Produk: UUD 1945

  • KKP Abai Terhadap Perampasan Laut dan Hak Nelayan Kecil

    KKP Abai Terhadap Perampasan Laut dan Hak Nelayan Kecil

    GELORA.CO -Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan pagar laut di perairan merupakan bentuk nyata pengkaplingan atau privatisasi sumber daya laut sebagai parampasan hak masyarakat pesisir. 

    Selain itu telah terbit Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan pesisir Banten yang merupakan bentuk nyata privatisasi perairan. 

    Ekomarin menilai tindakan ini menunjukkan bahwa pemerintah telah membiarkan terjadi ketidakadilan sosial terjadi yang mengakibatkan nelayan kecil menjadi korban ketidakadilan karena akses dan kontrol atas laut dirampas. 

    “Pembiaran pemerintah dalam Proyek PSN PIK 2 dan pagar laut ini telah nyata melanggar hukum dan membiarkan korporasi mendapatkan keistimewaan dibandingkan rakyat nelayan dan masyarakat pesisir Banten,” kata Program Officer Ekomarin, Oktrikama Putra kepada RMOL, Minggu malam, 19 Januari 2025.

    Secara khusus, Ekomarin memberi perhatian khusus atas sertifikat HGB di perairan seluas 300 hektar yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Terbitnya HGB di perairan pesisir ini menunjukkan pemerintah menganggap perairan serupa layaknya tanah pada kepulauan dan daratan. 

    “Merunut ke belakang, munculnya pengaturan HGB di perairan adalah untuk mengakui hak atas tempat tinggal masyarakat adat laut yang membangun di atas perairan. Tetapi melihat realitas yang terjadi di perairan pesisir provinsi Banten menunjukkan hal yang sebaliknya,” jelas Putra.

    HGB tersebut dilegitimasi oleh aturan turunan rezim UU Cipta Kerja/Omnibus Law dalam PP 18/2021 dan PP 43/2021. Sebelumnya telah ada Permen ATR/BPN No. 17/2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjadi legitimasi hukum terhadap HGB di perairan tersebut. 

    Dalam Pasal 65 ayat (2) PP 18/2021, menunjukkan bahwa pemberian HGB tersebut diterbitkan oleh perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

    Kemudian dalam Pasal 17 PP 43/2021 menunjukkan kontradiksi pengaturan karena : memutihkan dan legalisasi pelanggaran adanya hak atas tanah yang diterbitkan di wilayah perairan. 

    “Dalam kewajiban memberikan ruang dan akses kepada nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam yang menunjukkan pemerintah yang menerbitkan aturan tidak memahami realitas sosial ketimpangan kuasa antara nelayan dengan pemilik modal yang merupakan unequal treatment yang melanggar konstitusi UUD 1945,” tegas Putra.

    Terhadap Proyek PSN PIK 2- Pagar Laut dan pengkavlingan perairan ini, Kholid Miqdar, selaku Nelayan Banten yang juga tergabung dalam FKPN Banten merupakan salah satu dari ribuan Nelayan yang merasakan dampak dari Proyek PSN PIK 2 dan pagar laut tersebut. 

    Pasalnya meskipun pagar bambu tersebut berada di Kabupaten Tangerang akan tetapi Nelayan yang berada di seputaran Jakarta juga merasakan dampak dari hal tersebut.

     

    “Kami menuntut lima hal, pertama, laut kami jangan dikavling dan diprivatisasi, lalu ditransaksikan. Kedua, tambak dan sawah kami jangan diurug untuk kepentingan pengusaha rakus tanah. Ketiga, kami rakyat negara Indonesia tidak ingin dikuasai dan dikendalikan oleh korporasi yang diistimewakan. Keempat, kedaulatan negara tidak boleh kalah dengan oligarki. Terakhir, jika instrumen negara tidak digunakan untuk mengurus kami, maka kami akan melawan sendiri korporasi itu,” pungkas Kholid.

    Ekomarin melihat sejak masalah PSN PIK 2 dan pagar laut muncul ke publik pada Oktober 2025, seharusnya pemerintah baik daerah dan pusat telah turun tangan secara tegas. 

    “Pengawasan laut pemerintah terlihat lemah tetapi sangat jelas KKP tidak melindungi laut dari perampasan dan pengkavlingan laut yang terjadi. KKP sebagai pihak yang memberikan izin dalam terbitnya hak atas tanah di perairan,” ungkap Putra. 

    Menurut dia, peran Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ataupun jajarannya terlihat jelas secara aktif memberikan izin ataupun rekomendasi membiarkan terbitnya HGB di perairan merupakan tindakan kejahatan perampasan laut.

    Atas tindakan kesengajaan dengan adanya pembiaran tersebut, Ekomarin bersama dengan FKPN Banten menyatakan tindakan tersebut adalah pelanggaran konstitusi UUD 1945, dan hak asasi manusia salah satunya jelas melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. 

    Tindakan khusus dan mendesak adanya tindakan tegas hukum pidana terhadap terduga pelaku baik individu termasuk khususnya korporasi pelaku perampas laut. Terduga pelaku terancam pidana dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil dalam Pasal 73 ayat (1) huruf g, dan Pasal 75 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

  • Megawati dan Prabowo Memeluk Indonesia Raya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Januari 2025

    Megawati dan Prabowo Memeluk Indonesia Raya Nasional 20 Januari 2025

    Megawati dan Prabowo Memeluk Indonesia Raya
    Antropolog, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember
    PASCA
    -HUT ke-52 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada 10 Januari 2025, publik berspekulasi kencang tentang pertemuan antara
    Megawati Soekarnoputri
    dan
    Prabowo Subianto
    .
    Spekulasi itu dipicu oleh pernyataan Megawati yang hendak mengundang Prabowo sebagai presiden Indonesia pada Kongres PDI-P akan datang.
    Pada pidato HUT ke-52 itu Megawati juga menegaskan bahwa hubungannya dengan Prabowo masih terus terjalin dengan baik.
    Sinyal pertemuan kedua tokoh diperkuat juga oleh sejumlah elite PDI-P dan Partai Gerindra. Bahkan, Ahmad Muzani, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, mengakui bahwa dirinya merupakan perantara pesan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 sekaligus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri (
    Kompas.com
    , 15/01/2025).
    Isu pertemuan antara Megawati dan Prabowo selalu menarik perhatian publik sejak Prabowo memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Sementara itu, PDI-P mempertahankan reputasinya sebagai partai peraih kursi terbanyak, yang menempatkan Puan Maharani, putri Megawati, sebagai Ketua DPR periode 2024-2029.
    Daya tarik pertemuan keduanya makin kuat setelah PDI-P memecat Joko Widodo (Jokowi) dan putra sulung (Gibran Rakabuming) serta menantunya (Bobby Nasution) dari keanggotaan partai asuhan Megawati.
    Pemecatan itu menunjukkan bahwa relasi Megawati-Jokowi benar-benar putus, sementara itu (karena berbagai alasan) Prabowo masih tampak sejalan dengan Jokowi.
    Banyak kalangan percaya bahwa pertemuan antara Megawati dan Prabowo berkontribusi besar dan positif bagi perpolitikan Indonesia. Bukan sekadar demi stabilitas politik, melainkan untuk masa depan Indonesia.
    Tampak tak mudah mempertemukan Megawati dan Prabowo, meski klaimnya tak bermusuhan dan masih berhubungan baik. Namun, justru ketidakmudahan itu menyiratkan bahwa Megawati dan Prabowo tak mau terjebak oleh pragmatisme politik.
    Saya membaca, keduanya tak ingin pertemuan itu sekadar basa-basi dan urusan jabatan politik. Saya yakin, baik Megawati maupun Prabowo, sama-sama ingin pertemuan itu melahirkan hal fundamental untuk rakyat, bangsa dan negara Indonesia.
    Karena itu, cepat atau lambat, menurut hemat saya, pertemuan antara Megawati dan Prabowo akan terjadi. Pertemuan kedua tokoh melampaui urusan pragmatisme politik.
    Bisa dibilang “pertemuan ideologis”, mengingat ada kata kunci yang mempertemukan keduanya. Kata kunci itu melampaui kepentingan pragmatisme politik, yakni “Indonesia Raya”.
    Di banyak kesempatan, juga di HUT ke-52 PDI-P, Megawati memuji dan mengagumi lagu ciptaan WR Soepratman yang berjudul “Indonesia Raya”. Kata Megawati, partai yang dipimpinnya selalu menyanyikan “Indonesia Raya” lengkap tiga stanza.
    Saya membaca, Indonesia Raya adalah kerangka besar berpikir Megawati tentang politik bernegara. Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya untuk Indonesia Raya.
    Saya mengajak pembaca menyimak kembali wawancara eksklusif Rosiana Silalahi dengan Megawati Soekarnoputri hampir satu tahun lalu. Di acara
    Kompas TV
    dalam program
    ROSI
    , Kamis malam, 8 Februari 2024.
    Megawati meneteskan air mata saat menyebut WR Soepratman dan lagu ”Indonesia Raya” yang diciptakan. “This is Indonesia Raya,” ujar Megawati dengan tersendat, karena dituturkan bersama air mata yang meleleh, yang menandai kedalaman hubungan penuturnya dengan isi tuturannya.
    Telinga kita sebenarnya juga sudah akrab dengan lagu tersebut. Namun, boleh jadi tidak semua tahu bahwa yang telah kita akrabi itu baru lah satu stanza, yakni stanza pertama.
    Dua stanza yang lain sangat jarang dinyanyikan. Tak banyak yang mengetahui bahwa WR Soepratman menulis ”Indonesia Raya” dalam tiga stanza.
    Tak kalah hebat dengan stanza pertama, dua stanza lainnya justru menggambarkan kekayaan agraria Indonesia dan rakyatnya. Kekayaan itu harus dijaga dan dikelola demi Indonesia Raya.
    Dua stanza tersebut sebagai berikut:
    II

    Indonesia, tanah yang mulia,

    Tanah kita yang kaya,

    Di sanalah aku berdiri,

    Untuk s’lama-lamanya.
    Indonesia, tanah pusaka,

    P’saka kita semuanya,

    Marilah kita mendoa,

    Indonesia bahagia.
    Suburlah tanahnya,

    Suburlah jiwanya,

    Bangsanya,

    Rakyatnya, semuanya,
    Sadarlah hatinya,

    Sadarlah budinya,

    Untuk Indonesia Raya.
    III

    Indonesia, tanah yang suci,

    Tanah kita yang sakti,

    Di sanalah aku berdiri,

    N’jaga ibu sejati.
    Indonesia, tanah berseri,

    Tanah yang aku sayangi,

    Marilah kita berjanji,

    Indonesia abadi.
    S’lamatlah rakyatnya,

    S’lamatlah putranya,

    Pulaunya, lautnya, semuanya,
    Majulah Neg’rinya,

    Majulah pandunya,

    Untuk Indonesia Raya.
    Di stanza dua disebut Indonesia sebagai “tanah pusaka”, istilah antropologis yang menandai perikatan yang teramat dalam antara tanah dan orang yang hidup di atas tanah tersebut. “Tanah pusaka” diberi bobot keramat (fetish) yang harus dirawat, diselamatkan, dilestarikan, bila perlu dengan taruhan nyawa.
    Tak banyak memang bangsa yang mengklaim “raya”. Namun, WR Soepratman saat itu dengan berani menyatakan Indonesia Raya.
    Maka, meminjam Ben Anderson, Indonesia Raya adalah imajinasi, rekaan. Namun, bukanlah imajinasi kosong. Indonesia Raya adalah imajinasi yang membumi, rekaan yang menyejarah.
    Indonesia memiliki potensi untuk menjadi ”raya”, baik objektif maupun subjektif. Potensi objektifnya jelas dari keragaman kekayaan alam yang dimiliki, yang membuat pihak asing senantiasa berupaya mencengkeramnya.
    Pun posisi geografis Indonesia. Posisi geografis itu membentuk Indonesia dalam situasi alam yang serba berimbang, pun kulturnya. Panas tidak terlalu, dingin juga tidak terlalu. Jumlah siang dan malam juga sama.
    Juga manusianya, rakyatnya. Jumlah penduduknya relatif besar dengan aneka suku, agama, dan budaya. Di sana memang ada masalah, tetapi sekaligus menyimpan potensi masa depan yang besar.
    Secara historis, manusia Indonesia juga bukan kaleng-kaleng. Jejak kejayaan masa lalunya sangat jelas.
    Sementara itu, potensi subjektifnya juga jelas. Indonesia terbentuk sebagai ”bangsa-negara” bukan hadiah dari kolonial.
    Terdapat jejak yang jelas tentang sifat gotong royong, bahu-membahu dalam perlawanan-perjuangan terhadap kolonial yang mengkristal menjadi ”kehendak bersama” untuk merdeka.
    Jejak-jejak itu juga menjelaskan proses konstruksi Indonesia oleh para pendiri bangsa, lengkap dengan Pancasila sebagai dasar negara.
    Para pendiri bangsa memilih Indonesia sebagai negara demokrasi, bukan negara kekuasaan, bukan pula negara oligarki, pada hakikatnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
    Maka, Indonesia Raya sekaligus mewakili gagasan besar tentang Indonesia masa depan. Indonesia yang bagaimana?
    Secara tekstual (normatif) sudah sangat jelas, yakni Indonesia yang sanggup menjalankan amanat proklamasi kemerdekaan, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan rakyatnya, dan menjaga ketertiban dunia.
    Dari sanalah bisa ditangkap mengapa perjuangan untuk Indonesia Raya membutuhkan pemimpin dengan kualifikasi negarawan, pemimpin yang meletakkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, keluarga, kroni, dan golongan.
    Tidak cukup pemimpin dengan kualifikasi politikus, yang cenderung mengutamakan kepentingan pragmatis.
    Dari sana terjawab mengapa Megawati begitu teguh menjaga konstitusi negara. Tak pernah mengeluh, tak merasa lelah dan kalah.
    Megawati tidak grusa-grusu dan reaksioner merespons setiap dinamika politik. Ia senantiasa melihat aspek “buntungnya” untuk bangsa dan negara. Bukan melihat aspek “untungnya” untuk dirinya.
    Karena kerangka politik bernegaranya adalah Indonesia Raya, Megawati tak pernah lupa mengingatkan kader-kadernya dan pemimpin bangsa Indonesia tentang ajaran Bung Karno: “setialah kepada sumbermu“. Sesungguhnya tak ada kesetiaan abadi dalam politik kecuali kepada rakyat.
    Kerangka besar Prabowo tentang politik bernegara, menurut hemat saya, sejalan dengan Megawati: Indonesia Raya.
    Bahkan, Prabowo secara eksplisit menggunakannya sebagai identitas partai politik yang didirikannya pada 2008, Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA).
    Prabowo juga menggarisbawahi kekayaan Indonesia, baik alamnya maupun manusianya. Namun, di buku berjudul
    Paradoks Indonesia dan Solusinya
    (2022), kekayaan itu menurut Prabowo belum memakmurkan dan menyejahterakan rakyat. Dulu hanya dinikmati penjajah, kini kekayaan itu hanya dinikmati segelintir orang.
    Hal itu sangat jauh dari mimpi para pendiri bangsa. Indonesia merdeka, di mata Prabowo, tak lain demi Indonesia yang rakyatnya makmur. Yang rakyatnya (dari mana pun berasal, warna apa pun kulitnya, agama apa pun yang dianut, suku mana pun asalnya) tidak hidup tertinggal, tidak hidup telantar, punya harga diri dan punya kesempatan untuk hidup yang layak.
    Di berbagai kesempatan, Prabowo mengklaim hendak memperjuangkan ekonomi berkeadilan, ekonomi yang berazaskan Pancasila. Bukan kapitalisme neoliberal, yang menurutnya membuahkan paradok Indonesia, negeri kaya tapi rakyatnya miskin.
    Prabowo menyebut “ekonomi konstitusi”, mengacu UUD 1945 pasal 33 (asli). Bukan mazhab pasar bebas, tapi ekonomi yang berazaskan kekeluargaan.
    Cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
    Kerangka besar politik bernegara Megawati dan Prabowo akan membawa mereka pada musuh bersama. Siapa musuh bersama itu?
    Musuh bersama itu tak lain adalah para pembajak negara yang mengakibatkan kekayaan Indonesia menjauhi rakyatnya. Yang membuat negara mengingkari amanat kemerdekaan sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan rakyatnya, dan menjaga ketertiban dunia.
    Musuh bersama itulah yang akan mempertemukan Megawati dan Prabowo. Dan, pertemuan itu melampaui kepentingan pragmatisme politik.
    Bila hal itu terjadi, pesannya jelas sekali. Pertemuan antara Megawati dan Prabowo adalah pertemuan menyatukan kekuatan untuk Indonesia Raya.
    Karena itu, secara formal ketatanegaraan bisa pula dibaca sebagai pertemuan penyatuan visi dua institusi negara pembuat undang-undang.
    Prabowo sebagai presiden merepresentasikan institusi pemerintah dan Puan Maharani yang tak lain kader PDI-P dan putri Megawati selaku ketua DPR merepresentasikan lembaga legislatif.
    Semestinya juga akan membuahkan politik negara yang memastikan kekayaan Indonesia sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk segelintir orang.
    Semestinya kebijakan dan regulasi yang terbentuk juga menghalang-halangi pembajakan negara, bukan sebaliknya kebijakan dan regulasi yang dibuat justru mengesahkan pembajakan negara oleh segelintir orang.
    Tentu saja bukan hal mudah. Musuh bersama itu tentu tak akan diam.
    Sejarah punya kehendaknya sendiri. Siapa tahu kehendak itu segera tiba: Megawati dan Prabowo bergandengan tangan memeluk Indonesia Raya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penghapusan Ambang Batas Parlemen 4%, Akademisi: Setuju, Tidak Ada di UUD

    Penghapusan Ambang Batas Parlemen 4%, Akademisi: Setuju, Tidak Ada di UUD

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan dirinya setuju dengan wacana penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4% yang diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    Untuk diketahui, Yusril awalnya melemparkan wacana bahwa ambang batas parlemen 4% bisa dihapuskan apabila ada yang menggugatnya melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu sejalan dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden 20% oleh MK beberapa waktu lalu.

    Feri mengemukakan alasan dirinya setuju lantaran aturan ambang batas duduk di parlemen nyatanya tak tertuang di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil perubahan. Menurutnya, jika memang ambang batas menempatkan wakil partai politik di parlemen merupakan suatu hal yang sangat penting, semestinya hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    “Saya setuju dihapuskan karena tidak ada di UUD. Nah, secara terang UUD 1945 hasil perubahan tidak bicara, tidak mengatur soal itu. Artinya, tidak ada ambang batas duduk di parlemen. Oleh karena itu, sesuatu yang tidak diatur, tidak boleh kemudian diatur sedemikian rupa untuk mencegah lawan atau pesaing politik duduk di parlemen,” katanya saat dihubungi Bisnis, Minggu (19/1/2025).

    Menurutnya, kehendak UUD inilah yang seharusnya dipatuhi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Jika ambang batas parlemen dihapus, lanjutnya, hal tersebut akan membantu membuka ruang bagi publik minoritas tertentu untuk memilih calon anggota agar bisa duduk di parlemen meskipun bukan dari partai besar.

    Dengan demikian, dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas ini menuturkan bahwa yang paling penting bukanlah soal representasi partai, melainkan representasi publik yang memilih suatu calon tertentu.

    Terkadang, jelas Feri, angka keterpilihan suatu calon tertentu jauh lebih besar dibandingkan anggota partai tertentu yang duduk di parlemen. Namun, karena partai calon tersebut tidak memenuhi ambang batas, maka tidak bisa menduduki parlemen, padahal jumlah pemilihnya jauh lebih banyak.

    “Itu tentu tidak adil bagi pemilih karena kita akan kehilangan banyak suara dari pemilih yang menghendaki representasi tertentu agar bisa duduk di parlemen. Karena dia tidak adil secara pendekatan keterwakilan, maka sesungguhnya juga tidak adil bagi rakyat,” jelasnya.

    Lebih lanjut, dia berpandangan bahwa bila nantinya di parlemen ada figur tertentu dari partai kecil yang mampu duduk di parlemen, maka akan tercipta keberagaman parlemen yang didasari oleh kehendak pilihan publik.

    “Dengan beragamnya keterwakilan, maka beragam pula aspirasi yang diperjuangkan. Pada titik tertentu, suara minoritas pun akan penting diperjuangkan dan dilindungi dengan konsep dihilangkannya ambang batas masuk parlemen,” pungkasnya

  • 10
                    
                        Soal Makan Bergizi Gratis Dibiayai Zakat, MUI Ingatkan Zakat Hanya untuk Fakir Miskin
                        Nasional

    10 Soal Makan Bergizi Gratis Dibiayai Zakat, MUI Ingatkan Zakat Hanya untuk Fakir Miskin Nasional

    Soal Makan Bergizi Gratis Dibiayai Zakat, MUI Ingatkan Zakat Hanya untuk Fakir Miskin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)
    Anwar Abbas
    menyatakan, wacana pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk program makan bergizi gratis harus mempertimbangkan ketentuan syariat.
    Anwar menilai, wacana itu dapat menimbulkan perbedaan pendapat karena syariat mengatur bahwa dana zakat hanya boleh dinikmati oleh masyarakat yang masuk golongan fakir dan miskin.
    “Kalau dari dana zakat akan ada
    ikhtilaf
    atau perbedaan pendapat di antara para ulama kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” kata Anwar dalam keterangan resmi, Rabu (15/1/2025).
    “Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat, kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah,” ujar dia melanjutkan.
    Anwar menjelaskan, ketentuan penyaluran dana infak dan sedekah tersebut memang tidak seketat ketentuan penyaluran zakat.
    Ia menegaskan, orang yang berhak menerima dana zakat hanya delapan golongan, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fi sabilillah.
    Di samping itu, Anwar juga menyarankan agar program makan bergizi gratis dapat dimulai secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah.
    “Kalau seandainya dana pemerintah masih terbatas, maka sebaiknya penyelenggaraannya cukup satu atau dua hari saja dahulu dalam seminggu sesuai dengan dana yang ada,” ujar Anwar.
    “Tahun depan, jika anggaran sudah ada, baru dilaksanakan secara penuh, yaitu 5 atau 6 hari dalam seminggu,” kata dia.
    Dia juga heran, bagaimana mungkin negara yang kaya dengan sumber daya alam, dengan konstitusi dalam Pasal 33 UUD 1945, menyatakan bumi, air, dan segala isinya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
    “Untuk itu, sudah saatnya bagi pemerintah mengevaluasi semua kontrak-kontrak yang ada, terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, apakah itu menyangkut batu bara, nikel, emas, tembaga, timah, bauksit, pasir laut, dan lain-lain,” jelasnya.
    Dia bilang, selama ini para pengusaha dalam bidang pertambangan sudah banyak menikmati keuntungan dari konsesi dan kesempatan yang sudah diberikan oleh pemerintah.
    Oleh karena itu, saat ini sudah saatnya pemerintah mengorientasikan pengelolaan sumber daya alam tersebut untuk terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat.
    “Untuk itu, kita harapkan agar pemerintah bersikap berani dan tegas dalam menentukan masalah bagi hasil antara pihak pemerintah dan pihak pengusaha agar sesuai serta sejalan semangatnya dengan amanat dari UUD 1945,” kata Anwar.
    “Jika ini bisa dilakukan, maka hasilnya tentu akan bisa membuat dana yang bisa dimiliki oleh pemerintah meningkat dengan tajam, sehingga banyak program bisa dibiayai, dan salah satunya bisa dimanfaatkan untuk mendukung program makan bergizi gratis yang sudah dicanangkan oleh Presiden Prabowo,” ujar dia.
    Sebelumnya, Ketua DPD
    Sultan Najamuddin
    mengusulkan agar pendanaan program makan bergizi gratis juga diambil dari zakat.
    Menurut dia, masyarakat perlu dilibatkan dalam pendanaan program ini.
    Pasalnya, menurut Sultan, tidak mungkin semua anggaran negara dipakai hanya untuk makan bergizi gratis.
    “Memang negara pasti di bawah Pak Prabowo, Mas Gibran, ini betul-betul ingin, ya, ingin program makan bergizi gratis ini maksimal. Hanya saja, kan kita tahu semua bahwa anggaran kita juga tidak, tentu tidak akan semua dipakai untuk makan gizi gratis,” ujar Sultan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
    “Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir, kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” sambung Sultan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP Dinilai Jalankan Politik Dua Kaki Era Pemerintahan Prabowo, Pengamat: Main Aman

    PDIP Dinilai Jalankan Politik Dua Kaki Era Pemerintahan Prabowo, Pengamat: Main Aman

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pengamat politik Adi Prayitno melihat PDI Perjuangan menjalankan politik dua kaki di era pemerintahan Prabowo Subianto.

    Adi Prayitno pun melihat partai berlambang banteng itu sedang bermain buruk.

    Menurutnya keputusan PDI Perjuangan yang siap bekerja sama dengan Prabowo Subianti menjadi kabar buruk bagi demokrasi Indonesia. 

    Apalagi, PDI Perjuangan memilih tidak akan menjadi partai oposisi saat pemerintahan Prabowo Subianto.

    “Satu hal yang pasti bahwa oposisi di masa-masa yang akan datang ini akan mati dan wasalam jadi ke depan kita Jangan pernah berharap ada partai politik yang galak, ada partai politik yang siap menjadi check and balances dan menjadi kelompok-kelompok kritis untuk mengadvokasi keinginan-keinginan masyarakat,” kata Adi Prayitno dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Adi Prayitno Official, Selasa (14/1/2025).

    Adi menyayangkan sikap PDIP yang akhirnya memilih tidak menjadi oposisi dan bekerjasama dengan pemerintah. Padahal, kata Adi, banyak yang berharap PDIP setelah kalah dalam Pilpres 2024 bersikap seperti era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Dimana, PDIP saat itu bersikap oposisi berada di luar pemerintahan selama 10 tahun. Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu pun bermitra dengan kelompok-kelompok kritis.

    Adu mengatakan PDIP mendapatkan buah manis setelah menjadi oposisi selama pemerintahan SBY dengan memenangkan pertarungan Pilpres dan Pileg 2014.

    “Oleh karena itu sebenarnya kalau mau jujur cukup disayangkan kesempatan politik yang mestinya dimiliki oleh PDIP untuk merekrut dan memaksimalkan kelompok-kelompok di luar kekuasaan, kelompok-kelompok kritis dan kelompok tidak puas dengan pemerintah ini, bisa saja akan menganggap PDIP itu bukan menjadi partai politik yang kemudian harus dipilih untuk di masa-masa yang akan datang,” kata Adi.

    Menurut Adi, keputusan PDIP saat ini secara demokrasi menjadi tidak sehat karena check and balances tak ada.

    KLIK SELENGKAPNYA: Hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri Dinilai Cukup Rumit. Pengamat sebut Prabowo Masih Lengket dengan Jokowi.

    Oleh karena itu, Adi meminta publik tidak heran bila nantinya tak ada anggota dewan yang bersuara lantang dan bersebarangan dengan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat.

    “Padahal kita tahu anggota dewan yang ada di parlemen tugasnya itu adalah ngomong-ngomong, tugas mereka itu adalah berdialog dan berdiskusi
    untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi dan kepentingan politik rakyat,” katanya.

    Adi pun menanggapi keputusan PDIP yang tidak menjadi oposisi dan siap bekerjasama dengan Prabowo Subianto. Meskipun, PDIP tidak menempatkan kadernya sebagai menteri dalam Kabinet Merah Putih.

    “Ini menegaskan PDIP sedang cari aman PDIP, sedang bermain politik dua kaki,” imbuhnya.

    Satu sisi, kata Adi, PDIP ingin merawat hubungan politik dengan Prabowo Subianto.

    Apalagi, Prabowo Subianto bagi PDIP merupakan tewan sekalipun lawan di saat yang bersamaan.

    “Kita tahu Megawati bergandengan dengan Prabowo Subianto kalah di pilpres saat itu melawan SBY,” ujarnya.

    Namun, saat yang bersamaan PDIP masih ingin meyakinkan kelompok-kelompok ekstra parlementer, kritis dan anti Prabowo Subianto-Gibran Rakabumin Raka yang akan dicobar direbut untuk kepentingan elektoral.

    “Main dua kaki ini tentu ingin ditunjukkan bagi PDIP bahwa memang suasana kebatinan politik masyarakat saat ini memang relatif terbelah satu sisi ada yang pro dengan Prabowo Subianto tentu dengan maksudnya PDIP di situ pro pemerintah ini juga sebagian besar ada yang ingin diharapkan bergabung dengan PDIP sebagai bagian dukungan politik mungkin di lima tahun yang akan datang,” katanya.

    Pernyataan Ahmad Basarah

    Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menegaskan bahwa PDI Perjuangan tidak menganut sistem oposisi dalam pemerintahan presidensial. Menurut Basarah, dalam negara Pancasila yang berdasarkan UUD 1945, istilah dan praktik oposisi tidak sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.

    “Istilah oposisi, apalagi praktik oposisi, biasanya diterapkan dalam sistem demokrasi liberal dengan pemerintahan parlementer. Hal ini tidak relevan dalam konteks pemerintahan presidensial kita,” ujar Basarah.

    Terkait pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Basarah menyatakan bahwa PDI Perjuangan tidak mengambil sikap oposisi. 

    Sebagai partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai gotong royong, PDI Perjuangan tetap mendukung kerja sama dengan pemerintah meskipun tidak menempatkan kadernya dalam kabinet Presiden Prabowo.

    Hubungan baik antara Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo, lanjut Basarah, menjadi jembatan untuk memastikan koordinasi efektif demi kepentingan rakyat. 

    “Hubungan panjang antara Ibu Megawati, Presiden kelima RI, dan Presiden Prabowo, Presiden kedelapan RI, akan menjadi dasar silaturahmi yang kokoh untuk mengawal bangsa menghadapi tantangan besar, seperti krisis lingkungan dan pangan akibat konflik global serta pemanasan global,” jelasnya.

    Basarah juga menyoroti perhatian Megawati terhadap potensi krisis lingkungan dan pangan. Ia berharap Presiden Prabowo mampu memimpin Indonesia dengan baik dalam menghadapi ancaman tersebut demi keselamatan rakyat dan kepentingan bangsa.

    Sikap politik resmi PDI Perjuangan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo akan diputuskan dalam Kongres PDI Perjuangan ke-6 yang direncanakan pada tahun 2025. Hasil kongres ini nantinya akan dijabarkan melalui keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

    “PDI Perjuangan berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam menjaga stabilitas dan kemajuan bangsa, sesuai dengan prinsip gotong royong yang menjadi inti falsafah Pancasila,” tutup Basarah. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • MPKI minta pemerintah lindungi industri kretek nasional

    MPKI minta pemerintah lindungi industri kretek nasional

    Jakarta (ANTARA) – Masyarakat Pemangku Kretek Indonesia (MPKI) meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi industri kretek nasional karena merupakan sektor strategis bagi perekonomian bangsa.

    “Industri kretek sebagai sektor strategis nasional yang keberadaannya dilindungi UUD 1945, sudah seharusnya mendapatkan perlindungan nyata dari pemerintah,” ujar Kepala kajian dan advokasi MPKI, Agus Surono di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, hal itu sejalan dengan visi misi Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang ingin mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

    Terkait hal itu, lanjutnya, MPKI memberikan tiga rekomendasi bagi pemerintah demi perlindungan industri kretek nasional yakni. Pertama, perlu melakukan rembuk bersama dengan berbagai pemangku kepentingan secara berkesinambungan dalam rangka untuk menentukan roadmap kebijakan IHT ke depan.

    “Roadmap ini diharapkan bisa menjadi desain kebijakan yang menjadi penengah bagi berbagai kepentingan yang ada dan memberi kepastian bagi pelaku usaha di industri tembakau,” katanya.

    Kedua, menolak semua bentuk intervensi kepada pemerintah untuk mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Saat ini klausul FCTC telah menginfiltrasi melalui beberapa regulasi/kebijakan pemerintah yang mengancam kedaulatan nasional.

    “MPKI menolak semua bentuk produk hukum yang mengancam kedaulatan petani tembakau dan cengkeh,” ujarnya.

    Ketiga, melindungi industri kretek nasional dari semua bentuk gerakan dan konspirasi dari mana pun yang berupaya menghancurkan kedaulatan kretek nasional.

    “Kretek adalah salah satu budaya Indonesia yang asli (iconic) dan tidak dimiliki negara lainnya. Sebagai warisan budaya Indonesia, sudah selayaknya kita melestarikan kretek menjadi budaya bangsa,” kata Agus Surono.

    Sementara itu Ketua Umum MPKI Homaidi menambahkan Indonesia memiliki alasan-alasan kuat untuk tidak meratifikasi FCTC. Pertama, Indonesia memiliki kepentingan yang besar terhadap komoditas tembakau dan produk hasil tembakau.

    Negara sangat bergantung pada komoditas ini sebagai pendapatan negara. Cukai hasil tembakau (CHT) untuk penerimaan negara menyumbang sekitar 96-97 persen.

    “Pendapatan negara yang dipungut dari CHT tiap tahun ratusan triliunan, dan tahun 2024 realisasi CHT sebesar Rp216,9 triliun,” ujarnya.

    Kedua, Industri kretek merupakan industri yang memberikan manfaat besar bagi rakyat Indonesia. Industri ini memiliki peran strategis baik dari tenaga kerja maupun sisi penerimaan negara. Bahkan industri kretek merupakan satu-satunya industri yang terintegrasi dari hulu sampai ke hilir.

    Industri kretek menyerap tenaga kerja yang cukup besar karena bisa menghubungkan dari sektor penyedia inputnya sehingga menyerap tenaga kerja dari pertaniannya, sektor pengolahannya, kemudian sektor penjualan yakni pedagang yang terlibat di dalamnya. Dari tenaga kerja bisa menyerap lebih dari 6 juta orang.

    “Bisa kita bayangkan begitu besarnya orang yang terlibat dalam sektor industri kretek ini dan menggantungkan hidupnya dari sektor industri hasil tembakau,” katanya.

    Pewarta: Subagyo
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ketua Harian DPP PKB Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis

    Ketua Harian DPP PKB Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Surabaya resmi meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar anak-anak sekolah dan keluarga prasejahtera.

    Program ini dilaksanakan serentak di lima sekolah perwakilan, yakni TK Yasporbi, SD Taquma, SMPN 13 Surabaya, SMAN 10 Surabaya, dan SMK PGRI 1 Surabaya, dengan target pelaksanaan selama satu tahun penuh.

    Ketua Harian DPP PKB, Ais Shafiyah Asfar, mengapresiasi langkah ini dan menilai program tersebut sebagai wujud upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

    Menurutnya, program ini memberikan solusi terhadap permasalahan gizi yang berpengaruh langsung pada kualitas pendidikan.

    “Masalah gizi bukan hanya soal kesehatan, tapi juga masa depan. Anak-anak yang kekurangan gizi sulit berkonsentrasi di sekolah, sulit mencapai potensi terbaiknya. Program ini hadir untuk memastikan mereka tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang menjadi generasi emas,” ujar Ais, Selasa (14/1/2025).

    Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, sekitar 41 persen anak sekolah di Indonesia pergi ke sekolah dalam keadaan lapar, sementara 58 persen memiliki pola makan yang tidak sehat. Tantangan ini juga dirasakan di Surabaya, sehingga program MBG diharapkan mampu memberikan dampak positif, baik bagi pendidikan maupun kesehatan anak-anak.

    Program ini tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi anak-anak, tetapi juga mendukung ekonomi lokal dengan melibatkan masyarakat dalam penyediaan bahan pangan berbasis lokal.

    “Ini bukan hanya soal memberi makan anak-anak, tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi yang mendukung. Dengan melibatkan masyarakat, kita membantu anak-anak kita sekaligus mendorong perekonomian daerah,” tambah Ais yang juga menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Surabaya ini.

    Ais menambahkan inspirasi program ini juga merujuk pada keberhasilan inisiatif serupa di tingkat nasional dan global. Di tingkat nasional, program seperti PMTAS sejak 1997 hingga Progas yang didukung World Food Programme (WFP) sejak 2017 telah terbukti meningkatkan kehadiran siswa, menurunkan angka putus sekolah, dan memperbaiki prestasi akademik.

    Sementara di tingkat global, India berhasil menjangkau lebih dari 120 juta anak dengan program makan siang gratis berkat dukungan hukum yang kuat.

    Ais juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto atas komitmennya memastikan akses makanan bergizi bagi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia. Menurutnya, langkah ini sangat strategis untuk menjawab permasalahan gizi sekaligus membangun kualitas hidup bangsa.

    “Saya apresiasi betul Bapak Presiden Prabowo bersama dengan para menko dan menterinya, beliau dapat merumuskan dan menjalankan program yang luar biasa ini. Maju terus Indonesiaku!” tegasnya. [asg/but]

  • Jadwal, Syarat, dan Panduan Pendaftaran

    Jadwal, Syarat, dan Panduan Pendaftaran

    loading…

    Berdasarkan pola tahun sebelumnya, pendaftaran Anggota Polri biasanya berlangsung pada kuartal pertama hingga pertengahan tahun, yaitu antara Januari hingga Juni. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Menjadi bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) adalah cita-cita banyak pemuda di Indonesia. Setiap tahunnya, ribuan calon anggota bersaing melalui seleksi resmi untuk bergabung dalam institusi ini.
    Jadwal Penerimaan Polri 2025Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait tanggal pasti pembukaan penerimaan Polri 2025. Namun, berdasarkan pola tahun sebelumnya, pendaftaran biasanya berlangsung pada kuartal pertama hingga pertengahan tahun, yaitu antara Januari hingga Juni.

    Informasi lebih lanjut dapat dipantau melalui situs resmi penerimaan.polri.go.id atau akun media sosial resmi Polri di Instagram, @rekrutmen_polri.

    Dalam salah satu unggahan Instagram @rekrutmen_polri, diumumkan bahwa pendaftaran akan dibuka untuk jalur Taruna Akpol, SIPSS, Bintara Polri, Bintara Kompetensi Khusus, Bintara Rekrutmen Proaktif, Tamtama Polri, Tamtama Brimob, dan Tamtama Polair.

    Syarat Umum Pendaftaran Penerimaan Polri 2025Berikut adalah syarat umum untuk menjadi anggota Polri, sebagaimana dirangkum dari pengumuman resmi sebelumnya:

    1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita).
    2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    3. Setia kepada NKRI, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
    4. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari institusi kesehatan.
    5. Berumur minimal 18 tahun pada saat diangkat sebagai anggota Polri.
    6. Tidak pernah terlibat tindak pidana, dengan bukti SKCK.
    7. Memiliki karakter yang berwibawa, jujur, adil, dan tidak tercela.

    Untuk jalur seleksi tertentu, syarat khusus akan berbeda. Informasi detail persyaratan dapat ditemukan di penerimaan.polri.go.id.

    Cara Mendaftar Penerimaan Polri 2025Berikut langkah-langkah pendaftaran melalui website resmi Polri:

    1. Kunjungi situs penerimaan.polri.go.id.
    2. Pilih jalur seleksi yang sesuai dengan keinginan.
    3. Klik “Pengumuman” untuk mengunduh informasi syarat dan ketentuan rekrutmen.
    4. Lihat jadwal dan tahapan seleksi di menu “Jadwal Seleksi”.
    5. Klik tombol “Daftar” untuk memulai proses pendaftaran (hanya satu jalur yang boleh dipilih).
    6. Isi formulir data diri lengkap, termasuk:
    – Identitas pribadi (NIK, nama, tempat tanggal lahir, dan sebagainya).
    – Data pendidikan (SD hingga SMA).
    – Informasi orang tua.
    7. Unggah pas foto dan dokumen persyaratan seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, hingga SKCK.
    8. Pilih Polda dan Polres sesuai domisili untuk verifikasi.
    9. Simpan nomor registrasi online, username, dan password yang diberikan.
    10. Login kembali untuk melengkapi dan mengunggah dokumen tambahan.
    11. Pantau hasil seleksi melalui menu “Nilai” di akun Anda.

    Persiapan Menuju Penerimaan Polri 2025Dengan jadwal pendaftaran yang diperkirakan berlangsung dalam waktu dekat, calon peserta disarankan untuk segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Jangan lupa untuk terus memantau informasi resmi agar tidak melewatkan peluang emas ini.
    Semoga sukses dalam perjalanan Anda menuju karier di Polri 2025!

    (abd)

  • Menteri UMKM: UMKM ujung tombak untuk wujudkan swasembada pangan

    Menteri UMKM: UMKM ujung tombak untuk wujudkan swasembada pangan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan UMKM merupakan salah satu ujung tombak untuk merealisasikan swasembada pangan.

    “Memang harus diakui kalau kita bicara tentang pangan maka di situ bicara tentang tanaman, tumbuh-tumbuhan, peternakan, perikanan itu masuk di situ dan di mana UMKM sebagai salah satu ujung tombak atau sektor terdepan yang untuk bisa merealisasikan mimpi besar swasembada pangan,” ujar Maman di Palembang, Sumatera Selatan pada Senin.

    Menurut dia, kalau mengambil contoh di sektor perikanan, tentu di ujungnya mau tidak mau adalah pemberdayaan UMKM. Begitu juga di sektor pertanian dan sebagainya.

    “Keterlibatan UMKM harus menjadi salah satu kewajiban pemerintah dalam rangka untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” katanya.

    Artinya ada beberapa kebijakan pemerintah untuk bisa mengoptimalkan dalam rangka untuk menumbuhkan perekonomian dan menuju swasembada pangan, tentunya UMKM menjadi salah satu sektor yang sangat dibutuhkan untuk dilakukan dorongan atau akselerasi dalam rangka untuk mewujudkan visi besar Presiden RI.

    “Ini adalah dalam rangka upaya kita sebagai pembantunya Bapak Presiden RI Prabowo Subianto merealisasikan mimpi besar Pak Prabowo sebagai Presiden RI untuk menjadikan Indonesia swasembada pangan ke depannya. Ini merupakan sebuah visi besar yang diinginkan oleh Bapak Presiden RI dan kita sebagai pembantu beliau harus segera merealisasikan,” kata Maman.

    Selain itu Maman juga mengapresiasi pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan, karena Sumatera Selatan adalah daerah atau provinsi peringkat keempat dengan hasil pangan terbagus dan tertinggi.

    “Ini adalah bagian dari kita mendorong atau lebih memotivasi atau melakukan akselerasi agar Sumatera Selatan ke depan bisa menjadi salah satu lumbung pangan di wilayah Sumatera,” katanya.

    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menyatakan tentang pentingnya mewujudkan swasembada pangan dan energi sebagai dasar kedaulatan bangsa dalam agenda pembangunan nasional 2025-2029.

    Presiden mengatakan, upaya ini harus menjadi prioritas untuk memastikan Indonesia mampu berdiri di atas kekuatan sendiri.

    Ia menekankan bahwa swasembada pangan merupakan fondasi perlindungan fisik bagi rakyat. Tanpa pangan yang cukup, negara tidak dapat menjamin keberlangsungan kehidupan warganya.

    Menurut Presiden, hal itu merupakan makna dasar pembangunan nasional sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Rakyat Berhak Tahu Siapa Dalang Pemagaran Laut di Tangerang

    Rakyat Berhak Tahu Siapa Dalang Pemagaran Laut di Tangerang

    GELORA.CO -Isu pemagaran laut di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kini menjadi sorotan publik. Proyek yang diklaim berdampak besar pada ekosistem laut dan mata pencaharian nelayan lokal ini menyisakan tanda tanya besar. 

    Ketua Presidium Pejuang Bela Negara (PPBN) Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan mempertanyakan siapa sebenarnya dalang di balik pemagaran tersebut? Ia meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menindaknya. 

    “Benarkah ini bagian dari skema besar yang melibatkan kepentingan tertentu? Ada dugaan ini terkait dengan PIK 2 dan proyek IKN (Ibu Kota Negara),” kata Jaya kepada RMOL, Senin, 13 Januari 2025.

    Menurut dia, polemik ini mencuat setelah Sugianto Kusuma alias Aguan, bos besar dari Agung Sedayu Group, dalam sebuah pernyataan visual, mengaitkan proyek PIK 2 dengan pembangunan (IKN). Aguan menyebut bahwa proyek besar ini merupakan bentuk kontribusi untuk membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) merealisasikan IKN, yang sempat dihadapkan pada minimnya minat investor asing. 

    “Klaim ini memunculkan dugaan bahwa PIK 2 menjadi bagian dari “imbal jasa” atas bantuan terhadap IKN.  Tapi ironisnya, di tengah pernyataan tersebut, muncul pembelaan yang menyebut pemagaran laut di PIK 2 dilakukan atas inisiatif para nelayan sendiri,” jelasnya. 

    Purnawirawan TNI AL Bintang Satu itu menganggap pernyataan itu bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Para nelayan telah berbulan-bulan menggelar aksi protes atas dampak pemagaran laut yang menghalangi aktivitas mereka dan mematikan mata pencaharian. 

    “Bagaimana mungkin para nelayan yang kesulitan bertahan hidup justru memiliki dana besar untuk memagari laut?” tanyanya.

    Pemerintah menyatakan hingga kini belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas proyek pemagaran laut tersebut. Namun, pernyataan ini menuai kritik. Banyak pihak menilai bahwa mustahil sebuah proyek besar seperti ini nihil dilakukan tanpa campur tangan pihak-pihak berkuasa atau pemodal besar.

    “Muncul pertanyaan mendesak, siapa yang mengeluarkan kebijakan pemagaran laut ini? Apakah proyek ini dilindungi oleh status Proyek Strategis Nasional (PSN)? Siapa pihak yang menikmati keuntungan dari PSN dalam kasus ini?” tanyanya lagi.

    “Jika proyek ini benar dilabeli sebagai PSN, maka publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab mengusulkan dan mengesahkannya. PSN seharusnya menjadi solusi untuk kepentingan nasional, bukan alat untuk melegitimasi tindakan yang merugikan rakyat,” ungkap dia. 

    Lanjut Jaya, masyarakat Indonesia kini dihadapkan pada tantangan untuk membongkar kebenaran di balik kasus ini. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Dalam konteks ini, ”Bela Negara” berarti turut serta mengawasi, mengkritisi, dan menuntut transparansi dalam pengelolaan sumber daya nasional.

    “Jika benar ada pihak yang menerima imbalan besar atas pelabelan PSN untuk proyek ini, maka rakyat berhak mengetahui. Fakta harus diungkap dengan jelas dan terang benderang, agar tidak ada lagi kebijakan yang mencederai kepentingan publik dan merusak lingkungan,” imbuhnya.

    Menurut mantan Wadanlantamal III Jakarta itu, pemerintah harus segera menjawab tuntutan masyarakat terkait siapa dalang dan pemodal utama proyek pemagaran laut di PIK 2. Kemudian mengapa kebijakan ini tetap berjalan meski jelas-jelas merugikan para nelayan dan lingkungan.

    “Rakyat membutuhkan kejelasan, bukan sekadar alasan. Transparansi adalah fondasi dari kepercayaan publik terhadap pemerintah. Tanpa itu, kasus ini hanya akan semakin memperkuat persepsi adanya praktik yang tidak sehat dalam pengelolaan sumber daya nasional,” tegas dia.

    “Kini, saatnya semua pihak, baik pemerintah, media, maupun masyarakat, bergerak bersama untuk menuntut keadilan. Hanya dengan membuka kebenaran, kita dapat memastikan bahwa pembangunan di Indonesia benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan bukan segelintir elite,” pungkasnya