Produk: UUD 45

  • Eddy Soeparno Sambut Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres, Begini Responsnya

    Eddy Soeparno Sambut Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres, Begini Responsnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) memberikan kesempatan bagi seluruh anak bangsa untuk maju dalam pemilihan presiden (pilpres).

    “Hal ini memberikan kesempatan bagi seluruh anak bangsa yang memiliki kemampuan untuk diusung oleh partai politik untuk maju di dalam kontestasi pilpres,” kata Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Hal tersebut, lanjut dia, menjadi bagian demokrasi Indonesia untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi partai politik mengusung putra-putri terbaiknya menjadi capres ke depan.

    Dia pun menegaskan kembali sikap partainya yang sejak awal memang menghendaki agar presidential threshold diturunkan serendah-rendahnya, bahkan sampai dengan nol persen.

    “Ini adalah pandangan kami, dan pandangan kami ini ternyata sejalan dengan putusan MK yang dikeluarkan,” ucap Wakil Ketua MPR RI itu.

    Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

    MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

  • Presidential Threshold Dihapus, Gerindra: Putusan MK Itu Jadi Acuan Revisi UU Pemilu

    Presidential Threshold Dihapus, Gerindra: Putusan MK Itu Jadi Acuan Revisi UU Pemilu

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Fraksi Gerindra di DPR, G Budisatrio Djiwandono menegaskan partai Gerindra menghormati dan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Menurut Budisatrio, putusan MK tersebut menjadi acuan Fraksi Partai Gerindra dalam membahas revisi UU Pemilu mendatang.

    “Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujar Budisatrio kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

    Budisatrio menegaskan pada dasarnya Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi. Karena itu, kata dia, pihaknya ingin memastikan agar Fraksi Gerindra menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

    “Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat, dan putusan ini adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” tandas Budisatrio.

    Lebih lanjut, Budisatrio mengatakan Fraksi Gerindra akan mengawal revisi UU Pemilu mengakomodir putusan MK termasuk putusan penghapusan presidential threshold.

    “Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” pungkas Budisatrio.

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat pembacaan putusan MK atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia dkk, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK juga menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

  • Partai Garuda Harap Parliamentary Threshold Juga Dihapus Setelah Ambang Batas Presiden Ditiadakan

    Partai Garuda Harap Parliamentary Threshold Juga Dihapus Setelah Ambang Batas Presiden Ditiadakan

    Partai Garuda Harap Parliamentary Threshold Juga Dihapus Setelah Ambang Batas Presiden Ditiadakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Umum Partai Garuda
    Teddy Gusnaidi
    meminta agar ambang batas parlemen (
    parliamentary threshold
    ) juga dihapus.
    Hal tersebut disampaikan Teddy dalam merespons
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang telah menghapus ambang batas pencalonan presiden (
    presidential threshold
    ).
    “Memang arahnya sudah seperti itu, dari perubahan
    threshold
    pilkada, lalu kini
    presidential threshold
    . Tinggal menunggu waktu
    parliamentary threshold
    dihapus,” ujar Teddy kepada
    Kompas.com
    , Jumat (3/1/2024).
    Menurut Teddy,
    parliamentary threshold
    memang sudah seharusnya dihapus, mengingat
    presidential threshold
    juga sudah ditiadakan.
    Dia berpandangan bahwa penghapusan
    presidential threshold
    ini adalah hal yang baik.
    “Dan memang harus dihapus karena
    parliamentary threshold
    sudah kehilangan daya rekatnya dengan adanya putusan MK yang menghapus
    presidential threshold
    ,” ujarnya.
    MK telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau
    presidential threshold.
    Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan.
    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.
    MK memutuskan untuk menghapus
    presidential threshold
    karena aturan ini dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
    Selain itu, aturan tersebut juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang
    intolerable
    serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.
    “Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (
    presidential threshold
    ) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK.
    Dalam putusannya, MK juga mempertimbangkan bahwa pemilihan presiden (pilpres) yang berjalan selama ini didominasi oleh partai peserta pemilu tertentu.
    MK berpandangan bahwa hal tersebut berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
    Jika
    presidential threshold
    terus dipertahankan, MK khawatir akan muncul kecenderungan Pilpres hanya diikuti oleh dua pasangan calon.
    Selain itu, masyarakat dapat dengan mudah terjebak dalam polarisasi atau terbelah karena hanya ada dua pasangan calon yang maju dalam pilpres.
    Ada juga kemungkinan pilpres diikuti oleh calon tunggal, seperti dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
    Hal tersebut berpotensi menghalangi pelaksanaan pemilihan secara langsung oleh rakyat dan menyediakan banyak pilihan capres dan cawapres.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akademisi: Penghapusan presidential treshold perkuat kedaulatan rakyat

    Akademisi: Penghapusan presidential treshold perkuat kedaulatan rakyat

    Kabupaten Bogor (ANTARA) – Akademisi Universitas Djuanda Kabupaten Bogor Jawa Barat Dr. Aep Saepudin Muhtar, M. Sos menilai putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold akan memperkuat kedaulatan rakyat.

    “Langkah untuk memperkuat demokrasi di Indonesia, menguatkan hak politik dan kedaulatan rakyat, serta membuka persaingan yang lebih sehat dalam pencalonan presiden dan wakil presiden,” kata pria yang akrab disapa Gus Udin itu di Cibinong, Jumat.

    Menurut dia, penghapusan presidential threshold mengurangi dominasi partai besar dan oligarki kekuasaan serta membuka kesempatan bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

    Penghapusan ambang batas pencalonan presiden, membuka kesempatan bagi partai politik untuk berpartisipasi aktif dalam proses politik untuk mengajukan calon pemimpin yang beragam dan potensial.

    “Hal Ini juga membuka ruang bagi partai-partai kecil untuk berpartisipasi lebih aktif dalam proses politik,” ujarnya.

    Gus Udin menambahkan bahwa dengan adanya penghapusan ambang batas pencalonan presiden juga memunculkan tantangan baru, khususnya dalam proses pencalonan akan lebih kompleks.

    Sebelumnya, MK memutuskan penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

    MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

    Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

    Pewarta: M Fikri Setiawan
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Golkar harap penghapusan presidential threshold tidak buat carut marut

    Golkar harap penghapusan presidential threshold tidak buat carut marut

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir berharap penghapusan aturan presidential threshold tidak menimbulkan carut marut dalam sistem perpolitikan Indonesia.

    “Mudah-mudahan keputusan ini memberikan angin segar kepada sistem demokrasi perpolitikan di negara kita, bukan nantinya malah membuat carut-marut baru,” kata Adies saat ditemui di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat.

    Menurut Adies, dirinya dan seluruh jajaran partai Golkar cukup terkejut dengan putusan MK mengabulkan gugatan penghapusan presidential threshold.

    Pasalnya, undang-undang tersebut sudah digugat puluhan kali, namun tidak membuahkan hasil. Namun demikian, gugatan tersebut akhirnya dimenangkan MK di awal tahun 2025.

    “ini adalah kado yang mengejutkan di awal tahun 2025,” kata dia.

    Walau demikian, Adies memastikan seluruh Golkar menghargai putusan MK tersebut. Golkar juga akan menjalankan putusan MK tersebut layaknya warga negara yang tunduk pada konstitusi.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/12).

    Adapun pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • 5 Fakta MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Bisa Usulkan Capres-Cawapres

    5 Fakta MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Bisa Usulkan Capres-Cawapres

    Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) membuat terobosan besar dengan menghapus ketentuan ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan keputusan ini, semua partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

    Keputusan bersejarah tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 2 Januari 2025. MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo, Kamis 2 Januari 2025.

    Baca juga: Imbas Putusan MK, Kemnaker Gandeng Kadin Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan

    5 Fakta Penting Putusan MK
    1. Ketentuan Presidential Threshold Resmi Dihapus
    MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 melanggar UUD 1945. Dengan demikian, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi bergantung pada perolehan kursi di DPR atau suara sah nasional.

    2. Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Mengusulkan Capres-Cawapres
    Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, partai politik peserta pemilu kini bebas mengusulkan pasangan calon tanpa dibatasi persentase tertentu. “Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional,” tegasnya.

    3. MK Kritik Polarisasi Politik Akibat Dua Pasangan Calon
    MK menilai bahwa ambang batas 20 persen cenderung membatasi jumlah calon dan memicu polarisasi politik di masyarakat. “Pengalaman Pilpres dengan dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi,” ujar Saldi.

    4. Potensi Calon Tunggal dan Kotak Kosong Dianggap Bermasalah
    MK juga mengingatkan bahwa jika ambang batas terus diterapkan, pemilu bisa terjebak pada calon tunggal. Fenomena serupa, kata Saldi, telah terjadi dalam berbagai pemilihan kepala daerah yang berujung pada pilihan kotak kosong.

    5. MK Sarankan Revisi UU Pemilu
    MK menyarankan DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Pemilu agar pengusulan pasangan calon tidak lagi berbasis ambang batas. Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon pun disarankan dikenai sanksi larangan ikut Pilpres berikutnya.
    Makna Putusan MK
    Keputusan ini memberikan peluang lebih besar bagi partai politik kecil untuk ikut serta dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kompetisi politik yang lebih sehat dan memberikan lebih banyak alternatif bagi pemilih. MK menyebut ini sebagai langkah untuk memperkuat demokrasi dan hak konstitusional rakyat.

    Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) membuat terobosan besar dengan menghapus ketentuan ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan keputusan ini, semua partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
     
    Keputusan bersejarah tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 2 Januari 2025. MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
     
    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo, Kamis 2 Januari 2025.
    Baca juga: Imbas Putusan MK, Kemnaker Gandeng Kadin Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan

    5 Fakta Penting Putusan MK

    1. Ketentuan Presidential Threshold Resmi Dihapus
    MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 melanggar UUD 1945. Dengan demikian, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi bergantung pada perolehan kursi di DPR atau suara sah nasional.
     
    2. Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Mengusulkan Capres-Cawapres
    Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, partai politik peserta pemilu kini bebas mengusulkan pasangan calon tanpa dibatasi persentase tertentu. “Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional,” tegasnya.
     
    3. MK Kritik Polarisasi Politik Akibat Dua Pasangan Calon
    MK menilai bahwa ambang batas 20 persen cenderung membatasi jumlah calon dan memicu polarisasi politik di masyarakat. “Pengalaman Pilpres dengan dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi,” ujar Saldi.
     
    4. Potensi Calon Tunggal dan Kotak Kosong Dianggap Bermasalah
    MK juga mengingatkan bahwa jika ambang batas terus diterapkan, pemilu bisa terjebak pada calon tunggal. Fenomena serupa, kata Saldi, telah terjadi dalam berbagai pemilihan kepala daerah yang berujung pada pilihan kotak kosong.
     
    5. MK Sarankan Revisi UU Pemilu
    MK menyarankan DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Pemilu agar pengusulan pasangan calon tidak lagi berbasis ambang batas. Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon pun disarankan dikenai sanksi larangan ikut Pilpres berikutnya.

    Makna Putusan MK

    Keputusan ini memberikan peluang lebih besar bagi partai politik kecil untuk ikut serta dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kompetisi politik yang lebih sehat dan memberikan lebih banyak alternatif bagi pemilih. MK menyebut ini sebagai langkah untuk memperkuat demokrasi dan hak konstitusional rakyat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Pakar hukum sebut keputusan MK buka ruang politik lebih inklusif

    Pakar hukum sebut keputusan MK buka ruang politik lebih inklusif

    Surabaya (ANTARA) – Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya Satria Unggul Wicaksana SH.,MH., mengemukakan keputusan Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebagai langkah penting untuk membuka ruang politik yang lebih inklusif bagi calon pemimpin bangsa.

    Satria di Surabaya, Jumat, mengatakan dihapusnya presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tersebut merupakan angin segar bagi demokrasi Indonesia.

    “Ambang batas 20 persen sebelumnya mengeksklusi ruang politik bagi kandidat potensial. Akibatnya, calon presiden sering kali muncul atas kehendak partai politik, bukan murni atas keinginan masyarakat,” kata Dekan Fakultas Hukum UM Surabaya tersebut.

    Dengan penghapusan aturan ini, Satria berharap ruang bagi calon presiden akan semakin luas. Keputusan MK ini juga menunjukkan bahwa lembaga tersebut semakin berpihak pada kepentingan publik dan memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

    Namun, ia juga mengingatkan adanya tantangan ke depan, salah satunya adalah potensi meningkatnya polarisasi politik mengingat setiap partai kini memiliki peluang mencalonkan presiden.

    “Demokrasi kita masih dalam tahap pendewasaan. Berbeda dengan sistem di Amerika Serikat yang memiliki dua partai utama, sistem multipartai kita memberikan peluang besar untuk mencalonkan presiden. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri,” ujarnya.

    Satria menekankan pentingnya memastikan bahwa proses pencalonan presiden benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat, baik melalui konvensi partai politik maupun mekanisme lain yang sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    “Harapannya, keputusan MK ini bisa diterjemahkan ke dalam Undang-Undang Pemilu yang lebih mendukung inklusivitas sehingga pemilu mendatang tidak hanya didominasi oleh elit politik tertentu, tetapi juga melibatkan masyarakat secara luas,” ucapnya.

    Selain itu, ia mengatakan keputusan MK ini menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi Indonesia, meski masih membutuhkan pengawasan dan penerapan yang konsisten di masa mendatang.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1).

    Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa merujuk risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD RI Tahun 1945, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.

    Pewarta: Willi Irawan
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi II DPR akan bahas ketentuan jumlah capres akibat putusan MK

    Komisi II DPR akan bahas ketentuan jumlah capres akibat putusan MK

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bakal membahas ketentuan jumlah pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan atau “Presidential Treshold”.

    Jangan sampai, kata dia, jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terlalu banyak akibat putusan tersebut, hingga justru menyebabkan kontraproduktif bagi kualitas demokrasi di Indonesia.

    “Kami memahami keputusan MK itu bersifat final and binding, final dan mengikat. Kami akan membicarakannya dengan pemerintah terkait dengan tindak lanjut putusan MK,” kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, inti dari putusan MK itu berisi dua hal, yaitu mengenai penghapusan “Presidential Treshold” atau ambang batas pencalonan menjadi 0 persen, dan mempersilakan DPR dan Pemerintah untuk membentuk norma baru.

    Dia mengatakan rekayasa konstitusi diperlukan agar norma yang dirancang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait syarat pencalonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tak menimbulkan liberalisasi demokrasi atas sistem presidensial yang kini terjadi.

    Pembahasan antara DPR dan Pemerintah tentang ketentuan jumlah calon presiden itu akan digelar setelah masa reses di awal tahun 2025. Masa Reses I Tahun Sidang 2024-2025 DPR RI telah dimulai sejak tanggal 6 Desember 2024 hingga berakhir pada 20 Januari 2025.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/12).

    Adapun pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ahli puji dalil kuat empat mahasiswa penggugat presidential threshold

    Ahli puji dalil kuat empat mahasiswa penggugat presidential threshold

    Yogyakarta (ANTARA) – Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Dr. Yance Arizona memuji kekuatan dalil yang disampaikan empat orang mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga sehingga membuat Mahkamah Konstitusi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

    Yance saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat, mengaku diminta menjadi ahli dalam gugatan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan empat orang mahasiswa itu di MK.

    “Permohonan muncul dari mereka sendiri. Di dalam perjalanannya, mereka minta saya jadi ahli. Saya lihat juga permohonannya dan keterangan ahli saya memperkuat dalil-dalil yang sudah disusun oleh empat mahasiswa itu,” ujar Yance.

    Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga itu, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna, yang seluruhnya adalah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum.

    Menurut Yance, dalil utama yang diajukan empat mahasiswa tersebut adalah bahwa aturan ambang batas pencalonan presiden selama ini telah menciptakan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. Aturan itu dinilai bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas yang adil, serta hanya menguntungkan partai-partai besar.

    “Dalil mereka yang paling kuat adalah meminta MK meninjau ulang bahwa presidential threshold sebagai open legal policy ternyata telah menimbulkan ketidakadilan yang intolerable, bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas yang adil,” jelas Yance.

    Menurut dia, dalil yang diajukan mahasiswa tersebut tidak hanya mencerminkan kekhawatiran terhadap kondisi demokrasi saat ini, tetapi juga menawarkan solusi untuk membuka ruang politik yang lebih inklusif.

    Sebagai ahli, Yance mengaku hanya memberikan pengayaan terhadap argumentasi yang mereka ajukan.

    “Keterangan ahli saya memberikan pengayaan, ilustrasi, perbandingan, dan secara teoretis untuk memperkuat yang mereka sampaikan di dalam permohonan di MK,” ujar dia.

    MK, lanjut Yance, kemudian mengabulkan permohonan tersebut karena pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 juga tidak mengatur adanya ambang batas pencalonan presiden.

    “Putusan ini lahir karena ada kekhawatiran juga selama ini karena ada monopoli pencalonan presiden yang dilakukan oleh partai-partai besar sehingga jumlah kandidat kita semakin lama semakin kurang,” ucapnya.

    Ia menambahkan bahwa MK pun melihat adanya desain politik yang mengarah pada pembatasan jumlah kandidat calon presiden.

    “Bahkan MK menilai ada desain supaya kandidatnya jadi dua saja. Jangan-jangan nanti bahkan bisa ada calon tunggal,” ujar Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia UGM ini.

    Pascaputusan MK tersebut, ia berharap partai politik perlu menyiapkan kader atau kandidat terbaiknya jauh-jauh hari tanpa hambatan syarat ambang batas.

    “Mempersiapkan jauh hari kadernya untuk tampil dalam kontestasi pilpres atau mengadakan konvensi dari kader ataupun dari luar kader untuk tampil sebagai calon presiden. Itu cukup positif untuk membangun demokrasi internal di partai,” ujarnya.

    Yance memprediksi koalisi parpol yang memungkinkan muncul pada pilpres mendatang akan terbentuk secara alami karena kesamaan visi, bukan atas dasar keterpaksaan lantaran kalkulasi ambang batas.

    Ia juga meyakini putusan MK yang bersejarah itu berpeluang besar meningkatkan partisipasi publik pada Pilpres mendatang.

    “Kalau calonnya hanya dibatasi dua, apalagi itu-itu saja dari satu pilpres ke pilpres lain, orang akan enggan untuk memilih ya karena tidak sesuai dengan aspirasi mereka. Semakin banyak pasangan calon akan semakin tinggi partisipasi pemilih, logikanya begitu,” ujar Yance.

    Sebelumnya, MK memutuskan penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025)

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penghapusan `presidential threshold` sesuai amanat reformasi

    Penghapusan `presidential threshold` sesuai amanat reformasi

    Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno ANTARA/Melalusa Susthira K/am.

    MPR: Penghapusan `presidential threshold` sesuai amanat reformasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 03 Januari 2025 – 14:34 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyambut positif Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold karena merupakan amanat reformasi yang selama ini konsisten diperjuangkan dalam berbagai agenda dan kebijakan politik.

    “Dalam UUD NRI 1945 sangat jelas bahwa calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik dan atau gabungan partai politik. Apa yang diputuskan MK sesungguhnya menegaskan apa yang termaktub dalam UUD NRI 1945,” kata Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/1).

    Dia menjelaskan sejak awal pihaknya memperjuangkan agar ruang demokrasi dibuka seluas-luasnya dengan memberikan kesempatan pada putra-putri terbaik bangsa sebagai capres dan cawapres.

    “Sudah seharusnya pemilihan presiden menjadi ruang adu ide dan gagasan putra-putri terbaik bangsa yang diajukan melalui partai politik dan tidak dihalangi oleh ambang batas,” ujarnya.

    Selain itu, Eddy mengatakan dengan semakin terbukanya kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk maju dalam pilpres maka rakyat memiliki kesempatan untuk memilih yang terbaik diantara kandidat-kandidat terbaik.

    “Rakyat sebagai pemilih akan lebih selektif dalam memilih kandidat berbasis pada ide, gagasan dan visi misi yang disampaikan. Keputusan MK ini memberikan kedaulatan yang lebih luas untuk rakyat sebagai pemilih dalam memutuskan yang terbaik,” pungkas dia.

    Sebelumnya, MK memutuskan penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

    MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

    Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

    Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

    Sumber : Antara