Produk: UUD 45

  • Posisi MPR dalam Implementasi Demokrasi Pancasila

    Posisi MPR dalam Implementasi Demokrasi Pancasila

    MPR RI. ANTARA/id.wikipedia.org/pri.

    Posisi MPR dalam Implementasi Demokrasi Pancasila
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 01 Juni 2025 – 07:19 WIB

    Elshinta.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan keseimbangan demokrasi di Indonesia. Melalui perannya dalam menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar, MPR berfungsi sebagai penjaga konstitusi dan penentu arah kebijakan negara.

    MPR juga berfungsi sebagai tempat musyawarah dan ajang mufakat antara berbagai elemen bangsa, mencerminkan prinsip Demokrasi Pancasila yang mengutamakan musyawarah untuk mencapai keputusan,

    MPR, saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan dalam menjalankan fungsi dan perannya. Oleh karena itu, MPR perlu memperkuat kapasitasnya dalam menjalankan fungsi-fungsi konstitusionalnya dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan.

    MPR RI sebagai lembaga negara yang paling merepresentasikan kedaulatan rakyat, karena terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD, yang memiliki tanggung jawab besar dalam upaya mewujudkan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam menjalankan wewenang dan tugas konstitusionalnya, MPR perlu mendorong peran aktif dari seluruh anggota  untuk bersentuhan langsung dengan seluruh elemen bangsa sebagai upaya untuk merekatkan persatuan bangsa.

    Peran strategis

    Demokrasi Pancasila adalah sistem politik di Indonesia yang mengintegrasikan prinsip-prinsip demokrasi dengan nilai-nilai Pancasila. Ini melibatkan kedaulatan rakyat, keberagaman, toleransi, partisipasi aktif masyarakat, perlindungan hak asasi manusia, dan persatuan bangsa.

    Konsep ini menggabungkan prinsip-prinsip demokrasi universal dengan kearifan lokal Indonesia. Implementasinya dapat bervariasi tergantung pada interpretasi dan perkembangan politik di Indonesia. Demokrasi Pancasila mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik. Aspek ini melibatkan mekanisme konsultasi publik, musyawarah masyarakat, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan.

    Prinsip ini selaras dengan visi MPR sebagai rumah kebangsaan, pengawal ideologi Pancasila, dan kedaulatan rakyat, dan juga sesuai dengan salah satu misi MPR, yaitu memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan UUD 1945 dalam setiap kebijakan nasional.

    Aspek terpenting dari Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat. Prinsip ini menekankan bahwa kekuasaan politik berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik melalui pemilihan umum dan mekanisme partisipasi publik lainnya.

    Sebuah inovasi strategis kelembagaan MPR, yang diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan yang muncul pada penyelenggaraan kegiatan aspirasi masyarakat, baik yang bersifat substantif maupun administratif. Penyelenggaraan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat, bertujuan untuk mendapatkan masukan dan gagasan dari berbagai elemen masyarakat tentang implementasi UUD 1945, dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan.

    Sebagai bahan kajian yang akan dipergunakan oleh Badan Pengkajian Setjen MPR dalam melaksanakan tugasnya untuk mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan yang mengedepankan kepentingan rakyat dan menyusun rekomendasi MPR, monitoring, dan supervisi kebijakan publik.

    Selain itu menghimpun pendapat masyarakat tentang pelaksanaan wewenang dan tugas MPR dalam penyelenggaraan ketatanegaraan, serta sebagai upaya MPR untuk mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, salah satu inisiatif strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan penyerapan aspirasi masyarakat oleh MPR RI.

    Tidak hanya sebatas pada esensi aspirasi masyarakat mengenai pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melainkan juga Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dalam ranah perspektif MPR RI disebut dengan Empat Pilar MPR RI.

    Inisiatif MPR RI, melalui sekretariat jenderal, adalah mewujudkan mekanisme penyampaian dan penyerapan aspirasi masyarakat yang berbiaya murah, tidak melalui surat ataupun datang langsung ke MPR; mewujudkan mekanisme penyampaian dan penyerapan aspirasi masyarakat yang efektif karena dikelola secara khusus oleh tim yang kompeten dalam mengelola aspirasi masyarakat.

    Semua itu merupakan ikhtiar mewujudkan kepercayaan masyarakat kepada MPR RI, dalam melaksanakan wewenang dan tugas yang diamanatkan oleh UUD 1945. Sebuah inovasi strategis telah dilakukan, yang diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan yang selama ini muncul pada penyelenggaraan kegiatan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh anggota MPR RI, baik yang bersifat substansi maupun administrasi.

    Upaya ini dilakukan sebagai dukungan dan pelayanan secara maksimal yang diberikan oleh Sekretariat Jenderal MPR kepada anggota MPR, serta sebagai komitmen untuk mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mumpuni berbasiskan teknologi, dan diharapkan mampu memberikan manfaat dan perbaikan yang berdampak positif pada implementasi Demokrasi Pancasila.

    Katalis kesejahteraan

    MPR RI bisa juga berperan sebagai katalis implementasi sistem ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi Pancasila adalah kelanjutan dari praktik Demokrasi Pancasila. Mendorong kesejahteraan rakyat, termasuk peran strategis MPR dalam konteks Demokrasi Pancasila, mengingat sistem ekonomi Pancasila mengedepankan prinsip kekeluargaan, kegotongroyongan, dan kerja sama.

    Sistem ekonomi bangsa Indonesia adalah ekonomi Pancasila, yakni pengelolaan ekonomi negara yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Sistem perekonomian nasional secara yuridis konstitusional sesungguhnya telah diatur secara tegas dalam konstitusi, yaitu Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

    Bahwa pengelolaan ekonomi negara yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila, yakni nilai-nilai yang mengedepankan religiusitas, humanitas, nasionalitas, demokrasi, dan keadilan sosial sebagaimana etika ekonomi dan bisnis yang diatur dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

    Sistem ekonomi Pancasila bersumber pada nilai-nilai yang mengedepankan nilai nilai religiusitas, humanitas, nasionalitas, demokrasi, dan keadilan sosial. MPR RI mempertegasnya melalui Ketetapan MPR Nomor 16/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.

    Ketetapan MPR RI tersebut menjadi arah kebijakan, strategi dan pelaksanaan pembangunan sistem perekonomian nasional yang kuat, dan lebih memberikan kesempatan, dukungan, serta pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, serta usaha kecil dan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.

    Prinsip ini yang menjadi basis pembangunan berkelanjutan. Melalui sistem ekonomi Pancasila, dapat memperkuat persatuan nasional melalui proses gotong-royong, dengan melakukan distribusi akses ekonomi yang adil bagi seluruh warga negara.

    Di bidang ekonomi, upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, percepatan dan pemerataan pembangunan nasional menjadi prioritas dan pekerjaan rumah bagi pemerintah. Berbasis data yang tersedia, pertumbuhan ekonomi nasional secara umum masih lebih baik dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi di level regional dan global.

    Oleh sebab itu, upaya menarik investasi asing langsung yang bersifat padat karya dan meningkatkan konsumsi masyarakat perlu semakin digalakkan pada pemerintahan Presiden Prabowo, melalui perbaikan kualitas infrastruktur, penegakan hukum, serta penciptaan lapangan kerja.

    Peran ideologi Pancasila dalam membangun perekonomian nasional dengan menghubungkan kekuatan pelaku dan sumber daya perekonomian golongan mikro kecil (UMKM) sebagai basis produksi dan distribusi, dengan prinsip sinergi serta saling memajukan.

    Dengan sistem ekonomi Pancasila semua elemen masyarakat saling terhubung melalui panduan perekonomian nasional yang terintegrasi dan holistik, sehingga keadilan sosial  dirasakan nyata oleh seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagai dasar falsafah negara, sejatinya dapat memberi energi positif bagi peningkatan kapasitas pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional demi terciptanya solidaritas yang baik bagi masa mendatang.

    Prinsip ekonomi Pancasila niscaya akan menciptakan keseimbangan adil antara kebebasan individu dengan tanggung jawab sosial untuk mendorong keadilan dan kesejahteraan kolektif.

    Prinsip keadilan sosial menjadi landasan untuk mengembangkan kebijakan ekonomi yang bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan kesempatan bagi semua lapisan masyarakat, termasuk yang terpinggirkan dan rentan menjadi dasar rasional dalam konsep ekonomi Pancasila.

    Dalam hal ini untuk penyelesaian kemiskinan, Pemerintah Indonesia harus benar-benar mendata secara cermat keseluruhan dari jumlah masyarakat yang mengalami kesulitan akses ekonomi. Dalam proses aspek mikro, konsep ekonomi Pancasila juga dapat dimaksimalisasikan dalam poros penggerak ekonomi rakyat, seperti halnya dalam bidang pemajuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta koperasi.

    Konsep ini akan mendorong pemberdayaan ekonomi rakyat melalui dukungan kebijakan, pendidikan, akses modal, dan pengembangan keterampilan, sehingga mereka dapat berkontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi nasional. Keberlanjutan ekonomi pastinya akan mendorong penerapan pola konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab dengan konsekuensi ekonomi jangka panjang.

    Dorongan ini menciptakan kebijakan yang memfasilitasi ekonomi inklusif, memastikan perlindungan hukum dan keadilan sosial, serta memberikan arah strategis dalam pengelolaan sumber daya ekonomi.

    Sumber : Antara

  • MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Komisi X DPR Usul Alokasi Dana Pendidikan

    MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Komisi X DPR Usul Alokasi Dana Pendidikan

    Jakarta

    Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Undang-Undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 34 ayat 2 yang memuat frasa ‘tanpa memungut biaya;. Ia menyatakan akan berkomitmen mengawal putusan MK tersebut.

    Hetifah awalnya menjelaskan ada tiga tantangan implementasi keputusan ini. Ketiga tantangan itu yakni pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, dan kemandirian dan kualitas sekolah swasta.

    “Meskipun selama ini sekolah swasta mendapatkan bantuan negara seperti BOS, nominalnya belum tentu cukup untuk menopang operasional sekolah. Akibatnya alokasi BOS harus ditambah secara signifikan dan pemerintah daerah melalui APBD perlu menambah alokasi ini. Untuk itu anggaran ‘mandatory spending’ untuk pendidikan sekurang-kurangnya 20% APBN/APBD perlu dialokasikan sesuai prioritas dan tepat sasaran,” kata Hetifah lewat pesannya kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

    Namun, ia mengungkap ada resiko di balik putusan MK tersebut. Menurutnya, sekolah swasta akan kehilangan otonomi dalam pengelolaan jika harus bergantung pada negara dan mengurangi inovasi pendidikan.

    “Untuk itu, saya mengusulkan reformasi alokasi dana pendidikan melalui optimalisasi 20% anggaran pendidikan dan realokasi dana proyek non-urgent. Skema pendanaan dapat berbentuk sekolah swasta yang berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah sedangkan sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Hetifah mendorong perluasan dan peningkatan nilai dana BOS untuk sekolah swasta. Penyaluran dana ini harus dilakukan tepat waktu dan menerapkan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.

    Ia juga menegaskan kunci keberhasilan putusan ini terletak pada koordinasi pusat dan daerah dalam pengalokasian dana, dan peran pemerintah dalam mengawasi implementasi untuk mengakomodasi kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.

    “Opsinya adalah melaksanakannya secara bertahap. Pada fase awal pemerintah dapat fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal, kemudian baru jangka panjangnya pada perluasan pendanaan merata dengan evaluasi berkala,” ucap politisi Partai Golkar itu.

    “Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, melainkan langkah strategis memperkuat SDM bangsa. Karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia,” tutur Hetifah.

    Keputusan MK

    Diketahui, hakim MK mengetok keputusan untuk menggratiskan wajib belajar 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, pada Selasa (27/5). Sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dikabulkan MK.

    “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat’,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Rabu (28/5).

    Dalam pertimbangannya, hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menilai frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan. Akibatnya, kata Enny, ada keterbatasan data tampung di sekolah negeri hingga peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta.

    “Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ujar Enny.

    MK berpandangan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Oleh karena itu, kata Enny, frasa ‘tanpa memungut biaya’ dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.

    (maa/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • FAKTA tolak usulan revisi PP 28/2024 demi Indonesia Emas 2045

    FAKTA tolak usulan revisi PP 28/2024 demi Indonesia Emas 2045

    FAKTA Indonesia merespon pernyataan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani, yang disampaikan melalui media dan menyarankan revisi atas PP 28 Tahun 2024

    Jakarta (ANTARA) – Perkumpulan Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menolak usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atas kepentingan lain.

    “Kami menolak segala bentuk upaya revisi PP Nomor 28 Tahun 2024 demi terwujudnya Indonesia Emas 2045,” kata Ketua FAKTA Indonesia Ary Subagyo Wibowo di Jakarta, Sabtu.

    Hal itu disampaikan untuk merespon pernyataan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani, yang disampaikan melalui media dan menyarankan revisi atas PP 28 Tahun 2024.

    Menurut Ary, pernyataan tersebut terkesan lebih berpihak pada kepentingan industri tanpa mempertimbangkan dampak kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

    Alasan yang menyebut bahwa peraturan ini merugikan industri dinilai tidak tepat, karena justru peningkatan prevalensi PTM akan menambah beban pembiayaan negara dan menurunkan produktivitas nasional.

    “Argumentasi APINDO yang lebih mementingkan kepentingan industri bertentangan dengan amanat konstitusi dan arah kebijakan pembangunan kesehatan nasional,” ucap Ary.

    Ary menjelaskan, prevalensi penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, obesitas, dan gangguan kesehatan lainnya yang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

    Salah satu faktor yang turut berkontribusi yakni tingginya konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Berdasarkan data International Diabetes Federation tahun 2021, Indonesia menempati peringkat kelima dunia sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes usia dewasa terbanyak.

    Selain itu, Ary menyebut pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

    Selain itu, pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengamanatkan bahwa, Kesehatan adalah hak asasi setiap orang dan merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan bahwa hak ini terpenuhi bagi seluruh warga negaranya”.

    “Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara dari dampak buruk zat adiktif yang terkandung dalam produk tembakau dan MBDK,” ujar Ary.

    Adapun perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, kata Ary, semestinya menjadi prioritas utama dibandingkan kepentingan industri.

    Apalagi, untuk mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045, sebagaimana tertuang dalam Asta Cita, khususnya pada poin keempat tentang penguatan pembangunan sumber daya manusia, termasuk di bidang kesehatan. Maka implementasi PP 28 Tahun 2024 perlu didukung sepenuhnya.

    “Asta Cita bukan sekadar retorika, melainkan komitmen nyata Presiden dalam membangun masa depan Indonesia yang lebih sehat dan berdaya saing,” ucap Ary.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mahasiswa Gugat UU TNI ke MK, Minta Presiden-DPR Bayar Ganti Rugi ke Negara

    Mahasiswa Gugat UU TNI ke MK, Minta Presiden-DPR Bayar Ganti Rugi ke Negara

    Jakarta

    Mahasiswa Universitas Putera Batam, Hidayattudin dan Mahasiswi Unversitas Negeri Batam, Respati Hadinata, menggugat UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta presiden dan DPR membayar uang ganti rugi dan uang paksa ke negara akibat mengesahkan UU TNI.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum pemohon, dalam sidang panel 3 pengujian UU TNI nomor perkara 58/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). Pemohon menilai tidak ada keadaan darurat yang memaksa pemerintah dan DPR untuk mengesahkan UU TNI.

    “Ketika UU TNI dilahirkan, tidak terdapat keadaan yang masuk kategori kegentingan yang memaksa dimaksud (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUUVIII/2009), mengingat Tentara Nasional Indonesia masih dapat menjalankan hak dan kewenangan yang diberikan oleh UUD NRI 1945, maupun peraturan perundang-undangan lainnya,” kata kuasa hukum pemohon.

    Dalam petitumnya, pemohon mencantumkan dua petitum. Yang pertama, pemohon meminta MK membatalkan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 dan memberlakukan kembali UU Nomor 34 Tahun 2004.

    “Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104), bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukum.

    “Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439) berlaku kembali,” sambungnya.

    Lebih lanjut, pemohon juga meminta MK menghukum presiden membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 25 miliar. Kemudian DPR dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 50 miliar kepada negara.

    “Menghukum masing-masing Pimpinan dan masing-masing Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 2024-2029 yang hadir dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun Sidang 2024-2025, Rapat ke-13 (Tiga Belas) Masa Persidangan II Tanggal 18 Februari 2025 untuk membayar ganti rugi kepada Negara sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah), terhitung sejak putusan ini diucapkan,” kata kuasa hukum.

    Kemudian, pemohon meminta MK menghukum presiden membayar uang paksa atau dwangsom kepada negara setiap hari sebesar Rp 12,5 miliar. Lalu, menghukum DPR membayar uang paksa setiap hari sebesar Rp 25 miliar kepada negara.

    “Menghukum masing-masing Pimpinan dan masing-masing Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 2024-2029 yang hadir dalam Rapat Paripuma Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun Sidang 2024-2025, Rapat ke-13 (Tiga Belas) Masa Persidangan II Tanggal 18 Februari 2025 untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya kepada Negara sebesar Rp.25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Miliar Rupiah), jika masing-masing Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 2024-2029 lalai dalam melaksanakan isi bunyi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan isi putusan dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

    “Menghukum Presiden Republik Periode 2024-2029 Indonesia tersebut untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya kepada Negara sebesar Rp. 12.500.000.000,- (Dua Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah), jika Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029 lalai dalam melaksanakan isi bunyi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan isi putusan dilaksanakan dengan baik,” imbuh dia.

    (mib/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Politik Kemarin, Dewan Kesejahteraan Buruh hingga dukungan Golkar

    Politik Kemarin, Dewan Kesejahteraan Buruh hingga dukungan Golkar

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa politik terjadi di Indonesia, Kamis (1/4), mulai dari Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh hingga Golkar siap dukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dua periode.

    Berikut ini lima berita politik menarik pilihan ANTARA.

    1. Prabowo bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh untuk hapus outsourcing

    Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, sebagai salah satu instrumen untuk mendukung penghapusan sistem outsourcing atau pekerja alih daya.

    Pengumuman itu disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis.

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Presiden beri sinyal segera tarik aset negara yang dikuasai swasta

    Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal dirinya bakal segera menarik aset-aset negara yang saat ini dikuasai oleh swasta.

    Di hadapan ratusan ribu buruh, Presiden menegaskan aset-aset negara, yang merupakan kekayaan rakyat, harus dikuasai oleh negara sebagaimana diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).

    Selengkapnya baca di sini.

    3. May Day 2025, Ketua DPR janji perkuat kebijakan lindungi hak-hak buruh

    Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, berjanji akan memperkuat kebijakan demi melindungi hak-hak buruh dan menciptakan masa depan yang sejahtera untuk kaum pekerja.

    “Ke depan, kita harus memperkuat kebijakan, pengaturan, dan program Pemerintah dalam memberikan jalan bagi buruh untuk mendapatkan perlindungan hak-hak buruh, penciptaan lingkungan kerja yang aman dan harmonis, serta masa depan buruh yang sejahtera,” kata Puan dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. Mensesneg sebut sebagian tuntutan buruh sedang dikerjakan pemerintah

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan sebagian dari total enam tuntutan yang diajukan buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day sedang dikerjakan oleh pemerintah

    “Beberapa dari tuntutan sesungguhnya sedang kita kerjakan ya, salah satunya berkenaan dengan mitigasi PHK. Kita intensif dalam beberapa minggu terakhir ini untuk merumuskan substansi apa yang sebaiknya masuk di dalam proses mitigasi PHK,” kata Mensesneg saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis.

    Selengkapnya baca di sini.

    5. Bahlil sebut Golkar siap dukung Prabowo dua periode

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan segenap jajaran partai berlambang pohon beringin tersebut siap mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga dua periode.

    Hal tersebut disampaikan Bahlil saat ditanya soal tanggapannya soal partai politik yang menyatakan siap memberikan dukungan kepada Prabowo untuk maju kembali dalam Pilpres 2029.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kehadiran Presiden di May Day bukti komitmen RI

    Kehadiran Presiden di May Day bukti komitmen RI

    Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

    Serikat Buruh Dunia: Kehadiran Presiden di May Day bukti komitmen RI
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Kamis, 01 Mei 2025 – 18:41 WIB

    Elshinta.com – Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Dunia Shoya Yoshida mengatakan kehadiran Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monumen Nasional (Monas) merupakan bukti komitmen Pemerintah Indonesia terhadap kesejahteraan buruh.

    “Perayaan May Day tahun ini sangat bersejarah karena dihadiri oleh Kepala Negara. Kehadiran Bapak Presiden merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah terhadap masa depan buruh dan kesejahteraan buruh di Indonesia,” kata Shoya dalam sambutannya saat peringatan Hari Buruh Internasional 2025 di Monas, Jakarta, Kamis.

    Menurut Shoya, Hari Buruh Internasional bukan sekadar perayaan, melainkan juga simbol dari perjuangan dan solidaritas kaum buruh. Ia menyebut, perayaan May Day hari ini tidak mungkin terjadi tanpa persatuan dan solidaritas buruh.

    “Konfederasi Serikat Buruh Internasional akan terus mendukung perjuangan kawan-kawan buruh di Indonesia,” ucapnya.

    Menurut dia, Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

    “Pascaputusan Mahkamah Konstitusi, sangat penting bagi kita semua kaum buruh di Indonesia untuk bekerja sama dengan pemerintah dan pengusaha dalam menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, yang adil, inklusif dan melindungi hak-hal dasar buruh di Indonesia,” ucap Shoya.

    Sementara itu, Presiden Prabowo dalam pidatonya menegaskan bahwa pemerintahannya akan bekerja keras untuk menghilangkan kemiskinan, kelaparan, dan korupsi serta mempermudah akses pendidikan dan pelayanan kesehatan.

    “Saya tahu bahwa ini bukan pekerjaan ringan, ini pekerjaan berat, … tapi saya tidak gentar. Saya sudah katakan, saya rela, saya ikhlas mati untuk bangsa dan rakyat saya,” ucap Presiden dalam pidatonya.

    Dikatakan pula oleh Presiden, sumber-sumber produksi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Sebagai hadiah kepada kaum buruh dalam momentum May Day 2025, Presiden Prabowo menyatakan akan membentuk segera dewan kesejahteraan buruh nasional yang akan terdiri dari tokoh-tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia.

    “Mereka tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada Presiden, mana undang-undang yang tidak beres dan tidak melindungi, mana regulasi yang tidak benar, dan segera akan kita perbaiki, saudara-saudara sekalian,” ucap Presiden.

    Sumber : Antara

  • Polri Akan Adaptasi Putusan MK soal Batasan ‘Pasal Karet’ di UU ITE – Halaman all

    Polri Akan Adaptasi Putusan MK soal Batasan ‘Pasal Karet’ di UU ITE – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri memastikan akan beradaptasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut batasan pasal multitafsir atau pasal karet dalam  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

    “Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK yang merupakan aturan berlaku, untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

    Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas batasan makna “kerusuhan” dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

    Dalam putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (29/4/2025), MK menyatakan ihwal kerusuhan yang dapat dikenai sanksi pidana hanyalah kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan sekadar kegaduhan di dunia maya.

    “Menyatakan kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
    Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Ketua MK Suharto di ruang sidang Gedung MK, Jakarta. 

    “Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber’,” sambungnya.

    Putusan ini merupakan bagian dari permohonan yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa, yang menggugat ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE. 

    Ia menilai ketentuan tentang penyebaran berita bohong berpotensi mengkriminalisasi warga negara hanya karena perdebatan atau keributan di media sosial.

    Selain gugatan yang diajukan Jovi, MK mengabulkan gugatan nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan warga bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan. 

    Daniel menggugat pasal 27A UU ITE, Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE hingga pasal 45A ayat (2) UU ITE.

    Pemohon merasa pasal-pasal tersebut belum memberi kepastian hukum terkait penanganan perkara ITE, khususnya pencemaran nama baik. 

    Dia pun meminta MK mengubah pasal-pasal itu.

    MK mengabulkan sebagian gugatan Daniel terkait pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), pasal 28 ayat (2) dan pasal 45A ayat (2). 

     

  • MK Tegaskan Hoaks di Dunia Maya Bisa Dipidana jika Picu Kerusuhan Fisik

    MK Tegaskan Hoaks di Dunia Maya Bisa Dipidana jika Picu Kerusuhan Fisik

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) membuat penafsiran penting terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks baru dapat dipidana jika terbukti menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan sekadar kegaduhan di ruang digital atau siber.

    Keputusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait uji materiil Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE.

    Dilansir dari Antara, Selasa (29/4/2025) MK menyatakan bahwa kata “kerusuhan” dalam kedua pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.

    Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur larangan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Sementara itu, Pasal 45A ayat (3) UU ITE mengatur sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 28 ayat (3) berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai bahwa norma Pasal 28 ayat (3) UU ITE menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak dikaitkan dengan penjelasannya.

    MK menyoroti bahwa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE secara eksplisit menyatakan bahwa “kerusuhan” yang dimaksud adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital atau siber.

    Dengan adanya pembatasan makna “kerusuhan” oleh MK, aparat penegak hukum kini hanya dapat memproses hukum penyebaran berita bohong yang secara nyata menimbulkan keributan atau kerusuhan fisik di lingkungan masyarakat.

    Keributan atau kegaduhan di ruang siber akibat penyebaran hoaks tidak lagi secara otomatis dapat dijerat dengan pasal ini kecuali dapat dibuktikan adanya keterkaitan langsung yang menyebabkan kerusuhan fisik.

    Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pembacaan pertimbangan Mahkamah menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan agar penerapan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024, yang merupakan delik materiel (menekankan pada akibat perbuatan), memenuhi prinsip lex scripta (hukum harus tertulis), lex certa (hukum harus jelas), dan lex stricta (hukum harus ditafsirkan secara sempit).

    Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa sekaligus aktivis penegakan hukum dan birokrat.

    Dia mengajukan permohonan karena khawatir berpotensi dilaporkan ke polisi akibat aktivitasnya dalam mengkritisi kebijakan pemerintah dan praktik penyelenggaraan pemerintahan.

    Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi kebebasan berpendapat di ruang digital sepanjang tidak secara langsung memicu kerusuhan fisik di masyarakat.

  • 8
                    
                        MK Putuskan Pasal Menyerang Kehormatan di UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah hingga Korporasi
                        Nasional

    8 MK Putuskan Pasal Menyerang Kehormatan di UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah hingga Korporasi Nasional

    MK Putuskan Pasal Menyerang Kehormatan di UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah hingga Korporasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) memutuskan, pasal menyerang kehormatan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
    UU ITE
    ) tidak berlaku untuk lembaga pemerintah, kelompok masyarakat, hingga korporasi.
    Dalam sidang putusan perkara nomor 105/PUUXXII/2024, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 hanya diberlakukan untuk individu dan perseorangan.
    “Menyatakan frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Suhartoyo, Selasa (29/4/2025).
    “Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kecuali lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan,’” imbuh dia.
    Ia melanjutkan, frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam dua pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
    “Sepanjang tidak dimaknai ‘hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan,’” ucap Suhartoyo.
    Dalam salah satu pendapat hukumnya, hakim MK Arief Hidayat mengatakan, dalam Pasal 27A yang dimaksud frasa “orang lain” adalah individu atau perseorangan.
    Oleh karena itu, dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU ITE  apabila yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
    “Walakin, pengecualian tersebut tidak menutup kemungkinan pihak yang dikecualikan mengajukan gugatan dengan menggunakan sarana hukum perdata,” kata Suhartoyo.
    Adapun gugatan ini dilayangkan oleh
    Daniel Frits Maurits Tangkilisan
    , seorang karyawan swasta dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
    Terdapat empat klausul hukum yang digugat oleh Daniel dalam UU ITE, yakni Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat 2.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MS Kaban: Jika ada yang Mengatakan Ganti Wapres Gibran Melawan Konstitusi, Itu Buta

    MS Kaban: Jika ada yang Mengatakan Ganti Wapres Gibran Melawan Konstitusi, Itu Buta

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus senior Malem Sambat Kaban ikut angkat bicara terkait isu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang diminta mundur.

    Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, Malem Sambat Kaban memaparkan terkait beberapa aturan

    Menurutnya melakukan amandemen ke UUD 45 dibolehkan dan dibenarkan. Hal ini juga berlaku untuk Presiden dan Wakil Presiden yang dibenarkan oleh Konstitusi.

    “Mengamandemen UUD 45 boleh dan dibenarkan,” tulisnya dikutip Senin (28/4/2025).

    “Memakzulkan Presiden dan Wakil Presiden juga dibenarkan oleh konstitusi,” tambahnya.

    Ia pun menyebut jika ada wacana untuk melakukan pergantian Wakil Presiden itu juga boleh dan dibenarkan.

    Dan hal itu ditolak dan tidak dibenarkan, menurut Malem Sambat Kaban menyebut mereka buta dengan konstitusi.

    “Jika ada usul untuk ganti wapres Gibran juga boleh dan dibenarkan. Jika ada yang mengatakan ganti wapres Gibran itu melawan konstitusi, yang mengatakan itu buta konstitusi,” terangnya.

    Sebelumnya, MPR RI diminta segera bersidang untuk mengganti Wapres Gibran Rakabuming Raka, sesuai tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 17 April 2025.

    Adapun alasan pencopotan Gibran, selain masalah etik, putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dianggap tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi sebagai orang nomor dua di negeri ini.

    (Erfyansyah/fajar)