Produk: UUD 1945

  • Menkop apresiasi pengesahan RUU Minerba, koperasi diizinkan kelola tambang

    Menkop apresiasi pengesahan RUU Minerba, koperasi diizinkan kelola tambang

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menkop apresiasi pengesahan RUU Minerba, koperasi diizinkan kelola tambang
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 18 Februari 2025 – 16:46 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengapresiasi pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Revisi ini, yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009, membuka peluang lebih luas bagi koperasi untuk turut mengelola tambang di Indonesia.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa beberapa pasal di dalam revisi UU Minerba—termasuk Pasal 51, 60, dan 75—secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

    “Pada Pasal 51 disebutkan WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas,” jelasnya.

    Menurut Menkop, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.

    “Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” ungkap Budi Arie.

    Ia menambahkan, pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih strategis dalam arus besar ekonomi masa depan Indonesia. Dengan masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan, bukan hanya kapasitas usaha koperasi yang meningkat, tapi juga kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.

    “Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),” paparnya. “Ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.”

    Menkop Budi Arie berharap ke depan semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia. Dengan demikian, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi dapat semakin kuat dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

    Gerakan Koperasi seluruh Indonesia wajib berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo dan DPR serta semua pihak yang telah membantu sehingga koperasi dapat berkiprah di sektor minerba. “Saatnya Koperasi Bangkit,” ujar Menkop Budi Arie Setiadi.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Aturan Berlaku, Pemerintah Bisa Ambil Alih Lahan Sengketa Tambang

    Aturan Berlaku, Pemerintah Bisa Ambil Alih Lahan Sengketa Tambang

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah akan mengambil alih lahan sengketa yang memiliki lebih dari satu atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk kemudian dikembalikan menjadi milik negara.

    Hal ini seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

    “Undang-Undang ini juga memastikan bahwa ketika ada perselisihan terhadap satu wilayah IUP yang seolah-olah bahwa ini menang (pemilik lahan), yang ini menang. Jadi kalau tidak ada temuannya negara ambil alih,” kata Bahlil di Kompleks DPR RI, Selasa (18/2/2025).

    Menurutnya langkah pengambilalihan ini juga sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, di mana seluruh kekayaan negara baik yang berada di laut, darat, dan udara, dikuasai negara. Termasuk di antaranya sumber daya alam mineral dan batu bara.

    “Ini sebenarnya sejalan dengan role (peran) Undang-Undang Dasar 45, Pasal 33 bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara kita, baik laut, darat, dan udara, itu semua dikuasai oleh negara,” ucap Bahlil.

    “Jadi bukan dikuasai oleh oknum perusahaan tertentu, tapi dikelola sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya lagi.

    Bersamaan dengan itu, melalui UU Minerba baru ini pemerintah juga akan memberikan prioritas pemberian IUP untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); koperasi; serta organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan. Dengan begitu seluruh kekayaan negara dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat luas, bukan segelintir pengusaha besar seperti yang disebutkan Bahlil lagi.

    “Nah sekarang UMKM, Koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Yang kedua adalah juga dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan keagamaan,” ucap Bahlil.

    (fdl/fdl)

  • Menteri ESDM: Lahan tambang yang tumpang tindih dikembalikan ke negara

    Menteri ESDM: Lahan tambang yang tumpang tindih dikembalikan ke negara

    Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara ini untuk membuat kepastian hukum bagi IUP yang sampai dengan hari ini tidak jelas

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang tumpang tindih, dan lahan tambang tersebut akan dikembalikan ke negara.

    “Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara ini untuk membuat kepastian hukum bagi IUP yang sampai dengan hari ini tidak jelas,” ucap Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 171B ayat (1) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

    Pasal tersebut menyatakan, “IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara”.

    Tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP itu meliputi tumpang tindih WIUP dengan WIUP lain yang dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk komoditas pertambangan yang sama.

    Selain itu, juga meliputi tumpang tindih WIUP dengan IUP yang masih berlaku; atau tumpang tindih IUP dengan IUP lain yang dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk komoditas pertambangan yang sama.

    “Negara ambil alih (lahan tumpang tindih). Ini sebenarnya sejalan dengan roh UUD 1945 Pasal 33, bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara, baik laut, darat, dan udara, itu semua dikuasai oleh negara. Bukan dikuasai oleh oknum perusahaan tertentu,” ucap Bahlil.

    Langkah pengembalian lahan tambang yang tumpang tindih, menurut Bahlil, merupakan upaya untuk menata kembali perizinan pertambangan di Indonesia.

    Dengan undang-undang itu, Bahlil meyakini terdapat kepastian tentang pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

    “Karena kita tahu bersama bahwa sejatinya, seluruh sumber daya alam ini milik negara,” kata dia.

    Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

    Adapun sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut di antaranya, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

    Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

    DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kemudian pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Luhut sebut Danantara buat perusahaan negara efisien dan transparan

    Luhut sebut Danantara buat perusahaan negara efisien dan transparan

    Banyak pihak yang terkejut dengan adanya Danantara, mereka pikir Indonesia merupakan negara yang miskin

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) membuat perusahaan milik negara bekerja lebih efisien dan transparan.

    Menurut dia, pembentukan lembaga pengelola aset negara tersebut merupakan langkah strategis yang dilakukan pemerintah, mengingat Danantara menggunakan skema bisnis joint venture yang menggabungkan beberapa usaha.

    “Danantara itu menurut saya suatu keputusan yang sangat strategis dari pemerintah. Karena mereka bisa joint venture dengan banyak perusahaan, sehingga banyak perusahaan-perusahaan itu jadi efisien, lebih transparan, bisa kita lihat dengan jelas,” kata dia saat ditemui usai acara Indonesia Economic Summit (IES) 2025 di Jakarta, Selasa.

    Luhut menyampaikan banyak negara yang ingin melakukan joint venture dengan Danantara setelah badan tersebut diresmikan oleh pemerintah.

    Salah satunya yakni Abu Dhabi yang ingin melakukan ekspansi bisnis ke sektor energi baru terbarukan (EBT).

    “Saya kira sangat banyak. paling tidak yang saya tahu dengan Abu Dhabi,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia mengakui banyak pihak yang terkejut ketika pemerintah berencana untuk meluncurkan Danantara. Hal tersebut karena aset yang dikelola oleh badan ini memiliki nilai yang besar.

    “Banyak pihak yang terkejut dengan adanya Danantara, mereka pikir Indonesia merupakan negara yang miskin,” kata Luhut.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan peluncuran Danantara akan dilakukan pada 24 Februari mendatang.

    Pembentukan Danantara telah disetujui dalam Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

    Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN tersebut disetujui menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Selasa (4/2/2025).

    Keberadaan Danantara diharapkan mengoptimalkan pemanfaatan sejumlah potensi yang dimiliki BUMN.

    Dengan begitu, negara mampu menjalankan amanah Pasal 33 UUD 1945 yang antara lain menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Danantara membawahi INA dan tujuh BUMN dengan total aset sekitar Rp9.480 triliun, sehingga menjadikannya sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) terbesar keempat di dunia.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menkop Budi Arie Apresiasi Pengesahan RUU Minerba, Koperasi Diizinkan Kelola Tambang – Halaman all

    Menkop Budi Arie Apresiasi Pengesahan RUU Minerba, Koperasi Diizinkan Kelola Tambang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengapresiasi pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). 

    Revisi ini, yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009, membuka peluang lebih luas bagi koperasi untuk turut mengelola tambang di Indonesia.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa beberapa pasal di dalam revisi UU Minerba—termasuk Pasal 51, 60, dan 75—secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

    “Pada Pasal 51 disebutkan WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas,” jelasnya.

    Menurut Menkop, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.

    “Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” ungkap Budi Arie.

    Ia menambahkan, pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih strategis dalam arus besar ekonomi masa depan Indonesia. 

    Dengan masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan, bukan hanya kapasitas usaha koperasi yang meningkat, tapi juga kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.

    “Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),” paparnya. 

    “Ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan,” sambungnya.

    Menkop Budi Arie berharap ke depan semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia. 

    Dengan demikian, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi dapat semakin kuat dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

    Gerakan Koperasi seluruh Indonesia wajib berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo dan DPR serta semua pihak yang telah membantu sehingga koperasi dapat berkiprah di sektor minerba. “Saatnya Koperasi Bangkit,” ujar Menkop Budi Arie Setiadi.

  • PKB Dorong Pembentukan Pokja Wawasan Kebangsaan di Jember

    PKB Dorong Pembentukan Pokja Wawasan Kebangsaan di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendorong pembentukan kelompok kerja pelaksanaan wawasan kebangsaan tingkat kabupaten, sebagai konsekuensi pengesahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangaan.

    “Pokja ini yang ke depan bertanggungjawab dalam pelaksanaan pendidikan wawasan kebangsaan sekaligus mengevaluasi pelaksanaannya,” kata Anggun Tri Utami, juru bicara Fraksi PKB dalam sidang paripurna pembahasan dua rancangan peraturan daerah, di gedung DPRD Jember, Senin (17/2/2025).

    PKB berpendapat, Raperda itu harus memuat ketentuan yang mengatur perencanaan dan pelaksanaan,pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh. “Raperda ini juga harus memuat materi wawasan kebangsaan yang mendefinisikan secara filosofis dan sosiologis tentang Ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan yang utuh,” kata Anggun.

    Anggun mengingatkan, Pancasila mutlak perlu diamalkan oleh rakyat Indonesia. “Wawasan kebangsaan adalah kunci untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keragaman,” katanya.

    “Dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai kebangsaan, masyarakat Indonesia dapat hidup harmonis, menjaga keutuhan negara, dan menghadapi tantangan global dengan percaya diri. Raperda ini harus mengatur sasaran agar dalam pelaksanannya mampu berkontribusi yang signifikan untuk persatuan dan integrasi bangsa,” kata Anggun.

    Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Nasdem Khurul Fatoni meminta adanya pengawasan dan pengendalian untuk memastikan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan dilaksanakan dengan baik.

    “Sehingga output-nya tidak sekadar pandai teori, tapi dapat mempraktikkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Materi empat pilar kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI, mencakup perspektif historis, landasan teoritis, dan aktualisasi nilai-nilai dalam kehidupan masyarakat. Dengan menggunakan metode pembelajaran aktif maka dapat dengan mudah dipahami,” kata Fatoni.

    Rancangan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan adalah satu dari dua rancangan perda yang dibahas DPRD Jember pada awal 2025. Selain perda tersebut, ada Perda Penyelenggaraan Pendidikan. [wir]

  • Ini Jihad Konstitusi Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

    Ini Jihad Konstitusi Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan rampungnya pembahasan Rancangan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) pada Senin (17/2/2025) adalah bagian dari jihad konstitusi. Terutama, kata Bahlil, perwujudan Pasal 33 UUD 1945 sebagaimana sering ditekankan Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya memaknai ini adalah sebuah jalan jihad konstitusi dalam rangka mengembalikan perjuangan kita mewujudkan Pasal 33 UUD 1945 yang sebagaimana sering dikumandangkan oleh Bapak Presiden RI Prabowo Subianto,” ujar Bahlil dalam rapat pleno di gedung DPR, kompleks parlemen Senayan, Senin (17/2/2025).

    Menurut Bahlil, pihaknya memiliki pemikiran yang sama dengan DPR sehingga pembahasan RUU Minerba ini menjadi cepat terhubung atau connect.

    “Agaknya sangat sekali kita connect dan persoalannya adalah pemerintah karena cepat meng-connect. Karena itu dalam konteks undang-undang ini kami mengikuti DPR,” tandas Bahlil.

    Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati membawa RUU Minerba pada Rapat Paripurna, hari ini, Selasa (18/2/2025). Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di ruang sidang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Rapat diawali dengan pembacaan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) oleh Ketua Panja RUU Minerba, Martin Manurung.

    “Saudara menteri, pimpinan dan anggota badan legislasi serta hadirin yang kami hormati materi muatan perubahan rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang telah dibahas dan diputuskan dalam panja sebagai berikut,” tutur Martin.

    RUU Minerba ini memuat empat poin materi muatan perubahan. Pertama, yang memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak yaitu, kooperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas) dan melalui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kedua, memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif, serta efisien. Khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

    Ketiga, mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional. Keempat, mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

    Martin menjelaskan, setelah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diterima, Panja Baleg DPR RI membentuk tim perumus/tim sinkronisasi pada 15 Februari.

    “Pada 17 Februari timus timsin telah menyampaikan kepada Panja naskah RUU Minerba,” kata Martin.

    Setelahnya, fraksi-fraksi di DPR menyampaikan pandangan mini terkait rancangan UU tersebut.

    Usai semua fraksi menyampaikan pandangan, Ketua Baleg Bob Hasan meminta persetujuan seluruh fraksi agar draft RUU Minerba dibawa ke rapat paripurna esok hari.

    “Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi pemerintah dan DPD RI, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil pembahasan tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Bob Hasan.

    “Setuju,” kata peserta rapat.

    “Adapun pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan dijadwalkan dalam rapat paripurna besok, 18 Februari 2025, pukul 10.00 WIB,” kata Bob Hasan terkait pengesahan RUU Minerba.

  • Demo Tolak Makan Bergizi Gratis Berujung Ricuh, Siswa Papua Mintanya Pendidikan Gratis

    Demo Tolak Makan Bergizi Gratis Berujung Ricuh, Siswa Papua Mintanya Pendidikan Gratis

    GELORA.CO – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap para siswa di Jayapura dan Wamena, Senin (17/2), Papua, yang menggelar demonstrasi menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG). JPPI menilai tindakan kekerasan, termasuk penggunaan gas air mata untuk membubarkan aksi damai, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

    “Kami prihatin dengan tindakan aparat yang tidak hanya membubarkan aksi secara paksa, tetapi juga dilaporkan telah melakukan pemukulan dan penahanan terhadap siswa yang menyampaikan aspirasi mereka secara damai,” kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam keterangan resminya, Kamis (13/2/2025).

    Tuntutan Pendidikan Gratis untuk Siswa Papua

    Selain mengecam tindakan represif, JPPI menyoroti ketidakpedulian pemerintah terhadap tuntutan siswa Papua yang menginginkan pendidikan bebas biaya dan berkualitas. Menurut JPPI, program MBG bukanlah solusi utama untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Papua. Sebaliknya, yang dibutuhkan adalah kebijakan pendidikan yang inklusif dan merata, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 UUD 1945.

    “Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara tanpa terkecuali. Pemerintah seharusnya lebih fokus pada pemenuhan akses pendidikan gratis dan berkualitas, bukan sekadar program makan gratis yang belum tentu menjadi solusi utama bagi anak-anak di Papua,” tegas Ubaid.

    JPPI menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjalankan amanat konstitusi, khususnya pelaksanaan sekolah bebas biaya sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945 dan UU Sisdiknas Pasal 34 Ayat 2.

    Tuntutan JPPI kepada Pemerintah

    Sehubungan dengan situasi ini, JPPI mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret demi menegakkan hak pendidikan bagi siswa Papua. Berikut tuntutan yang disampaikan:

    Evaluasi Program MBG – Pemerintah harus meninjau kembali kebijakan MBG agar tepat sasaran. Tidak semua wilayah memiliki masalah gizi, sementara banyak daerah yang lebih membutuhkan kebijakan pendidikan bebas biaya.Usut Tuntas Kekerasan Aparat – Pemerintah harus melakukan investigasi menyeluruh terhadap tindakan represif yang dilakukan aparat terhadap siswa Papua yang menggelar aksi damai.Bebaskan Siswa yang Ditahan – JPPI menuntut pembebasan siswa yang ditahan tanpa syarat sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.Penuhi Hak Pendidikan Gratis – Pemerintah harus segera merancang dan mengimplementasikan kebijakan pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa, termasuk di Papua.Komitmen Pemerintah Pusat dan Daerah – Pemerintah pusat dan daerah harus menjalankan kewajibannya dalam menyediakan pendidikan gratis sebagai prioritas nasional, bukan sekadar program jangka pendek yang tidak menyentuh akar masalah pendidikan.

    Diketahui, program MBG di Papua dan Papua Tengah dimulai pada hari ini. 

    Massa pelajar dan mahasiswa menggelar aksi demo menolak MBG di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Namun, demo berakhir ricuh.

    “Benar ada (demo) penolakan pelajar dan perwakilan mahasiswa yang menolak MBG, sempat terjadi kericuhan sedikit,” kata Wakapolres Jayawijaya Kompol I Wayan Laba saat dikonfirmasi.

  • Kebebasan Berekspresi Dijegal, AJI Bandung Kecam Pelarangan Teater Payung Hitam

    Kebebasan Berekspresi Dijegal, AJI Bandung Kecam Pelarangan Teater Payung Hitam

    JABAR EKSPRES – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung mengecam pelarangan pertunjukan teater ‘Wawancara dengan Mulyono’ oleh Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung. Keputusan kampus menggembok studio teater dan mencabut baliho pementasan dianggap sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi.

    Teater Payung Hitam semestinya mementaskan Wawancara dengan Mulyono pada 15-16 Februari 2025 di Studio Teater ISBI. Namun, pertunjukan batal setelah pihak kampus menutup akses ke studio.

    Dalam pernyataan resmi yang diterima AJI Bandung, ISBI berdalih langkah itu diambil demi menjaga kondusifitas akademik dari kegiatan berunsur SARA dan politik praktis.

    BACA JUGA:Sirine Menyala di Kampus ISBI: Kebebasan Berekspresi Dipenjara di Kampus Seni

    Dalih tersebut dinilai mengada-ada. Kampus seolah menuding pementasan itu mengandung narasi yang berpotensi memecah belah dan menyindir mantan presiden. Namun, hingga kini, tuduhan itu tak disertai bukti ilmiah yang bisa diuji secara terbuka.

    “AJI Bandung mengecam penyegelan pementasan teater Wawancara dengan Mulyono di ISBI Bandung. Ini bentuk nyata penjegalan kebebasan berekspresi,” kata Ketua AJI Bandung, Iqbal Tawakal, Senin (17/2/2025).

    Iqbal menyayangkan peristiwa ini terjadi di kampus seni, tempat yang seharusnya menjadi ruang terbuka bagi kreativitas dan ekspresi. “Ironis, kampus seni justru membatasi seni,” ujarnya.

    BACA JUGA:Presiden Erdogan Kecam Prinsip Kebebasan Berekspresi Dijadikan Pembenaran untuk Penistaan Al-Qur’an

    Kampus seharusnya menjadi benteng kebebasan berpikir, bukan justru meruntuhkannya. Pihaknya menegaskan, kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang dijamin Pasal 19 DUHAM dan Pasal 28F UUD 1945. Dalam konteks ini, AJI menyatakan sikap:

    1. Mengecam tindakan pejabat ISBI Bandung yang melarang pertunjukan.
    2. Mendesak ISBI meminta maaf secara terbuka dan berkomitmen menjaga kebebasan berekspresi.
    3. Menuntut kampus mengizinkan pementasan Wawancara dengan Mulyono.
    4. Mengajak masyarakat sipil, khususnya di Bandung, untuk melawan segala bentuk pembatasan kebebasan berpendapat.

  • Said Didu Ungkap Kebobrokan Pengelolaan Tambang Era Jokowi hingga Rugikan Negara, Presiden Prabowo Harus Bertindak

    Said Didu Ungkap Kebobrokan Pengelolaan Tambang Era Jokowi hingga Rugikan Negara, Presiden Prabowo Harus Bertindak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu, kembali melontarkan kritik pedas terhadap kebijakan Jokowi saat masih menjabat Presiden.

    Kritik Said Didu kali ini terkait dengan pengelolaan tambang di Indonesia.

    Said Didu menilai bahwa kebijakan pengolahan tambang yang diterapkan selama sepuluh tahun pemerintahan Jokowi bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945.

    “Mengamanatkan agar Sumber Daya Alam (SDA) dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Said Didu di X @msaid_didu (17/2/2025).

    Dikatakan Said Didu, berdasarkan pengamatannya selama ini, Prabowo mesti mengambil langkah dan kebijakan tegas terkait kebijakan yang ditinggalkan Jokowi.

    “Mengoreksi kebijakan pengolahan tambang yang dilakukan Presiden Jokowi selama sepuluh tahun terakhir,” cetusnya.

    Lebih lanjut, Said Didu menuturkan bahwa Jokowi secara fakta sudah menyerahkan hampir seluruh tambang milik Indonesia kepada pihak lain.

    “Jokowi menyerahkan yang kita miliki kepada perusahaan China, asing, atau swasta yang juga sebenarnya di belakangnya adalah asing,” terangnya.

    Said Didu juga menyoroti kebijakan hilirisasi smelter yang, menurutnya, hampir sepenuhnya diserahkan kepada pihak asing dan swasta.

    “Demikian juga perusahaan hilirisasi smelter itu juga hampir diserahkan semua kepada asing dan swasta,” Said Didu menuturkan.

    Kebijakan ini, tambahnya, memberikan pembebasan pajak bagi perusahaan-perusahaan yang mengolah tambang, namun hal tersebut mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan negara.