Produk: UUD 1945

  • Anggota DPR Punya Hak Imunitas, tapi Tetap Harus Menjaga Etika

    Anggota DPR Punya Hak Imunitas, tapi Tetap Harus Menjaga Etika

    Jakarta

    Belakangan banyak pihak mempertanyakan apakah anggota DPR memiliki imunitas dalam menyampaikan pendapat, pernyataan, ataupun pertanyaan terkait pelaksanaan tugasnya. Pertanyaan lain apakah hak imunitas tersebut termasuk juga imunitas untuk mengabaikan etika dalam kehidupan bermasyarakat?

    Khusus soal isu imunitas anggota DPR, kami perlu tegaskan bahwa anggota DPR memang memiliki imunitas dalam menyampaikan pendapat sebagaimana diatur Pasal 20A UUD 1945 dan Pasal 80 huruf f UU MPR, DPR, DPD dan DPRD yang secara garis besar berbunyi ” anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakan”.

    Pengaturan tersebut merupakan turunan dari norma konstitusi kita sebagaimana diatur di Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

    Justru karena itulah anggota DPR harus menyampaikan pertanyaan, pernyataan dan pendapat dalam koridor etika, jauh dari tuduhan tidak berdasar. MKD sebagai penjaga kehormatan dan keluhuran martabat DPR tentu memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etika yang dilakukan anggota DPR.

    Hal tersebut juga merupakan turunan dari norma konstitusi kita sebagaimana diatur di Pasal 28J ayat (1) konstitusi kita yang berbunyi setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    MKD adalah benteng penjaga imunitas anggota DPR. Anggota DPR yang dianggap melanggar etika dalam menyampaikan pertanyaan, pernyataan atau sikap politik diperiksa di MKD dan karenanya tidak diperlukan lagi diperiksa di institusi penegak hukum.

    Kita berharap untuk periode ini seluruh anggota di DPR yang bisa memposisikan dirinya sebagai pengawas jalannya pemerinatahan dengan baik. Sikap kritis harus selalu dimunculkan, disertai dengan alternatif-alternatif penyelesaian masalah sehingga makna legislatif benar-benar terwujud.

    By Nazarudin Dek Gam Ketua MKD DPR RI

    (maa/maa)

  • Menteri Kebudayaan Pastikan Musik Indonesia Mampu Bersaing di Panggung Dunia

    Menteri Kebudayaan Pastikan Musik Indonesia Mampu Bersaing di Panggung Dunia

    Jakarta: Suksesnya pergelaran malam puncak Anugerah Musik Indonesia (AMI) Awards ke-27 yang berlangsung Rabu, 4 Desember kemarin turut diapresiasi oleh Kementerian Kebudayaan.
    Penyelenggaaan AMI Awards 2024 mengusung tema Musik Generasi Baru yang memberi
    makna sebagai pesta perayaan keberagaman musik dan genre dari para musisi generasi
    baru di Indonesia saat ini.

    Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menyebutkan jika malam anugerah ini merupakan momen untuk merayakan pencapaian, mengenang perjalanan, sekaligus merangkul potensi masa depan musik Indonesia.

    “Izinkan saya menyampaikan penghormatan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para
    musisi, pencipta lagu, produser, insan musik, dan pegiat seni budaya tanah air atas
    dedikasi, kreativitas, dan kerja keras anda dalam menciptakan karya-karya terbaik bagi
    bangsa,” ujar Fadli Zon.

    Menurut Menteri Fadli, selama 27 tahun perjalanannya, AMI telah menjadi tonggak penting
    dalam industri musik nasional, menjadi saksi berbagai perubahan dan kemajuan. Salah
    satunya transformasi dari rilisan fisik ke platform digital, yang telah memperluas akses dan membuka jalan bagi lahirnya bakat-bakat muda dari berbagai penjuru Nusantara.

    “Hari ini, 90,6 persen dari total pendapatan musik di Indonesia berasal dari sektor streaming
    digital yang menjadi bukti kekuatan dan adaptasi industri kita. Pencapaian yang kita rayakan
    malam ini tidak terlepas dari upaya bersama, baik para pelaku industri, masyarakat, maupun
    pemerintah dalam membangun ekosistem budaya yang kuat dan berkelanjutan,” ungkapnya.

    Fadli Zon menegaskan jika Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan ekosistem musik Indonesia, sebagai bagian dari amanat pemajuan kebudayaan, sebagaimana diamanatkan Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945, dan juga UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menjadi fondasi dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan, termasuk membina talenta-talenta terbaik bangsa di bidang musik.

    “Lebih dari pada itu, musik memiliki peran strategis dalam diplomasi budaya. Musik dapat
    menjadi duta budaya yang menyampaikan cerita tentang keberagaman, persatuan, dan
    kebesaran Indonesia pada dunia. Melalui promosi budaya, Kementerian Kebudayaan akan
    memastikan bahwa seni dan musik Indonesia tidak hanya berkembang di tingkat lokal, tetapi
    juga mampu bersaing dan bersinar di panggung dunia,” jelasnya.

    “Dengan bangga saya turut sampaikan bahwa pada tanggal 3 dan 4 Desember 2024, tiga
    elemen budaya Indonesia resmi diinskripsikan dalam daftar Warisan Budaya Intangible
    UNESCO: Reog Ponorogo, Kebaya, dan Kolintang. Khususnya dalam konteks musik, inskripsi Kolintang menjadi tonggak penting yang semakin mengukuhkan posisi musik tradisional Indonesia di mata dunia,” sambung Menteri Kebudayaan.

    “Dengan adanya Kolintang, kini Indonesia memiliki tiga alat musik tradisional yang terdaftar
    di UNESCO, yakni: Angklung, diinskripsikan pada tahun 2010; Gamelan, di tahun 2021; serta Kolintang. Pengakuan ini tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga tanggung
    jawab bagi kita semua untuk terus melestarikan dan memajukan budaya Indonesia,”
    pungkasnya. 

    Terkait pekembangan genre musik dari para musisi baru, sejak AMI Awards ke-20 sampai
    pelaksanaan saat ini telah bertambah jumlah kategori seperti jazz alternatif, soul R&B
    Alternatif, dangdut elektro, koplo, orkestra, teater musikal, film scoring, blues, rearansemen,
    maupun video musik.

    Malam puncak AMI Awards tahun 2024 juga membuktikan masih terus munculnya transformasi di blantika musik nasional, antara lain perubahan dari rilisan fisik menjadi rilisan digital yang telah ada sejak AMI Awards ke-20.

    Jakarta: Suksesnya pergelaran malam puncak Anugerah Musik Indonesia (AMI) Awards ke-27 yang berlangsung Rabu, 4 Desember kemarin turut diapresiasi oleh Kementerian Kebudayaan.
    Penyelenggaaan AMI Awards 2024 mengusung tema Musik Generasi Baru yang memberi
    makna sebagai pesta perayaan keberagaman musik dan genre dari para musisi generasi
    baru di Indonesia saat ini.
     
    Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menyebutkan jika malam anugerah ini merupakan momen untuk merayakan pencapaian, mengenang perjalanan, sekaligus merangkul potensi masa depan musik Indonesia.
     
    “Izinkan saya menyampaikan penghormatan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para
    musisi, pencipta lagu, produser, insan musik, dan pegiat seni budaya tanah air atas
    dedikasi, kreativitas, dan kerja keras anda dalam menciptakan karya-karya terbaik bagi
    bangsa,” ujar Fadli Zon.
    Menurut Menteri Fadli, selama 27 tahun perjalanannya, AMI telah menjadi tonggak penting
    dalam industri musik nasional, menjadi saksi berbagai perubahan dan kemajuan. Salah
    satunya transformasi dari rilisan fisik ke platform digital, yang telah memperluas akses dan membuka jalan bagi lahirnya bakat-bakat muda dari berbagai penjuru Nusantara.
     
    “Hari ini, 90,6 persen dari total pendapatan musik di Indonesia berasal dari sektor streaming
    digital yang menjadi bukti kekuatan dan adaptasi industri kita. Pencapaian yang kita rayakan
    malam ini tidak terlepas dari upaya bersama, baik para pelaku industri, masyarakat, maupun
    pemerintah dalam membangun ekosistem budaya yang kuat dan berkelanjutan,” ungkapnya.
     
    Fadli Zon menegaskan jika Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan ekosistem musik Indonesia, sebagai bagian dari amanat pemajuan kebudayaan, sebagaimana diamanatkan Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945, dan juga UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menjadi fondasi dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan, termasuk membina talenta-talenta terbaik bangsa di bidang musik.
     
    “Lebih dari pada itu, musik memiliki peran strategis dalam diplomasi budaya. Musik dapat
    menjadi duta budaya yang menyampaikan cerita tentang keberagaman, persatuan, dan
    kebesaran Indonesia pada dunia. Melalui promosi budaya, Kementerian Kebudayaan akan
    memastikan bahwa seni dan musik Indonesia tidak hanya berkembang di tingkat lokal, tetapi
    juga mampu bersaing dan bersinar di panggung dunia,” jelasnya.
     
    “Dengan bangga saya turut sampaikan bahwa pada tanggal 3 dan 4 Desember 2024, tiga
    elemen budaya Indonesia resmi diinskripsikan dalam daftar Warisan Budaya Intangible
    UNESCO: Reog Ponorogo, Kebaya, dan Kolintang. Khususnya dalam konteks musik, inskripsi Kolintang menjadi tonggak penting yang semakin mengukuhkan posisi musik tradisional Indonesia di mata dunia,” sambung Menteri Kebudayaan.
     
    “Dengan adanya Kolintang, kini Indonesia memiliki tiga alat musik tradisional yang terdaftar
    di UNESCO, yakni: Angklung, diinskripsikan pada tahun 2010; Gamelan, di tahun 2021; serta Kolintang. Pengakuan ini tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga tanggung
    jawab bagi kita semua untuk terus melestarikan dan memajukan budaya Indonesia,”
    pungkasnya. 
     
    Terkait pekembangan genre musik dari para musisi baru, sejak AMI Awards ke-20 sampai
    pelaksanaan saat ini telah bertambah jumlah kategori seperti jazz alternatif, soul R&B
    Alternatif, dangdut elektro, koplo, orkestra, teater musikal, film scoring, blues, rearansemen,
    maupun video musik.
     
    Malam puncak AMI Awards tahun 2024 juga membuktikan masih terus munculnya transformasi di blantika musik nasional, antara lain perubahan dari rilisan fisik menjadi rilisan digital yang telah ada sejak AMI Awards ke-20.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WHS)

  • Alumni GMNI Dukung Prabowo Keluarkan Dekrit Kembali ke UUD 45 Asli

    Alumni GMNI Dukung Prabowo Keluarkan Dekrit Kembali ke UUD 45 Asli

    GELORA.CO -Forum Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Inti suratnya merespons ajakan agar Indonesia kembali ke UUD 1945.

    “Mendukung penuh berada bersama Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto untuk melakukan dekrit presiden dan memberlakukannya kembali UUD 1945 (Asli),” tulis surat Forum Alumni GMNI dikutip RMOL, Rabu, 4 Desember 2024.

    Forum Alumni GMNI menegaskan penyimpangan kehidupan berbangsa dan bernegara akibat amandemen UUD 45 yang dilakukan kaum reformis yang sengaja dibuat dengan pandangan pragmatis yang secara tuntas selesai tahun 2022 harus diakhiri.

    Mereka memandang bahwa amandemen UUD 45 menyimpan sejumlah bom waktu yang setiap saat bisa meledak karena menjadi sumber ketidakpastian dan kontroversi sebagai dasar penyelenggaraan negara.

    “Menyelesaikan persoalan bangsa bukan hanya dengan keberanian tapi keyakinan dengan satu cara melakukan dekrit  presiden, mengingat dekrit presiden merupakan kewenangan kepala negara,” tegas Forum Alumni GMNI.

    Amandemen, menurut mereka, telah merubah secara signifikan sistem dan struktur ketatanegaraan, sistem politik, ekonomi, sosial bahkan budaya Indonesia.

    Di sisi lain, ideologi Pancasila yang menjadi konsensus para pendiri bangsa sebagai ideologi bangsa dan negara saat ini tidak lagi berfungsi dan memiliki peran sebagai sumber nilai kehidupan bangsa Indonesia baik dalam pengejawantahan nilai-nilainya di bidang hukum, politik, sosial dan budaya.

    Di bidang hukum, Pancasila tidak lagi berfungsi ebagai norma fundamental negara (staat fundamental norm) karena tidak lagi menjadi sumber tertib hukum nasional. Di bidang politik, Pancasila tidak menjadi rujukan pembentukan sistem dan model demokrasi yang mengutamakan prinsip-prinsip demokrasi perwakilan dan musyawarah mufakat.

    Lalu, sistem ekonomi masuk ke dalam sistem ekonomi pasar bebas dan semakin menjauh dari sistem ekonomi demokrasi yang mengutamakan kesejahteraan rakyat banyak sebagai tujuan utama pembangunan ekonomi bangsa. Sementara kebudayaan semakin bercorak liberalistik yang tidak lagi sesuai dengan kepribadian yang berkebudayaan Indonesia.

    Forum Alumni GMNI juga menegaskan perlunya kembali kepada rel perjuangan bangsa sebagaimana dicetuskan oleh bangsa Indonesia melalui Proklamasi 17 Agustus 1945.

    Sebab setelah lebih dari 25 tahun era reformasi berjalan dengan berbagai perubahan, titik terang yang dapat memberikan kepastian untuk mencapai ‘Jembatan Emas’ sesuai tujuan kemerdekaan antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa, semakin tidak bisa ditemukan.

    “Forum Alumni GMNI dengan tegas akan mengawal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang akan melaksanakan UUD 1945 (Asli) untuk memperkokoh negara Pancasila. Membangun negeri dengan kedaulatan politik, kemandirian ekonomi dan kepribadian yang berkebudayaan Indonesia sebagai mahkota kemerdekaan,” demikian surat itu. 

    Surat terbuka Forum Alumni GMNI ditandatangani Ketua Umum Adjat Sudrajat dan Sekjen R Carlos tertanggal 2 Desember 2024. Surat dibuat mencermati pidato Prabowo dalam acara pembekalan Golkar Institute di Kantor DPP Partai Golkar.

    Dalam pidatonya Prabowo mengajak dengan gamblang agar Indonesia kembali ke UUD 1945 Asli. Prabowo mengatakan UUD 45 merupakan kunci pengaman bangsa agar bisa bersaing dengan negara bangsa di dunia untuk menuju Indonesia sejahtera dan maju, serta disegani oleh bangsa-bangsa lain.

  • Wamendagri Ungkap Berbagai Tujuan Pilkada Serentak 2024

    Wamendagri Ungkap Berbagai Tujuan Pilkada Serentak 2024

    loading…

    Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan berbagai tujuan digelarnya Pilkada Serentak 2024. Pilkada Serentak, kata dia, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas peraturan-peraturan sebelumnya tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

    “Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,” kata Bima Arya dalam rapat bersama Komisi II DPR dikutip Rabu (4/12/2024).

    Dia menuturkan, Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk menyinkronkan program antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memperkuat sistem presidensial yang diatur dalam UUD 1945 pascaamandemen.

    “Tujuan diselenggarakannya pilkada serentak adalah untuk menguatkan sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah, menghemat anggaran, mengurangi pemborosan waktu, meningkatkan partisipasi pemilih, meminimalisasi konflik sosial, serta menyelaraskan program pembangunan nasional dan daerah,” tuturnya.

    Kemendagri pun mencatat jumlah penduduk potensial pemilih dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 203.657.354 jiwa. Rinciannya 102.011.361 laki-laki dan 101.645.993 perempuan.

    Pendanaan Pilkada Serentak 2024 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan diperkuat melalui surat edaran Mendagri pada 24 Januari 2023. Surat tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

    Anggaran yang disiapkan mencakup 40 persen pada APBD anggaran 2023, 60 persen pada APBD tahun anggaran 2024. “Dalam bentuk belanja hibah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pemerintah menganggarkan dana hibah sebesar Rp37,52 triliun untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” pungkasnya.

    Diketahui, pelaksanaan Pilkada Serentak dilaksanakan di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 kota. Dengan diikuti oleh 1.556 pasangan kandidat kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan.

    Peserta pilkada terdiri dari 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi, 1.168 pasang calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, serta 284 pasang calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota.

    (rca)

  • Kemendagri Laporkan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ke DPR

    Kemendagri Laporkan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ke DPR

    Jakarta: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah berlangsung dengan damai. Pilkada telah dilaksanakan bersamaan pada 27 November 2024.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memerinci sejumlah data penting terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Laporan itu dibeberkan saat Bima menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Selasa, 3 Desember 2024.  

    Bima menjelaskan Pilkada Serentak dilaksanakan di 545 daerah. Meliputi 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 kota. 

    “Pilkada Serentak diikuti 1.556 pasangan kandidat kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan,” kata Bima.

    Peserta pilkada terdiri atas 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi. Sebanyak 1.168 pasang calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, serta 284 pasang calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota.

    Bima melaporkan Pilkada Serentak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas peraturan-peraturan sebelumnya tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
     
    Tujuan Pilkada Serentak
    Menurut dia, Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk menyinkronkan program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pilkada Serentak sekaligus memperkuat sistem presidensial yang diatur dalam UUD 1945 pascaamendemen.  

    “Tujuan diselenggarakannya Pilkada Serentak adalah untuk menguatkan sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah, menghemat anggaran, mengurangi pemborosan waktu, meningkatkan partisipasi pemilih, meminimalisasi konflik sosial, serta menyelaraskan program pembangunan nasional dan daerah,” ujar Bima Arya.  

    Kemendagri juga mencatat jumlah penduduk potensial pemilih dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 203.657.354 jiwa. Terdiri atas 102.011.361 laki-laki dan 101.645.993 perempuan. 
     
    Berapa Biaya Pilkada Serentak?
    Bima menjelaskan biaya atau pendanaan Pilkada Serentak 2024 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU No.10 Tahun 2016. Hal ini diperkuat melalui surat edaran Mendagri pada 24 Januari 2023. 

    “Surat tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” kata dia.  

    Anggaran yang disiapkan mencakup 40 persen pada APBD tahun anggaran 2023 dan 60 persen pada APBD tahun anggaran 2024. Anggaran dalam bentuk belanja hibah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

    “Pemerintah menganggarkan dana hibah sebesar Rp37,52 triliun untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” kata Bima.
     
    Akan Ada Evaluasi
    Bima mengakui rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 di sejumlah daerah. Hal ini akan segera dievaluasi untuk perumusan dalam revisi sistem pemilu dan pilkada.

    “Apapun itu akan kami pelajari angka-angkanya. Nanti jadi bahan masukan untuk kami ketika revisi sistem pemilu dan pilkada,” kata Bima.

    Bima menduga salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih adalah jarak waktu yang terlalu dekat antara pelaksanaan pemilu dan pilkada. Hal itu bisa saja membuat masyarakat merasa jenuh.

    Selain itu, ada beberapa daerah hanya memiliki calon tunggal. Bisa saja warga jadi malas ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena tidak ada pilihan lain.

    Di sisi lain, banyak paslon yang bertarung di pilkada tidak berasal dari daerah tersebut. Mereka tidak dikenal oleh warga dan warga juga merasa tidak punya ikatan khusus.

    “Jadi kami tarik fenomena partisipasi politik ini ke dalam isu besar, yaitu revisi sistem untuk perbaikan pemilu dan pilkada,” ucap mantan Wali Kota Bogor itu.

    Jakarta: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah berlangsung dengan damai. Pilkada telah dilaksanakan bersamaan pada 27 November 2024.
     
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memerinci sejumlah data penting terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Laporan itu dibeberkan saat Bima menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Selasa, 3 Desember 2024.  
     
    Bima menjelaskan Pilkada Serentak dilaksanakan di 545 daerah. Meliputi 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 kota. 
    “Pilkada Serentak diikuti 1.556 pasangan kandidat kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan,” kata Bima.
     
    Peserta pilkada terdiri atas 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi. Sebanyak 1.168 pasang calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, serta 284 pasang calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota.
     
    Bima melaporkan Pilkada Serentak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas peraturan-peraturan sebelumnya tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
     
    Tujuan Pilkada Serentak
    Menurut dia, Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk menyinkronkan program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pilkada Serentak sekaligus memperkuat sistem presidensial yang diatur dalam UUD 1945 pascaamendemen.  
     
    “Tujuan diselenggarakannya Pilkada Serentak adalah untuk menguatkan sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah, menghemat anggaran, mengurangi pemborosan waktu, meningkatkan partisipasi pemilih, meminimalisasi konflik sosial, serta menyelaraskan program pembangunan nasional dan daerah,” ujar Bima Arya.  
     
    Kemendagri juga mencatat jumlah penduduk potensial pemilih dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 203.657.354 jiwa. Terdiri atas 102.011.361 laki-laki dan 101.645.993 perempuan. 
     
    Berapa Biaya Pilkada Serentak?
    Bima menjelaskan biaya atau pendanaan Pilkada Serentak 2024 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU No.10 Tahun 2016. Hal ini diperkuat melalui surat edaran Mendagri pada 24 Januari 2023. 
     
    “Surat tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” kata dia.  
     
    Anggaran yang disiapkan mencakup 40 persen pada APBD tahun anggaran 2023 dan 60 persen pada APBD tahun anggaran 2024. Anggaran dalam bentuk belanja hibah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
     
    “Pemerintah menganggarkan dana hibah sebesar Rp37,52 triliun untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” kata Bima.
     
    Akan Ada Evaluasi
    Bima mengakui rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 di sejumlah daerah. Hal ini akan segera dievaluasi untuk perumusan dalam revisi sistem pemilu dan pilkada.
     
    “Apapun itu akan kami pelajari angka-angkanya. Nanti jadi bahan masukan untuk kami ketika revisi sistem pemilu dan pilkada,” kata Bima.
     
    Bima menduga salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih adalah jarak waktu yang terlalu dekat antara pelaksanaan pemilu dan pilkada. Hal itu bisa saja membuat masyarakat merasa jenuh.
     
    Selain itu, ada beberapa daerah hanya memiliki calon tunggal. Bisa saja warga jadi malas ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena tidak ada pilihan lain.
     
    Di sisi lain, banyak paslon yang bertarung di pilkada tidak berasal dari daerah tersebut. Mereka tidak dikenal oleh warga dan warga juga merasa tidak punya ikatan khusus.
     
    “Jadi kami tarik fenomena partisipasi politik ini ke dalam isu besar, yaitu revisi sistem untuk perbaikan pemilu dan pilkada,” ucap mantan Wali Kota Bogor itu.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (UWA)

  • Chabib Menilai Pilkada Kabupaten Semarang 2024 Merupakan Bagian dari Proses Demokrasi yang Sehat

    Chabib Menilai Pilkada Kabupaten Semarang 2024 Merupakan Bagian dari Proses Demokrasi yang Sehat

    TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Dosen Hukum Tata Negara Institut Karya Mulia Bangsa, Muhamad Chabib memberikan pandangannya terhadap kontestasi politik Pilkada Kabupaten Semarang 2024.

    Sebagai pengamat hukum, Muhamad Chabib mengungkapkan bahwa kondisi pesta demokrasi di wilayah Bumi Serasi menghadirkan sejumlah dinamika yang menarik untuk dilihat dari sisi politik dan hukum.

    Menurut dia, satu di antara hal yang mencuri perhatian yakni hasil hitung cepat yang menunjukkan pasangan Ngesti Nugraha dan Nur Arifah yang unggul signifikan.

    Hasil tersebut menjadi indikator awal mengenai preferensi pemilih, meskipun belum bersifat final.

    “Keunggulan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Semarang mulai melirik figur-figur yang dianggap lebih memerhatikan aspirasi mereka.

    Dari perspektif hukum, hal ini mencerminkan keberhasilan sistem pemilu yang memberikan ruang yang setara bagi setiap kandidat, baik petahana maupun pendatang baru,” kata Chabib kepada Tribunjateng.com, Senin (2/12/2024).

    Hal lain yang menurut dia perlu dicatat yakni keterlibatan Nur Arifah sebagai calon bupati pendamping Ngesti.

    “Ini dianggap sebagai langkah positif untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik, sesuai dengan prinsip kesetaraan gender yang diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945,” lanjut dia.

    Chabib menilai, hal tersebut sebagai implementasi kebijakan afirmasi yang mendorong keterwakilan perempuan dalam politik.

    Dalam konteks politik, koalisi besar yang mendukung pasangan Ngesti dan Arifah juga menjadi bukti bahwa demokrasi di Kabupaten Semarang semakin berkembang. 

    Berkembangnya demokrasi tentunya perlu diimbangi dengan kehati-hatian dalam menanggapi hasil sementara.

    Dia juga menekankan bahwa perbedaan antara hasil sementara dan hasil resmi dapat memicu ketidakpuasan dari pihak yang kalah di mana berpotensi mengganggu stabilitas politik lokal.

    Oleh karena itu, lanjut Chabib, mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada harus diutamakan jika ada pihak yang merasa keberatan.

    Kendati begitu, Chabib mengingatkan pentingnya untuk memastikan bahwa dinamika politik tetap berada dalam koridor hukum.

    “Setiap bentuk politik transaksional atau pelanggaran seperti money politics, harus diantisipasi dan ditindak tegas,” lanjutnya.

    Kemudian, partisipasi masyarakat dalam pengawasan proses Pilkada juga menunjukkan peningkatan kesadaran hukum dan politik. 

    “Jika ada sengketa, sebaiknya jalur hukum yang tersedia digunakan sebagai solusi,” katanya.

    Chabib juga menilai, Pilbup Kabupaten Semarang 2024 merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat.

    “Masyarakat dan kandidat harus tetap tenang dan menghormati proses yang sedang berjalan. Menjaga kesejukan dalam pesta demokrasi ini adalah wujud kedewasaan kita sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi,” sambung dia.

    Chabib berharap siapa pun yang terpilih dalam Pilbup 2024 mampu mewujudkan pemerintahan yang inklusif, bersih, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. 

    “Mari bersama-sama mengawal hasil Pilbup ini dengan sikap yang bijak dan konstruktif, demi terciptanya Kabupaten Semarang yang damai,” pungkas dia. (*)

  • Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan ke Keluarga Besar TNI/Polri, Kondang: Mari Sama Bersinergi

    Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan ke Keluarga Besar TNI/Polri, Kondang: Mari Sama Bersinergi

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Timur, Kondang Kusumaning Ayu melaksanakan kegiatan sosialisasi 4 pilar kebangsaan di Surabaya. Kegiatan ini dihadiri sekitar 150 peserta dari PKBB (Paguyupan Keluarga Besar Brimob), PEPABRI (Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-POLRI, dan Ibu PERIP (Purnawirawan) wilayah Kota Surabaya.

    Dalam sambutannya, Mbak Kondang panggilan akrabnya menyampaikan bahwa salah satu tugas MPR RI adalah melakukan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjadi dasar utama menjaga keberagaman. “Yakni, sebagai kekuatan dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” ujarnya, Sabtu (30/11/2024).

    Menurut dia, MPR RI sebagai Lembaga negara terus mensosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan. Yaitu, Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, NKRI Sebagai Bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Semboyan Negara.

    Acara sosialisasi ini juga melibatkan Letkol. (Purn.) Drs. Didi Suryadi,M.A.P sebagai pengisi materi yang ahli dalam bidangnya. Sehingga tujuan dari kegiatan ini dilaksanakan semakin menambah wawasan kebangsaan kepada para peserta yang hadir. “Hal ini dapat dilihat dari semangat para peserta saat menyampaikan beberapa pertanyaan dan usulan kepada kami,” tutur Kondang.

    Dengan adanya kegiatan ini dia berharap bisa memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran Masyarakat tentang pentingnya nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sebagai bangsa dan negara. “Mari kita bersama-bersama bersinergi dan berkolaborasi sehingga setiap elemen masyarakat menerakannya pada kehidupan sehari-hari,” tegas anggota Komite I DPD RI ini.

    “Hendak berburu pergi ke hutan, Jangan lupa membawa senapan. Jika Pancasila ingin jadi kenyataan. Ayo teruskan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan,” pungkasnya. (tok/kun)

  • Pilkada Lampung 2024, Ini Kata Pengamat Hukum

    Pilkada Lampung 2024, Ini Kata Pengamat Hukum

    Liputan6.com, Lampung – Rifandy Ritonga, Wasekjend Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN), memberikan pandangannya terkait Pilkada Provinsi Lampung 2024. Sebagai pengamat hukum, Rifandy Ritonga mengungkapkan bahwa Pilkada Lampung 2024 menghadirkan sejumlah dinamika yang menarik untuk dianalisis dari sisi politik dan hukum. 

    Menurutnya, fenomena ini menggambarkan perkembangan demokrasi di tingkat lokal yang semakin matang, sekaligus mencerminkan harapan dan aspirasi masyarakat. Salah satu hal yang mencuri perhatian adalah hasil quick count yang menunjukkan pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela unggul signifikan. Ini menjadi indikator awal mengenai preferensi pemilih, meskipun hasil tersebut belum bersifat final. “Hasil resmi Pilkada yang sah adalah yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah proses rekapitulasi selesai,” kata Rifandy kepada Liputan6.com, Kamis (28/11/2024).

    Dia mengingatkan agar seluruh pihak, baik masyarakat maupun kandidat, mengedepankan kehati-hatian dalam menanggapi hasil sementara. Proses hukum dan mekanisme penghitungan suara harus dihormati untuk menjaga legitimasi hasil Pilkada. “Keunggulan pasangan muda Mirza-Jihan dalam quick count menunjukkan bahwa masyarakat Lampung mulai melirik figur-figur baru yang dianggap lebih merepresentasikan aspirasi mereka. Dari perspektif hukum, hal ini mencerminkan keberhasilan sistem pemilu yang memberikan ruang yang setara bagi setiap kandidat, baik petahana maupun pendatang baru,” ungkapnya.

    Tetapi, Rifandy juga menekankan bahwa perbedaan antara hasil sementara dan hasil resmi dapat memicu ketidakpuasan dari pihak yang kalah, yang berpotensi mengganggu stabilitas politik lokal. Oleh karena itu, mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilkada, yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada, harus diutamakan jika ada keberatan.

    “Satu hal yang patut dicatat adalah keterlibatan Jihan Nurlela sebagai calon wakil gubernur. Ini dianggap sebagai langkah positif untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik, sesuai dengan prinsip kesetaraan gender yang diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945. Rifandy menilai ini sebagai implementasi kebijakan afirmasi yang mendorong keterwakilan perempuan dalam politik,” terangnya.

    Koalisi besar yang mendukung pasangan Mirza-Jihan juga menjadi bukti bahwa demokrasi di Lampung semakin berkembang. Kendati begitu, Rifandy mengingatkan pentingnya untuk memastikan bahwa dinamika politik tetap berada dalam koridor hukum. “Setiap bentuk politik transaksional atau pelanggaran, seperti money politics, harus diantisipasi dan ditindak tegas,” tegasnya.

    Kemudian, partisipasi masyarakat dalam pengawasan proses Pilkada juga menunjukkan peningkatan kesadaran hukum dan politik. Meski demikian, Rifandy mengingatkan agar semua pihak menjaga stabilitas dan kondusivitas pasca-Pilkada. “Jika ada sengketa, sebaiknya jalur hukum yang tersedia digunakan sebagai solusi,” katanya.

    Pilkada Lampung 2024, menurut Rifandy, merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat. “Masyarakat dan kandidat harus tetap tenang dan menghormati proses yang sedang berjalan. Menjaga kesejukan dalam pesta demokrasi ini adalah wujud kedewasaan kita sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi,” imbuhnya.

    Rifandy berharap siapapun yang terpilih dalam Pilkada 2024 mampu mewujudkan pemerintahan yang inklusif, bersih, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.  “Mari bersama-sama mengawal hasil Pilkada ini dengan sikap yang bijak dan konstruktif, demi terciptanya Lampung yang damai,” pungkasnya. 

  • Pelajar IKN Diajak Tingkatkan Kreativitas Konten Melalui Workshop Visual Storytelling ITB

    Pelajar IKN Diajak Tingkatkan Kreativitas Konten Melalui Workshop Visual Storytelling ITB

    Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin juga ikut memberikan pendapat. Ia mengingatkan peserta bahwa di tengah pesatnya perkembangan teknologi, pemahaman terhadap nilai-nilai nasionalisme tetap penting.

    “Dalam dunia digital, kita harus ingat untuk terus memperkuat semangat kebangsaan kita. Saya sangat mengapresiasi siswa yang dengan lancar menyampaikan pembukaan UUD 1945,” tambah Alimuddin.

    Para mentor yang hadir dalam workshop ini, Aldy Irfan (fotografer komersial), Annisa Rizka (desainer kreatif), dan Aruma (penyanyi sekaligus mahasiswa ITB), berbagi pengalaman praktis mengenai bagaimana menciptakan konten yang kreatif dengan pemahaman yang mendalam tentang narasi visual.

    Annisa dan Aldy, sebagai mahasiswa program Magister Desain FSRD ITB, menekankan pentingnya proses kreatif dalam pembuatan konten.

    “Kami bangga dapat berbagi ilmu dengan generasi muda yang bersemangat dan penuh potensi,” kata Annisa.

    Workshop ini juga bertujuan mempersiapkan generasi muda untuk menjadi agen perubahan di era digital, yang dapat menciptakan konten yang tidak hanya menarik tetapi juga memberikan kontribusi positif pada masyarakat.

  • MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi di Lingkungan TNI

    MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi di Lingkungan TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk turut menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan militer atau TNI. 

    Hal itu tertuang dalam putusan MK No.87/PUU-XXI/2023 yang dibacakan hari ini, Jumat (29/11/2024). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon uji materi terkait dengan pasal 42 Undang-undang (UU) tentang KPK. 

    Pasal itu mengatur bahwa “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.”

    MK lalu menyatakan pasal inkonstitusional bersyarat atau bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sepanjang tidak dimaknai perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.

    “Amar putusan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari salinan putusan, Jumat (29/11/2024). 

    Perkara itu diputus oleh sembilan orang hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion. 

    Adapun uji materi pasal 42 UU KPK itu diajukan oleh Gugum Ridho Putra, yang memohon agar MK mengeluarkan putusan soal pidana koneksitas. Hal itu merujuk pada penanganan kasus pidana dilakukan secara bersama-sama oleh kalangan sipil dan militer oleh tim gabungan berisi penegak hukum dari sipil dan militer. 

    Dalam petitumnya, pemohon di antaranya meminta MK agar menyatakan pasal 26 ayat (4) UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum, sepanjang tidak dimaknai KPK membentuk subbidang khusus di bawah bidang penindakan untuk menangani penyelidikan hingga penuntutan korupsi koneksitas. 

    Kemudian, pemohon juga meminta agar MK menyatakan pasal 42 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai kewajiban bagi lembaga itu untuk mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan hingga penuntutan korupsi koneksitas. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK pernah menangani perkara serupa atau yang melibatkan militer. Teranyar, KPK melakukan OTT di 2023 lalu terjadap pejabat di Basarnas. 

    Selanjutnya pada tahap penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan Kepala Basarnas saat itu yakni Marsekal Madya Henri Alfiandi yang merupakan perwira tinggi TNI. 

    Aksi KPK itu sempat ditentang oleh Puspom TNI yang menilai lembaga antirasuah tak berwenang karena pidana yang melibatkan militer harus ditangani secara militer. 

    Alhasil, proses penanganan kasus itu dilakukan secara terpisah bagi tersangka dari kalangan sipil dan militer. 

    Pada saat itu, tiga tersangka pemberi suap telah ditahan oleh KPK. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

    Sementara itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menahan Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.