Produk: UUD 45

  • Ihwal Usulan Ganti Wapres! Hendropriyono dengan Ganjar Beda Pandangan

    Ihwal Usulan Ganti Wapres! Hendropriyono dengan Ganjar Beda Pandangan

    GELORA.CO – Mencuatnya usulan Forum Purnawirawan TNI terkait ganti Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Ternyata, menuai pro dan kontra. Bahkan, mantan Kepala BIN, Jenderal (Hor) TNI (Purn) AM Hendropriyono beda pandangan dengan Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo. 

    Menyikapi wacana itu, Hendropriyono menilai, bahwa para purnawirawan TNI tersebut memiliki hak untuk menyuarakan aspirasinya.​

    “Katanya negeri bebas? Jadi, mereka menyampaikan aspirasinya boleh dong? Soal itu benar atau tidaknya, itu kan terserah masyarakat, bangsa Indonesia. Boleh saja sampaikan aspirasi,” beber Hendropriyono usai menghadiri peluncuran dan bedah buku autobiografi karya mantan Wakasad Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri berjudul Hingga Salvo Terakhir di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4/2025).​

    “Enggak apa-apa. Menurut saya itu sah-sah saja. Kan kita harus bebas berekspresi, berbicara. Apalagi kalau purnawirawan yang berbicara mestinya itu kan sudah terukur, jadi tidak akan keluar dari bingkai ideologi, dari Pancasila, dari UUD 45,” kata Kepala BIN era pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu.

    Hendropriyono juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas nasional dan disiplin sosial.

    “Yang penting kalau harapan saya selalu kita menjaga stabilitas nasional. Itu saja, dan disiplin sosial tetap harus ditegakkan,” ucapnya.

    Berbeda dengan pandangan Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, yang menyebutkan, bahwa  tidak ada proses pemakzulan terhadap Gibran.

    Mantan Gubernur Jateng itu menilai aturan konstitusional terkait pemakzulan sudah sangat jelas.

    “Pemakzulan? Oh tidak ada, aturan konstitusinya udah jelas,” kata Ganjar saat ditanya soal isu pemakzulan Gibran di JCC, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).

    Ganjar mempertanyakan dasar dari wacana pemakzulan tersebut.

    Ia mengingatkan bahwa setiap proses pemakzulan harus dilandasi tuduhan yang jelas, bukan sekadar wacana politik.

    “Kalau orang mau bicara pemakzulan itu atas dasar apa, atas tuduhan apa,” bebernya.

    Menurut Ganjar, perlu dibedakan antara pihak yang benar-benar ingin memproses pemakzulan secara hukum, dengan mereka yang hanya sekadar memberikan penilaian atau kritik terhadap situasi politik.

    “Jadi bedakan antara orang yang ingin berproses pemakzulan dengan mereka atau orang yang sedang menilai. Rasanya bukan itu yang dimaksud,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. 

    Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

    Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

    Berikut daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

    1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.

    2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

    3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

    4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya

    5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3

    6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

    8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

  • Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Apa Itu Daerah Istimewa?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 April 2025

    Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Apa Itu Daerah Istimewa? Nasional 27 April 2025

    Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Apa Itu Daerah Istimewa?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Permintaan penetapan
    daerah istimewa

    Surakarta
    menjadi perbicangan belakangan ini. Usulan tersebut berawal dari pernyataan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, pada 24 April 2025.
    Akmal mengungkapkan bahwa kementeriannya menerima 330 usul pembentukan DOB) atau pemekaran, enam usulan daerah istimewa, dan lima usulan daerah khusus.
    “Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR (pekerjaan rumah). Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada enam yang meminta daerah istimewa, juga ada lima yang meminta daerah khusus,” ujar Akmal.
    Dikutip dari
    Kompas.id
    , daerah istimewa yang diusulkan dibentuk, antara lain berada di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Riau, masing-masing satu daerah istimewa. Lalu, dua usulan pembentukan daerah istimewa berada di Provinsi Sulawesi Tenggara.
    Sementara itu, usulan untuk daerah otonomi khusus datang dari Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara.
    Suatu daerah dikatakan menjadi daerah istimewa karena mendapat keistimewaan mengatur perihal aturan pemerintahan yang berbeda dari peraturan umum daerah pada umumnya.
    Daerah istimewa
    pada dasarnya memiliki sistem pemerintahan yang turun temurun dengan menghargai asal usul aturan dari daerah tersebut.
    Diketahui, ada dua
    daerah istimewa di Indonesia
    , yakni Daerah Istimewa Yogyakara dan Aceh.
    Diberitakan
    Kompas.com
    pada 4 November 2024, daerah yang diberi status swapraja berarti merupakan daerah bekas kerajaan, yang sampai zaman kemerdekaan tetap eksis, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta.
    Namun untuk Aceh, pemberian status “Daerah Istimewa” dikarenakan adanya kebutuhan khusus bagi daerah tersebut untuk diberikan keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.
    Penetapan status Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diatur lewat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan keistimewaan Provinsi Aceh diatur lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
    Kemudian, pengakuan daerah istimewa oleh negara diatur dalam Pasal 18 B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Bahkan, konstitusi mengatur bahwa pengakuan keistimewaan daerah tersebut harus diatur dengan undang-undang.
    “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,” demikian bunyi Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, setiap daerah bisa mengajukan menjadi daerah istimewa selama ada argumentasi dan kriteria yang jelas.
    Dia menyebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji usulan tersebut. Sebab, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi daerah istimewa.
    Kemudian, menurut Tito, penetapan daerah istimewa harus memiliki dasar hukum. Dengan kata lain, harus dibentuk undang-undangnya.
    “Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang. Otomatis akan melibatkan DPR. Kami akan kaji alasannya apa untuk menjadikan daerah istimewa,” kata Tito dikutip dari Antaranews pada 25 April 2025.
    Oleh karena itu, prosesnya akan melalui pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
    “Kalau melihat kriterianya masuk, ya kami akan naikkan ke DPR RI. Karena itu kan pembentukan satu daerah, yang didasarkan pada undang-undang. Setiap daerah itu ada undang-undangnya,” ujar Mendagri.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MPR sosialisasikan empat pilar di Dairi tekankan soal kolaborasi

    MPR sosialisasikan empat pilar di Dairi tekankan soal kolaborasi

    Jakarta (ANTARA) – Anggota MPR RI Bane Raja Manalu menyampaikan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kepada masyarakat di Dairi, Sumatera Utara, dan menekankan pentingnya kolaborasi atau gotong royong agar masyarakat berdaya dan mewujudkan kesejahteraan bersama.

    “Gotong royong, kolaborasi, adalah salah satu poin penting yang terkandung dalam Pancasila. Eranya berkolaborasi untuk saling menguatkan dan memajukan,” kata Bane dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Adapun Empat Pilar MPR RI terdiri dari pemahaman mengenai Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara.

    Dalam hal ini, dia menilai bahwa masyarakat Dairi yang memiliki mata pencaharian dari sektor peternakan dan pertanian, berpotensi tinggi untuk menggerakkan roda perekonomian. Menurut dia, seluruh pihak pasti ingin hidup sejahtera dan secara mandiri.

    “Saya berharap Bapak-Ibu bisa lebih berbangga karena mampu menolong diri sendiri, dan mampu bergotong royong untuk kemajuan bersama,” kata Bane.

    MPR RI pun sebelumnya sudah mengingatkan tentang pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan berpegang teguh pada Pancasila demi menghindari perpecahan yang merupakan ancaman terbesar bangsa Indonesia.

    MPR RI menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang sangat beragam. Keberagaman dan perbedaan menjadi sebuah keniscayaan bagi bangsa Indonesia, sehingga potensi perpecahan selalu ada sejak dulu hingga sekarang.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • ATVLI hormati proses hukum yang menjerat Dirpem JAKTV

    ATVLI hormati proses hukum yang menjerat Dirpem JAKTV

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) menghormati proses hukum yang menjerat Direktur Pemberitaan (kini nonaktif) JAKTV Tian Bahtiar (TB) dalam kasus perintangan penyidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

    ATVLI menyatakan hal tersebut melalui surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum ATVLI Bambang Santoso, pada Jumat. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menurut dia, negara Indonesia adalah negara hukum.

    “Kami percaya bahwa penegakan hukum yang adil serta transparan adalah bagian penting dari prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi,” kata Bambang dalam surat tersebut.

    Dia pun menyampaikan dukungan penuh kepada seluruh staf dan manajemen JAKTV untuk tetap menjalankan aktivitas jurnalistik dengan profesional dan menjunjung tinggi etika jurnalistik di tengah situasi ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa “Kemerdekaan pers dijamin oleh negara sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat.”

    ATVLI menegaskan kembali komitmennya terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 yang menyatakan bahwa “Pers nasional adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.”

    “Kami mendorong seluruh anggota asosiasi untuk terus bekerja secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

    Di samping itu, dia juga mengimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 8 ayat (1).

    Dia menyampaikan bahwa ATVLI ingin agar semua pihak terkait dapat bekerja sama dalam menyelesaikan kasus ini secara bijaksana, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan industri penyiaran nasional.

    Menurut dia, kegiatan penyiaran sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 2 yang menyatakan bahwa “Penyiaran diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi, kebersamaan, dan kepentingan masyarakat.”

    “Dengan adanya pernyataan sikap ini, ATVLI berharap agar seluruh proses dapat berlangsung dengan baik dan profesional, serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap media lokal di Indonesia,” kata dia.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung, yakni MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, serta TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.

    Upaya perintangan itu dilakukan terkait dengan rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebanyak Rp478.500.000.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah Tekankan Pentingnya Kedaulatan Pangan

    Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah Tekankan Pentingnya Kedaulatan Pangan

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Sektor pertanian di Jawa Tengah harus terus dikuatkan.

    Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah mengatakan, sejak zaman reformasi hingga sekarang sektor agrikultur belum tertata dengan baik.

    “Di Jawa Tengah harus terus dibangkitkan. Konkretnya, Jawa Tengah mau ngapain,” ungkapnya saat menjadi pembicara Focus Discussion Group (FGD) “Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah dalam Perspektif RPJMD Jateng 2025-2029 di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Jateng di Kota Semarang, Rabu (23/4).

    Acara juga dihadiri wakil gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen, anggota DPD RI Abdul Kholik, Ketua Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan Fisip Undip Nur Hidayat Sardini, serta, Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Jawa Tengah Musahadi.

    Sarif menambahkan, saat ini sudah ada peraturan daerah (Perda) Jawa Tengah No.5 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

    Dari Perda ini, jelas Sarif, pemerintah memiliki kewajiban dalam menetapkan kawasan usaha tani lintas kabupaten/kota berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

    “Juga memberikan jaminan pemasaran hasil pertanian kepada petani yang melaksanakan usaha tani sebagai program pemerintah daerah,” terang politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

    PETANI – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah mengatakan, sejak zaman reformasi hingga sekarang sektor agrikultur belum tertata dengan baik saat menjadi pembicara Focus Discussion Group (FGD) “Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah dalam Perspektif RPJMD Jateng 2025-2029 di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Jateng di Kota Semarang, Rabu (23/4). (Istimewa)

    Bicara pembangunan pertanian, kata Sarif, adalah naiknya produktivitas. Dia berharap di periode kepemimpinan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin,  juga konsen di sektor ini.

    “Jangan lupa sebutir nasi yang kita makan adalah hasil jerih payah petani. Begitu pula dengan sambal yang kita santap. Semuanya adalah dari tirakat dan doa petani,” terangnya.

    Atas dasar itu, katanya, berbagai infrastruktur maupun struktur untuk meningkatkan produktivitas sekaligus mensejahterakan petani harus dilakukan.

    “DPRD Jateng siap mengawal, meski saya juga yakin pak Luthfi dan Gus Yasin akan konsen pada ketahanan pangan,” sebutnya.

    Sebagaimana amanat UUD 45 dan Pancasila, jelas Sarif, pembangunan di bidang pertanian diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan petani.

    “Karena itu, petani sebagai pelaku pembangunan perlu diberikan perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat,” katanya.

    Sarif juga mengapresiasi acara yang digelar DPD RI ini. Menurutnya, ini bisa menjadi awalan sekaligus masukan bagi pemerintah di luar acara Musrenbang.

    “Bisa menjadi masukan-masukan yang akseleratif, inovatif, tak terbayang, bahkan out of the book, tapi sebagai bagian ikut membangun daerah,” tandasnya. (*)

  • Try Sutrisno Beberkan Alasan Restui Wapres Gibran Dicopot, Sudah Siapkan Surat Wasiat ke Prabowo

    Try Sutrisno Beberkan Alasan Restui Wapres Gibran Dicopot, Sudah Siapkan Surat Wasiat ke Prabowo

    GELORA.CO – Mantan Wapres sekaligus mantan Panglima TNI Try Sutrisno memberikan restu dan membeberkan alasan setuju pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari posisi wapres.

    Restu ini sejalan dengan keinginan atau tuntutan Forum Purnawirawan TNI beberapa waktu lalu.Try Sutrisno bahkan membuat catatan khusus dan surat wasiat untuk Presiden Prabowo soal ini.

    Try Sutrisno menjadi penanda tangan tuntutan pencopotan Wapres Gibran ini. Surat ini sudah beredar di laman X sejak beberapa hari ini.

    Selain Try, ada nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

    Dalam surat itu juga disebut ada 103 purnawirawan berpangkat jenderal yang setuju, 73 purnawirawan laksamana, 65 purnawirawan marsekal serta 91 purnawirawan kolonel, yang mengaku setuju dengan poin-poin tuntutan itu.

    Selamat Ginting, analis politik dan militer, sudah menanyakan langsung kasus Gibran ini dalam momen Lebaran awal bulan ini.

    Try Sutrisno mengutarakan ini kepada Selamat Ginting saat bersilaturahmi dalam momen Lebaran di kediamannya pada 9 April 2025.

    Menurut Selamat Ginting, Try Sutrisno sangat bersikeras untuk menyelamatkan bangsa dari kekacauan.

    Dikutip dari kanal Youtube Hersubeno Point, Minggu (20/4/2025), Selamat Ginting mengaku sengaja menanyakan kasus Gibran ini pada Try Sutrisno.

    Lalu mantan Panglima TNI ini menjawab bahwa banyak yang punya pemikiran sama dengannya soal Gibran ini.

    “Kemudian, apakah selain Pak Try itu banyak juga para purnawirawan TNI yang punya pemikiran sama? Banyak,”kata Selamat menirukan jawabanTry saat itu.

    Menurut Try, ada purnawirawan yang sangat berani mengenai pencopotan Gibran, ada yang berani, namun ada juga yang kurang berani.

    “Tapi saya hormati sikap-sikap itu,” kata Selamat lagi menirukan ucapan Try saat itu.

    Di antara tuntutan itu, poin pertama bicara mengenai pengembalian UUD 1945 asli. Sejak amandemen UUD 1945 pada periode 1999-2002 yang menghasilkan konstitusi baru, Try Sutrisno termasuk yang paling lantang menyuarakan kembali kepada UUD 1945 asli.

    “Tapi pada prinsipnya justru menurut dia bukan cuma TNI saja, kalangan civil, akademisi juga punya sikap yang sama, terutama kembali ke UUD 1945,”katanya.

    Menurut Try Sutrisno kepada Selamat, bahwa kalau undang-undang dasar ini diganti, itu sama saja, negara ini ditiadakan.

    “Jadi paling tidak sampai dengan saya tutup usia nanti, katanya, saya sudah menyampaikan,” jelas Selamat seperti diutarakan Try.

    Lanjut dia, Try Sutrisno masih sangat peduli dengan nasib Pancasila ke depan. Termasuk peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) saat ini.

    “Apa peran BPIP? Ini kan menurut dia selama era reformasi ini, praktis nilai-nilai Pancasila itu diabaikan. Ya dia bersyukur ada BPIP walaupun menurut dia belum sempurna tapi setidaknya ini lembaga yang bisa menjadi modal untuk kita kembali ke nilai-nilai dasar Pancasila,” ungkapnya.

    Satu hal yang membuat Selamat terkejut ialah soal Wapres Gibran Rakabuming Raka yang menjadi perhatian serius bagi mantan Wapres Try Sutrisno.

    “Tapi saya juga terkejut ketika Beliau berbicara soal posisi wakil presiden yang dipegang oleh Gibran ini. Ya itu dibicarakan, (Kata Pak Try) jadi saya tidak habis pikir begitu ya. Karena begini mohon dibedakan itu proses Prabowo menjadi presiden, itu tidak ada masalah. Itu pernyataan Beliau (Pak Try),” katanya.

    “Tapi untuk Gibran ini itu menurut saya, saya tidak habis pikir dan saya menyayangkan ada orang seperti Pak Jokowi tanpa berpikiran luas sebagai negarawan,” ungkap Selamat menirukan dialognya dengan Try Sutrisno saat itu.

    “Mengapa kemudian (Jokowi) memaksakan sang anak dan kita sekarang harus menanggung akibatnya,” katanya lagi menirukan ucapan Try saat itu.

    Try juga menceritakan bahwa dia banyak kekurangan, tapi dia dipercaya menjadi wakil presiden era Soeharto.

    “Pendahulu-pendahulu saya juga orang-orang hebat semuanya. Anda catatlah semuanya. Tapi begitu yang sekarang saya mau ngomong apa lagi katanya,” beber Selamat menirukan ucapan Try Sutrisno.

    Masih kata Selamat, poin-poin yang disampaikan Try Sutrisno sama persis dengan yang tertera dalam delapan tuntutan Forum Purnawirawan TNI.

    “Jadi ketika Forum Purnawirawan prajurit TNI ini menyampaikan poin-poinnya, menurut saya persis ya di poin kedelapan itu, itu kan yang dikhawatirkan Pak Try Sutrisno sebagai tokoh bangsa kita,”kata Selamat.

    “Termasuk mengembalikkan posisi MPR seperti dalam UUD 45 sebagai lembaga tertinggi negara,” jelasnya. ***

  • UKP Mardiono: Gubernur Papua Pegunungan-Bangka Belitung Harus Mampu Bangun Ketahanan Pangan – Page 3

    UKP Mardiono: Gubernur Papua Pegunungan-Bangka Belitung Harus Mampu Bangun Ketahanan Pangan – Page 3

    Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan dan Kepulauan Bangka Belitung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Pantauan Liputan6.com, mereka yang dilantik adalah Gubernur-Wakil Gubernur Papua Pegunungan Jhon Tabo dan Ones  Pahabol, serta Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani dan Hellyana. Prabowo memulai pelantikan sekitar pukul 16.00 WIB.

    Pelantikan para kepala daerah dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 P tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2025-2030. Usai pembacaan Keppres, Prabowo langsung mengambil sumpah jabatan bagi mereka yang dilantik.

    “Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan wakil gubernur, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” bunyi sumpah kepala daerah.

    Kemudian, Prabowo menyematkan tanda pangkat dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

    Pelantikan ditutup dengan pemberian ucapan selamat dengan bersalaman, dimulai oleh Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga para pejabat yang hadir.

  • Tolak ukur kinerja pemerintah merujuk kepada UUD 45

    Tolak ukur kinerja pemerintah merujuk kepada UUD 45

    Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan saat memimpin sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/pri.

    Istana: Tolak ukur kinerja pemerintah merujuk kepada UUD 45
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Senin, 31 Maret 2025 – 22:19 WIB

    Elshinta.com – Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menyatakan tolak ukur menilai kinerja pemerintah seharusnya merujuk kepada empat tujuan bernegara yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).

    Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi PCO Noudhy Valdryno kepada wartawan di Jakarta, Senin, menilai jika tolak ukur UUD 45 digunakan, maka kinerja pemerintah sejauh ini masih tetap on track alias sejalan dengan tujuan-tujuan bernegara yang diamanatkan oleh konstitusi.

    Dalam bab pembukaan UUD 45, empat tujuan bernegara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

    “Pak Presiden bekerja tanpa letih, secara tekun, untuk memastikan kebijakan yang tepat. Data-data yang ada digunakan sebagai acuan ilmiah agar manfaatnya langsung terasa oleh masyarakat. Insyaallah, ketekunan beliau akan terefleksikan dalam peningkatan angka harapan hidup, PNB per kapita, skor PISA, dan posisi Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia. Kalau kita lihat esensinya (bukan superfisialnya), tampak jelas pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo sudah berada di jalur yang benar untuk mencapai tujuan bernegara yang telah diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasar Pancasila sebagai leitstar atau bintang penuntun agar kita tak salah arah,” kata Noudhy.

    Dalam siaran resmi PCO, Noudhy kemudian menjelaskan untuk tujuan pertama, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, penilaian terhadap kinerja pemerintah dapat merujuk kepada angka harapan hidup (AHH) Indonesia.

    “AHH dipengaruhi oleh faktor faktor seperti keamanan negara, ketersediaan pangan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan yang memadai. Oleh karena itu, Presiden Prabowo mengeluarkan kebijakan untuk menyediakan tiga juta rumah layak huni, memastikan ketahanan dan kemandirian pangan serta melahirkan program MBG (makanan bergizi gratis). Selain itu, pemerintah memberikan layanan CKG (cek kesehatan gratis) bagi seluruh rakyat Indonesia sekaligus membenahi fasilitas rumah sakit dan mencetak tenaga kesehatan berkualitas. Semua program tersebut merupakan wujud nyata upaya pemerintah menjaga kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Indonesia,” kata Noudhy.

    Kemudian untuk tujuan kedua, yaitu memajukan kesejahteraan umum, Noudhy menyebut indikatornya ialah pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita.

    “PNB per kapita menjadi tolak ukur utama Bank Dunia menentukan sebuah negara sudah maju atau belum. Sebagaimana kita ketahui, saat ini Presiden Prabowo fokus untuk memastikan daya beli masyarakat terjaga melalui kebijakan yang mendukung sektor ekonomi, seperti pendirian Danantara yang akan memberikan modal bagi pembangunan nasional dan mengurangi ketergantungan pada pihak asing,” kata Noudhy.

    Dia melanjutkan pemerintah juga saat ini mempersiapkan Koperasi Desa Merah Putih dan inisiatif lainnya yang bertujuan menciptakan jutaan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

    Terkait tujuan bernegara ketiga, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, Noudhy menyebut Presiden Prabowo berencana merenovasi sekolah-sekolah, kemudian meluncurkan program seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggulan, serta meningkatkan kesejahteraan guru.

    Kemudian, pemerintah juga menyediakan fasilitas seperti smart boarding di sekolah-sekolah dan program MBG untuk anak-anak adalah kerja nyata pemerintah untuk mencerdaskan generasi mendatang, termasuk dengan memperhatikan penggunaan gawai anak-anak di sekolah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).

    Terakhir, terkait tujuan keempat bernegara, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia, indikator untuk menilai kinerja pemerintah dapat merujuk kepada posisi Indonesia dalam konflik internasional atau peran dalam memelihara perdamaian
    dunia.

    “Presiden Prabowo aktif terlibat dalam forum internasional dan konferensi tingkat tinggi (KTT), menyuarakan pentingnya perdamaian dan menghentikan perang di Palestina, Ukraina, dan negara-negara lain yang terlibat konflik. Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah merumuskan Solusi DMZ Prabowo untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata antara Rusia dan Ukraina,” kata Noudhy.

    Dia melanjutkan Indonesia juga menyalurkan bantuan kemanusiaan, baik melalui udara maupun laut, untuk rakyat Palestina di Gaza.

    Sumber : Antara

  • Istana Sebut Tolak Ukur Kinerja Pemerintah Merujuk Pada UUD 1945

    Istana Sebut Tolak Ukur Kinerja Pemerintah Merujuk Pada UUD 1945

    Bisnis.com, JAKARTA — Istana menyebut tolok ukur pemerintah seharusnya merujuk pada empat tujuan bernegara sebagai tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45). 

    Istana mengeklaim dengan tolok ukur itu, maka kinerja pemerintah sejauh ini masih on the track alias sejalan dengan tujuan-tujuan bernegara yang diamanatkan oleh konstitusi.

    Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi PCO Noudhy Valdryno mengatakan bahwa kinerja pemerintah sejauh ini masih tetap on track alias sejalan dengan tujuan-tujuan bernegara yang diamanatkan oleh konstitusi. 

    Dalam bab pembukaan UUD 45, empat tujuan bernegara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

    “Pak Presiden bekerja tanpa letih, secara tekun, untuk memastikan kebijakan yang tepat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (31/3/2025) seperti dilansir Antara. 

    Noudhy menyebutkan data-data yang ada digunakan sebagai acuan ilmiah agar manfaatnya langsung terasa oleh masyarakat.

    “Insyaallah, ketekunan beliau akan terefleksikan dalam peningkatan angka harapan hidup, PNB per kapita, skor PISA, dan posisi Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia. Kalau kita lihat esensinya [bukan superfisialnya], tampak jelas pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo sudah berada di jalur yang benar untuk mencapai tujuan bernegara yang telah diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasar Pancasila sebagai leitstar atau bintang penuntun agar kita tak salah arah,” kata Noudhy.

    Dalam siaran resmi PCO, Noudhy kemudian menjelaskan untuk tujuan pertama, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, penilaian terhadap kinerja pemerintah dapat merujuk kepada angka harapan hidup (AHH) Indonesia.

    “AHH dipengaruhi oleh faktor faktor seperti keamanan negara, ketersediaan pangan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan yang memadai. Oleh karena itu, Presiden Prabowo mengeluarkan kebijakan untuk menyediakan tiga juta rumah layak huni, memastikan ketahanan dan kemandirian pangan serta melahirkan program MBG [makanan bergizi gratis]. Selain itu, pemerintah memberikan layanan CKG [cek kesehatan gratis] bagi seluruh rakyat Indonesia sekaligus membenahi fasilitas rumah sakit dan mencetak tenaga kesehatan berkualitas. Semua program tersebut merupakan wujud nyata upaya pemerintah menjaga kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Indonesia,” kata Noudhy.

    Kemudian untuk tujuan kedua, yaitu memajukan kesejahteraan umum, Noudhy menyebut indikatornya ialah pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita.

    “PNB per kapita menjadi tolak ukur utama Bank Dunia menentukan sebuah negara sudah maju atau belum. Sebagaimana kita ketahui, saat ini Presiden Prabowo fokus untuk memastikan daya beli masyarakat terjaga melalui kebijakan yang mendukung sektor ekonomi, seperti pendirian Danantara yang akan memberikan modal bagi pembangunan nasional dan mengurangi ketergantungan pada pihak asing,” kata Noudhy.

    Dia melanjutkan pemerintah juga saat ini mempersiapkan Koperasi Desa Merah Putih dan inisiatif lainnya yang bertujuan menciptakan jutaan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

    Terkait tujuan bernegara ketiga, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, Noudhy menyebut Presiden Prabowo berencana merenovasi sekolah-sekolah, kemudian meluncurkan program seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggulan, serta meningkatkan kesejahteraan guru.

    Kemudian, pemerintah juga menyediakan fasilitas seperti smart boarding di sekolah-sekolah dan program MBG untuk anak-anak adalah kerja nyata pemerintah untuk mencerdaskan generasi mendatang, termasuk dengan memperhatikan penggunaan gawai anak-anak di sekolah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).

    Terakhir, terkait tujuan keempat bernegara, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia, indikator untuk menilai kinerja pemerintah dapat merujuk kepada posisi Indonesia dalam konflik internasional atau peran dalam memelihara perdamaian
    dunia.

    “Presiden Prabowo aktif terlibat dalam forum internasional dan konferensi tingkat tinggi (KTT), menyuarakan pentingnya perdamaian dan menghentikan perang di Palestina, Ukraina, dan negara-negara lain yang terlibat konflik. Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah merumuskan Solusi DMZ Prabowo untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata antara Rusia dan Ukraina,” kata Noudhy.

    Dia melanjutkan Indonesia juga menyalurkan bantuan kemanusiaan, baik melalui udara maupun laut, untuk rakyat Palestina di Gaza.

  • PCO: Tolak ukur kinerja pemerintah merujuk kepada UUD 45

    PCO: Tolak ukur kinerja pemerintah merujuk kepada UUD 45

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menyatakan tolak ukur menilai kinerja pemerintah seharusnya merujuk kepada empat tujuan bernegara yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).

    Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi PCO Noudhy Valdryno kepada wartawan di Jakarta, Senin, menilai jika tolak ukur UUD 45 digunakan, maka kinerja pemerintah sejauh ini masih tetap on track alias sejalan dengan tujuan-tujuan bernegara yang diamanatkan oleh konstitusi.

    Dalam bab pembukaan UUD 45, empat tujuan bernegara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

    “Pak Presiden bekerja tanpa letih, secara tekun, untuk memastikan kebijakan yang tepat. Data-data yang ada digunakan sebagai acuan ilmiah agar manfaatnya langsung terasa oleh masyarakat. Insyaallah, ketekunan beliau akan terefleksikan dalam peningkatan angka harapan hidup, PNB per kapita, skor PISA, dan posisi Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia. Kalau kita lihat esensinya (bukan superfisialnya), tampak jelas pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo sudah berada di jalur yang benar untuk mencapai tujuan bernegara yang telah diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasar Pancasila sebagai leitstar atau bintang penuntun agar kita tak salah arah,” kata Noudhy.

    Dalam siaran resmi PCO, Noudhy kemudian menjelaskan untuk tujuan pertama, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, penilaian terhadap kinerja pemerintah dapat merujuk kepada angka harapan hidup (AHH) Indonesia.

    “AHH dipengaruhi oleh faktor faktor seperti keamanan negara, ketersediaan pangan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan yang memadai. Oleh karena itu, Presiden Prabowo mengeluarkan kebijakan untuk menyediakan tiga juta rumah layak huni, memastikan ketahanan dan kemandirian pangan serta melahirkan program MBG (makanan bergizi gratis). Selain itu, pemerintah memberikan layanan CKG (cek kesehatan gratis) bagi seluruh rakyat Indonesia sekaligus membenahi fasilitas rumah sakit dan mencetak tenaga kesehatan berkualitas. Semua program tersebut merupakan wujud nyata upaya pemerintah menjaga kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Indonesia,” kata Noudhy.

    Kemudian untuk tujuan kedua, yaitu memajukan kesejahteraan umum, Noudhy menyebut indikatornya ialah pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita.

    “PNB per kapita menjadi tolak ukur utama Bank Dunia menentukan sebuah negara sudah maju atau belum. Sebagaimana kita ketahui, saat ini Presiden Prabowo fokus untuk memastikan daya beli masyarakat terjaga melalui kebijakan yang mendukung sektor ekonomi, seperti pendirian Danantara yang akan memberikan modal bagi pembangunan nasional dan mengurangi ketergantungan pada pihak asing,” kata Noudhy.

    Dia melanjutkan pemerintah juga saat ini mempersiapkan Koperasi Desa Merah Putih dan inisiatif lainnya yang bertujuan menciptakan jutaan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

    Terkait tujuan bernegara ketiga, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, Noudhy menyebut Presiden Prabowo berencana merenovasi sekolah-sekolah, kemudian meluncurkan program seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggulan, serta meningkatkan kesejahteraan guru.

    Kemudian, pemerintah juga menyediakan fasilitas seperti smart boarding di sekolah-sekolah dan program MBG untuk anak-anak adalah kerja nyata pemerintah untuk mencerdaskan generasi mendatang, termasuk dengan memperhatikan penggunaan gawai anak-anak di sekolah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).

    Terakhir, terkait tujuan keempat bernegara, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia, indikator untuk menilai kinerja pemerintah dapat merujuk kepada posisi Indonesia dalam konflik internasional atau peran dalam memelihara perdamaian
    dunia.

    “Presiden Prabowo aktif terlibat dalam forum internasional dan konferensi tingkat tinggi (KTT), menyuarakan pentingnya perdamaian dan menghentikan perang di Palestina, Ukraina, dan negara-negara lain yang terlibat konflik. Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah merumuskan Solusi DMZ Prabowo untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata antara Rusia dan Ukraina,” kata Noudhy.

    Dia melanjutkan Indonesia juga menyalurkan bantuan kemanusiaan, baik melalui udara maupun laut, untuk rakyat Palestina di Gaza.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025