Produk: UUD 45

  • Ida Oetari Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Satu-satunya Jenderal Wanita Anggota Kompolnas

    Ida Oetari Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Satu-satunya Jenderal Wanita Anggota Kompolnas

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi melantik anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk periode 2024-2028, termasuk Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Purnamasasi, satu-satunya wanita dalam susunan baru ini. 

    Upacara pelantikan yang berlangsung di Istana Negara pada Selasa, 5 November 2024, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya,” dilanjutkan dengan pembacaan sumpah jabatan oleh para anggota Kompolnas.

    “Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” bunyi sumpah jabatan tersebut yang diucapkan serentak oleh para anggota.

    Baca juga: Prabowo Instruksikan Kaji Ulang Semua Regulasi untuk Indonesia Emas 2045

    Dalam pelantikan ini, Menkopolhukam Budi Gunawan dilantik sebagai Ketua Kompolnas merangkap anggota. Selain itu, anggota lain yang diambil sumpahnya adalah Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua, Menteri Hukum, dan enam tokoh lainnya yang terdiri dari para pakar kepolisian dan tokoh masyarakat: Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Irjen (Purn) Ida Oetari Purnamasasi, Dr. Supardi Hamid, Gufron, Mochammad Choirul Anam, dan Dr. Yusuf.

    Sosok Ida Oetari Purnamasasi menjadi sorotan khusus. Di antaranya karena satu-satunya wanita dan perjalanan kariernya yang panjang serta berprestasi di kepolisian. Lahir di Probolinggo pada 1964, Ida adalah lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun 1987. 

    Ia merupakan salah satu jenderal perempuan Polri dengan karier yang panjang dan berpengalaman luas dalam bidang Sumber Daya Manusia (SDM). Purnawirawan Polri ini terakhir menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Tengah, sebuah jabatan yang diembannya hingga purna tugas.

    Pendidikan dan Karier di Kepolisian
    Sebagai lulusan Sekolah Perwira (Sepa) Polri tahun 1987, Ida terus mengembangkan kemampuannya melalui berbagai pendidikan lanjutan di Polri. Ia menempuh Selapa pada 1998, Sespim pada 2007, dan Lemhannas pada 2012, menunjukkan dedikasinya untuk memperkaya kompetensinya di bidang keamanan dan SDM.

    Ida Oetari memulai kariernya di Polri sebagai Panit Dis Dokkes Biddokkes Polda Jawa Timur pada tahun 1988. Kemudian, ia dipercaya menjabat sebagai Paur Set Spripim Polda Jawa Timur pada 1996 dan terus naik pangkat dengan berbagai posisi strategis. 

    Sepanjang kariernya, Ida telah dipercaya mengisi berbagai posisi di Divisi SDM Polri, termasuk sebagai Kepala Bagian Kermalugri di tahun 2010 dan Kasubbag Jianlat di tahun 2008.

    Pada tahun 2013, Ida ditugaskan di Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah, menunjukkan kapabilitasnya dalam peran-peran yang lebih luas. Ia juga berperan sebagai Analis Kebijakan Utama di Lemdiklat Polri pada 2017 sebelum akhirnya diangkat sebagai Wakapolda Kalimantan Tengah pada 2021.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi melantik anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk periode 2024-2028, termasuk Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Purnamasasi, satu-satunya wanita dalam susunan baru ini. 
     
    Upacara pelantikan yang berlangsung di Istana Negara pada Selasa, 5 November 2024, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya,” dilanjutkan dengan pembacaan sumpah jabatan oleh para anggota Kompolnas.
     
    “Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” bunyi sumpah jabatan tersebut yang diucapkan serentak oleh para anggota.
    Baca juga: Prabowo Instruksikan Kaji Ulang Semua Regulasi untuk Indonesia Emas 2045
     
    Dalam pelantikan ini, Menkopolhukam Budi Gunawan dilantik sebagai Ketua Kompolnas merangkap anggota. Selain itu, anggota lain yang diambil sumpahnya adalah Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua, Menteri Hukum, dan enam tokoh lainnya yang terdiri dari para pakar kepolisian dan tokoh masyarakat: Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Irjen (Purn) Ida Oetari Purnamasasi, Dr. Supardi Hamid, Gufron, Mochammad Choirul Anam, dan Dr. Yusuf.
     
    Sosok Ida Oetari Purnamasasi menjadi sorotan khusus. Di antaranya karena satu-satunya wanita dan perjalanan kariernya yang panjang serta berprestasi di kepolisian. Lahir di Probolinggo pada 1964, Ida adalah lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun 1987. 
     
    Ia merupakan salah satu jenderal perempuan Polri dengan karier yang panjang dan berpengalaman luas dalam bidang Sumber Daya Manusia (SDM). Purnawirawan Polri ini terakhir menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Tengah, sebuah jabatan yang diembannya hingga purna tugas.

    Pendidikan dan Karier di Kepolisian

    Sebagai lulusan Sekolah Perwira (Sepa) Polri tahun 1987, Ida terus mengembangkan kemampuannya melalui berbagai pendidikan lanjutan di Polri. Ia menempuh Selapa pada 1998, Sespim pada 2007, dan Lemhannas pada 2012, menunjukkan dedikasinya untuk memperkaya kompetensinya di bidang keamanan dan SDM.
     
    Ida Oetari memulai kariernya di Polri sebagai Panit Dis Dokkes Biddokkes Polda Jawa Timur pada tahun 1988. Kemudian, ia dipercaya menjabat sebagai Paur Set Spripim Polda Jawa Timur pada 1996 dan terus naik pangkat dengan berbagai posisi strategis. 
     
    Sepanjang kariernya, Ida telah dipercaya mengisi berbagai posisi di Divisi SDM Polri, termasuk sebagai Kepala Bagian Kermalugri di tahun 2010 dan Kasubbag Jianlat di tahun 2008.
     
    Pada tahun 2013, Ida ditugaskan di Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah, menunjukkan kapabilitasnya dalam peran-peran yang lebih luas. Ia juga berperan sebagai Analis Kebijakan Utama di Lemdiklat Polri pada 2017 sebelum akhirnya diangkat sebagai Wakapolda Kalimantan Tengah pada 2021.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Prabowo Lantik Wakil dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional, ‘Anak Buah’ Luhut Resmi Bekerja

    Prabowo Lantik Wakil dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional, ‘Anak Buah’ Luhut Resmi Bekerja

    Jakarta: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di Istana Negara, Jakarta, Selasa 5 November 2024. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 150/P yang mengatur pengangkatan para pejabat tersebut.

    Dalam prosesi pelantikan, Prabowo memimpin pengucapan sumpah jabatan di depan para pejabat yang baru dilantik. Sumpah yang diucapkan tersebut menegaskan komitmen para pejabat DEN untuk setia pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

    “Mereka yang dilantik hari ini diharapkan dapat berkontribusi secara maksimal dalam perumusan kebijakan ekonomi nasional yang strategis,” ujar Prabowo.
    Susunan Dewan Ekonomi Nasional

    Pejabat yang dilantik meliputi Mari Elka Pangestu sebagai Wakil Ketua DEN, yang akan didampingi oleh enam anggota, yaitu:

    Muhammad Chatib Basri
    Arief Anshory Yusuf
    Haryanto Adikoesoemo
    Heriyanto Irawan
    Septian Hario Seto
    Firman Hidayat

    Para anggota tersebut akan bekerja di bawah kepemimpinan Luhut Binsar Pandjaitan yang sebelumnya dilantik Prabowo sebagai Ketua DEN pada Senin 21 Oktober 2024 lalu. Para pejabat ini dikenal sebagai profesional di bidang ekonomi dan diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan ekonomi nasional di bawah arahan Luhut.

    “Hari ini, Presiden @prabowo memberikan restu sekaligus melantik Wakil Ketua Dewan beserta Anggota Dewan Ekonomi Nasional yang telah saya ajukan,” kata Luhut lewat instagramnya, Selasa 5 November 2024.

    Baca juga: Tugas Opung Luhut di Dewan Ekonomi Nasional

    Jakarta: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di Istana Negara, Jakarta, Selasa 5 November 2024. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 150/P yang mengatur pengangkatan para pejabat tersebut.
     
    Dalam prosesi pelantikan, Prabowo memimpin pengucapan sumpah jabatan di depan para pejabat yang baru dilantik. Sumpah yang diucapkan tersebut menegaskan komitmen para pejabat DEN untuk setia pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
     
    “Mereka yang dilantik hari ini diharapkan dapat berkontribusi secara maksimal dalam perumusan kebijakan ekonomi nasional yang strategis,” ujar Prabowo.

    Susunan Dewan Ekonomi Nasional

    Pejabat yang dilantik meliputi Mari Elka Pangestu sebagai Wakil Ketua DEN, yang akan didampingi oleh enam anggota, yaitu:

    Muhammad Chatib Basri
    Arief Anshory Yusuf
    Haryanto Adikoesoemo
    Heriyanto Irawan
    Septian Hario Seto
    Firman Hidayat

    Para anggota tersebut akan bekerja di bawah kepemimpinan Luhut Binsar Pandjaitan yang sebelumnya dilantik Prabowo sebagai Ketua DEN pada Senin 21 Oktober 2024 lalu. Para pejabat ini dikenal sebagai profesional di bidang ekonomi dan diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan ekonomi nasional di bawah arahan Luhut.
    “Hari ini, Presiden @prabowo memberikan restu sekaligus melantik Wakil Ketua Dewan beserta Anggota Dewan Ekonomi Nasional yang telah saya ajukan,” kata Luhut lewat instagramnya, Selasa 5 November 2024.
     
    Baca juga: Tugas Opung Luhut di Dewan Ekonomi Nasional
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Intip Garasi Basuki Hadimuljono yang Dilantik Jadi Kepala Otorita IKN

    Intip Garasi Basuki Hadimuljono yang Dilantik Jadi Kepala Otorita IKN

    Jakarta

    Basuki Hadimuljono dilantik sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Menilik sisi lain dari eks Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini, apa saja koleksi otomotif-nya?

    Dikutip dari LHKPN di situs KPK, Basuki terakhir kali menyampaikan hartanya pada 15 Februari 2024 periodik 2023. Basuki tercatat memiliki harta sebesar Rp 33.166.308.557 (Rp 33,1 miliaran).

    Untuk isi garasinya, Basuki mendaftarkan dua alat transportasi dan mesin dengan nilai sebesar Rp 90 juta. Berikut ini daftarnya:

    Royal Enfield Bullet Classic Tahun 2017 senilai Rp 40 jutaToyota Crown Royal Saloon 3.0 G A/T tahun 2009 senilai Rp 50 juta

    Tidak ada daftar isi garasi lain yang dimiliki oleh Basuki. Semua isi garasinya diperoleh atas hasil sendiri.

    Basuki diketahui hobi mengendarai beragam jenis motor saat mendampingi Jokowi kunjungan kerja. Basuki juga sebut kepincut untuk memiliki motor chopper seperti Jokowi dan memesannya ke Elders Garage.

    Terakhir kali Basuki terpantau menemani Joko Widodo menjajal jalan tol di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Juli 2024. Dia menunggangi Honda Rebel 500, moge bergaya cruiser.

    Kini Basuki dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). Pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden 151 P tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN. Adapun jabatan tersebut disebut setingkat menteri.

    Pembacaan sumpah yang dilakukan Prabowo dan diikuti para tokoh yang dilantik. Berikut sumpah yang dibacakan Prabowo dan diikuti para pejabat yang dilantik:

    “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.”

    Sebagai informasi, Basuki merupakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di era Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Basuki ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN sejak Juni 2024, menggantikan Bambang Susantono.

    (riar/rgr)

  • Presiden Prabowo lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN

    Presiden Prabowo lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Istana Negara, Jakarta, Selasa.

    Basuki yang dilantik untuk kembali memegang amanah sebagai Kepala OIKN itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 151/P tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

    “Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya. Kesatu, mengangkat Mohammad Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Ninik Purwanti di Istana Negara Jakarta, Selasa.

    Penetapan Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN itu per tanggal 4 November 2024.

    Baca juga: DPR setujui usulan pengangkatan Basuki Hadmuljono sebagai Kepala OIKN

    Bersamaan dengan pelantikan Basuki, Presiden Prabowo Subianto juga melantik ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Kepolisian Nasional masa jabatan 2024–2028, anggota KPU, serta ketua dan anggota Dewan Ekonomi Nasional.

    Acara pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian pembacaan keputusan presiden tentang pengangkatan Kepala OIKN.

    Usai pembacaan keputusan presiden dan daftar nama pejabat yang akan dilantik, Presiden Prabowo membacakan sumpah jabatan yang diikuti para pejabat yang dilantik.

    “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan Negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Presiden yang diikuti para pejabat.

    Baca juga: Ketua Komisi II DPR apresiasi penunjukan Basuki sebagai Kepala OIKN

    Setelah itu, Basuki Hadimuljono menandatangani berita acara yang disaksikan secara langsung Presiden Prabowo Subianto.

    Basuki Hadimuljono yang pada sebelumnya menjabat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat periode 2014–2024, diberi amanah oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo sebagai Pelaksana Tugas Kepala OIKN pada Juni 2024.

    Basuki mengisi jabatan tersebut setelah Bambang Susantono yang menjadi Kepala OIKN sebelumnya mengundurkan diri.

    Baca juga: Basuki Hadimuljono: Presiden Prabowo akan mempercepat pembangunan IKN
    Baca juga: Ketua Komisi II DPR sebut Prabowo tunjuk Basuki jadi Kepala OIKN

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati/Andi Firdaus
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Prabowo Lantik Budi Gunawan Jadi Ketua Kompolnas, Tito Karnavian Wakil Ketua – Page 3

    Prabowo Lantik Budi Gunawan Jadi Ketua Kompolnas, Tito Karnavian Wakil Ketua – Page 3

    Tak hanya Kompolnas dan DEN, Prabowo juga melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) di Istana Negara Jakarta, Selasa (5/10/2024).

    Basuki merupakan mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Plt Kepala Otorita IKN di pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

    Prosesi pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Pelantikan Basuki berdasarkan keputusan presiden (Keppres) Nomor 151 P tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN.

    “Mengangkat Mohammad Basuki Hadimuljono sebagai kepala Otorita IKN. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2024, Presiden RI Prabowo Subianto,” demikian bunyi keppres yang dibacakan.

    Basuki lalu mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Prabowo. Dia berjanji akan menjalankam tugas jabatan sebaik-baiknya dan menjunjung tinggi etika jabatan.

    “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” katanya.

    “Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Basuki menambahkan.

  • Usai Putusan MK, Pengusaha Minta UMP 2025 Tetap Sesuai PP 51

    Usai Putusan MK, Pengusaha Minta UMP 2025 Tetap Sesuai PP 51

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pengusaha meminta penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan yang diterbitkan pada 10 November 2023. PP itu berlaku di tanggal yang sama.

    Di dalam PP tersebut ditetapkan formula perhitungan Upah Minimum yang tercantum pada pasal 26. Formula itu mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. PP ini pun mendapat penolakan dari pekerja/ buruh.

    Hasilnya, dengan menggunakan data-data ekonomi tahun 2023, formula itu memperhitungkan kenaikan UMP tahun 2024 sekitar 4%. Pada praktiknya, DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 naik 3,6% atau Rp 165.583 menjadi Rp5.067.381. Sementara, UMP Maluku Utara naik 7,50% dan DI Yogyakarta naik 7,27%.

    Sementara itu, pasal 28A PP No 51/2023 menetapkan, upah minimum provinsi (UMP) paling lambat diputuskan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan pada setiap tanggal 21 November tahun berjalan. Jika tanggal 21 November bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur nasional, maka UMP harus diputuskan dan diumumkan sehari sebelum hari Minggu atau hari libur tersebut.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan K3 Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, meski MK telah menetapkan putusannya, pengusaha berharap penentuan UMP tahun 2025 tetap mengacu pada PP No 51/2024. 

    “Harapan kami penetapan UMP 2025 tetap mengacu pada PP No 51/2023. Lalu siapa tahu kan tahun 2025 kita tidak harus lagi menetapkan upah minimum. Selama belum ada regulasinya, penetapan upah minimum provinsi tetap mengacu pada PP No 51/2023,” kata Nurjaman kepada CNBC Indonesia, Jumat (1/11/2024).

    “Putusan MK itu juga kan memerintahkan agar ada UU terpisah untuk ketenagakerjaan. Nah dalam penetapan upah ini kan tentu harus ada regulasinya. Jadi jangan putusan MK itu ditelan mentah-mentah,” ujarnya. 

    Apindo, kata Nurjaman, akan mengkaji setiap putusan MK tersebut.

    “Kami menghormati proses hukum di MK. Kami sangat memahami pentingnya menjaga keseimbangan kepentingan pekerja dan dunia usaha,” ujarnya.

    Hanya saja, menurut dia, putusan itu dapat memicu dampak tidak positif bagi Indonesia, yang dapat menyebabkan Indonesia tak lagi ramah investasi.

    “Padahal investasi dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai regulasi menimbulkan dampak tidak bagus. Sebab investasi membutuhkan iklim yang sehat, yang dibutuhkan untuk menstabilkan ekonomi agar bisa tumbuh bagus. Jika Indonesia tidak ramah investasi, target pertumbuhan ekonomi nasional bisa tidak tercapai. Ini bukan cuma tugas pengusaha, tapi juga pemerintah dan pekerja,” cetus Nurjaman. 

    ‘Kami akan kaji, hitung dampak dari masing-masing putusan itu, yang mencakup sekitar 21 pasal itu. Kami akan ukur kembali dampaknya terhadap kondisi, perencanaan perusahaan, dan potensinya terhadap beban operasional. Terutama di kondisi saat ini di tengah dinamika turbulensi akibat efek global,” katanya.

    Putusan MK

    Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

    Putusan tersebut atas perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.

    MK juga meminta pembentuk Undang-Undang (UU), dalam hal ini pemerintah, segera membentuk UU ketenagakerjaan yang baru. Dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Demikian mengutip situs resmi MK, Jumat (1/11/2024).

    Dalam keputusan itu, salah satu dalil yang ditetapkan menyangkut penetapan upah pekerja, yaitu atas pasal 88 UU Cipta Kerja.

    MK menyatakan, Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan “Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua”.

    Dan, menyatakan Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan, “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan.

    Foto: Buruh melakukan sujud syukur saat aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
    Buruh melakukan sujud syukur saat aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

    Menyatakan frasa “dalam keadaan tertentu” dalam Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan “dalam keadaan tertentu” mencakup antara lain bencana alam atau non-alam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

    Menyatakan Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan “Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan”.

    (dce/dce)

  • 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Diubah MK, PKWT Tak Bisa Diperpanjang, Hanya Berlaku 5 Tahun

    21 Pasal UU Cipta Kerja yang Diubah MK, PKWT Tak Bisa Diperpanjang, Hanya Berlaku 5 Tahun

    GELORA.CO  – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

    Sebanyak 21 pasal yang diubah berdasarkan putusan MK untuk perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya.

    Salah satu pasal yang berubah adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya bisa berlaku selama lima tahun.

    “Jika dalam jangka waktu awal PKWT telah ditentukan 5 (lima) tahun maka pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang jangka waktu PKWT tersebut karena hal itu, selain tidak sejalan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja/buruh,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). 

    Berikut daftar pasal-pasal yang diubah berdasarkan amar putusan lewat sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

    1.Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat” dalam Pasal 42 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undant-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “menteri yang bertanggungjawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan, in casu menteri Tenaga Kerja,”;

    2. Menyatakan Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undant-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertetntu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia”;

    3. Menyatakan Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan”;

    4. Menyatakan Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf latin”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin”;

    5. Menyatakan Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Pemerintah memetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya”;

    6. Menyatakan Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa, “atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu”;

    7. Menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

    8. Menyatakan Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “termasuk penghasilan yang menenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua”;

    9. Menyatakan Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnua terdaoat unsur pemerintah daerah dalam perumisan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan”;

    10. Menyatakan frasa “struktur dan skala upah” dalam Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “struktur dan skala upah yang proporsional”;

    11. Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 26 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayau provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota”;

    12. Menyatakan frasa “indeks tertentu dalam Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “indeks tertentu merupakan variabel yamg mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”;

    13. Menyatakan frasa “dalam keadaan tertentu” dalam Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “yang dimaksud dengan “dalam keadaan tertentu” mencakup antara lain bencana alam atau non-alam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;

    14. Menyatakan Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakayan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Buruh di Perusahaan”;

    15. Menyatakan Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Pengusaha wajih menyusum struktur dan skala upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi”;

    16. Menyatakan Pasal 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukam pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Hal lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahylukam pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur prederens kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan”;

    17. Menyatakan Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif”;

    18. Menyatakan frasa “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh” dalam Pasal 151 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh”;

    19. Menyatakan frasa “pemutusan hubungan kerja dilakukam melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubunhan industrial” dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkam kesepakatan maka Pemutusan Hubunhan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap”;

    20. Menyatakan frasa “dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya” dalam norma Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPHI”;

    21. Menyatakan frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” dalam Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “paling sedikit”;

    Sidang yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB tersebut sempat diskors sebanyak dua kali yaitu sekira pukul 12.00 WIB dan pukul 16.00 WIB.

    Usai sidang, Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin mencatat setidaknya terdapat 21 norma dimohonkan pihaknya yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi.

    Sebanyak 21 norma tersebut mencakup tujuh isu.

    Tujuh isu tersebut yakni upah, outsourcing, PKWT atau karyawan kontrak, PHK, pesangon, cuti dan istirahat panjang, dan tenaga kerja asing.

    “Intinya adalah harus dilakukan pembentukan undang-undang baru ketenagakerjaan. Tetapi Partai Buruh mendorong agar sebelum dibentuknya Undang-Undang secara normatif oleh DPR ada baiknya untuk ditetapkan Perppu,” katanya.

    Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku terharu atas keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Konstitusi tersebut.

    Said iqbal juga mengapresiasi para hakim Konstitusi di mana keputusan tersebut bulat diputuskan oleh sembilan hakim tanpa dissenting opinion.

    Ia mengatakan keputusan tersebut adalah kemenangan rakyat kedua kalinya.

    “Ini adalah kemenangan rakyat yang kedua kalinya. Pertama ketika MK memutuskan revisi terhadap undang-undang Pilkada,” kata Said Iqbal.

    “Kemenangan kedua yang dilakukan judicial review oleh Partai Buruh adalah kemenangan kaum buruh termasuk rakyat kecil yang bekerja di sektor informal,” sambung dia

  • Politisi Senior Golkar Usulkan Masa Jabatan Presiden 7 Tahun

    Politisi Senior Golkar Usulkan Masa Jabatan Presiden 7 Tahun

    Kebumen, Gatra.com – Politisi senior Partai Golkar Ridwan Hisjam setuju apabila UUD 1945 diamandemen dan dikembalikan kepada UUD yang asli sesuai dengan pikiran-pikiran para pendiri bangsa, seperti halnya disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

    Ridwan mengatakan, UUD 1945 harus dikembalikan seperti dulu. Namun khusus klausul masa jabatan presiden, tetap dua periode hanya saja, masa jabatannya diubah, dari 5 tahun menjadi 7 tahun. Menurutnya, masa jabatan itu sudah sangat ideal bagi seorang presiden untuk memimpin negara.

    “Kenapa 7 tahun (masa jabatan presiden), karena 5 tahun itu tidak cukup. Jadi 7 tahun kali dua, 14 tahun itu waktu ideal bagi seorang presiden memimpin negara. Dengan penambahan masa jabatan itu, Presiden punya banyak waktu untuk menuntaskan program kerja yang sudah dicanangkan,” ujar Ridwan Hisjam dalam keterangan tertulisnya, Senin (08/07/2024).

    Menurutnya, jika masa jabatan kepala desa saja bisa ditambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun, maka sudah seharusnya jabatan presiden juga perlu diperpanjang. Terlebih, tugas dan program kerja yang dicanangkan presiden jauh lebih besar dari seorang kepala desa.

    “Usulan ini saya kira sangat logis, bahwa banyak program atau proyek strategis pemerintah yang belum selesai secara sempurna, ini karena waktu masa jabatan presiden masih sangat terbatas hanya 5 tahun, dan kalau terpilih kembali menjadi sepuluh tahun. Mestinya maksimal 14 tahun,” kata Ridwan Hisjam.

    Ia terus mendorong DPR segara melakukan amandemen mengembalikan UUD 1945 sesuai aslinya. Menurutnya, salah satu penyebab mengapa presiden kerap membuat versi-versi seperti yang disampaikan Megawati Soekarnoputri, yakni karena UUD 1945 yang terlalu banyak diamandemen.

    Anggota Komisi VII DPR RI ini pun sangat menghormati apa yang disampaikan Megawati. Bagaimanapun kata dia, Megawati adalah tokoh bangsa yang setiap pendapatnya harus dihormati.

    Ia sendiri merasa hormat dengan Megawati karena pernah diusung sebagai calon wakil gubernur Jawa Timur oleh PDI Perjuangan pada Pilkada tahun 2008 lalu.

    “Saya kira begini ya..kalau Ibu Mega memberikan peringatan kepada kita semua saya kira benar. Bagaimanapun Beliau adalah guru bangsa, saya sendiri pernah diusung PDIP sebagai calon wakil Gubernur Jatim bersama Sucipto, beliau selalu memikirkan kemajuan bangsa kita,” tuturnya.

    Ridwan Hisjam menjelaskan, mengapa banyak versi-versi, karena UUD 1945 terlalu banyak diamandemen. Sejak reformasi, pasal-pasal dari UUD 1945 itu banyak yang diubah.

    “Hanya pembukaanya saja yang tidak diubah, sehingga karena aturan itu diubah, maka setiap presiden punya kebijakan yang terlihat berbeda dengan sebelumnya,” tambahnya.

    Dengan mengembalikan UUD 1945 ke yang asli, maka akan ada GBHN, MPR juga akan kembali sebagai Lembaga Tinggi Negara, bukan lagi Presiden, dimana kedaulatan tertinggi rakyat ada di MPR.

    Ridwan pun menyayangkan kedudukan MPR saat ini sama dengan DPR, karena itu wajar jika setiap presiden punya banyak versi-versi.

    “Kalau nggak mau banyak versi-versi ya harus dikembalikan UUD 1945 seperti yang dulu, murni sesuai aslinya. Saya sepakat apa yang disampaikan Bu Mega, kita harus kembali kepada UUD 45 yang dulu sesuai pikiran-pikiran para pendiri bangsa kita. UUD kita sekarang kan sekarang sudah sangat liberal, jauh dari budaya bangsa seperti gotong royong dan sebagainya,” tandasnya.

    46

  • Ace Hasan, Gubernur Lemhannas berlatar belakang santri

    Ace Hasan, Gubernur Lemhannas berlatar belakang santri

    Jakarta (ANTARA) – “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” demikian yang diucap oleh Tubagus Ace Hasan Syadzily ketika dilantik menjadi Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Tubagus Ace Hasan Syadzily, yang lebih dikenal sebagai Ace Hasan, merupakan politikus di panggung perpolitikan nasional yang berlatar belakang santri. Sebagaimana yang tertuang dalam laman resmi Ace Hasan, ia menggambarkan diri sebagai sosok yang lekat dengan tradisi pesantren.

    Ayahnya, KH Tb A. Rafei Ali, adalah Pengasuh Pondok Pesantren Annizhomiyyah di Pandeglang dan seorang aktivis Golkar pada era Orde Baru.

    Sosok ayah yang aktif dalam perpolitikan diwariskan oleh Ace Hasan sedari belia. Bermula dari berbagai keterlibatan Ace Hasan di berbagai organisasi sejak masa sekolah menengahnya di pesantren, yang kemudian berlanjut selama Ace Hasan menempuh perkuliahan.

    Politikus kelahiran Pandeglang, Banten, itu juga aktif dalam kelompok studi Forum Mahasiswa Ciputat (Formaci) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat, tempat ia memperdalam minatnya dalam filsafat dan ilmu sosial politik.

    Selama masa kuliah, Ace mengaku terinspirasi oleh pemikiran almarhum Nurcholish Madjid atau Cak Nur, tokoh pembaruan pemikiran Islam di Indonesia. Cak Nur membuka wawasan Ace mengenai konsep Islam, kebangsaan, pluralisme, serta hubungan antara Islam dan demokrasi.

    Ace juga terlibat dalam gerakan mahasiswa tahun 1998, bergabung dengan rekan-rekan aktivis lainnya dalam memperjuangkan reformasi.

    Perjalanan politik

    Ace menjejaki langkah sang ayah menuju panggung perpolitikan nasional. Pilihannya jatuh pada Partai Golkar. Ia memulai kariernya sebagai anggota Pokja Hubungan Luar Negeri, lantas menjabat di berbagai posisi di DPP Partai Golkar.

    Sepak terjangnya membawa nama Ace Hasan tak lagi asing di dunia pemerintahan. Ia memiliki rekam jejak yang panjang di lembaga legislatif, seperti menjabat sebagai anggota DPR RI pada 2013 sebagai pengganti antarwaktu (PAW) dan ditempatkan di Komisi VIII.

    Selain itu, ia juga sempat ditempatkan di Komisi II pada 2016, dan pada periode lalu, Ace merupakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

    Ace juga menjadi staf khusus Anggota Dewan Pertimbangan Presiden bidang Pembangunan dan Otonomi Daerah Ginandjar Kartasasmita selama masa pemerintahan Presiden SBY-Boediono.

    Dalam perannya tersebut, ia mendapatkan pengalaman penting dalam hal pemerintahan dan politik, serta menjadi asisten dalam kegiatan mengajar di berbagai perguruan tinggi, seperti Universitas Brawijaya, Universitas Pasundan, dan Universitas Waseda di Jepang.

    Salah satu sorotan menarik pada perjalanan politik Ace Hasan berlangsung pada Pemilihan Presiden 2014.

    Kala itu, Ace bersama beberapa politikus Partai Golkar lainnya, seperti Agus Gumiwang Kartasasmita, Nusron Wahid, dan Andi Sinulingga, memilih mendukung pasangan Jokowi-Jusuf Kalla, berbeda dengan keputusan Partai Golkar yang mendukung pasangan Prabowo-Hatta.

    Hal ini menimbulkan dualisme kepemimpinan dalam Partai Golkar. Ace bergabung dengan kubu DPP Partai Golkar pimpinan HR Agung Laksono yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dalam kepengurusan tersebut, Ace tercatat sebagai Ketua DPP Partai Golkar.

    Ia berperan aktif dalam upaya rekonsiliasi partai melalui Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) yang dibentuk oleh sejumlah politikus muda Partai Golkar. Upaya tersebut menghasilkan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Bali pada 2016 dan membawa Setya Novanto sebagai Ketua Umum.

    Di Munaslub tersebut, Ace diangkat menjadi Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Media dan Penggalangan Opini. Ia mendorong gerakan reformasi internal dengan jargon ‘Golkar bersih’ dan mendukung Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Golkar, yang kemudian mempercayainya sebagai Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini.

    Kiprahnya di Partai Golkar lantas mengantar Ace Hasan menjadi Wakil Ketua Umum Partai Golkar periode 2024–2029, mendampingi Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

    Dilantik menjadi Gubernur Lemhannas

    Presiden RI Prabowo Subianto melantik Tubagus Ace Hasan Syadzily menjadi Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) di Istana Negara Jakarta, sehari setelah Prabowo melantik para menteri dan wakil menterinya.

    Pelantikan Tubagus Ace Hasan Syadzily berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 146/P Tahun 2024 tentang pengangkatan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional.

    Selaku Gubernur Lemhannas, Ace bertanggung jawab untuk memastikan keandalan Lemhannas dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seperti mempersiapkan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional, hingga penelitian dan pengukuran ketahanan nasional seluruh wilayah Indonesia.

    Dikutip dari laman resmi Lemhannas RI, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendorong transformasi Lemhannas agar mampu menjawab berbagai tantangan geopolitik yang akan dihadapi menuju Indonesia 2045.

    Transformasi tersebut lantas berimplikasi pada berbagai penyesuaian terhadap Lemhannas RI, seperti peningkatan kualitas kajian strategis yang dibutuhkan presiden dalam menentukan kebijakan strategis dalam lingkup nasional, regional, hingga global.

    Berdasarkan arahan Presiden Ke-7 RI, terdapat lima topik yang menjadi fokus kajian Lemhannas, yaitu konsolidasi demokrasi, transformasi digital, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan pembangunan Ibu Kota Nusantara.

    Sebagai pemerintahan yang mengusung keberlanjutan, transformasi Lemhannas RI kini menjadi tanggung jawab Ace Hasan.

    Selain itu, mengutip pernyataan Plt. Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI Eko Margiyono dalam Seminar Nasional Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII, salah satu misi Lemhannas saat ini adalah meningkatkan budaya politik di Indonesia.

    Peningkatan tersebut dibutuhkan agar masyarakat tidak hanya sadar akan hak dan kewajiban politik mereka, tetapi aktif terlibat dalam proses politik.

    Berbekal berbagai pengalamannya, baik dalam berorganisasi, berpolitik, hingga bekerja sebagai peneliti lapangan di beberapa lembaga seperti LP3ES dan Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF), Ace Hasan mengantongi berbagai perspektif untuk memperkuat ketahanan nasional.

    Editor: Achmad Zaenal M

    Editor: Achmad Zaenal M
    Copyright © ANTARA 2024

  • Harta kekayaan Menteri HAM capai Rp4,37 miliar per 2019

    Harta kekayaan Menteri HAM capai Rp4,37 miliar per 2019

    “Saya bersumpah akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan Negara. Bahwa saya dalam menjalankJakarta (ANTARA) – Harta kekayaan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp4.370.000.000 (Rp4,37 miliar) per 9 Juli 2019.

    Berdasarkan LHKPN yang diunduh dari elhkpn.kpk.go.id di Jakarta, Senin, harta kekayaan Natalius Pigai terdiri dari alat transportasi dan mesin, yaitu mobil CRV Jeep Tahun 2011 hasil sendiri senilai Rp300.000.000 dan harta bergerak lainnya Rp70.000.000.

    Kemudian, Natalius Pigai juga tercatat memiliki surat berharga Rp2.000.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp2.000.000.000. Dalam LHKPN tersebut, Menteri HAM itu tercatat tidak memiliki harta tanah dan bangunan, harta lainnya, dan utang.

    Natalius Pigai dilantik bersama 53 menteri dan pejabat pejabat Kabinet Merah Putih lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin.

    “Saya bersumpah akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan Negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Presiden memandu pembacaan sumpah tersebut.

    Natalius Pigai merupakan sosok yang tidak asing di dunia aktivisme HAM. Ia sebelumnya pernah bergabung dengan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat sebelum menjabat sebagai Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional HAM masa bakti 2012–2017.

    Pigai tercatat pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 1999–2004. Dia juga menjabat sebagai Konsultan Deputi Pengawasan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi serta Tim Asistensi di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tahun 2010–2012.

    Pria yang lahir di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, pada 1975 ini meraih gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan (S.IP.) dari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) Yogyakarta. Selain itu, ia juga menyelesaikan pendidikan non-formal di pendidikan statistik Universitas Indonesia, pendidikan peneliti LIPI, dan pendidikan kepemimpinan di Lembaga Administrasi Negara.

    Kementerian HAM berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Menteri HAM Natalius Pigai dibantu satu orang Wakil Menteri, yakni Mugiyanto Sipin yang juga dekat dengan dunia aktivisme HAM.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024