Produk: UUD 1945

  • MUI Jateng Umbar Fatwa Pilih Pemimpin Satu Agama Jelang Pilkada, Ini Kata Setara Institute

    MUI Jateng Umbar Fatwa Pilih Pemimpin Satu Agama Jelang Pilkada, Ini Kata Setara Institute

    Bisnis.com, JAKARTA — Beredar Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tiga hari jelang pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang. Fatwa MUI Jateng itu pun menuai kritik. 

    Salah satu kritik datang dari Setara Institute, yang menilai fatwa itu diskriminatif, bertentangan dengan hukum serta melemahkan keberagaman. 

    Setara mengkritik fatwa yang keluar, Sabtu (23/11/2024) itu karena pada pokoknya mewajibkan Umat Islam untuk memilih calon pemimpin yang seakidah, amanah, jujur, terpercaya dan memperjuangkan kepentingan syiar Islam. 

    Fatwa tersebut juga menyatakan bahwa memilih pemimpin yang tidak seakidah atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang seakidah hukumnya haram.

    Menurut Setara, fatwa itu bertentangan dengan sejumlah pasal di Undang-undang Dasar (UUD) 1945 seperti pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” 

    Demikian pula UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih berdasarkan persamaan hak. Dengan demikian, hak memilih dan dipilih melekat pada setiap warga negara, apapun identitas yang bersangkutan. 

    “Mewajibkan pemilih dari kalangan Umat Islam untuk memilih calon yang seakidah merupakan tindakan pembedaan atau diskriminasi yang hanya mengistimewakan calon dari kalangan umat Islam,” ujar Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan dikutip dari siaran pers, Minggu (24/11/2024). 

    Kemudian, fatwa itu juga dinilai bersifat segregatif dan melemahkan kebinekaan Indonesia. Untuk itu, tindakan mewajibkan memilih berdasarkan agama dan mengharamkan memilih calon yang tidak seagama merupakan upaya segregasi yang melemahkan kebinekaan Indonesia.

    Setara memandang fatwa itu bisa berpotensi memecah belah masyarakat yang majemuk.

    “Pemaksaan preferensi agama dalam memilih pemimpin akan menciptakan segregasi sosial-politik dan memantik polarisasi di tengah-tengah masyarakat,” terang Halili. 

    Adapun, suatu fatwa dipandan sebagai pandangan keagamaan biasa, tidak mengikat, dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun. 

    “Publik dan pemilih, termasuk pemilih dari kalangan umat Islam dapat mengabaikan pandangan keagamaan yang tidak memiliki kekuatan hukum apapun karena tidak sesuai dengan kebinekaan Indonesia,” imbuhnya. 

    Setara lalu mendesak seluruh pihak, termasuk ormas keagamaan, untuk menjadikan hajatan elektoral seperti Pilkada sebagai sarana untuk mengekspresikan hak konstitusional warga negara dan kedaulatan rakyat secara bebas, di satu sisi, dan wahana kebangsaan untuk memperkuat tata kebinekaan di sisi yang lain.

    Lembaga itu juga mengimbaj agar  organisasi kemasyarakatan, termasuk organisasi keagamaan, memberikan teladan toleransi dan menyuarakan pesan-pesan damai, nondiskriminatif dan nonsegregatif, untuk menguatkan ekosistem toleransi dan mendukung kondusivitas di tengah-tengah masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024, terutama menjelang Hari Pemungutan Suara pada 27 November 2024. 

  • Kemenbud Promosikan Wayang Dipadukan Video Mapping, Fadli Zon Ingin Bawa Budaya RI Jadi Peradaban Dunia – Page 3

    Kemenbud Promosikan Wayang Dipadukan Video Mapping, Fadli Zon Ingin Bawa Budaya RI Jadi Peradaban Dunia – Page 3

    Fadli Zon berharap ekspresi budaya seni yang memadukan unsur teknologi itu dapat menginspirasi masyarakat. Hal ini mengingat kreativitas seni budaya yang terus berkembang dan bersifat adaptif. Ia mengatakan, pemanfaatan teknologi pun menjadi sebuah keniscayaan di era globalisasi sekaligus agar wayang juga bisa lebih mudah diterima oleh generasi muda.

    “Zaman sudah berubah, jadi perlu adaptasi terhadap dunia digital, seperti sentuhan-sentuhan teknologi sehingga membuat cerita wayang lebih relevan. Generasi muda juga bisa menikmati dan beradaptasi dengan itu,“ ungkap Fadli.

    “Dengan perpaduan wayang golek, wayang kulit, dan kemudian wayang orang dengan dukungan new media, tentunya pertunjukam akan lebih menarik. Durasi dan bahasanya juga disesuaikan sehingga mudah dimengerti semua kalangan masyarakat,” sambungnya.

    Meski memadukan unsur digital, kolaborasi wayang di ICH Festival 2024 tetap menghadirkan pertunjukan yang sesuai pakem dan nilai-nilai tradisi seni budaya. Hadirnya video mapping tidak mengurangi teknis dan penyajian pertunjukan wayang yang kaya akan ajaran moral dan etika.

    “Memang budaya itu harus dilihat sebagai kekuatan (power of culture), jadi harus kita maksimalkan. Apalagi budaya Indonesia adalah yang tertua di dunia berdasarkan penelitian, diperkirakan ekspresi budaya di Indonesia ditemukan kurang lebih sekitar 60 ribu tahun lalu,” papar Fadli.

    Lebih lanjut, Fadli mengatakan Presiden Prabowo Subianto menjadikan kebudayaan sebagai salah satu paradigma haluan pembangunan Indonesia mengingat hal itu diatur dalam konstitusi, tepatnya pada Pasal 32 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa ‘Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya’.

    “Pak Prabowo memiliki komitmen dan konsen terhadap hal ini sehingga menghadirkan kebudayaan sebagai satu Kementerian tersendiri untuk pertama kalinya. Perintah konstitusi negara mengamanatkan itu, jadi kita harus berkontribusi juga kepada peradaban dunia,” urai mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut.

    Oleh karenanya, Fadli mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengembangkan ekspresi kebudayaan Indonesia. Terutama bagi para stakeholder terkait, khususnya para pegiat seni budaya.

    “Dalam ekspresi seni budaya, cara yang paling mudah bisa melalui sarana seperti film, musik, dan media-media baru termasuk video game,” tuturnya.

    Fadli kemudian mencontohkan keberhasilan Korean Wave melalui K-Drama, K-Pop, sampai pada K-Food berkat paradigma pembangunan negaranya yang memprioritaskan pelestarian dan pengembangan ekspresi budaya-budaya mereka.

    Menurut Fadli, Korean Wave tercipta karena Pemerintah Korea hadir memberikan ekosistem pengembangan budaya. Selebihnya adalah karena diciptakannya kebebasan stimulus dan kedisiplinan dari para pelaku budayanya itu sendiri.

    “Untuk grup K-Pop, mereka minimal latihan sehari 8 jam, malah ada yang sampai 12 jam. Itu dilakukan juga oleh anggota grup besar seperti BTS dan Seventeen yang mendapatkan tempat di luar korea, termasuk Indonesia bahkan di Amerika dan Eropa,” ucap Fadli.

    “Ini artinya dibutuhkan kedisplinan, komitmen dan tentu saja bakat. Bukan hanya dari look saja, tapi dari bakat seperti menyanyi, menari dan lain-lain,” tambahnya.

     

  • Jakpus ingatkan pendistribusian bansos tanpa pungutan liar

    Jakpus ingatkan pendistribusian bansos tanpa pungutan liar

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengingatkan
    pihak terkait termasuk Suku Dinas Sosial setempat bahwa pendistribusian bantuan sosial (bansos) tanpa ada pungutan liar.

    “Sosialisasi yang diselenggarakan hari ini merupakan upaya untuk membentuk kesadaran bersama akan pentingnya penyaluran bantuan sosial yang bebas pungutan liar,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat Pembantu Kota (Kasubag Itbanko) Jakarta Pusat Bernard saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Terkait hal itu maka dilakukan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bertema “Pendistribusian Bantuan Sosial Yang Bebas Pungutan Liar” untuk Jajaran Suku Dinas (Sudin) Sosial Jakarta Pusat.

    Kegiatan diikuti oleh 112 peserta yang terdiri dari Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Kecamatan Sudin Sosial Jakarta Pusat dan pendamping sosial selaku penyalur bantuan sosial kepada masyarakat dengan narasumber dari Polres Jakarta Pusat.

    Bernard berharap sosialisasi ini dapat menjadi implementasi penyaluran bansos yang bebas pungutan liar dan terus diterapkan di semua pihak terkait (stakeholders).

    Hal ini mengingat budaya anti korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh pihak. Kegiatan ini juga untuk membangun komitmen bersama untuk berlangsungnya
    penyaluran bansos yang bebas dari pungutan liar.

    Seluruh pihak diharapkan menjadi agen pembangun integritas di lingkungan kerja, terutama dalam pemberantasan pungutan liar.

    “Untuk mewujudkan Kota Administrasi Jakarta Pusat yang bebas dari pungli, mampu berkinerja secara optimal dan bertanggung jawab untuk memberikan hasil sesuai dengan harapan,” kata Bernard.

    Narasumber kegiatan ini, Kepala Subbagian Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Wardi Jien menekankan pentingnya mengawal pendistribusian dana bansos agar tidak ada permasalahan dan tepat sasaran sehingga orang yang memang membutuhkan dapat sejahtera sesuai UUD 1945.

    Wardi berharap, pihaknya dapat membantu memecahkan permasalahan yang terjadi di lapangan.

    Sudin Sosial Jakarta Pusat memiliki program bansos di antaranya bansos untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi anak usia dini, Bantuan Sosial PKD bagi lanjut usia (lansia) dan Bansos PKD bagi penyandang disabilitas.

    Kriteria penerima Bansos PKD di antaranya memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memenuhi syarat usia 0-6 tahun bagi penerima bansos PKD usia dini.

    Lalu memenuhi syarat usia 60 tahun keatyas bagi penerima bansos PKD lansia dan mengalami keterbatasan fisik/intelektual/mental/sensorik bagi penerima bansos penyandang disabilitas.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Merangkul seluruh elemen guna mencegah radikalisme di Tanah Papua

    Merangkul seluruh elemen guna mencegah radikalisme di Tanah Papua

    Jayapura (ANTARA) – Radikalisme dan terorisme merupakan suatu tindak kejahatan luar biasa, sehingga sangat wajar jika hal tersebut menjadi perhatian dunia.

    Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi Papua telah mengambil berbagai langkah untuk mengatasi terorisme dan radikalisme di wilayahnya. Pendekatan yang diterapkan melibatkan berbagai aspek, seperti aspek keamanan, sosial, ekonomi, dan budaya.

    Provinsi Papua bahkan kini gencar melakukan edukasi dan sosialisasi guna menangkal hal tersebut. Perlu dilakukan pencegahan-pencegahan sedini mungkin agar dampak negatif akibat radikalisme maupun terorisme tidak terjadi.

    Jika dilihat dari dampaknya, maka dampak radikalisme dan terorisme tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerusakan pada harta benda, tapi juga merusak stabilitas negara, terutama dalam sisi ekonomi, pertahanan, keamanan, sosial budaya, dan lain sebagainya.

    Pihak keamanan, seperti TNI dan Polri, telah melakukan operasi gabungan untuk menjaga stabilitas di wilayah-wilayah yang dianggap rawan. Namun, pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya untuk meredakan ketegangan dengan membangun dialog dengan kelompok-kelompok tertentu.

    Sebab, berdasarkan data dari pihak Kepolisian Daerah Papua bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri, kejahatan radikalisme dan terorisme pernah terjadi di Papua yang dilakukan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pada 2019 dan Kelompok Ansor Daulah di Merauke pada 2021.

    Radikalisme merupakan aliran yang membutuhkan perubahan menyeluruh mulai dari terkait lingkungan sosial, politik maupun keagamaan. Sedangkan terorisme merupakan gerakan yang terencana dan teorganisasi di mana hal ini bisa terjadi kapan saja dan dilakukan kepada siapa saja.

    Pemerintah juga berupaya membuka ruang dialog dengan berbagai kelompok yang mungkin terpapar ideologi radikal. Pendekatan berbasis budaya dan pemahaman terhadap kearifan lokal menjadi bagian dari upaya tersebut, dengan mengedepankan prinsip-prinsip toleransi dan kebhinnekaan.

    Pihak keamanan menggunakan dua pendekatan dalam menangani terorisme dan radikalisme yaitu pendekatan tegas (hard approach) pendekatan lunak (soft approach).

    “Kami sangat mengutamakan tindakan lunak, karena dalam melawan radikalisme dan terorisme perlu adanya sentuhan terhadap individu maupun kelompok kelompok tersebut,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo,

    Ideologi yang keras harus diupayakan untuk diredam dengan sentuhan yang humanis.Tapi, jika eskalasi meningkat, perlu untuk dilakukan tindakan tegas berupa pengejaran, penangkapan dan penegakan hukum terhadap para pelakunya.

    Sedangkan pendekatan lunak yaitu pendekatan humanis dengan mengajak dialog dalam rangka mengubah pelaku dari mereka yang belum terpapar maupun sudah terpapar paham-paham radikal serta intoleran termasuk mengajak para napiter dan jaringan untuk mengembangkan paham moderat.

    Pihak keamanan terus melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran paham radikalisme dan terorisme, salah satunya dengan melakukan sosialisasi terhadap berbagai Dewan Kemakmuran Masjid, kantor instansi pemerintahan, aparat sipil negara (ASN), kelompok masyarakat dan berbagai elemen lainnya.

    Upaya tersebut dinilai cukup efektif dan efisien, terbukti dari 2022 sampai 2024 terbilang tidak ada kasus terorisme di wilayah Papua.

    Pemberdayaan masyarakat

    Guna menangkal penyebaran paham radikal melalui media sosial yang bisa menyebabkan terpaparnya masyarakat, khususnya kalangan anak muda, gen z hingga gen x, maka Pemprov Papua bersama Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada generasi muda di Bumi Cenderawasih.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang juga merupakan Ketua Bidang Media Massa, Hukum dan Humas dari Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jeri Agus Yudianto mengatakan bahwa metode perekrutan aliran radikal yang sebelumnya pendekatan tertutup, namun sekarang modelnya terbuka dengan menggunakan platform-platform media sosial.

    Untuk itu, pihaknya menyasar anak muda dalam melakukan pencegahan tersebut dengan membentuk duta damai dunia maya, membuat festival musik dan membuat edukasi terkait kenali dan peduli lingkungan sendiri (Kenduri).

    Sistem pada kelompok radikal selalu mengincar kelengahan masyarakat dan pemerintah untuk memengaruhi para tokoh muda, organisasi sosial maupun lembaga pemerintah dan menjadikan media sosial sebagai sarana perekrutanya.

    Oleh karenanya, Sub Koordinator Pemulihan Korban BNPT Nilam Ayuningtyas mengajak pula seluruh lapisan masyarakat untuk lebih memahami betapa pentingnya peran semua agar terbebas dari paham radikalisme dan terorisme. Selain itu, menolak segala bentuk narasi dan ajakan serta paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

    Pemerintah melaksanakan berbagai program penyuluhan yang melibatkan masyarakat dalam mencegah penyebaran paham-paham radikal. Kerja sama dengan lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil dilakukan untuk menyosialisasikan pentingnya hidup berdampingan dalam keberagaman.

    Upaya-upaya lainnya, Pemerintah Papua meningkatkan kualitas pendidikan dan pemberdayaan ekonomi di daerah-daerah yang rawan radikalisasi. Program-program pelatihan keterampilan, beasiswa, serta bantuan sosial bertujuan mengurangi kesenjangan ekonomi yang sering menjadi faktor pemicu radikalisasi.

    Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Papua menjadi salah satu strategi utama dalam mengurangi ketimpangan yang dapat memicu radikalisasi. Pembenahan infrastruktur dan dukungan terhadap sektor-sektor ekonomi lokal diharapkan mampu mengurangi ketegangan yang ada.

    Pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, agama, dan adat, juga terus diupayakan. Pemerintah berusaha menciptakan jaringan sosial yang mampu mengidentifikasi dan menanggulangi potensi radikalisasi sebelum berkembang lebih jauh. Pendekatan berbasis komunitas ini diharapkan dapat membangun ketahanan sosial dan mengurangi pengaruh ideologi radikal.

    Jadi, upaya pemerintah dalam mengatasi radikalisme di Papua berfokus pada pendekatan yang holistik, melibatkan berbagai pihak, dan tidak hanya bergantung pada tindakan keamanan semata.

    Editor: Slamet Hadi Purnomo
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kritik Fasilitas Kampus, 2 Mahasiswa UM Metro Lampung Dikriminalisasi

    Kritik Fasilitas Kampus, 2 Mahasiswa UM Metro Lampung Dikriminalisasi

    Liputan6.com, Lampung – Dua mahasiswa yang juga anggota Senat Universitas Muhammadiyah (UM) Metro Lampung dikriminalisasi oleh Dekan Fakultas Hukum (FH) kampus setempat. Keduanya menjadi korban kriminalisasi kampus setelah mengkritik fasilitas perguruan tinggi Islam itu yang dinilainya tak memadai.  

    Penyampaian kritik terhadap fasilitas kampus tersebut terjadi pada akhir Agustus 2024 lalu saat masa taaruf mahasiswa atau Mastama. Alhasil, Senat mahasiswa FH UM Metro pun dibekukan pihak kampus dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) pembekuan oleh Dekan. 

    Bahkan, keduanya terancam dikenakan sanksi akademik. Kemudian, di dalam SK itu pula terdapat gelar perkara yang dilakukan oleh pihak perguruan tinggi bersama dengan Kepolisian Resor (Polres) Metro.

    Atas tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak UM Metro, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, bersama dua mahasiswa anggota Senat pun berencana melaporkannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, dalam keterangan persnya, Selasa (19/11/2024).

    Prabowo Pamungkas mengatakan, tindakan pemberangusan kebebasan berekspresi yang dilakukan oleh pihak kampus, bertentangan dengan semangat reformasi dan prinsip dasar yang dijamin oleh konstitusi.

    “Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk bebas berekspresi dan mengeluarkan pendapat,” ujar Prabowo. 

    Menurutnya, kritikan yang disampaikan oleh mahasiswa terhadap fasilitas kampus seharusnya bukan menjadi alasan untuk mempidanakan mereka, karena hal itu merupakan kritik konstruktif yang bertujuan untuk kepentingan publik.

    “Mahasiswa UM Metro hanya menyuarakan fakta bahwa fasilitas kampus yang ada saat ini tidak memadai. Tindakan kriminalisasi terhadap mereka jelas melanggar hak konstitusional mereka untuk bebas berekspresi,” tegasnya.

    Prabowo juga menyoroti peran penting kampus sebagai institusi pendidikan yang seharusnya menjaga dan melindungi kebebasan akademik.

    “Kampus harus menjadi tempat di mana kebebasan akademik dan ekspresi dilindungi. Seharusnya, pimpinan kampus bertanggung jawab untuk memastikan kebebasan ini, bukan malah mengekangnya. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa kebebasan akademik adalah tanggung jawab sivitas akademika dan harus difasilitasi oleh pimpinan perguruan tinggi,” tambahnya.

     

  • Lembaga Hikmah Kebijakan Publik Muhammadiyah Semarang Bangun Kesadaran Politik Jelang Pilwalkot 2024

    Lembaga Hikmah Kebijakan Publik Muhammadiyah Semarang Bangun Kesadaran Politik Jelang Pilwalkot 2024

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Lembaga Hikmah Kebijakan Publik Muhammadiyah Kota Semarang dan Universitas Muhammadiyah Semarang menyelenggarakan pendidikan politik dan dengar pendapat publik (public hearing) kepada para kadernya.

    Acara ini disebut sebagai arena pencerdasan dan penyampaian visi misi para calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Semarang Berkemajuan serta mendengar gagasan aspirasi kader Muhammadiyah.

    Terutama dalam menyambut Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) yang menjadi instrumen demokrasi yang berkepastian hukum dan berkeadilan.

    Ketua Lembaga Hikmah Kebijakan Publik Muhammadiyah Semarang, Bambang Joyo Supeno menyebut  acara tersebut bertujuan untuk mewujudkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Berkemajuan.

    Tujuan itu dilakukan dengan cara yaitu mensosialisasikan program dan kegiatan pilwakot.

    Kemudian membangun kesadaran politik kader Muhammadiyah dan masyarakat dan meningkatkan partisipasi kader Muhammadiyah serta masyarakat.

    “Kami turut serta mewujudkan terpilihnya Wali Kota/Wakil Wali Kota Semarang Berkemajuan yang berintegritas dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/11/2024).

    Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bunyamin mengatakan Muhammadiyah akan bersinergi dengan Wali Kota/Wakil Wali Kota Semarang Berkemajuan.

    “Ya harapannya dalam mewujudkan masyarakat yang berkemajuan, sejahtera dan adil,” terangnya.

    Sementara, pemateri dan Rektor Universitas Muhammadiyah Masrukhi mengatakan, kader Muhammadiyah harus cerdas dalam memilih dengan melihat pada komitmen para Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Semarang Berkemajuan.

    Kegiatan tersebut dilakukan secara offline, live streaming dan chanel youtube dengan dihadiri calon Wali Kota/Wakil Wali Kota AS Sukawijaya/Joko Santoso dan Agustina Wilujeng Paramestuti/Iswar Aminuddin serta kurang lebih 200 peserta kader Muhammadiyah se-Kota Semarang. (Iwn)

  • Cek Bansos KIS BPJS, Apakah Namamu Terdaftar?

    Cek Bansos KIS BPJS, Apakah Namamu Terdaftar?

    JABAR EKSPRES – Cek namamu segera untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar jadi penerima bansos KIS BPJS.

    Sebab, pada November 2024, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi masyarakat yang membutuhkan.

    Baca juga : Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk yang Masih Bekerja

    Program ini bertujuan memberikan akses layanan kesehatan tanpa biaya melalui subsidi premi iuran BPJS Kesehatan kelas 3.

    Dengan bansos ini, penerima manfaat tidak perlu membayar iuran bulanan sebesar Rp42.000, sehingga dapat menikmati fasilitas kesehatan yang layak.

    Penyaluran bansos KIS adalah bentuk nyata dari komitmen pemerintah untuk memenuhi hak warga negara akan layanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945. Program ini menyasar dua kelompok utama:

    1. Masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    2. Masyarakat berpenghasilan rendah yang mengalami kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan.

    Jika Anda ingin memastikan status penerima bansos KIS, berikut adalah langkah-langkah praktis untuk melakukan pengecekan.

    Cara Cek Status Penerima Bansos KIS BPJS

    Terdapat tiga cara utama untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos KIS:

    1. Melalui Situs Cek Bansos KemensosAkses laman resmi Cek Bansos Kemensos.Masukkan informasi tempat tinggal seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nama lengkap sesuai KTP.Isi kode verifikasi yang muncul, lalu klik Cari Data.Tunggu hasil pencarian yang akan menunjukkan status Anda.2. Melalui Situs Resmi BPJS KesehatanKunjungi situs resmi BPJS Kesehatan.Pilih menu Layanan BPJS atau Pelayanan Online.Isi data tempat tinggal seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.Masukkan NIK atau nomor KIS untuk melihat status bantuan.3. Melalui Aplikasi Mobile BPJS KesehatanUnduh aplikasi BPJS Kesehatan dari Google Play Store.Login menggunakan akun Anda, atau buat akun baru jika belum memilikinya.Pilih menu Profil, lalu klik Data Peserta.Periksa kolom Status Peserta. Jika tertera keterangan PBI JK, artinya Anda terdaftar sebagai penerima bansos KIS.

    Manfaat Bansos KIS

    Sebagai penerima bansos KIS, Anda akan mendapatkan berbagai keuntungan berikut:

  • Kampanye Pilkada 2024 sampai Tanggal Berapa? Simak Lagi Jadwalnya!

    Kampanye Pilkada 2024 sampai Tanggal Berapa? Simak Lagi Jadwalnya!

    Jakarta

    Kampanye merupakan bagian dari pelaksanaan Pilkada 2024. Masa kampanye dapat dimanfaatkan oleh pasangan calon pemilihan untuk mempromosikan program kerja mereka, sebelum hari H pemilihan.

    Kampanye dilakukan dalam beberapa waktu sebelum pemungutan suara. Lantas, kampanye Pilkada 2024 sampai tanggal berapa? Berikut informasinya.

    Dikutip dari PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.

    Kampanye dilaksanakan di seluruh wilayah daerah provinsi atau kabupaten/kota. Kegiatan kampanye dilaksanakan tiga hari setelah penetapan pasangan calon peserta pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.

    Berikut jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.

    Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024Iklan media massa cetak dan media massa elektronik: Minggu, 10 November 2024 – Sabtu, 23 November 2024.

    Setelah itu, baru dilakukan masa tenang mulai dari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024 (h-1 pemungutan suara Pilkada 2024). Dengan demikian, kampanye Pilkada 2024 dilakukan sampai tanggal 23 November 2024, h-4 pencoblosan Pilkada 2024.

    Daftar Larangan saat Kampanye Pilkada 2024Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

    (kny/imk)

  • MK: Pejabat Daerah dan TNI-Polri Bisa Dipidana Jika Langgar Netralitas pada Pilkada 2024

    MK: Pejabat Daerah dan TNI-Polri Bisa Dipidana Jika Langgar Netralitas pada Pilkada 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 136/PUU-XXII/2024 terkait netralitas pejabat daerah dan TNI/Polri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam putusannya, MK menegaskan pejabat daerah dan TNI/Polri yang terbukti melanggar netralitas dalam pilkada, akan dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut di ruang sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Uji materi tersebut terkait Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

    Menurut MK, norma Pasal 188 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.

    “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000,” kata Suhartoyo.

    Sebelumnya, dalam Pasal 188 UU Pilkada menyebutkan, “setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6  bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000”.

    MK menilai norma Pasal 188 UU Pilkada telah melanggar prinsip negara hukum dan jaminan terhadap hak kepastian hukum yang adil sehingga bertentangan dengan norma Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagaimana yang didalilkan pemohon.

    Terkait hal itu, MK mengubah bunyi Pasal 188 UU Pilkada dengan menambah subyek hukum pejabat daerah dan TNI/Polri. Dengan demikian, bunyi Pasal 188 UU Pilkada menjadi, “setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 atau paling banyak Rp 6.000.000”.

    MK memandang penting untuk menambahkan frasa ‘pejabat daerah’ dan frasa ‘anggota TNI-Polri’ dalam Pasal 188 UU 1/2015 agar sesuai dengan prinsip negara hukum dan menciptakan kepastian hukum yang adil sebagaimana norma Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    “Dalam perspektif paham konstitusi atau konstitusionalisme, aturan main yang ditetapkan harus memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil. Jaminan tersebut merupakan salah satu hak dasar yang harus diberikan oleh negara kepada rakyatnya,” pungkas Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

  • Forkopi Usulkan 12 Poin dalam Revisi UU Perkoperasian

    Forkopi Usulkan 12 Poin dalam Revisi UU Perkoperasian

    Jakarta: Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan audiensi dengan Fraksi Golkar DPR RI. Kedatangan Forkopi ini untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi RUU Perkoperasian yang segera akan dibahas di DPR.

    Jajaran pengurus Forkopi diterima langsung Wakil Ketua Komisi VI DPR RI F-Golkar yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia, Nurdin Halid dan Anggota DPR RI F-Golkar Firnando Hadityo Ganinduto.

    Salah satu pengurus Forkopi, Saat Suharto Amjad menjelaskan pihaknya menyampaikan 12 poin usulan kepada Fraksi Golkar sebagai masukan dalam revisi UU Perkoperasian.

    Di antara poin yang diusulkan adalah mengusulkan perubahan pengertian koperasi. Pengertian koperasi yang diusulkan yaitu sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara suka rela dan bersifat otonom untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha bersama yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong.

    Kemudian Badan hukum Koperasi adalah status legal yang diberikan oleh negara sebagai subjek hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang dan atau Badan hukum koperasi untuk menjalankan usaha Bersama dalam mencapai tujuan berkoperasi.

    “Jadi kita bedakan dari sisi ekonomi dan badan hukum koperasi,” jelasnya. 

    Kemudian Forkopi juga mengusulkan agar memperluas pengertian usaha simpan pinjam sesuai amanat  dari TAP MPR Nomor 16 tahun 1998 yang semangatnya adalah mengembangkan Koperasi tidak mengkerdilkan Koperasi, apapun jenis koperasi tersebut dan juga amanat UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja.

    “Hal tersebut dalam rangka memfasilitasi koperasi yang dijalankan oleh pelajar dan mahasiswa serta melayani calon anggota dalam rangka rekruitmen anggota melalui proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap,” katanya.

    Kemudian Forkopi juga menegaskan agar peran dan fungsi Koperasi adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong, bukan demokrasi ekonomi. Bahwa demokrasi ekonomi yang tanpa batas atau tidak terukur kurang tepat menjadi asas usaha bersama.

    “Adapun asas kekeluargaan dan gotong royong adalah ciri khas masyarakat Indonesia sejak dulu,” ujarnya.

    Selan itu, Forkopi juga mengusulkan agar Lembaga Pengawasan pada Usaha Simpan Pinjam Koperasi dengan Komposisi pimpinan terdiri dari 3 orang yang terdiri dari satu orang unsur pemerintah, satu orang unsur gerakan koperasi simpan pinjam, dan satu orang unsur pemangku kepentingan dalam ekosistem koperasi.

    “Forkopi juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPSK) dan Pinjaman Anggota Koperasi yang dibiayai dengan iuran dan APBN,” ungkapnya.

    Di samping itu, Forkopi mengusulkan penambahan bab dan pasal pada perubahan RUU Perkoperasian yang mengatur tentang pentingnya Pendidikan Perkoperasian. Menurutnya, Hal ini untuk mendorong partisipasi seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi anggota koperasi.

    Hal ini diperlukan sebuah proses pembelajaran yang terstruktur yang melibatkan peran negara sebagaimana amanat UUD 1945 sehingga sudah menjadi keharusan negara hadir langsung melalui Kementerian Pendidikan menetapkan standar kurikulum yang memuat tentang pendidikan Perkoperasian dari jenjang Pendidikan Dasar hingga Pendidikan Tinggi.

    Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan syariah (KSPPS) Tamzis Bina Utama ini menyampaikan Forkopi juga mengusulkan penyusunan strategi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Strategi Literasi Perkoperasian yang berkelanjutan dan pembentukan Dewan Nasional Literasi Perkoperasian.

    Berikutnya, mengusulkan agar tidak membatasi periode kepengurusan koperasi. Pasalnya, Koperasi berbeda dengan jabatan politik di mana unsur kepercayaan anggota terhadap pengurus adalah kunci utama keberlangsungan usaha koperasi.

    Forkopi juga mengusulkan Koperasi secara umum dapat memiliki hak milik atas tanah tidak terbatas pada koperasi pertanian, Hal tersebut juga mengambil yurisprudensi atas ormas keagamaan yang diberi hak milik atas tanah. Forkopi juga mengusulkan agar sanksi pidana terbatas pada kegiatan yang dapat merugikan koperasi.

    “Hal ini menghindari agar tidak terkesan regulasi memiliki kecenderungan untuk mengkriminalisasi Pengurus dan Pengawas Koperasi,” bebernya.

    Menurut Saat, poin-poin tersebut diusulkan mengingat RUU Perkoperasian sudah ada Surat Presiden (Surpres) dan menjadi inisiatif pemerintah.

    “Akan tetapi kami dari Forkopi telah menyiapkan draf undang-undang untuk naskah undang-undang pembanding. Sehingga mau melengkapi undang-undang yang sudah diajukan pemerintah kami telah menyiapkan pula revisi yang kami harapkan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR F-Golkar yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia, Nurdin Halid mengatakan aspirasi dan gagasan dari Forkopi yang mayoritas dari koperasi simpan pinjam itu terkait revisi RUU perkoperasian akan ditindaklanjuti dan akan dibahas dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

    “Sudah pasti (direvisi). Jadi sekarang untuk undang-undang Koperasi, RUU yang sekarang sudah ada Surpres dari Presiden sehingga kita tinggal lanjutkan itu aja. Nah sekarang tinggal substansinya itu apakah sesuai dengan harapan stakeholder gerakan koperasi itu yang mau kita lihat,” katanya.

    Politisi Golkar asal Sulawesi ini memastikan bahwa RUU Koperasi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera dibahas di Baleg.

    “Iya (masuk Prolegnas). Ini sekarang mau rapat Baleg ini, untuk menentukan itu. Insya allah akan kita sahkan paling tahun depan, awal awal tahunlah. Target kita sidang sesudah reses nanti itu kita akan sahkan,” bebernya.

    Menurut mantan Ketua PSSI ini, berdasarkan aspirasi dari Forkopi, UU Koperasi dinilai sudah tidak up to date dan sudah out of date karena sudah lama.

    “Beberapa hal yang diusulkan mereka yang sangat prinsip itu khususnya mengenai lembaga perlindungan dan keuangan (LPK), mereka sangat mengusulkan itu. Kedua ada ruang yang sama, ada perlakuan yang sama dengan lembaga keuangan lainnya. Nah sekarang ini mereka sempat punya itu, punya misalnya transaksi keuangan melalui ATM tapi hanya berlaku untuk internal, tidak berlaku untuk eksternal,”katanya. 

    Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat  dari TAP MPR Nomor 16 tahun 1998 tentang koperasi.

    “Di dalam Tap MPR itu jelas sekali harus ada peraturan khusus perlindungan khsusus dan ruang gerak yang luas kepada koperasi Usaha Kecil Menengah untuk menjadi pelaku ekonomi dominan. Kalau ada pembatasan-pembatasan seperti itu, maka itu akan membuat ruang gerak mereka sangat terbatas, sementara mereka adalah pilar pembangunan ekonomi nasional,” pungkasnya.

    Jakarta: Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan audiensi dengan Fraksi Golkar DPR RI. Kedatangan Forkopi ini untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi RUU Perkoperasian yang segera akan dibahas di DPR.
     
    Jajaran pengurus Forkopi diterima langsung Wakil Ketua Komisi VI DPR RI F-Golkar yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia, Nurdin Halid dan Anggota DPR RI F-Golkar Firnando Hadityo Ganinduto.
     
    Salah satu pengurus Forkopi, Saat Suharto Amjad menjelaskan pihaknya menyampaikan 12 poin usulan kepada Fraksi Golkar sebagai masukan dalam revisi UU Perkoperasian.
    Di antara poin yang diusulkan adalah mengusulkan perubahan pengertian koperasi. Pengertian koperasi yang diusulkan yaitu sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara suka rela dan bersifat otonom untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha bersama yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong.
     
    Kemudian Badan hukum Koperasi adalah status legal yang diberikan oleh negara sebagai subjek hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang dan atau Badan hukum koperasi untuk menjalankan usaha Bersama dalam mencapai tujuan berkoperasi.
     
    “Jadi kita bedakan dari sisi ekonomi dan badan hukum koperasi,” jelasnya. 
     
    Kemudian Forkopi juga mengusulkan agar memperluas pengertian usaha simpan pinjam sesuai amanat  dari TAP MPR Nomor 16 tahun 1998 yang semangatnya adalah mengembangkan Koperasi tidak mengkerdilkan Koperasi, apapun jenis koperasi tersebut dan juga amanat UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja.
     
    “Hal tersebut dalam rangka memfasilitasi koperasi yang dijalankan oleh pelajar dan mahasiswa serta melayani calon anggota dalam rangka rekruitmen anggota melalui proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap,” katanya.
     
    Kemudian Forkopi juga menegaskan agar peran dan fungsi Koperasi adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong, bukan demokrasi ekonomi. Bahwa demokrasi ekonomi yang tanpa batas atau tidak terukur kurang tepat menjadi asas usaha bersama.
     
    “Adapun asas kekeluargaan dan gotong royong adalah ciri khas masyarakat Indonesia sejak dulu,” ujarnya.
     
    Selan itu, Forkopi juga mengusulkan agar Lembaga Pengawasan pada Usaha Simpan Pinjam Koperasi dengan Komposisi pimpinan terdiri dari 3 orang yang terdiri dari satu orang unsur pemerintah, satu orang unsur gerakan koperasi simpan pinjam, dan satu orang unsur pemangku kepentingan dalam ekosistem koperasi.
     
    “Forkopi juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPSK) dan Pinjaman Anggota Koperasi yang dibiayai dengan iuran dan APBN,” ungkapnya.
     
    Di samping itu, Forkopi mengusulkan penambahan bab dan pasal pada perubahan RUU Perkoperasian yang mengatur tentang pentingnya Pendidikan Perkoperasian. Menurutnya, Hal ini untuk mendorong partisipasi seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi anggota koperasi.
     
    Hal ini diperlukan sebuah proses pembelajaran yang terstruktur yang melibatkan peran negara sebagaimana amanat UUD 1945 sehingga sudah menjadi keharusan negara hadir langsung melalui Kementerian Pendidikan menetapkan standar kurikulum yang memuat tentang pendidikan Perkoperasian dari jenjang Pendidikan Dasar hingga Pendidikan Tinggi.
     
    Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan syariah (KSPPS) Tamzis Bina Utama ini menyampaikan Forkopi juga mengusulkan penyusunan strategi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Strategi Literasi Perkoperasian yang berkelanjutan dan pembentukan Dewan Nasional Literasi Perkoperasian.
     
    Berikutnya, mengusulkan agar tidak membatasi periode kepengurusan koperasi. Pasalnya, Koperasi berbeda dengan jabatan politik di mana unsur kepercayaan anggota terhadap pengurus adalah kunci utama keberlangsungan usaha koperasi.
     
    Forkopi juga mengusulkan Koperasi secara umum dapat memiliki hak milik atas tanah tidak terbatas pada koperasi pertanian, Hal tersebut juga mengambil yurisprudensi atas ormas keagamaan yang diberi hak milik atas tanah. Forkopi juga mengusulkan agar sanksi pidana terbatas pada kegiatan yang dapat merugikan koperasi.
     
    “Hal ini menghindari agar tidak terkesan regulasi memiliki kecenderungan untuk mengkriminalisasi Pengurus dan Pengawas Koperasi,” bebernya.
     
    Menurut Saat, poin-poin tersebut diusulkan mengingat RUU Perkoperasian sudah ada Surat Presiden (Surpres) dan menjadi inisiatif pemerintah.
     
    “Akan tetapi kami dari Forkopi telah menyiapkan draf undang-undang untuk naskah undang-undang pembanding. Sehingga mau melengkapi undang-undang yang sudah diajukan pemerintah kami telah menyiapkan pula revisi yang kami harapkan,” pungkasnya.
     
    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR F-Golkar yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia, Nurdin Halid mengatakan aspirasi dan gagasan dari Forkopi yang mayoritas dari koperasi simpan pinjam itu terkait revisi RUU perkoperasian akan ditindaklanjuti dan akan dibahas dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 
     
    “Sudah pasti (direvisi). Jadi sekarang untuk undang-undang Koperasi, RUU yang sekarang sudah ada Surpres dari Presiden sehingga kita tinggal lanjutkan itu aja. Nah sekarang tinggal substansinya itu apakah sesuai dengan harapan stakeholder gerakan koperasi itu yang mau kita lihat,” katanya.
     
    Politisi Golkar asal Sulawesi ini memastikan bahwa RUU Koperasi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera dibahas di Baleg.
     
    “Iya (masuk Prolegnas). Ini sekarang mau rapat Baleg ini, untuk menentukan itu. Insya allah akan kita sahkan paling tahun depan, awal awal tahunlah. Target kita sidang sesudah reses nanti itu kita akan sahkan,” bebernya.
     
    Menurut mantan Ketua PSSI ini, berdasarkan aspirasi dari Forkopi, UU Koperasi dinilai sudah tidak up to date dan sudah out of date karena sudah lama.
     
    “Beberapa hal yang diusulkan mereka yang sangat prinsip itu khususnya mengenai lembaga perlindungan dan keuangan (LPK), mereka sangat mengusulkan itu. Kedua ada ruang yang sama, ada perlakuan yang sama dengan lembaga keuangan lainnya. Nah sekarang ini mereka sempat punya itu, punya misalnya transaksi keuangan melalui ATM tapi hanya berlaku untuk internal, tidak berlaku untuk eksternal,”katanya. 
     
    Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat  dari TAP MPR Nomor 16 tahun 1998 tentang koperasi.
     
    “Di dalam Tap MPR itu jelas sekali harus ada peraturan khusus perlindungan khsusus dan ruang gerak yang luas kepada koperasi Usaha Kecil Menengah untuk menjadi pelaku ekonomi dominan. Kalau ada pembatasan-pembatasan seperti itu, maka itu akan membuat ruang gerak mereka sangat terbatas, sementara mereka adalah pilar pembangunan ekonomi nasional,” pungkasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WHS)