Produk: UUD 1945

  • Anggota DPR RI ajak warga implementasi empat pilar kebangsaan

    Anggota DPR RI ajak warga implementasi empat pilar kebangsaan

    “Empat pilar kebangsaan dapat mencegah konflik horisontal yang berpotensi mengganggu harmoni kehidupan bermasyarakat,”

    Biak (ANTARA) – Anggota DPR RI perempuan Papua Ruth Naomi Rumkabu mengimbau masyarakat Kabupaten di Biak Numfor bisa mengimplementasikan dalam kehidupan sehari hari empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

    “Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara pedoman yang tidak hanya relevan, tetapi juga sangat krusial dalam menghadapi tantangan global,” ujar anggota Komisi 1 DPR RI Ruth seusai sosialisasi empat pilar kebangsaan, Sabtu.

    Ruth mengatakan, tugas kita adalah memastikan nilai-nilai luhur bangsa ini tidak hanya hidup di buku sejarah, tetapi juga menjadi napas dalam setiap tindakan.

    Sebagai warga kita sebagai warga negara Indonesia,

    Diakuinya, pemahaman dan pengamalan empat pilar seluruh elemen masyarakat adalah kunci untuk memperkuat identitas nasional.

    “Empat pilar kebangsaan dapat mencegah konflik horisontal yang berpotensi mengganggu harmoni kehidupan bermasyarakat,” imbuhnya.

    Ia berharap, pelajar sekolah yang juga menjadi peserta sosialisasi empat pilar kebangsaan dapat memberikan penguatan kapasitas diri sebagai generasi emas Indonesia.

    Ruth berharap, dengan memahami empat pilar kebangsaan maka pelajar bisa menerapkan nilai-nilai dalam kehidupan keseharian.

    Sosialisasi empat pilar kebangsaan disampaikan pemateri akademisi Biak Papua Laratnase serta Y.Rumaropem diikuti sebanyak 150.peserta perwakilan adat, tokoh agama, perempuan, pemuda dan pelajar SMA/SMK.

    Terkait dengan situasi Papua yang kondusif pasca pilkada, menurut Ruth, semua warga untuk menjaga Kamtibmas terutama menghadapi minggu-minggu penantian hari raya Natal dan Tahun Baru.

    “Papua tanah damai dan diberkati Tuhan terus kita muliakan,” harapnya.

    Pewarta: Muhsidin
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno Ajak Influencer Peduli Isu Krisis Iklim – Halaman all

    Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno Ajak Influencer Peduli Isu Krisis Iklim – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengajak pegiat media sosial atau influencer, untuk peduli terhadap transisi energi dan penanganan krisis iklim yang sedang terjadi.

    Hal itu disampaikannya dalam FGD bersama influencer di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024).

    “Saya mengajak temen-temen untuk sama-sama memberikan masukan termasuk juga mengomunikasikan ke sahabat-sahabat yang lain untuk peduli terhadap pentingnya menjaga lingkungan,” kata Eddy. 

    Eddy mengatakan, sebagai Pimpinan MPR, dia wajib menyosialisasikan dan mengajak masyarakat.

    Terutama anak-anak muda untuk lebih peduli terhadap lingkungan, karena mereka lah yang justru paling terdampak oleh perubahan iklim.

    “Dalam pasal 28H ayat 1 UUD 1945, setiap warga negara berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat,” ujarnya.

    Eddy yang juga sebagai Anggota Komisi XII DPR RI yang membidangi ESDM, Lingkungan Hidup, dan Investasi dan Hilirisasi ini menyebut, perubahan iklim di Indonesia semakin jelas terasa di beberapa kota di Indonesia. 

    Dalam paparannya, Eddy menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu, tepatnya bulan Oktober 2024 lalu, suhu harian Indonesia mencapai rekor terpanas.

    “Di NTT suhu mencapai 38,5 derajat celcius tetapi di luar NTT pun juga sudah terasa panas sekali, misalnya Semarang 36 derajat celcius, Tangsel 35,5 derajat celcius, Jakarta juga sempat 34 derajat celcius,” ucap Wakil Ketua Umum PAN ini.

    Ironisnya, kata Eddy, suhu panas ini juga salah satunya disebabkan oleh pemborosan energi seperti dari pendingin ruangan, dll yang bersumber dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara. 

    Padahal, tingginya pemakaian alat-alat elektronik tersebut juga disebabkan oleh suhu udara yang panas.

    “Jadi kondisi inilah yang menurut saya menjadi PR kita bersama dan solusi transisi energi sudah tidak bisa kita tunda lagi. Untuk itu, saya mengajak teman-teman semua untuk turut serta mengkampanyekan, terutama di media sosial tentang pentingnya menjaga lingkungan, peduli terhadap isu perubahan iklim, hingga pentingnya transisi energi,” pungkasnya.

    Turut hadir dalam acara tersebut para pegiat media sosial seperti Ayu Ariyanti, Reza Pahlevi, Diva Aura, Nabilah Bintadytama, Zebadiah Anipasa, Naura Azaria, Ayesha Humayra, Putri Melta, Meisya Sallwa, Zaki Halim, Theresa Ester Efrata, Hanifah Maydina, Rafi Mohammad Febriansyah, Adinda Naomi Latief, Nissya Miracollo, Zaneta Trixie Viviana, Sadam Mazzini, Firgiawan, Banyu Sadewa, Candra Pratama, dan Dita Juwita.

  • Golkar Sepakat Usulan Prabowo Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Golkar Sepakat Usulan Prabowo Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menyatakan partainya mendukung usulan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD.

    Golkar berencana melakukan kajian mendalam terkait penataan sistem politik dan demokrasi untuk mengatasi biaya pilkada yang tinggi serta dampaknya terhadap bangsa.

    “Kami mendukung usulan ini dan akan melakukan pengkajian komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak. Golkar juga akan turun ke seluruh Indonesia untuk mendengar aspirasi masyarakat, mahasiswa, akademisi, dan elemen masyarakat lainnya, sesuai arahan ketua umum kami, Pak Bahlil Lahadalia,” ujar Idrus di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Idrus menjelaskan, Partai Golkar sedang mengkaji penyelenggaraan sistem demokrasi di Indonesia, termasuk alternatif kepala daerah dipilih DPRD.

    “Hasil amendemen UUD 1945 selama ini dirasakan tidak menyeluruh. Banyak yang menyadari hasilnya tidak mencerminkan nilai-nilai bangsa seperti asas Pancasila, kegotongroyongan, dan kebersamaan. Bahkan, ada pengaruh kapitalisme, individualisme, serta liberalisme yang bertentangan dengan budaya bangsa,” jelas Idrus.

    Ia menekankan pengaruh ideologi kapitalisme dan individualisme menjadi tantangan yang harus diatasi. Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia telah meminta agar kajian ini menghasilkan format demokrasi yang ideal sesuai nilai-nilai Pancasila.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan sistem pilkada melalui DPRD. Menurutnya, sistem pilkada langsung seperti saat ini membutuhkan biaya sangat besar, yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

    “Sistem ini memakan anggaran hingga puluhan triliun rupiah hanya dalam satu-dua hari, baik dari negara maupun dari tokoh-tokoh politik,” ujar Prabowo dalam pidatonya di acara HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Kamis (12/12/2024) malam.

    Prabowo mencontohkan negara-negara, seperti Malaysia, Singapura, dan India yang menggunakan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sistem ini, menurutnya, lebih efisien dan hemat biaya.

    “Di negara-negara tetangga kita, anggota DPRD memilih gubernur dan bupati. Efisien, tidak memakan biaya besar seperti kita,” tegasnya.

    Prabowo juga menyebutkan dana yang dihemat dari pilkada langsung dapat dialokasikan untuk kebutuhan rakyat, seperti pendidikan, perbaikan sekolah, dan infrastruktur irigasi.

    “Uang itu bisa digunakan untuk memperbaiki kehidupan rakyat, untuk masa depan anak-anak kita,” kata Prabowo terkait alasannya mengusulkan kepala daerah dipilih DPRD.

  • Strategi Akselerasi Digital untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia – Page 3

    Strategi Akselerasi Digital untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Diskusi IndoTelko Forum bertajuk ‘Sinergi Industri Digital Wujudkan Asta Cita’ baru saja digelar. Forum ini bertujuan mempercepat akselerasi transformasi digital Indonesia, sekaligus mendukung visi Indonesia 2045 dan menciptakan ekosistem digital yang inklusif.

    Sebagai keynote speaker dalam event ini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, kebijakan pemerintah akan fokus pada penyediaan infrastruktur digital yang merata serta memajukan regulasi yang mendukung pertumbuhan sektor digital.

    “Sinergi antara pemerintah, industri dan masyarakat akan menentukan sejauh mana Indonesia dapat memanfaatkan potensi ekonomi digital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” tuturnya.

    Sementara itu, Pendiri IndoTelko Doni Ismanto Darwin menuturkan, sektor ekonomi digital memiliki peran strategis dalam pencapaian visi Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan pertumbuah ekonomi Indonesia sebesar 8 persen dalam lima tahun ke depan.

    “Sinergi antara pemerintah, industri, dan masyarakat sangat penting dalam mendorong transformasi digital yang akan memberdayakan UMKM dan mendorong investasi yang berdampak pada kesejahteraan rakyat,” kata Doni.

    Untuk mencapai tujuan tersebut, Dirgayuza Setiawan yang juga merupakan Editor Buku Strategi Transformasi Bangsa Prabowo Subianto, menyorot pentingnya RKP (Rencana Kerja Pemerintah) untuk periode 2024-2029.

    Menurutnya, RKP ini menargetkan dua tujuan yang ambisius, yakni menghapuskan kemiskinan ekstrem hingga 0 persen dan mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

    “Mandat UUD 1945 menjadi pedoman kita dalam melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan ketertiban dunia,” tuturnya menjelaskan.

    Dalam hal ini, ia juga menyorot pentingnya pendidikan berkualitas untuk mendorong talenta digital, dengan target 99 persen siswa mendapatkan makanan bergizi gratis di sekolah, peningkatan gaji guru, renovasi sekolah, dan penggunaan smart board di setiap kelas.

    Selain itu, Indonesia harus mempercepat pengembangan talenta digital untuk mendukung transformasi ekonomi berbasis teknologi. Menurut Dirgayuza, fokus pada pendidikan berkualitas, termasuk pengiriman siswa ke universitas terbaik di dunia, sangat penting.

    “Kita bisa belajar dari India dan Tiongkok yang sukses membangun talenta digital lewat pendidikan di luar negeri. Sebagian besar pemimpin perusahaan teknologi besar mereka merupakan lulusan universitas top di Amerika Serikat,” ujar Dirgayuza.

    Ia juga menekankan pentingnya teknologi agar bisa memperbaiki kebijakan sosial. Sebagai contoh, Presiden mendorong tenaga ahli digital agar bisa membantu identifikasi penerima bantuan sosial secara akurat sehingga mengurangi kesalahan distribusi.

     

     

  • LaNyalla Dukung Usulan Prabowo Soal Reformasi Sistem Pemilu

    LaNyalla Dukung Usulan Prabowo Soal Reformasi Sistem Pemilu

    Jakarta (beritajatim.com) — Usulan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengubah sistem pemilu di Indonesia yang dinilai terlalu mahal mendapat dukungan penuh dari Senator asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Permintaan ini sebelumnya disampaikan Presiden kepada para Ketua Umum Partai Politik dalam HUT ke-60 Partai Golkar di Bogor, Jawa Barat.

    LaNyalla menegaskan bahwa perubahan sistem pemilu merupakan langkah strategis untuk mengembalikan Indonesia ke sistem asli yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Dalam pidato kenegaraannya pada 16 Agustus 2023 di Senayan, ia telah menyampaikan pandangan serupa.

    “Saya 100 persen mendukung apa yang disampaikan Presiden. Kita harus kembali menjalankan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa. Adapun penyempurnaan terhadap sistem asli Indonesia yang tertuang di UUD 1945 naskah 18 Agustus 1945 dapat dilakukan dengan addendum, bukan mengganti sistem,” ujar LaNyalla, Ketua DPD RI ke-5.

    LaNyalla juga menyoroti dampak buruk dari sistem politik yang mahal, yang menurutnya memicu ketidakadilan ekonomi dan menggerus anggaran negara. “Kementerian Keuangan menyatakan APBN 2024 mengalami defisit lebih dari Rp400 triliun. Salah satu penyebabnya adalah biaya pemilu dan pilkada di tahun ini, selain percepatan pembangunan IKN dan besarnya bansos karena kemiskinan,” tambahnya.

    Menurut LaNyalla, sistem politik yang mahal melahirkan high-class economy atau dominasi para bandar politik. Akibatnya, kebijakan negara berpotensi didikte oleh segelintir orang yang merusak kohesi bangsa. “Republik ini seperti dikuasai oleh segelintir orang, dan itu berbahaya bagi keadilan serta stabilitas bangsa,” ujarnya.

    LaNyalla juga mengutip buku karya Prabowo Subianto, Indonesia Paradoks Indonesia dan Solusinya, yang menyebut ketimpangan ekonomi sebagai ancaman serius. “Pak Prabowo mengatakan, angka gini ratio 0,36 menunjukkan ketimpangan yang besar. Ketidakadilan ekonomi ini jika dipantik dengan tepat dapat memicu konflik sosial, huru hara, dan perang saudara yang berkepanjangan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, LaNyalla menegaskan bahwa sistem yang dirumuskan para pendiri bangsa paling sesuai dengan DNA rakyat Indonesia yang bersifat monodualis, bukan individualis. Dengan demikian, semangat kebangsaan dan persatuan dapat lebih terwujud.

    “Kita bisa bersatu padu, menyatukan tekad bersama dalam semangat sebagai patriot bangsa. Ini yang perlu kita jaga untuk menghadapi tantangan masa depan,” tandasnya.

    Dalam pidatonya di HUT ke-60 Partai Golkar, Presiden Prabowo menekankan perlunya perbaikan sistem demokrasi di Indonesia. Ia mengajak seluruh Ketua Umum Partai Politik untuk menyepakati perubahan sistem politik demi masa depan bangsa yang lebih baik. [beq]

  • Tak Ada Persetujuan DPR, Mahfud MD Sebut Pemulangan Mary Jane Langgar UU

    Tak Ada Persetujuan DPR, Mahfud MD Sebut Pemulangan Mary Jane Langgar UU

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) 2019-2023 Mahfud MD menilai keputusan pemerintah untuk mengembalikan terpidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina melanggar Undang-undang (UU).

    Mahfud menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bahwa keputusan itu berdasarkan diskresi Presiden Prabowo Subianto. Menurut Mahfud, keputusan itu harus dibarengi dengan persetujuan DPR.

    Dia menjelaskan bahwa pemulangan atau pengiriman narapidana antarnnegara sejatinya diperbolehkan dan sudah diatur melalui dua konvensi internasional. Ada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang diratifikasi dengan UU No.7/2006 serta United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC) 2000 yang diratifikasi dengan UU No.5/2009.

    Kemudian, lanjut Mahfud, pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa pemulangan narapidana merupakan bagian dari perjanjian internasional yang harus diatur bersaa oleh pemerintah dan DPR melalui UU.

    “Itu pemulangan orang ke Filipina itu, itu melanggar kedua undang-undang kalau tidak ada persetujuan DPR dan tidak ada perubahan undang-undang,” ujarnya dalam sebuah siniar ‘Terus Terang’ yang diunggah ke akun YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (11/12/2024).

    Mahfud memaparkan, tidak semua perjanjian internasional harus ikut disetujui oleh DPR. Ada lima perjanjian internasional yang harus, di antaranya berkaitan dengan politik, pertahanan, keamanan serta pembentukan kaidah hukum baru.

    Adapun tukar menukar tahanan maupun pemulangan narapidana termasuk dalam kaidah hukum baru. Oleh sebab itu, perjanjian internasional mengenai hal tersebut harus diatur dalam UU.

    Salah satu aspek yang harus diperhatikan, lanjut Mahfud, yakni berkaitan dengan pengalihan perkara narapidana dimaksud. Artinya, pemerintah harus memastikan status hukum dari terpidana yang dipulangkan nantinya.

    Adanya keputusan pemulangan Mary Jane Veloso, yang di Indonesia sudah menjadi terpidana hukuman mati bagi Mahfud adalah soal kedaulatan negara. Dia mengkhawatirkan ke depannya pelaku kejahatan bisa menyalahgunakan aturan yang ada.

    “Ini menyangkut kedaulatan kita. Suatu saat orang akan mudah sekali melakukan kejahatan di sini lalu minta dipulangkan. Hukuman mati di sini tiba-tiba selesai di sana,” tutur pria yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

    Meski demikian, Mahfud menilai Prabowo berniat baik untuk menjalin hubungan baik dengan Filipina. Namun, dia menduga orang-orang di sekelilingnya tidak berani memberi tahu konsekuensi hukum atas keputusan yang diambil.

    “Jangan sampai hanya karena sebuah niat baik yang tidak dipikirkan secara komprehensif dengan kaedah-kaedah hukum, malah nanti akan menyebabkan kaedah-kaedah hukum yang lain dengan mudah dilanggar,” ujarnya.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Filipina telah menyetujui prosedur pemindahan dan pemulangan terpidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane Veloso.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menuturkan kepada Reuters bahwa ia bersama dengan mitranya dari Filipina, akan menandatangani perjanjian pada Jumat (6/12/2024).

    Adapun, Yusril juga menuturkan bahwa Mary Jane diharapkan dapat kembali ke negara asalnya sebelum hari raya Natal.

    “Sesuai instruksi Presiden Prabowo, kalau memungkinkan, kasus ini bisa kita selesaikan sebelum Natal,” tutur Yusril.

  • Sidang Gugatan di MK, Ahli Sebut UU Tapera Berpotensi Picu PHK dan Bertentangan dengan Hak Asasi – Halaman all

    Sidang Gugatan di MK, Ahli Sebut UU Tapera Berpotensi Picu PHK dan Bertentangan dengan Hak Asasi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Akademisi dari Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, Indra Budi Sumantoro, mengungkapkan sejumlah potensi dampak negatif dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).

    Hal tersebut diunkap Indra saat dihadirkan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024).

    Indra menyebut, kewajiban iuran Tapera dan pengenaan sanksi dapat menurunkan gairah investasi serta meningkatkan jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Pekerja yang ter-PHK dan/atau Pemberi Kerja yang dibekukan atau dicabut izin usahanya berpotensi jatuh miskin, namun masih dipaksa membayar seluruh simpanan yang diwajibkan beserta denda administratifnya,” ujar Indra.

    Indra menyoroti UU Tapera mewajibkan pekerja dengan penghasilan minimal upah minimum dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta program Tapera.

    Pemberi kerja juga diwajibkan mendaftarkan pekerjanya. 

    Namun, pelanggaran atas kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

    Ia juga menilai manfaat Tapera yang baru bisa diambil saat pensiun tumpang tindih dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, PT Asabri, atau Tabungan Hari Tua dari PT Taspen. 

    Selain itu, kewajiban iuran yang memotong 2,5 persen gaji pekerja dinilai memberatkan dibandingkan dengan kontribusi pemberi kerja yang hanya 0,5 persen.

    “Hal ini tentunya tidak sejalan dengan langkah pemerintah yang justru ingin meningkatkan gairah investasi guna menyerap kembali tenaga kerja yang banyak di-PHK belakangan ini akibat perlambatan ekonomi global,” tuturnya.

    UU Tapera Dinilai Cacat Hukum

    Managing Director Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan, yang juga hadir sebagai ahli, menyebut UU Tapera melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945. 

    Ia menjelaskan bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk memiliki tempat tinggal, tetapi tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memaksa pekerja menabung.

    “Tidak ada satu pun di dalam UUD yang bisa dijadikan dasar hukum bagi pemerintah untuk memaksa pekerja menabung. Sehingga UU Tapera, khususnya Pasal 7 ayat 1, Pasal 9 ayat 1, dan Pasal 18 ayat 1, terbukti cacat hukum dan melanggar hak asasi manusia,” jelas Anthony.

    Ia juga menilai kebijakan Tapera bertentangan dengan prinsip ekonomi, seperti teori preferensi likuiditas dan teori utilitas, yang menghormati kebebasan manusia menentukan pilihannya.

    “Pemaksaan menabung bagi pekerja membatasi kebebasan mereka untuk menentukan pilihan konsumsi antara saat ini atau nanti, sehingga melanggar hak asasi seseorang,” tambahnya.

  • Pemerintah Bertanggungjawab Wujudkan Perlindungan HAM

    Pemerintah Bertanggungjawab Wujudkan Perlindungan HAM

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral dalam menghormati, menjamin, melindungi, menegakkan dan memenuhi HAM bagi seluruh warga negaranya.

    Pigai menyebut kewajiban tersebut tidak sekadar bersifat administratif, melainkan merupakan amanah konstitusional yang tertuang dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Hal itu disampaikannya dalam agenda Puncak Peringatan Hari HAM ke-76 dengan tema ‘Harmoni dalam Keberagaman Menuju Indonesia Emas 2045’ di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (10/12) malam.

    “Implementasi tanggung jawab pemerintah dalam hal penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia maka pemerintah melalui Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menyusun strategi pembangunan nasional berlandaskan hak asasi manusia,” ujar Pigai.

    Pigai mengatakan wujud keseriusan pemerintah dalam membangun HAM terpotret melalui keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia.

    “Komitmen tersebut tidak hanya tergambar dalam Asta Cita nomor 1 saja, namun dalam Asta Cita dan program prioritas lainnya,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintahan Prabowo Subianto berkomitmen penuh terhadap perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM.

    Yusril menjelaskan Indonesia merupakan negara ke-4 yang memiliki Kementerian Hak Asasi Manusia yang diberi mandat untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban negara- terutama pemerintah- di bidang HAM sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28i ayat (4) 1945.

    Menurutnya, pemerintahan sebelumnya bahkan sudah memperlihatkan komitmen besar terhadap HAM yang akan diteruskan dan diperkuat oleh pemerintahan saat ini, baik menyangkut hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

    “Pembenahan-pembenahan masih perlu terus kita lakukan, baik itu menyangkut peraturan perundang-undangan, perilaku aparat sipil maupun aparat pertahanan dan keamanan,” ucap Yusril.

    (ryn/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • ESDM Buka Suara soal Putusan MK Terkait Unbundling Penyediaan Listrik

    ESDM Buka Suara soal Putusan MK Terkait Unbundling Penyediaan Listrik

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39/PUU-XXI/2023 terkait penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan usaha penyediaan tenaga listrik.

    Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut putusan MK, Kementerian ESDM bersama kementerian/lembaga terkait akan melibatkan pakar hukum untuk memberikan tafsir hukum atas putusan dimaksud.

    Menurutnya, hal ini sebagai pertimbangan pemerintah untuk memastikan langkah kebijakan yang tepat dalam penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum agar sejalan dengan putusan MK.

    Kementerian ESDM, kata Jisman, mengapresiasi setiap masukan, opini, atau pandangan yang disampaikan oleh masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha terkait implikasi atas putusan MK tersebut.

    “Namun demikian, kami mengimbau agar seluruh pihak tetap menunggu arah kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Jisman melalui keterangan resmi dikutip Selasa (10/12/2024).

    Sebelumnya, sejumlah serikat pekerja dan perorangan mengajukan permohonan uji materiil atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan ketenagalistrikan.

    Dari lima substansi yang diuji, MK menolak tiga permohonan dan mengabulkan dua di antaranya dengan beberapa catatan penting.

    Pertama, MK menegaskan bahwa dalam penyusunan dan penetapan RUKN diperlukan pertimbangan dari DPR RI. Sebagai tindak lanjut, Jisman mengatakan, pemerintah akan menyampaikan permohonan pertimbangan DPR atas draf RUKN mengacu pada Kebijakan Energi Nasional.

    Kedua, MK memutuskan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik, yang meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan, harus dilakukan secara terintegrasi. 

    Terkait hal ini, Jisman mengatakan, pemerintah akan berhati-hati dalam memberikan tafsir hukum atas putusan tersebut. Hal itu mengingat putusan ini berdampak terhadap tata kelola bisnis penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan pengembangan ekonomi dengan prioritas industri hilirisasi yang memberikan nilai tambah sumber daya alam.

    Jisman menambahkan bahwa Kementerian ESDM juga akan mengevaluasi seluruh peraturan terkait ketenagalistrikan untuk menjamin pemenuhan tenaga listrik, yang merupakan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dikuasai oleh negara.

    Adapun, serikat pekerja yang mengajukan permohonan uji materiil, antara lain Serikat Pekerja PT PLN (Persero) atau SP PLN, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali, serta 109 pemohon perseorangan lainnya.

    Para pemohon menggugat ketentuan UU Cipta Kerja yang mengatur kembali usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tidak terintegrasi atau unbundling. Para pemohon mendalilkan substansi Pasal 10 ayat (2) UU Cipta Kerja sama dengan substansi Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui Putusan Nomor 111/PUU-XIII-2015.

    Sistem unblunding yang dimaksud adalah pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik menjadi usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan. Para pemohon menilai klausul itu praktis menjadikan listrik sebagai barang jualan.

    Pemohon menegaskan usaha ketanagalistrikan yang dilakukan secara kompetitif dengan memperlakukan pelaku usaha secara sama dan oleh badan usaha yang terpisah adalah bertentangan dengan UUD 1945.

    Sementara itu, MK menegaskan bahwa sistem unbundling adalah inkonstitusional karena menyebabkan hilangnya hak penguasaan oleh negara. Sikap tersebut tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XIII/2015. Hal ini menjadi pertimbangan hukum Putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Jumat (29/11/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

  • Tentang Doktrin Keamanan Rakyat Semesta yang Diusung Prabowo

    Tentang Doktrin Keamanan Rakyat Semesta yang Diusung Prabowo

    JAKARTA – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam rapat kerja dengan Komisi I mengemukakan konsep Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata). Menurut dia, konsep tersebut telah menjadi doktrin bagi pertahanan yang dianut Indonesia selama ini.

    Prabowo juga menyebut, konsep Hankamrata ini masih efektif untuk dilakukan bangsa Indonesia. Apalagi, jika merujuk pada sejarah. Karena itu, dirinya berencana menghidupkan kembali.

    “Mungkin kita akan teruskan adalah bahwa pertahanan kita harus mendasarkan dan kita gunakan adalah pertahanan rakyat semesta,” ujar Prabowo dalam rapat Komisi I, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November.

    Selain itu, Prabowo juga mengakui, teknologi pertahanan Indonesia sudah jauh tertinggal dengan negara-negara lain. Namun, menurut dia, Indonesia masih bisa memenangkan perang bila konsep Hankamrata ini dikuatkan

    Prabowo menekankan, melalui konsep ini pulalah perlunya program bela negara bagi warga negara Indonesia. Ia juga menyebut, Indonesia tidak akan diduduki oleh negara lain apabila seluruh rakyat menjadi komponen pertahanan negara.

    Artinya, pertahanan negara tidak hanya diperkuat oleh TNI sebagai komponen utama. Tetapi juga perlu dibangun komponen cadangan yang berasal dari segala sektor, termasuk dari sektor Sumber Daya Manusia (SDM).

    “Itu adalah doktrin Indonesia selama ini. Lahir dari sejarah kita bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut bela negara. Jadi mungkin kita bisa dihancurkan prasarana kita. Tapi saya yakin Ibu Ketua, bahwa Indonesia tak mungkin diduduki bangsa lain. Karena seluruh rakyat akan menjadi komponen pertahanan negara,” tuturnya.

    Mantan Danjen Kopassus ini mengatakan, misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelas untuk peningakatan kualitas manusia Indonesia, struktur ekonomi produktif, pembangunan merata, kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa, bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya, perlindungan dan memberi rasa aman bagi seluruh warga Indonesia, sinergi pemerintah negara dalam kerangka negara kesatuan.

    Karena itu, Prabowo mengatakan, semua itu akan menjadi landasan pihaknya bekerja ke depan. Ia mengatakan, filosofi yang mendasari kebijakan umum ke depan, semua bertumpu pada pemahaman tujuan negara yang sangat penting sesuai amanat UUD 1945. Tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.

    “Karena itu pertahanan dan keamanan negara tidak boleh dipandang sebagai suatu tambahan atau adendum atau suatau keikutsertaan tetapi ini adalah tujuan negara yang pertama. Kita boleh bangun infrastruktur yang banyak dan hebat tapi kalau tidak mampu jaga wilayah darat laut dan udara, kemampuan kita hilang sebagai negara,” ucapnya.

    Prabowo juga mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan konsep kepemimpinannya di Kementerian Pertahanan yang akan difinalkan dihadapan Presiden Jokowi.

    “Bulan Desember kami akan selesaikan penyusunan produk-produk. Piranti lunak atau software yang bersifat revisi atau pemutakhiran daripada strategi Hankamneg, doktrin Hankamneg, kita akan paparkan ke lembaga terkait, paparkan ke presiden sebagai yang bertanggung jawab atas Hankamneg final,” ucapnya.

    Sesudah itu, kata Prabowo, dirinya akan menggelar rapat pimpinan pertahanan di mana pihaknya akan melakukan paparan dihadapan semua stakeholder, terkait strategi dan doktrin serta kebijakan umum pertahanan negara.

    “Awal Januari akan lebih padat dan rinci langkah kita ke depan,” tuturnya.