Produk: UUD 1945

  • Ratusan Mahasiswa Ponorogo Demo Bawa Keranda di bawah Hujan Deras, Evaluasi 100 Hari Prabowo-Gibran

    Ratusan Mahasiswa Ponorogo Demo Bawa Keranda di bawah Hujan Deras, Evaluasi 100 Hari Prabowo-Gibran

    Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

    TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Ponorogo Melawan, demonstrasi di depan kantor DPRD Ponorogo, Jalan Alun-alun Timur, Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Jumat (21/2/2025).

    Pantauan di lokasi, mahasiswa gelar demo bertajuk ‘Evaluasi 100 Hari Kinerja Prabowo-Gibran’. Mereka membawa berbagai poster yang berisikan protes terhadap sejumlah kebijakan pemerintah. 

    Tidak hanya membawa berbagai poster. Namun mahasiswa berwarna hitam itu membawa keranda. Di tengah perjalanan demo, tiba-tiba hujan turun dengan deras. Namun tidak menyurutkan mahasiswa terus menyuarakan aspirasi.

    Di tengah hujan, mereka menaburkan bunga di atas keranda sambil menyanyikan lagu Ibu Pertiwi. Beberapa diantaranya terlihat meneteskan air mata.

    Tuntutan mahasiswa di antaranya menolak efisiensi yang dilakukan pemerintah di sektor pendidikan yang hanya diberikan 18 persen dari APBN. Dimana tidak sesuai amanat konstitusi UUD 1945 pasal 31 ayat 4.

    “Dalam amanat konstitusi sudah dijelaskan minimal anggaran pendidikan 20 persen dari APBN,” ungkap koordinator demo, Nanda Dwi Yanuari Jumat (21/2/2025) sore. 

    Kedua, jelas dia, menuntut wakil rakyat yang duduk di DPR agar mencabut undang-undang pasal 51A ayat 1 tahun 2025 tentang Minerba yang dinilai bermasalah. 

    Selanjutnya adalah evaluasi terhadap program makan gratis bergizi (MBG). Dimana mahasiswa menilai, program MBG belum tepat sasaran.

    “Kami juga mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU perampasan aset dan atau mendesak Presiden untuk menerbitkan Perpu perampasan aset,” katanya. 

    Mahasiswa dari berbagai organisasi itu juga mengecam tindakan represifitas aparat negara terhadap rakyat sipil yang dinilai telah semena mena.

    “Kita juga meminta agar dilibatkan dalam penyesuaian anggaran pasca dikeluarkan Inpres no 1 tahun 2025 secara transparan dan akuntabel,” tegasnya. 

    4 Wakil rakyat dari DPRD Ponorogo menemui demonstran. Mereka adalah Mahfud Arifin dari PKB, Ayatulloh Ali Syariati dari Golkar, Christine Hery Purnawaty dari PKS dan Eka Rekno Setyani.

    “Saya mengapresiasi apa yang disuarakan teman teman mahasiswa,” tambah anggota DPRD Ponorogo, Eka Rekno Setyani di lokasi.

    Dia mengklaim akan menyampaikan semua tuntutan mahasiswa ke Presiden RI Prabowo Subianto. Terlebih dia adalah anggota DPRD dari Partai Gerindra berkesempatan bisa menyampaikan langsung ke Presiden Prabowo.

    Mayoritas tuntutan mahasiswa merupakan kebijakan dari pusat. Dia akan memperjuangkan apa yang menjadi kehendak mahasiswa. 

    “Tetap kami sampaikan, seperti halanya evaluasi MBG, kemudian dana pendidikan serta tuntunan lainnya yang disampaikan,” pungkasnya. 

  • Demonstrasi Masih Berlangsung hingga Malam, Massa Bakar Water Barrier – Halaman all

    Demonstrasi Masih Berlangsung hingga Malam, Massa Bakar Water Barrier – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi demonstrasi bertajuk ‘Indonesia Gelap’ masih berlangsung, di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (21/2/2025) malam.

    Ratusan pendemo masih bertahan di lokasi utama digelarnya aksi unjuk rasa tersebut.

    Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 19.46 WIB, beberapa pendemo sempat melemparkan bom molotov ke arah pihak kepolisian.

    Selain itu, mereka juga membakar lebih dari satu water barrier berwarna oranye.

    Api yang besar dan kepulan asap mewarnai aksi pembakaran benda yang kerap digunakan sebagai pembatas tersebut.

    Kemudian, sebagian peserta aksi juga menempelkan poster-poster berisi kritik terhadap pemerintah pada beberapa tembok beton di sekitar lokasi aksi.

    Sementara itu, ada beberapa pendemo yang mengenakan slayer untuk menutup sebagian wajah mereka.

     

    Spanduk Bertuliskan Cuitan Lama Prabowo

    Dalam aksi ini, massa membawakan sejumlah poster bertuliskan protes kepada Pemerintah.

    Salah satu poster tersebut berbunyi cuitan lawas Presiden Prabowo Subianto pada laman media sosial X (Twitter) pada 5 November 2016.

    “Unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi kita yang dijamin oleh UUD 1945. Unjuk rasa adalah hak konstitusional setiap warga negara,” tulis cuitan Prabowo tersebut.

    Poster lainnya menyamakan kondisi Indonesia dengan klub sepakbola asal Inggris, Manchester United yang kini tengah terpuruk.

    “Bukan cuma MU yang lagi era kegelapan #Indonesiagelap,” tulis poster tersebut.

  • Demo Mahasiswa di Ponorogo Soroti Anggaran Pendidikan dan Kebijakan Pemerintah

    Demo Mahasiswa di Ponorogo Soroti Anggaran Pendidikan dan Kebijakan Pemerintah

    Ponorogo (beritajatim.com) – Teatrikal menaburkan bunga ke atas keranda, melambangkan matinya keadilan, menghiasi demontrasi ratusan mahasiswa di depan kantor DPRD Ponorogo. Para mahasiswa dari berbagai organisasi itu, unjuk rasa untuk mengevaluasi 100 hari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Tuntutan dengan membawa berbagai alternatif kebijakan pun disuarakan ratusan mahasiswa yang kompak memakai pakaian serba hitam tersebut. Dalam aksinya, selain berorasi secara bergantian, para mahasiswa juga mengangkat poster berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah. Mereka menyuarakan aspirasi yang dianggap penting bagi rakyat.

    Mahasiswa itu menyoroti berbagai isu, salah satunya terkait anggaran pendidikan yang hanya menerima alokasi lebih kecil dari ketentuan dalam UUD 1945. Mereka menghitung alokasi untuk anggaran pendidikan pada pemerintahan kali ini hanya 18 persen dari APBN. Padahal, amanat konstitusi minimal 20 persen untuk sektor pendidikan.

    “Konstitusi sudah jelas mengamanatkan minimal 20 persen untuk pendidikan. Kami menolak kebijakan yang bertentangan dengan aturan dasar negara,” kata Koordinator Aksi, Nanda Dwi Yanuari, Kamis (21/02/2025).

    Selain itu, mahasiswa mendesak DPR untuk mencabut pasal dalam Undang-Undang Minerba yang baru saja disahkan beberapa waktu yang lalu. Meraka menilai pasal dalam undang-undang bermasalah dan kontroversial. Dalam kesempatan itu, para mahasiswa juga meminta evaluasi terhadap program makan bergizi gratis (MBG) agar alokasi anggaran lebih tepat sasaran dan proporsional.

    “Kami menuntut Presiden Prabowo untuk mengevaluasi MBG, yang memangkas anggaran berbagai sektor untuk mensukseskan MBG tersebut,” katanya.

    Mahasiswa juga menuntut transparansi dalam penyesuaian anggaran pasca dikeluarkannya Instruksi Presiden terbaru, agar pelaksanaannya lebih terbuka dan akuntabel.

    “Kami meminta agar mahasiswa dan masyarakat dilibatkan dalam pengawasan anggaran supaya penggunaannya tidak menyimpang,” tambah Nanda.

    Setelah berorasi, perwakilan massa akhirnya ditemui oleh perwakilan dari anggota DPRD Ponorogo. Salah satunya anggota dari Fraksi Partai Gerindra, Eka Rekno Setiani. Ia mengapresiasi terhadap aspirasi mahasiswa dan berjanji akan meneruskannya kepada pimpinan, termasuk kepada Presiden.

    “Kami mengapresiasi semangat teman-teman mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi. Kami akan membawa tuntutan ini ke pihak yang berwenang,” ujar Eka.

    Ia menambahkan bahwa sebagian besar tuntutan mahasiswa terkait kebijakan Pemerintah Pusat. Namun pihaknya tetap berkomitmen untuk menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi tersebut. “Kami tetap akan memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, terutama dalam hal pendidikan dan evaluasi kebijakan pemerintah,” pungkasnya.

    Aksi ini berlangsung damai hingga massa membubarkan diri setelah audiensi dengan perwakilan anggota DPRD Ponorogo. Demonstrasi ini menjadi salah satu bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat. (end/kun)

  • Massa Aksi Indonesia Gelap Bawa Spanduk Bertuliskan Cuitan Lama Prabowo Unjuk Rasa Dijamin UUD 1945 – Halaman all

    Massa Aksi Indonesia Gelap Bawa Spanduk Bertuliskan Cuitan Lama Prabowo Unjuk Rasa Dijamin UUD 1945 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Massa aksi demo bertajuk ‘Indonesia Gelap’ memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Jumat (21/2/2025).

    Dalam aksi ini, massa membawakan sejumlah poster bertuliskan protes kepada Pemerintah.

    Salah satu poster tersebut berbunyi cuitan lawas Presiden Prabowo Subianto pada laman media sosial X (Twitter) pada 5 November 2016.

    “Unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi kita yang dijamin oleh UUD 1945. Unjuk rasa adalah hak konstitusional setiap warga negara,” tulis cuitan Prabowo tersebut.

    Poster lainnya menyamakan kondisi Indonesia dengan klub sepakbola asal Inggris, Manchester United yang kini tengah terpuruk.

    “Bukan cuma MU yang lagi era kegelapan #Indonesiagelap,” tulis poster tersebut.

    Sebelumnya, Juru Bicara Aksi Indonesia Gelap, Tegar Afriansyah mengatakan nantinya massa aksi ini akan bercampur dengan masyarakat yang sama-sama akan menyuarakan aspirasinya.

    “Sekitar 2500 massa dan ini melebur bersama dengan gerakan masyarakat sipil di luar dari mahasiswa,” kata Tegar kepada wartawan, Jumat.

    Nantinya, lanjut Tegar, mahasiswa yang akan hadir diklaim tidak akan mengenakan almamater kampusnya masing-masing.

    “Kemarin hasil daripada konsolidasi bersama dengan aliansi mahasiswa dari berbagai kampus sepakat untuk melepaskan ego dengan tidak menggunakan almamater pada aksi kali ini,” ungkapnya.

  • Hal Disoroti pada Perubahan RUU Minerba – Page 3

    Hal Disoroti pada Perubahan RUU Minerba – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan WIUP secara prioritas kepada entitas di luar BUMN dan BUMD dinilai tidak sesuai dan tidak sejalan dengan konsep penguasaan negara sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

    Chairman Indonesia Mining Institute, Irwandy Arif mengatakan, UU Minerba dan perubahannya yang berlaku selama ini tetap mempertahankan skema penawaran WIUPK secara prioritas kepada BUMN dan BUMD, namun juga membuka ruang bagi swasta melalui mekanisme lelang. 

    “Sementara itu, dalam RUU Minerba terbaru, terdapat perubahan signifikan dengan diperkenalkannya skema penawaran WIUP dan WIUPK secara prioritas kepada organisasi keagamaan, perguruan tinggi, dan UMKM. Kebijakan ini berpotensi mengurangi dominasi negara dalam pengelolaan tambang dan menggesernya ke arah liberalisasi pertambangan, bersifat diskriminatif, melemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945,” ujar dia, seperti dikutip Jumat (21/2/2025).

    Pemberian WIUP ini menjadi salah satu disoroti dalam diskusi yang digelar  DeHeng ARKO Law Office (ARKO Law) bersama Indonesia Mining Institute (IMI) dengan topik “Perubahan UU Minerba: Urgensi atau Ambisi?” beberapa waktu lalu.

    Ada beberapa pokok pikiran yang menjadi catatan utama dari diskusi tersebut, dimulai dari pembahasan hak menguasai negara sebagai prinsip fundamental, dinamika regulasi dan liberalisasi pertambangan, risiko terhadap tata kelola sumber daya alam, pembelajaran dari praktek pertambangan global, pemberian prioritas pada perguruan tinggi dan UMKM, serta proses dan mekanisme penyusunan RUU Minerba. 

    Pasal 33 UUD 1945 mengandung jiwa dan semangat nasionalisme yang diwujudkan melalui prinsip penguasaan negara yang meliputi lima fungsi, yaitu kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. 

    Perwujudan penguasaan negara tersebut dalam praktiknya dilakukan dengan cara pengurusan melalui BUMN dan BUMD. Sehingga, pengelolaan langsung oleh negara melalui BUMN dan BUMD dianggap sebagai mekanisme paling optimal untuk memastikan manfaat ekonomi tetap dalam kendali negara. 

    Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya mengesahkan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 18 Februari 2025. Proses revisi ini tergolong cepat karena hanya berlangsung kurang dari sebulan. Proses pembahasan dimulai di Badan Legislasi pada 20 Januari 2025 dan resmi disahkan pada 18 Februari 2025.

     

     

  • LDII Jakut gandeng Densus 88 dan Kemenag edukasi tentang kebangsaan

    LDII Jakut gandeng Densus 88 dan Kemenag edukasi tentang kebangsaan

    Kami berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang bahaya intoleransi dan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan bangsa

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Kota Jakarta Utara menggandeng Direktorat Pencegahan Densus 88 Antiteror Polri dan Kantor Kementerian Agama Jakarta Utara untuk mengedukasi masyarakat tentang kebangsaan

    Ketua DPD LDII Jakarta Utara, Pudya Sanjaya menjelaskan edukasi tentang kebangsaan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ektremisme, dan terorisme.

    “Kami berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang bahaya intoleransi dan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan bangsa,” kata Pudya di Jakarta, Jumat.

    Ia merasa bersyukur kegiatan ini dapat terselenggara sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga persatuan, keamanan, serta ketahanan bangsa dari ancaman paham yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Menurut dia Indonesia adalah negara yang besar dengan keberagaman suku, agama, dan budaya. Keberagaman ini adalah kekuatan, bukan kelemahan.

    Oleh karena itu, lanjutnya semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, moderasi beragama, serta semangat gotong royong.

    Apalagi, lanjutnya di era digital ini, penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme semakin canggih dan sulit terdeteksi.

    Ia mengatakan deteksi dini menjadi hal yang sangat krusial agar kita bisa mencegah bibit-bibit perpecahan dan kekerasan sebelum berkembang lebih luas.

    “Salah satu langkah utamanya adalah dengan memperkuat pendidikan karakter, pemahaman agama yang moderat, serta meningkatkan sinergi antara ulama, umara, dan masyarakat,” kata dia.

    DPD LDII Jakarta Utara menggelar sosialisasi kebangsaan dengan tema “Deteksi Dini Pencegahan Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, Terorisme, Moderasi, dan Kerukunan Umat Beragama Menuju Indonesia Emas 2045” bertempat di Ponpes Syarif Hidayatullah.

    “Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendeteksi dan mencegah paham-paham radikal serta memperkuat moderasi beragama,” kata dia

    Selain itu, DPD LDII Jakarta Utara berkomitmen untuk terus mendukung program-program yang mendorong persatuan bangsa.

    “Kami akan terus mengedukasi warga agar memiliki wawasan kebangsaan yang kuat dan tetap berpegang pada nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945 sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara,” kata dia.

    Pudya berharap melalui sosialisasi ini, akan tumbuh kesadaran kolektif untuk terus menjaga keutuhan NKRI dan mewujudkan cita-cita besar menuju Indonesia Emas 2045 agar bangsa Indonesia semakin maju, sejahtera, dan tetap dalam bingkai persatuan.

    Pemateri dalam kegiatan ini AKBP Goentoro Wisnu dari Densus 88 Antiteror Polri yang memaparkan strategi pencegahan dini terhadap ancaman radikalisme dan terorisme di Indonesia.

    Selain itu, juga ada Ustad Umar Khairi, seorang mantan narapidana teroris yang kini aktif dalam program deradikalisasi.

    Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Jakarta Utara, H. Mawardi menyampaikan materi terkait peran moderasi beragama dalam menjaga kerukunan di tengah masyarakat yang beragam.

    Ia menekankan pentingnya membangun sikap toleransi dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

    “Bersyukur kami masih diberikan nikmat hidup di Indonesia dengan nyaman di tengah keberagaman yang ada. Negara lain, hanya bisa menyatukan mata uang saja tapi tidak mampu mengelola perbedaan yang menjadi sunatullah,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pakar Sebut Penahanan Sekjen PDIP Hasto Wujud Equality Before The Law

    Pakar Sebut Penahanan Sekjen PDIP Hasto Wujud Equality Before The Law

    Jakarta

    Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando, mengatakan proses hukum yang kini dijalani Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, adalah wujud dari prinsip hukum equality before the law atau semua orang sama di mata hukum. Zico lalu mengatakan penegakan hukum terhadap Hasto memunculkan tantangan tersendiri bagi KPK, di mana lembaga antirasuah tersebut harus mampu membuktikan langkahnya bebas dari intervensi.

    “Langkah KPK menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mencerminkan penerapan prinsip hukum equality before the law yang tegas. Prinsip ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, tanpa memandang jabatan atau afiliasi politik. Oleh sebab itu, tindakan KPK menahan tokoh politik terkemuka menunjukkan bahwa lembaga ini masih konsisten pada prinsip dasar tersebut,” kata Zico kepada wartawan pada Jumat (21/2/2025).

    Dia lalu menuturkan KPK harus melandasi setiap langkahnya dengan bukti yang kuat dan tak melanggar prosedur. Tujuannya, lanjut Zico, supaya tindakan KPK mencerminkan supermasi hukum.

    “Namun langkah ini tentu harus didasarkan pada bukti yang kuat, valid, dan prosedur hukum yang benar. Sehingga tindakan tersebut benar-benar mencerminkan supremasi hukum, bukan menjadi alat politisasi atau penegakan hukum yang diskriminatif. Dari perspektif teori negara hukum atau rechtsstaat, tindakan KPK ini juga sejalan dengan amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam konsep negara hukum, hukum harus menjadi panglima tertinggi, berada di atas segala kepentingan politik maupun kekuasaan,” jelas Zico.

    Untuk itu Zico menekankan lagi agar KPK memastikan setiap langkah hukum yang diambilnya sesuai aturan dan independen agar terhindar dari persepsi negatif. Dia lalu mengutip teori tokoh hukum dari Amerika Serikat Lawrence M. Friedman.

    “Tindakan penahanan terhadap Sekjen PDIP menegaskan bahwa KPK menjalankan fungsi negara hukum yang benar, di mana tidak ada individu atau kelompok politik yang kebal terhadap proses hukum. Tetapi, tantangan besar muncul karena KPK harus memastikan bahwa seluruh proses hukumnya bersih, adil, dan independen, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif tentang adanya intervensi politik dalam penegakan hukum,” tutur Zico.

    “Menurut teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, terdapat tiga elemen yang menentukan efektivitas hukum: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum,” imbuh dia.

    Zico berujar publik menunggu pembuktian dari KPK soal keterlibatan Hasto dalam pelarian buron kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Harun Masiku. Zico juga menilai desakan publik pada KPK terkait kasus Hasto ini menunjukkan perkembangan budaya antikorupsi.

    “Dalam kasus ini, KPK merepresentasikan struktur hukum yang independen dan kuat, yang berani bertindak terhadap figur politik besar. Namun, pada substansi hukum, KPK wajib membuktikan bahwa penahanan ini didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai dengan UU Tipikor dan KUHAP. Sementara, dari segi budaya hukum, kasus ini menjadi cerminan apakah budaya anti-korupsi telah tumbuh kuat dalam masyarakat Indonesia,” ungkap Zico.

    Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

    Di sisi lain, Zico menyebutkan penahanan terhadap Hasto pasti membawa dampak dari sisi tensi politik. Dia lalu mendorong KPK membuktikan profesionalismenya agar tingkat kepercayaan publik meningkat.

    “Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK memiliki dampak besar tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara politik. Langkah ini menandakan bahwa KPK mampu mengambil risiko besar dengan menghadapi tekanan politik dari partai besar. Namun, tantangan utamanya adalah menjaga independensi dalam proses hukum. Jika KPK berhasil menjalankan proses ini dengan transparan dan tanpa intervensi politik, maka lembaga ini akan memperoleh kepercayaan lebih besar dari masyarakat,” kata Zico.

    Terakhir Zico menyampaikan dalam teori hukum pidana, penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberi hukuman kepada pelaku, tetapi juga menciptakan efek jera (deterrence). Dalam konteks ini, tambah dia penahanan Hasto diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik.

    “KPK harus konsisten menunjukkan bahwa hukum tidak bisa diintervensi oleh kekuatan politik mana pun. Di sisi lain, partai politik harus mengambil pelajaran penting bahwa integritas adalah fondasi utama dalam demokrasi. Penegakan hukum yang adil, transparan, dan independen dalam kasus ini akan membuktikan bahwa prinsip negara hukum di Indonesia masih tegak dan mampu melindungi keadilan di atas segala kepentingan politik,” pungkas Zico.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Wakil Ketua MPR minta kepala daerah baru untuk buat lingkungan sehat

    Wakil Ketua MPR minta kepala daerah baru untuk buat lingkungan sehat

    “Sudah menjadi kewajiban bagi kepala daerah untuk menjalankan amanat UUD 1945 . Di antara poin penting dan krusial adalah pemenuhan hak rakyat untuk lingkungan hidup yang sehat sesuai pasal 28H ayat 1 UUD 1945,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno meminta kepala daerah baik itu gubernur, bupati maupun walikota, yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, untuk memenuhi hak-hak rakyat demi lingkungan hidup yang sehat.

    Dia mengatakan pemerintah pusat terus berupaya mencegah agar dampak perubahan iklim bisa ditangani dengan baik. Menurut dia, harus ada sinergi kebijakan lingkungan pusat dan daerah untuk menghadapi dampak perubahan iklim.

    “Sudah menjadi kewajiban bagi kepala daerah untuk menjalankan amanat UUD 1945 . Di antara poin penting dan krusial adalah pemenuhan hak rakyat untuk lingkungan hidup yang sehat sesuai pasal 28H ayat 1 UUD 1945,” kata Eddy di Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan polusi yang semakin meningkat menunjukkan bahwa situasi bukan lagi perubahan iklim tapi sudah mengarah pada krisis iklim. Untuk itu, penanganan yang dilakukan harus dengan manajemen krisis serentak, baik di pusat maupun sampai di daerah.

    Selain itu, dia pun meminta kepala daerah untuk menjadi bagian dari upaya mempercepat transisi menuju energi terbarukan yang ramah lingkungan. Menurut dia, ada banyak daerah yang memiliki potensi energi terbarukan dan diharapkan bisa memaksimalkan potensi dengan baik.

    “Potensi energi terbarukan yang dimanfaatkan dengan baik selain ramah lingkungan, juga akan mendatangkan investasi yang bermanfaat secara ekonomi untuk daerah serta membuka lapangan kerja baru,” kata dia.

    Untuk itu, dia memastikan bahwa MPR membuka pintu seluas-luasnya kepada para kepala daerah untuk berkolaborasi membangun daerah dan memenuhi hak lingkungan hidup sehat.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pakar Hukum: Penyeragaman Kemasan Rokok Bisa Timbulkan Kontroversi terhadap Konstitusi – Halaman all

    Pakar Hukum: Penyeragaman Kemasan Rokok Bisa Timbulkan Kontroversi terhadap Konstitusi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho, memberikan pandangannya terkait wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Ali menyebutkan bahwa rencana tersebut berpotensi menimbulkan kontroversi mengenai kesesuaian dengan konstitusi Indonesia.

    Menurut Ali, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan pengadopsian pasal-pasal dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang disarankan dalam rancangan aturan tersebut. 

    Meskipun FCTC berfokus pada pengendalian konsumsi tembakau, ia menilai bahwa pasal-pasal dalam FCTC belum diratifikasi di Indonesia, sehingga penggunaan instrumen tersebut dalam pembentukan kebijakan domestik perlu dikaji lebih mendalam.

    “Menjadikan FCTC sebagai landasan atau kiblat dalam pembentukan regulasi merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

    Ali menekankan bahwa Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Pancasila, UUD 1945, serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam merumuskan kebijakan, termasuk di bidang kesehatan.

    Dia mengusulkan agar peraturan yang disusun tetap berpijak pada prinsip-prinsip hukum yang sudah ada, daripada mengadopsi instrumen yang belum diakui secara sah di dalam negeri.

    Dia juga mengingatkan, kebijakan kesehatan harus sejalan dengan putusan MK yang menekankan perlunya pengaturan yang proporsional dan berkeadilan, termasuk dalam hal pengaturan produk tembakau, dan tidak hanya berfokus pada pelarangan yang terkesan berat sebelah.

    Pernyataan Ali juga mengangkat isu mengenai potensi intervensi asing dalam kebijakan Indonesia. 

    Dia menyinggung keputusan Amerika Serikat yang mundur dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang dianggap sebagai langkah untuk menjaga kedaulatan negara dari pengaruh luar. 

    Ali menyarankan agar Indonesia dapat mempertimbangkan kedaulatan nasional saat menyusun kebijakan kesehatan, mengingat potensi intervensi melalui regulasi asing.

    Ali berharap pemerintah Indonesia lebih tegas dalam menjaga kedaulatan hukum dan regulasi, serta merancang kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan nasional.

    Dia pun mengimbau pemerintah melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses penyusunan kebijakan, guna menciptakan regulasi yang lebih transparan dan inklusif.

    Penting untuk memastikan bahwa proses penyusunan kebijakan tidak terburu-buru dan mempertimbangkan masukan yang konstruktif dari berbagai pihak.

    Ali menyarankan agar Rancangan Permenkes ini direvisi agar sejalan dengan prinsip-prinsip kerakyatan dan memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat, guna memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan nasional.

    “Atas hal tersebut, sebenarnya cukup merumuskan ulang atau rekonstruksi materi muatan dalam Rancangan Permenkes agar sejalan dengan falsafah kerakyatan,” pungkasnya.

  • Haris Rusly Moti: Waspadai Kepentingan Geopolitik

    Haris Rusly Moti: Waspadai Kepentingan Geopolitik

    loading…

    Eksponen Gerakan Mahasiswa 1998 Yogyakarta Haris Rusly Moti mengingatkan masyarakat mengenai adanya kepentingan geopolitik di tengah kondisi sosial bernegara. Foto/Ist

    JAKARTA – Eksponen Gerakan Mahasiswa 1998 Yogyakarta Haris Rusly Moti mengingatkan masyarakat mengenai adanya kepentingan geopolitik di tengah kondisi sosial bernegara.

    Dia menilai hal itu sepatutnya untuk diwaspadai bersama oleh semua komponen bangsa tanpa terkecuali. Pasalnya, pengaruh geopolitik nantinya berpotensi melahirkan eskalasi politik.

    “Kepentingan geopolitik berpotensi mulai menunggangi situasi sosial untuk menciptakan eskalasi politik. Sejumlah kebijakan nasionalistik kerakyatan yang menjadi dasar dan arah pemerintahan Prabowo berpotensi mengundang masuknya tangan-tangan senyap menciptakan situasi eskalatif,” ujar Haris kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

    Sejumlah kebijakan nasionalistik kerakyatan yang dibangun di atas dasar dan arah Pembukaan UUD 1945 itu, yakni keputusan bergabungnya Indonesia menjadi anggota BRICS, pembentukan Danantara dan Bank Emas, kewajiban penempatan 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri, efisiensi untuk mengendalikan utang luar negeri dan mencegah kebocoran, dan program hilirisasi komoditi.

    Haris mengatakan, pada masa lampau, tangan-tangan geopolitik masuk secara terbuka melalui lembaga donor kepada sejumlah organisasi konvensional, seperti LSM dan ormas. Tujuannya, dalam rangka mendikte arah kebijakan pemerintah. Namun, dia melihat kini pola tersebut tampak berbeda jika dilihat secara komprehensif.

    “Saya melihat saat ini berbeda, polanya dengan melakukan rekayasa salah paham terhadap sejumlah kebijakan pemerintah untuk membenturkan masyarakat dan mengobarkan kemarahan publik melalui sosial media dan open source,” katanya.

    “Akan tetapi, jiwa patriotik Presiden Prabowo menempatkannya tidak pernah memecah belah dan membenturkan masyarakat untuk urusan kekuasaan. Seperti yang pernah terjadi kemarin kemarin, masyarakat diaduk aduk melalui influencer dan buzzer, membenturkan kelompok si anu dengan kelompok si ono,” sambungnya.