Produk: UUD 1945

  • Jokowi Tuding Aksi Massa ‘Adili Jokowi’ Ekspresi Pihak yang Kecewa Kalah Pilpres 2024

    Jokowi Tuding Aksi Massa ‘Adili Jokowi’ Ekspresi Pihak yang Kecewa Kalah Pilpres 2024

    GELORA.CO  – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menuding demo dan vandalisme bertuliskan ‘Adili Jokowi’ merupakan wujud kekecewaan dari pihak yang kalah di Pilpres 2024.

    “Itu kan ungkapan ekspresi. Ekspresinya bisa macam-macam. Ekspresi karena kekalahan di Pilpres, bisa. Ekspresi karena kejengkelan terhadap sesuatu, ya bisa,” katanya dikutip dari YouTube Mata Najwa, Rabu (12/2/2025).

    Jokowi menilai peristiwa tersebut adalah operasi politik yang direncanakan oleh seseorang atau kelompok.

    Selain itu, dia juga menganggap ada pihak yang ingin menurunkan reputasinya lewat aksi massa dan vandalisme tersebut.

    “Bisa saja (operasi politik tertentu), ya kan. Masih ada yang belum move on (dari Pilpres 2024) sehingga berusaha untuk men-downgrade,” tuturnya.

    Kendati demikian, mantan Wali Kota Solo itu tidak terlalu mempermasalahkan adanya aksi massa tersebut.

    Dia menegaskan hal itu merupakan wujud hidupnya demokrasi di Indonesia.

    “Saya kira ini negara demokrasi. Ya biasa-biasa ajalah (menanggapi aksi massa) kalau saya menanggapinya,” jelasnya.

    Aksi Massa dan Vandalisme ‘Adili Jokowi’ 

    Sebelumnya, aksi massa berupa vandalisme dengan tulisan ‘Adili Jokowi’ terjadi di berbagai daerah.

    Bahkan, hal tersebut sampai berujung konvoi yang diikuti oleh puluhan orang di kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Minggu (9/2/2025) lalu.

    Dikutip dari Tribun Solo, sekelompok massa yang menamakan dirinya Aliansi Rakyat Bergerak tersebut meneriakkan sejumlah tuntutan agar Jokowi diadili.

    Tuntutan ‘Adili Jokowi’ pun turut diteriakkan sepanjang jalan oleh kelompok tersebut.

    Koordinator aksi, Usman Amirodin, menuturkan Jokowi layak untuk diadili karena telah membuka investasi dari China, salah satunya di Pantai Indah Kapuk (PIK).

    Usman menganggap hal tersebut adalah wujud penjajahan dari China. Aksi konvoi tersebut, katanya, juga menjadi bentuk bela negara dari penjajah.

    “Kami melihat kondisi bangsa dan negara Indonesia ini dijajah oleh kekuatan asing terutama China Komunis. Kalau sudah begitu UUD 1945 diamanatkan untuk bela negara,” jelasnya, Minggu (9/2/2025).

    Ia juga menyinggung adanya pagar laut yang erat kaitannya dengan PIK.

    Menurutnya, ini bukti semasa pemerintahan Jokowi mengutamakan investasi China ketimbang kepentingan bangsa Indonesia.

    “Di bawah pemerintahan Jokowi mengutamakan kepentingan China Komunis. PIK 1, PIK 2. Masak laut bisa disertifikatkan,” jelasnya.

    Meski menuntut agar Jokowi diproses secara hukum, ia tidak menggelar aksi di hadapan para penegak hukum.

    Ia mengklaim proses hukum telah dijalankan di Jakarta.

    “Di Jakarta sudah berproses melaporkan Jokowi ke Mahkamah Konstitusi, kejaksaan, kepolisian. Kami memberikan dukungan mudah-mudahan tidak hanya di Solo,” tuturnya.

    Di sisi lain, coretan ‘Adili Jokowi’ juga terlihat di enam titik di Kota Solo.

    Di antaranya di Jalan Dewantoro Jebres, Jalan Prof Dr Soeharso Laweyan, jalan Sam Ratulangi Manahan, Jalan Moh Husni Thamrin Manahan, dan Jalan Tentara Pelajar.

    Satpol PP telah menghapus coret-coretan tersebut. Mereka juga telah berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk memburu pelaku pencoretan

  • Dua Napiter di Lapas Lamongan Ikrar Setia NKRI

    Dua Napiter di Lapas Lamongan Ikrar Setia NKRI

    Lamongan (beritajatim.com) – Dua narapidana terorisme (napiter) yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lamongan, yakni Sofyan Abdillah dan Parmin, resmi menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (11/2/2025).

    Ikrar tersebut dilakukan di hadapan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Forkompimda Kabupaten Lamongan, Densus 88 Anti Teror, serta aparat penegak hukum yang turut memberikan dukungan dalam upaya pembinaan. Dalam ikrar tersebut, kedua napiter dengan penuh kesadaran menyatakan sumpah setia kepada Pancasila dan UUD 1945 serta menegaskan kembali komitmen mereka untuk meninggalkan ideologi radikal yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan.

    Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi pemasyarakatan yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek hukum, tetapi juga berfokus pada rehabilitasi ideologi.

    “Kami berkomitmen untuk membina mereka agar bisa kembali ke masyarakat dengan semangat kebangsaan yang utuh. Ikrar setia ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan wujud nyata perubahan mindset dan sikap dari saudara-saudara kita yang sebelumnya terpapar paham radikal,” tuturnya.

    Kadiyono berharap napiter yang telah menjalani ikrar dapat benar-benar kembali ke masyarakat dengan pemahaman yang lebih moderat dan cinta damai.

    “Kami berharap semakin banyak napiter yang menyadari pentingnya persatuan dan kesetiaan kepada NKRI, sehingga upaya pencegahan terhadap paham radikal dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.

    Sementara itu, salah satu napiter yang mengikuti ikrar setia mengungkapkan rasa syukurnya atas kesempatan untuk kembali diterima sebagai bagian dari NKRI.

    “Saya sadar bahwa ideologi yang saya anut dulu salah. Sekarang saya ingin menjalani hidup dengan damai dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” katanya. [fak/beq]

  • Perwira TNI Ditunjuk Jadi Dirut Bulog, Dandhy Laksono: Kiri Kanan di Indonesia Ketemu Polisi, TNI, Ormas

    Perwira TNI Ditunjuk Jadi Dirut Bulog, Dandhy Laksono: Kiri Kanan di Indonesia Ketemu Polisi, TNI, Ormas

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Penunjukan perwira TNI aktif, Mayjen Novi Helmy Prasetya, menjadi Direktur Utama Bulog menuai sorotan. Salah satunya dari Dadhy Laksono.

    Jurnalis investigasi itu mengungkapkan militer selama ini gagal mengurusi food estate di Kalimantan Tengah. Lalu kini diberi tugas lagi mengurus hal lainnya.

    “Militer sudah gagal ngurus proyek food estate di Kalimantan Tengah. Sekarang mau ngurus beras dan makan gratis?” kata Dandhy dikutip dari unggahannya di X, Senin (10/2/1015).

    Saki banyaknya polisi dan tentara yang menempati jabatan sipil. Dandhy hilang kiri kanan kini ada tentara dan polisi.

    “Kiri-kanan di Indonesia ketemunya polisi, tentara, atau ormas (preman),” ucapnya.

    Ia juga mengungkit Himpunan Kerukunan Tani Indonesia. Organisasi itu, dulunya diisi para anggota TNI.

    “Organisasi tani (HKTI) dari dulu isinya jenderal. Lihat nasib pertanian kita,” ujar Dandhy.

    Di sisi lain, penunjukan Novi sebagai Dirut Bulog ini juga dianggap melanggar aturan. Yakni UU TNI dan UUD 1945.
    (Arya/Fajar)

  • Politikus Golkar Bantah Tatib DPR Bisa Copot Pimpinan Lembaga

    Politikus Golkar Bantah Tatib DPR Bisa Copot Pimpinan Lembaga

    GELORA.CO -Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo membantah mengenai isu yang mengatakan kalau DPR mengubah Tata Tertib (Tatib) yang dapat mencopot pimpinan lembaga tinggi negara. 

    Menurut politikus Golkar tersebut, penerbitan Tatib tersebut diperuntukkan untuk internal DPR RI dan sifatnya pun adalah rekomendasi.

    “Tidak serta merta dapat mencopot pejabat, sifatnya berupa rekomendasi evaluasi kinerja. Sehingga saya pikir Tatib ini bagus sebagai representasi pengawasan yang dilakukan oleh DPR RI,” ujar Firman Soebagyo dalam keterangannya, Selasa, 11 Februari 2025.

    Lagipula lanjut Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR ini, Tatib DPR bukanlah sebuah hierarki perundangan yang mengikat. Sehingga fungsinya hanya dapat mengikat ke dalam institusi DPR RI itu sendiri.

    “Bahwa dari tata urutan perundang-undangan di Indonesia, tata tertib DPR tidak termasuk urutan hierarki aturan yang mengikat. Nomor 1 adalah UUD 1945, lalu ada TAP MPR, undang-undang, Perpu,” papar Firman.

    Legislator dapil Jateng III ini pun mengingatkan agar tak terjadi polemik lebih lanjut, kita semua bisa memahami Trias Politika di mana posisi legislatif, eksekutif dan yudikatif sejajar. Sehingga tak bisa produk Tatib DPR mengintervensi kedaulatan struktur kekuasaan di lembaga lainnya.

    “Kita sebaiknya memahami kembali konsep Trias Politika, di mana secara teknis tidak ada kewenangan yang bisa mengintervensi kedudukan lembaga lainnya. Tatib ini dimaksudkan hanya untuk internal,” pungkas Ketua Dewan Pembina SOKSI ini.

    Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna di gedung parlemen, Jakarta Pusat. Perubahan aturan yang satu hari sebelumnya disepakati Badan Legislasi DPR adalah penambahan Pasal 228A di antara Pasal 228 dan Pasal 229 di dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.

    Pasal 228A ayat (1) berbunyi, “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.”

    Kemudian ayat (2) dari Pasal 228A berbunyi, “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

    Banyak masyarakat yang menafsirkan jika ketentuan itu rawan diselewengkan karena evaluasi secara berkala dikhawatirkan dapat merekomendasikan pemecatan terhadap pemimpin lembaga negara yang bersangkutan

  • Menko Zulkifli Hasan Tinjau PKG di Sidoarjo: Upaya Masif Pemerintahan Prabowo Jaga Kesehatan Warga – Halaman all

    Menko Zulkifli Hasan Tinjau PKG di Sidoarjo: Upaya Masif Pemerintahan Prabowo Jaga Kesehatan Warga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melihat langsung pelaksanaan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di Puskesmas Taman Sidoarjo, Senin (10/2/2025). 

    Adapun PKG merupakan pelaksanaan amanat UUD 1945 untuk bisa memajukan kesejahteraan umum, terutama pasal 28 H yakni setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

    Zulhas tampak langsung berbincang dengan para warga yang  sudah datang di puskesmas. 

    Dia pun menyampaikan bahwa upaya pencegahan jauh lebih baik daripada mengobati. 

    “Jadi sebelum sakit kita sudah bisa memeriksa kesehatan,” katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (10/2/2025).

    Zulhas juga menyempatkan diri berbincang  dengan para ibu hamil yang sedang antre untuk periksa kandungan. 

    Baginya, upaya pencegahan stunting bisa dilakukan sejak dini, yakni sejak masih di dalam kandungan. 

    “Jadi diperhatikan gizinya, nanti bisa terus dipantau perkembangan kandungan serta setelah melahirkan. Pola makannya juga bisa dijaga,” kata dia. 

    Selain itu, Zulhas mengatakan PKG juga menjadi komitmen serta realisasi janji kampanye Presiden Prabowo yang diucapkan pada 8 November 2023, bahwa pelayanan kesehatan harus diberikan tanpa bayar alias gratis. 

    PKG adalah Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) kedua setelah Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang bertujuan meningkatkan status gizi lebih dari 82 juta orang.

    Dia menambahkan, PKG merupakan PHTC dengan target penerima manfaat terbesar, lebih dari 281 juta orang warga negara. Penerima manfaat dalam program ini adalah terbesar dalam sejarah sektor kesehatan Indonesia.

    “Harapannya nanti semua warga bisa memeriksakan kesehatannya dengan baik,” jelasnya.

    Selain itu, PKG juga mengubah paradigma kesehatan kuratif ke preventif. Sehingga mengubah kebiasaan dari “Sakit Dahulu Baru Berobat” dan “Sehat itu Mahal” menjadi “Cek Kesehatan Dulu Sebelum Jatuh Sakit” serta “Mencegah Lebih Murah Daripada Mengobati”. 

    Program ini, lanjutnya, ditujukan untuk 100 persen penduduk Indonesia, untuk semua kategori usia, mulai bayi hingga lansia. Setiap orang, penyandang disabilitas, lansia, petani, nelayan, buruh, dan ASN berhak mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis tanpa kecuali.

    “Sekai lagi, mencegah sebelum jatuhnya sakit jauh lebih baik. Itu yang nanti akan dilakukan terus, sehingga ada upaya baik untuk menjaga kesehatan dan kontrol kesehatan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pemerintah memulai program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) pada 10 Februari 2025. Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (5/2/2025).

    “Ini adalah program pemeriksaan kesehatan gratis. Diputuskan oleh beliau nanti tanggal 10 Februari ini sudah bisa jalan khusus puskesmas-puskesmas dan juga klinik-klinik,” kata Budi Gunadi.

    Menurut Menkes tidak akan ada acara seremonial pada saat dimulainya program tersebut nanti.

    Sama seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), Presiden bersama para menteri hanya akan meninjau proses pelaksanaannya saja di sejumlah lokasi.

    “Nanti beliau sama seperti yang makan bergizi mau lihat di salah satu puskesmas,” katanya.

    Menurut Menkes program PKG akan menyasar 280 juta orang secara bertahap. Program tersebut akan menyentuh warga mulai dari bayi hingga Lansia.

    Pada tahap pertama, pemerintah menargetkan 50 juta orang menerima manfaat program ini.

    “Mungkin enggak langsung 280 juta. Tahun pertama kalau kita dapat 50 juta saja sudah senang dan kita diharapkan naik terus,” tuturnya

    Program akan dilakukan di fasilitas kesehatan mulai dari puskesmas hingga klinik.

    “Dilakukannya di mana? Di 10.000 Puskesmas dan 15.000 klinik yang sudah bekerja sama dengan BPJS,” ujarnya.

  • Warga Solo Konvoi Melintasi Rumah Jokowi, Desak Jokowi Diadili karena Merugikan Negara

    Warga Solo Konvoi Melintasi Rumah Jokowi, Desak Jokowi Diadili karena Merugikan Negara

    GELORA.CO –  Puluhan orang di Solo, Jawa Tengah menggelar konvoi menuntut agar Presiden ke-7 Joko Widodo diadili.

    Massa berpendapat, saat dipimpin Jokowi, banyak proyek strategis justru diserahkan kepada pihak asing.

    Hal tersebut membuat negara kehilangan banyak sumber daya

    Merekamenamakan diri sebagai Aliansi Rakyat Bergerak menggelar konvoi motor melintasi sekitar kediaman Mantan Presiden Joko Widodo di Sumber, Banjarsari, Solo, Minggu (9/2/2025).

    Koordinator Aksi Usman Amirodin mengatakan, Jokowi layak diadili karena membuka investasi dari China salah satunya di Pantai Indah Kapuk (PIK).

     Menurutnya investasi tersebut merupakan bentuk penjajahan oleh negara China.

    Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk bela negara melawan penjajah.

    “Kami melihat kondisi bangsa dan negara Indonesia ini dijajah oleh kekuatan asing terutama China Komunis. Kalau sudah begitu UUD 1945 diamanatkan untuk bela negara,” jelasnya saat ditemui usai aksi.

    Dalam pantauan TribunSolo.com, mereka tiba di Persimpangan Sate Sumber pukul 11:12.

    Setelah itu mereka belok ke Jalan Ki Mangun Sarkoro.

     Saat melewati persimpangan mereka berteriak-teriak, “Adili Jokowi.”

    Ia juga menyinggung adanya pagar laut yang erat kaitannya dengan PIK.

    Menurutnya ini bukti semasa pemerintahan Jokowi mengutamakan investasi China ketimbang kepentingan bangsa Indonesia.

    “Di bawah pemerintahan Jokowi mengutamakan kepentingan China Komunis. PIK 1, PIK 2. Masak laut bisa disertifikatkan,” jelasnya.

    Meski menuntut agar Jokowi diproses secara hukum, ia tidak menggelar aksi di hadapan para penegak hukum.

    Ia mengklaim proses hukum telah dijalankan di Jakarta.

    “Di Jakarta sudah berproses melaporkan Jokowi ke Mahkamah Konstitusi, kejaksaan, kepolisian. Kami memberikan dukungan mudah-mudahan tidak hanya di Solo,” tuturnya.

  • Hari Pers Nasional 2025, Legislator DPRD Jabar Gelar Gerak Jalan

    Hari Pers Nasional 2025, Legislator DPRD Jabar Gelar Gerak Jalan

    JABAR EKSPRES – Legislator DPRD Jabar dari Dapil Bandung Barat Tuti Turimayanti menggelar jalan sehat dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2025.

     

    Kegiatan Gerak Jalan dilaksanakan di Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

     

    Acara Gerak Jalan yang dimulai pukul 07.00 WIB antusias diikuti warga di kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Minggu 9 Februari 2025.

     

    Usai kegiatan gerak Jalan, Tuti Turimayanti legislator DPRD Jabar menjelaskan bahwa pentingnya peran Pers Nasional sebagai pendukung pembangunan Nasional.

     

    “Kami sebagai legislator perlu peran Pers untuk pembangunan secara nasional, khususnya pembangunan di Jawa Barat dan Bandung Barat. Masyarakat harus mengetahui apa yang dilakukan, dilaksanakan pemerintah. Dan itu bisa diketahui oleh peran Pers, ” jelas Tuti Legislator DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan, Minggu 9 Februari 2025.

     

    Tuti menambahkan, peran Pers Nasional, khususnya di Jabar dan Bandung Barat sangat penting untuk memberikan informasi dalam hal keberhasilan pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

     

    “Berkali kali saya pribadi selalu memberikan informasi kepada rekan rekan Pers, dalam hal pembangunan yang sudah dilakukan dan yang akan datang. Perihal itu semua saya informasikan ke masyarakat melalui rekan rekan Pers dalam hal ini wartawan dari berbagai media, ” jelasnya.

     

    Senada dengan Tuti, Tokoh Pemuda Jabar Pamriadi juga mengingatkan pentingnya peran Pers sebagai pilar kelima setelah Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

     

    “Dengan peran Pers Nasional masyarakat mengetahui informasi akurat dan terpercaya, ” jelas Pamriadi.

     

    Pamriadi juga mengingatkan dengan Hari Pers Nasional, semoga rekan rekan Pers dari berbagai media selalu memberikan pemberitaan positif dan tidak hoax.

     

    “Kepada rekan rekan Pers Nasional saya ucapkan selamat Hari Pers Nasional, semoga terus memberikan informasi membangun, positif dan tidak hoax, ” jelas Pamriadi yang juga Bendahara DPP KNPI ini.

     

    Usai kegiatan gerak jalan, warga Kecamatan Cihampelas dihibur dengan musik dangdut organ tunggal.

  • Efisiensi Anggaran 54 Persen, KY Batalkan Seleksi Calon Hakim Agung

    Efisiensi Anggaran 54 Persen, KY Batalkan Seleksi Calon Hakim Agung

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Yudisial (KY) resmi membatalkan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) akibat pemotongan anggaran sebesar 54,35%. Keputusan ini merespons kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M Taufiq HZ, pembatalan seleksi ini menjadi jawaban atas dua surat dari wakil ketua MA nonyudisial yang meminta pengisian kekosongan jabatan hakim agung dan hakim ad hoc HAM.

    “Sesuai undang-undang, KY harus mengumumkan seleksi dalam 15 hari kerja sejak menerima surat dari MA pada 16 Januari 2025. Namun, karena efisiensi anggaran, seleksi tidak bisa dilaksanakan,” ujar Taufiq dalam konferensi pers daring, Jumat (7/2/2025).

    Mahkamah Agung sebelumnya melaporkan kekosongan 16 hakim agung dan tiga hakim ad hoc HAM, yang terdiri dari, lima hakim agung kamar pidana, dua hakim agung kamar perdata, dua hakim agung kamar agama, satu hakim agung kamar militer, satu hakim agung kamar PTUN, lima hakim agung kamar PTUN khusus pajak, dan tiga hakim ad hoc HAM.

    Menurut Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, efisiensi anggaran yang berpengaruh pada pembatalan seleksi calon hakim agung mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    “Anggaran KY dipangkas 54,35%, bahkan setelah dicermati, tidak cukup untuk operasional harian kantor,” ungkap Mukti Fajar.

    Akibatnya, sejumlah tugas KY terganggu, termasuk proses seleksi hakim agung yang merupakan mandat dalam Pasal 24B UUD 1945.

    Mukti Fajar menambahkan, KY masih berusaha mendapatkan tambahan anggaran dengan melakukan komunikasi dengan pihak terkait. Jika anggaran terpenuhi, seleksi calon hakim agung bisa kembali dilaksanakan.

    “Semoga seleksi ini bisa segera dilaksanakan agar pengisian kekosongan hakim agung di MA dapat berjalan sesuai mandat konstitusi,” pungkasnya terkait pembatalan seleksi calon hakim agung karena efisiensi anggaran KY.

  • Mahasiswa UNS Diwajibkan Punya BPJS Dengan Faskes Klinik Kampus, Pihak Universitas Klarifikasi

    Mahasiswa UNS Diwajibkan Punya BPJS Dengan Faskes Klinik Kampus, Pihak Universitas Klarifikasi

    TRIBUNJATENG.COM – Viral di media sosial postingan terkait mahasiswa UNS diwajibkan mempunyai BPJS Kesehatan dan memindahkan fasilitas layanan kesehatan ke klinik kampus.

    Postingan itu diunggah oleh pemilik akun X @inti*** pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

    Pemilik akun itu juga menuliskan jika tidak memindahkan BPJS dan fasilitas layanan kesehatan ke klinik kampus, mahasiswa tidak bisa mengisi kartu rencana studi (KRS).

    Sementara memilih fasilitas pelayanan kesehatan hak masing-masing orang.

    “UNS wajibin semua mahasiswa punya BPJS aktif dan fasilitas layanan kesehatannya wajib di UNS Medical Center.”

    “Klo nggak, gabisa ngisi KRS. Mahasiswa ngeluh krn merasa milih fasyankes adalah hak masing2 org, apalagi UNS MC gak 24jam dan byk jg yg jarak rumahnya jauh,” tulis akun tersebut dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025).

    Menanggapi hal itu, Juru Bicara UNS, Agus Riwanto mengatakan bahwa UNS berkewajiban melaksanakan ketentuan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945, UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dan Perpres No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial (Perpres Jamsos) yang pada pokoknya mengamanatkan, bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial, negara mengembangkan sistem jaminan sosial, negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan setiap warga negara Indonesia berkewajiban menjadi peserta jaminan sosial kesehatan.

    Dia juga menyampaikan UNS telah memiliki faskes primer dan sekunder berdasarkan Permenkes RI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan, dimana kedua Faskes tersebut telah terwadahi di Medical Center UNS sebagai faskes primer, dan Rumah Sakit UNS sebagai faskes sekunder (rujukan).

    “Untuk memudahkan implementasi sistem pelayanan kesehatan yang dikembangkan UNS, layanan kesehatan tingkat primer bagi mahasiswa UNS dipusatkan di Medical Center UNS dan layanan kesehatan rujukan di Rumah Sakit UNS,” katanya.

    Dia menambahkan, pemusatan layanan kesehatan ini bertujuan memastikan mahasiswa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian membantu mahasiswa untuk mendapatkan pelayanan kesehatan selama masa perkuliahan di kampus.

    Di samping itu, katanya juga memetakan data asuransi mahasiswa guna kepentingan pelayanan kesehatan di UNS.

    Agus melanjutkan, tujuan dari hal di atas yakni guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada mahasiswa, khususnya dalam menangani masalah kedaruratan di bidang kesehatan serta melindungi kepentingan mahasiswa, agar selama mengikuti perkuliahan dan aktivitas pada saat mengalami kedaruratan kesehatan telah ada kepastian fasyankes di UNS yang akan melayaninya.

    “Saat ini UNS sedang dalam proses pendataan kepesertaan BPJS Kesehatan mahasiswa dan mahasiswa dimohon untuk memindahkan fasyankes-nya ke UNS Medical Center melalui aplikasi JKN Mobile,” tambahnya.

    Proses pendataan kepesertaan BPJS Kesehatan dan layanan fasilitas kesehatan ini telah diatur UNS secara terintegrasi dengan sistem informasi akademik (SIAKAD).

    “Mahasiswa yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dimohon mendaftarkan diri jadi peserta BPJS Kesehatan.

    Dalam hal karena beberapa alasan, mahasiswa tidak dapat mendaftarkan diri, mahasiswa dapat mengisi surat pernyataan dan mengunggahnya ke SIAKAD dan melanjutkan proses registrasi dan proses akademik lainnya,” katanya.

    Sementara mahasiswa yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan status tidak aktif dimohon memperbaharui status kepesertaanya.

    Dalam hal karena beberapa alasan, mahasiswa tidak dapat memperbaharui statusnya, mahasiswa dapat mengisi surat pernyataan dan mengunggahnya ke SIAKAD dan melanjutkan proses registrasi dan proses akademik lainnya.

    Mahasiswa yang tidak dapat atau tidak bersedia memindahkan fasyankesnya karena alasan tertentu dapat mengisi surat pernyataan dan mengunggahnya ke SIAKAD dan melanjutkan proses registrasi dan proses akademik lainnya. (*)

  • DPR Bisa Copot Pejabat Negara Bentuk Intervensi Keliru Sistem Ketatanegaraan

    DPR Bisa Copot Pejabat Negara Bentuk Intervensi Keliru Sistem Ketatanegaraan

    loading…

    DPR bisa mencopot pejabat negara seperti Hakim MK, Hakim MA, Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua KPK merupakan bentuk intervensi keliru atas prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – DPR bisa mencopot pejabat negara seperti Hakim MK, Hakim MA, Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua KPK merupakan bentuk intervensi keliru atas prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan. Aturan tersebut tertuang dalam revisi Tata Tertib (Tatib) DPR.

    Revisi itu pada pokoknya mempertegas fungsi pengawasan DPR terhadap calon-calon penyelenggara negara yang pengangkatannya melalui proses politik di DPR.

    “Memang tidak ada penyebutan pencopotan pejabat, tetapi frase pada Pasal 228A Ayat (2) menyebutkan hasil evaluasi bersifat mengikat, tentu bisa berujung pada pencopotan jika hasil evaluasi merekomendasikan pencopotan seorang pejabat penyelenggara negara,” ujar Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi, Kamis (6/2/2025).

    Menurut dia, substansi norma sebagaimana Pasal 228A ini keliru secara formil di mana peraturan internal sebuah lembaga negara seharusnya hanya mengatur urusan internal kelembagaan dan/atau mengatur pihak-pihak yang berhubungan dengan lembaga dimaksud.

    Sementara secara substantif, norma di atas bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

    Menurut UUD, frase ini untuk menjamin kemerdekaan dan independensi lembaga-lembaga yang diatur UUD, memastikan pengawasan dan keseimbangan antar masing-masing cabang kekuasaan, serta tidak boleh ada pengaturan lain yang secara substantif melemahkan independensi lembaga-lembaga negara baik yang dibentuk dengan UUD maupun UU lainnya.

    “Norma Pasal 228A juga melampaui puluhan UU sektoral lain yang justru memberikan jaminan independensi pada MA, MK, BI, KPK, KY, dan lainnya yang berpotensi dibonsai oleh DPR dengan kewenangan evaluasi yang absurd,” ungkap Hendardi.

    Dia menilai DPR gagal memahami makna frase pengawasan yang merupakan salah satu fungsi DPR sebagaimana Pasal 20A (1) UUD 1945. Fungsi pengawasan yang melekat pada DPR adalah mengawasi organ pemerintahan lain dalam menjalankan undang-undang.

    Artinya, yang diawasi DPR adalah pelaksanaan UU bukan kinerja personal apalagi kasus-kasus yang seringkali menimbulkan konflik kepentingan berlapis.

    “Dalam sistem presidensial, jika pun DPR diberi kewenangan menyetujui pencalonan, memilih, atau menetapkan, itu semata-mata ditujukan memastikan adanya pengawasan dan keseimbangan antar lembaga negara dan memastikan pembatasan bagi presiden agar tidak secara bebas memutuskan (discretionary decision) pengisian pejabat penyelenggara kedaulatan rakyat, sehingga desain independensi lembaga-lembaga negara tetap terjaga,” ujarnya.

    Hendardi kembali menegaskan supremasi parlemen yang melampaui prinsip pembagian kekuasaan sebagaimana Pasal 1 (2) UUD tidak boleh dibiarkan. Sebaiknya DPR berfokus pada tugas utama pembentukan UU, pengawasan atas berjalannya UU yang dibentuknya dan fungsi budgeting secara lebih berkualitas, bukan merancang ranjau-ranjau politik dan kekuasaan yang ditujukan bukan untuk kepentingan rakyat tetapi memaksa kepatuhan buta pada parlemen dan selalu membuka ruang-ruang transaksi dan negosiasi.

    “Peraturan DPR yang cacat formil dan materiil ini sebaiknya tidak perlu diundangkan dan jika sudah terlanjur diundangkan dapat diperkarakan ke Mahkamah Agung agar segera dibatalkan,” kata Hendardi.

    (jon)