Produk: UUD 45

  • Prabowo lantik Brian Yuliarto jadi Mendiktisaintek gantikan Satryo

    Prabowo lantik Brian Yuliarto jadi Mendiktisaintek gantikan Satryo

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto melantik Brian Yuliarto sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Istana Negara, Jakarta, Rabu sore, dan menggantikan pejabat sebelumnya, Satryo Soemantri Brodjonegoro.

    Brian dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029.

    “Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya. Kesatu dan seterusnya, kedua dan seterusnya mengangkat Brian Yuliarto Ph.D sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Kabinet Merah Putih dalam sisa jabatan periode 2024-2029,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Ninik Purwanti di Istana Negara Jakarta, Rabu

    Penetapan Brian Yuliarto sebagai Mendiktisaintek itu per tanggal 18 Februari 2025

    Bersamaan dengan pelantikan Brian, Presiden Prabowo Subianto juga melantik Kepala BPKP Yusuf Ateh dan Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari, Kepala BPS Amalia Adininggar, Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo, Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi.

    Acara pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian pembacaan keputusan presiden tentang pengangkatan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

    Usai pembacaan keputusan presiden dan daftar nama pejabat yang akan dilantik, Presiden Prabowo membacakan sumpah jabatan yang diikuti para pejabat yang dilantik.

    “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan Negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian potongan sumpah jabatan yang dibacakan oleh Presiden dan diikuti para pejabat.

    Setelah itu, Brian Tuliarto menandatangani berita acara yang disaksikan secara langsung Presiden Prabowo Subianto.

    Brian Yuliarto merupakan peraih penghargaan Bidang Ilmu Rekayasa pada Anugerah Talenta Unggul Habibie Prize 2024. Sebelum dilantik sebagai Mendiktisaintek, ia memegang jabatan sebagai Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi ITB periode 2025–2030.

    Di Istana Negara, beberapa pejabat dan menteri Kabinet Merah Putih turut menghadiri upacara pelantikan sejumlah pejabat sore ini. Beberapa dari mereka, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Muhaimin Iskandar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan ada juga Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, kemudian Kepala BIN M. Herindra.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Presiden lantik Nugroho Sulistyo Budi sebagai Kepala BSSN

    Presiden lantik Nugroho Sulistyo Budi sebagai Kepala BSSN

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI (Purn) Nugroho Sulistyo Budi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menggantikan Hinsa Siburian.

    Nugroho dilantik bersamaan dengan menteri dan kepala lembaga lainnya, yaitu Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Prof Brian Yuliarto, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari, kemudian Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo di Istana Negara, Jakarta, Rabu sore.

    Kepala BSSN dilantik oleh Presiden berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BSSN.

    Dalam rangkaian prosesi pelantikan, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Ninik Purwanti membacakan sekaligus keputusan Presiden yang menjadi dasar pelantikan Kepala BSSN dan pejabat-pejabat baru lainnya.

    Penetapan Nugroho sebagai Kepala BSSN pun mulai berlaku pada tanggal dia dilantik oleh Presiden sore ini.

    Upacara pelantikan Mendiktisaintek dan Kepala BSSN serta pejabat lainnya diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian pembacaan keputusan presiden tentang pengangkatan menteri dan sejumlah kepala dan wakil kepala badan.

    Usai pembacaan keputusan presiden dan daftar nama pejabat yang akan dilantik, Presiden Prabowo membacakan sumpah jabatan yang diikuti oleh jajaran pejabat baru yang dilantik sore ini.

    “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan Negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Presiden yang diikuti para pejabat tersebut.

    Kemudian, rangkaian upacara dilanjutkan dengan acara penandatanganan berita acara oleh para pejabat baru itu, yang disaksikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Di Istana Negara, beberapa pejabat dan menteri Kabinet Merah Putih turut menghadiri upacara pelantikan sejumlah pejabat sore ini. Beberapa dari mereka, yaitu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Muhaimin Iskandar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

    Ada pula Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan ada juga Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, kemudian Kepala BIN M. Herindra, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Revisi UU Minerba Hari Ini Disahkan! Cek Daftar yang Bisa Terlibat Tambang

    Revisi UU Minerba Hari Ini Disahkan! Cek Daftar yang Bisa Terlibat Tambang

    Jakarta

    Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah, diwakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menyetujui hasil revisi Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba).

    Hasil Revisi tersebut tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

    RUU ini akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat DPR, di Gedung DPR Jakarta, Selasa (18/2/2025) besok.

    “Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat memimpin rapat pleno.

    “Setuju,” jawab para anggota Baleg.

    Dalam kesempatan yang sama, Bahlil mengatakan RUU Minerba menjadi jihad konstitusi yang dilakukan pemerintah untuk memberi ruang bagi pelaku UMKM dan koperasi untuk mengelola sumber daya alam milik negara.

    “Saya memaknai ini adalah sebuah jalan jihad konstitusi dalam rangka mengembalikan khitah perjuangan daripada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45 yang sebagaimana lazimnya yang sering dikemukakan oleh Bapak Presiden Prabowo,” kata Bahlil dalam rapat pleno Baleg DPR.

    Selain itu, Bahlil menyatakan, RUU Minerba telah dibahas secara mendalam baik dari DPR maupun pemerintah. Ia mengaku sepakat dengan keputusan yang telah disusun oleh DPR.

    “Kami jujur, agaknya kita connect dalam konteks Undang-Undang ini. Agaknya sangat sekali kita connect dan persoalannya adalah pemerintah karena cepat meng-connect. Karena itu dalam konteks Undang-Undang ini kami mengikuti DPR,” jelasnya.

    Melalui RUU ini, pemerintah memberikan ruang bagi UMKM dan Koperasi untuk bisa ikut mengelola tambang. Ia mengatakan, UMKM dan Koperasi selama ini dibebankan dengan syarat dan kompetisi yang besar di sektor tambang.

    Di sisi lain, Bahlil mengungkap kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60% dengan serapan tenaga kerja sebesar 120 juta dari UMKM. Akan tetapi, dalam konteks implementasi UU Minerba, ia menilai UMKM belum sepenuhnya diwadahi dengan baik.

    “Tapi dalam konteks implementasi Undang-undang Minerba yang kemarin rasanya menurut saya belum mewadahi rasa keadilan itu,” jelasnya.

    Berikut rangkuman dari RUU hasil revisi UU Minerba nomor 4 tahun 2009:

    a. yang memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak (koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan melalui pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi);

    b. memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif serta efisien khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak;

    c. mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional; dan

    d. mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    (hns/hns)

  • Ini Jihad Konstitusi Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

    Ini Jihad Konstitusi Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan rampungnya pembahasan Rancangan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) pada Senin (17/2/2025) adalah bagian dari jihad konstitusi. Terutama, kata Bahlil, perwujudan Pasal 33 UUD 1945 sebagaimana sering ditekankan Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya memaknai ini adalah sebuah jalan jihad konstitusi dalam rangka mengembalikan perjuangan kita mewujudkan Pasal 33 UUD 1945 yang sebagaimana sering dikumandangkan oleh Bapak Presiden RI Prabowo Subianto,” ujar Bahlil dalam rapat pleno di gedung DPR, kompleks parlemen Senayan, Senin (17/2/2025).

    Menurut Bahlil, pihaknya memiliki pemikiran yang sama dengan DPR sehingga pembahasan RUU Minerba ini menjadi cepat terhubung atau connect.

    “Agaknya sangat sekali kita connect dan persoalannya adalah pemerintah karena cepat meng-connect. Karena itu dalam konteks undang-undang ini kami mengikuti DPR,” tandas Bahlil.

    Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati membawa RUU Minerba pada Rapat Paripurna, hari ini, Selasa (18/2/2025). Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di ruang sidang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Rapat diawali dengan pembacaan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) oleh Ketua Panja RUU Minerba, Martin Manurung.

    “Saudara menteri, pimpinan dan anggota badan legislasi serta hadirin yang kami hormati materi muatan perubahan rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang telah dibahas dan diputuskan dalam panja sebagai berikut,” tutur Martin.

    RUU Minerba ini memuat empat poin materi muatan perubahan. Pertama, yang memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak yaitu, kooperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas) dan melalui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kedua, memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif, serta efisien. Khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

    Ketiga, mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional. Keempat, mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

    Martin menjelaskan, setelah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diterima, Panja Baleg DPR RI membentuk tim perumus/tim sinkronisasi pada 15 Februari.

    “Pada 17 Februari timus timsin telah menyampaikan kepada Panja naskah RUU Minerba,” kata Martin.

    Setelahnya, fraksi-fraksi di DPR menyampaikan pandangan mini terkait rancangan UU tersebut.

    Usai semua fraksi menyampaikan pandangan, Ketua Baleg Bob Hasan meminta persetujuan seluruh fraksi agar draft RUU Minerba dibawa ke rapat paripurna esok hari.

    “Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi pemerintah dan DPD RI, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil pembahasan tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Bob Hasan.

    “Setuju,” kata peserta rapat.

    “Adapun pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan dijadwalkan dalam rapat paripurna besok, 18 Februari 2025, pukul 10.00 WIB,” kata Bob Hasan terkait pengesahan RUU Minerba.

  • Kepala Daerah Dilantik 20 Februari 2025, Ini Bunyi Sumpah/Janji yang Harus Diucapkan

    Kepala Daerah Dilantik 20 Februari 2025, Ini Bunyi Sumpah/Janji yang Harus Diucapkan

    loading…

    JAKARTA – Para kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik pada Kamis, 20 Februari 2025. Pelantikan dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto di ibu kota negara, yakni Jakarta.

    Kepastian tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tersebut diketahui dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Perpres tersebut mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016.

    Dalam perpres tersebut, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada Kamis, 20 Februari 2025. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 22A.

    Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:

    Pasal 22A
    (1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal:
    a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
    b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

    Selain mengatur tentang waktu pelantikan kepala daerah, perpres tersebut juga mencantumkan sumpah/janji jabatan yang harus diucapkan para kepala daerah saat pelantikan. Berikut ini ketentuannya:

    Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 7
    (1) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai agama yang dianut diawali dengan kata-kata sebagai berikut:
    a. bagi penganut agama Islam “Demi Allah, saya bersumpah”;
    b. bagi penganut agama Kristen/Katolik “Saya berjanjf dan diakhiri “Semoga Tuhan menolong saya”;
    c. bagi penganut agama Hindu “Om Atah Paramawisesa, saya bersumpah
    d. bagi penganut agama Buddha “Demi Sang Hyang Adi Buddha, saya berjanji”;
    e. bagi penganut agama Konghucu “Ke hadirat Tiandi tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, saya bersumpah”.

    (2) Sumpah/janji jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

    “Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubemur dan wakil gubemur/bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.”

    Demikian informasi tentang sumpah/janji jabatan yang harus diucapkan kepala daerah saat dilantik. Semoga artikel ini bermanfaat.

    (zik)

  • NasDem: Penghapusan “presidential treshold” tak tepat

    NasDem: Penghapusan “presidential treshold” tak tepat

    Tidak tepat itu ‘presidential threshold’ di nolkan ya. Dari awal ya, itu diatur. Memang harapannya juga ada keputusannya

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai penghapusan presidential threshold atau ambang batas minimal pencalonan presiden yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak tepat.

    Adapun penghapusan tersebut merujuk amar Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan hakim di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1).

    “Tidak tepat itu presidential threshold di nolkan ya. Dari awal ya, itu diatur. Memang harapannya juga ada keputusannya,” kata Surya saat ditemui awak media di NasDem Tower, Jakarta, Jumat.​​​​​​​

    Presidential threshold adalah ambang batas minimal yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai untuk mencalonkan kandidat presiden dan wakil presiden. Dalam aturan lama, partai atau koalisi harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

    Menurutnya, apabila persentase presidential treshold yang sekitar 20 persen itu tidak tepat, seharusnya dapat dibicarakan lebih lanjut bukan mengubahnya menjadi 0 persen. Sebab, tujuan utamanya adalah demokrasi Indonesia yang berjalan efektif.

    “Bukan hanya terjebak pada euforia demokrasi untuk demokrasi, tapi demokrasi untuk pembangunan yang menuju ke arah cita-cita kemerdekaan kita,” ujarnya.

    Di lain sisi, Surya menyatakan bahwa hak semua orang untuk mengusung pasang calon di pemilihan presiden (pilpres) mendatang tanpa adanya presidential treshold.

    Meski begitu, dirinya juga mengaku tidak pernah membayangkan apabila ada 50 lebih kandidat calon presiden yang mendaftar.

    Dia tidak menutup kemungkinan ihwal seperti itu dapat terjadi. Hal ini mengingat tidak adanya presidential treshold mampu membuat 70 hingga 80 partai lulus pemilu.

    Sebelumnya, MK memutuskan penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

    MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

    Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

    Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Surya Paloh Nilai Penghapusan Ambang Batas Capres Tidak Tepat

    Surya Paloh Nilai Penghapusan Ambang Batas Capres Tidak Tepat

    Jakarta

    Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai penghapusan aturan ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden adalah keputusan yang tidak tepat. Paloh mengatakan penghapusan ambang batas pencapresan akan berdampak terhadap efektivitas demokrasi.

    “Presidential threshold (PT) ya jelaslah NasDem menganggap itu ya hak daripada MK untuk memutuskan. Tapi kalau ditanya apa pendapat Nasdem, NasDem bilangnya nggak cocok itu, nggak tepat itu PT dinolkan ya,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

    Meski begitu, kata Paloh, seharusnya ambang batas presiden dapat diatur kembali. Penghapusan ambang batas bukan hal baik untuk demokrasi Indonesia.

    “Kalau nggak tepat angkanya 20% itu bisa kita bicarakan, tapi 0% itu saya pikir itu hal yang tidak baik untuk satu proses gol besar kita, agar jalannya demokrasi kita ini juga berjalan efektif, bukan hanya terjebak pada euforia demokrasi untuk demokrasi, tapi demokrasi untuk pembangunan yang menuju ke arah cita-cita kemerdekaan kita,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Paloh menyampaikan penghapusan ambang batas akan menimbulkan potensi banyaknya calon presiden. Dia mengatakan para calon presiden itu akan datang dari beragam motivasi.

    “Sebenarnya kita kan belum pernah membayangkan kalau ada 50 calon presiden, kan? Tapi itu bisa memungkinkan lebih dari itu di negeri ini. Bukan tidak mungkin itu. Jangan kalian nafikan bahwasannya itu tidak mungkin. Jangan berpikir bahwa calon Presiden itu paling banyak 5,” ujarnya.

    “Dengan 0 persen Presidential Threshold ini, partai yang lolos pemilu itu bisa 70, bisa 80 dengan kekuatan ekonomi yang ada. Bermacam-macam motivasi. Ada motivasi untuk memberikan eksistensi idealismenya berperan. Ada juga yang berdatang untuk, ‘eh aku ini kan pedagang. Ini barang dagangan aja’, apa itu salah? Kan hak dia juga,” sambungnya.

    Paloh pun kembali menegaskan penghapusan ambang batas presiden tidak tepat dilakukan. Dia meminta untuk berhati-hati dalam mengatur ambang batas presiden.

    “Cuma kita harus hati-hati juga mengatur. Jadi intinya NasDem merasa tidak tepat Presidential Threshold itu nol persen,” tuturnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.

    (amw/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Penerimaan Polri 2025 Tamtama Dibuka hingga 6 Maret 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya – Halaman all

    Penerimaan Polri 2025 Tamtama Dibuka hingga 6 Maret 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Tamtama Polri dibuka mulai 5 Februari 2025 hingga 6 Maret 2025.

    Pendaftaran Tamtama Polri dilakukan secara online di laman resmi penerimaan.polri.go.id.

    Kemudian, peserta juga wajib melakukan verifikasi di Polres atau Polda setempat.

    Perlu diketahui, terdapat persyaratan umum dan persyaratan khusus pada pendaftaran Tamtama Polri 2025.

    Berikut cara daftar, syarat umum dan khusus pendaftaran Tamtama Polri:

    Cara Daftar Online

    Buka laman penerimaan.polri.go.id
    Kemudian pilih jenis seleksi Tamtama Polri
    Isikan form registrasi dengan identitas pendaftar
    Pendaftar wajib memberikan data yang benar, dengan mengecek datanya secara teliti
    Pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online lengkap dengan username dan password, yang digunakan untuk login pada laman pendaftaran
    Pendaftar dapat mencetak form registrasi online, guna diverifikasi di Polres atau Polda
    Batas waktu verifikasi terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran, dan tidak ada toleransi perpanjangan.

    Persyaratan Umum

    Warga Negara Indonesia
    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Pendidikan paling rendah SMA/sederajat
    Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
    Sehat jasmani dan rohani
    Tidak pernah dipidana (dengan menunjukkan SKCK)
    Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

    Persyaratan Khusus

    a. Jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI/Sekolah Kedinasan lainnya

    b. Berijazah serendah-rendahnya:

    SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (bukan lulusan Paket A, B dan C) dengan kriteria lulus
    lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus
    khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) diperbolehkan berijazah paket A dan paket B.

    c. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2025) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I kelas X s.d. semester V kelas XII minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet dan setelah lulus melampirkan ijazah, sedangkan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 65,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alfabet (A-80-89, B=70-79, C-60-69, D=50-59)

    d. Usia minimal 17 (Tujuh Belas) tahun 7 (Tujuh) bulan dan usia maksimal 22 (Dua Puluh Dua) tahun 0 (Nol) hari pada saat pembukaan pendidikan

    e. Tinggi badan minimal 165 cm, sedangkan khusus OAP meliputi Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 163 cm

    f. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat

    g. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda

    h. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika

    i. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum

    j. Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali

    k. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali

    l. Ketentuan tentang domisili yaitu:

    peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), kecuali OAP yang mendaftar di Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya tidak dikenakan ketentuan domisili 
    khusus peserta OAP yang berdomisili di Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya (berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) namun bertempat tinggal di luar Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili)
    bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya (terhitung mulai dengan riwayat pada domisili lainnya), dengan verifikasi oleh Panitia Daerah (Panda) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

    m. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, dan apabila peserta pendidikan diketahui pernah menikah secara hukum/positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan

    n. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri

    o. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali

    p. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain

    q. Bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif

    r. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:

    Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan 
    Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri.

    s. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian sebagai berikut:

    Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) 
    Pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Tes psikologi tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
    Tes akademik dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:
    a) Pengetahuan umum (termasuk UU Kepolisian) 
    b) Wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, wawasan nusantara dan kewarganegaraan) 
    c) Tes penalaran numerik 
    d) Bahasa Indonesia.
    Tes Mental Ideologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
    Sidang menuju rikkes tahap II (terpilih/tidak terpilih)
    Pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Sidang terbuka penetapan kelulusan akhir.

    t. Bagi peserta yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali

    u. Bagi peserta yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar

    v. Mantan Siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar

    w. Sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

    Penilaian psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61 
    Penilaian jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/698/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pedoman Administrasi untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik untuk Penerimaan Pegawai Negeri pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila Nilai Batas Lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai “0”.

    x. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan rangking peserta, diatur dengan keputusan tersendiri

    y. Hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan, akan diatur lebih lanjut oleh Panpus penerimaan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2025.

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

  • PDIP gelar pembekalan bagi kepala daerah terpilih 2024

    PDIP gelar pembekalan bagi kepala daerah terpilih 2024

    Jakarta (ANTARA) – DPP PDI Perjuangan (PDIP) memberikan pembekalan kepada seluruh kepala daerah terpilih tahun 2024 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu.

    Pelaksanaan pembekalan berlangsung secara hybrid, yang dihadiri langsung oleh sejumlah pengurus pusat partai berlambang banteng moncong putih ini. Di antaranya Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI Perjuangan seperti Djarot Saiful Hidayat dan Deddy Yevri Sitorus serta Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo.

    Para kepala dari PDIP yang terdiri dari gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati mengikuti secara hybrid.

    Adapun para Ketua DPP PDIP yang mengikuti secara daring di antaranya Wiryanti Sukamdani, Eriko Sotarduga, Mindo Sianipar, Bambang Wuryanto, Ribka Tjiptaning, Rano Karno dan Wasekjen Sadarestuwati, serta Wabendum Yuke Yurike. Mereka muncul di layar utama dengan mengenakan pakaian berwarna merah khas PDIP.

    Acara dibuka dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya tiga stanza, serta Hymne PDIP. Wakil Bupati Kabupaten Melawai Malin dan Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Seriabudi membacakan Pancasila.

    Sementara, Wakil Wali kota Tangerang Hamaryono berkesempatan membacakan doa pembuka acara pengarahan tersebut.

    Dalam sambutan pembukaan acara, Sekjen Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya turut melaporkan kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri terkait kegiatan pembekalan ini.

    “Saya melapor ke beliau yang sedang umrah di Arab Saudi. Hari ini Ibu Mega akan berziarah ke makam Nabi Muhammad di Madinah. Kami laporkan kegiatan pembekalan kepala daerah terpilih gelombang I ini. Mereka adalah yang baru memimpin di periode pertama,” kata Hasto.

    Dia menyampaikan bahwa pembekalan yang diberikan oleh DPP Partai ini agar nantinya para kepada daerah PDIP juga bisa mendapatkan tambahan pengarahan dan penggemblengan secara langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

    Sehingga, para kepala daerah dari PDIP memiliki bekal pengetahuan terkait kondisi geopolitik serta konsep NKRI.

    “Ini pembekalan agar nanti sebelum mendapatkan pengarahan dan gemblengan dari Presiden Prabowo Subianto dan seluruh jajaran pemerintahan negara, maka seluruh kepala daerah terpilih (dari PDIP) untuk memiliki bekal dalam sebuah konsepsi bahwa bentuk negara kita adalah NKRI, Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan negara federal,” jelasnya.

    “Sehingga seluruh pemda, walau dipilih rakyat, pembangunan harus diletakkan dalam sebuah sistem yang sejalan dengan negara kita, bahwa negara kita adalah negara Republik yang dipimpin seorang presiden,” sambung dia.

    Politisi asal Yogyakarta ini menambahkan walau presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik lain, tapi dipilih secara langsung dan mendapatkan legitimasi dipilih rakyat untuk menjabat 5 tahun ke depan.

    “Presiden dan wakilnya punya visi misi, yang itu dinyatakan dalam rancangan pembangunan jangka menengah, yang artinya mengikat kita semua termasuk kepala daerah dan warga untuk tunduk sepenuhnya pada UU itu,” ujar Hasto.

    Selain itu, Hasto menyebut pembekalan ini ada upaya saling mengintegrasikan pemikiran serta untuk menunjukkan bagaimana visi misi PDIP diturunkan berdasarkan amanat Pancasila dan UUD 45 dengan prinsip wujudkan Indonesia Trisakti.

    Dalam kesempatan itu, Djarot menyampaikan bahwa pembekalan gelombang pertama ini diikuti sebanyak 142 kepala daerah dari PDIP. Di mana, mereka merupakan para kepala daerah yang baru pertama terpilih di Pilkada 2024.

    142 kepala daerah dari PDIP itu terdiri dari kader internal 71 orang, unsur ASN dan birokrasi 45 orang, pengusaha 23 orang, TNI/Polri 1 orang dan akademisi 2 orang.

    “Dari sinilah kemudian partai menyiapkan visi dan misi. Sehingga semua kepala daerah terpilih dari PDIP, berkomitmen untuk bersama-sama berjuang mewujudkan tujuan Indonesia Merdeka,” tambah Djarot.

    “Di PDIP, calon kepala daerah tidak menyiapkan visi misi sendiri. Kalau siapkan sendiri, cenderung hanya disiapkan oleh konsultan yang tekankan populisme dan elektoral,” tegasnya.

    Djarot menambahkan pembekalan para kepala daerah ini akan diisi oleh pemateri dari kepala daerah berprestasi dari PDIP diantaranya mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok hingga mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

    Ia pun menyampaikan selamat kepada para kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024. Apalagi, dirinya menyadari bahwa Pilkada 2024 berlangsung secara berat dan berdarah-darah karena berbagai tekanan.

    “Dalam Pilkada 2024, kita menang di tingkat provinsi 22 persen tahun 2024 kemarin, kita menang sebesar 32 persen luar biasa sedangkan untuk kepala daerah yang kedua kabupaten/kota kita tahun 2017 sampai 2020 kita menang 37 persen. tahun 2024 kita menang 47 persen jadi peningkatan 10 persen,” ucap Djarot.

    Mantan Gubernur Jakarta ini pun memohon kepada seluruh kepala daerah yang terpilih untuk benar- benar menyatu dengan rakyat.

    Dia juga mengingatkan jabatan kepala daerah hanya alat sebagai sarana untuk mewujudkan cita-cita merdeka, untuk mengentaskan kemiskinan, stunting, dan mengatasi jurang kaya dan miskin serta mengeluarkan kebijakan pro rakyat miskin.

    “Yakinkan kalau memang betul-betul bersatu dengan rakyat, memperjuangkan aspirasi dan keamanan untuk rakyat, Insyaallah rakyat akan bersama kita,” pungkasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • MK Tolak Gugatan Pilkada Tarakan, Khairul–Ibnu Saud Segera Dilantik 

    MK Tolak Gugatan Pilkada Tarakan, Khairul–Ibnu Saud Segera Dilantik 

    TARAKAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan.

    Proses hukum perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan ini berakhir pada Rabu, 5 Februari. 

    Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sela atau dismissal dari perkara 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025, perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan.  

    Putusan MK ini memastikan Pasangan H. Khairul– Ibnu Saud mulus menuju kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan. 

    Hakim MK Saldi Isra menyampaikan semua eksepsi atau bantahan atas permohonan yang diajukan Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kaltara yang didaftarkan pada 9 Desember 2024 dan diperbaiki pada 11 Desember 2024, dengan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan tidak beralasan menurut hukum.  

    “Karena itu, tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi Isra. 

    “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Menimbang terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya. Konklusi dan seterusnya dianggap telah diucapkan berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan seterusnya dianggap telah diucapkan,” lanjut Saldi Isra.  

    Dengan berbagai pertimbangan itu, Ketua MK, Suhartoyo, yang membacakan amar putusan memutuskan menolak eksepsi pemohon berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan serta mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur.  

    “Amar putusan mengenai diri dalam resepsi, satu menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan permohonan. Dua mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo. 

    Dengan putusan ini, hasil rapat pleno KPU Kota Tarakan terkait rekapitulasi suara pada 5 Desember 2024 yang menetapkan  H. Khairul dan Ibnu Saud meraih suara terbanyak dengan 59.204 dari kolom kosong yang hanya meraup 43.787 suara, tetap sah.  

    Selanjutnya KPU Tarakan mengagendakan rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan terpilih hasil Pilkada 2024. 

    Sementara itu, usai resmi ditetapkan sebagai paslon terpilih di Pilkada Tarakan,  Khairul mulai merencanakan proses transisi pemerintahan.

    Hal itu nantinya akan tertuang dalam program 100 hari kerja bersama Ibnu Saud, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan. 

    “Saya kira 100 hari kerja program yang sudah kita canangkan, akan kita kerjakan. Setelah kemarin dinyatakan menang, saya sudah memanggil beberapa OPD untuk menyampaikan beberapa hal yang harus menjadi prioritas,” kata Khairul, Kamis 8 Februari. 

    Beberapa program nasional, seperti makan bergizi gratis, juga akan menjadi prioritas Khairul – Ibnu Saud dalam program 100 hari kerja. Beberapa program lainnya akan secara detail dibahas ketika Khairul-Ibnu Saud sudah dilantik. 

    “Nanti akan saya cek, akan saya detailkan lagi setelah pelantikan,” kata dia.