Produk: UUD 1945

  • Pertimbangan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

    Pertimbangan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

    MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2). MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah mengaku telah mencermati berbagai pemilihan presiden dan wakil presiden yang selama ini didominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Menurut Mahkamah, kondisi itu telah membatasi hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, MK menilai penerapan ambang batas pencalonan presiden selama ini justru membuat kecenderungan agar setiap pilpres hanya diikuti dua pasangan calon.

    Padahal pengalaman sejak pemilihan langsung menunjukkan, dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi. Kecenderungan itu paling tidak dapat dilihat lewat fenomena calon tunggal di Pilkada.

    “Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi,” kata salah satu hakim MK, Saldi Isra.

    “Yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” imbuhnya.

    (thr/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • MK Larang Foto AI Dipakai Kampanye Caleg dan Pemilihan Presiden

    MK Larang Foto AI Dipakai Kampanye Caleg dan Pemilihan Presiden

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi resmi melarang penggunaan foto berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk kampanye Pemilu dan Pemilihan Presiden. Keputusan MK itu tertuang dalam Nomor 166/PUU-XXI/2023.

    Ketua MK, Suhartoyo menjelaskan citra diri pada foto atau gambar dalam Pasal 1 angka 35 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak diartikan dengan foto atau gambar sebenarnya.

    MK juga menegaskan foto atau gambar yang digunakan untuk kampanye tidak boleh dimanipulasi berlebihan dengan menggunakan teknologi AI. Dalam Sidang Pleno, lembaga itu mengabulkan gugatan untuk melarang AI digunakan dalam foto untuk kampanye pilpres dan pemilu.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam amar putusannya, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (2/1/2025).

    Pemohon dalam petitumnya meminta pasal 1 Angka 35 menjadi berbunyi:

    “Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu berupa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara terbaru Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital ataupun teknologi artificial intelligence (AI), atau setidak-tidaknya mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan yang dapat dibaca dengan jelas bahwa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau teknologi artificial intelligence”.

    Gugatan tersebut dilayangkan advokat Gugum Ridho Putra bersama Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP). Menurut mereka, penggunaan foto berbasis AI terjadi selama persiapan pemilu tahun lalu.

    Fenomena penggunaan AI itu belum pernah terjadi sebelumnya. TAPP menjelaskan kampanye dengan foto, audio dan video yang menggunakan teknologi AI bertentangan dengan asas pemilu jujur.

    “TAPP mengusulkan agar manipulasi foto, audio dan video untuk kampanye menggunakan teknologi digital ataupun AI supaya dilarang. Hal tersebut jelas bertentangan dengan asas pemilu jujur karena memunculkan keadaan misinformasi yang merugikan pemilih,” ujar TAPP dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com.

    (dem/dem)

  • Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold

    Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold

    loading…

    Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres atau Presidential Threshold. FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres atau Presidential Threshold . Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

    Adapun norma yang diujikan oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

    Namun karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sambungnya.

    “Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” sambungnya.

    Diketahui, perkara nomor 62PUU-XXI/2023, diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, Pemohon menyatakan pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945.

    Pemohon juga menyatakan Presidential Threshold pada Pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi.

    (abd)

  • Apa pun Putusan Mahkamah Harus Dipatuhi

    Apa pun Putusan Mahkamah Harus Dipatuhi

    loading…

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra menegaskan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 harus dihormati dan dipatuhi. Foto/SindoNews/achmad al fiqri

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra menegaskan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 harus dihormati dan dipatuhi oleh seluruh pihak. Sedianya, sidang perdana PHP Pilkada 2024, akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 8 Januari 2025.

    Yusril menyampaikan, Pemerintah menghargai dan menghormati segala putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap semua perkara. Yusril menilai, MK memiliki peran penting pada 2025 lantaran menangani PHP Pilkada 2024.

    “Berharap di tahun yang sekarang ini, tahun 2025 Mahkamah akan terus memiliki peran pentingnya sebagai penjaga pengawal konstitusi sesuai dengan amanat di tahun 1945 dan amanat dari undang-undang di Mahkamah Konstitusi sendiri,” kata Yusril.

    Yusril menegaskan, pemerintah bakal meningkatkan peran untuk hadir ke MK yang menangani perkara pengujian terhadap Undang-Undang (UU). “Sudah beberapa kali kami bicarakan internal pemerintah agar pemerintah juga lebih fokus, lebih mempunyai perhatian yang tinggi terhadap setiap pengujian undang-undang yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” tutur Yusril.

    Yusril berharap, MK bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945. Menurut Yusril, Pemerintah akan berkoordinasi dengan DPR yang juga kerap dipanggil oleh MK dalam proses pengujian UU.

    “Hal terhadap perkara-perkara lain seperti perkara sengketa hasil pilkada yang kita ikuti dengan bersama karena pemerintah tidak terlibat secara langsung dalam proses ini, dan sangat sedikit sekali perkara mengenai sengketa kewenangan,” kata Yusril.

    “Apa pun putusan Mahkamah harus dihormati, harus kita patuhi karena memang putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding,” tegas Yusril.

    (cip)

  • Makna Bisik-bisik Anies-Ahok, Simbol Oposisi hingga Kans Berduet di Pilpres 2029

    Makna Bisik-bisik Anies-Ahok, Simbol Oposisi hingga Kans Berduet di Pilpres 2029

    loading…

    Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlihat akrab bercengkerama dalam acara Bentang Harapan JakAsa di Balai Kota Jakarta pada Selasa (31/12/2024) sore. Foto/Tangkapan layar SINDOnews TV

    JAKARTA – Kedekatan antara Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) mengindikasikan eratnya hubungan kedua tokoh nasional tersebut. Banyak hal yang bisa dimaknai dari momen saling berbisik kedua tokoh di acara Bentang Harapan JakAsa di Balai Kota Jakarta tersebut.

    Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menyebut bahwa keeratan hubungan Anies-Ahok tentu diharapkan menular ke para pendukungnya. Setidaknya, hubungan harmonis di antara kedua pendukung itu akan membawa suasana tenteram dan harmonis di Jakarta.

    “Harmonisnya pendukung Anies dan Ahok dapat menjadi kekuatan dalam membantu Pramono-Rano membangun Jakarta. Hal itu akan memudahkan Pramono-Rano merealisir janji-janji politiknya saat kampanye Pilkada 2024 ,” kata Jamil dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

    Selain itu, dia melihat momen saling bisik Anies-Ahok bisa saja keduanya secara bersama akan menyampaikan dukungan penuhnya kepada Pramono-Rano dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

    Meskipun dukungan itu sudah disampaikan saat Pramono dan Rano sebaga calon gubernur dan wakil gubernur, hal itu disampaikan secara terpisah. “Efek politis, psikologis, dan sosiologisnya akan berbedah bila disampaikan bersamaan,” ujarnya.

    Selain itu, Jamil melihat Anies dan Ahok tampaknya akan melakukan pidato politik bersama. Pidato politik itu bisa menjadi respons mereka terhadap persoalan berbangsa dan bernegara kontemporer.

    Di antaranya bisa jadi berkaitan dengan pilkada melalui DPRD, kembali ke UUD 1945, PPN 12 persen, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan penanganan pelanggaran HAM. Isu-isu tersebut bisa jadi menjadi topik utama bila Anies dan Ahok melakukan pidato politik bersama.

    “Jadi, Anies dan Ahok bisa saja menyampaikan hal-hal yang spesifik terkait Joko Widodo, terutama isu-isu sensitif terkait Jokowi pascapensiun presiden,” tuturnya.

    Anies dan Ahok, kata Jamil, menyampaikan hal itu bisa jadi sebagai awal mendeklarasikan sebagai simbol oposisi. “Mereka ingin menjadi simbol perlawanan terhadap pemerintahan yang berkuasa saat ini,” katanya.

  • Begini Cara OCCRP dapat Data Pelaku Korupsi, Pengamat: Tanpa Bukti Namanya Fitnah – Halaman all

    Begini Cara OCCRP dapat Data Pelaku Korupsi, Pengamat: Tanpa Bukti Namanya Fitnah – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nama Joko Widodo (Jokowi), Presiden ke-7 RI, masuk jadi salah satu pemimpin terkorup di dunia pada tahun 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Di situs resminya yang dikutip pada, Rabu (1/1/2025), OOCRP menobatkan sederet finalis yang masuk sebagai ‘Person Of the Year 2024 in Organized Crime and Corruption’.

    Ada lima pemimpin dunia yang masuk dalam nominasi tersebut selain Jokowi termasuk mantan Presiden Suriah, Bashar Al-Assad.

    Dari sini OCCRP dapat data pelaku korupsi

    OCCRP merupakan salah satu organisasi jurnalisme investigasi di dunia, yang berkantor pusat di Amsterdam.

    Di situsnya, OCCRP klaim mendapatkan data pelaku korupsi melalui laporan yang masuk.

    “Jika Anda memiliki akses ke dokumen yang membuktikan korupsi, kejahatan, atau penyalahgunaan kekuasaan, silakan kirimkan kepada kami,” demikian pengumuman OCCRP.

    OCCRP klaim mengambil tindakan pencegahan yang sangat hati-hati untuk menjaga kerahasiaan sumber dan pelapor.

    “Di OCCRP, kami tidak dapat menangkap orang. Kami tidak dapat mendakwa mereka.”

    Pelapor bisa mengirim melalui email yang terenkripsi.

    “SecureDrop adalah sistem terenkripsi yang aman yang memungkinkan siapa saja untuk mengirim informasi dan dokumen kepada jurnalis OCCRP.

    Sistem ini mengandalkan perangkat lunak anonimitas Tor untuk melindungi identitas dan lokasi pengirim dengan menyamarkan alamat IP komputer. 

    Server SecureDrop berada di bawah kendali fisik OCCRP, dan konten yang dikirimkan didekripsi dengan komputer yang tidak terhubung ke internet.

    Dana OCCRP dari Amerika Serikat hingga Inggris

    Disebutkan bahwa pekerjaan OCCRP dapat terlaksana berkat pendanaan publik dan swasta dari berbagai lembaga dan kemurahan hati para pendukung perorangan.

    Tertulis di situs mereka pendanaan berasal dari berbagai pihak swasta, perorangan, dan lembaga negara asing.

    Seperti  dari Yayasan Masyarakat Terbuka Uni Eropa, Yayasan Patrick J. McGovern, Yayasan Ford, Badan Kerjasama Pembangunan Internasional Swedia, Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan Inggris Raya,  Badan Pembangunan Internasional AS,  Departemen Luar Negeri AS
    hingga Kementerian Eropa dan Luar Negeri Prancis.

    Lembaga ini mengklaim sebagai organisasi nirlaba yang didanai oleh para donatur. 

    Secara total, OCCRP memiliki 50 hibah terpisah dari para donatur ini. 

    OCCRP tidak menyoroti korupsi di Amerika Serikat (AS)?

    AS bukanlah area fokus historis bagi lembaga itu.

    OCCRP memfokuskan sumber daya  untuk mendukung jurnalis dan melakukan pelaporan di negara-negara yang tidak memiliki banyak dana atau dukungan untuk jurnalisme. 

    Sementara AS, di sisi lain, memiliki lingkungan media yang kuat dan sangat kompetitif, dengan banyak pemain lama yang melakukan pekerjaan investigasi yang sangat baik.

    “Ini bukan pasar yang mudah untuk dimasuki,” demikian OCCRP.

     Tanpa Data dan Fakta Jatuhnya Fitnah

    Praktisi Hukum dari Universitas Trisakti, Albert Aries menilai, publikasi OCCRP yang menominasikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo harus disertai bukti pendukung yang cukup. 

    Albert berpandangan, adanya nama Joko Widodo yang dicap sebagai tokoh korup di dunia tanpa bukti yang jelas merupakan penghinaan terhadap bangsa Indonesia.

    “Publikasi itu dapat dikualifikasikan sebagai fitnah, dan sekaligus penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia,” kata Albert kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

    Albert menilai, tuduhan korupsi tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup, atau “trial by NGO” oleh OCCRP bukan hanya ditujukan terhadap Joko Widodo, melainkan juga Pemerintahan Indonesia.

    Sebab, Jokowi bekerja untuk negara selama 10 tahun memimpin Indonesia. 

    “Seolah-olah OCCRP mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan atau supervisi terhadap Presiden ke-7 RI, yang sama sekali tidak pernah diusulkan DPR, apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 7 A UUD 1945,” kata Albert.

    Ia pun mengingatkan LSM asing sebagai bagian dari demokrasi untuk tetap menghormati kedaulatan Indonesia.

    Albert meminta LSM tetap memegang teguh asas hukum internasional “omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur,” yang berarti setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum.

    “Menominasikan Presiden ke-7 RI sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain,” kata Albert.

    “Sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 Ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” katanya.

    Jokowi Minta Buktikan

    Jokowi juga sudah menanggapi penilaian tersebut.

    Jokowi meminta pihak tersebut membuktikan jika ia dikategorikan sebagai orang paling korup.

    “Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan, apa,” kata Jokowi sambil tertawa saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (31/2/2024).

    Kendati demikian, dia mengungkapkan banyak sekali framing yang merugikan dirinya tanpa bukti yang jelas.

    “Ya apa, apalagi? Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat. Banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan,” papar Jokowi.

    Disinggung soal kemungkinan ada muatan politis, Jokowi meminta hal itu ditanyakan langsung kepada pihak yang tergabung dalam OCCRP.

    Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan, saat ini siapa pun bisa menggunakan kendaraan apa pun untuk menfitnah dirinya.

    “Ya ditanyakan saja, tanyakan saja. Orang bisa pakai kendaraan apa pun lah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas untuk menuduh, untuk membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu,” katanya.

     

  • Pakar Hukum Kritik OCCRP yang Masukkan Jokowi ke Daftar Tokoh Terkorup: Penghinaan bagi Indonesia – Halaman all

    Pakar Hukum Kritik OCCRP yang Masukkan Jokowi ke Daftar Tokoh Terkorup: Penghinaan bagi Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pakar hukum dari Universitas Trisaksi, Albert Aries, mengkritik publikasi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan nama Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), ke dalam daftar tokoh terkorup di dunia 2024.

    Albert menilai OCCRP harus menyertakan bukti pendukung yang cukup terlebih dahulu.

    Jika tidak ada bukti yang jelas itu, Albert menilai publikasi OCCRP tersebut termasuk bentuk penghinaan terhadap bangsa Indonesia.

    “Publikasi itu dapat dikualifikasikan sebagai fitnah, dan sekaligus penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia,” kata Albert kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

    Albert menambahkan penobatan Jokowi sebagai finalis tokoh terkorup 2024 tanpa bukti itu adalah kejahatan yang merusak nama baik orang lain.

    “Menominasikan Presiden RI ke-7 sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain,” kata Albert. 

    Dia pun menilai tuduhan korupsi tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup atau “trial by NGO” oleh OCCRP itu bukan hanya ditujukan terhadap Jokowi saja.

    Itu juga untuk pemerintahan Indonesia juga karena Jokowi sudah bekerja untuk negara selama 10 tahun lamanya.

    “Seolah-olah OCCRP mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan atau supervisi terhadap Presiden ke-7 RI, yang sama sekali tidak pernah diusulkan DPR.”

    “Apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 7A UUD 1945,” kata Albert.

    Albert juga menjelaskan bahwa publikasi OCCRP soal Jokowi itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 Ayat (3) tentang Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

    “Sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 Ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” katanya.

    Dengan adanya hal semacam ini, Albert lantas mengingatkan LSM asing sebagai bagian dari demokrasi untuk tetap menghormati kedaulatan Indonesia. 

    Dia meminta agar LSM tetap memegang teguh asas hukum internasional “omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur”, yang berarti setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum. 

    Apa Tanggapan Jokowi?

    Mengenai namanya yang masuk daftar tokoh terkorup 2024, Jokowi hanya merespons santai.

    Dia mengatakan bahwa saat ini memang banyak fitnah dan framing jahat yang ditujukan kepada dirinya.

    “Ya sekarang banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan,” ujar Jokowi kepada TribunSolo.com, saat ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah pada Selasa (31/12/2024).

    Adapun, dalam siaran persnya, OCCRP menyebut pemerintah yang korupsi ini melanggar hak asasi manusia, memanipulasi pemilu, dan menjarah sumber daya alam.

    Lalu, pada akhirnya menciptakan konflik akibat ketidakstabilan yang melekat pada diri mereka.

    Ketika menanggapinya, Jokowi justru bertanya balik apa buktinya dia melakukan hal-hal demikian yang dituduhkan.

    Jokowi pun berpendapat hal semacam itu harus bisa dibuktikan.

    “Terkorup terkorup apa? Yang dikorupsi apa ya dibuktikan apa. Ya apa. Sumber daya alam apa lagi,” katanya.

    Ketika ditanya apakah tuduhan ini bermuatan politis, Jokowi meminta awak media menanyakannya kepada pihak yang melontarkan isu ini.

    Menurutnya, siapa pun bisa menggunakan kendaraan apa saja untuk menuduh dirinya.

    “Ya ditanyakan aja. Orang bisa memakai kendaraan apa pun lah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas membuat framing jahat membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu,” ungkapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Masuk Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Jokowi Sebut Itu Fitnah dan Framing Jahat

    (Tribunnews.com/Rifqah) (TribunSolo.com/Ahmad Syaifudin) (Kompas.com)

  • Mengenal Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Indonesia

    Mengenal Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia merupakan pondasi penting dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis dan efektif. Kekuasaan negara Indonesia dibagi menjadi tiga lembaga, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    Dikenal dengan istilah Trias Politica, sistem pembagian kekuasaan ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembagian ini memiliki fungsi dan tanggung jawab jelas dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan adanya kontrol serta keseimbangan.

    Sebagai negara yang menganut prinsip demokrasi, pemisahan kekuasaan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa semua keputusan yang diambil oleh pemerintah mencerminkan kehendak rakyat.

    Dalam sistem pembagian kekuasaan, setiap lembaga sebagai pemilik kekuasaan tidak hanya memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing, tetapi juga berfungsi untuk saling melengkapi demi terciptanya pemerintahan yang efektif.

    Pembagian Kekuasaan Negara Indonesia

    1. Lembaga eksekutif

    Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Menurut Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, presiden memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan ketentuan konstitusi. Selain presiden, lembaga ini juga mencakup wakil presiden dan para menteri yang bertugas mengelola berbagai sektor pemerintahan.

    Dalam konteks sistem pemerintahan, tugas utama lembaga eksekutif meliputi pelaksanaan administrasi negara, pengaturan kebijakan publik, serta penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, lembaga eksekutif tidak hanya bertanggung jawab atas kebijakan domestik tetapi juga berperan dalam hubungan luar negeri, termasuk perjanjian internasional dan diplomasi.

    Struktur organisasi lembaga ini dirancang untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugasnya, dengan dukungan dari aparat birokrasi yang profesional. Dengan demikian, lembaga eksekutif memainkan peranan vital dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan negara.

    2. Lembaga legislatif

    Di sisi lain, kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang memiliki tanggung jawab utama dalam pembuatan undang-undang. Dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa, DPR memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang yang merupakan salah satu fungsi utama dari lembaga legislatif. Selain DPR, lembaga legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

    Fungsi utama lembaga legislatif ini mencakup pembuatan undang-undang, penetapan anggaran, serta pengawasan terhadap kebijakan yang diambil oleh lembaga eksekutif, sehingga memastikan bahwa tindakan pemerintah sesuai dengan kepentingan masyarakat.

    Dalam menjalankan tugasnya, lembaga legislatif juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan. Melalui hak inisiatif, anggota legislatif dapat mengajukan rancangan undang-undang dan melakukan amandemen terhadap usulan yang diajukan oleh pemerintah.

    Selain itu, lembaga ini memiliki wewenang untuk menyetujui anggaran negara yang diajukan oleh eksekutif, serta melakukan kontrol terhadap pelaksanaan undang-undang melalui mekanisme pengawasan yang ketat.

    Dengan demikian, lembaga legislatif tidak hanya berfungsi sebagai pembuat undang-undang, tetapi juga sebagai representasi suara rakyat dan pengawas tindakan pemerintah.

    3. Lembaga yudikatif

    Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memainkan peran penting dalam sistem pemerintahan, bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan melalui proses peradilan.

    Kedua lembaga ini berperan penting dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia, yang mencakup memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara yang masuk ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    MA bertanggung jawab atas pengadilan umum, sedangkan MK berfungsi untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi. Hal ini menciptakan jaminan bahwa setiap tindakan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga melindungi hak-hak warga negara.

    Selain itu, lembaga yudikatif juga berwenang untuk melakukan judicial review, yaitu menguji konstitusionalitas undang-undang, serta menyelesaikan sengketa kewenangan antara lembaga negara.

    Dalam menjalankan fungsinya, lembaga yudikatif juga memiliki fungsi pengawasan terhadap tindakan eksekutif dan legislatif, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, lembaga yudikatif tidak hanya bertanggung jawab atas penegakan hukum tetapi juga berkontribusi pada stabilitas dan keadilan dalam masyarakat.

    Secara keseluruhan, sistem pembagian kekuasaan di Indonesia tidak hanya berfungsi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan tetapi juga menjamin kebebasan politik rakyat. Konsep ini sangat dipengaruhi oleh teori pemisahan kekuasaan dari Montesquieu yang menekankan pentingnya pembagian kekuasaan agar tidak terpusat pada satu lembaga atau individu.

  • Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah

    Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah

    Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Praktisi Hukum dari Universitas Trisakti,
    Albert Aries
    menilai, publikasi 
    Organized Crime and Corruption Reporting Project
    (
    OCCRP
    ) yang menominasikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo harus disertai bukti pendukung yang cukup. 
    Albert berpandangan, adanya nama Joko Widodo yang dicap sebagai tokoh korup di dunia tanpa bukti yang jelas merupakan penghinaan terhadap bangsa Indonesia.
    “Publikasi itu dapat dikualifikasikan sebagai fitnah, dan sekaligus penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia,” kata Albert kepada
    Kompas.com
    , Rabu (1/1/2025).
    Albert menilai, tuduhan
    korupsi
    tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup, atau “trial by NGO” oleh OCCRP bukan hanya ditujukan terhadap Joko Widodo, melainkan juga Pemerintahan Indonesia.
    Sebab,
    Jokowi
    bekerja untuk negara selama 10 tahun memimpin Indonesia. 
    “Seolah-olah OCCRP mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan atau supervisi terhadap Presiden ke-7 RI, yang sama sekali tidak pernah diusulkan DPR, apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 7 A UUD 1945,” kata Albert.
    Ia pun mengingatkan LSM asing sebagai bagian dari demokrasi untuk tetap menghormati kedaulatan Indonesia.
    Albert meminta LSM tetap memegang teguh asas hukum internasional “omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur,” yang berarti setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum.
    “Menominasikan Presiden ke-7 RI sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain,” kata Albert.
    “Sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 Ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” katanya.
    Sebelumnya diberitakan, dalam daftar OCCRP, selain Jokowi, ada nama Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.
    Dari nominasi tersebut, mantan Presiden Suriah, Bashar Al Assad, mendapat titel sebagai Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi.
    Jokowi juga sudah menanggapi penilaian tersebut.
    Jokowi meminta pihak tersebut membuktikan jika ia dikategorikan sebagai orang paling korup.
    “Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan, apa,” kata Jokowi sambil tertawa saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (31/2/2024).
    Kendati demikian, dia mengungkapkan banyak sekali framing yang merugikan dirinya tanpa bukti yang jelas.
    “Ya apa, apalagi? Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat. Banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan,” papar Jokowi.
    Disinggung soal kemungkinan ada muatan politis, Jokowi meminta hal itu ditanyakan langsung kepada pihak yang tergabung dalam OCCRP.
    Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan, saat ini siapa pun bisa menggunakan kendaraan apa pun untuk menfitnah dirinya.
    “Ya ditanyakan saja, tanyakan saja. Orang bisa pakai kendaraan apa pun lah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas untuk menuduh, untuk membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Publikasi OCCRP Soal Jokowi Layak Dikualifikasi sebagai Fitnah dan Penghinaan atas Indonesia

    Publikasi OCCRP Soal Jokowi Layak Dikualifikasi sebagai Fitnah dan Penghinaan atas Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Akademisi dan praktisi hukum Albert Aries menilai publikasi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menominasikan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024, bisa dikualifikasi sebagai fitnah. Bahkan, kata Albert, publikasi OCCRP tersebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia.

    “Menominasikan Presiden ke-7 RI sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005,” ujar Albert kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

    Albert menegaskan, tuduhan korupsi tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup, jelas bukan hanya ditujukan terhadap Jokowi, melainkan juga Pemerintahan Indonesia. Menurut dia, publikasi OCCRP merupakan bentuk pengadilan oleh NGO atau trial by NGO.

    “Selama 10 tahun Pemerintahan Jokowi pasti penuh kekurangan, tetapi bagaimanapun juga banyak hal baik yang diwariskan Jokowi,” tegas dia.

    Albert menilai seolah-olah OCCRP mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan (supervisi) terhadap Jokowi. Menurut Albert, hal tersebut sama sekali tidak pernah diusulkan DPR, apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 7A UUD 1945.

    “Kami mengingatkan LSM asing sebagai bagian dari demokrasi untuk tetap menghormati kedaulatan Indonesia dan agar kembali pada asas hukum internasional, omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur atau setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil, haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum,” pungkas Albert terkait Jokowi jadi pemimpin paling korup di dunia versi OCCRP.

    Sebelumnya, Jokowi memberikan tanggapan tegas terkait namanya yang masuk dalam daftar finalis pemimpin paling korup di dunia versi OCCRP. Jokowi menantang pihak-pihak yang menuduh untuk membuktikan tuduhan tersebut.

    “Tokoh korup apa, hahaha. Sing dikorup apa ya dibuktikan apa,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya, Gang Kutai Utara Nomor 1, Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (31/12/2024).

    Jokowi mengaku belum mendengar kabar tersebut dan mempertanyakan kriteria yang digunakan oleh OCCRP sehingga dirinya masuk dalam daftar tersebut. “Ya apa, ya apa, budaya apa, apalagi?” ungkapnya.

    Jokowi menegaskan banyak tuduhan dan framing jahat yang dilontarkan tanpa bukti. “Ya sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti, terjadi sekarang ini,” kata Jokowi terkait daftar pemimpin paling korup versi OCCRP.

    Ketika ditanya apakah tuduhan tersebut bermuatan politik, Jokowi meminta media untuk menanyakan langsung kepada OCCRP, lembaga yang menentukan nominasi daftar pemimpin paling korup. Ia juga menyebut berbagai pihak dapat menggunakan berbagai cara untuk menjatuhkan orang lain.

    “Ya ditanyakan saja, tanyakan saja, hahaha. Orang bisa memakai kendaraan apa pun lah, bisa pakai NGO (Non-Governmental Organization), bisa pakai partai, bisa pakai ormas, atau menuduh untuk membuat framing jahat,” pungkas Jokowi.