MK Kembali Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Kini Terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi (
MK
) mengabulkan gugatan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2024 yang kini berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang digelar, Jumat (29/11/2024)
Dalam putusan, Suhartoyo mengatakan, Pasal 7 Ayat 1 dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
Pasal ini bertentangan dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan leh Pemerintah Pusat setelah mendapat pertimbangan DPR RI”.
MK juga menyatakan kata “dapat” pada norma Pasal 10 ayat 2
UU Cipta Kerja
Pasal 42 angka 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Adapun permohonan ini diajukan oleh berbagai serikat pekerja yang bekerja di bidang energi.
Mereka merasa pasal tersebut merugikan konstitusionalitas mereka karena perbedaan perlakuan tarif antar daerah dan potensi diberlakukannya tarif listrik yang disamakan dengan konsep bisnis.
Hal ini dinilai membuat usaha penyediaan listrik tak lagi di bawah penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan listrik sebagai kebutuhan dasar.
Sebab itu, mereka meminta agar pasal yang mengancam penguasaan negara atas penyediaan listrik ini dibatalkan MK.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: UUD 1945
-
/data/photo/2023/06/15/648a76b1bda9b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Kembali Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Kini Terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional Nasional 29 November 2024
-
/data/photo/2020/11/18/5fb469b5e52f4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kewenangan KPK Kendalikan Penyidikan untuk Orang yang Tunduk Pada Peradilan Militer
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kewenangan KPK Kendalikan Penyidikan untuk Orang yang Tunduk Pada Peradilan Militer
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Mahkamah Konstitusi
(MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 yang meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) berhak mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Jumat (29/11/2024).
Dalam putusan itu, Suhartoyo menyatakan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada
peradilan militer
dan peradilan umum, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Syarat yang dimaksud sepanjang Pasal tersebut tidak dimaknai “Komisi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”.
Gugatan ini dilayangkan oleh seorang advokat Gugum Ridho Putra yang menggugat frasa “mengkoordinasikan dan mengendalikan” dalam Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar frasa tersebut dimaknai KPK memiliki kewajiban melakukan koordinasi dan mengendalikan kasus korupsi yang tunduk pada peradilan militer.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Prabowo Klaim Anggaran Pendidikan 2025 Tertinggi Sepanjang Sejarah RI
Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk sektor pendidikan yang digelontorkan kabinetnya menjadi yang paling tinggi dibandingkan pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.
Hal ini disampaikannya dalam agenda puncak Perayaan Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Universitas Negeri Jakarta Gedung B, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
“Tidak tanggung-tanggung saya kira pertama kali dalam sejarah Indonesia. Alokasi pendidikan dalam APBN pada tahun 2025 adalah yang tertinggi dalam sejarah Republik ini berdiri,” ujarnya dalam forum tersebut.
Prabowo menekankan bahwa pemerintahannya ingin menghilangkan kemiskinan melalui pendidikan.
Kendati demikian, dia membandingkan bahawa di banyak negara fokus prioritas pemerintahan lebih berfokus terhadap sektor pertahanan. Misalnya, Amerika Serikat yang anggarannya mendekati 60% untuk keamanan Negaranya. Begitu juga dengan India yang fokus di sektor senada.
“Kalau kita jujur dalam UUD 1945 dalam pembukaannya, tujuan nasional yang ditetapkan pendiri bangsa adalah melindungi jadi unsur pertahanan, tetapi kami yang menerima mandat dari rakyat, dalam koalisi merah putih, kami menempatkan pendidikan nomor 1 dalam APBN kita,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa untuk meningkatkan layanan pendidikan yang bermutu dan merata, maka pada 2025, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp17,15 triliun untuk melakukan rehabilitasi perbaikan dan renovasi 10.440 sekolah negeri dan swasta.
“Dan dana ini akan dikirim langsung ke sekolah-sekolah, Cash, transfer. Sehingga setiap sekolah akan melakukan swakelola sehingga nilai bantuan itu lebih bermanfaat,” tuturnya.
Tak hanya itu, dia menekankan bahwa anggaran untuk kesejahterahan guru aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN naik pada 2025 menjadi Rp81,6 triliun. Atau mengalami peningkatan sebanyak Rp16,7 triliun dari anggaran 2024.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia itu melanjutkan bahwa untuk kesejahterahan guru, pemerintah juga akan mendorong dengan melaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk 806.486 guru ASN dan Non ASN.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Keuangan, anggaran prioritas yang diusung dalam APBN 2025 bertujuan mendorong tercapainya agenda pembangunan.
Alokasi prioritas tersebut mencakup sektor pendidikan sebesar Rp724,3 triliun; perlindungan sosial Rp504,7 triliun; infrastruktur Rp400,3 triliun; kesehatan Rp197,8 triliun; ketahanan pangan Rp139,4 triliun; serta hukum dan hankam Rp375,9 triliun.
-

Ingatkan Buku Paradoks Indonesia, Said Didu: Kami Menunggu Kebijakan Bapak Presiden Prabowo
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Buku berjudul “Paradoks Indonesia” yang beredar dan diketahui ditulis oleh Prabowo Subianto kini jadi pembahasan.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, membuat kesimpulan terkait isi buku tersebut. Melalui cuitannya di media sosial X, mantan anggota DPR RI ini mengulasnya dengan singkat.
“Kesimpulan buku Paradoks Indonesia yg ditulis oleh Bpk Presiden @prabowo adalah: 1) mengubah ekonomi yg dikuasai pemodal besar menjadi ekonomi untuk rakyat Indonesia, melaui kebijakan: (1) penerapan UUD 1945 pasal 33 semakin konsekwen, (2) BUMN dan koperasi multi pihak jadi ujung tombak ekonomi, dan (3) pertumbuhan ekonomi dobel digit dg investasi besar di pertania, kehutanan, perikanan, perdagangan, pengolahan dan industri strategis,” ulas Said Didu, dikutip dari unggahannya, Kamis (28/11/2024).
“2) Demokrasi bisa dikuasai pemodal besar MENJADI demokrasi oleh dan untuk rakyat melalui kebijakan pelaksanaan demokrasi sesuai UUD 1945 berdasarkan musyawarah mufakat,” sambungnya.
Said Didu pun menyampaikan harapannya terkait buku tersebut agar benar-benar dilaksanakan saat ini karena telah menjabat sebagai presiden. “Kami menunggu kebijakan Bpk Presiden @prabowo sesuai yg ditulis dalam buku tersebut,” tutupnya.
Meski begitu, sejumlah warganet mengaku tidak yakin Prabowo bakal merealisasikan apa yang telah ditulisnya itu.
Menurut netizen, presiden Prabowo tampak masih berada dalam bayang-bayang Jokowi dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Nggk Yakin akan seperti itu, dan buku itu hny tuangan dr sebuah ide yg sangat berataa utk direalisasikan klo ngeliat kondisi posisi keadaan beliau saat ini, Ah sudahlah panjang klo dijabarkan 🤭,” tulis akun @Avo***
-

Status Tersangka Firli Bahuri Tak Cukup Bukti, Ahli Hukum Sebut Pelanggaran Hak Asasi
GELORA.CO – Ahli hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menilai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri bukan hanya menjadi korban rekayasa kasus karena penetapan status tersangka terhadapnya tidak dilakukan sesuai hukum acara.
Prof Romli menjelaskan bahwa seseorang dapat ditetapkan menjadi tersangka minimal harus berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai dengan standar-standar operasional hukum acara.
Sedangkan dalam hal ini Firli, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa 123 orang saksi namun tidak satupun di antaranya saksi sebagaimana dimaksud UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Bukan rekayasa lagi, kelihatan bahwa (penyidik Polda Metro Jaya) memang zalim,” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran kepada wartawan pada Rabu, 27 November 2024.
“Petunjuk Jaksa perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi sesuai KUHAP, saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri tetapi sampai saat ini tidak ada. Ini artinya status tersangka Pak Firli tidak ada bukti yang cukup menurut Jaksa,” sambungnya.
Lebih lanjut, Prof Romli menegaskan bahwa tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli sebagai tersangka tanpa dua alat bukti permulaan merupakan pelanggaran hak asasi.
Dalam hal ini, ia mengigatkan bahwa sebagai objek hukum, sesuai BAB 10a UUD 1945, hak-hak asasi Firli harus dihormati dan bukan malah dirampas oleh kepolisian.
“Perbuatan polisi secara hukum tidak dibenarkan. Itu namanya merampas kebebasan bergeraknya seseorang. Dengan status tersangka kan dia dicekal, dicekal kan merampas kebebasan seseorang antara lain dia nggak bisa pergi kemana-mana, ke luar negeri nggak bisa,” ujar Romli.
Diketahui, sejak Firli ditetapkan tersangka pasa 22 November 2023, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli.
Kemudian, berkas perkara sudah empat kali dikembalikan jaksa ke Polda Metro Jaya karena dianggap belum memenui syarat teril. Adapun berkas Firli juga terakhir telah dikembalikan pada 2 Februari 2024.
“Jadi simpulkan sendiri, ini main-main apa enggak? Terkait ini kan serius, orang jadi tersangka sudah lebih dari 30 hari, dihitung-hitung 1 tahun kalau nggak salah, tidak ada langkah penyidikan yang benar yang dilakukan penyidik,” pungkas Romli.
-

Ketua MPR ingin sosialisasi Empat Pilar MPR RI lebih inovatif
Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Ketua MPR ingin sosialisasi Empat Pilar MPR RI lebih inovatif
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Selasa, 26 November 2024 – 15:53 WIBElshinta.com – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menginginkan agar sosialisasi Empat Pilar MPR RI lebih inovatif agar pendekatan-pendekatan nilai kebangsaan bisa dipahami oleh para generasi muda.
Dia mengatakan inovasi itu diperlukan karena model sosialisasi Empat Pilar yang dilakukan MPR RI masih menggunakan model pendekatan belasan tahun lalu, atau sejak masa Ketua MPR RI dipimpin oleh Hidayat Nur Wahid, dan periode setelahnya oleh Taufiq Kiemas.
“Mungkin mulai perlu dipikirkan tentang inovasi dan pengembangan dengan materi yang tetap, tetapi perlu inovasi sehingga pendekatan-pendekatan yang dilakukan di masyarakat bisa lebih inovatif,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, nilai-nilai tentang Empat Pilar MPR RI harus ditransfer ke generasi yang sudah jauh lebih muda. Jika dulu para tokoh bangsa memikirkan alih generasi dari generasi 1945 ke generasi pasca 1945, maka kini perlu dipikirkan untuk alih generasi ke generasi Z.
“Bagaimana generasi yang lahir tahun 80-90 bisa memahami dan memberikan kesadaran terhadap bernegara terhadap Pancasila, dan UUD 1945 sebagai kesadaran berbangsa dan bernegara, menjadi kesadaran penuh,” kata dia.
Untuk itu, dia pun meminta inovasi dalam sosialisasi Empat Pilar itu dilakukan oleh Badan Sosialisasi MPR RI dan juga Sekretariat Jenderal MPR RI, melalui desk khusus yang menangani pengembangan inovasi. Adapun sosialisasi Empat Pilar MPR RI meliputi wawasan tentang Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UU NRI) 1945 sebagai konstitusi negara dan TAP MPR.
Kemudian wawasan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
Sumber : Antara
-

Ahmad Muzani Soal Kaukus Pembangunan MPR: Kebangsaan dan Pembangunan Harus Berjalan Seiring
Jakarta, Beritasatu.com – MPR membentuk Kaukus Kebangsaan dan Pembangunan Berkelanjutan (KKPB). Kaukus itu menegaskan pembagunan berkelanjutan dan kebangsaan harus berjalan seiring, tidak boleh menegasi satu sama lainnya.
Menurut Ketua MPR Ahmad Muzani pembangunan berkelanjutan akan kehilangan maknanya jika dilakukan tanpa semangat kebangsaan. “Kedua hal tersebut penting sekali selalu kita kaitkan sebab upaya pembangunan tidak akan mencapai hasil optimal jika tanpa digerakkan oleh semangat kebangsaan yang tinggi,” ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Acara tersebut dihadiri para wakil ketua MPR, yakni Kahar Muzakir, Lestari Moerdijat, Hidayat Nur Wahid, Eddy Soeparno, dan Abcandra Muhammad Akbar Supratman. Juga hadir para anggota MPR lainnya dan Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard.
Muzani mengatakan bukan kebetulan pembentukan kaukus MPR bertepatan dengan pencoblosan Pilkada 2024 yang akan dimulai pada Rabu (27/11/2024). Menurut dia, pilkada merupakan momentum yang tepat untuk menekankan pentingnya mengintegrasikan kebijakan lokal dengan visi nasional.
“Pilkada dapat menjadi sarana untuk mensosialisasikan pentingnya keberlanjutan pembangunan kepada masyarakat luas dan mendorong partisipasi warga dalam upaya tersebut. Sebab hanya dengan partisipasi aktif dari warga maka demokrasi bisa mendapatkan makna substantifnya, bukan hanya nilai-nilai proseduralnya,” urainya.
Muzani menjelaskan, perlu menyusun strategi yang tepat dan komprehensif agar pemenang pilkada mampu menjalankan program pembangunan yang selaras dengan visi nasional. Strategi tersebut antara lain, pertama, menyosialisasikan nilai kebangsaan, yakni menyebarluaskan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 kepada para kepala daerah.
Kedua, mendorong kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan badan legislatif untuk memastikan kesinambungan kebijakan. Ketiga, pembentukan forum khusus di daerah untuk koordinasi pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, perlu pula dibentuk divisi pemantauan pencapaian di daerah-daerah setelah pilkada. Dengan cara ini maka tahap-tahap kemajuan pelaksanaan tersebut di semua daerah dapat diukur dari waktu ke waktu.
“Kita harus selalu ingat bahwa pilkada adalah pilar penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Pilkada berfungsi sebagai mekanisme untuk memilih pemimpin daerah yang memahami kebutuhan masyarakat lokal, sekaligus mencerminkan kedaulatan rakyat,” jelasnya.
-

Buruh Menolak Mentah-Mentah! Ini Bocoran Aturan UMP 2025
Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal berharap Presiden Prabowo Subianto segera memutuskan kenaikan upah minimum (UMP dan UMK) dan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK). Menurutnya hal ini diamanatkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang dicabutnya sebagian norma hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan khususnya norma baru upah minimum.
Menurut Said Iqbal, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengusulkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang baru tentang upah minimum 2025. Namun katanya usulan dari Menteri Tenaga Kerja tersebut ternyata sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pada aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan dalam menetapkan kenaikan upah minimum membagi dua kategori upah minimum, yaitu kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.
“Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL),” ungkap Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).
Dengan demikian Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI menolak draft isi Permenaker tersebut, yang membagi upah minimum menjadi dua kategori yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal. Selain itu, dalam draft Permenaker tentang upah minimum tersebut, berisikan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 maka dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. Hal ini pun ditolak oleh buruh, karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.
Hal lain yang ditolak Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI adalah di dalam draft Permenaker tersebut upah minimum sektoral rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan atau dikaburkan kalimatnya yang terkesan Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK). Jelas keputussn draft permenaker ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya ditolak oleh buruh.
“Oleh karena itu, terhadap draft Permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker tersebut keseluruhan isinya ditolak oleh buruh dan memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk juga menolak isi draft Permenaker tentang Upah Minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker dan jajarannya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Pada prinsipnya, dia memohon kepada Prabowo di dalam Permenaker tentang penetapkan kenaikan upah minimum 2025 berisikan:
I. Gubernur menetapkan kenaikan Upah Minimum 2025 sebagai berikut:
1. Upah Minimum Provinsi (UMP), berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi
2. Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi
3. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota yang berasal dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota
4. Upah Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK), berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota yang berasal dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota
II. Kenaikan Upah Minimum (UMP dan/atau UMK) ditentukan berdasarkan nilai inflansi + indeks tertentu (α) dikalikan nilai pertumbuhan ekonomi.
Rumus kenaikan upah minimum = inflansi + (α x pertumbuhan ekonomi)
Foto: Massa buruh dari 14 konfederasi dan federasi serikat buruh tingkat nasional turun ke jalan hari ini, Kamis (24/10/2024) di kawasan Monas dan Sekitar Istana Negara, Jakarta. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Massa buruh dari 14 konfederasi dan federasi serikat buruh tingkat nasional turun ke jalan hari ini, Kamis (24/10/2024) di kawasan Monas dan Sekitar Istana Negara, Jakarta. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)1. Nilai indeks tertentu (α) untuk kenaikan UMP dan/atau UMK 2025 yang diusulkan oleh buruh adalah sebesar 1,0 s.d 1,2. Di mana usulan nilai α = 1,0 – 1,2 berlaku untuk semua jenis industri (tidak ada pembedaan untuk industri padat karya dan padat modal).
Bilamana pemerintah berkeberatan dengan usulan nilai alpha sebagaimana yang disampaikan buruh, maka Menteri Ketenagakerjaan bersama serikat buruh berunding mencari nilai kompromi yang mendekati usulan buruh tersebut.
2. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum sebagaimana diatur dalam rumus kenaikan upah minimum dengan nilai alpha di atas, maka perusahaan yang dimaksud dapat mengajukan pengecualian kepada Menaker melalui rapat Dewan Pengupahan Daerah dengan memenuhi persyaratan tertentu.
3. Definisi/kategori perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum sebagaimana diatur di atas, wajib memenuhi syarat yang diatur dalam keputusan menteri yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Perusahaan yang tidak mampu tersebut mengajukan permohonan ke Menteri tenaga kerja melalui dewan pengupahan kabupaten/kota setempat.
b. Melampirkan/menunjukkan kepada menteri tenaga kerja laporan pembukuan perusahaan yang merugi selama 2 tahun berturut-turut dan sudah dilakukan audit oleh akuntan publik.
c. Melampirkan/menunjukkan hasil kesepakatan antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh atau perwakilan pekerja/buruh bilamana tidak ada serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan tersebut).
d. Memenuhi persyaratan lain yang diatur oleh dewan pengupahan kabupaten/kota
4. Jadi dengan demikian, bagi perusahaan yang tidak mampu sebagaimana tersebut di atas, bukan berarti kenaikan upah minimumnya ditangguhkan pemberlakuannya, dan juga bukan berarti kenaikan upah minimum di perusahaan yang tidak mampu tersebut dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan.
Tetapi mekanisme penetapan kenaikan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu tersebut tetap diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah (Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota), bukan diputuskan oleh bipartit di perusahaan.
III. Gubernur dalam menetapkan besaran UMSP dan UMSK diatur sebagai berikut:
1. Gubernur menetapkan besaran nilai Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP) dan jenis sektoral industrinya berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi.
2. Gubernur menetapkan besaran nilai Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan jenis sektoral industrinya berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota yang didapat dari keputusan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
3. Jadi dengan demikian, tidak ada penetapan UMSP dan UMSK dilakukan di tingkat bipartit perusahaan.
IV. Catatan penting untuk usulan Permenaker tentang Upah Minimum Tahun 2025, juga sebagai berikut:
1. Penetapan isi Permenaker tentang Upah Minimum 2025 harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor MK No. 168 PUU-XXI/2023 (Khususnya keputusan nomor 8 sampai dengan nomor 17)
2. Semua isi/pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51/2023 tentang Pengupahan dinyatakan tidak berlaku lagi (dicabut)
3. Dengan dicabutnya PP Nomor 51/2023 tentang Pengupahan, maka:
a. Formula/rumus upah minimum batas atas dan batas bawah dinyatakan tidak berlaku
b. Rumus kenaikan Upah Minimum yang memuat kalimat “bila suatu daerah upah minimumnya di atas konsumsi rata-rata maka kenaikan upah minimum hanya menggunakan rumus a dikali pertumbuhan ekonomi”, dinyatakan tidak berlaku.
4. Tentang norma hukum yang baru terkait struktur dan skala upah maka harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu: Menyatakan pasal 92 ayat 1 dalam pasal 81 angka 33 UU 5/2023 yang menyatakan ‘Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
“Buruh percaya bahwa Bapak Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan tingkat kesejahteraan kaum buruh dengan tetap meningkat produktivitas dan kerja yang efisien,” ujarnya.
Said juga bilang terkait rencana mogok nasional dua hari yang akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh wilayah Indonesia di antara tanggal 19 November sampai 24 Desember 2024, tetap akan menjadi opsi pilihan serikat buruh bilamana Menaker tetap membuat Permenaker 2025 yang merugikan kaum buruh.
(wur/wur)
-

Ketua MK Lantik 735 Anggota Gugus Tugas Sengketa Pilkada, Ingatkan Integritas
Jakarta –
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo melantik 745 anggota Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pilkada 2024. Dia mengingatkan para petugas yang dilantik untuk menjaga integritas.
Pelantikan digelar di halaman Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024). Pelantikan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 439 Tahun 2024 tentang Gugus Tugas Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024. Suhartoyo kemudian memandu pembacaan sumpah jabatan yang diikuti oleh anggota Gugus Tugas Sengketa Pilkada 2024.
“Bahwa saya akan setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapaun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun yang diduga atau patut diduga berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan jabatan saya,” ucap Suhartoyo diikuti Petugas Gugus Tugas.
“Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan. Bahwa saya akan menjaga integritas, disiplin, berdidikasi dan profesional serta tidak mennyalahgunakan kewenangan dan menghidari diri dari perbuatan tercela.Bahwa saya akan bekerja dengan tertib, cermat, bersih dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan bernegara,” lanjutnya.
Usai pelantikan, Suharyoto mengingatkan para petugas untuk menjaga sumpah yang telah diucapkan. Dia mengatakan petugas yang menangani sengketa Pilkada harus menjaga integritas.
“Saya berharap bahwa apa yang diucapkan tadi di momen pengucapan sumpah tadi menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam bapak ibu sekalian memegang komitmen integritas dan termasuk dedikasi loyalitas kepada lembaga dan kepada bangsa dan negara ini yang tentunya menjadi perhelatan nasional yang menjadi tanggung jawab secara nasional bersama, tapi khusus Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
“Kami tidak bisa memprediksi, cuma kalau Pileg kemarin kan dari prediksi sekitar 300 lebih, ternyata hanya 300 ya. Sekarang ini juga prediksinya, kalau proyeksinya kan sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang. Tapi tergantung bagaimana trust juga dengan MK kan. Ini kan soal kepercayaan juga,” ujarnya.
(bel/haf)
