Produk: UUD 1945

  • DPR Beri Lampu Hijau Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Lia Amalia: Bisa Dikebiri Aspirasi Mahasiswanya

    DPR Beri Lampu Hijau Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Lia Amalia: Bisa Dikebiri Aspirasi Mahasiswanya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Lia Amalia, ikut menyoroti wacana perguruan tinggi diberikan izin untuk mengelola tambang.

    Ia menganggap kebijakan tersebut bertentangan dengan esensi keberadaan perguruan tinggi dan dikhawatirkan hanya menjadi alat untuk membungkam suara kritis mahasiswa.

    Dikatakan Lia, perguruan tinggi didirikan untuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, pengajaran, penelitian, pengembangan, serta pengabdian masyarakat.

    “Jadi, bukan untuk bisnis tambang loh. Ini benar-benar di luar jalur pendidikan,” ujar Lia di X @liaasister (24/1/2025).

    Lia juga menyoroti kemungkinan dampak negatif yang dapat terjadi jika wacana ini diterapkan.

    Ia khawatir perguruan tinggi yang mendapat keuntungan dari pengelolaan tambang bisa menekan kebebasan mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi.

    “Kalau sudah menyangkut urusan uang, perguruan tinggi bisa dibonsai atau bahkan dikebiri aspirasi mahasiswanya. Bagaimana mereka bisa mengkritik kebijakan pemerintah kalau mereka sendiri dikepung kepentingan bisnis?” katanya.

    Lebih lanjut, Lia mengingatkan bahwa wacana tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

    Menurut Lia, pengelolaan tambang harus tetap berada di bawah pemerintah, bukan diserahkan kepada ormas, oligarki, perorangan, atau perguruan tinggi.

    “Bayangkan kalau perguruan tinggi ikut-ikutan kelola tambang, mahasiswa yang selama ini kritis terhadap kerusakan lingkungan malah bisa ditekan, bahkan dikeluarkan (DO). Apalagi jika kampus lebih fokus pada keuntungan tambang dibanding mendidik mahasiswa,” ungkapnya.

  • Peta jalan menuju kemandirian energi

    Peta jalan menuju kemandirian energi

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa Indonesia harus segera mencapai kemandirian energi. Dalam lima tahun ke depan, pemerintah menargetkan perluasan jaringan elektrifikasi di seluruh Indonesia, termasuk untuk 1,3 juta rumah tangga yang belum mendapatkan akses listrik.

    Presiden Prabowo berpandangan, energi sangat penting untuk menghilangkan kemiskinan dari bumi Indonesia, serta mentransformasikan bangsa ini menjadi negara modern dan negara maju.

    Untuk itu Presiden Prabowo memasang target ambisius agar Indonesia segera mencapai kemandirian energi melalui peta jalan yang terukur.

    Komitmen Presiden Prabowo menuju kemandirian energi, disampaikan saat peresmian Proyek Strategis Kelistrikan pada 18 provinsi, yang diselenggarakan di Sumedang, Jawa Barat, baru-baru ini.

    Proyek itu terdiri dari 26 proyek pembangkit listrik senilai Rp 72 triliun, 11 proyek gardu induk berkapasitas 1.740 megavolt ampere (MVA), dan transmisi listrik sepanjang 739 kilometer sirkuit (kms).

    Dalam kesempatan yang sama, presiden kembali menegaskan komitmen pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) atau energi hijau.

    Optimisme presiden itu berdasarkan kenyataan bahwa Indonesia memiliki sumber daya alam (SDA) yang cukup besar serta kemampuan untuk melakukan transformasi energi.

    Komitmen Presiden Prabowo berbasis data di lapangan bahwa Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam untuk pembangkit listrik, yaitu tenaga Matahari, air, dan angin.

    Meskipun demikian, yang menjadi masalah adalah jaringan yang tersedia selama ini belum didisain untuk menjemput tempat-tempat di mana ada pembangkit listrik EBT.

    Sebagaimana dikatakan Menteri ESDM Bahlil Lahaladia, Kementerian ESDM berencana mempercepat pembangunan jaringan, kurang lebih sepanjang 8.000 kilometer.

    Pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan adalah bagian dari upaya mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

    Sesuai arahan Presiden Prabowo, dengan ketersediaan listrik yang andal, bersih, dan terjangkau, akan berdampak positif bagi pertumbuhan industri, dan pada gilirannya investasi akan mengalir ke Indonesia.

    Untuk itu bangsa ini harus melakukan transformasi ke arah hilirisasi atau ke arah industrialisasi secara besar-besaran.

    Pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan secara masif adalah kunci kesiapan pertumbuhan ekonomi 8 persen.

    Guna mencapai target 8 persen, Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) telah menyiapkan rancangan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, salah satunya membangun transmisi untuk menyalurkan listrik dari pembangkit-pembangkit EBT ke pusat-pusat demand.

    Kebutuhan gas

    Selain soal listrik, Menteri ESDM juga menyinggung kebutuhan gas untuk menutupi kebutuhan 71 persen EBT. Indonesia membutuhkan sekitar 1.471 billion british thermal unit per day (BBTUD) sampai 2030.

    Kebutuhan itu juga diproyeksikan akan naik pada tahun 2034, mencapai 2.659 BBTUD. Bagi Kementerian ESDM, menyangkut dengan gas, Indonesia agar tidak mengalami defisit dengan konsumsi domestik, maka dalam perencanaan tahun depan, seluruh konsesi gas yang ada di Indonesia harus lebih diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya energi dan bahan baku hilirisasi.

    Komitmen Presiden Prabowo sesuai dengan bunyi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

    Kekayaan alam dimaksud tentunya termasuk potensi energi terbarukan dan sumber daya mineral (utamanya gas alam).

    Dalam konstitusi jelas diatur bagaimana negara memiliki kedaulatan penuh untuk mengatur dan memanfaatkan sumber daya mineral, tanpa ada intervensi dari negara lain maupun organisasi internasional.

    Melimpahnya kekayaan alam yang ada di Indonesia, nyatanya cadangan energi di Indonesia belum akan mampu mencukupi seluruh kebutuhan di masa mendatang.

    Indonesia harus segera mengantisipasi cadangan energi, terutama pengganti minyak bumi. Untuk menjawab permasalahan tersebut, transisi energi harus segera digencarkan, selain energi Matahari dan air, penting memanfaatkan potensi gas alam yang dimiliki oleh Indonesia, yaitu liquid natural gas (LNG) atau gas alam cair.

    LNG memiliki banyak manfaat, di antaranya lebih ramah lingkungan, efisiensi dan efektivitasnya lebih tinggi, dan lebih rendah emisi.

    Penggunaan LNG sudah banyak digunakan di negara-negara lain, tetapi di Indonesia masih perlu dimaksimalkan.

    Problematika terjadi disebabkan masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam memanfaatkan LNG. Permasalahan yang terjadi, antara lain belum meratanya distribusi energi dan teknologi yang memadai.

    Solusi dari permasalahan tersebut adalah memaksimalkan fungsi dari infrastruktur yang ada. Tidak dapat dipungkiri, tidak semua wilayah Indonesia dapat terhubung melalui pipa, sehingga peran teknologi kelautan sangat dibutuhkan.

    Kolaborasi dan inovasi harus dilahirkan agar biaya pengeluaran dapat ditekan dan distribusi dapat lebih merata.

    Terlepas dari banyaknya tantangan yang harus dihadapi Indonesia, bahwa pembaharuan bagi dunia energi di negeri ini merupakan sebuah keniscayaan.

    Energi tidak hanya dinilai dari efisiensinya saja. Namun, esensi paling penting adalah menemukan energi dengan biaya yang murah, tetapi tetap ramah lingkungan.

    Transisi energi

    Dalam proses transisi energi, pemerintah akan melaksanakan beberapa program strategis, antara lain memperluas penggunaan gas sebagai bahan bakar dan bahan baku untuk industri dengan mengembangkan infrastruktur transmisi dan distribusi gas yang terintegrasi.

    Selain itu, konversi bahan bakar disel menjadi gas di pembangkit listrik dan mengembangkan fasilitas infrastruktur dan pengembangan jaringan pipa gas untuk rumah tangga (jargas) dan usaha kecil.

    Secara umum masyarakat telah memiliki animo tinggi untuk beralih ke energi bersih, untuk segera meninggalkan energi fosil, seperti BBM dan PLTU.

    Publik juga sudah mengenal ragam sumber energi terbarukan, terutama air (melalui PLTA), panel surya (PLTA), dan pemanfaatan bioenergi.

    Dukungan masyarakat ini merupakan kabar baik, mengingat Indonesia sudah berkomitmen menurunkan emisi karbon 29 persen pada 2030, dan target emisi nol bersih (net zero emission) pada 2060.

    Sebagaimana pernah disampaikan Presiden Prabowo bahwa sekarang ini Indonesia telah menjadi salah satu di dunia, sebagai negara yang termasuk paling maju di bidang transformasi energi menjadi energi terbarukan yang mengurangi emisi karbon.

    Pemerintah pun optimistis Indonesia dalam lima tahun ke depan mampu untuk swasembada energi dan tidak lagi mengimpor BBM. Karena itu, dalam waktu yang tidak lama, Indonesia tidak akan impor BBM lagi dari luar negeri. Presiden punya keyakinan, dalam lima tahun Indonesia tidak akan impor BBM lagi.

    Optimalisasi pemanfaatan energi bersih bisa dibaca sebagai kontribusi besar Indonesia dalam penyelamatan Bumi dari pemanasan global, yang dampaknya sudah terasa akhir-akhir ini. Dan lagi keberhasilan program transisi energi juga akan menghemat pengeluaran masyarakat.

    Salah satunya bisa dilihat dalam penggunaan kendaraan listrik, baik sepeda motor maupun mobil listrik, bisa menghemat pengeluaran hingga jutaan rupiah dalam lima tahun, dibandingkan kendaraan yang berbahan bakar minyak.

    Penghematan itu, terutama sepeda motor listrik, selain harga terjangkau, biaya operasionalnya juga rendah.

    Selain itu, partisipasi perusahaan atau sektor swasta dalam menggunakan energi bersih juga terus meningkat.

    Sejumlah perusahaan dengan jenama besar sudah sepenuhnya menggunakan energi hijau, dalam proses produksi di Indonesia.

    Pelanggan bisnis dan industri di Indonesia telah membeli daya listrik dari energi terbarukan hingga mencapai 1 terrawatt jam.

    Ketertarikan masyarakat dan korporasi beralih ke energi bersih merupakan sentimen positif dan perlu direspons dengan baik, dan strategi yang tepat oleh pemerintah.

    Energi turut menentukan geopolitik dunia. Penggunaan pembangkit energi hijau yang terus meningkat memunculkan kekuatan baru dalam geopolitik energi.

    Setelah kesadaran untuk mengurangi pemanasan global dengan menekan emisi karbon meluas, penggunaan energi terbarukan meningkat.

    Banyak negara, termasuk Indonesia, telah menambah kapasitas pembangkit energi terbarukan. Pembangkit berbasis bahan bakar fosil (seperti PLTU), untuk sementara tetap dipakai, namun kontribusinya berusaha dikurangi.

    Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Prabowo turut masuk dalam skenario global transisi energi skala besar.

    *) Dr Taufan Hunneman adalah Dosen UCIC, Cirebon

    Copyright © ANTARA 2025

  • BSKDN: Pilkada harus mampu lahirkan pemimpin berintegritas

    BSKDN: Pilkada harus mampu lahirkan pemimpin berintegritas

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan bahwa pilkada harus mampu melahirkan pemimpin daerah yang kuat, bersih, dan berintegritas.

    Dia mengungkapkan pihaknya telah memetakan isu-isu strategis yang muncul dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024, salah satunya terkait keberadaan calon tunggal di 37 daerah. Kondisi ini menunjukkan tantangan dalam menciptakan demokrasi yang kompetitif.

    “Terdapat 37 daerah dengan calon tunggal. Terbanyak ada di Provinsi Sumatera Utara dengan 6 daerah dengan calon tunggal,” kata Yusharto, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Selain adanya calon tunggal, isu utama yang dibahas dalam evaluasi adalah masih ditemukannya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada 2024.

    Terkait hal itu, dirinya berharap ke depan penguatan pengawasan dan penegakan aturan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa.

    Selain itu, biaya politik tinggi juga menjadi perhatian utama dalam evaluasi tersebut.

    Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyoroti kurangnya transparansi dalam pembiayaan kampanye.

    Politik biaya tinggi sering kali terjadi di ruang yang tak dapat diketahui, tanpa adanya laporan dana kampanye yang jelas. Hal ini menjadi tantangan besar untuk menciptakan demokrasi yang lebih sehat dan transparan.

    “Tapi problemnya politik biaya tinggi itu di ruang gelap, kalau kita baca ruang-ruang terangnya laporan dana kampanyenya tidak ada itu politik biaya tinggi. Tidak ada instrumen kuantitatif formal resmi yang bisa menunjukkan itu (politik biaya tinggi),” jelas Titi.

    Sementara itu, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan menambahkan pilkada yang ideal harus berlandaskan pada filosofi Pancasila dan UUD 1945, menghormati kekhususan daerah, serta menjamin integritas elektoral.

    Menurutnya, pilkada juga harus dilakukan secara kompetitif, aman, dan nyaman. Sebab, pilkada yang efisien dan demokratis adalah kunci untuk melahirkan pemimpin daerah yang kuat dan bersih.

    “Pemilihan pemimpin harus dilakukan secara free dan fair, secara bebas, jujur, adil. Lalu juga harus aman dan nyaman. Tidak boleh kemudian pemilihan itu menimbulkan korban. Itu harus dihindari,” ujar Djohermansyah.

    Di lain pihak, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menyoroti fenomena “pokoknya menang” yang menciptakan iklim politik yang tidak sehat.

    Ia juga menyinggung anomali seperti Pilkada melawan “kotak kosong” sebagai salah satu indikasi sistem yang tidak ideal.

    Dia menilai upaya perbaikan harus difokuskan pada memperkuat hukum, menegakkan etika, dan meningkatkan literasi politik masyarakat.

    “Ketika kita memaksakan satu sistem yang tidak aplikatif untuk kondisi kita dan tercerabut dari akar kita, maka dampaknya adalah hilangnya etika, bahkan hukum sering kali dilanggar,” pungkas Siti.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi VI DPR bahas urgensi penyusunan RUU BUMN dengan Erick Thohir

    Komisi VI DPR bahas urgensi penyusunan RUU BUMN dengan Erick Thohir

    Regulasi ini perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional,

    Jakarta (ANTARA) – Komisi VI DPR RI membahas penugasan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

    Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menjelaskan, urgensi perubahan ini didasari oleh peran strategis BUMN dalam mengelola sumber daya nasional sesuai Pasal 33 UUD 1945.

    “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN adalah perpanjangan tangan negara untuk melaksanakan fungsi vital ini,” ujar Anggia dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Kamis.

    Anggia menambahkan, meskipun berperan penting, kinerja BUMN saat ini dinilai belum optimal dan menghadapi berbagai tantangan. Anggia menyoroti usia Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang mengatur tentang BUMN telah berusia lebih dari 22 tahun.

    “Regulasi ini perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional,” ucapnya.

    Anggia memaparkan sejumlah poin perubahan dalam RUU BUMN yang meliputi penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi tugas BUMN secara optimal sesuai perkembangan regulasi; pengaturan anak usaha BUMN seperti penambahan definisi dan mekanisme pembentukan anak perusahaan.

    Selain itu, terdapat juga pengelolaan korporasi meliputi penegasan aturan terkait restrukturisasi, privatisasi, dan aksi korporasi untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif; kebijakan Sumber Daya Manusia dengan penyediaan peluang bagi penyandang disabilitas, pemberdayaan masyarakat setempat, dan keterwakilan perempuan dalam jajaran direksi maupun komisaris.

    Selanjutnya, privatisasi meliputi penentuan kriteria dan mekanisme privatisasi agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan negara; serta tanggung jawab sosial mencakup kewajiban BUMN untuk membina usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat sekitar.

    “Selain itu, RUU ini juga menekankan pada pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik, termasuk pengawasan eksternal oleh akuntan publik serta pembentukan komite audit dan pengawasan internal,” katanya.

    Anggia menyampaikan RUU ini sebelumnya telah melalui tahap harmonisasi dan penyempurnaan konsep oleh Badan Legislasi DPR, yang hasilnya diserahkan kepada Komisi VI. Pada rapat paripurna 23 Januari 2025, Komisi VI secara resmi diberi mandat untuk membahas RUU ini lebih lanjut.

    “Kami akan segera membentuk panitia kerja (Panja) untuk mempercepat pembahasan RUU ini. Komisi VI dan BUMN juga berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya dalam proses legislasi ini,” ucap Anggia.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Satgas Hilirisasi untuk kemandirian bangsa

    Satgas Hilirisasi untuk kemandirian bangsa

    Di masa lalu, masalah tumpang tindih regulasi sering kali menjadi hambatan bagi investasi

    Jakarta (ANTARA) – Selangkah demi selangkah, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan langkah nyata dalam mewujudkan Asta Cita untuk menjawab tantangan situasi global yang penuh ketidakpastian.

    Salah satu fokus besar Presiden Prabowo, khususnya dalam penguatan sektor ekonomi, dituangkan dalam Asta Cita kedua, yaitu “Memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru”.

    Sebagai bentuk nyata dari visi tersebut, Presiden Prabowo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 pada 3 Januari. Keputusan ini menetapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang diketuai oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.

    Satgas ini memiliki tugas strategis, yaitu menyelesaikan berbagai persoalan, seperti tumpang tindih regulasi, pemanfaatan lahan, serta mengambil langkah untuk mempercepat proses hilirisasi. Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, sejumlah menteri strategis dalam Kabinet Merah Putih turut dilibatkan.

    Di masa lalu, masalah tumpang tindih regulasi sering kali menjadi hambatan bagi investasi pemerintah maupun swasta, salah satu contohnya adalah dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas.

    Proses ini kerap terhambat oleh keberadaan lahan migas yang berada di kawasan hutan lindung, yang dilindungi oleh Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999. Sementara kegiatan migas diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    Meski kedua undang-undang tersebut sama-sama merujuk pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, implementasinya sering kali menemui jalan buntu dan sering dinilai sebagai ego sektoral yang sudah menjadi permasalahan selama beberapa dekade terakhir, terutama dalam penggunaan lahan.

    Oleh karena itu, ketegasan pemimpin tertinggi menjadi sangat dibutuhkan dalam menentukan prioritas kebijakan yang selaras dengan visi nasional yang dituangkan dalam Asta Cita, sekaligus untuk mencari jalan keluar mendobrak ego sektoral dengan membangun prioritas yang tepat atas penggunaan lahan guna memenuhi amanat UUD tahun 1945 pasal 33 tersebut.

    Dibentuknya Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional diharapkan mampu memecahkan kebuntuan investasi dan masalah tumpang tindih lahan, sekaligus mengimplementasikan mimpi besar lainnya dari Asta Cita.

    Hal ini mencakup Asta Cita ketiga, yakni “Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur”, serta Asta Cita kelima, “Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri”.

    Dalam implementasinya, apabila satgas hilirisasi ini bisa memetakan sistem tata kelola dan prioritas penggunaan sumber daya alam di Indonesia, maka selanjutnya dengan konsep hilirisasi ini, maka akan terbangun pula pohon industri dalam negeri yang nantinya akan menciptakan efek berganda di seluruh ekosistem bisnis di Indonesia, dari industri besar, industri penunjang, dan bahkan sampai UMKM.

    Bergeraknya seluruh ekosistem bisnis di Indonesia tadi bukan sekadar wacana, akan tetapi sesuai dengan kajian yang dilakukan oleh litbang satu media yang diluncurkan dalam artikel berjudul “Dampak Positif Industri Hulu Migas Terhadap Ketahanan dan Keberlangsungan Ekonomi Regional dan Nasional” (16 November 2023).

    Kajian itu menunjukkan bahwa industri hulu migas mampu meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah (60,5 persen), menyerap tenaga kerja lokal (35 persen), dan menyediakan program pemberdayaan masyarakat (7,5 persen).

    Kajian tersebut menyampaikan bahwa semakin besar investasi di hulu migas, maka nilai produksi barang dan jasa akan bertambah. Hal ini sekaligus meningkatkan PDB dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    Dari statemen ini terlihat bahwa kalau dari kajian industri hulu migas saja sudah bisa memberikan pertumbuhan ekonomi Indonesia, maka seluruh bidang yang diamanatkan dalam Asta Cita untuk swasembada ini dapat juga digerakkan dengan memutus ego sektoral.

    Apabila baru dari satu industri hulu migas saja ternyata dari pengadaan barang dan jasanya saja sudah bisa meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dan daerah, maka dapat dibayangkan apabila tumpang tindih regulasi dan lahan tersebut dapat dibuat sebuah masterplan yang terintegrasi.

    Melalui komando Pemerintah Presiden Prabowo dan jajarannya, maka semua lini industri yang ada di Indonesia, seperti penyiapan lahan pertanian, penguatan lahan perkebunan, maksimalisasi produksi tambang mineral dan ladang minyak dan gas bumi serta pengembangan kawasan industri menjadi dapat dipetakan dengan baik.

    Hal itu sekaligus menciptakan konsep rantai suplai yang efektif dan efisien guna memastikan produk yang dihasilkan melalui hilirisasi tersebut dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau.

    Tangan dingin Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional sangat bergantung pada peran Ketua Satgas Bahlil Lahadalia beserta jajarannya sebagai the matchmaker yang menghubungkan seluruh pemangku kepentingan. Dimana penciptaan ekosistem dan rantai suplai yang melibatkan pabrikan dalam negeri, perbankan nasional, akademisi, dan UMKM secara sinergis merupakan langkah penting untuk membangun ekosistem industri yang tangguh.

    Sebagai the matchmaker, satgas itu nantinya akan memulai proses menciptakan nilai tambah untuk masing-masing pemangku kepentingan yang apabila dipadupadankan akan menjadi
    sebuah kekuatan besar untuk merealisasikan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tersebut.

    Dengan langkah nyata ini, presiden dan jajarannya diyakini sedang mempersiapkan pondasi kuat bagi Indonesia menuju visi besar Indonesia Emas 2045. Dimana keberhasilan dari proses match-making ini akan menjadi penentu Indonesia dalam melampaui jebakan negara berpenghasilan menengah, kemudian menjadi negara maju yang disegani dunia.

    *) Dr Erwin Suryadi ST MBA adalah pengamat ekonomi

    Copyright © ANTARA 2025

  • Mencari Otak di Balik Pagar Laut Tangerang

    Mencari Otak di Balik Pagar Laut Tangerang

    JAKARTA – Kuman diseberang lautan terlihat, gajah dipelupuk mata tidak terlihat. Pribahasa ini mungkin laik ditujukan kepada semua aparatur negara di pemerintah daerah hingga pusat. Wilayah perairan alias laut seharusnya bukan merupakan wilayah private. Nyatanya, di perairan Tangerang justru berdiri pagar laut yang panjangnya tak main-main, mencapai 30,16 kilometer!

    Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman RI (ORI), pagar laut sepanjang 30,16 km itu berdampak pada 16 desa di 6 kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga. Wilayah ini masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023. Kawasan ini meliputi berbagai zona penting seperti zona perikanan tangkap, pelabuhan perikanan, hingga zona pariwisata dan pengelolaan energi.

    Fakta itulah yang membuat ORI menginvestigasi dugaan maladministrasi dalam pemagaran laut tersebut. Ketua ORI, Mokhammad Najih mengungkapkan, investigasi dilakukan secara langsung oleh perwakilan Ombudsman Provinsi Banten dengan supervisi dari ORI. Meski membutuhkan waktu, tim investigasi akan mencari tahu siapa pihak yang melakukan maladministrasi.

    “Karena masih dalam proses, kami belum bisa menyampaikan tentang adanya dugaan malaadministrasi itu dilakukan oleh pihak siapa. Apakah itu oleh pihak pemerintahan di tingkat daerah, atau oleh kantor kementerian, atau lembaga di tingkat pusat. Kesulitan yang sedang kami hadapi adalah belum adanya kejelasan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar tersebut,” tutur Najih dalam keterangan pers, Kamis 16 Januari 2025.

    Dia menerangkan, berbagai pihak yang diminta keterangan Ombudsman kompak menjawab tidak mengetahui pemasangan pagar itu. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang selama ini dianggap paling bertanggung jawab, juga tidak memberi jawaban lugas.

    “Pihak KKP yang sudah dihubungi, dimintai keterangan oleh Ombudsman memberikan penjelasan bahwa kementerian belum pernah menerbitkan izin apapun terkait dengan pemagaran laut. Demikian juga pihak pemerintahan di tingkat daerah, juga masih belum ada yang merasa bahwa ada instansi mana atau pihak mana yang mengajukan perizinan,” imbuhnya.

    Ombudsman RI (ORI) datangi pagar laut (Istimewa)

    Najih menegaskan, Ombudsman akan tetap menelusuri dugaan maladministrasi dalam kasus pemasangan pagar laut tersebut. “Kami tidak ingin bermain di air keruh, kami ingin melihat lebih jernih siapa yang melakukan maladministrasi. Mudah-mudahan dalam waktu 30 hari ke depan kami sudah memperoleh hasil yang kami harapkan,” tukasnya.

    Bersamaan dengan berlangsung investigasi oleh ORI, Najih mendorong seluruh pihak untuk mendukung langkah yang telah dilakukan oleh KKP yang melarang adanya aktivitas apa pun di area pagar laut tersebut. Sebab, hal itu diperlukan agar bisa melihat persoalan dengan lebih jernih, meski pada saat bersamaan Ombudsman menerima keluhan dari masyarakat ihwal hambatan menangkap ikan lantaran harus memutar untuk pergi ke laut.

    Hambatan tersebut, lanjut Najih, membuat nelayan mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk melaut. Ombudsman memperkirakan kerugian yang mungkin diderita nelayan sebesar Rp9 miliar akibat pemagaran laut di Tangerang tersebut. Penghitungan kerugian dilakukan dengan memperkirakan kerugian nelayan akibat tambahan jarak untuk melaut. Dengan adanya pagar laut itu, nelayan harus memutar kurang lebih 30 kilometer. Hal itu menyebabkan nelayan menghabiskan tiga liter BBM dari sebelumnya hanya satu liter.

    Di sisi lain, ORI juga melihat ada upaya memecah belah masyarakat di tengah polemik pemasangan pagar laut di perairan Tangerang. Pasalnya, di tengah kontroversi yang muncul, ada kelompok masyarakat bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang mengaku sebagai pemasang pagar. Mereka mengklaim pembangunan dilakukan untuk mencegah abrasi dan mengurangi dampak gelombang besar. Koordinator JRP, Sandi Martapraja, mengaku masyarakat sekitar ikut membangun pagar laut tersebut. Tapi, kata Najih, klaim tersebut justru berbeda dengan pengaduan masyarakat sekitar kepada Ombudsman yang mengatakan keberadaan pagar itu justru menimbulkan masalah.

    Polisi, Kejagung dan Pemprov Banten Mustahil Tidak Mengetahui Persoalan Pagar Laut

    “Kebingungan” Ombudsman inilah yang membuat Wakil Ketua Komisi III DPR, Hinca Panjaitan menyentil aparat penegak hukum berkaitan dengan pagar laut di Tangerang. Politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai, seharusnya Polri dan Kejaksaan Agung mengetahui pemagaran tersebut. Dia juga mempertanyakan sikap Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Banten yang hingga kini belum memberikan penjelasan terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.

    “Kepolisian pasti enggak mungkin enggak tau, Polres Tangerang misalnya atau Polda Banten kan gitu kan. Apalagi lokasinya masuk ke dalam ZEE sejauh 12 mil. Zona itu kan masuk ke dalam wilayah atau bidang Polisi Air. Jadi itu kalau bagian dari kejahatan dia harusnya juga tau,” tandasnya.

    Hinca menambahkan, Komisi III DPR juga akan menanyakan pada Kejaksaan Agung terkait pemagaran laut mengingat saat Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2 diresmikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut didampingi Kejagung.

    “Ini harus dikejar, PSN, Proyek Strategis Nasional yang di-launching oleh Presiden Jokowi, waktu itu selalu didampingi oleh Kejaksaan Agung, ya kan? Khususnya Jaksa Agung Muda bidang Datun dan intelijen, jadi dia pastinya tau karena dia masuk proyek strategis yang di PIK 2, itu dikejar juga,” kata dia.

    Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath meminta pelaku pemasangan pagar laut di Tangerang ditindak tegas. Pasalnya, pagar laut tersebut bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Selain itu, pagar tersebut dapat memunculkan potensi konflik kepentingan karena daerah tersebut merupakan zona perikanan strategis untuk mata pencaharian warga.

    “Hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan ketimpangan dan merusak ekosistem perairan yang menjadi penopang ekonomi rakyat setempat. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak sistemik pada ketahanan ekonomi pesisir di Kabupaten Tangerang,” tukasnya.

    Politikus dari Fraksi PKB ini menyatakan bahwa pelaksanaan PSN yang kerap dikaitkan dengan kasus pemagaran laut, bukan menjadi masalah utama. Menurut dia, permasalahan utamanya adalah pelaksanaannya yang kerap melewati aturan. “PSN itu tidak salah, yang salah adalah pelaksananya. Pemerintah pusat dan daerah harus memperhatikan hal ini lebih serius ke depannya. Penting untuk membentuk badan khusus yang bisa menjamin pelaksanaan PSN yang baik dan adil,” tambah Rano.

    Sementara itu, Pakar Hukum Tata Ruang Unpad, Maret Priyanta menilai bahwa Pemerintah Provinsi Banten harus lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan pagar laut di perairan Tangerang. Pasalnya, Pemprov Banten memiliki kewenangan pengawasan sehingga seharusnya mengetahui tujuan pembangunan pagar laut tersebut.

    Dia menjelaskan, berdasarkan Perda 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten, perairan sepanjang 30,16 kilometer yang dipagar masuk di ruang laut dengan peruntukan sebagai zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, dan rencana waduk lepas pantai. Dengan demikian, ketika ada pemagaran, Pemda seyogyanya yang mengetahui terlebih dahulu tujuan pembangunan apakah sesuai aturan RTRW yang sudah dibuat atau tidak.

    “Apalagi lokasi pembangunan berada di bawah 12 mil laut yang pengaturan RTRW-nya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Maka Pemprov Banten seharusnya dapat lebih berperan aktif dalam upaya pengawasan pada wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif daratnya,” tukas Maret.

    Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, seluruh kegiatan pemanfaatan di ruang laut harus sesuai dan didasarkan pada peruntukan yang sudah diatur oleh RTRW Provinsi Banten dan semua pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten,

    “Karena itu langkah KKP dalam melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut telah tepat, sebab aktivitas itu tidak mengantongi KKPRL. KKP memiliki kewenangan dan tanggung jawab termasuk pengawasan pada seluruh kegiatan yang berada ruang laut, sehingga langkah yang diambil saat ini sudah tepat,” tambah Maret.

    Manajer kampanye infratruktur dan tata ruang Walhi, Dwi Sawung menyatakan, jika pagar laut tersebut merupakan struktur awal pembangunan reklamasi maka akan berdampak besar pada lingkungan. Salah satunya, akan mengubah ekosistem di pesisir pantai yang akan rentan tenggelam jika air laut pasang. Selain itu, juga berdampak pada mata pencaharian warga sekitar sebagai nelayan.

    “Kami menduga ini untuk reklamasi dari grid pemasangan bambu dan metodenya, mirip sekali dengan proses reklamasi dari arah darat. Ini bukan pemecah ombak karena kalau pemecah ombak bahan baku yang digunakan material lebih padat dan rapat bukan dari bambu,” ungkapnya.

    Agung Sedayu Group Bantah Terlibat Pembangunan Pagar Laut

    Terpisah, kuasa hukum PSN PIK 2 (Agung Sedayu Group), Muannas Alaidid menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang. Dia menyinggung pernyataan Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto serta Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti yang menyebutkan belum ada pihak yang mengajukan izin pemagaran laut, sebagaimana tertera dalam badan berita. Dengan demikian, tidak ada hubungan antara PSN PIK 2 dengan keberadaan pagar laut.

    “Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” tegasnya.

    Pagar laut Tangerang Diantara 6 Gedung Bertingkat (Ist)

    Muannas menerangkan, kawasan komersil PIK 2 dengan kawasan PSN adalah dua wilayah yang berbeda. Menurutnya, kawasan PIK 2 diperoleh melalui izin lokasi dari Pemda dan jual beli dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, secara sukarela tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

    “PIK 2 juga tidak dapat dilepaskan dari sejarahnya sejak tahun 2011, khususnya terkait pengembangan kawasan di utara Tangerang, ide kota baru sebagai pengembangan wilayah yang sesuai Perda Kabupaten Tangeran No.13 Tahun 2011, bahwa pengembangan kawasan baru di Pantai Utara Tangerang sebagai bentuk penganekaragaman kegiatan selain industri dan permukiman,” jelasnya.

    Adapun kawasan PSN yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo, berada di sekitar kawasan komersial PIK 2, yakni pengembangan Green Area dan Eco-City yang dinamai Tropical Coastland. Kawasan PSN di PIK 2 tersebut merupakan hutan mangrove yang dahulu sangat kritis, fungsi lindungnya sudah sangat minim. Karena itu, pemerintah mengusulkan kawasan ini dikembangkan sebagai PSN agar daya dukung lingkungan bisa dimaksimalkan dan bisa berdampak pada ekonomi serta pariwisata skala besar.

    Muannas juga menepis tuduhan PSN dan proyek PIK 2 melanggar RTRW atau mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Dia memastikan pengembangan proyek tersebut dilakukan dengan pengawasan ketat dari instansi terkait. Sebab, Agung Sedayu Group memiliki komitmen tinggi untuk melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap pembangunan.

    Bahkan, dalam proyek PIK 2 berbagai program CSR perusahaan telah dijalankan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, termasuk nelayan. Muannas memastikan Agung Sedayu Group tidak pernah melakukan tindakan yang menghalangi akses masyarakat, termasuk nelayan, ke sumber daya laut.

  • HGB 656 Hektare di Atas Laut Surabaya-Sidoarjo, Pengamat: Minim Transparansi

    HGB 656 Hektare di Atas Laut Surabaya-Sidoarjo, Pengamat: Minim Transparansi

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengamat politik dan sosial Universitas Negeri Malang, Abdul Kodir Addakhil, menyoroti temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di atas laut wilayah Surabaya-Sidoarjo. Ia menilai kasus ini mencerminkan lemahnya transparansi dalam proses penataan ruang dan pengabaian partisipasi publik.

    “Penataan ruang dan wilayah sebagai panglima pembangunan seharusnya mengedepankan pelibatan masyarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 60 UU Penataan Ruang, namun sayangnya, proses tersebut terlihat diabaikan,” ujar Abdul Kodir saat dihubungi, Rabu (22/1/2025).

    Menurutnya, penataan ruang memiliki tujuan utama untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, kasus seperti ini menunjukkan ketidakterbukaan pemerintah dalam pengelolaan tata ruang, yang justru dapat menimbulkan ketidakadilan dan keresahan di tengah masyarakat.

    “Ketidakterbukaan ini menjadi bukti nyata bahwa tata kelola ruang belum berjalan sebagaimana mestinya. Ini harus menjadi perhatian serius karena masyarakat memiliki hak untuk terlibat,” tegasnya.

    Abdul Kodir juga menyerukan pentingnya evaluasi terhadap kemungkinan adanya kasus serupa di kawasan pesisir lainnya di Jawa Timur. Ia mengingatkan bahwa pemberian hak penguasaan atas wilayah perairan, seperti HGB ini, dapat bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK tahun 2010.

    “Diperlukan langkah konkret untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi HGB lain di kawasan pesisir. Jangan sampai tata ruang yang seharusnya berfungsi untuk kepentingan bersama justru melanggar konstitusi,” tutupnya. [asg/beq]

  • HGB 656 Hektare di Perairan Sidoarjo Dikeluarkan pada 1996, Masa Berlaku Habis Tahun Depan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        22 Januari 2025

    HGB 656 Hektare di Perairan Sidoarjo Dikeluarkan pada 1996, Masa Berlaku Habis Tahun Depan Surabaya 22 Januari 2025

    HGB 656 Hektare di Perairan Sidoarjo Dikeluarkan pada 1996, Masa Berlaku Habis Tahun Depan
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di wilayah perairan
    Sidoarjo
    akhirnya terungkap. Pemiliknya adalah PT SP dan PT SC.
    Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (Kakanwil BPN Jatim) Lampri menyebut, HGB tersebut berlaku 30 tahun.
    “HGB dikeluarkan pada 1996 dan masa berlakunya berakhir pada 2026 tahun depan,” katanya kepada wartawan, Senin (21/1/2025).
    HGB tersebut dipecah menjadi 3 bidang. Rinciannya, dua bidang di antaranya dimiliki oleh PT. SP seluas 285 hektare dan 192 hektare. Dan satu bidang lagi dimiliki PT. SC dengan luas 152,36 hektare.
    Dia juga menyebut tidak ada pagar laut di lokasi HGB 656 hektare di wilayah perairan Sidoarjo tersebut.
    “Tidak ada pagar laut di lokasi tersebut, Kantor Pertanahan Sidoarjo sudah menurunkan tim ke lokasi,” katanya.
    Keberadaan HGB tersebut sebelumnya diungkap akademisi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya melalui akun X. Pemilik akun @thanthowy itu mengunggah keberadaan tiga bidang itu melalui aplikasi Bhumi.
    HGB yang terletak di sisi Timur Eco Wisata Mangrove Surabaya ini terdiri dari tiga titik koordinat. Titik pertama berada pada 7.342163°S, 112.844088°E dengan luas ±2.193.178 m² (±219,32 hektar).
    Titik kedua terletak pada 7.355131°S, 112.840010°E seluas ±2.851.652 m² (±285,17 hektar), dan titik ketiga di 7.354179°S, 112.841929°E dengan luas ±1.523.655 m² (±152,37 hektar).
    Setelah melakukan pengecekan melalui Google Earth, Thanthowy memastikan bahwa HGB seluas 656 hektar tersebut berada di wilayah laut.
    Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Perda Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023, area tersebut termasuk dalam zonasi perikanan.
    Menurutnya, perizinan HGB di atas perairan laut bertentangan dengan Putusan MK 85/PUU-XI/2013 dan UUD 1945.
    “Itu area pesisir yang memang didedikasikan untuk konservasi mangrove, perikanan, dan ekonomi maritim. Jika sampai direklamasi, dampak lingkungan dan sosialnya akan lebih besar,” kata Thanthowy saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    .
    Thanthowy juga mengingatkan bahwa proyek reklamasi di wilayah perairan akan lebih menguntungkan pihak pengembang, sementara masyarakat dan ekosistem alam akan dirugikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aturan Pengamanan Zat Adiktif Dinilai Timbulkan Dampak Ganda bagi Petani Tembakau

    Aturan Pengamanan Zat Adiktif Dinilai Timbulkan Dampak Ganda bagi Petani Tembakau

    loading…

    PP 28/2024 dan produk turunannya dinilai timbulkan dampak ganda bagi petani tembakau. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Bagian XXI tentang Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429 – 463, dan aturan turunannya mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Bahkan, polemik terhadap beleid itu mendapat perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani.

    “Sehubungan dengan hal itu, kami sampaikan bahwa sesuai arahan Ketua DPR RI Dr. (H C.) Puan Maharani, surat tersebut (GAPPRI) akan ditindaklanjuti oleh Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi kutipan surat yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR RI.

    Surat bernomor: B/0634PT.06/09/2024, tertanggal 25 September 2024, merupakan balasan surat yang dikirimkan oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).

    Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) KH Sarmidi Husna berpandangan, sikap Ketua DPR itu merupakan wujud perhatian terkait polemik PP 28/2024 dan aturan turunan yang akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan usaha industri hasil tembakau nasional.

    “Harapan kami, pimpinan Komisi IX DPR RI menindaklanjuti arahan untuk mereview polemik PP 28/2024 dengan melibatkan lintas stakeholders sehingga ada jalan tengah,” kata KH Sarmidi di Jakarta, dikutip Selasa (21/1/2025).

    Hasil kajian P3M menyatakan bahwa produk hukum PP 28/2024 terdapat banyak pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi. PP 28/2024 sebagai produk hukum, proses penyusunannya tidak partisipatif karena tak melibatkan para pemangku kepentingan.

    “Pemberlakuan peraturan tersebut berpotensi mematikan ekosistem pertembakauan yang sudah berkontribusi terhadap perekonomian rakyat dan negara Indonesia,” tegas KH Sarmidi.

    Sementara itu, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji mengungkap terbitnya PP 28/2024 dan menyusul produk turunan merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak ekonomi petani tembakau.

    “Selama 5 tahun terakhir produk hukum yang dibuat mulai dari UU sampai peraturan daerah terus-menerus mengimpit eksistensi pertembakauan yang dampaknya sangat terasa,” kata Agus.

    Agus Parmuji menambahkan, sejak terbitnya PP 28/2024, saat musim panen yang seharusnya industri saling berkompetisi menyerap bahan baku hasil panen, sampai saat ini sudah separuh musim panen, industri sudah banyak yang mundur karena tidak melakukan pembelian atau penyerapan.

    “Bagi kami para petani tembakau mengalami kebingungan karena serapan tembakau jauh dari harapan. Ini sinyal efek domino negatif pada ambruknya ekonomi di sentra pertembakauan,” tegas Agus Parmuji.

    Agus menegaskan, keinginan Kemenkes untuk mengimplementasikan PP 28/2024 dan RPMK tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik adalah arogansi kebijakan yang tujuannya untuk mematikan petani tembakau. Produk hukum itu merupakan agenda besar global dengan melibatkan kelompok anti tembakau yang sengaja akan membunuh hak ekonomi petani tembakau.

    “DPN APTI menolak dengan tegas terbitnya PP 28/2024 dan aturan turunan yang arahnya membunuh kelangsungan hak hidup jutaan petani tembakau. Kami akan terus melawan yang merampas hak-hak petani tembakau,” pungkas Agus Parmuji.

    (abd)

  • RUU Minerba Bahas Perguruan Tinggi Jadi Pengelola Tambang: Minimal Akreditasi B

    RUU Minerba Bahas Perguruan Tinggi Jadi Pengelola Tambang: Minimal Akreditasi B

    Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menghadirkan wacana baru yang menarik. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas usulan agar perguruan tinggi mendapat prioritas dalam mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam.

    Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah ini, yang dinilai mampu membawa manfaat langsung bagi masyarakat dan dunia pendidikan. 

    “Demikian pula dengan perguruan tinggi dan yang keempat tentunya UMKM, usaha kecil dan sebagainya. Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi,” ujar Bob Hasan dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2025.

    Usulan ini tertuang dalam pasal 51A RUU Minerba, yang menyebutkan bahwa perguruan tinggi dapat diberi WIUP dengan cara prioritas. Syarat-syaratnya antara lain, luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi terhadap peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat.

    Baca juga: Jadi Jurus Andalan Jokowi, Apa Itu Hilirisasi?

    “Berikutnya, penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada Ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi,” ungkap tenaga ahli Baleg DPR RI dalam rapat tersebut.

    Langkah ini disebut-sebut mampu memberikan peluang baru bagi perguruan tinggi untuk berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya alam, sekaligus mendukung hilirisasi minerba. Pasal lain, seperti pasal 51B, mengatur prioritas WIUP dalam rangka hilirisasi bagi badan usaha swasta dengan kriteria tertentu, termasuk peningkatan tenaga kerja dan investasi dalam negeri.

    Bob Hasan menekankan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat daripada eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI,” tambahnya.

    Jika disahkan, aturan ini tidak hanya membuka ruang baru bagi perguruan tinggi untuk berkembang, tetapi diklaim juga mendukung prinsip keadilan dan kemakmuran yang diamanatkan UUD 1945. Namun, pengawasan ketat dan pengelolaan yang baik tetap diperlukan agar tujuan tersebut dapat tercapai secara optimal.

    Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menghadirkan wacana baru yang menarik. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas usulan agar perguruan tinggi mendapat prioritas dalam mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam.
     
    Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah ini, yang dinilai mampu membawa manfaat langsung bagi masyarakat dan dunia pendidikan. 
     
    “Demikian pula dengan perguruan tinggi dan yang keempat tentunya UMKM, usaha kecil dan sebagainya. Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi,” ujar Bob Hasan dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2025.

    Usulan ini tertuang dalam pasal 51A RUU Minerba, yang menyebutkan bahwa perguruan tinggi dapat diberi WIUP dengan cara prioritas. Syarat-syaratnya antara lain, luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi terhadap peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat.
     
    Baca juga: Jadi Jurus Andalan Jokowi, Apa Itu Hilirisasi?
     
    “Berikutnya, penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada Ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi,” ungkap tenaga ahli Baleg DPR RI dalam rapat tersebut.
     
    Langkah ini disebut-sebut mampu memberikan peluang baru bagi perguruan tinggi untuk berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya alam, sekaligus mendukung hilirisasi minerba. Pasal lain, seperti pasal 51B, mengatur prioritas WIUP dalam rangka hilirisasi bagi badan usaha swasta dengan kriteria tertentu, termasuk peningkatan tenaga kerja dan investasi dalam negeri.
     
    Bob Hasan menekankan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat daripada eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI,” tambahnya.
     
    Jika disahkan, aturan ini tidak hanya membuka ruang baru bagi perguruan tinggi untuk berkembang, tetapi diklaim juga mendukung prinsip keadilan dan kemakmuran yang diamanatkan UUD 1945. Namun, pengawasan ketat dan pengelolaan yang baik tetap diperlukan agar tujuan tersebut dapat tercapai secara optimal.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)