Produk: UUD 1945

  • Jokowi Dipecat PDIP, Bahlil hingga AHY Buka Suara

    Jokowi Dipecat PDIP, Bahlil hingga AHY Buka Suara

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyebut partainya terbuka untuk semua orang. Hal itu ia sampaikan setelah PDIP memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.

    Bahlil mengatakan tak ada batasan untuk siapa pun bergabung dengan Golkar. Hal itu juga berlaku untuk Jokowi dan keluarga.

    “Golkar itu sangat inklusif, Golkar itu terbuka bagi semua anak bangsa yang ingin mengabdikan dirinya lewat politik, lewat partai,” kata Bahlil di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/12).

    Bahlil enggan berkomentar soal pemecatan Jokowi. Menurutnya, hal itu adalah urusan internal PDIP. Saat ditanya apakah sudah berkomunikasi dengan Jokowi, Bahlil enggan menjawab gamblang. Dia justru berguyon kepada wartawan.

    “Ada deh,” ujarnya.

    “Ya setiap partai pasti punya keinginan untuk mengajak tokoh-tokoh yang potensial. Pak Jokowi kan mantan presiden, pasti punya simpati yang banyak orang, dukungan banyak orang. Ya kita lihatlah,” ucap Bahlil.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji meyakini Jokowi akan merenung untuk menentukan langkah politik dia selanjutnya.

    Pernyataan itu disampaikan Sarmuji merespons keputusan resmi DPP PDIP yang telah mengumumkan pemecatan Jokowi, Senin (16/12).

    “Saya pikir Pak Jokowi sekarang dalam tahap merenung untuk langkah beliau selanjutnya di politik. Kita tunggu saja langkah Pak Jokowi selanjutnya,” kata Sarmuji saat dihubungi, Senin (16/12).

    Menurut dia, banyak pilihan yang bisa diambil Jokowi saat ini, baik itu bergabung dengan partai politik maupun sebaliknya. Sarmuji mengatakan, jika toh akhirnya Jokowi bergabung dengan Golkar, pihaknya akan menerima dengan tangan terbuka. Begitu pula dengan Gibran.

    “Jika setelah mempertimbangkan segala hal Pak Jokowi masuk ke Golkar, sebagai partai terbuka, tidak ada halangan Bagi Golkar untuk menerima beliau dengan tangan terbuka,” kata Sarmuji.

    “Siapapun bisa bergabung ke partai Golkar asal setia kepada pancasila dan UUD 1945. Ini sebagai konsekuensi dari partai terbuka,” imbuhnya.

    Sarmuji menilai sikap resmi yang diambil PDIP untuk memecat Jokowi beserta putra dan menantunya bukan kejutan menjelang akhir tahun. Menurut dia, PDIP sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan status kadernya itu baik tersurat maupun tersirat.

    “Saya pikir ini bukan sebuah kejutan akhir tahun karena sudah berkali-kali disampaikan baik secara eksplisit maupun implisit,” kata dia.

    AHY buka suara

    Terpisah, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga minim bicara soal pemecatan Jokowi. Dia pun enggan menjawab saat ditanya apakah Demokrat hendak menawarkan Jokowi bergabung.

    “Saya enggak mau berkomentar terlalu jauh ya. Kita jagalah situasi politik secara nasional,” ucap AHY.

    Sebelumnya, PDIP mengumumkan pemecatan Jokowi dan keluarga. Pemecatan itu tertuang dalam SK Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.

    “DPP partai akan mengumumkan SK pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun dalam siaran video yang diterima CNNIndonesia.com.

    (dhf/thr/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Reni Astuti Bantu Sembako Korban Banjir Tarik Sidoarjo

    Reni Astuti Bantu Sembako Korban Banjir Tarik Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Anggota DPR RI Reni Astuti kunjungi korban banjir dan memberikan bantuan sembako di Desa Gempol Klutuk Kec. Tarik, Senin (16/12/2024).

    Anggota Komisi V DPR RI itu juga menyempatkan berkegiatan dengan anak-anak muda untuk memberikan edukasi dan semangat supaya terus memiliki potensi.

    Kata Reni Astuti meski banjir teratasi jangan sampai pendidikan dan kesehatan masyarakat masih terganggu.

    “Termasuk ekonomi masyatakat juga tetap menggeliat. Semoga sedikit bantuan yang ada, bisa meringankan beban saudata-saudata semuanya,” ucapnya.

    Komisi V yang mitra kerjanya dengan kementerian yang membidangi masalah infrasruktur akan dilaporkan kondisi yang ada. “Infrastruktur yang mengalami kerusakan akan kami laporkan agar ekonomi masyarakat tetap menggeliat,” imbuhnya.

    Politisi PKS itu juga berkeinginan anak-anak Indonesia, termasuk korban banjir tidak ada yang putus sekolah bisa menyelesaikan sekolahnya setidaknya di tingkag menengah atas atau SMA seserajat.

    Masih kata Reni, dari pendidikan yang ditempuh anak-anak, akan punya skill sehingga dia bisa mandiri, bisa bekerja dan membantu serta mengangkat derajat keluarganya.

    “Ayo di Sidoarjo kalau bisa zero putus sekolah untuk anak-anak. Jangan sampai di sekitar kita ada anak-anak yang putus sekolah. Mari kita bantu dan diperhatikan. Sebagaimana di UUD 1945 pendidikan adalah hak bagi warga negara Indonesia,” paparnya. (isa/but)

  • Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029

    Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto melantik lima pimpinan dan Dewas KPK di Istana Negara, Jakarta, hari ini, Senin (16/12/2024). Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik lima pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta, hari ini, Senin (16/12/2024).

    Setyo Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029. Sebagai wakil ketua yakni Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Ibnu Basuki Widodo, serta Agus Joko Pramono.

    Untuk Dewas KPK yakni Ketua Dewas KPK Gusrizal dengan anggota Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.

    Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 161 P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan tahun 2024-2029.

    Para pimpinan dan Dewas KPK membacakan sumpah di hadapan Presiden Prabowo.

    “Saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga.”

    “Saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian.”

    “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi NKRI.”

    “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara.”

    “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan UU kepada saya.”

    Prabowo dan lima pimpinan KPK baru kemudian menandatangani berita acara sumpah serta janji pimpinan KPK.

    (jon)

  • Anggota Komisi II DPR Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Anggota Komisi II DPR Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto terkait kepala daerah dipilih DPRD. Hanya saja, Irawan lebih mendorong gubernur dan wakil gubernur saja yang dipilih oleh DPRD, sedangkan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.

    “Paling bagus menurut saya memang gubernur dipilih oleh DPRD saja. Pertimbangan adalah karena kekuasaan dan wewenang gubernur hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat, tetapi untuk bupati/wali kota, lebih bagus untuk tetap langsung,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

    Irawan menjelaskan, pilkada merupakan bagian dari perwujudan asas otonomi daerah dan desentralisasi politik, yaitu daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Asas otonomi daerah tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

    “Jadi daerah punya otonomi memilih sendiri siapa kepala daerahnya. Dalam design kebijakan desentralisasi kita, otonomi daerah itu ada pada pemerintahan kabupaten/kota. Provinsi melakukan tugas pembantuan (dekonsentrasi) atau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” jelas Irawan.

    Irawan menilai, pemilihan kepala daerah langsung ataupun tidak langsung (melalui DPRD), sama-sama demokratis dan konstitusionalnya. Alasannya, anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang langsung dipilih rakyat itu sendiri.

    “Anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota anggota-anggotanya juga dipilih melalui pemilihan umum (political representation) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UUD 1945,” tegasnya terkait kepala daerah dipilih DPRD.

    Menurut dia, kepala daerah dipilih DPRD dapat mengefisiensikan anggaran pelaksanaan pilkada. Selain itu, bongkar pasang kebijakan pelaksanaan pilkada di Indonesia selama ini tidak berjalan efisien.

    “Terkait dengan prinsip efisiensi, hal tersebut merupakan asas atau prinsip yang kita jadikan dasar dalam merumuskan kebijakan atau teknis penyelenggaraan pemilu. Efisiensi tergantung dari kebijakan politik hukum kita yang diatur dengan undang-undang,” tegas dia.

    Hanya saja, kata Irawan, efisiensi merupakan masalah teknis semata. Hal yang yang penting dilakukan adalah agar pelaksanaan pilkada masih dalam koridor dan prinsip konstitusionalisme.

    “Menurut penalaran yang wajar, kita bisa mendapatkan kepala daerah yang lebih berkualitas dengan biaya yang efisien jika dipilih DPRD. Kita sudah coba mengefisienkan lewat pemilihan serentak, ternyata maksud kita melakukan efisiensi tidak tercapai. Implementasinya justru mahal dan rumit,” tuturnya.

    Irawan menyebut usul Presiden Prabowo Subianto soal kepala daerah dipilih DPRD sejalan dengan rancangan undang-undang (RUU) paket politik (pemilu, pilkada dan, parpol) yang telah masuk dalam prolegnas prioritas 2025 DPR. Paket undang-undang tentang pemilu atau omnibus law politik ini akan membahas bab mengenai pemilu.

    Selain itu, RUU tersebut juga membahas pilkada, partai politik hingga hukum acara sengketa kepemiluan. Dia menilai apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto bagus untuk dibahas lebih awal.

    “Intinya adalah bagaimana kita memperbaiki Pemilu kita. Makanya kita mendorong revisi UU paket politik lebih awal agar tidak bias. Jadi kualitas undang-undang kita bisa lebih bagus,” pungkas Irawan terkait kepala daerah dipilih DPRD.

  • Usulan DPRD Pilih Kepala Daerah Jadi Bahan DPR Susun Omnibus Law UU Politik

    Usulan DPRD Pilih Kepala Daerah Jadi Bahan DPR Susun Omnibus Law UU Politik

    ERA.id – Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, wacana pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD akan menjadi bahan untuk menyusun omnibus law undang-undang politik. Revisi paket UU Politik tersebut sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

    “Bagi Komisi II DPR RI, hal ini menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap omnibus law politik,” kata Riqfi kepada wartawan, dikutip Minggu (15/12/2024).

    Dia mengatakan, dalam omnibus law UU Politik itu akan berisi bab tentang pilkada, pemilu, partai politik, hingga hukum acara sengketa kepemiluan.

    Dia mengatakan, wacana kepala daerah dipilih DPRD masih tetap konstitusional. Asalkan dalam pemilihannya masih memiliki legitimasi demokratis.

    Sebab, hal itu tertuang dalam Pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi kabupaten kota dipilih secara demokratis.

    “Sepanjang kita masih memiliki derajat dan legitimasi demokratis dalam pemilihan kepala daerah, sepanjang itu pula usulan ini menjadi kontitusional,” kata Rifqi

    Di sisi lain, wacana kepala daerah dipilih DPRD muncul karena adanya kegelisihan bahwa Pilkada lekat dengan praktik politik uang atau money politic.

    Meski begitu, menurutnya perlu dicari formula yang tepat agar praktik politik uang tidak terbawa, apabila pemilihan kepala daerah tidak dilakukan secara langsung.

    “Kita harus mencari forumula yang tepat agar korupsi dan money politic itu tidak beralih ke partai politik dan DPRD,” katanya.

    “Agar traumatik politik kita berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang dulu mengamanatkan pemilihan wali kota di DPRD itu tidak terjadi, karena dulu diwarnai oleh aksi premanisme politik dan politik uang di berbagai daerah,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keinginannya sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia perlu efisiensi. Dia ingin kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota dipilih oleh DPRD.

    Hal itu merespons usulan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia soal perlunya perbaikan proses pilkada. Prabowo pun mengaku tertarik meniru sistem dari negara tetangga.

    “Saya lihat negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India. Sekali milih anggota DPRD, sekali milih ya sudah, DPRD itu lah milih gubernur, milih bupati,” kata Prabowo dalam sambutannya di acara HUT ke-60 Partai Golkat di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12).

    Dia lantas menyinggung tingginya ongkos yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai triliunan rupiah untuk tokoh-tokoh yang berkontestasi.

    Apabila pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, menurutnya akan lebih efektif dan menekan biaya yang dikeluarkan.

    “Efisien, enggak keluar duit, keluar duit. Kaya kita kaya aja. Uangnya kan bisa beri makan anak-anak kita, uangnya bisa perbaiki sekolah, perbaiki irigasi,” kata Prabowo.

  • Masih Berduka Ditinggal Istri, Haji Abdul Halim Sesalkan Narasi Negatif PT GPU

    Masih Berduka Ditinggal Istri, Haji Abdul Halim Sesalkan Narasi Negatif PT GPU

    ERA.id – Pengusaha terkemuka Palembang Kemas Haji Abdul Halim Ali mengaku sedih atas konflik antara salah satu perusahaannya PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) dan PT Gorby Putra Utama (PT GPU). Pemilik Sentosa Group berusia 87 tahun itu juga menyesalkan keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang telah memvonis bersalah kedua karyawannya, Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo di hari yang sama disaat istrinya, Nyimas Hj. Aminah, 83 tahun, wafat pada Rabu (11/12/2024) lalu. 

    “Pengadilan itu tempatnya mencari keadilan. Saya malu, saya minta maaf kepada mereka—Bagio dan Djoko. Salahnya apa?” ujar Haji Halim yang masih ditunjang selang oksigen itu, terbata-bata, saat ditemui usai acara tahlil di kediamannya di Palembang, Jumat (13/12/2024) malam, yang dihadiri oleh sejumlah tokoh maupun pejabat seperti Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI M. Naudi Nurdika, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Elen Setiadi, Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR-RI Mohammad Iqbal Romzi, dan banyak lagi.

    “Apa dasarnya mereka dihukum?” kata Haji Halim, yang mengenakan baju koko putih. 

    “Mereka itu hanya menjalankan prosedur. Mereka itu beritikad baik,” katanya.

    Pun, Haji Halim menyesalkan cara-cara yang digunakan PT GPU dengan menebar narasi negatif terkait dirinya dan karyawannya tersebut. Terlebih hal itu dilakukan PT GPU disaat kondisi sedang berduka.

    “Pak, jangan begini caranya. Kita ada aturannya,” ujar Haji Halim. “Tolong tunjukkan satu saja lahan yang saya palsukan (dokumennya). Ada kok (saksinya) camat, kades, bupati. Sampai sekarang di pengadilan (putusan kasasi MA) menang, kok.” 

    Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum dua karyawan PT SKB itu menyesalkan putusan majelis hakim PN Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, yang telah memvonis bersalah kedua kliennya tersebut. 

    “Majelis hakim telah mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan fakta-fakta persidangan,” ujar Adnial Roemza, tim kuasa hukum PT SKB dari firma hukum Ihza & Ihza saat dihubungi melalui telepon, Jumat (13/12/2024) malam. 

    Sebagaimana diketahui, PN Lubuk Linggau telah memvonis Bagio dan Djoko masing-masing dua tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan dokumen dalam proses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, saat sidang pada Rabu (11/12/2024) kemarin.

    Adnial mengatakan bahwa PN Lubuk Linggau telah mengabaikan fakta hukum bahwa PT GPU tidak memiliki dasar hukum atas kepemilikan tanah di lokasi yang dipermasalahkan itu. Apalagi kepemilikan HGU atas nama PT SKB itu telah diakui dan berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 554 K/TUN/2024 tertanggal 2 Desember 2024. 

    “Kalau memang hakim mau mencari kebenaran materiil seharusnya tidak boleh mengabaikan fakta-fakta yang ada. Meskipun fakta tersebut datangnya belakangan,” kata Adnial. 

    Hal hampir senada juga disampaikan Satria Narayya, juga dari firma Ihza & Ihza, yang menjadi kuasa PT SKB. Ia mengatakan bahwa Bagio dan Djoko, hanya menjalankan pembebasan lahan serta pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan konsultasi dan arahan serta legitimasi para pejabat dari instansi yang berwenang, yakni Kepala Desa Sako Suban dan Camat Batanghari Leko. 

    Maka, unsur niat jahat (mens rea) yang menjadi inti dalam perkara pidana ini tidak terpenuhi. 

    “Ketidakpastian hukum yang timbul akibat sengketa batas wilayah seharusnya tidak dibebankan kepada mereka melainkan merupakan tanggung jawab penyelenggara negara,” kata Satria. 

    Ia menyebut adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. 

    Kendati begitu, tim kuasa hukum PT SKB menyatakan menghormati keputusan itu. 

    Adapun, terkait tudingan merekayasa dokumen tanah dan dokumen-dokumen lainnya sebagai syarat terbitnya HGU sebagaimana dituduhkan PT GPU kepada PT SKB berbekal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 76/2014, menurut Adnial, justru bertentangan dengan undang-undang dan fakta di lapangan. 

    Sebab, pada saat gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muba pada November lalu, SD Negeri (SDN) Sako Suban digunakan sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS). Padahal, berdasarkan Permendagri No. 76/2014, TPS itu berada di wilayah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara). 

    “Ini menunjukkan adanya tumpang tindih administratif yang berdampak pada aspek legal, sosial, dan politik di kawasan tersebut,” ujar Adnial. 

    Secara terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Daerah Muba, Suganda menyatakan bahwa, secara administrasi SDN Sako Suban masuk ke wilayah Muba. 

    “Tapi, kalau terkait TPS itu wewenang KPU,” kata Suganda saat dihubungi via telepon pada Rabu (27/11). 

    Adapun saat ditemui di Desa Sako Suban, Yeni Lastari, seorang guru SD, menunjukkan surat undangan pemungutan suara untuk memilih Bupati Muba meski ia tinggal di dusun yang secara administratif tercatat sebagai bagian Kabupaten Muratara berdasarkan Permendagri No. 76/2014. 

    Tumpang tindih administrasi tersebut ditanggapi oleh Haris Azhar, aktivis HAM dan pendiri LSM Lokataru. Menurut Haris, kondisi di TPS SDN Sako Suban tersebut menandakan bahwa daerah itu dipaksakan oleh pihak otoritas pusat sebagai daerah baru. 

    Padahal, di lapangan bahkan pencatatan resmi di daerah masih bernama daerah yang lama. Haris juga merujuk pada pada peta dan titik koordinat yang dimuat dalam Lampiran UU No. 16/2013 tentang pembentukan Kabupaten Muratara

    “Itu artinya Permendagri No. 76/2014 terbukti melanggar undang-undang. Ini bukti bahwa pemerintah pusat memiliki agenda terselubung dan tidak diikuti dengan penataan administrasi pemerintahan lokal. Pertanyaannya, apa agenda pemerintah pusat tersebut?” kata Haris.

  • Ketua MPR Saja Akui Intoleransi Masih Jadi Perkara Besar Negeri Ini

    Ketua MPR Saja Akui Intoleransi Masih Jadi Perkara Besar Negeri Ini

    JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut keberadaan kelompok intoleran di Indonesia bukan isapan jempol semata. Hal ini dia sampaikan, setelah mendengarkan pemaparan dari SETARA Institute terkait kondisi kebebasan berkeyakinan atau beragama di Indonesia saat ini.

    Menurut dia, bukan tak mungkin kelompok intoleran yang mengganggu kebebasan berkeyakinan di Indonesia juga membawa paham radikalisme. Tindakan intoleran tersebut, dianggap Bamsoet juga bisa mengancam kemajemukan yang ada di Indonesia.

    “Hari ini bukan hanya kemajemukan kita yang terancam, tapi juga ancaman ideologis terhadap negara Pancasila menjadi nyata adanya,” kata Bamsoet dalam acara Seminar bertajuk ‘Merawat Kemajemukan, Memperkuat Negara Pancasila’ di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2019.

    Politikus Partai Golkar ini mengatakan, maraknya aksi intoleransi di Indonesia disebabkan karena ketidakmampuan dan ketidaksiapan sebagian masyarakat untuk menerima perbedaan. Hal inilah yang lantas menyebabkan gejolak yang berbahaya bagi persatuan dan kesatuan.

    Selain bicara soal intoleransi, Bamsoet juga menyinggung adanya fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar radikalisme dalam beragama. “Jumlah ASN yang terpapar radikalisme sangat mengkhawatirkan,” ungkapnya.

    “Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mensinyalir ASN yang proradikalisme, atau bersikap anti Pancasila jumlahnya lebih dari 10 persen,” tambah Bamsoet.

    Selain ASN, dia juga menyebut adanya pemanfaatan TNI dan Polri untuk menyebarkan paham radikalisme. Sebab sejauh ini, dia menyebut ada empat persen anggota TNI dan Polri yang turut terpapar paham radikal.

    Bamsoet kemudian mengatakan, ada beberapa ciri yang bisa dikenali dari mereka yang terpapar paham radikal. Selain bersikap intoleran dan tak mau menghargai pendapat serta keyakinan, dia bilang, orang yang terpapar radikalisme biasanya menganggap orang lain salah dan merasa yang paling benar.

    “Ciri ketiga adalah ekslusif membedakan diri dari umat Islam umumnya dan keempat cenderung menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan,” tegasnya.

    Sehingga, sebagai salah satu pemimpin lembaga parlemen di Senayan, Bamsoet mengatakan MPR RI secara terus menerus akan mensosialisasikan nilai pancasila.

    Tak hanya itu, pihaknya juga akan terus meminta masyarakat untuk menjaga toleransi di tengah kehidupan mereka. Selain itu, Bamsoet juga menyinggung akan mengembalikan lagi kurikulum pelajaran dengan menitikberatkan nilai pancasila.

    “Kita sedang mendorong pemerintah untuk menumbuhkan kembali kurikulum mata pelajaran nilai pancasila dari berbagai tingkatan, baik SD, SMP, SMA, bahkan di tingkat kuliah,” jelasnya.

    Tugas pemerintah

    Direktur Riset SETARA Institute, Halili menegaskan isu intoleransi di Indonesia harusnya menjadi persoalan serius bagi pemerintah dan harus ditangani secara komperhensif.

    Dia menilai, harus ada tindakan dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Apalagi 12 tahun belakangan, angka pelanggaran kebebasan berkeyakinan di Indonesia mencapai 2.400 peristiwa dengan 3.177 tindakan.

    Adapun tindakan yang harus diambil adalah pemerintah harus merancang, mengagendakan, dan melakukan optimalisasi institusi pendidikan dengan membangun sistem pendidikan yang berbhineka, terbuka, toleran, serta berorientasi pada Pancasila dan UUD 1945.

    “Kedua, pemerintah harus memposisikan aparatnya khususnya kepolisian dan pemerintah lokal sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, perlindungan seluruh warga, dan pembelaan dasar,” ungkap Halili.

    Selain dua hal itu, SETARA menilai pemerintah harus menjamin penegakan hukum yang tegas dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta mengoptimalkan edukasi serta sosialisasi dan literasi terkait toleransi untuk mencegah diskriminasi.

    “Kelima, pemerintah memperkuat dan mengintensifkan inisiatif dan pelaksanaan dialog yang setara antar kelompok serta keyakinan,” tutupnya.

  • Internal Golkar Tak Resiseten Soal Jokowi Jadi Kader

    Internal Golkar Tak Resiseten Soal Jokowi Jadi Kader

    ERA.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji mengungkapkan, internal partainya tak resisten terhadap isu bergabungnya Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke partai berlambang pohon beringin. Jokowi bisa menjadi kader tanpa penolakan.

    “Kalau di internal Golkar, tidak ada resistensi ya,” kata Sarmuji di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) malam.

    Dia mengatakan, Golkar merupakan partai politik yang terbuka bagi siapa saja, termasuk Jokowi. Bagi partainya, yang dinilai adalah kesetian terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi syarat utama.

    “Kita konsekuen sebagai partai yang terbuka, kita siap menerika siapapun yang masuk masuk ke Partai Golkar asal setia pada Pancasila, UUD 1945, dan mengikuti aturan partai,” kata Sarmuji.

    “Dan Pak Jokowi tidak ada problem untuk bisa masuk ke Partai Golkar,” imbuhnya.

    Soal ketidakhadiran Jokowi di acara puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar, dia tak mempermasalahkannya.

    Dia meyakini, Jokowi memiliki acara lain yang lebih penting sehingga tak bisa memenuhi undangan partainya.

    “Pak Jokowi kali punya hajat tersendiri, sesuatu yang susah ditinggalkan. Saya pikir, seandainya beliau tidak ada keperluan yang sangat khusus, tidak ada hajatan penting, beliau akan hadir,” kata Sarmuji.

    Diketahui, Jokowi disebut tak memiliki rumah politik pasca tidak lagi diaukui sebagai bagain dari PDI Perjuangan. Meskipun dia mengaku masih menyimpan kartu tanda anggota (KTA) PDIP.

    Di sisi lain, ini bukan kali pertama muncul isu bahwa Jokowi beserta anak dan menantunya bakal menjadi kader Golkar. Namun, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dalam sejumlah kesempatan enggan menanggapi.

  • Kepala Daerah Dipilih DPRD Demi Efisiensi

    Kepala Daerah Dipilih DPRD Demi Efisiensi

    Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyuarakan dukungannya terhadap wacana Presiden Prabowo Subianto agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Jimly menegaskan bahwa pilihan tersebut tetap sesuai dengan prinsip demokrasi yang diatur dalam UUD 1945.

    “Soal tata ulang sistem pilkada, saya dukung pernyataan presiden agar kepala daerah dipilih saja oleh DPRD,” kata Jimly yang Guru Besar Hukum Tata Negara, lewat akun X, Kamis 13 Desember 2024.

    Dalam pandangan Jimly, usulan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam UUD 1945 yang memberikan fleksibilitas dalam mekanisme pemilihan kepala daerah. Ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah proses pemilihan tetap bersifat demokratis, baik dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui perwakilan, seperti DPRD. 

    Baca juga: Alasan Prabowo Usulkan Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD

    Hal ini menunjukkan bahwa demokrasi tidak selalu harus diwujudkan melalui partisipasi langsung, melainkan juga melalui sistem perwakilan yang sudah diatur.

    “Dalam UUD 45, yang penting kepala daerah dipilih secara demokratis, bisa langsung, tapi bisa juga tidak langsung oleh rakyat,” tegas Jimly.

    Pernyataan Jimly ini menjadi bagian dari diskusi yang berkembang terkait efisiensi dalam penyelenggaraan Pilkada. Ia memandang bahwa perubahan ini dapat menjadi solusi atas permasalahan biaya politik yang tinggi dalam Pilkada langsung. 

    Dukungan ini sekaligus memperkuat argumen Presiden Prabowo yang sebelumnya menilai sistem pemilihan tidak langsung lebih efisien, seperti yang diterapkan di sejumlah negara tetangga.

    Sebelumnya, Prabowo melontarkan wacana ini dengan tujuan untuk menekan biaya politik yang tinggi dalam pelaksanaan Pilkada langsung. Dalam pidatonya pada puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, Presiden Prabowo menyebut sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD lebih efisien. Ia juga merujuk pada praktik serupa di sejumlah negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan India.

    “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati,” ujar Prabowo.
    Pro-Kontra di Kalangan Publik
    Pernyataan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa mendukung ide tersebut dengan alasan efisiensi, namun tidak sedikit pula yang mengkhawatirkan hilangnya hak langsung rakyat dalam menentukan pemimpin daerah mereka.

    Natana******(@nata*******r86) misalnya, berkomentar. “Sebaiknya gubernur dipilih oleh rakyat, bupati/walikota di bawahnya dipilih gubernur, jadi jelas fungsi gubernur. DPRD jangan ikut campur karena tugasnya mengawasi, bukan memilih.”

    Senada, pengguna Twitter lainnya, ZIZI*****4 (@010*****Zizi), menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan. “Serius bapak? Dengan begini rakyat makin jauh dari proses demokrasi. Ujung-ujungnya otoriter lagi,” tulisnya.

    Namun, ada pula pandangan yang mendukung pemilihan tidak langsung. Sam******* (@Adl*******din) menilai bahwa sistem baru ini bisa lebih baik jika posisi wakil kepala daerah diisi oleh kalangan profesional. 

    “Sebaiknya wakil kepala daerah diserahkan ke kepala daerah terpilih. Bisa satu atau lebih, sesuai kebutuhan. Kalau birokrasi, sudah jadi tugas sekda,” katanya.

    Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyuarakan dukungannya terhadap wacana Presiden Prabowo Subianto agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Jimly menegaskan bahwa pilihan tersebut tetap sesuai dengan prinsip demokrasi yang diatur dalam UUD 1945.
     
    “Soal tata ulang sistem pilkada, saya dukung pernyataan presiden agar kepala daerah dipilih saja oleh DPRD,” kata Jimly yang Guru Besar Hukum Tata Negara, lewat akun X, Kamis 13 Desember 2024.
     
    Dalam pandangan Jimly, usulan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam UUD 1945 yang memberikan fleksibilitas dalam mekanisme pemilihan kepala daerah. Ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah proses pemilihan tetap bersifat demokratis, baik dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui perwakilan, seperti DPRD. 
    Baca juga: Alasan Prabowo Usulkan Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD
     
    Hal ini menunjukkan bahwa demokrasi tidak selalu harus diwujudkan melalui partisipasi langsung, melainkan juga melalui sistem perwakilan yang sudah diatur.
     
    “Dalam UUD 45, yang penting kepala daerah dipilih secara demokratis, bisa langsung, tapi bisa juga tidak langsung oleh rakyat,” tegas Jimly.
     
    Pernyataan Jimly ini menjadi bagian dari diskusi yang berkembang terkait efisiensi dalam penyelenggaraan Pilkada. Ia memandang bahwa perubahan ini dapat menjadi solusi atas permasalahan biaya politik yang tinggi dalam Pilkada langsung. 
     
    Dukungan ini sekaligus memperkuat argumen Presiden Prabowo yang sebelumnya menilai sistem pemilihan tidak langsung lebih efisien, seperti yang diterapkan di sejumlah negara tetangga.
     
    Sebelumnya, Prabowo melontarkan wacana ini dengan tujuan untuk menekan biaya politik yang tinggi dalam pelaksanaan Pilkada langsung. Dalam pidatonya pada puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, Presiden Prabowo menyebut sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD lebih efisien. Ia juga merujuk pada praktik serupa di sejumlah negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan India.
     
    “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati,” ujar Prabowo.

    Pro-Kontra di Kalangan Publik

    Pernyataan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa mendukung ide tersebut dengan alasan efisiensi, namun tidak sedikit pula yang mengkhawatirkan hilangnya hak langsung rakyat dalam menentukan pemimpin daerah mereka.
     
    Natana******(@nata*******r86) misalnya, berkomentar. “Sebaiknya gubernur dipilih oleh rakyat, bupati/walikota di bawahnya dipilih gubernur, jadi jelas fungsi gubernur. DPRD jangan ikut campur karena tugasnya mengawasi, bukan memilih.”
     
    Senada, pengguna Twitter lainnya, ZIZI*****4 (@010*****Zizi), menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan. “Serius bapak? Dengan begini rakyat makin jauh dari proses demokrasi. Ujung-ujungnya otoriter lagi,” tulisnya.
     
    Namun, ada pula pandangan yang mendukung pemilihan tidak langsung. Sam******* (@Adl*******din) menilai bahwa sistem baru ini bisa lebih baik jika posisi wakil kepala daerah diisi oleh kalangan profesional. 
     
    “Sebaiknya wakil kepala daerah diserahkan ke kepala daerah terpilih. Bisa satu atau lebih, sesuai kebutuhan. Kalau birokrasi, sudah jadi tugas sekda,” katanya.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Dukung Prabowo Evaluasi Pilkada Langsung

    Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Dukung Prabowo Evaluasi Pilkada Langsung

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Usulan Presiden Prabowo Subianto terkait wacana untuk mengevaluasi Pilkada langsung mendapat dukungan dari Affandi Affan, Praktisi Hukum sekaligus Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah.

    Menurutnya, meskipun Pilkada langsung telah memberikan kontribusi besar bagi demokrasi, sistem ini menghadapi tantangan signifikan, termasuk biaya yang sangat tinggi dan ketidakefisienan dalam prosesnya.

    “Pilkada langsung sering menguras anggaran negara dan menambah beban ekonomi bagi calon serta masyarakat,” ujar Affandi dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).

    Langkah evaluasi ini dianggap perlu untuk menjaga keberlanjutan demokrasi yang lebih efisien dan berbiaya rendah. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 memberikan dasar konstitusional untuk penataan ulang sistem pemerintahan daerah, sementara UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada membuka ruang untuk melakukan perbaikan guna mengatasi masalah yang ada.

    Dalam perspektif teori hukum progresif oleh Prof. Satjipto Rahardjo, hukum harus beradaptasi dengan dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat.

    “Evaluasi ini diharapkan mampu menghasilkan sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat tanpa mengorbankan prinsip demokrasi,” kata Affandi.

    Evaluasi Pilkada langsung ini, menurutnya, merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem pemilihan yang lebih efisien, mengurangi pemborosan anggaran, dan meningkatkan kualitas pemimpin daerah, sekaligus menjaga stabilitas politik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi Indonesia.