Produk: UUD 45

  • Ketua DPD RI Minta Penyelenggara Pemilu Perhatikan Data Pemilih Usai Putusan MK

    Ketua DPD RI Minta Penyelenggara Pemilu Perhatikan Data Pemilih Usai Putusan MK

    Jakarta

    Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah. Sultan mengingatkan penyelenggara pemilu dan pemerintah agar mengantisipasi dinamika perubahan data pemilih.

    “Pembaharuan data pemilih akan sangat cepat dan menjadi tantangan tersendiri, sehingga membutuhkan upaya yang ekstra bagi penyelenggara. Karena jarak waktu 2 tahun (jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan daerah) adalah waktu yang signifikan mempengaruhi jumlah penduduk dan daftar pemilih tetap,” ujar Sultan kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

    Sultan berharap pemisahan jadwal penyelenggaraan pemilu ini dapat meningkatkan partisipasi politik warga. Selain itu juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

    “Harapannya pemisahan pemilu nasional dan lokal semakin meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan memperkuat hubungan antara pusat dan daerah. Namun pembuat UU perlu melihat secara hati-hati dan komprehensif dalam menerjemahkan keputusan MK ini ke dalam material UU pemilu,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Sultan mengatakan penyederhanaan, inovasi Pemilu melalui rekayasa konstitusional perlu disesuaikan dengan struktur lembaga politik dan tuntutan kepentingan pembangunan nasional dan daerah. Perlu juga dilakukan penyesuaian dan sinkronisasi pada beberapa UU yang terkait dengan Pemilu seperti UU MD3.

    “Keputusan MK ini cukup baik dan penting, tidak hanya dalam mengurai persoalan beban kerja para penyelenggara pemilu, tapi juga merupakan momentum untuk menata kembali struktur kekuasaan legislatif kita dalam UU MD3. Karena DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah telah dimasukkan dalam kelompok Pemilu lokal,” terangnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

    “Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai,” ujar Ketua MK Suhartoyo mengucapkan Amar Putusan, Kamis (26/6).

    (fca/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Konsisten Jalankan Program TJSL, Waskita Raih 2 Penghargaan Ini

    Konsisten Jalankan Program TJSL, Waskita Raih 2 Penghargaan Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Waskita Karya (Persero) Tbk kembali meraih dua penghargaan pada ajang TJSL & CSR Award 2025. Perseroan dinilai konsisten dalam program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berkelanjutan.

    “Malam ini kita menyaksikan hasil kerja keras ibu bapak sekalian yang telah berhasil menjalankan fungsi BUMN menjadi penggerak perekonomian di Indonesia. Di era 80 atau 90an isu lingkungan hidup dan isu ESG belum terdengar, saat ini menjadi hal yang sangat penting,” ungkap Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno dalam keterangan tertulis, ditulis Jumat (27/6/2025).

    Dia mengatakan konstitusi mengamanatkan UUD 45 bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk hidup di lingkungan hidup yang bersih dan sehat serta pembangunan ekonomi yang berlandaskan sustainability platform.

    “TJSL ini merupakan tugas yang mulia, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas effort yang dilakukan perusahaan ibu bapak pimpin,” kata Eddy, dikutip Jumat (27/6/2025).

    Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan, penghargaan ini mencerminkan komitmen perseroan dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Menurutnya program TJSL terus dikembangkan perseroan demi mewujudkan tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk masyarakat.

    Dia menyebutkan, program TJSL Waskita Karya terbagi ke dalam empat pilar yaitu pilar sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelola. Sepanjang tahun lalu, anggaran TJSL Perseroan banyak disalurkan ke pilar ekonomi, jumlahnya hingga Rp3,16 miliar.

    Secara keseluruhan, total realisasi dana TJSL Waskita Karya sebesar Rp4,4 miliar pada 2024. Sebanyak Rp2,9 miliar di antaranya merupakan realisasi TJSL Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK), dengan 94 mitra binaan.

    Pada penghargaan TJSL & CSR Award 2025, Waskita mendapat dua penghargaan yakni, Pilar Sosial Kategori Gold Bintang 4 untuk bidang pendidikan dengan program Waskita Mengajar di SMK Yadika 6 Bekasi dan SMK Wikrama Bogor.

    Kedua, Pilar Lingkungan Kategori GOLD Bintang 4 untuk bidang lingkungan dengan program Sarana Air Bersih (Pipanisasi) untuk Desa Candirejo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

    “Program Waskita Mengajar dan Bantuan Air Bersih merupakan salah satu upaya pemberdayaan sosial dan peningkatan kualitas lingkungan untuk masyarakat di sekitar wilayahoperasional perseroan. Kegiatan ini termasuk ke dalam pilar TJSL pada bidang pendidikan dan lingkungan,” tandas Ermy.

    (rah/rah)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 2
                    
                        MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada
                        Nasional

    2 MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada Nasional

    MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
    Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Sedangkan, pemilihan anggota
    DPRD
    tingkat provinsi dan kabupaten kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (
    Pilkada
    ).
    Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
    Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (
    UU Pemilu
    ) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    Lanjutnya, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
    “Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
    Di samping itu, Saldi menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.
    Namun, MK mengusulkan
    pilkada
    dan
    pileg DPRD
    dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
    “Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ujar Saldi.
    MK dalam pertimbangannya juga menjelaskan, persoalan daerah cenderung tenggelam jika
    pemilihan DPRD
    provinsi dan kabupaten/kota digabung dengan pemilihan nasional yang memilih presiden-wakil presiden dan DPR.
    Hal ini disebabkan oleh partai politik, kontestasn, hingga pemilih yang lebih fokus terhadap pemilihan presiden dan anggota DPR.
    “Masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden,” ujar Saldi.
    Sedangkan dari sisi pemilih, MK menilai waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah yang berdekatan berpotensi membuat masyarakat jenuh. dan tidak fokus.
    Hal ini disebabkan oleh pemilih yang harus mencoblos lima jenis kertas suara dalam satu waktu, mulai dari presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
    “Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.
    Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”.
    “Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” tandas Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
    Sebagai informasi, pemohon dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 adalah Perludem yang mengujikan Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • SK Kepengurusan PDI-P Digugat, Kepengurusan Diklaim Berakhir Agustus 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juni 2025

    SK Kepengurusan PDI-P Digugat, Kepengurusan Diklaim Berakhir Agustus 2024 Nasional 25 Juni 2025

    SK Kepengurusan PDI-P Digugat, Kepengurusan Diklaim Berakhir Agustus 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait perpanjangan kepengurusan DPP PDI-P ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
    Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo yang mengaku sebagai kader PDI-P lewat kuasa hukumnya,
    Anggiat BM Manalu
    menyebut bahwa SK perpanjangan masa kepengurusan DPP PDI-P telah melanggar anggaran dasar partai.
    Pasalnya dalam anggaran dasar PDI-P, perpanjangan masa kepengurusan harus diputuskan lewat kongres. Adapun partai berlambang kepala banteng itu belum juga menggelar forum tersebut.
    Sedangkan kepengurusan DPP PDI-P periode 2019-2024 seharusnya sudah berakhir sejak 8 Agustus 2024. Namun, kepengurusan itu diperpanjang dengan dalih hak prerogatif Ketua Umum PDI-P,
    Megawati Soekarnoputri
    .
    “Ini kepengurusan sudah berakhir 8 Agustus 2024, diperpanjang tanpa kongres dengan alasan merupakan hak prerogatif daripada ketua umum,” ujar Anggiat saat ditemui di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (25/6/2025).
    “Namun, kami selaku penasihat hukum daripada para penggugat sudah mencermati semua anggaran dasar, maupun hasil-hasil penetapan di Kongres V, itu tidak ada memberikan secara eksplisit hak prerogatif,” sambungnya.
    Ia melanjutkan, pihaknya akan mengajukan satu orang saksi dan satu orang ahli dalam sidang berikutnya.
    Namun, Anggiat enggan mengungkap siapa saksi dan ahli yang akan dihadirkan, mengingat adanya dugaan intimidasi jika ia mengungkap namanya.
    “Berbagai macam, minta dicabut, ada juga sedikit intimidasi, ada juga iming-iming berbagai macam cara,” ujar Anggiat.
    Perkara ini terdaftar dengan nomor 113/G/2025/PTUN.JKT dan telah memasuki sidang ke-8. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (2/7/2025), dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan serta keterangan saksi dan ahli dari pihak penggugat.
    Jika berkaca pada pernyataan Anggiat, ia mengkritik tidak adanya aturan terkait hak prerogatif Megawati sebagai Ketua Umum PDI-P dalam memperpanjang masa kepengurusan.
    Adapun dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) DPP PDI-P periode 2019-2024 yang diunduh dari laman resmi DPD PDI-P Jawa Timur, hak prerogatif ketua umum diatur dalam Pasal 15.
    Dalam Pasal 15 AD/ART itu menjelaskan tujuh hak prerogatif Ketua Umum PDI-P. Pertama, mengambil sikap yang diperlukan atas nama partai apabila negara dalam keadaan darurat.
    Kedua, mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga keutuhan organisasi dan ideologi partai.
    “Menentukan perubahan sikap politik Partai dalam hal pemerintahan tidak menjalankan nilai-nilai Pancasila,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan program-program pemerintahan yang tidak sesuai dengan TRI SAKTI,” bunyi poin ketiga hak prerogatif Ketua Umum PDI-P.
    Keempat, menentukan pelaksanaan Kongres. Kelima, mengajukan calon ketua umum partai kepada Kongres Partai. Keenam, memutuskan calon presiden dan/atau calon wakil presiden serta calon menteri dan/atau calon wakil menteri.
    “Mengganti personalia DPP Partai,” bunyi poin terakhir ihwal hak prerogatif Ketua Umum PDI-P.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akademisi: Perkuat narasi kerukunan di tengah konflik global

    Akademisi: Perkuat narasi kerukunan di tengah konflik global

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Program Studi Kajian Terorisme, Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia Muhamad Syauqillah menggarisbawahi pentingnya upaya memperkuat narasi kerukunan dan perdamaian antaranak bangsa di tengah konflik global yang terjadi belakangan ini.

    Syauqillah mengatakan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengamanatkan perdamaian dan kemanusiaan. Indonesia mengambil peran dalam menjalankan amanat konstitusi tersebut dengan prinsip non-blok yang digagas para pendiri bangsa.

    “Indonesia memiliki kewajiban menjaga perdamaian dunia melalui politik luar negeri bebas aktif,” kata Syauqillah di Jakarta, Selasa, sebagaimana keterangan tertulisnya.

    Menurut dia, peran Indonesia disuarakan melalui diplomasi, dialog, dan solidaritas karena prinsip bebas aktif perlu dipertahankan agar negara tidak menjadi proksi bagi kekuatan luar. Ia pun mengusulkan mekanisme diplomasi diperkuat demi mencegah eskalasi militer yang berdampak luas.

    “Jalur strategis seperti Selat Hormuz atau Terusan Suez akan terguncang jika konflik terus diprovokasi. Otomatis kondisi itu akan menimbulkan kerugian ekonomi global jika ketegangan tidak dihentikan. Solusi dialogis harus diutamakan di mana pun konflik itu muncul,” katanya.

    Di sisi lain, Syauqillah menyebut nilai-nilai kemanusiaan dalam Pancasila perlu diteguhkan sebagai jembatan yang menyatukan berbagai perbedaan sekaligus meredam provokasi yang timbul dari konflik tersebut, terutama yang mengatasnamakan agama.

    Bagi dia, aksi provokasi yang mengatasnamakan keyakinan merupakan distorsi dari ajaran sesungguhnya. Untuk itu, dia menekankan solidaritas terhadap korban konflik sebaiknya dilakukan tanpa mengabaikan persatuan dalam negeri.

    “Kita harus bersolidaritas kepada korban kemanusiaan, tetapi tidak sampai memecah belah anak bangsa,” ujarnya.

    Dijelaskannya pula, analisis radikalisme ditekankan pada penggunaan kekerasan yang sewenang-wenang. Kelompok ekstremis telah disorot karena memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan kebencian sehingga dapat merusak iklim toleransi.

    “Pancasila adalah obat mujarab untuk menolak segala bentuk radikalisme. Dalam hal ini, peran ormas keagamaan dan masyarakat luas dirangkul agar demokrasi tidak disalahgunakan sebagai jalur sektarian,” tuturnya.

    Lebih lanjut Syauqillah berharap agar semangat kebhinekaan dan kesatuan nasional dijadikan sebagai modal kuat menghadapi pengaruh radikalisme, baik dari luar maupun dalam negeri. Prinsip persatuan yang terdapat dalam Pancasila harus dihidupkan di berbagai level masyarakat.

    “Dengan demikian, pendekatan kontranarasi yang berbasis Pancasila aktif dikampanyekan. Bentuk intoleransi, radikalisme, dan terorisme ditekan melalui penguatan nilai bersama. Harapan besar ditempatkan pada peran Indonesia di panggung global untuk menjaga perdamaian dan kemanusiaan,” ucapnya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • HNW Tekankan Peran Etika dalam Menjaga Eksistensi Bangsa di Forum Diskusi Aktual – Page 3

    HNW Tekankan Peran Etika dalam Menjaga Eksistensi Bangsa di Forum Diskusi Aktual – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, turut hadir sebagai narasumber dalam Forum Diskusi Aktual Berbangsa dan Bernegara (FDABB) yang diselenggarakan di panggung utama Islamic Book Fair (IBF) 2025, JCC Senayan, Jakarta, pada Sabtu malam (21/6/2025).

    Dalam kesempatan itu, juga sekaligus diselenggarakan peluncuran buku karya Hidayat Nur Wahid berjudul “Negara Sejahtera Berlandaskan Etika”.

    Diskusi yang mengusung tema serupa dengan judul buku ini menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor, antara lain Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassrierli, anggota MPR RI Sohibul Iman dan Kurniasih Mufidayati, anggota Dewan Pers Asep Setiawan, serta Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia.

    Dalam pemaparannya, Hidayat Nur Wahid atau akrab disapa HNW menekankan pentingnya nilai etika dalam menjaga eksistensi bangsa dan negara. Ia mengutip Syawqi Bey, tokoh sastra asal Mesir, yang menyampaikan bahwa “suatu bangsa hanya akan tetap eksis selama etika masih dijunjung tinggi”.

    “Eksistensi umat dan bangsa tergantung dari eksisnya etika. Kalau etikanya tidak lagi ada, maka bangsa juga tidak akan eksis,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dalam forum tersebut.

    HNW menegaskan, etika bukan hanya nilai abstrak, melainkan prinsip fundamental yang tertanam dalam ideologi negara, yakni Pancasila. Ia menyebut sila pertama—Ketuhanan Yang Maha Esa—sebagai landasan utama dalam membangun etika kehidupan berbangsa.

    Selain itu, ia mengingatkan kembali makna pembukaan UUD 1945 yang menegaskan cita-cita Indonesia sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Menurutnya, pencapaian kesejahteraan umum tak bisa dilepaskan dari pondasi etik yang kokoh.

    Negara ini, menurut Hidayat, dibentuk tidak hanya untuk melindungi segenap bangsa dan mencerdaskan kehidupan, tetapi juga untuk mewujudkan kesejahteraan umum itu. Demikian ketentuan dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 45. 

    “Dan tujuan akhir dari ber-Pancasila adalah hadirnya kesejahteraan berkeadilan sebagaimana termaktub dalam paruh akhir alinea ke-4 Pembukaan UUD 45 adalah untuk “mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”, merupakan sila ke-5 dari Pancasila yang merupakan kesatuan tak terpisahkan dari pemahaman dan pengamalan sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, yang merupakan rujukan bangsa dan negara dalam beretika,” jelasnya.

    Dalam konteks ini, Hidayat Nur Wahid menggarisbawahi pentingnya sosialisasi kembali TAP MPR No. VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, yang memang masih berlaku dan menurutnya masih sangat relevan hingga kini.

    Buku yang diluncurkannya menjadi refleksi atas kondisi bangsa saat ini, di mana menurutnya sering kali terjadi anomali antara nilai etika yang disepakati secara prinsip dan ideologi bangsa dan negara dengan laku dan realitas di lapangan.

    “Buku ini hadir sebagai pengingat, bahwa negara yang ingin hadirkan kesejahteraan bagi warganya haruslah berlandaskan etika. Namun sayangnya di lapangan, realitasnya tidak selalu seperti itu. Memang kita tidak membayangkan utopia negara Republika versi Plato, tapi berbagai rujukan ideologi dan ketentuan berbangsa dan bernegara serta cita-cita mulia kemerdekaan Indonesia, tentunya dapat mengatasi dinamika itu, untuk akhirnya mengingatkan semua pihak pada komitmen beretika dengan menjalankan dan menaati kesepakatan bersama sebagai Bangsa dan Negara,” terang HNW.

    Forum ini menjadi bagian dari komitmen MPR RI, dalam menguatkan kembali pemahaman berkonstitusi serta praktek nilai-nilai kebangsaan melalui pendekatan etis dan religius, sebagaimana ketentuan dalam Pancasila dan Pembukaan UUD NRI 1945, hal yang makin diperlukan terutama di tengah berbagai dinamika sosial-politik yang terus berkembang, agar tetap jaya rayalah NKRI, menyongsong Indonesia Emas 2045.

  • Soal RUU Penyiaran, Nezar: Pemerintah komit jaga keberlanjutan media

    Soal RUU Penyiaran, Nezar: Pemerintah komit jaga keberlanjutan media

    “Pemerintah itu komit untuk melakukan semacam intervensi positif dalam rangka menjaga yang namanya media sustainability (keberlanjutan media), bagaimana membuat media bisa hidup,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengatakan bahwa dalam ihwal Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran), Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan media.

    “Pemerintah itu komit untuk melakukan semacam intervensi positif dalam rangka menjaga yang namanya media sustainability (keberlanjutan media), bagaimana membuat media bisa hidup,” kata Nezar dalam diskusi yang digelar Forum Pemred di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis.

    Menurut Nezar, menjaga keberlanjutan industri media, khususnya penyiaran, merupakan amanat konstitusi. Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi.

    Dalam hal ini, imbuh Nezar, informasi yang dimaksud haruslah dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, menjaga integritas informasi menjadi salah satu perhatian dan tanggung jawab negara.

    Ia menjelaskan, bentuk intervensi positif Pemerintah menjaga keberlanjutan media dapat dilakukan dalam bentuk media trust fund atau dana perwalian media, sebagai bantalan biaya bagi media memproduksi informasi yang berkualitas.

    “Ini mirip dengan misalnya dana abadi buat sektor kebudayaan. Mungkin sektor pers, sektor media, yang mengusung jurnalisme berkualitas juga kita lihat penting buat masyarakat karena jurnalisme ini ‘kan public goods (barang publik),” katanya.

    Selain itu, bisa pula dengan penguatan publisher rights yang diharapkan dapat menjadi daya tawar media ketika berhadapan dengan platform digital sehingga hubungan bisnis menjadi lebih sehat. Adapun publisher rights di Indonesia telah dipayungi oleh Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.

    Dia pun menekankan bahwa intervensi positif tersebut harus terukur karena Pemerintah tidak ingin negara menjadi dominan karena hal itu dikhawatirkan bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Ini tergantung diskusi dan kebutuhannya nanti, tapi yang jelas kita mendukung suatu media sustainability untuk di era penyiaran,” Nezar menegaskan.

    Di samping keberlanjutan media, Nezar mengatakan bahwa Pemerintah berkomitmen menciptakan equal playing field (lapangan permainan yang setara) mengenai hubungan bisnis antara industri penyiaran dan platform digital, serta mendukung jurnalisme yang berkualitas.

    “Tiga poin ini yang menjadi standing point (posisi) Komdigi dalam menyikapi RUU Penyiaran,” tuturnya.

    Lebih lanjut dia mengatakan bahwa intervensi negara untuk menyehatkan ekosistem media perlu ditelaah lebih jauh. Namun begitu, dia menekankan bahwa RUU Penyiaran yang tengah digodok di parlemen harus berperspektif jangka panjang.

    “Karena disrupsi teknologinya luar biasa dan memang [RUU Penyiaran] harus diubah, harus direvisi, karena sudah tidak mungkin lagi, termasuk juga Undang-Undang Pers juga harus disesuaikan,” kata Nezar.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pendaftaran Calon Anggota KY 2025-2030 Resmi Dibuka hingga 3 Pekan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Juni 2025

    Pendaftaran Calon Anggota KY 2025-2030 Resmi Dibuka hingga 3 Pekan Nasional 2 Juni 2025

    Pendaftaran Calon Anggota KY 2025-2030 Resmi Dibuka hingga 3 Pekan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota
    Komisi Yudisial
    (
    KY
    ) Periode 2025–2030 resmi membuka pendaftaran pada Senin (2/6/2025), hari ini.
    Ketua Pansel Dhahana Putra mengatakan, pendaftaran dibuka selama tiga pekan, yakni hingga Senin, 23 Juni 2025.
    Kemudian,
    pendaftaran calon anggota KY
    dapat dilakukan secara daring melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat
    https://apel.setneg.go.id
    .
    “Pendaftaran dimulai pada tanggal 2 Juni 2025 sampai dengan tanggal 23 Juni 2025 pukul 17.00 WIB,” kata Dhahana dalan keterangan resminya, dikutip dari
    Antaranews
    , Senin.
    Menurut dia, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada Senin, 30 Juni 2025 melalui laman web Kementerian Sekretariat Negara dan laman APEL.
    Lebih lanjut, Dhahana menegaskan bahwa Pansel tidak memungut biaya apa pun kepada pendaftar selama proses seleksi.
    Selanjutnya, dia menjelaskan mengenai syarat menjadi calon anggota KY periode 2025–2030, yaitu warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia pada Pancasila, NKRI, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Syarat lainnya, berusia paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 68 tahun pada saat proses pemilihan, serta berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun.
    Kemudian, berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, memiliki kemampuan jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, dan melaporkan harta kekayaan.
    Sementara itu, tata cara pendaftaran dimulai dengan membuat akun pada laman APEL. Lalu, mengisi daftar riwayat hidup dan mengunggah dokumen hasil pemindaian termasuk SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta makalah.
    “Makalah dengan tema ‘Reformasi Pengawasan Hakim Sesuai dengan Tugas dan Fungsi KY’, minimal 10 halaman dan maksimal 15 halaman,” ujar Dhahana.
    Pansel mencari tujuh nama calon anggota KY yang nantinya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diteruskan ke DPR dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)
    Sebelumnya, Dhahana mengatakan bahwa pansel mencari figur calon komisioner yang seperti “malaikat”, yakni sosok yang berkomitmen untuk berbakti menjaga muruah peradilan dan tidak fokus pada hasrat duniawi.
    “Kita ingin mendapatkan ‘malaikat-malaikat’ karena kalau ‘malaikat’ itu mereka tidak punya hasrat lagi, minimal mendekati ‘malaikat’-lah. Jadi, mereka tidak punya hasrat lagi tentang dunia, yang penting adalah kerja baik untuk berbakti pada nusa dan bangsa,” katanya di Kantor KY, Jakarta pada 20 Mei 2025.
    Menurut Dhahana, anggota ataupun komisioner KY merupakan jabatan dengan tugas yang berat karena nantinya akan memegang wewenang mengawasi hakim hingga mengusulkan hakim agung. Sehingga, diperlukan figur dengan kualitas mumpuni.
    Selain kompeten, dia mengatakan, integritas juga merupakan modal utama yang mesti dimiliki calon komisioner KY.
    Pansel KY
    akan menyeleksi para calon melalui tahapan seleksi administrasi, seleksi kualitas, dan asesmen profil dengan menggandeng berbagai kementerian/lembaga dan masyarakat sipil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harlah Pancasila, Eddy Bicara Konstitusi Jamin Hak Lingkungan Bersih

    Harlah Pancasila, Eddy Bicara Konstitusi Jamin Hak Lingkungan Bersih

    Jakarta

    Memperingati hari lahir Pancasila 1 Juni, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mengajak semua pihak untuk memperkuat implementasi Pancasila di berbagai sektor, khususnya ruang kebijakan yang berdampak untuk rakyat.

    Secara khusus, Eddy menegaskan komitmennya untuk menunaikan amanat konstitusi memenuhi hak masyarakat untuk lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.

    “Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945 menegaskan bahwa pembangunan dan pertumbuhan ekonomi harus dilandaskan pada prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” ujar Eddy dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025).

    “Pasal-pasal ini memperkuat semangat sila kelima Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka, ketidakadilan ekologis seperti polusi udara yang masif, degradasi lingkungan, dan akses yang timpang terhadap energi bersih adalah bentuk pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara,” tegasnya.

    Menurut Doktor Ilmu Politik UI ini, Hari Lahir Pancasila harus menjadi pengingat bahwa nilai-nilai dasar bangsa Indonesia menuntun kita membangun ekonomi sekaligus juga melindungi ruang hidup dan lingkungan tempat tinggal bersama.

    “Sila ke 5 Pancasila, Pasal 28H Ayat 1 dan Pasal 33 Ayat 4 harus menjadi panduan sekaligus pijakan dalam penyusunan kebijakan pemerintah di bidang lingkungan dan juga energi. Lebih dari itu RPJMN dan kebijakan pemerintah daerah juga seharusnya menyertakan lingkungan sebagai indikator keberhasilan pembangunan,” tegas Anggota Komisi XII DPR RI ini.

    “Di antaranya kami terus mendorong Legislasi Pro Lingkungan Hidup dan percepatan transisi energi seperti RUU Energi Baru dan Terbarukan dan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim serta terlibat dalam upaya merumuskan kembali berbagai aturan pengelolaan lingkungan hidup mengenai sampah, BBM bersih hingga elektrifikasi transportasi publik,” tutup Anggota Komisi XII DPR RI ini.

    (akd/akd)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • PDIP: Jangan terburu-buru buka hubungan diplomatik dengan Israel

    PDIP: Jangan terburu-buru buka hubungan diplomatik dengan Israel

    Jakarta (ANTARA) – PDI Perjuangan menyebut pembukaan hubungan diplomatik Indonesia dengan Israel jangan dilakukan terburu-buru karena hal itu berkaitan dengan sikap dukungan RI terhadap Palestina yang juga selaras dengan konstitusi negara.

    Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat saat ditemui di Jakarta, Minggu, mengatakan hubungan diplomatik itu bisa saja dibuka, asalkan Palestina dipastikan merdeka terlebih dahulu dan diakui kemerdekaannya sebagai bangsa yang berdaulat.

    “Kita itu selalu berjuang untuk kemerdekaan Palestina dan sekarang Palestina masih terjajah, maka Palestina harus merdeka terlebih dahulu untuk kita, misalnya, membuka hubungan diplomatik dengan Israel, jangan terlalu buru-buru,” tuturnya.

    Dia mengingatkan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

    Dalam konteks Palestina, Indonesia dari dulu menginginkan negara tersebut merdeka. Maka dari itu, kata Djarot, membuka hubungan diplomatik dengan penjajah Israel sebelum kemerdekaan Palestina diakui merupakan bentuk pelanggaran konstitusi.

    “Kita menginginkan bahwa Palestina harus merdeka, harus diakui kemerdekaannya sebagai bangsa yang berdaulat. Kalau kita menjalin hubungan diplomatik, nanti dulu. Sepanjang masih Palestina menjadi bangsa yang terjajah, tidak bisa, karena itu bertentangan dengan UUD,” katanya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina. Solusi dua negara (two state solution) didukung oleh Indonesia untuk menciptakan perdamaian antara Palestina dan Israel.

    “Di berbagai tempat, di berbagai forum, saya sampaikan sikap Indonesia bahwa Indonesia memandang hanya penyelesaian two state solution, kemerdekaan bagi bangsa Palestina merupakan satu-satunya jalan mencapai perdamaian yang benar,” kata Presiden Prabowo saat menyampaikan pernyataan bersama dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/5).

    Presiden Prabowo juga mengatakan bahwa Indonesia siap menambah jumlah pasukan perdamaian di kawasan tersebut. Di samping itu, Kepala Negara menyebut apabila kemerdekaan Palestina sudah diakui, Indonesia siap untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025