Produk: UUD 45

  • Vandalisme Adili Jokowi Makin Banyak Tersebar di Medan, Jakarta hingga Solo, Pelakunya Misterius – Halaman all

    Vandalisme Adili Jokowi Makin Banyak Tersebar di Medan, Jakarta hingga Solo, Pelakunya Misterius – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Vandalisme bertuliskan ‘Adili Jokowi’ muncul di sejumlah kota besar.

    Setelah Medan Sumut dan Jakarta, kali ini vandalisme Adili Jokowi muncul di Solo.

    Diketahui Solo merupakan kampung sekaligus tempat tinggal Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat ini.

    Meski vandalisme Adili Jokowi makin banyak siapa yang membuat dan apa motifnya masih misterius.

    Sementara itu, dua pengamat mencoba menganalisis munculnya vandalisme Adili Jokowi tersebut.

     

    Terbaru Vandalisme Bertuliskan Adili Jokowi Muncul di Solo 

    Vandalisme bertuliskan ‘Adili Jokowi’ muncul di sejumlah titik di kota Solo, Selasa (4/2/2025) sore.

    Tulisan tersebut muncul di sejumlah lokasi yang memang sepi dari pemukiman penduduk seperti di jalan Samratulangi, Manahan, Solo.

    Tulisan berwarna hitam yang dibubuhkan pada pagar seng sebuah bangunan kosong tersebut berada cukup jauh dari pemukiman.

    Setidaknya di lokasi tersebut terdapat dua tulisan ‘Adili Jokowi’ dengan tinta warna hitam dan berjarak beberapa meter antar tulisan.

    Selain itu, vandalisme dengan model serupa juga ditemukan di jalan Prof Dr Soeharso, Kecamatan Laweyan tak jauh dari kantor Samsat Kota Solo.

    Tulisan ‘Adili Jokowi’ di lokasi tersebut juga dibubuhkan pada pagar seng sebuah lahan kosong dengan menggunakan tinta kombinasi warna oranye dan hitam.

    Seperti vandalisme serupa di jalan Samratulangi. Tulisan ‘Adili Jokowi’ di lokasi ini juga berada lumayan jauh dari keramaian penduduk.

     

    Warga Solo Terkejut Muncul Vandalisme Adili Jokowi

    Sementara itu, warga di sekitar lokasi adanya vandalisme ‘Adili Jokowi’ yang ditemui TribunSolo.com mengaku tak tahu sejak kapan tulisan-tulisan tersebut dibuat.

    Mereka juga cukup terkejut dengan tulisan yang diduga mengarah kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo tersebut.

    “Kurang tahu siapa yang membuat, baru lihat hari ini juga,” ujar satu warga di sekitar jalan Prof Dr Soeharso Solo.

    VANDALISME ADILI JOKOWI DI SOLO. Vandalisme bertuliskan ‘Adili Jokowi’ muncul di sejumlah titik di kota Solo, Selasa (4/2/2025) sore. Salah satunya ditemukan di jalan Prof Dr Soeharso, Kecamatan Laweyan tak jauh dari kantor Samsat Kota Solo. Tulisan ‘Adili Jokowi’ di lokasi tersebut juga dibubuhkan pada pagar seng sebuah lahan kosong dengan menggunakan tinta kombinasi warna oranye dan hitam. (TribunSolo.com/Andreas Chris)

    Pernyataan serupa juga diungkap Warso, pemungut barang bekas yang sering berada di sekitar jalan Samratulangi Manahan.

    Meski ia sering berada di sekitar lokasi vandalisme, Warso mengaku tidak tahu sejak kapan tulisan tersebut terpampang di sana.

    “Nggak tahu sejak kapan itu,” ungkap dia.

    Saat disinggung apakah ada aktivitas mencurigakan beberapa hari terakhir di sekitar lokasi, ia juga mengaku tidak melihatnya.

    “Wah kurang paham juga, biasa-biasa saja,” pungkasnya.

     

    Mural Adili Jokowi Bisa Dimaknai Sebagai Kritikan terhadap Kekuasaan

    Coretan dinding bertuliskan ‘Adili Jokowi’ baru-baru ini muncul di Jakarta, Medan Sumatra Utara serta Solo.

    Pengamat politik dan pakar komunikasi Emrus Sihombing mengatakan hal itu bisa dimaknai sebagai mural kritikan terhadap kekuasaan.

    Mural tersebut adalah ekspresi dan hak berpendapat setiap warga negara.

    Terkait mural ‘adili Jokowi’ tersebut, Emrus menilai hal itu biasa di negara demokrasi.

    Menurut Emrus, ada dua hal terkait munculnya mural tersebut.

    Pertama adalah kepada Presiden Joko Widodo saat menjabat presiden dan ketidakpuasan kepada Jokowi sebagai individu.

    “Ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan ketidakpuasan terhadap perilaku politik kepada Joko Widodo sebagai individu sehingga masyarakat menyampaikan pandangan ‘adili Jokowi’ melalui mural,” kata Emrus saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (4/2/2025).

    Oleh karena itu, kata Emrus, penting bagi pembuat mural memperhatikan segala aspek.

    Menurut dia, alangkah lebih baik jika si pembuat mural menguraikan alasan Jokowi harus diadili.

    Harus dijelaskan apa kekurangan dan kesalahan sehingga muncul isi mural tersebut.

    Emrus memahami hal itu tidak mungkin bisa dimuat di mural.

    Oleh karena itu, di mural tersebut dipadukan dengan teknologi yakni melalui media sosial.

    “Bisa diakses di akun medsos tertentu sehingga masyarakat bisa akses medsos itu sehingga masyarakat punya kesadaran kemengapaan mural tersebut. Sehingga masyarakat tidak sekadar melihat ‘adili Jokowi’ tapi si pembuat mural harusnya cantumkan akun medsos yang bisa diakses warga,” kata Emrus.

    VANDALISME ADILI JOKOWI DI SOLO. Vandalisme bertuliskan ‘Adili Jokowi’ muncul di sejumlah titik di kota Solo, Selasa (4/2/2025) sore. Salah satunya ditemukan di jalan Prof Dr Soeharso, Kecamatan Laweyan tak jauh dari kantor Samsat Kota Solo. Tulisan ‘Adili Jokowi’ di lokasi tersebut juga dibubuhkan pada pagar seng sebuah lahan kosong dengan menggunakan tinta kombinasi warna oranye dan hitam. (TribunSolo.com/Andreas Chris)

    Setelah masyarakat membaca informasi yang lengkap, lanjut Emrus, masyarakat akhirnya bisa menilai apakah layak diadili atau kemungkinan kedua pesan mural tidak benar alasannya.

    “Supaya masyarakat semakin cerdas. Oleh karena itu orang yang membuat kritikan melalui mural harusnya juga berikan tanggung jawab moral kemengapaan (mural itu dibuat),” kata Emrus.

    Emrus menekankan ketika pesan disampaikan ke ruang publik, sudah menjadi kewajiban kepada si pemberi pesan agar memberikan informasi yang utuh agar masyarakat tidak dimanipulasi persepsinya.

    “Karena ruang publik milik bersama. Jadi cantumkan alamat media sosial yang memuat alasan mural tersebut,” pungkasnya.

     

    Tulisan Berbunyi Adili Jokowi Terpampang di Kota Medan

    Tulisan berbunyi “Adili Jokowi” terpampang pada sejumlah tempat di kota Medan. Tulisan tersebut terlihat di tembok-tembok sudut kota Medan, Sabtu (1/2/2025). 

    Seperti yang terlihat di jalan Jamin Ginting. Tepat di bawah Fly Over tertulis adili Jokowi yang dibuat menggunakan pilox. 

    Tulisan yang sama juga terlihat seperti di jalan Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Setia Budi, Jalan Wiliam Iskandar, Jalan Sutrisno dan sejumlah kawasan lainya di Medan.

    Salah seorang warga yang ditemui di jalan Jamin Ginting mengaku tidak tahu mengenai makna dan siapa pihak yang menulis tulisan tersebut. 

    “Tidak tahu siapa yang buat di sini,” kata salah seorang warga di sana. 

     

    Pengamat Tegaskan Itu Bagian dari Ekspresi Masyarakat

    Pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara Indra Fauzan berpandangan, tulisan tersebut merupakan bagian dari ekspresi masyarakat. 

    Indra juga berpandangan tulisan itu tak lepas dari masuknya Jokowi dalam deretan presiden terkorup versi OCRP. 

    “Saya melihat hal tersebut sebagai bentuk ekspresi. Sebagian masyarakat terkait isu isu terkini, bagaimana dalam beberapa kasus nama pak Jokowi selalu disebut sebut efek dari kebijakan beliau semasa memimpin di Indonesia, puncaknya tentu terkait dengan hasil dari OCCRP yang menempatkan beliau sebagai finalis,” kata Indra. 

    Selain  itu, isu-isu soal program strategis nasional kawasan pondok indah kapuk juga tak lepas dari keberadaan tulisan tersebut. 

    “Tentunya suara – suara sumbang ini melihat bahwa ada sesuatu yang harus diselesaikan walaupun dalam beberapa waktu lalu pak Jokowi juga merespon terkait isu isu tersebut, seperti pada isu PSN dan PIK 2,” lanjutnya.

    Menurut Indra, tulisan tersebut sengaja dibuat apalagi Medan merupakan kediaman salah satu keluarga Jokowi. 

    “Jadi ini sebagai bentuk ekspresi dari Sebagian masyarakat yang kritis saja. Adapun tulisan tulisan tersebut tentunya cukup memberi pesan kan di Medan karena disini kan ada menantu beliau yang sedang memimpin jadi pesannya seperti itu,” tutup Indra. 

    TULISAN ADILI JOKOWI: Tulisan ‘Adili Jokowi’ terpampang pada sejumlah tempat di Kota Medan. Tulisan tersebut terlihat di tembok-tembok sudut kota Medan, Sabtu (1/2/2025). Seperti yang terlihat di jalan Jamin Ginting. Tepat di bawah fly over tertulis ‘Adili Jokowi’ yang ditulis menggunakan pilox dan Jokowi di kediamannya di Solo, Selasa (27/1/2025) siang. Tidak diketahui siapa yang membuat tulisan itu dan apa motifnya. (TribunMedan.com/Anugrah Nasution/TribunSolo.com/Andreas Chris)

    Sebelumnya, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) merilis daftar nominasi orang-orang yang dinilai berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi.

    Dalam nominasi itu terdapat nama presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo masuk  dalam daftar nominasi tersebut.

    Setelah itu, banyak coretan dinding bertuliskan adili Jokowi terlihat di sejumlah daerah. 

    Tulisan yang sama sebelumnya juga terdapat di sejumlah lokasi di Jakarta. Tulisan persis sama menggunakan pilox hitam yang banyak ditemui di ruang publik. 

    Masuknya Joko Widodo dalam nominasi presiden terkorup disebut menimbulkan  preseden buruk hingga dimungkinkan munculnya tulisan tersebut. 

     

    Jokowi Dilaporkan Abraham Samad dkk ke KPK soal Pagar Laut

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapannya soal dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Adapun dalam laporan tersebut, nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hingga pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan terseret.

    KPK diminta untuk memeriksa Jokowi dan Aguan.

    Terkait laporan tersebut, KPK menegaskan sudah menganalisa laporan yang diajukan mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Muhammad Jasin ini.

    “KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pertemuan ini, sebagaimana komitmen kami untuk menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi, karena kepercayaan dan dukungan publik penting untuk pemberantasan korupsi yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.”

    “Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (31/1/2025).

    KPK akan melakukan proses analisa mengulik kebenaran dugaan tindak pidana korupsi.

    “Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK,” jelas Tessa Mahardhika.

    ADILI JOKOWI – Coretan dinding bertuliskan “Adili Jokowi” kembali mewarnai sudut-sudut kota Jakarta, Senin (3/2/2025). Coretan dinding itu kembali ramai setelah Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memasukan nama Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo dalam daftar nominasi finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan terkorup 2024. Coretan dinding ini merupakan bentuk ekspresi sebagian masyarakat yang menilai isu-isu terkini terkait kebijakannya disaat memimpin berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi. TRIBUNNEWS/HO (HO/)

    Dilansir dari Tribunnews.com, KPK pada Jumat kemarin menerima kunjungan dari mantan pimpinannya.

    Sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil juga ikut mendampingi.

    Abraham Samad mengaku telah menyerahkan berbagai dugaan korupsi PSN PIK 2 ke pimpinan KPK, Setyo Budiyanto.

    “Kami ini masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.”

    “Tadi kita berdiskusi sama pimpinan KPK, dihadiri langsung oleh Pak Fitroh Rohcahyanto dan Pak Ibnu Basuki Widodo (Wakil Ketua KPK) kemudian menyusul Pak Ketua, Pak Setyo Budi juga hadir.”

    “Kita mendiskusikan kasus yang sedang hangat. Kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional PIK 2,” kata Abraham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

    Abraham Samad meminta KPK dapat melakukan investigasi terkait dugaan korupsi yang terjadi di PSN PIK 2.

    Ia menduga proyek PSN PIK 2 kental nuansa korupsi.

    “KPK punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik yang ada di tingkat daerah maupun yang ada di tingkat pusat. Karena kita bisa duga bahwa penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktek kongkalikong, praktek suap menyuap, ya.”

    “Lebih jauh kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya ya,” jelas Abraham Samad.

    Abraham Samad juga menyoroti penerbitan sertifikat di atas laut pesisir Tangerang.

    Pihaknya menduga terdapat praktik suap-menyuap dari polemik penerbitan sertifikat tersebut.

    “Kemudian juga kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut.”

    “Yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya,” ujar Abraham Samad.

    Abraham Samad mengingatkan KPK untuk tidak takut memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat proyek PSN PIK 2.

    “Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” ujar Abraham Samad.

    ADILI JOKOWI – Coretan dinding bertuliskan “Adili Jokowi” kembali mewarnai sudut-sudut kota Jakarta, Senin (3/2/2025). Coretan dinding itu kembali ramai setelah Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memasukan nama Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo dalam daftar nominasi finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan terkorup 2024. Coretan dinding ini merupakan bentuk ekspresi sebagian masyarakat yang menilai isu-isu terkini terkait kebijakannya disaat memimpin berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi. TRIBUNNEWS/HO (HO/)

    Menurut mantan Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin, penggunaan aset di atas laut itu merugikan negara, karena tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Hal itu tertuang dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang ada di dalamnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.

    “Tidak bisa dikuasai oleh oknum tertentu, dikuasai untuk proyek-proyek yang tadi disebutkan Pak Abraham Samad itu PIK 2, berikut dengan penerbitan sertifikat yang super cepat itu.”

    “Itu sudah melanggar, itu bisa UUD 45 yang dilanggar, konstitusi, Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu Pasal 2,” kata Jasin.

    Jasin tak memungkiri Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) untuk mengusut polemik pagar laut di Tangerang. 

    Namun, ia menyatakan KPK juga bisa berjalan bersamaan untuk mengusut kasus lainnya yang terkait dengan PSN PIK 2.

    “Suatu kasus itu bisa saja ditangani oleh ketiga APH, kepolisian, kejaksaan, kepolisian itu secara concurrent bersama-sama.”

    “Jadi jangan kalau di sana sudah mulai sprinlidik, bisa saja KPK menerbitkan sprinlidik pada bidang kasus yang lain yang terkait dengan PIK 2 itu,” jelas Jasin. (tribun network/TribunMedan.com/Tribunnews.com/TribunSolo.com)

     

  • HTI Muncul Lagi di Berbagai Daerah, Ansor-Banser Desak Pemerintah Tindak Tegas

    HTI Muncul Lagi di Berbagai Daerah, Ansor-Banser Desak Pemerintah Tindak Tegas

    Jakarta, Beritasatu.com – Organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang telah dibubarkan pemerintah pada 19 Juli 2017, kembali muncul di berbagai daerah dengan unjuk kekuatan. Kemunculan ini dianggap sebagai tantangan terhadap pemerintah, mengingat HTI dibubarkan karena bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan mengancam keutuhan NKRI.

    Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Banser H Syafiq Syauqi menegaskan, kemunculan kembali HTI merupakan ancaman serius bagi keberagaman di Indonesia.

    “GP Ansor dan Banser teguh pada pendirian hukum yang menegaskan pembubaran HTI. Dan sekarang bermunculan di beberapa daerah, tersebar di sosial media dan laporan masyarakat. Ini menjadi alarm bahaya yang mengancam keberagaman kita,” kata H Syafiq Syauqi secara tertulis, Minggu (2/2/2025).

    Gus Syauqi juga menyoroti modus HTI yang menggunakan berbagai kedok acara untuk mengkampanyekan sistem khilafah, yang jelas bertentangan dengan prinsip kebangsaan Indonesia.

    GP Ansor dan Banser, sebagai organisasi yang patuh terhadap hukum dan ajaran para ulama, mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.

    “Saatnya pemerintah mengambil langkah tegas. Jangan terlambat. Kalau dibiarkan, ini berbahaya bagi NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 45,” tegas Gus Syafiq.

    Lebih lanjut, Gus Syafiq menegaskan bahwa GP Ansor bersama jutaan kader Banser siap mendukung pemerintah dalam memberantas kelompok-kelompok terlarang yang mengancam kedaulatan bangsa.

    “Pemerintah ke depan mempunyai mimpi mulia, menuju Indonesia Emas 2045. Ini akan mengganggu ikhtiar kita untuk memajukan Indonesia. GP Ansor dan jutaan kader Banser  se-Indonesia siap bersama pemerintah memberantas kelompok-kelompok yang merongrong kedaulatan bangsa,” tegasnya.

    Diketahui, beberapa aktivitas HTI, seperti pengibaran bendera dan penyebaran buletin yang berisi ajakan menegakkan negara Islam dengan sistem khilafah, terjadi di Yogyakarta, Surabaya, dan Palembang.

  • Jokowi dan Bos Agung Sedayu Group Dilaporkan soal Proyek PIK 2, KPK Berani Usut?

    Jokowi dan Bos Agung Sedayu Group Dilaporkan soal Proyek PIK 2, KPK Berani Usut?

    GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal laporan dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Diketahui, laporan ini menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hingga pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, untuk diperiksa.

    Lantas apakah lembaga antirasuah ini berani mengusut kasus yang menyeret nama Jokowi?

    Terkait hal itu, KPK memastikan akan menganalisa laporan yang diajukan mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Muhammad Jasin ini.

    “KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pertemuan ini, sebagaimana komitmen kami untuk menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi, karena kepercayaan dan dukungan publik penting untuk pemberantasan korupsi yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.”

    “Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (31/1/2025).

    Proses analisa dilakukan untuk mengulik kebenaran dugaan tindak pidana korupsi.

    “Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK,” jelas Tessa Mahardhika.

    Diketahui, KPK pada Jumat lalu menerima kunjungan dari mantan pimpinannya.

    Sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil juga ikut mendampingi.

    Abraham Samad mengaku telah menyerahkan berbagai dugaan korupsi PSN PIK 2 ke pimpinan KPK, Setyo Budiyanto.

    “Kami ini masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.”

    “Tadi kita berdiskusi sama pimpinan KPK, dihadiri langsung oleh Pak Fitroh Rohcahyanto dan Pak Ibnu Basuki Widodo (Wakil Ketua KPK) kemudian menyusul Pak Ketua, Pak Setyo Budi juga hadir.”

    “Kita mendiskusikan kasus yang sedang hangat. Kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional PIK 2,” kata Abraham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

    Abraham Samad meminta KPK dapat melakukan investigasi terkait dugaan korupsi yang terjadi di PSN PIK 2.

    Ia menduga proyek PSN PIK 2 kental nuansa korupsi.

    “KPK punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik yang ada di tingkat daerah maupun yang ada di tingkat pusat. Karena kita bisa duga bahwa penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktek kongkalikong, praktek suap menyuap, ya.”

    “Lebih jauh kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya ya,” jelas Abraham Samad.

    Abraham Samad juga menyoroti penerbitan sertifikat di atas laut pesisir Tangerang.

    Pihaknya menduga terdapat praktik suap-menyuap dari polemik penerbitan sertifikat tersebut.

    “Kemudian juga kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut.”

    “Yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya,” ujar Abraham Samad.

    Abraham Samad mengingatkan KPK untuk tidak takut memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat proyek PSN PIK 2.

    “Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” ujar Abraham Samad.

    Menurut mantan Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin, penggunaan aset di atas laut itu merugikan negara, karena tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Hal itu tertuang dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang ada di dalamnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.

    “Tidak bisa dikuasai oleh oknum tertentu, dikuasai untuk proyek-proyek yang tadi disebutkan Pak Abraham Samad itu PIK 2, berikut dengan penerbitan sertifikat yang super cepat itu.”

    “Itu sudah melanggar, itu bisa UUD 45 yang dilanggar, konstitusi, Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu Pasal 2,” kata Jasin.

    Jasin tak memungkiri Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) untuk mengusut polemik pagar laut di Tangerang. 

    Namun, ia menyatakan KPK juga bisa berjalan bersamaan untuk mengusut kasus lainnya yang terkait dengan PSN PIK 2.

    “Suatu kasus itu bisa saja ditangani oleh ketiga APH, kepolisian, kejaksaan, kepolisian itu secara concurrent bersama-sama.”

    “Jadi jangan kalau di sana sudah mulai sprinlidik, bisa saja KPK menerbitkan sprinlidik pada bidang kasus yang lain yang terkait dengan PIK 2 itu,” jelas Jasin.

    Jokowi adalah Pintu Masuk

    Sebelumnya, seorang aktivis bernama Said Didu mengatakan perlunya pengusutan dugaan korupsi PSN PIK 2.

    Ini dilakukan untuk membongkar praktik korupsi yang diduga dilakukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Saya pikir yang kita laporkan adalah pintu masuk untuk membongkar legalisasi perampokan negara yang dilakukan oleh Presiden Jokowi selama 10 tahun,” kata Said, baru-baru ini.

    Said menilai, proyek PSN PIK 2 merupakan puncak praktik rasuah yang terjadi selama masa pemerintahan Presiden Jokowi.

    “Legalisasinya banyak sekali, melalui tambang, pengambilan hutan, perkebunan, lahan dan lain-lain. Itu pintu masuknya.”

    “Nah, PIK 2 itu adalah puncak gunung es terjadinya kehilangan aset negara yang diserahkan kepada pihak swasta lewat kekuasaan yang melebihi kewenangan,” jelas Said.

    Said juga meminta KPK untuk menghitung kerugian negara akibat proyek ini.

    “Tadi saya meminta kepada KPK, sederhana melihat, berapa jalan, berapa pantai, berapa irigasi, yang sudah diambil alih oleh PIK 2 apakah ada ganti ruginya kepada negara atau hilang begitu saja karena sudah ada berapa kecamatan habis,” tegasnya.

    Said menilai Jokowi ikut andil dalam rekayasa tersebut ketika menjadikan PIK 2 sebagai PSN

  • Ketua DPR lantik tiga Anggota DPR dari Fraksi PKB karena PAW

    Ketua DPR lantik tiga Anggota DPR dari Fraksi PKB karena PAW

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani melantik tiga Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, karena adanya pergantian antar waktu (PAW).

    Menurut Puan, tiga orang tersebut diangkat menjadi Anggota DPR berdasarkan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 156/P tahun 2024. Mereka pun menggantikan tiga orang lainnya yang sebelumnya terpilih menjadi Anggota DPR RI.

    “Anggota pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Pimpinan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI,” kata Puan saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia menjelaskan tiga orang yang dilantik menjadi Anggota DPR RI itu yakni Anisa Syakur, Muhammad Hilman Mufidi, dan Muhammad Khozin. Mereka menggantikan tiga orang sebelumnya yaitu Faisol Riza, Mohammad Irsyad Yusuf, dan Achmad Ghufron Shirodj.

    Seperti diketahui, Faisol Riza tak lagi menjadi Anggota DPR RI karena diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Wakil Menteri Perindustrian. Sedangkan Irsyad Yusuf dan Ghufron Shirodj diberhentikan oleh partai.

    Puan pun mengingatkan kepada tiga Anggota DPR RI yang dilantik itu bahwa mereka kini memiliki tanggung jawab terhadap bangsa dan negara. Tanggung jawab yang dimaksud yaitu memelihara dan menyelamatkan Pancasila, serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Sumpah ini adalah terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan harus disepakati dengan segala keikhlasan dan kejujuran,” kata dia.

    Adapun pelantikan tersebut disetujui oleh para hadirin Anggota DPR RI pada saat rapat paripurna.

    Pada rapat paripurna tersebut ada sebanyak 286 Anggota DPR RI yang hadir secara langsung dan sebanyak 7 orang izin tidak hadir secara langsung, sehingga ada sebanyak 293 orang Anggota DPR RI dari seluruh fraksi partai politik yang dianggap hadir dari total 579 Anggota DPR RI.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ketua DPR sebut rakyat miliki harapan baru pada tahun pertama Prabowo

    Ketua DPR sebut rakyat miliki harapan baru pada tahun pertama Prabowo

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengatakan bahwa rakyat selalu memiliki harapan baru dari setiap pergantian pemerintahan, khususnya pada tahun pertama pelaksanaan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Sebagaimana lazimnya, Puan mengatakan pemerintahan baru akan menjalankan berbagai program yang menjadi inisiatif baru dan penguatan-penguatan dari keberlanjutan berbagai program pemerintahan sebelumnya.

    “Begitu juga harapan rakyat kepada DPR RI periode yang baru. Rakyat menitipkan kedaulatannya agar dapat dilaksanakan untuk menyejahterakan hidup rakyat,” kata Puan saat berpidato pada Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Menurut Puan, setiap pemerintahan juga akan berusaha melakukan yang terbaik untuk membangun Indonesia di segala bidang.

    Membangun Indonesia yang besar ini, lanjut Puan, tentu membutuhkan kerja besar dan kerja bersama dari seluruh komponen bangsa dan seluruh anak bangsa.

    Untuk itu, dia mengatakan bahwa DPR melalui fungsi konstitusionalnya akan menjadi mitra kerja pemerintah dan akan memastikan berbagai upaya pemerintah dalam membangun Indonesia dapat terlaksana dan berjalan dengan baik.

    Menurut Ketua DPR, pembangunan yang dilakukan harus selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan, dengan cara mengelola keuangan negara secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel, serta menjalankan kebijakan yang selalu memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

    Selain itu, Puan mengingatkan pemerintah agar menjalankan visi dan misi program pembangunan harus mengutamakan kepentingan rakyat karena rakyatlah yang harus mendapatkan manfaat paling besar dari seluruh kebijakan dan program pembangunan.

    “Sehingga tidak ada rakyat yang tertinggal dan ditinggalkan oleh jalannya pembangunan nasional,” kata Puan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Taati Putusan MK, Pemerintah Buka Opsi Batasi Koalisi Partai untuk Usung Calon Presiden
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Januari 2025

    Taati Putusan MK, Pemerintah Buka Opsi Batasi Koalisi Partai untuk Usung Calon Presiden Nasional 19 Januari 2025

    Taati Putusan MK, Pemerintah Buka Opsi Batasi Koalisi Partai untuk Usung Calon Presiden
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas)
    Yusril
    Ihza Mahendra menyatakan, Pemerintah menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus
    presidential threshold
    atau ambang batas pencalon presiden.
    Yusril mengatakan, pemerintah akan mengubah Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menyebutkan bahwa calon presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.
    “Sudah pasti pemerintah akan mengubah Pasal 222 itu dan melengkapi dengan Pasal baru, sehingga memungkinkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 itu tanpa
    threshold
    lagi,” kata Yusril usai menghadiri acara Ikatan Wartawan Hukum di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
    Yusril menjelaskan bahwa MK telah memutuskan mekanisme persyaratan pengusungan calon pada Pilpres 2029. Salah satunya, tidak boleh ada partai politik atau koalisi yang mendominasi pengusungan calon.
    “Misalnya calonnya partai politik serta pemilu misalnya 30, terus 29 gabung (koalisi), berarti kan calonnya cuma dua. Atau 30 diborong semua. Itu kata MK jangan sampai mendominasi, tapi kalau dibebaskan semua ya enggak mungkin juga ada 30 pasangan kan,” ujar Yusril.
    Oleh karenanya, Yusril menyampaikan bahwa pemerintah tengah memikirkan cara untuk menaati
    putusan MK
    dengan membuka opsi adanya aturan batas maksimum dalam mengusung calon.
    “Jadi ya seperti apa kita pikirkan lah caranya, misalnya lah mungkin ya, boleh bergabung partai-partai tapi misalnya maksimum bergabung itu 20 persen. Jadi, kalau begitu kan maksimal ada, kalau semua partai bergabung berarti kan cuma ada lima pasangan misalnya,” kata Yusril.
    “Tapi, kalau enggak diatur (batas maksimum pengusungan calon) ya bisa cuma dua pasangan, 29 (parpol) bergabung satu partai ngotot enggak mau, satu partai kan bisa mengajukan calon. Nah, jadi itu sedang kita pikirkan bagaimana cara yang terbaik untuk itu,” ujarnya lagi.
    Sebagaimana diberitakan, MK menghapus ketentuan mengenai
    presidential threshold
    melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
    Diketahui, aturan ambang batas
    pencalonan presiden
    dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik terakhir adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional. Sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
    Pasal 222 UU Pemilu berbunyi, ”
    Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya
    ”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons PAN dan Gerindra Soal Wacana Penghapusan Parliamentary Threshold 4%

    Respons PAN dan Gerindra Soal Wacana Penghapusan Parliamentary Threshold 4%

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai politik (parpol) merespons wacana penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4% yang diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. 

    Untuk diketahui, Yusril awalnya melemparkan wacana bahwa ambang batas parlemen 4% bisa dihapuskan apabila ada yang menggugatnya melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu sejalan dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden 20% oleh MK beberapa waktu lalu. 

    Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut baik wacana yang dilemparkan oleh Yusril itu. Dia berkaca pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024, bahwa banyak parpol yang memperoleh suara hampir 4% namun gagal karena PT yang ada. 

    “Ada partai-partai yang hampir masuk seperti PPP yang suaranya sampai 3,9% lalu PSI hampir 3%. Ini berarti ada masyarakat yang memilih tetapi hak terpilihnya tidak tersalurkan karena partainya tidak masuk, calegnya yang dipilih tidak bisa masuk, sehingga akhirnya hilang suaranya,” kata Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno melalui siaran pers, Jumat (17/1/2025).

    Eddy menyoroti bahwa terdapat 16 juta suara pemilih yang hilang akibat ambang batas parlemen 4% pada Pemilu 2024 lalu. 

    Ke depan, pria yang juga Wakil Ketua MPR itu memperkirakan apabila ke depannya tidak ada pembatasan, harus ada dialog dalam membentuk fraksi gabungan untuk satu partai yang hanya memiliki satu atau dua anggota yang lolos ke parlemen.

    “Kalau ke depannya nanti tidak ada pembatasan saya kira ada satu partai yang mungkin hanya memiliki satu atau dua anggota yang lolos, ya tetap mereka lolos. Tetapi nanti ketika di parlemen harus bergabung dengan yang lain kemudian melakukan dialog membentuk fraksi gabungan,” ujarnya.

    Eddy meyakini wacana penghapusan ambang batas parlemen merupakan bentuk keadilan demokrasi. Dia berpesan jangan sampai ada suara yang dititipkan untuk wakil rakyat hilang karena hanya ambang batas.

    “Saya kira itu sebuah prospek yang baik kalau Presidential Threshold maupun Parliamentary Threshold itu nol, kalaupun tidak bisa nol, ya mungkin bisa serendah-rendahnya saja,” paparnya. 

    Sementara itu, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini ambang batas parlemen masih berlaku sebesar 4%. 

    Muzani mengaku tak ingin fokus pada kemungkinan-kemungkinan sebagaimana wacana yang dikempar oleh Yusril. Dia justru berharap agar tidak ada perubahan yang berpotensi menyebabkan kebingungan. 

    “Kami berharap apa yang sekarang sudah kita putuskan, yakni parlementary threshold 4 persen, yaudah gitu. Jadi jangan ubah-ubah-ubah nanti malah membingungkan,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Sementara itu, dari sisi DPR, Muzani memastikan bahwa legislator akan tetap teguh pada yang saat ini berlaku. 

    “Kalau dari sisi Parlemen DPR saya rasa ya tetap akan membicarakan apa yang sekarang berlaku, yakni 4%. Kalau dari sisi DPR,” ucap pria yang juga menjabat Ketua MPR itu. 

    Untuk diketahui, Yusril sebelumnya menyampaikan bahwa Partai Bulan Bintang (PBB) dan partai-partai nonparlemen lainnya memiliki peluang lebih besar untuk menempatkan wakil di Senayan pada Pemilu 2029. Mantan Ketua Umum PBB itu memperkirakan, jalan bagi parpol untuk bisa ke Senayan semakin besar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold melalui putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025. 

    Menurutnya, kemungkinan untuk penghapusan parliamentary threshold akan ada sekiranya ada pihak yang menguji ketentuan dalam UU Pemilu itu ke MK. 

    Setahun yang lalu, MK memang telah menegaskan bahwa PT 4% itu tidak memiliki dasar yang jelas. Hal itu kendati MK masih menganggap parliamentary threshold konstitusional sebagai open legal policy. 

    Namun, kalau belakangan MK menyatakan bahwa presidential threshold bertentangan dengan UUD 45, maka besar kemungkinan MK juga akan menyatakan bahwa parliamentary threshold adalah juga bertentangan dengan UUD 45. Oleh karena itu, bila ambang batas parlemen juga dihapus, peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengirim wakilnya di kursi DPR terbuka lebar.

    Keterpilihan Gugum di situasi politik terkini, tambah Yusril, akan makin memperkuat semangat PBB dan kader-kadernya untuk all out. 

    “Di luar partai, norma undang-undang pemilu akan semakin kondusif. Sementara di dalam, partai akan dipimpin oleh ketua umum baru dengan gagasan-gagasan yang lebih segar. Saya kira ini sebuah kombinasi yang amat menguntungkan bagi masa depan PBB,” ucap Yusril dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).

  • MK Minta Revisi UU Pemilu Cegah Capres Terlalu Banyak, Menko Yusril: Tidak Terlalu Sulit

    MK Minta Revisi UU Pemilu Cegah Capres Terlalu Banyak, Menko Yusril: Tidak Terlalu Sulit

    Jakarta, Beritasatu.com – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Pemilu untuk mencegah calon presiden (capres) yang terlalu banyak tidak terlalu sulit untuk diakomodasi.

    Hal ini sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold nol persen, yang dianggap membuka peluang lebih luas bagi berbagai pihak untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

    “MK kan sudah memberikan panduan yang disebut dengan konstitutional engineering, lima panduan itu tidak terlalu sulit dilaksanakan. Jadi, salah satu panduannya dikatakan oleh MK itu jangan sampai terlalu banyak, tetapi jangan juga terlalu sedikit calon presiden,” kata Yusril saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Menurut Yusril, penghapusan presidential threshold nol persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara prinsip dapat membuka jalan untuk mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi.

    “Jadi satu parpol yang tidak mau bergabung, nah dia tidak bisa dipaksa, dia mau mencalonkan silakan saja. Walaupun ternyata 28 partai politik mencalonkan satu orang, tetapi ada dua partai enggak mau (koalisi), dua partai itu masing-masing (usung calon sendiri). Jadi ada tiga (calonnya),” ungkap Yusril.

    Yusril mengatakan sejauh ini pemerintah belum menggelar rapat koordinasi secara langsung untuk membahas tindak lanjut penghapusan presidential threshold nol persen dalam revisi UU Pemilu. Namun, konsultasi antara para menteri dan partai politik sudah terjalin untuk membahas implikasi dari putusan MK tersebut.

    Apalagi, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebut MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga diperlukan suatu pengaturan baru agar pemilihan presiden dapat dilangsungkan tanpa presidential threshold lagi. Catatannya mekanisme diatur agar jumlah calon tidak terlalu banyak atau tidak terlalu sedikit.

    “Ya satu sikap nanti dibawa ke DPR karena memang memerlukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru, diperlukan peraturan yang baru, norma baru sebagai pengganti dari Pasal 222 yang dibatalkan,” jelas Yusril.

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    MK juga menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    MK sendiri telah meminta DPR dan pemerintah untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui revisi UU Pemilu guna mencegah munculnya terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum mendatang.

    “Dalam revisi UU Pemilu, pembuat undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang berlebihan sehingga menghindari kerusakan pada hakikat pemilu langsung oleh rakyat,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

  • Partai Demokrat sebut masih dini bicarakan figur untuk Pemilu 2029

    Partai Demokrat sebut masih dini bicarakan figur untuk Pemilu 2029

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan bahwa masih dini untuk membicarakan figur untuk Pemilu 2029.

    Herman menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons pertanyaan jurnalis mengenai ada atau tidaknya keinginan Partai Demokrat untuk kembali mengusung kadernya sebagai calon presiden, seperti pada Pemilu 2004 dan 2009, yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang kemudian terpilih menjadi Presiden Ke-6 RI.

    “Yang penting kami membicarakan sistem dengan hasil keputusan MK presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden) nol persen ini, sistem apa yang harus kita bangun ke depan,” kata Herman ditemui usai menghadiri acara KAHMI di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, saat ini Partai Demokrat sedang fokus menyusun syarat pencalonan presiden dan wakil presiden bersama dengan fraksi partai lain di DPR RI, dan pemerintah.

    “Nah baru saya kira nanti figur lah selanjutnya karena kalau melihat sistem pun kan belum jelas sekarang seperti apa,” ujarnya.

    Dia mengatakan bahwa hal lain yang lebih penting saat ini adalah menyukseskan program yang sedang ditata oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Sebelumnya, Kamis (2/1), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penghapusan tersebut diatur dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

    MK menilai presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada Pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

    Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

    Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Fraksi Demokrat DPR belum khusus bicarakan “presidential threshold”

    Fraksi Demokrat DPR belum khusus bicarakan “presidential threshold”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Herman Khaeron menjelaskan bahwa fraksinya belum membicarakan secara khusus mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

    “Akan tetapi, tentu wacana ini menjadi diskusi kecil lah di antara kami, di antara kader, bahwa ini akan menjadikan dinamika pilpres ke depan akan lebih positif, akan lebih demokratis, dan tentu akan berpeluang bagi siapa pun,” kata Herman di Jakarta, Jumat.

    Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa perlu ada batasan atau syarat yang perlu diatur mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut.

    “Nah, syarat-syarat itu apa? Ya nanti kami akan dibicarakan dari masing-masing fraksi dengan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.

    Ia menekankan bahwa yang pasti persyaratan pencalonan adalah nol persen atau tidak ada ambang batas, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.

    Sebelumnya, Kamis (2/1), MK memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    MK menilai presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

    Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

    Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025