Produk: UUD 1945

  • Wakil Ketua MPR Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    Wakil Ketua MPR Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua MPR Eddy Dwiyanto Soeparno menyatakan pihaknya mendukung program pemerintah untuk memberikan makan bergizi gratis.  Program ini dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.

    Pernyataan tersebut disampaikan Eddy seusai berdiskusi dengan Indonesian Food Security Review (IFSR) di ruang papat pimpinan, Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

    Eddy juga memastikan MPR secara kelembagaan mendukung penuh program makan bergizi gratis. Selain berperan dalam meningkatkan kualitas SDM anak-anak Indonesia, program ini, kata Eddy, juga akan membantu menggerakkan ekonomi rakyat.

    “MPR tidak ragu untuk mendukung penuh program ini agar dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran, terutama untuk anak-anak didik kita. Program ini tidak hanya menggerakkan ekonomi, tetapi juga akan memperbaiki kualitas SDM kita di masa depan,” jelas Eddy.

    Program makan bergizi gratis, lanjut Eddy, merupakan amanat konstitusi sesuai dengan UUD 1945 yang mengharuskan negara hadir untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu cara untuk mencapainya adalah dengan menyediakan makanan bergizi yang berkualitas, guna meningkatkan kualitas SDM dan mendukung pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia.

    Eddy juga mengungkapkan pemerintahan Prabowo-Gibran telah memulai beberapa pilot project untuk program ini. Oleh karena itu, MPR mengundang IFSR sebagai mitra resmi Badan Gizi Nasional (BGN) untuk membahas secara lebih mendalam pelaksanaan program tersebut.

  • Massa Injak Stiker Bergambar Bendera Israel di Depan Kedubes AS, Serukan Pembebasan Palestina
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 November 2024

    Massa Injak Stiker Bergambar Bendera Israel di Depan Kedubes AS, Serukan Pembebasan Palestina Megapolitan 10 November 2024

    Massa Injak Stiker Bergambar Bendera Israel di Depan Kedubes AS, Serukan Pembebasan Palestina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekelompok massa menginjak stiker bergambar bendera
    Israel
    yang ditempel di aspal Jalan Medan Merdeka Selatan, tepat di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Minggu (10/11/2024).
    Aksi ini terjadi usai orator membubarkan demonstrasi yang digelar untuk memperingati 400 hari
    genosida
    Israel terhadap Palestina.
    Pengamatan di lokasi menunjukkan stiker bergambar bendera Israel ditempel di salah satu sisi jalan dekat mobil pikap yang digunakan untuk berorasi. Pada stiker itu terdapat jejak kaki berwarna hitam yang menunjukkan simbol penolakan terhadap Israel.
    Para peserta aksi secara bergiliran mengambil dokumentasi sambil berdiri di atas stiker tersebut. Seorang wanita bahkan merekam video sambil menyerukan dukungan untuk Palestina.

    Free Palestine! Stop Genocide!
    ” teriaknya lantang, disusul dengan seruan, “
    Israel, Amerika Serikat, the real terrorist!
    ” sambil mengentakkan kakinya ke arah stiker bendera Israel.
    Majelis Ormas Islam (MOI) bersama Front Persaudaraan Islam (FPI) menggelar aksi yang diikuti ratusan orang dari berbagai ormas dan komunitas Islam.
    Massa mulai memadati area depan Kedubes AS sejak pukul 06.00 WIB dan menyampaikan enam poin pernyataan sikap, termasuk desakan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk bertindak tegas terhadap genosida Israel.
    “Amerika Serikat tidak beda dengan Israel, sama-sama penjajah. Sementara Indonesia negara yang anti penjajahan, sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan Perikemanusiaan dan Perikeadilan,” ujar Sekretaris Umum FPI Buya Husein.
    Ia menambahkan, “Saya ingatkan kepada Bapak Presiden Prabowo, tegaslah Anda. Jangan pernah bungkam, jangan pernah diam terhadap penjajah di manapun, termasuk negara AS yang ada perwakilannya di negeri kita.”
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Waka Komisi X DPR Dorong SD se-Tanah Air Digratiskan: Amanat Konstitusi

    Waka Komisi X DPR Dorong SD se-Tanah Air Digratiskan: Amanat Konstitusi

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mendorong agar pendidikan dasar di Tanah Air digratiskan. Hal ini mengingat kewajiban negara memberikan layanan pendidikan kepada anak negeri.

    “Pendidikan gratis adalah kewajiban Negara kepada warganya. Ini adalah amanat konstitusi, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kata MY Esti Wijayati dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).

    Adapun kewajiban negara memberi pendidikan gratis kepada masyarakatnya tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945, terutama pada Ayat (2) yang berbunyi: pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Esti pun sempat mengingatkan hal ini dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, beberapa hari lalu.

    “Ini adalah ketaatan kita pada konstitusi. Mari kita berikan pendidikan gratis kepada masyarakat. Kalau tidak mampu sampai SMP secara keseluruhan, SD itu mestinya tidak peduli negeri atau swasta, harus gratis,” tegasnya.

    Esti memahami masih ada sekolah swasta yang tidak bisa betul-betul menggratiskan sekolah meski mendapat bantuan anggaran dari Pemerintah. Hal ini lantaran ada sekolah elit yang memiliki layanan di atas standar sehingga membutuhkan biaya lebih.

    “Kita kaji lebih dalam, mana sekolah swasta yang tidak mau untuk diberikan secara keseluruhan anggaran dari Pemerintah tapi tidak boleh menarik. Mungkin ada berjenjang seperti di DKI Jakarta yang ada grade-nya, kan yang grade D dan E nggak mau gratis karena dianggap sekolah favorit,” papar Esti.

    “Maka kita dukung Pak Prabowo sebagai presiden untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan konstitusi. Di situ ada kewajiban Pemerintah untuk memberikan pendidikan dengan pembiayaan secara gratis bagi seluruh anak bangsa kita,” ungkapnya.

    “Harapan saya ini menjadi gebrakan kita, adanya kebijakan agar SD gratis, tidak ditarik pungutan biaya sedikitpun baik negeri maupun swasta,” lanjut Esti.

    “Kebijakan rencana sekolah gratis di Jakarta adalah langkah yang patut diapresiasi. Kita dorong agar daerah-daerah lain mampu mengupayakan hal yang sama, karena ini merupakan implementasi dari amanat konstitusi negara,” sebutnya.

    Menurut Esti, penggratisan biaya sekolah merupakan modal membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia, terutama untuk tingkat pendidikan dasar. Sebab SD merupakan pondasi pendidikan anak.

    “Kalau kita mau mengejar agar anak-anak tidak putus sekolah, semua anak kita sekolah setidaknya sampai SD, mari kita benahi dari pondasi pendidikan dengan memberikan sekolah gratis di tingkat pendidikan dasar,” ujarnya.

    Esti menyebut sekolah gratis di tingkat pendidikan dasar akan mendukung visi misi Presiden Prabowo yang ingin membangun negara dari desa. Esti menilai, hal tersebut harus dimulai dari pembangunan pada bidang pendidikan.

    “Program sekolah gratis untuk SD ini harus merata. Bukan hanya di kota-kota besar saja, tapi sampai ke daerah-daerah pelosok negeri,” tuturnya.

    “Termasuk infrastruktur pendidikan seperti akses dan sarana prasarana sekolah yang memadai, serta memastikan ketersediaan guru bagi semua sekolah di Indonesia,” sambung Esti.

    Esti mengatakan DPR RI juga siap memberi dukungan melalui fungsi penganggaran demi memastikan anak-anak Indonesia memperoleh pendidikan yang layak. “DPR juga selama ini berusaha memenuhi amanah konstitusi dengan menetapkan anggaran pendidikan sebesar 20% di APBN,” jelasnya.

    (eva/eva)

  • Kemerdekaan Palestina dalam pidato Presiden Prabowo

    Kemerdekaan Palestina dalam pidato Presiden Prabowo

    Sejumlah massa dari Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina (ARI-BP) membentangkan bendera Indonesia dan Palestina saat mengggelar aksi di depan Kedubes Amerika Serikat di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2024). Mereka menuntut dihentikannya genosida terhadap warga Palestina dan dibukanya blokade jalur Gaza secara permanen. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

    Kemerdekaan Palestina dalam pidato Presiden Prabowo
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 09 November 2024 – 12:31 WIB

    Elshinta.com – Ada ungkapan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober silam yang perlu dimaknai secara tepat; yaitu tentang posisi politik luar negeri Indonesia tentang perlunya “kemerdekaan Palestina.”

    Sebelum berbicara tentang “kemerdekaan Palestina” Presiden mengungkapkan bahwa Indonesia menentang penjajahan karena Indonesia pernah dijajah. Hal itu sejalan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

    Ungkapan Presiden Prabowo tersebut mendapat sambutan meriah dari ratusan anggota MPR serta kepala negara atau kepala pemerintahan serta utusan khusus dari berbagai negara sahabat yang menghadiri upacara pelantikan Presiden.

    Kemerdekaan Palestina sesungguhnya sudah diproklamirkan oleh pemimpin PLO Yasser Arafat pada 15 November 1988 dalam sidang khusus Dewan Nasional Palestina di Algiers, Algeria. Ketika itu Arafat mendeklarasikan kemerdekaan bangsanya dengan menetapkan Yerusalem sebagai ibu kota Negara Palestina.

    Sejak Juni 2024, sudah 146 dari 193 negara anggota PBB mengakui kemerdekaan Palestina dan jumlah itu merupakan 75% dari negara-negara anggota PBB. Tiga negara terakhir yang mengakui kemerdekaan Palesina adalah Spanyol, Norwegia, dan Irandia, meskipun Amerika Serikat, Kanada, dan Israel tidak mengakuinya.

    Bukti bahwa Negara Palestina sudah merdeka adalah hadirnya Kedutaan Besar Palestina di 83 dari 146 negara yang telah mengakui kemerdekaan Palestina, termasuk Indonesia—tempat Palestina membuka kedutaan besarnya pada tahun 1990.

    Kalau demikian, mengapa Presiden Prabowo menekankan perlunya “kemerdekaan Palestina”? Jawabnya adalah karena Palestina yang merdeka secara politis tidak sama dengan merdeka secara realitas. Secara realitas Palestina belumlah merdeka, karena masih merasa ditindas dan terancam keamanannya oleh Israel yang terus menduduki Gaza dan menciptakan instabilitas di Tepi Barat.

    Solusi dua negara atau two-state solution yang diinginkan komunitas internasional tak kunjung terjadi. Israel ingin menghapus Hamas dari Palestina dan Hamas ingin menghapus Israel dari peta dunia.

    Pasal 11 Hamas Convention mengamanatkan bahwa seluruh daerah yang kini menjadi wilayah Negara Israel merupakan “tanah wakaf” yang harus dikembalikan kepada Palestina. Artinya, Israel harus keluar dari seluruh wilayah negara itu. Dapat dipahami mengapa ribuan mahasiswa yang berdemonstrasi di berbagai kampus di Amerika meneriakkan slogan “From the river to the sea, Palestine will be free.”

    Pengakuan kemerdekaan Palestina oleh 146 negara dimaksud dipahami sebagai Negara Palestina yang terdiri dari Tepi Barat dan Gaza. Akan tetapi usai pemilihan legislatif pada 2006, pada 2007 Hamas mendirikan pemerintahannya sendiri di Gaza, terpisah dari pemerintahan Palestine Authority (PA) di Tepi Barat yang dipimpin oleh Presiden Mahmoud Abbas.

    Sejak 2007 pemerintahan Hamas di Gaza dipimpin secara politik dari Qatar oleh Ismail Haniyeh yang sudah terbunuh pada 31 Juli 2024, sementara pasukan Hamas di Gaza dipimpin oleh Yahya Sinwar yang terbunuh pada 17 Oktober 2024.

    Di PBB, komunitas internasional mengakui PLO sebagai “Non-member Observer” dan sebagai perwakilan rakyat Palestina sejak 1974; kemudian pada 1988 PBB mengakuinya sebagai Otoritas Palestina. Pada 2012 Sidang Umum PBB meningkatkan status Palestina menjadi “Non-member Observer State” atau negara peninjau non-anggota PBB. Dan sejak Juni 2024 sebanyak 146 anggota PBB sudah mengakui Palestina sebagai Negara Palestina yang merdeka secara politis.

    Kenyataan itu mengindikasikan bahwa yang diperjuangkan komunitas internasional saat ini adalah Negara Palestina yang merdeka bukan hanya secara politis, tetapi medeka dalam segala aspeknya, tanpa penindasan, tanpa terancam stabilitasnya, agar dapat hidup berdampingan secara damai dengan Israel.

    Amerika Serikat dan Kanada tidak mengakui kemerdekaan Palestina, meskipun secara politis, karena posisi politik luar negeri mereka adalah bahwa kemerdekaan Palestina harus merupakan hasil perundingan damai secara langsung antara Israel dan Palestina, tetapi bukan karena ada pengakuan dari negara-negara lainnya.

    Justru di titik itulah maka kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Amerika Serikat mempunyai arti penting untuk menerobos kebuntuan dimaksud. Prabowo yang dalam bulan ini mengunjungi lima negara sekaligus—yaitu China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris—berada pada posisi yang sangat tepat untuk menerobos kebuntuan dimaksud dan mengajukan gagasan baru agar konflik di Asia Barat dapat dihentikan demi mengakhiri penderitaan rakyat Palestina.

    Kunjungan Prabowo ke Gedung Putih, juga kehadirannya dalam KTT APEC di Peru dan KTT kelompok G20 di Brasilia merupakan peluang langka yang perlu dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan damai Indonesia ke komunitas internasional, bahwa sudah terlalu lama rakyat Palestina menderita, dan oleh karena itu maka Palestina harus didukung kemerdekaannya dalam segala bidang.

    Pada 6 November 2024 Presiden Prabowo telah menyampaikan ucapan selamat melalui platform media sosial X kepada Donald Trump yang terpilih sebagai presiden ke-47 Amerika Serikat, dan Prabowo diharapkan menjadi kepala negara asing pertama yang diterima Presiden Terpilih Amerika sebelum Donald Trump dilantik pada 20 Januari 2025.

    Tentu saja Palestina bukanlah prioritas pertama dalam pembicaraan Prabowo dengan Presiden Amerika, sebab Presiden Indonesia akan mendahulukan kepentingan nasional Indonesia. Akan tetapi dalam pertemuannya dengan Presiden Joe Biden di Gedung Putih, juga di KTT APEC dan KTT G20, Prabowo dapat menyisipkan pesan perdamaian Palestina kepada Presiden Amerika yang dianggap paling menentukan untuk menciptakan perdamaian di Asia Barat. Hal yang sama dapat Prabowo sampaikan kepada Presiden Terpilih Donald Trump jika ia sempat menemuinya dalam lawatan ke Amerika.

    Prabowo berada pada posisi tepat untuk menyuarakan perdamaian Palestina kepada penguasa Gedung Putih, sebab kepala negara Indonesia dapat berbicara sebagai Presiden dari negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, sebagai negara pendiri Gerakan Non-Blok, sebagai negara anggota G20 dan APEC, sebagai ekonomi terbesar ke-16 di dunia, sebagai negara terbesar di ASEAN, sebagai negara terbesar dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI), sebagai negara tempat ratusan perusahaan Amerika beroperasi dan menimba keuntungan ratusan miliar dolar sejak 1969, dan juga sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia yang peduli terhadap penderitaan rakyat Palestina.

    Sebagai kepala negara anggota OKI yang berpenduduk muslim terbesar di dunia, perjuangan Prabowo untuk menciptakan kemerdekaan sejati bagi Palestina tidak dilakukannya sendirian. Di Malaysia ada sahabatnya yaitu Perdana Menteri Anwar Ibrahim—seorang pejuang kemerdekaan Palestina yang sangat gigih dan vokal dalam berbagai forum internasional—yang juga dapat diandalkan perannya untuk mengatasi konflik di Asia Barat.

    Kombinasi kapasitas, peran, dan pengaruh internasional Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim dapat menciptakan konsep solusi alternatif terhadap upaya komunitas internasional, khususnya terhadap langkah-langkah diplomatik Presiden Donald Trump yang diperkirakan akan kembali menggulirkan upaya perdamaian Palestina melalui perluasan Abraham Accords.

    Sejak 2020 sudah empat negara Arab yang menormalisasi hubungan diplomatiknya dengan Israel melalui Abraham Accords yaitu Uni Arab Emirat, Moroko, Bahrain, dan Sudan. Ini terjadi semasa pemerintahan Donald Trump sebagai presiden ke-45 Amerika Serikat.

    Mesir lebih dahulu menormalisasi hubungannya dengan Israel melalui perjanjian Camp David pada 17 September 1978, disusul penandatanganan perjanjian damai pada 26 Maret 1979, meskipun oleh karena itu maka Presiden Anwar Sadat terbunuh pada 6 Oktober 1981. Kemudian Yordania menandatangani pakta perdamaian dengan Israel pada 26 Oktober 1994 menyusul penandatanganan Washington Declaration pada 25 Juli 1994.

    Indonesia tidak mengakui eksistensi Israel selama Palestina belum merdeka secara total. Menyusul Konferensi Madrid tentang kemerdekaan Palestina pada 1991, pada tahun 1992 Menteri Luar Negeri Indonesia Ali Alatas ditanya Menlu Israel Shimon Perez apakah Indonesia akan membuka hubungan dengan Israel.

    Alatas secara diplomatis katakan bahwa Indonesia akan “melihat apakah ada kemajuan” dalam negosiasi perdamaian Arab-Israel, dan akan “berpikir ke arah itu apabila semua negara Arab sudah menormalisasi hubungannya dengan Israel.” Faktanya saat ini, dari 22 negara anggota Liga Arab, baru enam negara yang menormalisasi hubungan dengan Israel.

    Dalam 10 tahun terakhir ini pun posisi politik luar negeri Indonesia terhadap konflik di Asia Barat masih seperti yang dulu. Meskipun demikian, demi menegakkan hak-hak asasi manusia dan keadilan, kehadiran Presiden Prabowo di KTT APEC dan KTT G20 adalah momentum penting yang dapat dimanfaatkan untuk mempengaruhi sesama negara anggota APEC dan G20 untuk mengambil langkah-langkah konkret guna menciptakan perdamaian di Asia Barat.

    Indonesia sudah berpengalaman menggulirkan JIM I dan JIM II yang menjadi landasan diadakannya Paris International Conference on Cambodia pada tanggal 1 – 23 Oktober 1991 sehingga Asia Tenggara menjadi kawasan damai saat ini dan ASEAN melebar menjadi 10 negara anggota. Pengalaman yang sama dapat dijadikan referensi dalam perjuangan Presiden Prabowo menggulirkan upaya internasional untuk menciptakan perdamaian di Asia Barat—tentu dengan melibatkan semua negara besar yang berkepentingan.

    Sumber : Antara

  • Aturan Terbaru PHK Sesuai Keputusan Terbaru MK

    Aturan Terbaru PHK Sesuai Keputusan Terbaru MK

    Jakarta, CNBC Indonesia – Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan uji materi pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Gugatan tersebut diajukan termasuk oleh Partai Buruh.

    Salah satunya yang dituntut adalah terkait mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 151 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 lampiran UU Ciptaker.

    Menurut MK, frasa pada pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, yakni terkait ‘pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian hubungan industrial’.

    Pasal itu berisi soal pekerja yang terkena PHK namun menolak keputusan. Saat melakukan perundingan bipartit berakhir buntu, maka PHK dilakukan dengan melalui penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

    “Menyatakan frasa ‘pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial’ dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945,” seperti dikutip dari salinan putusan MK.

    Dalam putusan terbarunya, MK mengubah aturan tersebut. Yakni dengan memperjelas mekanisme yang harus dilewati saat perusahaan melakukan PHK pada karyawannya.

    Menurut MK, PHK baru bisa dilakukan setelah ada keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Keputusan tersebut sifatnya mengikat dan berkekuatan hukum.

    “…tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” tulis MK.

    (hsy/hsy)

  • MPR: Setiap pemimpin harus punya tekad mempertahankan Pancasila

    MPR: Setiap pemimpin harus punya tekad mempertahankan Pancasila

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa setiap pemimpin bangsa Indonesia harus memilik tekad besar untuk terus mempertahankan Pancasila.

    Dalam forum National Building Nation Conference 2024: Beyond Tomorrow-Shaping Indonesia’s Future 5.0 di Jakarta, Jumat (8/11), Muzani mengatakan sejak kemerdekaan sampai saat ini, Pancasila mempersatukan Indonesia dan tidak ada Pancasila tanpa Indonesia.

    “Jadi, upaya mempertahankan Pancasila harus menjadi tekad para pemimpin bangsa dan seluruh rakyat Indonesia,” ujar Muzani seperti dikutip dari keterangan di Jakarta, Sabtu.

    Menurut Muzani, kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan semangat optimisme tinggi dalam mempertahankan Indonesia dan Pancasila.

    Baca juga: MPR: Pengamalan Pancasila oleh pemuda penting untuk Indonesia Emas

    Pada beberapa kesempatan berpidato, Presiden Prabowo telah bertekad dan mengingatkan para menterinya untuk selalu bekerja dengan mengutamakan kepentingan rakyat.

    Beberapa pidato dimaksud, yakni pada sidang pelantikan 20 Oktober 2024, retret kabinet di Magelang, dan sidang perdana Kabinet Merah Putih.

    Dalam pidatonya, Prabowo bertekad memerangi korupsi, narkoba, judi daring, dan lain-lain.

    Terbaru, Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 yang isinya mengatur penghapusan utang rakyat berupa kredit macet di beberapa bank.

    “Saya terus terang bertanya kepada beliau, kenapa Pak Prabowo mengeluarkan aturan ini? Jawabannya sederhana, ini amanat Pancasila,” ucap Muzani.

    Baca juga: Wakil Ketua MPR: Pancasila harus diimplementasikan dalam kehidupan

    Muzani pun meyakini pernyataan Prabowo menggambarkan komitmen kuat untuk terus memperkuat Pancasila sebagai magnet persatuan bangsa.

    Di sisi lain, Muzani mengatakan program makan bergizi gratis yang akan digencarkan Presiden Prabowo telah menjadi harapan besar untuk Indonesia menjadi negara maju.

    Menurut ia, program tersebut akan memberikan insentif ekonomi bagi pedagang, peternak, nelayan, petani, dan seterusnya, sehingga terdapat kemungkinan pertumbuhan ekonomi 8 persen.

    “Setelah kami hitung pertumbuhan ekonomi itu sangat memungkinkan untuk kita capai. Jika itu yang terjadi maka pergerakan ekonomi kita akan menjadi negara dengan pendapatan ekonomi tertinggi di dunia,” tutur Muzani.

    Baca juga: Penguatan Pancasila dalam Astacita jadi landasan pemersatu bangsa
    Baca juga: BPIP: Astacita merupakan aktualisasi demokrasi ekonomi Pancasila
    Baca juga: Prabowo: Pasal 33 UUD 1945 merupakan “blueprint” ekonomi Indonesia

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Alexander Marwata Gugat Pasal UU KPK ke MK, Jubir Sebut Langkah Pribadi

    Alexander Marwata Gugat Pasal UU KPK ke MK, Jubir Sebut Langkah Pribadi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan langkah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melakukan uji materiel Pasal 36 huruf a UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah pribadi. 

    Langkah tersebut disebut dilakukan Alex bukan atas nama lembaga KPK.

    “Proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi. Bukan atas nama lembaga,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

    Oleh sebab itu, Tessa mengaku belum bisa memberikan komentar lebih lanjut terkait langkah Alexander Marwata tersebut. KPK pun menyerahkan sepenuhnya proses uji materiel itu ke MK.

    “Apa pun yang dilakukan oleh beliau maupun pihak-pihak yang mewakili dalam proses pengajuan judicial review kita ikuti saja prosesnya,” ujar Tessa.

    Sebelumnya, Alex mengajukan gugatan tersebut bersama auditor muda KPK Lies Kartika Sari dan pelaksana pada unit sekretariat pimpinan KPK Maria Fransiska. Ketiganya menunjuk Periati BR Ginting, Ario Montana, dan Abdul Hakim dari GSA Law Office sebagai kuasa hukum.

    Alex dkk menguji norma dimaksud dengan Pasal 28D ayat (1) dan 28I ayat (2) UUD 1945. Pasal 28D ayat (1) mengatur bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan setara di mata hukum.

    Lalu, Pasal 28 I ayat (2) mengatur, setiap orang berhak bebas atas perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun serta punya hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif.

    Alex merasa dirugikan akibat norma yang diatur dalam Pasal 36 huruf a UU KPK tersebut. Dalam permohonan, Alex menyebut pertemuan dirinya dengan sosok yang sengaja menyampaikan laporan dugaan korupsi secara resmi di kantor didampingi staf.

    Pertemuan dimaksud diketahui terjadi antara Alex dengan mantan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto. Eko kemudian mesti menjalani proses hukum di KPK atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Pertemuan tersebut pun kini diproses oleh Polda Metro Jaya.

    Padahal, pertemuan tersebut diklaim hanya untuk menerima laporan dugaan korupsi yang disampaikan Eko Darmanto. Alex pun menyebut ada ketidakjelasan batasan terkait larangan hubungan.

    Imbas Pasal 36 huruf a UU KPK tersebut, Alex menyebut pertemuannya dengan Eko Darmanto yang sejatinya berdasarkan itikad baik malah diselidiki oleh penegak hukum atas dugaan melanggar Pasal 36 huruf a UU KPK.

  • 7 Fakta Gugatan Alexander Marwata ke MK Terkait Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    7 Fakta Gugatan Alexander Marwata ke MK Terkait Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex merasa bahwa aturan ini membatasi ruang gerak pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

    1. Aturan Larangan Bertemu Pihak Berperkara
    Pasal 36 ayat (a) UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Berikut bunyi pasalnya: 

    “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
    atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
    korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
    apa pun.”

    2. Pertemuan dengan Eko Darmanto
    Salah satu dasar pengajuan gugatan adalah pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini terjadi pada 9 Maret 2023, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

    “Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 huruf a UU KPK,” bunyi gugatan Alex Marwata di MK yang dikutip Kamis 7 November 2024.

    Baca juga: KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik dalam Pendidikan Antikorupsi

    3. Alasan Dinilai Diskriminatif
    Alex menyebutkan bahwa aturan ini diskriminatif karena larangan serupa tidak berlaku bagi aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa. Pihak-pihak tersebut masih dapat bertemu dengan masyarakat untuk mendapatkan laporan atau informasi terkait penegakan hukum.

    “Telah terjadi adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara ara pemohon dalam jabatannya sebagai pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya,” tulis Alex dalam gugatan.

    “Bahwa ketentuan norma pasal 36 huruf a UU KPK yang berlaku hanya kepada penegak hukum di lingkungan KPK, sementara personel pada lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan KPK tidak ada larangan/bebas dalam melakukan tindakan berhubungan dalam hal menjalankan jabatan, hal ini jelas menunjukkan ketentuan pasal 36 huruf a ini, telah secara nyata bersifat diskriminatif, yang bertentangan hak konstitusional pemohon,” bunyi gugatan Alex.
    4. Menyoroti Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
    Alex juga menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai contoh. Dalam pertemuan tersebut, Firli dianggap telah melanggar aturan yang sama, meskipun pertemuan tersebut dilakukan secara spontan.

    “Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 di mana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang. Bahwa atas pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 36 UU KPK,” bunyi gugatan Alex.
    5. Kasus Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono
    Alex juga membahas komunikasi yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Meski komunikasi ini berlangsung sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara, Dewan Pengawas KPK tetap menganggapnya sebagai pelanggaran.

    “Dikarenakan adanya komunikasi tersebut, dan Nurul Ghufron dijerat dengan pasal 36 UU KPK dan dijatuhi sanksi sesuai Petikan Putusan Nomor: 12/DEWAS/ETIK/04/2024,” bunyi gugatan Alex.
    6. Petitum
    Dalam petitum gugatannya, Alex meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 36 bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganggap ketentuan ini telah melanggar hak konstitusional yang dimilikinya sebagai penegak hukum.

    7. Momentum Gugatan
    Gugatan ini dilayangkan Alez saat dirinya terseret kasus di Polda Metro Jaya. Ia diusut atas kasus pertemuan dengan Eko Darmanto sebagai pihak yang belakangan, berperkara atas kasus suap dan gratifikasi.

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex merasa bahwa aturan ini membatasi ruang gerak pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

    1. Aturan Larangan Bertemu Pihak Berperkara

    Pasal 36 ayat (a) UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Berikut bunyi pasalnya: 

    “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
    atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
    korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
    apa pun.”

    2. Pertemuan dengan Eko Darmanto

    Salah satu dasar pengajuan gugatan adalah pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini terjadi pada 9 Maret 2023, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
     
    “Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 huruf a UU KPK,” bunyi gugatan Alex Marwata di MK yang dikutip Kamis 7 November 2024.
     
    Baca juga: KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik dalam Pendidikan Antikorupsi

    3. Alasan Dinilai Diskriminatif

    Alex menyebutkan bahwa aturan ini diskriminatif karena larangan serupa tidak berlaku bagi aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa. Pihak-pihak tersebut masih dapat bertemu dengan masyarakat untuk mendapatkan laporan atau informasi terkait penegakan hukum.
    “Telah terjadi adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara ara pemohon dalam jabatannya sebagai pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya,” tulis Alex dalam gugatan.
     
    “Bahwa ketentuan norma pasal 36 huruf a UU KPK yang berlaku hanya kepada penegak hukum di lingkungan KPK, sementara personel pada lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan KPK tidak ada larangan/bebas dalam melakukan tindakan berhubungan dalam hal menjalankan jabatan, hal ini jelas menunjukkan ketentuan pasal 36 huruf a ini, telah secara nyata bersifat diskriminatif, yang bertentangan hak konstitusional pemohon,” bunyi gugatan Alex.

    4. Menyoroti Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

    Alex juga menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai contoh. Dalam pertemuan tersebut, Firli dianggap telah melanggar aturan yang sama, meskipun pertemuan tersebut dilakukan secara spontan.
     
    “Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 di mana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang. Bahwa atas pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 36 UU KPK,” bunyi gugatan Alex.

    5. Kasus Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono

    Alex juga membahas komunikasi yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Meski komunikasi ini berlangsung sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara, Dewan Pengawas KPK tetap menganggapnya sebagai pelanggaran.
     
    “Dikarenakan adanya komunikasi tersebut, dan Nurul Ghufron dijerat dengan pasal 36 UU KPK dan dijatuhi sanksi sesuai Petikan Putusan Nomor: 12/DEWAS/ETIK/04/2024,” bunyi gugatan Alex.

    6. Petitum

    Dalam petitum gugatannya, Alex meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 36 bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganggap ketentuan ini telah melanggar hak konstitusional yang dimilikinya sebagai penegak hukum.

    7. Momentum Gugatan

    Gugatan ini dilayangkan Alez saat dirinya terseret kasus di Polda Metro Jaya. Ia diusut atas kasus pertemuan dengan Eko Darmanto sebagai pihak yang belakangan, berperkara atas kasus suap dan gratifikasi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Komisi X DPR Minta Mendikdasmen Pastikan Gaji Guru Tak Lagi di Bawah UMR

    Komisi X DPR Minta Mendikdasmen Pastikan Gaji Guru Tak Lagi di Bawah UMR

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi X DPR Sofyan Tan meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti agar memperhatikan gaji guru yang masih ada di bawah upah minimum reginoal (UMR). 

    “Nasib guru harus diselesaikan, jangan ada yang di bawah UMR,” ujar Sofyan dalam rapat kerja perdana di Komisi X DPR dengan Mendikdasmen di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Sofyan mengatakan guru harus mendapat kesejahteraan yang jauh lebih baik. “Jangan lagi mereka punya penghasilan Rp 230.000 per bulan. Kita sudah ada instrumen UUD 1945, kita sudah menjamin itu,” tandas Sofyan.

    Menurut Sofyan, guru tak boleh lagi mendapatkan gaji di bawah UMR. Selama ini, kata dia, masih ada guru yang harus rela menjadi pemulung lantaran gaji mereka tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-sehari. 

    “Jangan ada lagi guru kita yang bekerja sebagai pemulung atau pekerjaan yang semestinya tidak dilakukan oleh seorang guru,” kata Sofyan.

    Dalam kesempatan yang sama, Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya berkomitmen akan menaikkan gaji guru. Kenaikan tidak hanya untuk guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga untuk guru non-ASN.

    “Kan sudah saya sampaikan insyaallah akan ada kenaikan,” ujar Abdul Mu’ti seusai mengikuti raker perdana dengan Komisi X DPR di gedung DPR.

  • Legislator PKS Akan Kawal Putusan MK soal UU Ciptaker: Jawaban Jutaan Pekerja

    Legislator PKS Akan Kawal Putusan MK soal UU Ciptaker: Jawaban Jutaan Pekerja

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan untuk mencabut dan merevisi 21 pasal dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang menuai kontroversi beberapa waktu terakhir. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher menyatakan putusan MK tersebut merupakan jawaban dari harapan jutaan pekerja selama ini.

    “Keputusan ini adalah jawaban bagi jutaan pekerja yang selama ini menantikan perlindungan lebih baik atas hak-hak mereka,” ujar Netty Prasetiyani Aher dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).

    Netty menganggap putusan judical review MK yang banyak memfasilitasi harapan pekerja/buruh atas UU Ciptaker menjadi sebuah harapan baru. “MK telah mendengarkan keluhan masyarakat dan menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja,” tutur legislator dari dapil Jawa Barat VIII ini.

    Lebih lanjut, Netty mengatakan keputusan MK atas UU Ciptaker merupakan langkah untuk memastikan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia kembali sesuai dengan konstitusi yang diatur dalam UUD 1945. Ia juga mengapresiasi langkah MK yang memberikan ruang koreksi terhadap permasalahan ketenagakerjaan.

    “Kami menghormati putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker. Ini menunjukkan bahwa MK mendengarkan dan memberikan perhatian serius terhadap isu-isu yang menyangkut para pekerja di tanah air,” ucap Netty.

    Dia pun mendorong Pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan langkah-langkah konkret yang akan memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Dia juga memastikan siap mendukung upaya Pemerintah dalam mengimplementasikan putusan MK tersebut.

    “Kami di DPR RI siap mendukung upaya Pemerintah dalam mengimplementasikan putusan ini dan akan terus mengawal prosesnya agar benar-benar membawa manfaat,” sambung Netty.

    Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang digugat oleh Partai Buruh pada tanggal 31 Oktober 2024.

    (maa/maa)