Produk: UUD 1945

  • NU: Organisasi Terlarang HTI Muncul Lagi di Beberapa Daerah

    NU: Organisasi Terlarang HTI Muncul Lagi di Beberapa Daerah

    Bisnis.com, JAKARTA – Organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sempat dibubarkan pada 2017 silam dikabarkan kembali muncul di beberapa daerah di Indonesia.

    Kepala Satkornas Banser NU Syafiq Syauqi menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk membubarkan aksi yang dilakukan oleh HTI di sejumlah daerah, jika pemerintah  pusat dan daerah tidak mengambil sikap tegas.

    HTI sudah dibubarkan pemerintah melalui kementerian hukum dan HAM karena dibulai bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan mengancam keutuhan NKRI.

    “GP Ansor dan Banser teguh pada pendirian hukum yang menegaskan pembubaran HTI,” tuturnya di Jakarta, Minggu (2/2).

    Dia menilai bahwa kemunculan organisasi terlarang HTI di sejumlah daerah itu bisa mengancam kerukunan yang sudah tercipta sejak organisasi tersebut dibubarkan oleh pemerintah.

    “Ini menjadi alarm bahaya yang mengancam keberagaman kita,” katanya.

    Menurutnya, aksi unjuk gigi HTI di berbagai daerah merupakan pengingat bahwa tata kebangsaan masih bakal dihantui kehadiran mereka. 

    “Mereka menggunakan berbagai kedok acara, mereka mengampanyekan sistem Khilafah yang itu kan sudah sangat jelas bertentangan dengan keindonesiaan kita yang beragam,” ujarnya.

    Sebelumnya, sempat viral video sejumlah aksi yang mengibarkan bendera HTI di sejumlah daerah seperti Yogyakarta, Palembang dan Surabaya.

    Kegiatan aksi HTI itu berkedok kegiatan dan menyebarkan buletin-buletin yang berisi ajakan menegakkan negara Islam dengan sistem khilafah.

  • Sri Mulyani Bahas Tata Lahan Sawit Sesuai Arahan Prabowo, Singgung Isu Deforestasi?

    Sri Mulyani Bahas Tata Lahan Sawit Sesuai Arahan Prabowo, Singgung Isu Deforestasi?

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati membahas penataan lahan perkebunan kelapa sawit dengan sejumlah pejabat. Apakah Menkeu RI merundingkan serta kisruh Presiden Prabowo Subianto mengenai sawit?

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa banyak negara yang khawatir tidak dapat pasokan kelapa sawit dari Indonesia, oleh karena itu ia menganggap penting untuk memperluas penanaman kelapa sawit dalam negeri.

    Mengenai tuduhan bahwa perkebunan kelapa sawit menyebabkan deforestasi, Prabowo menilai itu sebagai anggapan yang salah. Ia menjelaskan bahwa kelapa sawit adalah tanaman yang memiliki daun dan dapat menyerap karbondioksida, sehingga tuduhan itu tidak berdasar.

    Pernyataannya otomatis geger dan menimbulkan kecaman dari kalangan masyarakat.

    Terkait sawit, Sri Mulyani mengungkapkan tentang rapat terbatas (ratas) yang membahas isu tersebut. Adapun, rapat diadakan bersama Presiden Prabowo Subianto di Hambalang pada Jumat, 1 Februari 2025.

    “Kemarin siang hadir dalam rapat terbatas Penataan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit dipimpin Presiden Prabowo di kediaman pribadi di Hambalang-Kabupaten Bogor,” ucap Sri Mulyani, dalam takarir unggahan akun Instagramnya @smindrawati, Sabtu, 1 Februari 2025.

    “Rapat membahas pengelolaan dan penataan lahan Kelapa Sawit sesuai dan konsisten dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya menambahkan.

    Sri Mulyani menjelaskan, Satuan Tugas (Satgas) Penataan dan Penggunaan Lahan serta Penataan Investasi di sektor kelapa sawit akan melakukan penertiban berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada.

    Ia memastikan langkah tersebut akan dilakukan dengan adil, konsisten, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

    “Satuan Tugas (Satgas) Penataan dan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi di bidang Kelapa Sawit akan melakukan langkah penertiban sesuai undang-undang dan peraturan yang sudah ditetapkan secara adil dan konsisten dengan menjaga kepentingan lingkungan hidup, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Dalam unggahan itu, Menkeu RI tidak menyinggung papapun terkait pernyataan Prabowo, tetapi menegaskan bahwa bahwa Presiden Prabowo menekankan pentingnya melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945.

    Di dalamnya, termaktub ketetapan bahwa bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan harus dikelola dengan baik, adil, serta transparan demi kesejahteraan masyarakat.makmuran dan kepentingan rakyat dan negara Indonesia. 

    Prabowo Ingin Tambah Lahan Sawit

    Presiden Prabowo mengemukakan niatnya unuk menambah lahan sawit, saat memberikan arahan dalam Musyawarah Pembangunan Nasional, Jakarta, pada Senin, 30 Desember 2024 lalu.

    Pernyataannya terkait kelapa sawit lantas memantik kritikan tajam dari sejumlah aktivis lingkungan.

    Pasalnya, Prabowo mengklaim kelapa sawit Indonesia banyak dicari dan dibutuhkan negara-negara lain. Karenanya jangan khawatir dengan tekanan atau penolakan. Ia bahkan menampik anggapan bila lahan sawit menyebabkan deforestasi.

    “Banyak negara takut tidak dapat kelapa sawit dari kita. Karenanya Indonesia perlu menambah penanaman kelapa sawit. Enggak usah takut apa itu katanya membahayakan, deforestation, namanya kelapa sawit ya pohon, ya kan?,” ucapnya.

    “Ada daunnya kan? Dia menyerap karbondioksida. Dari mana kok kita dituduh yang boten-boten (yang nggak-nggak) saja,” katanya lagi. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • HTI Muncul Lagi di Berbagai Daerah, Ansor-Banser Desak Pemerintah Tindak Tegas

    HTI Muncul Lagi di Berbagai Daerah, Ansor-Banser Desak Pemerintah Tindak Tegas

    Jakarta, Beritasatu.com – Organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang telah dibubarkan pemerintah pada 19 Juli 2017, kembali muncul di berbagai daerah dengan unjuk kekuatan. Kemunculan ini dianggap sebagai tantangan terhadap pemerintah, mengingat HTI dibubarkan karena bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan mengancam keutuhan NKRI.

    Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Banser H Syafiq Syauqi menegaskan, kemunculan kembali HTI merupakan ancaman serius bagi keberagaman di Indonesia.

    “GP Ansor dan Banser teguh pada pendirian hukum yang menegaskan pembubaran HTI. Dan sekarang bermunculan di beberapa daerah, tersebar di sosial media dan laporan masyarakat. Ini menjadi alarm bahaya yang mengancam keberagaman kita,” kata H Syafiq Syauqi secara tertulis, Minggu (2/2/2025).

    Gus Syauqi juga menyoroti modus HTI yang menggunakan berbagai kedok acara untuk mengkampanyekan sistem khilafah, yang jelas bertentangan dengan prinsip kebangsaan Indonesia.

    GP Ansor dan Banser, sebagai organisasi yang patuh terhadap hukum dan ajaran para ulama, mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.

    “Saatnya pemerintah mengambil langkah tegas. Jangan terlambat. Kalau dibiarkan, ini berbahaya bagi NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 45,” tegas Gus Syafiq.

    Lebih lanjut, Gus Syafiq menegaskan bahwa GP Ansor bersama jutaan kader Banser siap mendukung pemerintah dalam memberantas kelompok-kelompok terlarang yang mengancam kedaulatan bangsa.

    “Pemerintah ke depan mempunyai mimpi mulia, menuju Indonesia Emas 2045. Ini akan mengganggu ikhtiar kita untuk memajukan Indonesia. GP Ansor dan jutaan kader Banser  se-Indonesia siap bersama pemerintah memberantas kelompok-kelompok yang merongrong kedaulatan bangsa,” tegasnya.

    Diketahui, beberapa aktivitas HTI, seperti pengibaran bendera dan penyebaran buletin yang berisi ajakan menegakkan negara Islam dengan sistem khilafah, terjadi di Yogyakarta, Surabaya, dan Palembang.

  • Komdigi Mau Lelang 1,4 GHz, Pengamat Ungkap 700 MHz dan 26 GHz Lebih Matang

    Komdigi Mau Lelang 1,4 GHz, Pengamat Ungkap 700 MHz dan 26 GHz Lebih Matang

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital terkait penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 1,4 GHz.

    Kondisi Indonesia saat ini terbilang kalah soal kecepatan internet dibandingkan negara tetangga. Komdigi berupaya untuk melepas frekuensi 1,4 GHz agar masyarakat bisa merasakan koneksi kencang saat berselancar di dunia maya. Di sisi lain, Komdigi sebelumnya sudah gembar-gembor lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz.

    Pengamat telekomunikasi Agung Harsoyo mengatakan, masalah fundamental lainnya yang belum terselesaikan Komdigi adalah lelang frekuensi. Saat ini frekuensi yang sudah siap dan belum dilelang Komdigi yakni frekuensi 700 MHz yang dahulu dipergunakan siaran TV analog terestrial dan kemudian akan dialokasikan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

    Untuk itu, Agung menyarankan agar Menkomdigi Meutya Hafid mengutamakan terlebih dahulu lelang frekuensi 700 MHz yang berpotensi jadi pendapatan negara. Disampaikannya, spektrum ini sangat bermanfaat untuk menambah coverage dan meningkatkan kualitas jaringan internet 4G atau 5G.

    Sebelumnya juga, Komdigi telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 10 tahun 2023 tentang lelang frekuensi 700 MHz dan 26 Ghz. Namun hingga saat ini lelang frekuensi tersebut belum dilakukan. Selain itu dari sisi ekosistem, frekuensi 700 MHz dan 26 Ghz sudah mature ketimbang 1,4GHz yang diperikan akan mature tahun depan.

    “Jika Komdigi tak segera melelang frekuensi tersebut, maka pemerintah berpotensi kehilangan potensi peningkatan digital dividen yang besar dari pemanfaatan frekuensi 700 MHz dan 26 GHz dalam mendukung peningkatan layanan digital bagi masyarakat. Dengan memprioritaskan lelang frekuensi 700 MHz, Komdigi mampu selain mengoptimalkan tambahan PNBP, Komdigi mampu mengutilisasi frekuensi 700 Mhz untuk layanan 4G/5G di wilayah rural,” papar Agung dalam pernyataan tertulisnya.

    Agar objektif pemerintah tersebut dapat segera tercapai, mantan Komisioner BRTI ini juga menyarankan Komdigi dapat melakukan lelang frekuensi untuk operator telekomunikasi memiliki rekam jejak yang teruji dalam mendukung program pemerataan infrastruktur telekomunikasi.

    Agung menjelaskan bahwa prinsip dasar frekuensi adalah sumberdaya terbatas yang dimiliki negara. Sumberdaya tersebut harus optimal dipergunakan sebesar besarnya untuk memberikan kesejahteraan baik masyarakat maupun negara sesuai amanat UUD 1945.

    “Saya berharap di bawah kepemimpinan Ibu Meutya, Kementerian Komdigi dapat memberikan terobosan dan bisa memutuskan insentif bagi industri telekomunikasi. Minimal Komdigi dapat segera menentukan harga IPFR yang affordable bagi industri,” ungkapnya.

    “Tujuannya agar industri telekomunikasi kembali sehat dan bisa memberikan layanan telekomunikasi dan harga yang terjangkau bagi masyarakat. Sehingga nantinya masyarakat dapat mengenang penyehatan industri telekomunikasi terjadi di era ibu Meutya,” pungkas Agung.

    (agt/rns)

  • Jokowi dan Bos Agung Sedayu Group Dilaporkan soal Proyek PIK 2, KPK Berani Usut?

    Jokowi dan Bos Agung Sedayu Group Dilaporkan soal Proyek PIK 2, KPK Berani Usut?

    GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal laporan dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Diketahui, laporan ini menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hingga pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, untuk diperiksa.

    Lantas apakah lembaga antirasuah ini berani mengusut kasus yang menyeret nama Jokowi?

    Terkait hal itu, KPK memastikan akan menganalisa laporan yang diajukan mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Muhammad Jasin ini.

    “KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pertemuan ini, sebagaimana komitmen kami untuk menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi, karena kepercayaan dan dukungan publik penting untuk pemberantasan korupsi yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.”

    “Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (31/1/2025).

    Proses analisa dilakukan untuk mengulik kebenaran dugaan tindak pidana korupsi.

    “Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK,” jelas Tessa Mahardhika.

    Diketahui, KPK pada Jumat lalu menerima kunjungan dari mantan pimpinannya.

    Sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil juga ikut mendampingi.

    Abraham Samad mengaku telah menyerahkan berbagai dugaan korupsi PSN PIK 2 ke pimpinan KPK, Setyo Budiyanto.

    “Kami ini masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.”

    “Tadi kita berdiskusi sama pimpinan KPK, dihadiri langsung oleh Pak Fitroh Rohcahyanto dan Pak Ibnu Basuki Widodo (Wakil Ketua KPK) kemudian menyusul Pak Ketua, Pak Setyo Budi juga hadir.”

    “Kita mendiskusikan kasus yang sedang hangat. Kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional PIK 2,” kata Abraham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

    Abraham Samad meminta KPK dapat melakukan investigasi terkait dugaan korupsi yang terjadi di PSN PIK 2.

    Ia menduga proyek PSN PIK 2 kental nuansa korupsi.

    “KPK punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik yang ada di tingkat daerah maupun yang ada di tingkat pusat. Karena kita bisa duga bahwa penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktek kongkalikong, praktek suap menyuap, ya.”

    “Lebih jauh kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya ya,” jelas Abraham Samad.

    Abraham Samad juga menyoroti penerbitan sertifikat di atas laut pesisir Tangerang.

    Pihaknya menduga terdapat praktik suap-menyuap dari polemik penerbitan sertifikat tersebut.

    “Kemudian juga kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut.”

    “Yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya,” ujar Abraham Samad.

    Abraham Samad mengingatkan KPK untuk tidak takut memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat proyek PSN PIK 2.

    “Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” ujar Abraham Samad.

    Menurut mantan Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin, penggunaan aset di atas laut itu merugikan negara, karena tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Hal itu tertuang dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang ada di dalamnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.

    “Tidak bisa dikuasai oleh oknum tertentu, dikuasai untuk proyek-proyek yang tadi disebutkan Pak Abraham Samad itu PIK 2, berikut dengan penerbitan sertifikat yang super cepat itu.”

    “Itu sudah melanggar, itu bisa UUD 45 yang dilanggar, konstitusi, Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu Pasal 2,” kata Jasin.

    Jasin tak memungkiri Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) untuk mengusut polemik pagar laut di Tangerang. 

    Namun, ia menyatakan KPK juga bisa berjalan bersamaan untuk mengusut kasus lainnya yang terkait dengan PSN PIK 2.

    “Suatu kasus itu bisa saja ditangani oleh ketiga APH, kepolisian, kejaksaan, kepolisian itu secara concurrent bersama-sama.”

    “Jadi jangan kalau di sana sudah mulai sprinlidik, bisa saja KPK menerbitkan sprinlidik pada bidang kasus yang lain yang terkait dengan PIK 2 itu,” jelas Jasin.

    Jokowi adalah Pintu Masuk

    Sebelumnya, seorang aktivis bernama Said Didu mengatakan perlunya pengusutan dugaan korupsi PSN PIK 2.

    Ini dilakukan untuk membongkar praktik korupsi yang diduga dilakukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Saya pikir yang kita laporkan adalah pintu masuk untuk membongkar legalisasi perampokan negara yang dilakukan oleh Presiden Jokowi selama 10 tahun,” kata Said, baru-baru ini.

    Said menilai, proyek PSN PIK 2 merupakan puncak praktik rasuah yang terjadi selama masa pemerintahan Presiden Jokowi.

    “Legalisasinya banyak sekali, melalui tambang, pengambilan hutan, perkebunan, lahan dan lain-lain. Itu pintu masuknya.”

    “Nah, PIK 2 itu adalah puncak gunung es terjadinya kehilangan aset negara yang diserahkan kepada pihak swasta lewat kekuasaan yang melebihi kewenangan,” jelas Said.

    Said juga meminta KPK untuk menghitung kerugian negara akibat proyek ini.

    “Tadi saya meminta kepada KPK, sederhana melihat, berapa jalan, berapa pantai, berapa irigasi, yang sudah diambil alih oleh PIK 2 apakah ada ganti ruginya kepada negara atau hilang begitu saja karena sudah ada berapa kecamatan habis,” tegasnya.

    Said menilai Jokowi ikut andil dalam rekayasa tersebut ketika menjadikan PIK 2 sebagai PSN

  • Stigmatisasi di Dunia Medis, Mungkinkah bisa Berakhir? – Halaman all

    Stigmatisasi di Dunia Medis, Mungkinkah bisa Berakhir? – Halaman all

    “Memangnya kamu sudah menikah?” Pertanyaan yang terlihat sederhana namun sensitif itu masih saja diterima Baila, 28, yang membutuhkan pil KB untuk menjaga keseimbangan hormonnya. Padahal, rekam medis Baila jelas dan kebutuhan mengonsumsi pil KB merupakan resep dari dokter yang menangani kondisi kesehatannya.

    “Saya jawab bahwa saya belum menikah, dan kalaupun pil KB tersebut saya konsumsi bukan karena arahan dokter tapi atas kemauan saya sendiri juga itu adalah hak saya. Kewajiban saya hanyalah jujur soal rekam medis, saya tidak butuh di-judge, saya bahkan tidak perlu menyampaikan kenapa saya mengonsumsi pil KB tersebut,” tegas Baila.

    Studi Iranian Red Crescent Medical Journal yang dipublikasikan dalam National Library of Medicine menekankan, ketakutan akan stigma yang terkait dengan layanan kesehatan reproduksi selalu menjadi salah satu alasan mengapa kaum muda dan individu yang belum menikah menghindari penggunaan layanan tersebut.

    Stigma ini menimbulkan tekanan mental, ketakutan, dan depresi yang besar pada pasien dan menyebabkan keterlambatan dalam diagnosis dan pengobatan.

    Stigma terhadap perempuan dalam penggunaan kontrasepsi adalah salah satu tantangan dalam dunia medis. Padahal, kebutuhan akan pengobatan hormonal tidak selalu terkait dengan kehidupan seksual atau status perkawinan seseorang. Akibat stigma ini, banyak perempuan yang merasa tidak nyaman atau enggan mengakses layanan medis yang seharusnya menjadi hak mereka.

    Melawan stigma dalam dunia medis

    Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan rencana untuk memberikan fasilitas cek kesehatan gratis bagi seluruh warga negara di hari ulang tahun mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kesehatan masyarakat dan memperluas akses layanan kesehatan bagi semua kalangan.

    Namun, di balik inisiatif positif ini, masih ada tantangan besar yang menghambat akses layanan kesehatan yang setara. Stigmatisasi dan diskriminasi dari tenaga medis terhadap pasien, terutama mereka yang berasal dari kelompok marjinal, termasuk pekerja seks, komunitas LGBTQ+, serta masyarakat miskin. Mereka tidak jarang harus menghadapi stigma negatif atau bahkan diskriminasi saat ingin mengakses layanan kesehatan.

    Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

    Dokter Sandra Suryadana menyaksikan langsung bagaimana stigma dalam dunia medis dapat berdampak buruk terhadap pasien. Selama lebih dari 10 tahun berkarir sebagai dokter klinis, ia kerap melihat pasien dari kelompok marjinal mendapatkan perlakuan diskriminatif, baik secara verbal maupun nonverbal, baik dari rekan-rekan sejawat, maupun tenaga medis lainnya seperti perawat hingga tenaga administratif.

    “Beragam, mulai dari orang dengan disabilitas, perempuan korban KDRT, perempuan remaja yang hamil sebelum menikah atau mereka yang berusaha mengakses KB meski belum menikah,” ungkap dr. Sandra kepada DW Indonesia.

    “Pasien yang penampilannya agak berbeda, teman-teman trans atau pekerja seks komersial, belum masuk ke ruang praktik dari resepsionis sudah mendapat stigma. Diejek, ditertawakan. Apalagi kalau mereka duduk di poli HIV langsung semua enggak ada yang mau duduk di dekat mereka,” ujarnya.

    Pengalaman-pengalaman ini membuat dr. Sandra merasa terpanggil untuk bertindak. Ia kemudian mendirikan gerakan sosial Dokter Tanpa Stigma, sebuah inisiatif yang bertujuan membuka ruang diskusi dan mengedukasi tidak hanya tenaga medis tapi juga masyarakat, tentang pentingnya layanan kesehatan yang inklusif dan bebas dari diskriminasi.

    “Di 2022 baru saya jadikan komunitas, saat ini kita sudah ada 140 tenaga medis, tidak hanya dokter saja, tapi ada perawat, bidan, psikolog jadi beragam, yang penting visi kita satu yakni berusaha melawan stigma dan diskriminasi di dunia kesehatan.”

    Penyandang disabilitas masih sering dapat stigma

    Menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional, penyandang disabilitas menghadapi hambatan dalam semua aspek sistem kesehatan yang berkontribusi pada ketidakadilan layanan kesehatan. Mulai dari fasilitas dan informasi kesehatan yang sulit diakses, kurangnya informasi atau pengumpulan data tentang disabilitas, hingga praktik diskriminatif di kalangan petugas kesehatan.

    Margo, seorang disabilitas daksa, tak jarang mengalami stigma dalam layanan medis. Kondisi rumah yang kerap sepi mengharuskannya untuk mandiri.

    Meski menggunakan kursi roda, Margo mampu mengendarai mobil sendiri, bahkan merawat sang ibu yang juga menggunakan kursi roda saat perlu memeriksa kesehatan ke rumah sakit.

    “Jadi ketika seorang (yang duduk di) kursi roda harus mengantar yang sakit di kursi roda juga, banyak pertanyaan “memang enggak ada keluarganya yang lain Bu yang nganterin?” Saya kan anaknya, masa enggak boleh nganterin? Selama saya bisa, kenapa enggak?” ungkap Margo.

    Cara berinteraksi dengan penyandang disabilitas dan memahami kebutuhan mereka dengan tepat, menjadi salah satu pesan Margo kepada tenaga medis.

    “Enggak semua yang duduk di kursi roda itu pasti sakit, jadi dipahami terlebih dahulu kebutuhan apa dan bagaimana cara berinteraksi dengan kami. Selain perbaikan aksesibilitas seperti infrastruktur yang belum ramah terhadap penyandang disabilitas, sikap petugas medis juga penting sih untuk diperbaiki.”

    Akhiri stigmatisati di dunia medis

    Pasal 34 (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.” Selain itu ada pula pasal 28 (1) UU No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang berbunyi “penyelenggaraan upaya kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, merata, nondiskriminatif, dan berkeadilan.”

    Semua ini mencerminkan bahwa kesehatan adalah hak setiap individu, tanpa terkecuali.

    Kasus stigmatisasi dalam dunia medis menunjukkan masih adanya kesenjangan besar dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Pemerintah memang telah mengupayakan berbagai kebijakan untuk meningkatkan akses kesehatan, namun upaya ini harus dibarengi dengan perubahan budaya dalam sistem medis itu sendiri.

    Agar inisiatif seperti program cek kesehatan gratis benar-benar berdampak luas, dunia medis di Indonesia harus berbenah, memastikan bahwa setiap pasien, tanpa memandang latar belakangnya, bisa mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan manusiawi.

    “Menyedihkan melihat tindakan diskriminatif dan stigmatisasi dilakukan orang-orang yang sekolah, belajar, dapat pendidikan, yang seharusnya paham layanan kesehatan itu menjadi hak dari semua orang secara sama, karena tugas kita sebagai tenaga medis adalah merawat, bukan menghakimi,” ujar dokter Sandra sambil berharap ada perbaikan lewat inisiatif yang ia dirikan.

    Editor: Arti Ekawati

  • Ratas dengan Menteri Soal Lahan Sawit, Prabowo Beri Tugas ke Satgas Bentukan Jokowi

    Ratas dengan Menteri Soal Lahan Sawit, Prabowo Beri Tugas ke Satgas Bentukan Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memutuskan beberapa kebijakan soal penataan laahan perkebunan sawit, yang akan segera diimplementasikan guna memastikan pengelolaan lahan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Hal itu mengemuka dalam rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediaman Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/1/2025).

    Adapun, salah satu keputusan utama dalam rapat ini adalah langkah-langkah penertiban yang akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Satgas akan bertindak sesuai regulasi yang telah ditetapkan, memastikan kepatuhan terhadap aturan yang mengatur pemanfaatan lahan.

    “Selain itu, pemerintah juga akan menyesuaikan kebijakan terhadap lahan-lahan yang telah dimanfaatkan untuk perkebunan sawit. Penyesuaian ini akan dilakukan dengan tetap berpegang pada regulasi yang berlaku guna menciptakan keseimbangan antara kepentingan lingkungan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat,” demikian bunyi keterangan resmi Sekretariat Presiden. 

    Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menegakkan aturan, sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. 

    Ketua Umum Partai Gerindra itu menyampaikan, kebijakan terkait sumber daya alam harus berorientasi pada kepentingan nasional dan dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, dia berpesan agar proses penataan lahan ini dijalankan dengan pendekatan yang terukur dan sistematis.

    “Keputusan yang telah disepakati dalam rapat ini akan ditindaklanjuti dan diawasi langsung oleh Presiden Prabowo. Tidak hanya itu, para anggota Satgas juga akan menjalankan tugas sesuai dengan arahan yang telah ditetapkan, memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” demikian bunyi keterangan resmi Sekretariat Presiden. 

    Pemerintah pun disebut berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan dalam pengelolaan lahan. 

    Langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan serta mendorong tata kelola perkebunan yang lebih tertib dan berorientasi pada kepentingan nasional.

    Dalam catatan Bisnis.com, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) atau tepatnya melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.1/2022 pada 20 Januari 2022. 

    Saat itu, kepemimpinan satgas diberikan kepada Bahlil Lahadalia yang menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM sebelum digeser ke pos Menteri ESDM. 

    Beberapa wewenang satgas itu meliputi pencabutan sejumlah izin seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), dan Hak Guna Usaha (HGU)/Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

    Sementara itu, belum lama ini Prabowo dalam rapat paripurna Kabinet Merah Putih mengungkap telah memerintahkan unsur penegak hukum dan keamanan untuk menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan pertanahan hingga kehutanan.

    Pada rapat kabinet paripurna, Rabu (22/1/2025), Prabowo menyebut telah memutuskan pemberian wewenang kepda Kaporli, Jaksa Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahkan hingga Panglima TNI untuk menegakkan hukum aturan bagi para perusahaan pelanggar aturan-aturan tersebut.

    “Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus,” ujar Prabowo kepada Kabinet Merah Putih.

    Prabowo menekankan bahwa bagi para perusahaan yang sudah diberikan kesempatan untuk melakukan kewajibannya kepada negara atas penggunaan lahan dan lain-lain, namun tidak mematuhi kewajiban tersebut, maka akan dicabut izinnya.

    “Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban dan tidak melakukan, ya pemerintah akan melaksanakan kewenangannya. Mencabut izin dan mengusai kembali lahan-lahan tersebut apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya,” pesannya.

  • Sekjen PB HMI Soroti Tantangan Industri Kretek Nasional

    Sekjen PB HMI Soroti Tantangan Industri Kretek Nasional

    loading…

    Sekjen PB HMI M Jusrianto menegaskan pentingnya perlindungan terhadap industri kretek nasional dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi berbasis Pancasila. FOTO/DOK.PB HMI

    JAKARTA – Sekjen Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) M Jusrianto menegaskan pentingnya perlindungan terhadap industri kretek nasional dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi berbasis Pancasila. Ia mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai perencanaan pembangunan nasional yang berlandaskan asas kekeluargaan sesuai nilai-nilai UUD 1945.

    Jusrianto menyampaikan, industri kretek memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia, baik di tingkat hilir maupun sektor pertanian tembakau. Oleh karena itu, ia meminta Presiden Prabowo untuk memberikan arahan kepada kementerian dan lembaga terkait guna merumuskan kebijakan yang mendukung keberlanjutan industri ini.

    Industri kretek dinilai mampu menciptakan efek pengganda (multiplier effect) dengan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dari sektor hulu hingga hilir. Selain itu, produk kretek memiliki daya saing tinggi di pasar domestik dan internasional karena mayoritas bahan bakunya berasal dari dalam negeri.

    “IHT (Industri Hasil Tembakau) merupakan industri yang mampu memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Lebih dari 95% penerimaan cukai berasal dari cukai hasil tembakau (CHT),” kata Jusrianto, Jumat (31/1/2025).

    Namun, ia menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi industri kretek nasional, di antaranya kenaikan tarif cukai yang terus berlangsung setiap tahun, tidak seimbang dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini berdampak pada keberlangsungan industri, terutama bagi pabrik rokok kecil yang kesulitan bersaing akibat beban cukai yang semakin berat. Kemudian, maraknya rokok ilegal, regulasi ketat yang diterapkan pemerintah telah mendorong munculnya rokok ilegal atau rokok polos. Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan industri legal, tetapi juga mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara dari cukai.

    Tantangan selanjutnya adalah persaingan dengan rokok elektrik atau vape. Rokok elektrik yang seluruh bahan bakunya diimpor semakin mengancam industri kretek nasional. Produk ini juga cenderung berbasis teknologi tinggi dan tidak banyak menyerap tenaga kerja, berbeda dengan industri kretek yang lebih padat karya. Padatnya regulasi juga menjadi tantangan tersendiri. Saat ini, terdapat sekitar 480 regulasi yang mengatur industri kretek, mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan daerah. Banyaknya regulasi ini dinilai membatasi ruang gerak industri dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

    Jusrianto mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan industri kretek nasional yang komprehensif. Peta jalan ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta mengakomodasi kepentingan sektor hulu dan hilir guna menciptakan kepastian usaha dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

    “Diperlukan kepastian hukum dan arah kebijakan yang jelas agar industri kretek dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” katanya.

    Dengan tantangan yang semakin kompleks, Jusrianto berharap pemerintah segera mengambil langkah strategis untuk melindungi dan mengembangkan industri kretek nasional sebagai bagian penting dari ekonomi Indonesia.

    (abd)

  • Waka MPR tekankan pendidikan konstitusi perkuat kualitas SDM

    Waka MPR tekankan pendidikan konstitusi perkuat kualitas SDM

    Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu 20/10/2024). (ANTARA/Ibnu Zaki)

    Waka MPR tekankan pendidikan konstitusi perkuat kualitas SDM
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 31 Januari 2025 – 10:57 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono menekankan pentingnya pendidikan konstitusi dan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dalam rangka perbaikan sistem negara dengan memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM).

    “Program pendidikan konstitusi yang lebih masif dan menarik, terkini, untuk memperkenalkan pentingnya penguasaan hukum dasar negara, 4 Pilar Kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata Ibas, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Hal tersebut disampaikannya ketika memimpin Rapat Pleno Pertama Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Jakarta (30/1). Dia memandang pentingnya pendidikan konstitusi dan sosialisasi Pancasila yang lebih masif, menarik, dan terkini, dalam perbaikan sistem negara dengan memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) di tanah air.

    Menurut dia, peran besar MPR RI sangat diperlukan dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi konstitusi yang lebih inklusif dan interaktif, salah satunya melalui kurikulum nasional.

    “Kajian mengenai peran MPR RI untuk memperjuangkan materi empat pilar kebangsaan agar dapat masuk dalam kurikulum nasional,” ujarnya.

    Tak hanya pendidikan konstitusi, dia pun menilai MPR perlu mengkaji sistem negara dan desain pemerintahan untuk mendorong kemajuan bangsa.

    “Apakah sistem presidensial yang diterapkan di Indonesia sudah optimal, ataukah perlu ada perbaikan dalam desain pemerintahan?” ucapnya.

    Untuk itu, dia memandang diperlukan tinjauan mendalam terhadap hubungan antara lembaga negara, khususnya dalam hal pembagian kekuasaan antara Presiden, DPR, dan MPR, termasuk DPD.

    Hal tersebut, lanjut dia, berkaitan dengan penafsiran terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan ketetapan MPR RI yang masih berlaku.

    “Bagaimana memperkuat mekanisme check and balances di Indonesia?,” tuturnya.

    Ibas pun berharap K3 MPR RI mampu membawa kajian komprehensif yang signifikan demi kemajuan bangsa dan negara.

    “Serta dapat memberikan penguatan kebangsaan dan pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia kuat di tahun 2045; selanjutnya, Indonesia menjadi negara maju di abad 21,” kata dia.

    Dalam Rapat Pleno tersebut, Ibas yang mendapat amanat sebagai koordinator Badan Pengkajian mengukuhkan keanggotaan K3 MPR RI Masa Jabatan 2024-2029.

    Susunan K3 MPR RI periode 2024-2029 yang dikukuhkan, yaitu Taufik Basari (NasDem) sebagai Ketua K3 MPR RI; dan para Wakil Ketua K3 MPR RI yakni Djarot Saiful Hidayat (PDIP), Rambe Kamarul Zaman (Golkar), Hamonangan Hutabarat (Gerindra), dan Ajiep Padindang (Golkar).

    Adapun anggota K3 total berjumlah 65 orang, yang terdiri dari PDIP (9), Golkar (9), Gerindra (8), NasDem (6), PKB (6), PKS (5), PAN (5), Demokrat (4), dan DPD (13). Para anggota K3 memiliki latar belakang yang beragam mulai dari profesor, master hukum, dosen, politikus, hingga aktivis pendidikan dan pembinaan masyarakat.

    Sumber : Antara

  • Mafia Tanah Kuasai Pesisir, Negara Harus Sita Lahan Pagar Laut

    Mafia Tanah Kuasai Pesisir, Negara Harus Sita Lahan Pagar Laut

    GELORA.CO -Adanya nama warga yang dicatut dalam sertifikat di atas lahan pagar laut mengungkapkan permainan mafia tanah di Kabupaten Tangerang. 

    Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, meyakini bahwa alas hak yang menjadi landasan diterbitkannya PM1 oleh kepala desa merupakan berkas palsu. Dirinya mendorong agar Kejaksaan melakukan uji forensik terhadap kertas yang dilampirkan seolah sebagai alas hak tahun 70 dan tahun 80.

    “PM1 itu kan ada alas haknya yang katanya surat dari tahun 70-an bahkan 60-an, maka diuji forensik saja kertasnya, benar nggak dari tahun segitu. Kalau ternyata palsu, mafia sisilia dan mafia meksiko mesti berguru sama mafia tanah di Tangerang,” kata Kang Tamil kepada RMOL, Jumat, 31 Januari 2025.

    Akademisi Universitas Dian Nusantara ini menerangkan, bahwa permasalahan hak lahan tidak selesai dengan pembatalan sejumlah sertifikat HGB pagar laut yang dilakukan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid beberapa waktu yang lalu. Sebab, alas hak atas lahan tersebut masih ada. Untuk itu, seluruh lahan yang telah terbit di atas laut pantai utara Tangerang harus disita negara secara sah.

    “Sertifikat itu dokumen negara, artinya yang dibatalkan adalah pencatatan negara atas haknya. Tapi apakah haknya ikut batal, secara hukum ini bisa diperdebatkan karena alasnya ada, terlepas itu nanti dibuktikan palsu atau asli. Maka yang penting hak ini harus diambil alih negara, agar 10 atau 20 tahun ke depan tidak muncul lagi pengakuan atas lahan di atas laut itu milik orang per orang. Landasan hukumnya jelas Pasal 33 UUD 1945 dan UU 5/1960 tentang peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria,” jelas Kang Tamil.

    Terkait pembatalan 50 sertifikat lahan laut yang dilakukan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kang Tamil mengatakan bahwa pada aplikasi Sentuh Tanahku terlihat jelas seluruh pesisir utara Kabupaten Tangerang telah terkavling dan ada nomor sertifikatnya.

    “Pembatalan 50 itu bukan akhir, jelas kok di aplikasi milik ATR/BPN bisa kita lihat ratusan kavling terbentuk. Ini yang harus segera diambil alih negara,” terangnya.

    Proses kavling lahan laut tersebut mengingatkan Kang Tamil terhadap kasus 900 hektare dengan NIB yang dimiliki tiga orang, di mana saat itu dirinya berjuang untuk mengembalikan tanah warga di tiga Kecamatan di Kabupaten Tangerang, hingga akhirnya mendapat respon dari Menteri ATR/BPN saat itu, Sofyan Djalil.

    “2021 kami berjuang menyelamatkan tanah warga hingga akhirnya 2.989 sertifikat yang overlaping dikembalikan kepada warga oleh Menteri BPN Sofyan Djalil. Nah ini, apa pemainnya itu-itu juga? Kita serahkan pada proses hukum yang sudah berjalan, saya yakin Kejaksaan akan mengusut tuntas persoalan ini,” pungkasnya.