Produk: UUD 1945

  • Susunan Upacara Hari Ibu 22 Desember, Perempuan Menyapa Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045

    Susunan Upacara Hari Ibu 22 Desember, Perempuan Menyapa Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045

    TRIBUNJATIM.COM – Inilah susunan Upacara Hari Ibu 22 Desember 2024 resmi dari pedoman KemenPPPA.

    Ada pun susunan atau pedoman upacara peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024 telah dirilis secara resmi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

    Nantinya, upacara bendera akan dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2024 dan termasuk dalam rangkaian acara PHI ke-96 Tahun 2024.

    Berdasarkan pedoman KemenPPPA, peringatan Hari Ibu (PHI) ke-96 tahun 2024 mengusung tema “Perempuan Menyapa Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045”.

    Tema tersebut bertujuan untuk mengapresiasi keberhasilan perempuan dalam mendukung kemajuan bangsa dengan sensitivitas dan kepekaan sosial yang dimiliki merupakan aset berharga bagi bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

    Susunan Upacara Hari Ibu 22 Desember 2024

    Ilustrasi susunan upacara peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024. (nextcloud.kemenpppa.go.id)

    Upacara Bendera di Lapangan
    Tanggal Upacara: Minggu, 22 Desember 2024.
    Tempat Upacara: di Lapangan upacara/halaman kantor instansi pemerintah/swasta baik di tingkat pusat, daerah maupun perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
    Peserta: pejabat pemerintah, swasta dan anggota organisasi kemasyarakatan dan masyarakat.

    Urutan Acara:

    Penghormatan umum kepada inspektur upacara, dipimpin oleh komandan upacara.
    Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara bahwa upacara siap dimulai.
    Pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih, diiringi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh peserta.
    Mengheningkan cipta, dipimpin oleh inspektur upacara.
    Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh peserta upacara.
    Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945.
    Pembacaan sejarah singkat Hari Ibu.
    Menyanyikan Hymne Hari Ibu.
    Amanat inspektur upacara, searah dengan tema/sub tema dan disesuaikan dengan ruang lingkup organisasi.
    Menyanyikan Mars Hari Ibu.
    Pembacaan doa.
    Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara, bahwa upacara telah selesai.
    Penghormatan umum kepada inspektur upacara, dipimpin oleh komandan upacara.
    Upacara selesai.

    Upacara di dalam Gedung

    Disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat, upacara peringatan dapat dilakukan di dalam gedung/ruangan pada waktu dan tempat yang ditetapkan oleh panitia penyelenggara.

    Peserta: Pejabat pemerintah, anggota TNI, karyawan/karyawati instansi pemerintah, swasta, anggota organisasi kemasyarakatan, Tim Penggerak PKK daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum serta perwakilan negara asing di Indonesia sebagai undangan.

    Urutan Acara:

    Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
    Mengheningkan cipta.
    Pembacaan naskah Pancasila.
    Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945.
    Pembacaan sejarah singkat Hari Ibu.
    Menyanyikan Hymne Hari Ibu.
    Amanat inspektur upacara.
    Menyanyikan Mars Hari Ibu.
    Pembacaan doa.
    Setelah upacara usai dapat ditambah dengan acara-acara lain seperti pemberian penghargaan, pertunjukan kesenian atau hiburan, pasar murah dan lain-lain, sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Susunan Upacara Hari Ibu 22 Desember 2024 Resmi dari Pedoman KemenPPPA – Halaman all

    Susunan Upacara Hari Ibu 22 Desember 2024 Resmi dari Pedoman KemenPPPA – Halaman all

    Simak inilah susunan atau pedoman upacara peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024 yang telah dirilis secara resmi oleh Kemen PPPA.

    Tayang: Sabtu, 21 Desember 2024 18:28 WIB

    Kemenpppa.go.id

    Logo Hari Ibu 2024 – Simak inilah susunan atau pedoman upacara peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024 yang telah dirilis secara resmi oleh Kemen PPPA. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut susunan upacara peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024.

    Adapun susunan atau pedoman upacara peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024 telah dirilis secara resmi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

    Nantinya, upacara bendera akan dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2024 dan termasuk dalam rangkaian acara PHI ke-96 Tahun 2024.

    Berdasarkan pedoman KemenPPPA, peringatan Hari Ibu (PHI) ke-96 tahun 2024 mengusung tema “Perempuan Menyapa Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045”.

    Tema tersebut bertujuan untuk mengapresiasi keberhasilan perempuan dalam mendukung kemajuan bangsa dengan sensitivitas dan kepekaan sosial yang dimiliki merupakan aset berharga bagi bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

    Susunan Upacara Hari Ibu 22 Desember 2024

    Upacara Bendera di Lapangan

    Tanggal Upacara: Minggu, 22 Desember 2024.
    Tempat Upacara: di Lapangan upacara/halaman kantor instansi pemerintah/swasta baik di tingkat pusat, daerah maupun perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
    Peserta: pejabat pemerintah, swasta dan anggota organisasi kemasyarakatan dan masyarakat.

    Urutan Acara:

    Penghormatan umum kepada inspektur upacara, dipimpin oleh komandan upacara.
    Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara bahwa upacara siap dimulai.
    Pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih, diiringi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh peserta.
    Mengheningkan cipta, dipimpin oleh inspektur upacara.
    Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh peserta upacara.
    Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945.
    Pembacaan sejarah singkat Hari Ibu.
    Menyanyikan Hymne Hari Ibu.
    Amanat inspektur upacara, searah dengan tema/sub tema dan disesuaikan dengan ruang lingkup organisasi.
    Menyanyikan Mars Hari Ibu.
    Pembacaan doa.
    Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara, bahwa upacara telah selesai.
    Penghormatan umum kepada inspektur upacara, dipimpin oleh komandan upacara.
    Upacara selesai.

    Upacara di dalam Gedung

    Disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat, upacara peringatan dapat dilakukan di dalam gedung/ruangan pada waktu dan tempat yang ditetapkan oleh panitia penyelenggara.
    Peserta: Pejabat pemerintah, anggota TNI, karyawan/karyawati instansi pemerintah, swasta, anggota organisasi kemasyarakatan, Tim Penggerak PKK daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum serta perwakilan negara asing di Indonesia sebagai undangan.

    Urutan Acara:

    Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
    Mengheningkan cipta.
    Pembacaan naskah Pancasila.
    Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945.
    Pembacaan sejarah singkat Hari Ibu.
    Menyanyikan Hymne Hari Ibu.
    Amanat inspektur upacara.
    Menyanyikan Mars Hari Ibu.
    Pembacaan doa.

    Setelah upacara usai dapat ditambah dengan acara-acara lain seperti pemberian penghargaan, pertunjukan kesenian atau hiburan, pasar murah dan lain-lain, sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.

    Pedoman PHI ke-96 Tahun 2024 (Download)

    (Tribunnews.com/Latifah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Penjelasan Lengkap Menko Yusril Soal Prabowo Maafkan Koruptor Tobat

    Penjelasan Lengkap Menko Yusril Soal Prabowo Maafkan Koruptor Tobat

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberi penjelasan secara hukum terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto akan memaafkan koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.

    Yusril menegaskan pernyataan Presiden Prabowo itu berkaitan dengan hak presiden memberikan amnesti dan abolisi seperti diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan sejalan dengan ratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi atau UN Convention Againts Corruption (UNCAC).

    “Maksud beliau itu baik. Suatu Langkah sistematis yang cepat untuk menyelesaikan persoalan korupsi yang terjadi di tengah masyakarat kita ini, yang sudah kita berantas sekian lama dari tahun 1970-an sampai sekarang, tetapi hasilnya tidak terlalu mengembirakan,” kata Yusril dalam dialog eksklusif program “Beritasatu Sore” yang tayang di BTV, Jumat (20/12/2024).

    Menurutnya, Indonesia sudah melakukan berbagai cara untuk meperbaiki indeks persepsi korupsi seperti melalui penegakan hukum secara efektif. Namun, yang paling penting dari itu adalah mengembalikan uang yang dicuri koruptor kepada negara (asset recovery). 

    “Kita sudah punya polisi, punya jaksa, punya KPK, tetapi toh permasalahan korupsi ini tidak terselesaikan juga sudah sekian lama. Karena itu memang diperlukan suatu pendekatan baru,” ujar Yusril.

    Pendekatan baru itu, lanjut dia, sudah dilakukan Indonesia sejak 2006 melalui ratifikasi peraturan UNCAC dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

    “Aturan-aturan pemberantasan korupsi harus disesuaikan dengan aturan baru ini, yang penekanannya itu bukan lagi pada efek jera atau hukuman saja. Tetapi yang paling penting adalah menyadarkan yang bersangkutan tobat seperti yang dikatakan Pak Prabowo, dan kemudian aset negara yang dicuri dikembalikan,” katanya.

    Yusril menjelaskan Prabowo bicara soal koruptor tobat sebagai seorang presiden yang bahasanya harus dimengerti oleh seluruh rakyat. “Makanya bahasa beliau itu yang tobat kita maafkan,” ujarnya.

    Yusril memaklumi ada pihak yang mengritik Prabowo karena memang dalam Undang-Undang Tipikor, orang yang mengembalikan hasil korupsi tidak menghapuskan unsur pidananya.

    “Membaca hukum jangan hanya terpaku pada satu undang-undang, tetapi ada yang lebih tinggi dari undang-undang yaitu UUD 1945, karena presiden itu memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Nah, saya melihat ketiga hal ini mungkin dilaksanakan,” jelas Yusril.

    Presiden, lanjut Yusril, paling memungkinkan memberikan amnesti dan abolisi kepada koruptor yang mengembalikan hasil korupsi dan bayar ganti rugi kepada negara.

    “Abolisi itu diberikan terhadap orang yang sedang diperiksa, disidik melakukan suatu tindak pidana yang masih diproses atau sedang diadili, atau belum jadi tersangka, tetapi mau mengembalikan (hasil korupsi). Jadi orang-orang seperti ini diberikan abolisi sesuai kesepakatan bersama,” ujarnya. 

    Sedangkan amnesti diberikan kepada orang yang sudah dijatuhi hukuman atas kasus korupsi, tetapi kemudian bersedia mengembalikan hasil korupsi dan membayar seluruhnya kerugian negara.

    Yusril mencontohkan pemberian amnesti kepada pemberontak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) setelah ada kesepakan damai antara GAM dengan pemerintah pada 2005. Saat itu, tahanan dan narapidana GAM yang menyatakan tidak lagi angkat senjata serta menuntut merdeka dari Indonesia diberi pengampunan oleh negara.

  • Ragam Reaksi Respons Prabowo Mau Maafkan Koruptor

    Ragam Reaksi Respons Prabowo Mau Maafkan Koruptor

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah pihak telah merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaku mempertimbangkan memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil curian.

    Prabowo beralasan ingin memberikan kesempatan bagi para koruptor untuk bertaubat jika bersedia mengembalikan uang hasil korupsi. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membela usul Prabowo itu. Ia menyebut wacana tersebut tidak melanggar Undang-undang.

    Sementara itu, Eks Penyidik KPK Mochamad Praswad Nugraha menilai wacana itu berbahaya. Ia menyinggung potensi banyak pejabat atau penyelenggara negara yang berbondong-bondong untuk melakukan korupsi.

    Berikut poin-poin penting terkait kontroversi pernyataan Prabowo yang mempertimbangkan memaafkan koruptor.

    Yusril Sebut Bagian dari Amnesti

    Yusril menegaskan wacana Prabowo memaafkan koruptor yang mengembalikan uang curian merupakan bagian dari amnesti. Ia menyebut Prabowo memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun, termasuk korupsi.

    “Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” ujar Yusril melalui siaran persnya, Kamis (19/12).

    Yusril menjelaskan Pemerintah tengah membahas beberapa syarat pemberian amnesti untuk narapidana kasus korupsi.

    “Hal-hal yang sedang dikoordinasikan itu antara lain terkait dengan perhitungan berapa besar pengembalian kerugian negara yang diduga atau telah terbukti dikorupsi, termasuk pula pengaturan teknis pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini perlu koordinasi yang sungguh-sungguh,” tutur dia.

    Yusril klaim tak langgar UU

    Yusril menegaskan wacana Prabowo memaafkan koruptor yang mengembalikan uang curian ke negara tidak melanggar undang-undang. Ia mengakui UU Tipikor menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus sifat pidana dari perbuatan korupsi.

    Namun, ia mengatakan ketentuan pemberian amnesti dari Presiden telah diatur dalam ketentuan lain yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Dasar 1945.

    “Ada yang mengatakan itu bertentangan dengan undang-undang. Tapi saya mengatakan begini, harus baca undang-undang lain. Undang-undang lain itu lebih tinggi sumbernya UUD 1945, yaitu Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/12).

    “Presiden memberikan grasi meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Kalau Presiden memberikan amnesti dan abolisi meminta pertimbangan DPR. Grasi, amnesti dan abolisi itu bisa diberikan terhadap tindak pidana apapun,” sambungnya.

    Koruptor penerima amnesti beberapa ribu

    Yusril menyebut narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Prabowo hanya berjumlah beberapa ribu. Ia mengklaim mayoritas penerima amnesti adalah narapidana narkotika.

    Namun, Yusril tidak merinci jumlah per kelompok narapidana yang akan menerima amnesti tersebut.

    “Sebagian besar adalah pengguna narkoba. Yang lain-lain, mungkin Pak Supratman (Menteri Hukum) yang lebih tahu. Tapi yang korupsi itu enggak banyak, itu cuma ya berapa ribu, yang paling banyak narkotika,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/12).

    Eks penyidik KPK sentil Prabowo

    Praswad menilai wacana Prabowo memaafkan koruptor yang mengembalikan uang curian berbahaya jika diwujudkan. Ia menyinggung potensi munculnya rekayasa sosial di kalangan penyelenggara negara yang bisa menegasikan upaya penyelenggaraan negara yang bebas korupsi.

    Praswad menilai akan banyak pejabat atau penyelenggara negara yang ramai-ramai melakukan korupsi.

    “Kalau misalnya tindak pidana korupsi itu bisa di-restorative justice dengan cara mengembalikan (uang korupsi), maka orang-orang akan menerapkan ‘gue lakuin aja dulu, nanti kalau ketahuan balikin’. Bayangin coba, kalau misalnya semua orang akan melakukan korupsi dengan catatan kalau ketahuan dibalikin, kalau enggak ketahuan alhamdulillah,” ujar Praswad saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (20/12).

    “Tapi titik garis merahnya, semuanya akan selamat, enggak ada yang masuk penjara. Bisa kebayang mau jadi apa Republik Indonesia kalau seperti itu,” imbuhnya.

    Ketua KPK buka suara

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaga antirasuah akan menunggu lebih dahulu mekanisme detil terkait wacana Prabowo memaafkan koruptor yang mengembalikan uang negara sebelum mengambil sikap.

    “Konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau. Seperti apa? Karena kan selanjutnya itu ada penjelasan beliau ‘nanti mekanismenya akan diatur’. Nah, mekanisme yang diatur itu seperti apa saya yakin nanti akan lebih detail,” ujar Setyo dalam konferensi pers perdana di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

    Setyo masih yakin Prabowo berkomitmen memberantas korupsi sebagaimana yang selalu disampaikannya dalam beberapa kesempatan. Untuk itu, ia menunggu lengkap ide yang beberapa waktu lalu disampaikan ke publik dan bersedia untuk berkomunikasi.

    “Saya percaya bapak presiden begitu tegas dari mulai beliau disumpah. Kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi,” ucap dia.

    (mab/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Yusril Ungkap Jumlah Koruptor Penerima Amnesti: Beberapa Ribu

    Yusril Ungkap Jumlah Koruptor Penerima Amnesti: Beberapa Ribu

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut jumlah narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto berjumlah ribuan.

    Yusril mengklaim jumlah itu masih lebih kecil dibandingkan jumlah narapidana narkotika yang akan menerima amnesti, dengan total penerima amnesti sebelumnya diperkirakan mencapai 44 ribu

    “Sebagian besar adalah pengguna narkoba. Yang lain-lain, mungkin Pak Supratman (Menteri Hukum) yang lebih tahu. Tapi yang korupsi itu enggak banyak, itu cuma ya berapa ribu, yang paling banyak narkotika,” kata Yusril kepada wartawan, Jumat (20/12).

    Yusril mengatakan rencana Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada narapidana korupsi itu tidak melanggar undang-undang.

    Ia menyebut UU Tipikor telah mengatur pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghapus sifat pidana dari perbuatan korupsi, tapi UU Tipikor berada dalam posisi yang lebih rendah dibandingkan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang amnesti dari presiden.

    “Ada yang mengatakan itu bertentangan dengan undang-undang. Tapi saya mengatakan begini, harus baca undang-undang lain. Undang-undang lain itu lebih tinggi sumbernya UUD 1945, yaitu Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” jelasnya.

    “Presiden memberikan grasi meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Kalau Presiden memberikan amnesti dan abolisi meminta pertimbangan DPR. Grasi, amnesti dan abolisi itu bisa diberikan terhadap tindak pidana apapun,” sambungnya.

    Oleh karena itu, kata Yusril, jika nanti Presiden Prabowo memberi amnesti kepada para napi kasus korupsi maka perkara korupsi mereka akan selesai.

    Ia menegaskan hal tersebut berlaku untuk para napi korupsi dengan perkara yang sudah divonis atau sedang dalam proses persidangan.

    “Kalau itu dilakukan maka ketentuan bahwa meskipun mengembalikan kerugian negara tidak menghapuskan sifat pidananya, dengan diberikan abolisi dan amnesti perkaranya selesai. Lebih tinggi itu UUD 1945,” ujar dia.

    Presiden Prabowo sebelumnya mempertimbangkan untuk memaafkan para koruptor yang mengembalikan duit hasil korupsi ke negara.

    Prabowo mengaku pihaknya sedang memberi kesempatan bagi para koruptor untuk taubat. Dia berkata pemerintah akan memaafkan bila semua uang curian dikembalikan ke negara.

    “Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” kata Prabowo saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.

    “Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” imbuhnya.

    (mab/vws)

    [Gambas:Video CNN]

  • Gak Banyak, Cuma Beberapa Ribu

    Gak Banyak, Cuma Beberapa Ribu

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut narapidana yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto mayoritas terkait kasus narkotika, bukan koruptor.

    Ia tidak menjelaskan secara rinci ihwal penerima amnesti tersebut. Hanya saja, Yusril mengatakan paling banyak merupakan narapidana kasus narkotika, sementara untuk kasus korupsi hanya berjumlah beberapa ribu saja.

    “Sebagian besar adalah pengguna narkoba. Yang lain-lain, mungkin Pak Supratman (Menteri Hukum) yang lebih tahu. Tapi yang korupsi itu enggak banyak, itu cuma ya berapa ribu, yang paling banyak narkotika,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/12).

    Dalam kesempatan yang sama, Yusril menegaskan rencana pemberian amnesti Presiden Prabowo Subianto kepada para koruptor tidak melanggar Undang-Undang (UU).

    Yusril mengakui dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan secara jelas bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghapus sifat pidana dari perbuatan korupsi.

    Akan tetapi, ia mengatakan ketentuan pemberian amnesti dari Presiden telah diatur dalam ketentuan lain yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Dasar 1945.

    “Ada yang mengatakan itu bertentangan dengan undang-undang. Tapi saya mengatakan begini, harus baca undang-undang lain. Undang-undang lain itu lebih tinggi sumbernya UUD 1945, yaitu Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” jelasnya.

    “Presiden memberikan grasi meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Kalau Presiden memberikan amnesti dan abolisi meminta pertimbangan DPR. Grasi, amnesti dan abolisi itu bisa diberikan terhadap tindak pidana apapun,” imbuhnya.

    Sehingga, kata dia, apabila nantinya Presiden Prabowo telah memberikan amnesti kepada para koruptor baik yang sudah divonis ataupun belum maka perkaranya secara otomatis akan selesai.

    “Kalau itu dilakukan maka ketentuan bahwa meskipun mengembalikan kerugian negara tidak menghapuskan sifat pidananya, dengan diberikan abolisi dan amnesti perkaranya selesai. Lebih tinggi itu UUD 1945,” jelasnya.

    Presiden Prabowo sebelumnya mempertimbangkan untuk memaafkan para koruptor yang mengembalikan duit hasil korupsi ke negara.

    Prabowo mengaku pihaknya sedang memberi kesempatan bagi para koruptor untuk taubat. Dia berkata pemerintah akan memaafkan bila semua uang curian dikembalikan ke negara.

    “Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” kata Prabowo saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.

    “Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” imbuhnya.

    (tfq/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pengertian Bela Negara, Tujuan, hingga Landasan Hukumnya

    Pengertian Bela Negara, Tujuan, hingga Landasan Hukumnya

    Jakarta: Bela Negara merupakan bentuk tanggung jawab setiap warga negara untuk menjaga keutuhan, kedaulatan, dan martabat bangsa.

    Tanggung jawab ini tidak hanya terbatas pada keterlibatan dalam kegiatan militer, tetapi juga mencakup berbagai upaya untuk memperkuat persatuan dan mempertahankan nilai-nilai kebangsaan. 
    Apa itu Bela Negara?

    Menurut Kementerian Pertahanan, bela negara adalah usaha setiap individu untuk aktif berperan dalam menjaga kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia, baik dari segi kedaulatan wilayah, keselamatan bangsa, serta integritas sosial dan budaya.

    Bela negara dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari memberikan pemikiran, tenaga, hingga kemampuan fisik maupun non-fisik untuk kepentingan negara.

    Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara dijelaskan sebagai sikap, perilaku, dan tindakan yang dilakukan oleh setiap warga negara dalam rangka membela negara dari segala ancaman yang dapat menggangu kelangsungan negara. Ancaman tersebut bisa bersifat fisik maupun non-fisik, seperti ancaman ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. 
     

     

    Tujuan Bela Negara

    Indonesia adalah negara yang memiliki keragaman budaya, kekayaan alam, dan posisi geografis yang strategis. Hal ini menjadikannya berpotensi menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. 

    Oleh karena itu, bela negara bertujuan untuk membangun kesadaran setiap warga negara tentang pentingnya menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. 

    Berikut berbagai tujuan bela negara melansir dari Kesbangpol.tangerang. go.id:

    1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara

    Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara merupakan tindakan bela negara yang bertujuan menjaga kedaulatan dan keamanan, baik secara  internal maupun eksternal, agar negara tetap berdiri kokoh dan berdaulat.

    2. Melestarikan budaya

    Bela negara juga mencakup upaya menjaga dan mengembangkan warisan budaya sebagai identitas nasional yang membedakan bangsa dari yang lain.

    3. Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945

    Setiap warga negara diharapkan dapat mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dan konstitusi sebagai pedoman hidup untuk membangun bangsa yang adil, makmur, dan demokratis.

    4. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara

    Setiap warga negara diharapkan dapat memberikan kontribusi positif sesuai kemampuan, demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

    5. Menjaga identitas bangsa dan negara

    Bela negara mencakup usaha menjaga persatuan, keutuhan wilayah, dan karakter bangsa agar tetap kuat di tengah perbedaan.
    Landasan hukum bela negara

    Selain tujuan, dalam konteks bela negara terdapat juga beberapa dasar hukum yang mengatur bela negara.

    Dasar hukum yang menjadi landasan wajib bela negara di Indonesia mencakup berbagai peraturan dan undang-undang penting. Diantaranya adalah:

    1. Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional, yang menjadi panduan bagi pertahanan negara.
    2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1954 yang membahas pokok-pokok perlawanan rakyat.
    3. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan pokok hankam negara republik indonesia, yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1988.
    4. Tap MPR No. VI Tahun 2000 mengenai Pemisahan TNI dan POLRI, serta Tap MPR No. VII Tahun 2000 yang mengatur peran masing-masing lembaga tersebut.
    5. Amandemen UUD 1945, khususnya Pasal 30 Ayat 1-5 dan Pasal 27 Ayat 3, yang menegaskan hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara.
    6. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, yang memperkuat hukum bela negara.
    7. Undang-Undang No. 56 Tahun 1999 mengenai rakyat terlatih sebagai elemen pendukung pertahanan nasional.

    Untuk meningkatkan kesadaran bela negara di masyarakat, pemerintah juga telah menciptakan Mars Bela Negara, sebuah lagu yang dibuat oleh musisi nasionalis, Dharma Oratmangun, sebagai sarana edukasi dan penyemangat.

    Selain itu, momen Hari Bela Negara juga diperingati setiap 19 Desember. Penetapan ini dimulai pada 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006.

    Jakarta: Bela Negara merupakan bentuk tanggung jawab setiap warga negara untuk menjaga keutuhan, kedaulatan, dan martabat bangsa.
     
    Tanggung jawab ini tidak hanya terbatas pada keterlibatan dalam kegiatan militer, tetapi juga mencakup berbagai upaya untuk memperkuat persatuan dan mempertahankan nilai-nilai kebangsaan. 
    Apa itu Bela Negara?

    Menurut Kementerian Pertahanan, bela negara adalah usaha setiap individu untuk aktif berperan dalam menjaga kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia, baik dari segi kedaulatan wilayah, keselamatan bangsa, serta integritas sosial dan budaya.
     
    Bela negara dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari memberikan pemikiran, tenaga, hingga kemampuan fisik maupun non-fisik untuk kepentingan negara.
    Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara dijelaskan sebagai sikap, perilaku, dan tindakan yang dilakukan oleh setiap warga negara dalam rangka membela negara dari segala ancaman yang dapat menggangu kelangsungan negara. Ancaman tersebut bisa bersifat fisik maupun non-fisik, seperti ancaman ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. 
     

     

    Tujuan Bela Negara

    Indonesia adalah negara yang memiliki keragaman budaya, kekayaan alam, dan posisi geografis yang strategis. Hal ini menjadikannya berpotensi menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. 
     
    Oleh karena itu, bela negara bertujuan untuk membangun kesadaran setiap warga negara tentang pentingnya menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. 
     
    Berikut berbagai tujuan bela negara melansir dari Kesbangpol.tangerang. go.id:
     
    1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
     
    Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara merupakan tindakan bela negara yang bertujuan menjaga kedaulatan dan keamanan, baik secara  internal maupun eksternal, agar negara tetap berdiri kokoh dan berdaulat.
     
    2. Melestarikan budaya
     
    Bela negara juga mencakup upaya menjaga dan mengembangkan warisan budaya sebagai identitas nasional yang membedakan bangsa dari yang lain.
     
    3. Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
     
    Setiap warga negara diharapkan dapat mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dan konstitusi sebagai pedoman hidup untuk membangun bangsa yang adil, makmur, dan demokratis.
     
    4. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara
     
    Setiap warga negara diharapkan dapat memberikan kontribusi positif sesuai kemampuan, demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
     
    5. Menjaga identitas bangsa dan negara
     
    Bela negara mencakup usaha menjaga persatuan, keutuhan wilayah, dan karakter bangsa agar tetap kuat di tengah perbedaan.
    Landasan hukum bela negara

    Selain tujuan, dalam konteks bela negara terdapat juga beberapa dasar hukum yang mengatur bela negara.
     
    Dasar hukum yang menjadi landasan wajib bela negara di Indonesia mencakup berbagai peraturan dan undang-undang penting. Diantaranya adalah:
     
    1. Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional, yang menjadi panduan bagi pertahanan negara.
    2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1954 yang membahas pokok-pokok perlawanan rakyat.
    3. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan pokok hankam negara republik indonesia, yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1988.
    4. Tap MPR No. VI Tahun 2000 mengenai Pemisahan TNI dan POLRI, serta Tap MPR No. VII Tahun 2000 yang mengatur peran masing-masing lembaga tersebut.
    5. Amandemen UUD 1945, khususnya Pasal 30 Ayat 1-5 dan Pasal 27 Ayat 3, yang menegaskan hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara.
    6. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, yang memperkuat hukum bela negara.
    7. Undang-Undang No. 56 Tahun 1999 mengenai rakyat terlatih sebagai elemen pendukung pertahanan nasional.
     
    Untuk meningkatkan kesadaran bela negara di masyarakat, pemerintah juga telah menciptakan Mars Bela Negara, sebuah lagu yang dibuat oleh musisi nasionalis, Dharma Oratmangun, sebagai sarana edukasi dan penyemangat.
     
    Selain itu, momen Hari Bela Negara juga diperingati setiap 19 Desember. Penetapan ini dimulai pada 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Ketua MPR RI dorong OKI lebih aktif perjuangkan Palestina

    Ketua MPR RI dorong OKI lebih aktif perjuangkan Palestina

    Sumber foto: Antara

    Ketua MPR RI dorong OKI lebih aktif perjuangkan Palestina
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 19 Desember 2024 – 20:59 WIB

    Elshinta.com – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendorong agar Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) agar memainkan peran lebih aktif dalam mempromosikan perdamaian, keadilan, dan kesejahteraan bagi negara-negara Islam dan anggotanya, salah satunya Palestina.

    Menurutnya, Indonesia sebagai negara demokratis yang penuh keberagaman bisa dijadikan contoh dalam promosi perdamaian yang dilakukan OKI dan organisasi lainnya ke depan.

    “Ada tiga hal yang ingin saya tekankan terkait isu Palestina. Pertama mendorong perwujudan gencatan senjata di Gaza. Kedua, menjaga solusi dua negara (two-state solutions). Dan yang ketiga, kita tidak boleh membiarkan krisis dan konflik di kawasan lebih meluas,” kata Muzani dalam pertemuan dengan Sekjen OKI di Jeddah, Arab Saudi, Rabu (18/12) malam.

    Dia mengatakan, Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam mendukung kemerdekaan negara Palestina. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 bahwa Indonesia harus berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia.

    Dia pun menekankan pentingnya mewujudkan negara Palestina yang merdeka, dan sejalan dengan aspirasi masyarakat global. Bagi Indonesia, kata dia, tujuan ini merupakan amanat yang berakar dari Konferensi Asia-Afrika yang belum terpenuhi.

    Menurut dia, Indonesia memiliki nilai-nilai persatuan dan keberagaman dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kesejahteraan, kata dia, merupakan hal yang diprioritaskan sebagai fondasi untuk membangun masyarakat yang kuat dan kohesif.

    Pada pertemuan tersebut, dia juga menyampaikan apresiasi kepada OKI karena telah berperan penting dalam kontribusi meningkatkan hubungan kerjasama antar negara-negara Islam.

    OKI, kata dia, telah bekerja dengan baik dalam mengawal perjuangan negara-negara Islam dalam menghadapi tantangan global, termasuk penyelesaian konflik di Palestina.

    Sumber : Antara

  • Usulan Upah Minimum Sektoral Dinilai Terlalu Tinggi, Pengusaha Cemas – Page 3

    Usulan Upah Minimum Sektoral Dinilai Terlalu Tinggi, Pengusaha Cemas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 6,5% menimbulkan masalah baru. Pasalnya, beleid tersebut juga menitahkan para Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) di wilayahnya tanpa acuan yang jelas.

    Pemberlakuan Upah Minimum Sektoral sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang membatalkan penghapusan UMS dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karenanya, MK meminta Pemerintah untuk kembali memberlakukan UMS sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Setelah putusan ini, Gubernur wajib menentukan UMS untuk sektor industri tertentu di wilayah Provinsi atau sampai ke wilayah Kabupaten/Kota. Sektor industri yang dikenakan Upah Minimum disebutkan memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lain, memiliki tuntutan pekerjaan yang lebih berat, atau memerlukan spesialisasi khusus.

    Adapun sektor tertentu itu direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur untuk penetapan UMP, dan dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk penetapan UMS Kabupaten/Kota.

    Permasalahan timbul karena Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tidak mencantumkan petunjuk teknis penetapan UMS. Begitu juga aturan pengupahan sebelumnya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, belum mengatur mengenai UMS.

    Padahal Menaker Yassierli mewajibkan UMP dan upah minimum sektoral Provinsi 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur serta diundangkan maksimal 11 Desember 2024. Lalu untuk UMK dan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota 2025 diundangkan lewat Keputusan Gubernur maksimal 18 Desember 2024 sehingga ketetapan upah minimum secara keseluruhan yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025

    Tanpa adanya petunjuk teknis atau panduan dari Pemerintah Pusat bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan UMS, Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menuturkan, banyak pihak yang akhirnya menyampaikan usulan-usulan yang tidak masuk akal ke Dewan Pengupahan Daerah. Diskusi UMS menurutnya hanya mengacu pada putusan MK tanpa ada regulasi tambahan.

    “Setelah upah minimum diumumkan, Dewan Pengupahan Daerah melakukan diskusi untuk upah sektoral. Kita melakukan zoom meeting dengan seluruh Dewan Pengupahan Daerah di Indonesia. Kami mendapat laporan, mereka waktu melakukan diskusi pengupahan itu banyak dapat tekanan supaya mereka menyetujui dan banyak juga diskusi-diskusi tentang upah sektoral yang ngaco,” kata Bob Azam di Jakarta, Selasa (17/12/2024) lalu.

     

  • Pakar Sebut Usulan Prabowo Pilkada Dipilih DPRD Keliru dan Melanggar Konstitusi

    Pakar Sebut Usulan Prabowo Pilkada Dipilih DPRD Keliru dan Melanggar Konstitusi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menanggapi usulan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD dinilai tidak tepat lantaran melanggar secara konstitusional.

    Bivitri menekankan memang betul jika merujuk pada pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Namun, lanjut dia, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi 2004 yang berisikan makna sebenarnya adalah untuk dilakukan secara langsung.

    Kendati demikian, dia mengemukakan dirinya setuju jika Pilkada perlu dievaluasi, tetapi evaluasinya tidak langsung lompat menyimpulkan. Menurutnya, jika memang ingin evaluasi, bisa dilihat soal masalah biaya Pilkada yang tinggi dan banyaknya politik uang.

    “Kalau langsung jawabannya adalah Pilkada menjadi tidak langsung, itu namanya lompat kesimpulan, bukan cara berlogika yang benar dan inkonstitusional juga. Kalau diurai, kita akan ketemu akar masalah sebenarnya adalah partai politik dan politikus,” katanya saat dihubungi Bisnis, pada Senin (16/12/2024).

    Maka demikian, Bivitri memandang bahwa hal yang seharusnya dibenahi adalah partai politik itu sendiri. Jika hanya memindahkan sistem pemilihan yang semula langsung menjadi ke DPRD dan partai politik tidak berbenah diri, dia yakin tidak akan ada penyelesaian masalah.

    Lebih lanjut, dia turut mengemukakan bila Pilkada dilakukan secara langsung, setidaknya aka koneksi antara warga dengan pilihannya tersebut. Tak hanya itu, tambahnya, warga juga akan memiliki keinginan untuk melakukan pengawasan dan kepala daerah pun bertugas melayani publik.

    “Kalau lolos benar-benar ke DPRD, maka koneksi itu gak akan muncul. Yang ada malah pimpinan atau kepala daerah akan hanya sibuk melayani DPRD-nya. Kemudian yang kedua, juga akan semakin merusak sistem demokrasi kita,” ujarnya.

    Senada, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari turut melihat bahwa usulan yang Presiden Prabowo layangkan tersebut secara prinsip konstitusional adalah salah tempat dan salah kaprah.

    Menurut dia, pemaknaan demokratis dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 adalah untuk menghormati metode pemilihan kepada daerah berdasarkan prinsip otonomi khusus yang dipakai di beberapa provinsi yang memiliki keistimewaan atau kekhususan masing-masing.

    “Nah sementara para pembentuk undang-undang dasar perubahan kita, menghendaki yang lain dari yang khusus itu sama, yaitu dipilih secara langsung. Inilah yang kemudian menjadi dasar gagasan pemilihan kepala daerah asimetris di Indonesia. Tidak dapat dimaknai hal yang umum dipilih secara langsung itu diganti dalam konsep metode pemilihan melalui DPRD,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, pada Senin (16/12/2024).

    Hal ini karena, kata dia, satu sisi itu tidak sesuai dengan semangat reformasi konstitusi yang berbicara mengenai otonomi daerah yang seluas-luasnya.

    Lebih jauh, Feri juga menyinggung dan menilai soal biaya mahal Pilkada yang sebenarnya disebabkan oleh peserta dan penyelenggara yang boros.

    “Jadi kemahalan ini dilakukan oleh peserta dan penyelenggara, tapi yang dihukum adalah rakyat yang memiliki kedaulatan dengan dicabutnya hak rakyat untuk memilih, kan salah kaprah,” pungkas dia.

    Prabowo Ingin Hapus Pilkada Langsung

    Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD, alih-alih langsung oleh rakyat. Usulan itu dilandasi oleh kondisi pelaksanaan pilkada langsung yang menelan biaya hingga triliunan rupiah. 

    “Apalagi ada Mbak Puan, kawan-kawan dari PDIP, kawan-kawan partai-partai lain. Mari kita berpikir, mari kita tanya. Apa sistem ini berapa puluh triliun habis dalam satu dua hari? Dari negara maupun dari tokoh-tokoh politik masing-masing,” ujarnya di HUT ke-60 Golkar yang dihelat di SICC, Bogor, pada Kamis (12/12/2024).  

    Dia lantas memberi contoh sistem pemilihan kepala daerah di Malaysia dan India. Di dua negara tersebut, wakil rakyat tingkat daerah memilih kepala pemerintahan tingkat provinsi dan kota/kabupaten. 

    Prabowo menilai bahwa anggaran pemilihan langsung yang dikeluarkan dapat direalokasi ke kebutuhan lain. Misalnya perbaikan infrastruktur pendidikan hingga irigasi.