Utara (PPU).

    “Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” jelas Nusron dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).

    Pada saat yang sama, Nusron juga menilai ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Dia berpandangan, keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.

    “Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.

    Sebagai informasi, MK menetapkan untuk membatalkan Pemberian HAT lahan IKN Selama 190 tahun dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025). 

    MK menyatakan sejumlah ketentuan Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai batas waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.

    Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyampaikan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

    Pasalnya, dalam UU Nomor 3/2022 tentang IKN pemerintah akan memberikan HAT dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35  tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi dan dapat diperpanjang lagi selama dua kali siklus.

    Suhartoyo juga membacakan dua amar serupa untuk HGB (Hak Guna Bangunan) dan HP (Hak Pengelolaan), masing-masing dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan. Dia kemudian menegaskan aturan tersebut turut bertentangan dengan konstitusi.

    “Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 […] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelasnya.

  • Jejak Kebijakan Jokowi, Beri Konsensi Tanah IKN 190 Tahun yang Dihapus MK

    Jejak Kebijakan Jokowi, Beri Konsensi Tanah IKN 190 Tahun yang Dihapus MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan sejumlah ketentuan pasal 16A Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai batas waktu pemberian, perpanjangan dan pembaruan hak.

    UU IKN peninggalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas mengenai batas waktu penggunaan Hak Atas Tanah (HAT) dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025), MK menyatakan sejumlah ketentuan Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945.

    Diketahui undang-Undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) merupakan regulasi peninggalan Presiden Joko Widodo menjelang lengser. Tujuan utama pemberian izin adalah untuk menarik investasi sebesar-besarnya ke proyek Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.

    Skema konsesi berupa Hak Guna Usaha (HGU), hak pakai, dan Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan maksimal dua siklus, masing-masing 95 tahun, sehingga total bisa mencapai 190 tahun jika lolos evaluasi di setiap periodenya.

    Saat kebijakan ini muncul tahun lalu, sejumlah toko memberikan kritikan karena dinilai merugikan Indonesia.

    Media Malaysia, Daily Express, menulis bahwa media tersebut sepakat dengan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika yang menyatakan jika aturan tersebut sarat dengan pelanggaran.

    Dewi Kartika mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 yang baru saja disahkan Presiden Joko  Widodo atau Jokowi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pokok Agraria dan putusan Mahkamah Konstitusi. 

    Yang dinilai Dewi berbahaya adalah aspek pencabutan hak sama sekali tidak diatur dalam PP 12. Ia menegaskan, dengan besarnya masa konsesi yang hampir dua abad, sanksi harus dinyatakan secara jelas dan tegas.

    Sementara itu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) periode Oktober 2014 – Agustus 2015, Andrinof Chaniago menilai keputusan pemerintah memberi HAT 190 tahun sebagai langkah yang keliru. Menurutnya, siasat pemerintah untuk mendatangkan investor ke IKN lewat pemberian HGU, Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Hak Pakai dengan jangka waktu sangat panjang itu dinilai kebablasan. 

    “Tidak perlu [pemberian HGU sampai 190 tahun], tidak perlu. Itu kebablasan,” kata Andrinof.

    Pasalnya, Andrinof menilai bahwa para investor akan datang dengan sendirinya seiring dengan makin matangnya pembangunan IKN. Atas dasar hal itu, yang seharusnya menjadi fokus pemerintah adalah bagaimana menyelesaikan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terlebih dahulu.

    Pada saat yang sama, Andrinof juga menilai bahwa titah Jokowi yang menghendaki investasi mengalir deras ke IKN pada saat ini diprediksi sulit untuk terealisasi. 

    “Kecuali, investasi berupa rumah sakit itu relevan, sekolah relevan, supermarket relevan, taman rekreasi untuk ASN relevan. Tapi mencari investor yang mau menaruh dana Rp50 triliun itu tidak logis, mohon maaf saja tidak logis,” tegasnya.

    Dihapus MK

    Dalam perkembangan terbaru, Majelis hakim memberikan tafsir baru atas pengaturan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP). Tafsir ini menegaskan bahwa mekanisme penggunaan HAT harus mengikuti tahapan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, bukan diberikan sekaligus dalam dua siklus sebagaimana frasa yang tercantum dalam UU IKN.

    Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyampaikan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Ia membacakan amar putusan: “Menyatakan Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara […] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Dalam hal HAT yang diperjanjikan […] dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun; perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” kata Suhartoyo dikutip dari laman MK, Jumat (14/11/2025).

    Istana Presiden di IKN

    Suhartoyo juga membacakan dua amar serupa untuk HGB dan HP, masing-masing dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan. Ia kemudian menegaskan: “Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2022 […] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” Permohonan ini diajukan oleh Stephanus Febyan Babaro dari suku Dayak, yang mempersoalkan potensi penyalahartian pengaturan HAT di wilayah IKN.

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Menurut dia, ketentuan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 menimbulkan ambiguitas karena menyebutkan HGU diberikan melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang jika dijumlahkan mencapai 190 tahun.

    “Sehingga hal demikian menimbulkan norma yang ambigu yang berpeluang disalahartikan,” ujarnya.

    Ketentuan tersebut dinilai serupa dengan pengaturan yang sebelumnya dibatalkan dalam Putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007.

    Enny menekankan bahwa norma dua siklus melemahkan posisi negara dalam penguasaan tanah sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Padahal, perubahan UU IKN dimaksudkan untuk menciptakan jangka waktu HAT yang kompetitif guna menarik investasi. Ia menyebut pengaturan khusus yang berlaku hanya di IKN juga berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap daerah lain dalam hal penanaman modal.

    Enny menegaskan MK tetap mengakui mekanisme tiga tahapan yakni pemberian, perpanjangan, dan pembaruan yang selama ini menjadi praktik pertanahan nasional dan telah ditegaskan dalam putusan MK sebelumnya. Ia menyatakan bahwa pemberian HAT sekaligus dalam dua siklus tidak sesuai dengan prinsip evaluasi berkala yang wajib dilakukan negara. Karena itu, frasa tentang “siklus pertama” dan “siklus kedua” harus dibatalkan. “Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi,” ujarnya.

    Dengan pemaknaan baru tersebut, Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 dinyatakan tidak lagi diperlukan dan otomatis tidak berlaku. Dalam konteks penanaman modal, Enny menilai bahwa rujukan yang tepat adalah UU 25/2007 tentang Penanaman Modal yang telah dimaknai MK. Ketentuan ini menggarisbawahi bahwa perpanjangan atau pembaruan hak harus melalui evaluasi atas penggunaan tanah.

    Dia menambahkan bahwa peraturan yang memberikan kemudahan investasi harus tetap sejalan dengan konstitusi dan tidak melemahkan posisi negara.

    “Substansi Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 dan praktik yang diterapkan dalam pemberian HGU telah mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007,” kata Enny.

  • Prabowo: Kekuasaan bukan tujuan, tetapi alat untuk bantu rakyat

    Prabowo: Kekuasaan bukan tujuan, tetapi alat untuk bantu rakyat

    Kekuasaan harus digunakan untuk menebar kebaikan, menghapus kemiskinan, dan menegakkan kedaulatan, sebab kekuasaan bukanlah tujuan, melainkan alat untuk berbuat baik bagi bangsa dan rakyat. Kita ingin Indonesia yang adik, makmur, dan sejahtera

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum DPP Partai Gerindra mengingatkan jajaran pimpinan dan kader partainya kekuasaan tidak menjadi tujuan, tetapi alat perjuangan untuk membantu rakyat untuk sejahtera dan makmur.

    Di Padepokan Garudayaksa, Hambalang, Jawa Barat, Sabtu, Presiden Prabowo memberikan taklimat kepada jajaran pimpinan dan kader partai, kemudian Presiden juga memanfaatkan pertemuan itu untuk berinteraksi secara langsung dengan kader-kadernya.

    “Kekuasaan harus digunakan untuk menebar kebaikan, menghapus kemiskinan, dan menegakkan kedaulatan, sebab kekuasaan bukanlah tujuan, melainkan alat untuk berbuat baik bagi bangsa dan rakyat. Kita ingin Indonesia yang adik, makmur, dan sejahtera,” kata Presiden Prabowo saat memberikan taklimat kepada kadernya.

    Dalam pertemuan yang sama, Presiden Prabowo juga mengingatkan setiap kebijakan yang dibuat oleh jajaran pimpinan dan kader harus selalu berpihak kepada rakyat.

    Presiden Prabowo juga mengingatkan kembali arti menjadi seorang pemimpin kepada jajaran di partainya itu.

    “Seorang pemimpin sejati harus memahami keadaan bangsanya. Tidak cukup hanya dengan rasa suka atau tidak suka, tetapi harus mengetahui arah perjuangan bangsa,” kata Presiden Prabowo.

    Dalam paparannya saat memberikan taklimat, Presiden Prabowo juga menekankan kembali amanat dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).

    Isi Pasal 33 yang dipaparkan dalam taklimat itu, sebagai berikut:

    1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;

    2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;

    3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;

    4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

    Dalam acara pemberian taklimat itu, seluruh kader Partai Gerindra mengenakan atasan safari berwarna putih dengan celana berwarna krem, dan untuk kader laki-laki seluruhnya mengenakan kopiah.

    Beberapa jajaran pimpinan dan kader partai, yang saat ini juga menjadi pejabat negara, yang hadir, antara lain Menteri Luar Negeri Sugiono, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai, kemudian ada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, dan Ketua Fraksi Gerindra DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono, dan Ketua Komisi IV DPR RI Situ Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 8
                    
                        Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo Diisi Nama-nama Besar, Apa Tugasnya?
                        Nasional

    8 Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo Diisi Nama-nama Besar, Apa Tugasnya? Nasional

    Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo Diisi Nama-nama Besar, Apa Tugasnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk dan melantik Komisi Polri di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
    Prabowo langsung hadir dan melantik sembari meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.
    “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan.
    “Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” lanjut Prabowo yang hadir menggunakan jas berwarna abu tersebut.
    Dalam Komisi tersebut, terdapat sejumlah nama tokoh besar yang dikenal dalam lembaga penegakan hukum di Indonesia.
    Sebut saja Ketua Mahkamah Konstitusi periode pertama, Jimly Asshiddiqie, kemudian Ketua MK Periode 2008-2014 Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara yang kini menjabat Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
    Kemudian ada tiga mantan Kapolri, yakni Menteri Dalam Negeri RI Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, Jenderal Polisi (Purn) Idham Aziz, dan Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti.
    Anggota Komisi
    Reformasi Polri
    tersebut berjumlah 10 orang dengan Jimly ditunjuk sebagai ketua. Berikut nama-nama lengkapnya:
    1. Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie
    2. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
    3. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan
    4. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
    5. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
    6. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024 Mahfud MD
    7. Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri
    8. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    9. Kapolri 2019-2021 Idham Aziz
    10. Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti
    Dalam pelantikan tersebut, Prabowo juga memberikan arahan kepada para anggota
    Komisi Reformasi Polri
    .
    Dia menekankan agar Komisi Reformasi Polri bisa memberikan perubahan di institusi Polri dan mampu menciptakan kepastian hukum yang berdampak pada keadilan.
    “Saya selalu tekankan apa yang saya pelajari, sekali lagi keberhasilan suatu komponen bangsa terletak pada apakah bangsa itu mampu menyelenggarakan berkuasanya hukum,
    the rule of law
    . Dan
    there must
    be kepastian hukum. Kepastian hukum yang melahirkan keadilan,” kata Prabowo, Jumat.
    Prabowo juga menegaskan bahwa komisi ini dibentuk untuk melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara terhadap institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang ada.

    Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga menyampaikan bahwa unsur Polri yang masih aktif turut dilibatkan dalam proses kajian dan diskusi.
    “Ada beberapa tokoh yang mantan kepala kepolisian, mereka pun bisa memberi masukan, pandangan-pandangan. Dan dengan ada Kapolri yang aktif, saudara-saudara punya akses untuk diskusi,” ujarnya.
    Prabowo juga meminta para anggota komisi dapat melaporkan hasil kerja yang telah dilakukan secara berkala dan memberikan rekomendasi untuk mengambil tindakan reformasi. Meski masa kerja
    Komisi Percepatan Reformasi Polri
    tidak dibatasi.
    Prabowo mengatakan, tugas utama Tim Percepatan Reformasi Polri ini adalah memberikan saran kepadanya mengenai perbaikan institusi kepolisian.
    “Jadi sekali lagi, Saudara-saudara, komisi ini tugas utama adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila ada diperlukan,” tutur Prabowo kepada para penggawa
    tim reformasi Polri
    .
    Secara umum, lembaga-lembaga lain sebenarnya juga perlu sorotan dan kajian yang jitu demi perbaikan.
    “Tapi tetap, saya kira masyarakat kita sangat memerlukan suatu kajian yang objektif dan tajam. Dan, ini saya kira sangat perlu untuk kita,” ujar Prabowo.
    Jimly Asshiddiqie menyebut tugas jangka waktu dekat Prabowo meminta agar segera bekerja dan meminta laporan awal dalam waktu tiga bulan setelah dibentuk.
    Namun, waktu tiga bulan tidak mengikat, jika Komisi Reformasi Polri dinilai masih perlu waktu untuk melakukan pendalaman.
    “Kalau, misalnya tiga bulan selesai, ya insya Allah selesai, maka tahun 2026 itu sudah ada hal-hal, hal lain yang perlu kita pikirkan,” ujarnya.
    Jimly mengungkapkan, rapat perdana Komisi Reformasi Polri dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 November 2025, di Markas Besar Polri, Jakarta.
    Jimly menjelaskan bahwa komisi yang dipimpinnya bakal bekerja secara terbuka dengan mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, aktivis, serta pihak internal kepolisian.
    Selain itu, menurut dia, hasil kerja tim tidak hanya berfokus pada rekomendasi, tetapi juga pada perumusan kebijakan reformasi yang melibatkan berbagai pihak.
    Komisi ini juga akan bersinergi dengan tim internal yang telah dibentuk oleh Kapolri, yang berfokus pada perbaikan manajemen di lingkungan kepolisian.
    “Sehingga antara tim ini dengan tim yang sudah dibentuk oleh bapak Kapolri, mudah-mudahan ini saling menunjang dan tim yang ada di internal Polri kita anggap sebagai tim yang menggambarkan sikap responsif Pak Kapolri ya kan, menanggapi aspirasi segera, tanda kesiapan internal kepolisian untuk bersikap terbuka, untuk apa saja yang perlu diperbaiki, kita perbaiki,” kata Jimly.
    Jimly menjelaskan bahwa tim reformasi Polri ini membuka peluang untuk memberikan saran maupun rekomendasi kepada Presiden
    Prabowo Subianto
    dalam merevisi Undang-Undang (UU) demi perbaikan menyeluruh institusi Polri.
    Hanya saja, rekomendasi untuk merevisi UU perlu melewati berbagai pertimbangan, termasuk berdasarkan aspirasi yang diserap dari para tokoh bangsa dan masyarakat.
    “Tim ini bisa saja ya, (memberikan rekomendasi) memerlukan perubahan Undang-Undang. Tapi apanya yang perlu diubah, (apakah) sistem yang harus kita perbaiki, nanti kami akan rembuk bersama sambil mendengar dari semua kalangan,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di teras Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Makan Bergizi Gratis, Kopdes hingga Sekolah Rakyat, Ini Hasilnya

    Makan Bergizi Gratis, Kopdes hingga Sekolah Rakyat, Ini Hasilnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto memiliki ambisi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 8% serta memeratakan kesejahteraan masyarakat.

    Demi mencapai level pertumbuhan itu, ia telah mendesain sejumlah program prioritas yang bisa memacu lebih cepat gerak roda perekonomian dan lebih merata di berbagai wilayah.

    Program prioritas itu di antaranya ialah Makan Bergizi Gratis alias MBG, Koperasi Desa Merah Putih/Koperasi Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), hingga pembangunan Sekolah Rakyat.

    “Saya pikir pertumbuhan 8% sangat bisa dicapai. Misalnya, dengan program MBG ini saja, kami menciptakan langsung 1,5 juta lapangan kerja. Ada 30.000 dapur dan tiap dapur mempekerjakan sekitar 50 orang. Itu artinya 1,5 juta pekerjaan langsung,” ujar Prabowo dalam acara Forbes Global CEO Conference 2025 yang digelar di St. Regis, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

    MBG, menurutnya, akan mendorong penciptaan wirausaha baru di daerah. Dari penciptaan wirausaha dan lapangan kerja ini, dia meyakini pendapatan masyarakat akan meningkat sehingga akan mempengaruhi pertumbuhan daya beli. Ini akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

    Untuk mengetahui bagaimana sepak terjang program-program unggulan Prabowo, berikut ini rinciannya:

    Foto: Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 10 Februari 2025, mengunjungi SDN Kedung Jaya 1 Bogor, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, untuk meninjau langsung pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
    Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 10 Februari 2025, mengunjungi SDN Kedung Jaya 1 Bogor, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, untuk meninjau langsung pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

    MBG

    Program prioritas pertama yang Prabowo luncurkan sejak menjabat sebagai Presiden Indonesia pada 20 Oktober 2025 ialah program MBG. Program itu ditujukan untuk menyiapkan SDM unggul menjelang target Indonesia Emas 2045.

    Program yang didesain dengan anggaran Rp 71 triliun melalui Badan Gizi Nasional (BGN) ia resmikan pelaksanaannya pada 6 Januari 2025. Targetnya menjangkau 82,9 juta penerima manfaat yang terdiri dari anak sekolah, ibu hamil atau menyusui, serta balita melalui 32.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

    Hingga Oktober 2025, Prabowo mengklaim program MBG telah dijalankan oleh 12.205 SPPG di seluruh Indonesia. Total dapur tersebut sudah mendistribusikan makanan bergizi gratis ke 36,2 juta penerima. Menurutnya, capaian tersebut sudah setara 7 kali populasi penduduk Singapura.

    “Makan bergizi sudah mencapai 36,2 juta penerimaan manfaat artinya bangsa Indonesia artinya negaramu pemerintahmu sekarang mampu memberi makan kepada tujuh Singapura tiap hari,” ujar Prabowo.

    Di tengah capaian itu, sebetulnya juga timbul masalah karena banyaknya siswa penerima MBG yang keracunan. Namun, Prabowo menerima laporan bahwa jumlah penerima yang keracunan hanya setara 0,0008% dari total penerima MBG.

    Padahal, menurut laporan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX pada 1 Oktober 2025, jumlah kasus keracunan sejak diluncurkan pada Januari 2025 mencapai 6.517 orang. Artinya setara 0,018% dari total penerimanya yang sejumlah 36,2 juta orang.

    “Jadi kalau diambil statistik, adalah 0,0007 atau 0,0008 persen. Artinya, program ini 99,99 persen berhasil,” kata Prabowo.

    Meski begitu, Prabowo mengakui, program MBG memang belum sempurna pelaksanaannya. Namun, ia menilai ada pihak-pihak yang membesar-besarkan masalah tersebut dan menjadikannya dasar untuk menghentikan program MBG.

    Prabowo pun menegaskan bahwa ke depan tidak ada satupun anak yang sakit karena MBG. Pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan melakukan pengawasan di segala aspek dengan ketat.

    “Kita mau zero error, kita mau zero defect walaupun sangat sulit tapi kita harus. Kita sudah perintahkan semua dapur harus punya alat-alat yang terbaik untuk membersihkan dan ini kita akan sempurnakan terus dan juga kita minta semua guru untuk anak-anak sebelum makan, cuci tangan yang benar kalau perlu harus diajarkan bagaimana makan pakai sendok,” ujarnya.

    Kopdes Merah Putih

    Adapun untuk program prioritas kedua yang ia luncurkan pada 21 Juli 2025 ialah program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sejumlah 80.081 unit dari target 81.000. Prabowo mengatakan, program itu diresmikan dalam rangka membangun kembali kemandirian ekonomi rakyat berasaskan gotong royong dan kekeluargaan sebagaimana amanat UUD 45 Pasal 33.

    “Hari ini menjadi hari bersejarah. Kita meluncurkan 80.081 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Ini adalah awal dari usaha besar bangsa untuk kemandirian ekonomi rakyat,” ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya, Senin (21/07/2025).

    Prabowo mengatakan bahwa koperasi tidak hanya sebagai wadah simpan pinjam, tetapi harus berfungsi sebagai lembaga distribusi pangan dan kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, koperasi akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas modern yang menunjang kebutuhan ekonomi desa.

    “Saya optimistis. Kami akan mendapat tambahan pasokan protein segar dari desa nelayan. Kami kirim ke koperasi karena kami juga membangun, sudah ada 81.000 koperasi desa. Masing-masing punya gudang, cold storage, mini supermarket, apotek desa, klinik, dan lainnya,” ungkap Prabowo.

    Ia menambahkan, setiap koperasi akan diperkuat dengan armada transportasi sendiri untuk memastikan hasil produksi petani dan nelayan bisa langsung terserap pasar.

    “Tiap koperasi diberi pembiayaan dua truk. Semua hasil dikirim ke pasar. Tak ada lagi cerita panen busuk tak terserap. Saya pikir ini masa yang menarik bagi Indonesia. Saya senang melihat mimpi/konsep ini menjadi kenyataan saat kita duduk di sini,” tuturnya.

    Dalam hal pendanaan program Kopdes ini, disuntikan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), sesuai dengan keputusan bersama (SKB) Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi, Kementerian Desa PDT, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pengaturan (BP) BUMN, dan BPI Danantara yang diteken Kamis (9/10/2025).

    Menurut Menteri Koperasi (Menkop) RI, Ferry Juliantono, penyertaan modal itu akan dipakai untuk percepatan pembangunan fisik dan operasional gerai dan pergudangan KDMP/KKMP. Selain itu, juga bisa dimanfaatkan untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat desa melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara yang dikelola oleh Danantara.

    “Mudah-mudahan dalam waktu sesegera mungkin kita akan melaksanakan proses pembangunan fisik dan sarana kelengkapan di seluruh desa dan kelurahan yang ada,” ujar Ferry.

    Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir mengatakan kerja sama antara Danantara dengan Kopdes Merah Putih akan menggunakan skema public service obligation (PSO).

    Pandu menuturkan, jika Kopdes Merah Putih membutuhkan bantuan, maka Danantara akan siap membantu dengan menggunakan dana desa yang disiapkan pemerintah melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Dia juga menekankan Danantara memiliki tugas di ranah korporasi, sehingga hal yang menyangkut pemerintah akan menggunakan skema PSO.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan pencairan kredit atau pembiayaan dari Bank Himbara ke Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) cair minggu depan. Menurutnya, akan ada kurang lebih 1.000 koperasi yang akan menerima aliran dana pada tahap awal.

    Koperasi-koperasi yang saat ini masih dalam proses verifikasi sejatinya telah mengajukan permohonan pinjaman. Namun, pencairan dana tahap pertama tetap harus mengikuti mekanisme musyawarah desa khusus (musdesus) sebagai bagian dari prosedur yang ditetapkan.

    Sementara itu, sebanyak 20.000 hingga 23.000 koperasi lainnya yang menjadi target awal program masih dalam proses verifikasi dan penilaian oleh masing-masing bank penyalur.

    Sekolah Rakyat

    Adapun untuk program Sekolah Rakyat, telah Prabowo luncurkan sejak Juli 2025 dengan target pembangunan sebanyak 500 sekolah. Program ini ia arahkan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga bisa menyekolahkan anaknya dari tingkat SD hingga SMA.

    “Dengan 200 sekolah rakyat berasrama untuk SD, SMP, dan SMA. Ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu,” kata Prabowo.

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat serapan anggaran program Sekolah Rakyat telah mencapai sebesar Rp788,7 miliar per 8 September 2025. Jumlah ini setara dengan 6,5% dari pagu APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp12,2 triliun.

    “Sekolah Rakyat, 100 sekolah telah beroperasi dengan 9.780 orang siswa dan realisasinya adalah Rp788,7 miliar,” kata Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN edisi September 2025.

    Dia mengungkapkan, dana tersebut digunakan untuk renovasi sentra pendidikan di Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp711,1 miliar dan dipakai untuk penyelenggaraan pendidikan di Kementerian Sosial sebesar Rp77,6 miliar.

    Adapun, saat ini, Kementerian Sosial telah mengoperasikan 100 Sekolah Rakyat dengan 9.780 siswa. Sementara itu, total siswa diterima pada tahun ajaran 2025/2026 sebanyak 396 kelas. Pemerintah jumlah kelas dan siswa dapat bertambah hingga 641 kelas atau mencakup 15.895 siswa ke depannya.

    Berdasarkan sebaran wilayahnya, Suahasil memaparkan Sekolah Rakyat masih terbanyak dibuka di wilayah Jawa dengan total mencapai 48 unit. Kemudian, posisi selanjutnya ada Sumatra 22 unit, dan Sulawesi 15 unit Sekolah Rakyat.

    Lalu, Maluku-Papua tercatat memiliki 7 unit Sekolah Rakyat, Bali dan Nusa Tenggara 4 unit Sekolah Rakyat, dan Kalimantan 4 unit Sekolah Rakyat.

    Wakil Menteri Sosial Agus Jabo mengklaim sekolah rakyat yang dibangun telah bertambah hingga 165 titik. Dia memastikan jumlahnya akan terus bertambah secara signifikan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto ke depannya.

    “Sampai sekarang kita masih membuka. Siapapun bupati, walikota, gubernur yang mau mengusulkan pembangunan Sekolah Rakyat, kita masih membuka,” kata Agus Jabo dalam Rapat Kerja Komite III DPD, dikutip dari Detikcom, Jumat (26/9/2025).

    Presiden diketahui menargetkan pembentukan 500 sekolah rakyat. Saat ini, prioritas Sekolah Rakyat adalah anak SD. Namun, ke depannya, akan didorong hingga jenjang SMP dan SMA.

    “Pak Presiden memprioritaskan, meminta supaya kita memprioritaskan anak-anak SD. Karena beliau ingin memutus transmisi kemiskinan itu sejak dini,” ujarnya.

    Selain itu, Agus Jabo menyampaikan Presiden juga ingin agar anak-anak yang mengenyam pendidikan di Sekolah Rakyat tidak hanya pintar secara akademis, tapi juga punya karakter agama, kebangsaan dan sosial.

    “Dan mereka juga harus memiliki keterampilan supaya kalau mereka lulus dari Sekolah Rakyat, terutama yang SMA, belum ingin melanjutkan kuliah dan ingin bekerja untuk membantu orang tuanya, mereka sudah punya keterampilan. Jadi ada pendidikan-pendidikan vokasi di tingkat SMA. Pintar, berkarakter, terampil,” tegasnya.

    Sekolah Rakyat merupakan program pendidikan gratis dengan konsep asrama yang dirancang pemerintah khusus untuk anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem pada Desil 1 serta Desil 2 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Menimbang Penguatan MPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Oktober 2025

    Menimbang Penguatan MPR Nasional 13 Oktober 2025

    Menimbang Penguatan MPR
    Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Gubernur DKI Jakarta (2017), Wakil Gubernur DKI Jakarta (2014-2017) dan Walikota Blitar (2000-2010). Kini ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Periode 2024-2029.
    SETELAH
    amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selama empat tahap (1999–2002), lanskap ketatanegaraan Indonesia berubah secara fundamental.
    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang semula menjadi “penjelmaan seluruh rakyat Indonesia” dan disebut secara eksplisit dalam Penjelasan UUD 1945 sebagai lembaga tertinggi negara, kini menempati posisi sederajat dengan lembaga tinggi negara lainnya: Presiden, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
    Perubahan ini dimaksudkan untuk menghindari konsentrasi kekuasaan politik sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru, ketika MPR memiliki kewenangan nyaris absolut—mulai dari menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) hingga mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.
    Melalui amandemen tahap pertama hingga keempat UUD 1945, pasal-pasal yang mengatur MPR diubah secara signifikan.
    Pasal 1 ayat (2) yang sebelumnya berbunyi “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
    Sementara Pasal 3 UUD 1945 kini membatasi kewenangan MPR hanya pada tiga hal: mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai ketentuan konstitusi.
    Akibatnya, dalam praktik ketatanegaraan modern, MPR kehilangan fungsi strategisnya sebagai lembaga yang memberikan arah ideologis dan haluan kebijakan jangka panjang.
    Ia menjadi lembaga seremonial: bekerja menjelang Sidang Tahunan, pelantikan presiden, atau ketika wacana amandemen muncul.
    Padahal, sejarah menunjukkan bahwa eksistensi MPR sejak awal kemerdekaan tidak hanya bersifat formal, tetapi konseptual—ia dimaksudkan sebagai wadah tertinggi bagi musyawarah kebangsaan dan penjabaran cita-cita konstitusi.
    Dari sinilah muncul wacana baru: perlu atau tidak MPR diperkuat kembali?
    Dalam konteks hukum tata negara, MPR merupakan lembaga konstitusional yang diatur dalam Bab II UUD 1945.
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) memperjelas strukturnya, yakni terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu.
    Namun, UU MD3 tidak menambah kewenangan substantif MPR sebagaimana diatur dalam UUD. Karena itu, jika ingin memperkuat MPR secara kelembagaan, jalur konstitusional yang tersedia ada dua: melalui Amandemen UUD 1945 atau perubahan terbatas UU MD3.
    Wacana yang berkembang di internal MPR, sebagaimana tercermin dalam Rapat Konsultasi Pimpinan MPR dan DPD (2023–2024), adalah menghidupkan kembali semangat haluan negara dalam bentuk baru yang disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
    Dasar rasionalnya jelas: sistem pemerintahan presidensial tanpa arah pembangunan jangka panjang yang mengikat antarpemerintahan berpotensi menimbulkan disorientasi kebijakan nasional.
    Setiap pergantian pemerintahan membawa prioritas baru, kadang bertentangan dengan visi jangka panjang negara. Dalam jangka panjang, hal ini menciptakan ketidakefisienan pembangunan dan kebingungan birokrasi.
    Gagasan PPHN sebenarnya berakar pada GBHN yang pernah ditetapkan MPR di masa lalu. Bedanya, PPHN tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan eksekutif, tetapi memberi kerangka ideologis dan strategis bagi pembangunan nasional.
    Dengan demikian, PPHN akan menjadi dokumen politik kenegaraan yang memandu arah kebijakan, bukan mengatur teknis pelaksanaan program.
    Kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN dapat dirancang melalui Amandemen kelima secara Terbatas UUD 1945.
    Wacana ini telah dibahas sejak periode MPR 2019–2024, bahkan pernah masuk ke dalam Rekomendasi MPR Tahun 2021 tentang Perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara.
    Secara hukum, rekomendasi ini merujuk pada Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang memberi wewenang kepada MPR untuk “mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
    Artinya, secara konstitusional, MPR dapat memperluas perannya dengan melakukan amandemen yang bersifat terbatas untuk memasukkan kembali kewenangan penetapan haluan negara.
    Selain itu, Pasal 37 UUD 1945 memberikan mekanisme amandemen yang sah: usulan perubahan dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR, disetujui dua pertiga anggota yang hadir, dan disahkan oleh setidaknya separuh dari seluruh anggota MPR.
    Dengan dasar hukum ini, gagasan penguatan MPR tidak melanggar prinsip konstitusionalitas—asal dilakukan secara transparan, bertahap, dan mendapat dukungan politik yang memadai.
    Lebih jauh, secara filosofis, penguatan MPR dapat dipahami sebagai usaha untuk menyambung kembali tradisi permusyawaratan dan ideologisasi negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat: “…yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
    Dalam kerangka itu, MPR bukan sekadar lembaga administratif, melainkan lembaga ideologis yang menjaga agar arah bangsa tetap sejalan dengan cita-cita kemerdekaan.
    Gagasan memperkuat MPR tentu tidak lepas dari kekhawatiran akan kemunduran demokrasi. Kritik paling keras datang dari kalangan yang khawatir bahwa penguatan MPR akan membuka jalan bagi kembalinya sistem otoritarian seperti masa Orde Baru—terutama bila diikuti gagasan agar presiden kembali dipilih oleh MPR.
    Namun, pandangan semacam ini tidak seluruhnya berdasar. Penguatan MPR yang kini dibicarakan tidak dimaksudkan untuk mengurangi legitimasi rakyat, melainkan untuk memperkuat fondasi ideologis dan keberlanjutan kebijakan negara.
    Dalam sistem demokrasi modern, lembaga semacam State Policy Council atau National Planning Commission lazim ditemukan di banyak negara.
    Di China, peran arah kebijakan jangka panjang dipegang oleh National Development and Reform Commission.
    Di Singapura, fungsi itu diemban oleh Ministry of National Development yang merumuskan Strategic National Directions lintas pemerintahan.
    Bahkan di Amerika Serikat, National Security Council dan Office of Management and Budget menjadi penentu arah kebijakan lintas presiden.
    Dengan kata lain, memiliki lembaga yang mengawal arah negara bukanlah hal yang bertentangan dengan demokrasi, selama lembaga itu tidak mengambil alih kedaulatan rakyat, melainkan menjaganya dalam bingkai konsistensi nasional.
    Jika MPR diberi kembali mandat untuk menetapkan PPHN, maka arah pembangunan nasional akan memiliki kesinambungan lintas pemerintahan.
    Visi jangka panjang seperti pembangunan sumber daya manusia, kedaulatan pangan, penguatan pertahanan nasional, serta transformasi energi dan teknologi, tidak akan lagi bergantung pada selera politik lima tahunan.
    Lebih dari itu, MPR dapat berperan sebagai penjaga konsensus kebangsaan. Dalam situasi politik yang makin fragmentaris dan pragmatis, keberadaan lembaga yang memiliki fungsi ideologis dan kebangsaan menjadi penting. Ia bisa menjadi ruang musyawarah nasional yang melampaui kepentingan partai politik.
    Sesuai amanat Pasal 3 UUD 1945 dan UU MD3, MPR juga berwenang menyampaikan rekomendasi hasil kajian konstitusional kepada lembaga negara lain.
    Kewenangan ini dapat diperluas melalui revisi undang-undang agar MPR dapat memantau pelaksanaan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi dalam setiap kebijakan nasional.
    Dengan begitu, MPR kembali menjadi lembaga moral konstitusional yang tidak sekadar bersidang, tetapi juga berhikmat dalam memandu bangsa.
    Namun, penguatan MPR harus dilakukan dengan prinsip keterbatasan konstitusional. Artinya, MPR tidak boleh mengintervensi pelaksanaan pemerintahan harian (eksekutif), tidak boleh menjadi lembaga politik praktis.
    Selain itu, MPR tidak boleh memiliki kewenangan yang tumpang tindih dengan Mahkamah Konstitusi atau DPR. Ia harus berdiri sebagai lembaga penjaga arah, bukan pengendali kekuasaan.
    Dalam konteks politik kekinian, penguatan MPR justru bisa menjadi momentum rekonsolidasi nasional.
    Ketika polarisasi politik semakin tajam dan ideologi negara sering dipelintir oleh kepentingan pragmatis, MPR dapat menjadi rumah besar kebangsaan yang meneguhkan kembali nilai dasar persatuan.
    Seperti ditegaskan Ketua MPR dalam Sidang Tahunan 2024, “Penguatan MPR bukan untuk mengambil kekuasaan, tetapi untuk menjaga arah dan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.”
    Pada akhirnya, bangsa yang besar adalah bangsa yang tahu ke mana ia menuju. Dalam kerangka itu, penguatan MPR bukan nostalgia masa lalu, melainkan penegasan peran masa depan.
    Ia bukan antitesis dari demokrasi, tetapi fondasi bagi demokrasi yang berhaluan dan makin bermartabat.
    Dua puluh tahun lebih setelah amandemen UUD 1945, bangsa ini telah belajar banyak dari dinamika demokrasi yang cair. Namun, demokrasi tanpa arah dapat kehilangan substansi kebangsaannya.
    Dalam situasi dunia yang kian tidak pasti, Indonesia membutuhkan lembaga yang menjaga kesinambungan, arah, dan jiwa bangsa.
    MPR, dengan sejarah dan landasan konstitusionalnya, memiliki potensi untuk mengisi kekosongan itu.
    Penguatan MPR bukan berarti menghidupkan kembali supremasi lembaga, tetapi membangun kembali kesadaran bersama bahwa negara memerlukan haluan—sebuah kompas moral dan ideologis yang menuntun setiap pemerintahan agar tidak tersesat dalam pragmatisme politik jangka pendek.
    Jika bangsa ini ingin bertahan dalam arus globalisasi dan gejolak ideologis, maka memperkuat MPR berarti memperkuat kompas bangsa itu sendiri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video: Menkeu Purbaya Bahas Cukai Rokok hingga Tuduhan Fiskal Agresif

    Video: Menkeu Purbaya Bahas Cukai Rokok hingga Tuduhan Fiskal Agresif

    Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan sejumlah strategi pengelolaan anggaran negara termasuk dari sisi penerimaan pajak melalui cukai rokok yang dilakukan penundaan untuk tahun depan.

    Purbaya mengatakan pihaknya tidak mengubah kebijakan cukai rokok saat ini, hal ini didasarkan atas pertimbangan kondisi industri terkait yang tengah melakukan tekanan dan permintaan pengusaha yang berharap cukai rokok tidak dinaikkan.

    Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pengelolaan APBN dilakukan dengan hati-hati yang artinya sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 23 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

    Purbaya membantah dugaan bahwa APBN dikelola dengan agresif di masa kepemimpinannya dan memastikan defisit di bawah 3%, dimana ekspansi fiskal dilakukan dengan memaksimalkan belanja pemerintah di sistem perekonomian yang tepat waktu, tepat sasaran dan tidak bocor serta manajemen uang negara agar tidak mengganggu sistem perekonomian.

    Diharapkan 2 mesin ekonomi yakni belanja pemerintah dan sektor swasta bergerak maksimal mendukung perekonomian hingga mencapai pertumbuhan 6-6,5%.

    Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum’at, 10/10/2025)

  • Intip Harta Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata, Waka BP BUMN

    Intip Harta Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata, Waka BP BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA  Presiden Prabowo Subianto telah melantik beberapa pejabat baru pada Rabu (8/10/2025) di Istana Negara. Perombakan ini merupakan keempat kalinya, sejak dirinya dilantik pada Oktober 2024.

    Tedi Bharata dan Aminuddin Ma’ruf menjadi pejabat yang menempati posisi strategis, yakni Wakil Kepala BP BUMN. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 109 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BP BUMN.

    “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden, dikutip Kamis (9/10/2025).

    Harta Kekayaan Tedi Bharata

    Merujuk e-LHKPN KPK tahun 2024, total harta kekayaan Tedi Bharata sebesar Rp17,3 miliar, saat dirinya menjabat sebagai Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi di Kementerian BUMN.

    Dalam laporan tersebut, Tedi mempunyai total aset tanah dan bangunan senilai Rp10 miliar yang diperoleh dari hasil sendiri, yakni:

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 170 m2/120 m2 di Kab/Kota Kota Depok
    Rp2.500.000.000

    2.Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/229 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Selatan Rp7.500.000.000

    Pada pos transportasi dan mesin, Tedi hanya memiliki satu kendaraan berupa mobil Hyundai Palisade 2024 seharga Rp1 miliar yang diperoleh dari hasil sendiri. Kemudian harta bergerak lainnya Rp335 juta; surat berharga Rp2,224 miliar; Kas dan setara kas Rp2.474.320.000; dan harta lainnya Rp17.353.320.000. Tercatat hutang yang dimilikinya Rp50 juta

    Harta Kekayaan Aminuddin Ma’ruf

    Berdasarkan e-LHKPN KPK tahun 2024, total kekayaan Aminuddin sebesar Rp11,08 miliar, kala dirinya menjabat Wakil Menteri Kementerian BUMN.

    Aminuddin mempunyai aset berupa tanah dan bangunan seluas 11.579 m2 di Kab/Kota Karawang yang diperoleh hasil sendiri sebesar Rp570.240.000; Tanah dan Bangunan seluas 250 m2/240 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri Rp3.877.632.000; dan Tanah Seluas 1.000 m2 di Kab/Kota Karawang, dari hasil sendiri Rp300.000.000. Total kekayaan dalam aset ini sebesar Rp4.747.872.000.

    Kemudian Aminuddin memiliki aset bergerak berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport 2019, hasil sendiri Rp236.196.0002; motor Vespa Primavera 2022, hasil sendiri  Rp25.920.0003; mobil Toyota Minibus 2023, hasil sendiri Rp405.000.000. Total dari aset ini sebesar Rp667.116.000.

    Lalu, harta bergerak lainnya Rp601.500.000; kas dan setara kas Rp3.345.316.013; harta lainnya Rp1.727.950.000. Dia tercatat tidak memiliki surat berharga dan utang.

  • Profil Lukman Hakim Siregar, Eks Asisten Deputi Wapres yang Kini Jadi Dubes di Suriah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    Profil Lukman Hakim Siregar, Eks Asisten Deputi Wapres yang Kini Jadi Dubes di Suriah Nasional 9 Oktober 2025

    Profil Lukman Hakim Siregar, Eks Asisten Deputi Wapres yang Kini Jadi Dubes di Suriah
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lukman Hakim Siregar menjadi satu dari 10 Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk negara sahabat yang dilantik Presiden Prabowo Subianto, pada Rabu (8/10/2025).
    Ia dilantik menjadi Dubes Indonesia untuk Republik Arab Suriah yang berkedudukan di Damaskus.
    Pelantikannya didasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 112/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia.
    “Bahwa saya untuk diangkat menjadi duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, wakil duta besar, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Prabowo mendiktekan naskah sumpah jabatan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
    Dengan dilantiknya para dubes dan wakil dubes, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat diplomasi Indonesia di tingkat global, memperluas kerja sama strategis, serta memperjuangkan kepentingan nasional di tengah dinamika politik dan ekonomi dunia yang terus berkembang.
    Lukman Hakim Siregar merupakan pria kelahiran pria kelahiran Rondaman, Sumatera Utara, pada 31 Januari 1969.
    Namanya pernah ditempatkan menjadi staf lokal di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo pada 1996 hingga 1997.
    Setelah itu, Lukman Hakim Siregar juga pernah ditempatkan di KBRI di Amman dan Kabul dalam rentang waktu antara 2007 sampai 2020.
    Hingga akhirnya, ia kembali ke Indonesia dan menjadi Asisten Deputi Hubungan Internasional Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin pada 2021. Kemudian, Deputi Dukungan Kebijakan Nasional dan Visi Nasional Wapres pada 2022.
    Di Istana Negara pada Rabu (8/10/2025), Presiden Prabowo Subianto melantik 10 dubes dan satu wakil dubes.
    Pengangkatan para Dubes LBBP tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 112/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia.
    Sementara itu, Wakil Dubes RI dilantik berdasarkan Keppres Nomor 113/P Tahun 2025 tentang Penugasan Wakil Duta Besar Republik Indonesia.
    Berikut daftar dubes dan wakil dubes Indonesia yang dilantik:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.