Produk: UUD 1945

  • Raker Komisi X DPR-Kementerian Kebudayaan, Fadli Zon Tegaskan Pemajuan Budaya Nasional

    Raker Komisi X DPR-Kementerian Kebudayaan, Fadli Zon Tegaskan Pemajuan Budaya Nasional

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Kebudayaan Fadli Zon didampingi Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha menggelar rapat kerja dengan Komisi X DPR di Gedung Nusantara I DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Rapat ini membahas pemajuan kebudayaan nasional, strategi efisiensi anggaran, dan upaya memperkuat diplomasi budaya Indonesia.

    Dalam rapat yang dipimpin Himmatul Aliyah dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan efisiensi anggaran tak boleh mengorbankan program prioritas. Kementerian Kebudayaan akan fokus pada pelestarian warisan budaya, revitalisasi cagar budaya, serta diplomasi budaya global.

    Menteri Fadli Zon menyampaikan pihaknya akan melakukan penyusunan ulang skala prioritas, agar pemangkasan anggaran tak berdampak pada program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat budaya.

    “Kami setuju dengan efisiensi, tetapi tidak boleh mengorbankan esensi pemajuan kebudayaan. Kami akan mencari skema pendanaan alternatif seperti public-private partnership, filantropi, dan kerja sama lainnya,” ujar Fadli.

    Komisi X DPR mendukung langkah ini, sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi lebih erat antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengalokasian anggaran kebudayaan.

    Menteri Fadli menyoroti beberapa program prioritas. Pertama, revitalisasi kawasan budaya, cagar budaya, dan museum. Kedua, repatriasi artefak budaya Indonesia dari luar negeri, seperti manuskrip bersejarah dari Inggris dan Prasasti Pucangan dari India.

    Ketiga, program prioritas terkait pemajuan budaya nasional, yaitu pelindungan bahasa daerah, yang kini banyak terancam punah, agar tetap lestari sebagai bagian dari warisan budaya nasional. Keempat, penguatan industri budaya seperti film dan musik sebagai alat diplomasi global, mencontoh keberhasilan Korean Hallyu.

    “Indonesia memiliki potensi besar dalam industri budaya, tinggal bagaimana kita menumbuhkan ekosistem yang kuat dan strategis,” tambah Fadli Zon.

    Dalam rapat ini, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengusulkan agar Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) bergabung dengan Kementerian Kebudayaan.

    Menanggapi usulan tersebut, Fadli Zon menyatakan bahasa adalah elemen utama kebudayaan, bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga bagian dari identitas dan warisan budaya bangsa.

    “Sejalan dengan Pasal 32 UUD 1945, bahasa daerah harus dihormati dan dilestarikan. Kami siap mendukung inisiatif ini untuk memperkuat peran bahasa dalam ekosistem budaya nasional,” tegasnya.

    Rapat kerja ini menjadi momentum penting bagi sinergi antara DPR dan Kementerian Kebudayaan dalam mengawal kebijakan budaya yang berkelanjutan dan inklusif.

    Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk terus memperjuangkan ekosistem budaya yang lebih kuat, mendukung komunitas budaya lokal, serta memperluas diplomasi budaya di tingkat global.

    “Kami ingin kehadiran Kementerian Kebudayaan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, terutama dalam mendukung ekosistem budaya yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Fadli Zon terkait pemajuan budaya nasional.

  • Kapolri: NU Paling Depan Jaga Empat Pilar Bangsa – Halaman all

    Kapolri: NU Paling Depan Jaga Empat Pilar Bangsa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap Nahdlatul Ulama (NU) dan Polri bisa terus bekerja sama di seluruh tingkatan kepengurusan.

    Menurutnya, NU memiliki sumber daya dan kepengurusan hingga tingkat desa.

    “Ini tentunya akan sangat baik kalau kemudian bisa dikolaborasikan dengan seluruh elemen bangsa, kementerian dan lembaga, termasuk Polri,” ujar Listyo pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

    Kolaborasi itu, kata Listyo, dapat dilakukan dalam berbagai hal, seperti makan bergizi gratis, swasembada pangan, Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

    Indonesia, menurut Listyo, harus bisa memanfaatkan bonus demografi agar bisa membawa lompatan negara.

    “Harapan kami, NU terus bisa bersatu bersama dengan seluruh elemen khususnya Polri untuk bergandengan tangan, saling menguatkan untuk mewujudkan Indonesia maslahat, bangsa yang kuat, terhormat, dan sejahtera, bangsa yang baldatun thayyibatun wa rabbun Ghafur,” tuturnya.

    NU juga mendukung dalam menjaga empat pilar bangsa, yakni Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar 1945.

    “Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika adalah empat pilar konsensus yang harus dijaga sampai kapan pun. Yang paling depan adalah Nahdlatul Ulama,” katanya.

    “Ini harus kita jaga, kita perjuangkan sampai kapan pun karena ini pilar,” tambahnya.

    Seperti diketahui, rangkaian kegiatan Munas ini akan ditutup dengan Pleno Munas-Konbes NU.

    Selepas itu, seluruh pengurus PBNU dan pengurus lembaga dan badan otonom di tingkatan PBNU akan mengikuti Rapat Pleno PBNU.

  • 10
                    
                        DPR Kini Bisa Copot Pejabat Negara, MKMK: Rusak Negara Ini Bos!
                        Nasional

    10 DPR Kini Bisa Copot Pejabat Negara, MKMK: Rusak Negara Ini Bos! Nasional

    DPR Kini Bisa Copot Pejabat Negara, MKMK: Rusak Negara Ini Bos!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
    I Dewa Gede Palguna
    menilai
    DPR
    tidak ingin Indonesia tegak di atas hukum Undang-Undang Dasar 1945 jika membuat aturan
    tata tertib
    yang bisa mengikat keluar.
    Hal ini disampaikan Palguna menanggapi tata tertib baru DPR yang bisa dijadikan dalil memberhentikan hakim konstitusi, hakim agung, hingga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Dia mengatakan, DPR seharusnya bisa mengerti hierarki dan beragam kekuatan yang mengikat dalam norma hukum.
    “Jika mereka mengerti tetapi tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (
    UUD 1945
    ) tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau, dan mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini, bos,” kata Palguna, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (5/2/2025).
    Palguna juga mempertanyakan pengetahuan hukum para anggota Dewan yang seharusnya mengerti tata tertib berlaku untuk internal DPR, bukan mengikat keluar institusi pemilik tata tertib.
    “Ini tidak perlu Ketua MKMK yang jawab. Cukup mahasiswa hukum semester tiga. Dari mana ilmunya ada tata tertib bisa mengikat keluar? Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum? Masa DPR tak mengerti teori kewenangan? Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan
    checks and balances
    ?” imbuh dia.
    Sebagai informasi, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
    Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang
    Tata Tertib
    yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, revisi ini memberi DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan dalam rapat paripurna.
    Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.
    “Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujar Bob Hasan, di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025).
    Bob menegaskan bahwa hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal.
    “Iya, itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu. Itu kan pejabat yang berwenang, mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang, ya kan,” kata Bob.
    Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.
    Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apa Itu Pemuda Pancasila? Ini Sejarahnya

    Apa Itu Pemuda Pancasila? Ini Sejarahnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik perhatian publik. Sebanyak 11 mobil, sejumlah uang, dan valuta asing disita KPK.

    Dengan kejadian tersebut, publik kini menyoroti lebih dalam mengenai apa sebenarnya Pemuda Pancasila ini dan bagaimana sejarah terbentuknya. Apalagi, PP memang dikenal memiliki jaringan luas di berbagai daerah, dengan anggota dari beragam latar belakang.

    Dilansir dari laman Pemuda Pancasila, berikut penjelasan mengenai apa itu Pemuda Pancasila dan sejarah pembentukannya.

    Apa Itu Pemuda Pancasila?

    Pemuda Pancasila

    Pemuda Pancasila adalah organisasi kemasyarakatan yang memiliki tujuan utama menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Organisasi ini juga berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    Sejarah Singkat

    Pemuda Pancasila didirikan pada 28 Oktober 1959, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Organisasi ini diprakarsai oleh Jenderal Abdul Haris Nasution, seorang tokoh militer yang dikenal atas dedikasinya dalam mempertahankan keutuhan NKRI dan nilai-nilai Pancasila. Sejak berdirinya, Pemuda Pancasila aktif dalam berbagai kegiatan sosial, politik, dan kebangsaan yang bertujuan untuk menjaga stabilitas negara.

    Tujuan dan Perjuangan Pemuda Pancasila

    Mengamalkan dan melestarikan Pancasila: Pemuda Pancasila berkomitmen menjadikan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dan pedoman utama dalam kehidupan sehari-hari.

    Mengimplementasikan UUD 1945: Prinsip-prinsip dalam UUD 1945 dijadikan dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI: Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika, Pemuda Pancasila berperan aktif dalam menjaga persatuan dan kedaulatan bangsa.Membina kader Pemuda Pancasila: Organisasi ini berupaya menciptakan kader-kader bangsa yang terampil dan siap berkontribusi dalam pembangunan nasional demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.Pemberdayaan anggota: Pemuda Pancasila terus mendorong pengembangan dan pemberdayaan anggota untuk meningkatkan kualitas hidup mereka dalam keluarga besar organisasi ini.

    Komitmen Pemuda Pancasila

    Pemuda Pancasila tidak hanya sekadar organisasi, tetapi juga merupakan gerakan sosial yang bertujuan memperkuat semangat nasionalisme dan cinta tanah air di seluruh lapisan masyarakat. Dengan memegang teguh prinsip Pancasila dan UUD 1945, Pemuda Pancasila terus mengawal cita-cita kemerdekaan Indonesia, yaitu menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

    Sebagai bagian dari perjalanan panjang bangsa, Pemuda Pancasila berkomitmen untuk terus berkarya dan berjuang demi masa depan Indonesia yang lebih baik. Dengan semangat persatuan dan kesetiaan kepada Pancasila, organisasi ini percaya bahwa bangsa Indonesia dapat mencapai kemajuan, kedaulatan, dan kesejahteraan yang lebih baik di masa depan.

    Penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno oleh KPK menjadi deretan kontroversi baru yang menyelimuti organisasi ini. Sebelumnya, Pemuda Pancasila juga kerap dikaitkan dengan berbagai kontroversi, termasuk keterlibatan dalam dinamika politik nasional.

  • DPR Optimistis BPI Danantara Capai Target Investasi Rp 13.000 Triliun dalam 5 Tahun

    DPR Optimistis BPI Danantara Capai Target Investasi Rp 13.000 Triliun dalam 5 Tahun

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VI DPR optimistis pembentukan BPI Danantara akan mendorong pencapaian target investasi nasional sebesar Rp 13.000 triliun dalam lima tahun ke depan. 

    Menurut Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto, investasi memegang peran kunci dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan kontribusi sekitar 30-37% terhadap produk domestik bruto (PDB).

    “Dengan pengelolaan profesional, kita bisa go global. Tidak hanya bermain tingkat lokal, tetapi juga menjadi pemain utama tingkat internasional,” ujar Darmadi kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

    BPI Danantara telah resmi berdiri setelah pengesahan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa (4/2/2025). Lembaga ini dirancang untuk mengelola dan mengoptimalkan aset negara dengan bekerja sama dengan mitra strategis sesuai regulasi yang berlaku.

    Model operasional BPI Danantara disebut-sebut mirip dengan Temasek Holdings Singapura, yaitu aset negara dikelola secara profesional untuk memaksimalkan keuntungan bagi negara. Nantinya dengan target investasi Rp 13.000 triliun dalam lima tahun, aset yang dikelola dapat digunakan sebagai jaminan investasi dengan persetujuan Presiden Prabowo sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945.

    Keberadaan BPI Danantara dinilai sebagai strategi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Dengan meningkatnya investasi, diharapkan peluang investasi asing dan domestik semakin terbuka.

    Selain itu terciptanya lapangan kerja baru sehingga meningkatkan daya beli masyarakat. Kemudian, dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.

    “Terciptanya sektor investasi yang produktif akan membuka peluang bagi investasi asing maupun domestik, meningkatkan kepastian investasi, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi,” tambah Darmadi.

    Meski prospeknya menjanjikan, keberhasilan BPI Danantara bergantung pada implementasi yang transparan dan tata kelola yang baik. Jika dikelola dengan profesionalisme dan integritas tinggi, lembaga ini berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi Indonesia menuju era kejayaan global.

    “Investasi yang tinggi berarti lebih banyak pekerjaan tersedia, dan itu artinya rakyat lebih sejahtera,” pungkas Darmadi terkait BPI Danantara dengan target investasi Rp 13.000 triliun.

  • Vandalisme Adili Jokowi Makin Banyak Tersebar di Medan, Jakarta hingga Solo, Pelakunya Misterius – Halaman all

    Vandalisme Adili Jokowi Makin Banyak Tersebar di Medan, Jakarta hingga Solo, Pelakunya Misterius – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Vandalisme bertuliskan ‘Adili Jokowi’ muncul di sejumlah kota besar.

    Setelah Medan Sumut dan Jakarta, kali ini vandalisme Adili Jokowi muncul di Solo.

    Diketahui Solo merupakan kampung sekaligus tempat tinggal Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat ini.

    Meski vandalisme Adili Jokowi makin banyak siapa yang membuat dan apa motifnya masih misterius.

    Sementara itu, dua pengamat mencoba menganalisis munculnya vandalisme Adili Jokowi tersebut.

     

    Terbaru Vandalisme Bertuliskan Adili Jokowi Muncul di Solo 

    Vandalisme bertuliskan ‘Adili Jokowi’ muncul di sejumlah titik di kota Solo, Selasa (4/2/2025) sore.

    Tulisan tersebut muncul di sejumlah lokasi yang memang sepi dari pemukiman penduduk seperti di jalan Samratulangi, Manahan, Solo.

    Tulisan berwarna hitam yang dibubuhkan pada pagar seng sebuah bangunan kosong tersebut berada cukup jauh dari pemukiman.

    Setidaknya di lokasi tersebut terdapat dua tulisan ‘Adili Jokowi’ dengan tinta warna hitam dan berjarak beberapa meter antar tulisan.

    Selain itu, vandalisme dengan model serupa juga ditemukan di jalan Prof Dr Soeharso, Kecamatan Laweyan tak jauh dari kantor Samsat Kota Solo.

    Tulisan ‘Adili Jokowi’ di lokasi tersebut juga dibubuhkan pada pagar seng sebuah lahan kosong dengan menggunakan tinta kombinasi warna oranye dan hitam.

    Seperti vandalisme serupa di jalan Samratulangi. Tulisan ‘Adili Jokowi’ di lokasi ini juga berada lumayan jauh dari keramaian penduduk.

     

    Warga Solo Terkejut Muncul Vandalisme Adili Jokowi

    Sementara itu, warga di sekitar lokasi adanya vandalisme ‘Adili Jokowi’ yang ditemui TribunSolo.com mengaku tak tahu sejak kapan tulisan-tulisan tersebut dibuat.

    Mereka juga cukup terkejut dengan tulisan yang diduga mengarah kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo tersebut.

    “Kurang tahu siapa yang membuat, baru lihat hari ini juga,” ujar satu warga di sekitar jalan Prof Dr Soeharso Solo.

    VANDALISME ADILI JOKOWI DI SOLO. Vandalisme bertuliskan ‘Adili Jokowi’ muncul di sejumlah titik di kota Solo, Selasa (4/2/2025) sore. Salah satunya ditemukan di jalan Prof Dr Soeharso, Kecamatan Laweyan tak jauh dari kantor Samsat Kota Solo. Tulisan ‘Adili Jokowi’ di lokasi tersebut juga dibubuhkan pada pagar seng sebuah lahan kosong dengan menggunakan tinta kombinasi warna oranye dan hitam. (TribunSolo.com/Andreas Chris)

    Pernyataan serupa juga diungkap Warso, pemungut barang bekas yang sering berada di sekitar jalan Samratulangi Manahan.

    Meski ia sering berada di sekitar lokasi vandalisme, Warso mengaku tidak tahu sejak kapan tulisan tersebut terpampang di sana.

    “Nggak tahu sejak kapan itu,” ungkap dia.

    Saat disinggung apakah ada aktivitas mencurigakan beberapa hari terakhir di sekitar lokasi, ia juga mengaku tidak melihatnya.

    “Wah kurang paham juga, biasa-biasa saja,” pungkasnya.

     

    Mural Adili Jokowi Bisa Dimaknai Sebagai Kritikan terhadap Kekuasaan

    Coretan dinding bertuliskan ‘Adili Jokowi’ baru-baru ini muncul di Jakarta, Medan Sumatra Utara serta Solo.

    Pengamat politik dan pakar komunikasi Emrus Sihombing mengatakan hal itu bisa dimaknai sebagai mural kritikan terhadap kekuasaan.

    Mural tersebut adalah ekspresi dan hak berpendapat setiap warga negara.

    Terkait mural ‘adili Jokowi’ tersebut, Emrus menilai hal itu biasa di negara demokrasi.

    Menurut Emrus, ada dua hal terkait munculnya mural tersebut.

    Pertama adalah kepada Presiden Joko Widodo saat menjabat presiden dan ketidakpuasan kepada Jokowi sebagai individu.

    “Ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan ketidakpuasan terhadap perilaku politik kepada Joko Widodo sebagai individu sehingga masyarakat menyampaikan pandangan ‘adili Jokowi’ melalui mural,” kata Emrus saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (4/2/2025).

    Oleh karena itu, kata Emrus, penting bagi pembuat mural memperhatikan segala aspek.

    Menurut dia, alangkah lebih baik jika si pembuat mural menguraikan alasan Jokowi harus diadili.

    Harus dijelaskan apa kekurangan dan kesalahan sehingga muncul isi mural tersebut.

    Emrus memahami hal itu tidak mungkin bisa dimuat di mural.

    Oleh karena itu, di mural tersebut dipadukan dengan teknologi yakni melalui media sosial.

    “Bisa diakses di akun medsos tertentu sehingga masyarakat bisa akses medsos itu sehingga masyarakat punya kesadaran kemengapaan mural tersebut. Sehingga masyarakat tidak sekadar melihat ‘adili Jokowi’ tapi si pembuat mural harusnya cantumkan akun medsos yang bisa diakses warga,” kata Emrus.

    VANDALISME ADILI JOKOWI DI SOLO. Vandalisme bertuliskan ‘Adili Jokowi’ muncul di sejumlah titik di kota Solo, Selasa (4/2/2025) sore. Salah satunya ditemukan di jalan Prof Dr Soeharso, Kecamatan Laweyan tak jauh dari kantor Samsat Kota Solo. Tulisan ‘Adili Jokowi’ di lokasi tersebut juga dibubuhkan pada pagar seng sebuah lahan kosong dengan menggunakan tinta kombinasi warna oranye dan hitam. (TribunSolo.com/Andreas Chris)

    Setelah masyarakat membaca informasi yang lengkap, lanjut Emrus, masyarakat akhirnya bisa menilai apakah layak diadili atau kemungkinan kedua pesan mural tidak benar alasannya.

    “Supaya masyarakat semakin cerdas. Oleh karena itu orang yang membuat kritikan melalui mural harusnya juga berikan tanggung jawab moral kemengapaan (mural itu dibuat),” kata Emrus.

    Emrus menekankan ketika pesan disampaikan ke ruang publik, sudah menjadi kewajiban kepada si pemberi pesan agar memberikan informasi yang utuh agar masyarakat tidak dimanipulasi persepsinya.

    “Karena ruang publik milik bersama. Jadi cantumkan alamat media sosial yang memuat alasan mural tersebut,” pungkasnya.

     

    Tulisan Berbunyi Adili Jokowi Terpampang di Kota Medan

    Tulisan berbunyi “Adili Jokowi” terpampang pada sejumlah tempat di kota Medan. Tulisan tersebut terlihat di tembok-tembok sudut kota Medan, Sabtu (1/2/2025). 

    Seperti yang terlihat di jalan Jamin Ginting. Tepat di bawah Fly Over tertulis adili Jokowi yang dibuat menggunakan pilox. 

    Tulisan yang sama juga terlihat seperti di jalan Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Setia Budi, Jalan Wiliam Iskandar, Jalan Sutrisno dan sejumlah kawasan lainya di Medan.

    Salah seorang warga yang ditemui di jalan Jamin Ginting mengaku tidak tahu mengenai makna dan siapa pihak yang menulis tulisan tersebut. 

    “Tidak tahu siapa yang buat di sini,” kata salah seorang warga di sana. 

     

    Pengamat Tegaskan Itu Bagian dari Ekspresi Masyarakat

    Pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara Indra Fauzan berpandangan, tulisan tersebut merupakan bagian dari ekspresi masyarakat. 

    Indra juga berpandangan tulisan itu tak lepas dari masuknya Jokowi dalam deretan presiden terkorup versi OCRP. 

    “Saya melihat hal tersebut sebagai bentuk ekspresi. Sebagian masyarakat terkait isu isu terkini, bagaimana dalam beberapa kasus nama pak Jokowi selalu disebut sebut efek dari kebijakan beliau semasa memimpin di Indonesia, puncaknya tentu terkait dengan hasil dari OCCRP yang menempatkan beliau sebagai finalis,” kata Indra. 

    Selain  itu, isu-isu soal program strategis nasional kawasan pondok indah kapuk juga tak lepas dari keberadaan tulisan tersebut. 

    “Tentunya suara – suara sumbang ini melihat bahwa ada sesuatu yang harus diselesaikan walaupun dalam beberapa waktu lalu pak Jokowi juga merespon terkait isu isu tersebut, seperti pada isu PSN dan PIK 2,” lanjutnya.

    Menurut Indra, tulisan tersebut sengaja dibuat apalagi Medan merupakan kediaman salah satu keluarga Jokowi. 

    “Jadi ini sebagai bentuk ekspresi dari Sebagian masyarakat yang kritis saja. Adapun tulisan tulisan tersebut tentunya cukup memberi pesan kan di Medan karena disini kan ada menantu beliau yang sedang memimpin jadi pesannya seperti itu,” tutup Indra. 

    TULISAN ADILI JOKOWI: Tulisan ‘Adili Jokowi’ terpampang pada sejumlah tempat di Kota Medan. Tulisan tersebut terlihat di tembok-tembok sudut kota Medan, Sabtu (1/2/2025). Seperti yang terlihat di jalan Jamin Ginting. Tepat di bawah fly over tertulis ‘Adili Jokowi’ yang ditulis menggunakan pilox dan Jokowi di kediamannya di Solo, Selasa (27/1/2025) siang. Tidak diketahui siapa yang membuat tulisan itu dan apa motifnya. (TribunMedan.com/Anugrah Nasution/TribunSolo.com/Andreas Chris)

    Sebelumnya, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) merilis daftar nominasi orang-orang yang dinilai berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi.

    Dalam nominasi itu terdapat nama presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo masuk  dalam daftar nominasi tersebut.

    Setelah itu, banyak coretan dinding bertuliskan adili Jokowi terlihat di sejumlah daerah. 

    Tulisan yang sama sebelumnya juga terdapat di sejumlah lokasi di Jakarta. Tulisan persis sama menggunakan pilox hitam yang banyak ditemui di ruang publik. 

    Masuknya Joko Widodo dalam nominasi presiden terkorup disebut menimbulkan  preseden buruk hingga dimungkinkan munculnya tulisan tersebut. 

     

    Jokowi Dilaporkan Abraham Samad dkk ke KPK soal Pagar Laut

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapannya soal dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Adapun dalam laporan tersebut, nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hingga pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan terseret.

    KPK diminta untuk memeriksa Jokowi dan Aguan.

    Terkait laporan tersebut, KPK menegaskan sudah menganalisa laporan yang diajukan mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Muhammad Jasin ini.

    “KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pertemuan ini, sebagaimana komitmen kami untuk menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi, karena kepercayaan dan dukungan publik penting untuk pemberantasan korupsi yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.”

    “Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (31/1/2025).

    KPK akan melakukan proses analisa mengulik kebenaran dugaan tindak pidana korupsi.

    “Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK,” jelas Tessa Mahardhika.

    ADILI JOKOWI – Coretan dinding bertuliskan “Adili Jokowi” kembali mewarnai sudut-sudut kota Jakarta, Senin (3/2/2025). Coretan dinding itu kembali ramai setelah Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memasukan nama Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo dalam daftar nominasi finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan terkorup 2024. Coretan dinding ini merupakan bentuk ekspresi sebagian masyarakat yang menilai isu-isu terkini terkait kebijakannya disaat memimpin berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi. TRIBUNNEWS/HO (HO/)

    Dilansir dari Tribunnews.com, KPK pada Jumat kemarin menerima kunjungan dari mantan pimpinannya.

    Sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil juga ikut mendampingi.

    Abraham Samad mengaku telah menyerahkan berbagai dugaan korupsi PSN PIK 2 ke pimpinan KPK, Setyo Budiyanto.

    “Kami ini masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.”

    “Tadi kita berdiskusi sama pimpinan KPK, dihadiri langsung oleh Pak Fitroh Rohcahyanto dan Pak Ibnu Basuki Widodo (Wakil Ketua KPK) kemudian menyusul Pak Ketua, Pak Setyo Budi juga hadir.”

    “Kita mendiskusikan kasus yang sedang hangat. Kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional PIK 2,” kata Abraham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

    Abraham Samad meminta KPK dapat melakukan investigasi terkait dugaan korupsi yang terjadi di PSN PIK 2.

    Ia menduga proyek PSN PIK 2 kental nuansa korupsi.

    “KPK punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik yang ada di tingkat daerah maupun yang ada di tingkat pusat. Karena kita bisa duga bahwa penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktek kongkalikong, praktek suap menyuap, ya.”

    “Lebih jauh kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya ya,” jelas Abraham Samad.

    Abraham Samad juga menyoroti penerbitan sertifikat di atas laut pesisir Tangerang.

    Pihaknya menduga terdapat praktik suap-menyuap dari polemik penerbitan sertifikat tersebut.

    “Kemudian juga kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut.”

    “Yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya,” ujar Abraham Samad.

    Abraham Samad mengingatkan KPK untuk tidak takut memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat proyek PSN PIK 2.

    “Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” ujar Abraham Samad.

    ADILI JOKOWI – Coretan dinding bertuliskan “Adili Jokowi” kembali mewarnai sudut-sudut kota Jakarta, Senin (3/2/2025). Coretan dinding itu kembali ramai setelah Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memasukan nama Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo dalam daftar nominasi finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan terkorup 2024. Coretan dinding ini merupakan bentuk ekspresi sebagian masyarakat yang menilai isu-isu terkini terkait kebijakannya disaat memimpin berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi. TRIBUNNEWS/HO (HO/)

    Menurut mantan Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin, penggunaan aset di atas laut itu merugikan negara, karena tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Hal itu tertuang dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang ada di dalamnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.

    “Tidak bisa dikuasai oleh oknum tertentu, dikuasai untuk proyek-proyek yang tadi disebutkan Pak Abraham Samad itu PIK 2, berikut dengan penerbitan sertifikat yang super cepat itu.”

    “Itu sudah melanggar, itu bisa UUD 45 yang dilanggar, konstitusi, Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu Pasal 2,” kata Jasin.

    Jasin tak memungkiri Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) untuk mengusut polemik pagar laut di Tangerang. 

    Namun, ia menyatakan KPK juga bisa berjalan bersamaan untuk mengusut kasus lainnya yang terkait dengan PSN PIK 2.

    “Suatu kasus itu bisa saja ditangani oleh ketiga APH, kepolisian, kejaksaan, kepolisian itu secara concurrent bersama-sama.”

    “Jadi jangan kalau di sana sudah mulai sprinlidik, bisa saja KPK menerbitkan sprinlidik pada bidang kasus yang lain yang terkait dengan PIK 2 itu,” jelas Jasin. (tribun network/TribunMedan.com/Tribunnews.com/TribunSolo.com)

     

  • Pembangunan Identitas Indonesia dari Warisan Peradaban Bukan Narasi Penjajahan

    Pembangunan Identitas Indonesia dari Warisan Peradaban Bukan Narasi Penjajahan

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Pembangunan identitas nasional Indonesia harus berdasarkan warisan peradaban yang kaya, bukan semata-mata dari narasi sejarah penjajahan. Hal itu disampaikan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam Seminar Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) di Yogyakarta.

    “Kita ini berasal dari peradaban yang sangat tua dan kaya. Mindset kita harus diubah. Indonesia bukan hanya bangsa yang pernah dijajah, tetapi bangsa besar dengan warisan sejarah luar biasa,” ujar Fadli Zon.

    Sejak berdirinya Kementerian Kebudayaan sebagai institusi mandiri era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah kini memiliki lembaga khusus untuk memajukan kebudayaan nasional. Kementerian ini memiliki tiga direktorat jenderal, yaitu pelindungan kebudayaan dan tradisi, diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan, serta pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

    Fadli Zon menegaskan kementeriannya akan mewujudkan amanat Pasal 32 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan negara harus memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia.

    Salah satu isu utama yang diangkat dalam seminar ini adalah minimnya jumlah cagar budaya nasional yang diakui secara resmi. Saat ini, hanya terdapat 228 cagar budaya nasional. Padahal objek yang diduga sebagai cagar budaya mencapai 48.731 situs.

    Sebagai contoh, Aceh, yang kaya akan warisan sejarah, baru memiliki satu situs yang diakui sebagai cagar budaya nasional. Kendala utama adalah birokrasi yang berbelit, yaitu pengajuan situs cagar budaya harus melalui tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

    “”Saya tidak tahu bottleneck-nya di mana, tetapi kalau ada political will, semua bisa diselesaikan lebih cepat,” tegas Fadli Zon.

    Sebagai contoh, ia menyebut proses yang macet bertahun-tahun di Banten Lama akhirnya bisa diselesaikan hanya dalam waktu tiga hari setelah ada koordinasi yang efektif dengan pemerintah daerah.

    Untuk mengatasi masalah ini, Fadli Zon mengusulkan kolaborasi dengan IAAI untuk memperkuat tenaga ahli cagar budaya di tingkat daerah. Selain itu, mekanisme percepatan penetapan cagar budaya, agar dalam kondisi tertentu, situs bisa langsung diakui tanpa proses panjang di daerah sehingga pembangunan identitas nasional Indonesia dapat berdasarkan warisan peradaban.

    Selain pengakuan situs dalam negeri, Fadli Zon menegaskan pentingnya repatriasi benda-benda bersejarah Indonesia yang kini berada di luar negeri. “Repatriasi bukan hanya soal membawa pulang artefak, tetapi juga menyusun ulang narasi sejarah kita di museum-museum Indonesia,” katanya.

    Saat ini, pemerintah telah memulai upaya repatriasi dengan Belanda dan akan memperluas kerja sama dengan Inggris, Jerman, India, dan Amerika Serikat.

    Namun, ada masalah besar yang harus segera diselesaikan, yaitu pendataan museum nasional yang masih kacau. Ada yang menyebut jumlah koleksi mencapai 100.000 hingga 200.000 item.

    Selain itu, kurangnya pengembangan museum terbuka (open air museum) di situs-situs cagar budaya. Fadli Zon mencontohkan situs Gunung Padang di Cianjur, yang masih menjadi perdebatan akademis, tetapi berpotensi besar dalam rekonstruksi sejarah Indonesia.

    Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan perubahan mindset adalah kunci dalam membangun kebanggaan nasional. Menurut dia, Indonesia harus dikenal sebagai bangsa dengan peradaban besar, bukan hanya bangsa yang pernah dijajah.

    Selain itu, percepatan pengakuan cagar budaya harus dilakukan dengan menghapus birokrasi yang berbelit. Kemudian, repatriasi benda bersejarah harus diiringi dengan reformasi museum nasional.

    “Tugas kita adalah memastikan kebudayaan bukan hanya warisan masa lalu, tetapi juga kekuatan untuk masa depan. Jika kita membangun identitas dari warisan peradaban kita sendiri, maka kita akan menjadi bangsa yang lebih percaya diri dan berdaulat,” pungkas Fadli Zon terkait pembangunan identitas nasional Indonesia harus berdasarkan warisan peradaban.

  • Lebih dari 3.000 Siswa DKI Jakarta Penerima KJP Plus Terancam Putus Sekolah

    Lebih dari 3.000 Siswa DKI Jakarta Penerima KJP Plus Terancam Putus Sekolah

    PIKIRAN RAKYAT – Justin Andrian Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengatakan, adanya persyaratan yang mengharuskan nilai akademik 70 bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus saat ini, 3.000 lebih siswa terancam putus sekolah.

    Angka tersebut kata Justin, berdasarkan data Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta yang menyebut bahwa saat ini terdapat 3.507 siswa penerima KJP Plus yang nilainya kurang dari 70.

    “Kami paham semangatnya adalah untuk anak-anak yang berkomitmen untuk belajar, tapi melihat angkanya juga cukup banyak,” kata Justin usai rapat dengan Disdik DKI Jakarta. Pada Senin, 03 Februari 2025.

    Lanjutnya, Justin menegaskan bahwa jika persyaratan dengan standar nilai itu diterapkan, maka siswa yang putus sekolah dalam jumlah cukup besar akan terjadi di Jakarta. Padahal menurut Justin, kecerdasan anak itu berbeda beda.

    “Ada sekitar 3.000-an anak penerima KJP Plus sekarang yang nilainya di bawah 70 sehingga jangan sampai anak-anak ini juga putus sekolah,” katanya.

    Menurut Justin, dengan melihat dampak kedepannya, yaitu kerugian bagi generasi penerus Jakarta jika kebijakan ini diterapkan, maka ia beserta sebagian besar anggota Komisi E menolak kebijakan baru tersebut.

    Sementara itu Sarjoko, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan bahwa persyaratan nilai diatas 70 bagi penerima KJP Plus tersebut merupakan masukan dari Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno.

    Sarjoko menjelaskan bahwa hal tersebut dilatar belakangi dari alasan awal pemberian KJP Plus yang diperuntukkan bagi pelajar yang Pintar, juga bertujuan untuk memotivasi pelajar agar berusaha belajar lebih keras lagi.

    “Kalau dipresentasikan hanya 2,6 persen saja, relatif kecil. Tapi sekiranya menjadi perhatian maka akan kami bicarakan lebih lanjut dengan tim transisi,” katanya.

    Sebelumnya, sejumlah Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta juga meminta kepada Disdik untuk mempertimbangkan kembali penerapan persyaratan nilai diatas 70 bagi penerima KJP Plus tersebut.

    “Justru mereka yang menengah ke bawah ini prestasinya kurang baik,” kata Anggota Komisi E Jhonny Simanjuntak.

    Menurutnya, jika persyaratan tersebut diterapkan, dikhawatirkan yang menerima program tersebut bukan lagi orang yang membutuhkan.

    Jhonny mengatakan, karena masyarakat kurang mampu biasanya memiliki nilai akademik yang kurang baik. Dengan pandangan itu, salah satu Anggota DPRD DKI Jakarta ini meminta persyaratan tersebut agar dicabut.

    Jhonny juga menambahkan bahwa setiap anak memiliki kecerdasan yang berbeda, sehingga nilai akademik tidak bisa dijadikan patokan.

    “Standar nilai ini harus dicabut, agar bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran kepada yang membutuhkan,” kata dia.

    Sejalan dengan Jhonny, Anggota Komisi lainnya Muhamad Subki juga mengatakan bahwa dalam persyaratan KPJ Plus dan KMJU ini, nilai tidak bisa menjadi acuan.

    Terlebih lagi, menurut Subki, persyaratan nilai ini tidak sejalan dengan UUD 1945, karena pendidikan merupakan hak seluruh masyarakat.***(Sri Wulandari _UIN Sunan Gunung Djati Bandung)

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Waka MPR ingatkan perumus kebijakan ikut masukan perspektif arkeologis

    Waka MPR ingatkan perumus kebijakan ikut masukan perspektif arkeologis

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan para pemangku kepentingan untuk memasukkan perspektif arkeologis sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan dalam melahirkan kebijakan.

    “Belajar dari berbagai pengalaman yang mengabaikan perspektif arkeologis dalam pengambilan keputusan, sudah saatnya organisasi profesi bersikap secara tegas dan mengambil peran untuk terus-menerus mengingatkan para pemangku kepentingan agar memperhatikan perspektif arkeologis dalam pengambilan keputusan dan kebijakan. Ini pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan,” kata Rerie, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta Senin.

    Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan pada acara Kongres Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) dan Seminar Nasional Arkeologi di Yogyakarta.

    Dia memandang masih banyak pekerjaan rumah yang harus diperjuangkan bersama dalam menjalankan amanat konstitusi.

    Khususnya, kata dia, kaitannya dengan Pasal 32 UUD 1945 yang memerintahkan negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

    Termasuk, lanjut dia, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

    “Sebagai misal, data arkeologi seharusnya bisa menjadi dasar kebijakan perencanaan kawasan yang mencakup perencanaan tata ruang dan pengembangan suatu wilayah,” ujarnya.

    Menurut dia, upaya menggandeng semua pihak untuk mengedukasi dan menumbuhkan political will para pemangku kepentingan menjadi kebutuhan mendesak agar kebijakan yang tepat mampu dihasilkan, khususnya berkaitan dengan hal-hal warisan budaya.

    Apalagi, tambah dia, saat ini arkeologi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang harus segera diatasi.

    Mulai dari, regulasi yang tidak efektif, pengelolaan situs yang buruk, belum adanya kolaborasi yang baik antardisiplin ilmu, infrastruktur buruk, dan sumber daya yang terbatas.

    “Sebagai satu bangsa, kita harus sepakat dan meyakini bahwa arkeologi serta peninggalan masa lalu adalah sumber inspirasi dan pembelajaran penting bagi generasi penerus bangsa,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hari Ini, Komisi II Panggil Mendagri Tito Karnavian Terkait Diundurnya Pelantikan Kepala Daerah

    Hari Ini, Komisi II Panggil Mendagri Tito Karnavian Terkait Diundurnya Pelantikan Kepala Daerah

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi II DPR Mohammad Toha menegaskan pihaknya memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk meminta penjelasan mengenai pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6-10 Februari 2025 menjadi 18-20 Februari 2025.

    Toha menilai pengunduran pelantikan tersebut menyalahi aturan, karena Komisi II DPR tidak dilibatkan dalam penentuan jadwal.

    “DPR (Komisi II) tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal, ini jelas menyalahi aturan karena segala keputusan terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja,” tegasnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Menurut Toha, pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tersebut bertentangan dengan hasil rapat antara Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara pemilu sebelumnya. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diadakan pada 22 Februari 2025, diputuskan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara oleh Presiden.

    Namun, Toha mengakui keputusan tersebut mengabaikan Putusan MK No.27/PUU-XXII/2024, yang menyatakan pelantikan dilakukan setelah MK menyelesaikan sengketa pilkada untuk perkara yang ditolak atau tidak diterima. Pelantikan hanya boleh dilakukan untuk daerah yang tidak terlibat sengketa atau diputuskan untuk melakukan pemilihan ulang.

    Toha menegaskan, sebelum RDPU digelar, pihaknya telah meminta agar keputusan tersebut tetap mengacu pada Putusan MK, meskipun keputusan MK terkait pilkada atau pemilu bersifat open legal policy, yang memberi kewenangan kepada DPR untuk melakukan perubahan hukum selama tidak bertentangan dengan UUD 1945.

    Selain itu, Toha juga mengkritik kebijakan yang berusaha membatalkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur pelantikan gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2024 secara serentak pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota direncanakan pada 10 Februari 2025.

    Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Toha mengusulkan agar pelantikan kepala daerah—baik gubernur, bupati, maupun wali kota—dilakukan secara serentak oleh Presiden di Ibu Kota Negara untuk efisiensi anggaran dan efektivitas kinerja pemerintah pusat dan daerah.

    Meski begitu, Toha mengungkapkan Komisi II mengikuti keputusan RDPU yang memutuskan pelantikan dilakukan secara bertahap pada 6 Februari 2025 untuk kepala daerah yang tidak bersengketa di MK. Namun, keputusan Kemendagri untuk mengundur pelantikan pada 18-20 Februari tanpa melibatkan Komisi II dianggap melanggar prosedur.

    “DPR tidak dilibatkan, ini jelas menyalahi aturan. Kami meminta Mendagri untuk memberikan penjelasan terkait pengunduran jadwal ini,” kata Toha, anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah V.

    Toha menambahkan MK dijadwalkan untuk membacakan putusan untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. Ia juga mengusulkan agar pelantikan kepala daerah diserentakkan pada tahap kedua, sambil memperhatikan daerah yang perlu melakukan pilkada ulang berdasarkan Putusan MK.

    “Pelantikan serentak tahap kedua diharapkan dapat menghindari kekacauan dalam pelaksanaan Pilkada 2029, agar daerah yang terlibat pelantikan serentak tahap II bisa ikut serta dalam pelaksanaan pilkada serentak tahap I,” pungkas Toha.