Produk: UUD 1945

  • Guru Besar Unhan Uji Materi UU TNI ke MK, Sebut Mengekang Hak Prajurit

    Guru Besar Unhan Uji Materi UU TNI ke MK, Sebut Mengekang Hak Prajurit

    Guru Besar Unhan Uji Materi UU TNI ke MK, Sebut Mengekang Hak Prajurit
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Guru Besar Universitas Pertahanan (
    Unhan
    ), Kolonel Sus Prof Dr Drs Mhd. Halkis MH mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke
    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ).
    Uji Materi itu disampaikan Halkis melalui kuasa hukumnya, Izmi Waldani dan Bagas Al Kautsar, dengan Nomor Registrasi 41/PAN.ONLINE/2025.
    Halkis mengajukan uji materi
    UU TNI
    karena menilai undang-undang tersebut mengekang hak prajurit sebagai warga negara.
    “Uji materi UU TNI diajukan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengekang hak prajurit sebagai warga negara,” kata Mhd Halkis dikutip dari
    Antaranews
    , Minggu (16/3/2025).
    Dalam permonohannya, Halkis mengatakan bahwa definisi Pasal 2 huruf d UU TNI tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif dan tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif.
    Sebaliknya, hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan sehingga ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.
    Pasal 2 huruf d UU TNI mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.
    “Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik,” ujarnya.
    Kemudian, Halkis mempersoalkan Pasal 39 ayat (3) UU TNI yang melarang prajurit untuk berbisnis.
    Menurut pria yang juga masih aktif sebagai perwira ini, aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
    Di Amerika Serikat dan Jerman, dia mengatakan, prajurit justru boleh memiliki usaha dengan mekanisme pengawasan yang jelas.
    Tetapi, di Indonesia dilarang, padahal jaminan kesejahteraan bagi prajurit tidak memadai.
    “Prajurit juga mengalami ketimpangan ekonomi akibat larangan ini, terutama pascapensiun. Jika larangan tetap berlaku, negara wajib memberikan jaminan ekonomi yang layak bagi prajurit selama bertugas dan setelah purna tugas,” katanya
    Selain itu, Halkis mempersoalkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang membatasi jabatan sipil bagi prajurit aktif hanya pada tujuh instansi, seperti Kemenko Polhukam, BIN, Lemhannas, dan BNN.
    Dia mengatakan, aturan ini tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan
    “Banyak jabatan sipil yang memerlukan keahlian teknokratis dari prajurit TNI, seperti di Kementerian Pendidikan atau Kementerian Luar Negeri, namun aturan ini membatasi kesempatan bagi mereka yang memiliki kompetensi di luar tujuh instansi tersebut,” ujarnya.
    Oleh karena itu, dalam petitumnya, Halkis meminta MK mengabulkan permohonannya, sehingga terbangun konsep profesionalisme militer yang berbasis prinsip konstitusi serta keadilan.
    Kemudian, hak ekonomi prajurit lebih fleksibel dengan diberlakukan sistem pengawasan ketat atau negara wajib memberikan kesejahteraan yang lebih baik.
    Selanjutnya, prajurit TNI memperoleh kesempatan karier yang lebih luas karena dapat menduduki jabatan sipil berdasarkan kompetensi.
    “Reformasi UU TNI melalui keputusan MK diyakini dapat menjadi dasar untuk merevisi UU TNI agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman, sekaligus menjadi preseden penting bagi reformasi ketatanegaraan di Indonesia,” kata Halkis.
    Segaimana diketahui, DPR tengah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang menitikberatkan pada batas usia pensiun, perluasan tugas TNI, dan bertambahnya jabatan sipil yang bisa diduduki oleh perwira aktif.
    Bahkan, pembahasan itu terkesan diam-diam dilakukan oleh Komisi I DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubes Unhan ajukan uji materi UU TNI ke MK

    Gubes Unhan ajukan uji materi UU TNI ke MK

    Gedung Mahkamah Konstitusi. ANTARA.dok. (2)

    Gubes Unhan ajukan uji materi UU TNI ke MK
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 16 Maret 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Guru Besar Universitas Pertahanan (Unhan), Kolonel Sus Prof Dr Drs Mhd. Halkis MH mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 (UU TNI).

    “Uji materi UU TNI diajukan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengekang hak prajurit sebagai warga negara,” kata Mhd Halkis dalam keterangannya yang diterima ANTARA di Pekanbaru, Sabtu.

    Mhd Halkis mengajukan uji materi UU TNI itu disampaikan kuasa hukumnya Izmi Waldani dan Bagas Al Kautsar, dengan Nomor Registrasi 41/PAN.ONLINE/2025. Menurut Halkis yang juga perwira aktif itu, bahwa dalam Pasal 2 huruf d UU TNI, mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.

    Definisi ini justru tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif, tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif, melainkan hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan, sehingga ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.

    “Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik,” katanya.

    Berikutnya dalam Pasal 39 ayat (3) UU TNI melarang prajurit untuk berbisnis, aturan ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Di Amerika Serikat dan Jerman, katanya prajurit justru boleh memiliki usaha dengan mekanisme pengawasan yang jelas, mengapa di Indonesia dilarang, sementara  jaminan kesejahteraan bagi prajurit tidak memadai.

    “Prajurit juga mengalami ketimpangan ekonomi akibat larangan ini, terutama pascapensiun. Jika larangan tetap berlaku, negara wajib memberikan jaminan ekonomi yang layak bagi prajurit selama bertugas dan setelah purna tugas,” katanya.

    Selain itu, kata Halkis, pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang membatasi jabatan sipil bagi prajurit aktif hanya pada tujuh instansi, seperti Kemenko Polhukam, BIN, Lemhannas, dan BNN. Aturan ini tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

    “Banyak jabatan sipil yang memerlukan keahlian teknokratis dari prajurit TNI, seperti di Kementerian Pendidikan atau Kementerian Luar Negeri, namun aturan ini membatasi kesempatan bagi mereka yang memiliki kompetensi di luar tujuh instansi tersebut,” katanya.

    Karena itu jika MK mengabulkan permohonan ini, beberapa perubahan besar dapat terjadi, konsep profesionalisme militer akan lebih jelas dan berbasis prinsip konstitusi serta keadilan. Hak ekonomi prajurit lebih fleksibel, diberlakukan sistem pengawasan ketat, atau negara wajib memberikan kesejahteraan yang lebih baik.

    Prajurit TNI bahkan memperoleh kesempatan karier yang lebih luas, prajurit dapat menduduki jabatan sipil berdasarkan kompetensi.

    “Reformasi UU TNI melalui keputusan MK diyakini dapat menjadi dasar untuk merevisi UU TNI agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman, sekaligus menjadi preseden penting bagi reformasi ketatanegaraan di Indonesia,” kata Halkis.

    Sumber : Antara

  • Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka FR Kasus Dugaan Penganiayaan di Tangsel Batal – Halaman all

    Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka FR Kasus Dugaan Penganiayaan di Tangsel Batal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1A Khusus menggelar sidang putusan praperadilan terkait dugaan kriminalisasi terhadap seorang perempuan inisial FR oleh penyidik Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, Kamis (13/3/2025). 

    Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Emy Tjahjani Widiastoeti, mengabulkan gugatan FR atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

    Hakim Emy Tjahjani menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Kelapa Dua tidak sah, sehingga penetapan FR sebagai tersangka juga batal demi hukum.

    “Oleh karena rangkaian upaya penyidikan yang dilakukan oleh termohon tidak sah, maka penetapan tersangka juga tidak sah, maka hal tersebut batal demi hukum,” ujar Emy dalam putusannya.

    Hakim mempertimbangkan bahwa penyidik Polsek Kelapa Dua tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

    FR baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanpa adanya pemanggilan sebelumnya, yang berarti penyidik telah melanggar prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Pasal 28B UUD 1945.

    Kuasa hukum FR, Rama K Prasetya dan Madi Siregar dari Kantor Metra Persada Law Office, menyambut baik putusan tersebut. 

    Mereka menilai bahwa keputusan hakim membuktikan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka terhadap FR tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Kami berharap Polsek Kelapa Dua dapat menaati dan menghormati putusan praperadilan ini serta tidak lagi mencari-cari kesalahan klien kami,” ujar Rama. 

    Ia juga mengapresiasi pengadilan yang tetap berpegang pada prinsip keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi.

    FR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AJ, mantan atasannya, yang terjadi pada 23 September 2024. 

    Penyidik menangkap FR di rumahnya di Tangerang, Banten, pada 6 Januari 2025, tanpa memberikan salinan surat tugas maupun surat perintah penangkapan.

    Menurut saksi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan, polisi datang ke rumah FR tanpa menunjukkan surat tugas dan hanya mengaku ingin bertamu. 

    Penggeledahan dilakukan tanpa surat perintah dari pengadilan, dan sejumlah barang pribadi FR disita tanpa persetujuan.

    Saksi N, seorang sekuriti di kompleks tempat tinggal FR, mengungkapkan bahwa polisi tidak menunjukkan surat tugas saat datang. 

    Hal serupa juga disampaikan oleh suami FR, J, yang menyatakan bahwa aparat langsung masuk ke rumah dan melakukan penggeledahan tanpa izin.

    Atas kejadian tersebut, FR melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan.

    Ikhtiar keadilan berbuah manis hingga akhirnya mendapatkan putusan yang membatalkan status tersangka.

    Kini, tim kuasa hukum berharap Polsek Kelapa Dua dapat mematuhi putusan hukum tersebut.

  • Sengkarut UU Hak Cipta: Penyanyi Gugat Izin, Pencipta Gugat LMKN ke MK

    Sengkarut UU Hak Cipta: Penyanyi Gugat Izin, Pencipta Gugat LMKN ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Perang dingin antara komposer dengan penyanyi semakin sengit. Saling sindir di media sosial terjadi, terutama setelah muncul permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang No.28/2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    UU Hak Cipta esensinya melindungi para pencipta atau pemegang hak cipta. Undang-undang itu menjamin pencipta maupun pemegang hak cipta memperoleh hak eksklusif mereka berupa hak ekonomi dan hak moral dari hasil ciptaannya.

    Namun demikian, pasca kasus antara Ari Bias dengan Agnes Monica atau Agnez Mo mencuat ke publik, para penyanyi yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi, berupaya menggugat UU Cipta. Mereka merasa bahwa sejumlah pasal UU Hak Cipta telah menghambat bahkan menganggu pekerjaan sebagai pelaku pertunjukkan. 

    Gerakan ini oleh sejumlah penyanyi, misalnya, Tubagus Armand Maulana alias Armand Maulana, Nazril Ilham atau Ariel Noah, hingga yang paling senior ada Vina Panduwinata dan Ikang Fawzi. Gugatan para penyanyi itu tertuang dokumen dan diajukan pada tanggal 7 Maret 2025.

    Dalam petitumnya, para penyanyi itu menuntut supaya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait UU Hak Cipta. Pertama, menerima pengujian UU Hak Cipta. Kedua, menyatakan Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan ciptaan tidak memerlukan izin kepada pencipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan ciptaan tersebut.

    Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta secara eksplisit menyatakan bahwa: “Setiap orang yang tanpa izin pencipta dan pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan atau penggunaan secara komersial ciptaan.” Bagi Armand Maulana Cs, pasal itu telah menghambat dan mengganggu hak konstitusional mereka untuk menjalankan pekerjaannya sebagai perfomer.

    Ketiga, Armand Maulana Cs juga mempersoalkan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta. Pasal 23 ayat 5 mengatur bahwa: “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”

    Para penyanyi yang tergabung dalam Satu Visi ini meminta MK memberikan penafsiran baru mengenai frasa “Setiap Orang” dalam pasal tersebut menjadi dimaknai sebagai “orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan.”

    Keempat, para penyanyi juga mempersoalkan Pasal 81 UU Hak Cipta yang mengatur mengenai kewenangan direct license dari pemegang hak cipta atau hak lisensi. Penyanyi mengemukakan bahwa pasal itu konstitusional sepanjang pengguna hak cipta tidak perlu lisensi dari pencipta asalkan membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif.

    Kelima, mereka juga menguji materi Pasal 87 ayat 1 tentang pemilik hak cipta atau pemegang hak cipta menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta terkait. Mereka meminta majelis hakim konstitusi menyatakan pasal ini konstitusional, sepanjang tidak dimaknai pencipta memungut dengan cara lain melalui mekanisme non-kolektif.

    Keenam, mereka meminta MK untuk menyatakan huruf f (merujuk ke pada pasal 9 ayat 1 huruf f tentang pertunjukan ciptaan), dikeluarkan dari mekanisme pemidanaan dalam Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta. Menyatakan ketentuan huruf f dalam Pasal 113 ayat 2 itu inkonstitusional.

    Sekadar catatan Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta menyatakan bahwa orang yang tanpa izin atau tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, dipenjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. “Pasal yang ditujukan kepada pertunjukan ciptaan sudah sepatutnya dinyatakan inkonstitusional karena pasal 23 ayat 5 dinyatakan penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin dari pencipta dan pemegang hak cipta diperbolehkan, sehingga unsur tanpa hak dan tanpa izin tidak terpenuhi.”

    APMI Gugat Pasal LMKN

    Di tengah proses uji materi yang diajukan oleh Gerakan Satu Visi, sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Pecinta Musik Indonesia juga menggugat UU Hak Cipta. Hanya saja fokusnya berbeda dengan penyanyi, APMI menggugat keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN.

    Para pemohon uji materi yang tergabung dalam  lagu yang mengajukan gugatan antara lain, M Ali Akbar, Sugiyatno, Ento Setio Wibowarno, Pamungkas Narashima Murti, Muhammad Gusni Putra, dan Anton Setyo Nugroho. Tiga dari 5 penggugat tersebut merupakan pencipta lagu.

    Adapun dalam permohonan uji materi tersebut, para penggugat mempersoalkan Pasal 89 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU Hak Cipta. Para penguji materi menganggap bahwa pasal tersebut memiliki ketidaksesuaian fundamental dengan UUD 1945.

    Pasal 89 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU sendiri mengatur pembentukan dua Lembaga Manajemen Kolektif yang akan menghimpun dan mendistribusikan royalti dari pengguna ke pemilik hak cipta dan hak terkait.

    Para penguji materi menganggap bahwa pasal itu telah merugikan pencipta karena ada dua lembaga yakni LMK dan LMKN yang memungut royalti untuk pencipta lagu. Akibatnya, terjadi potensi pembagian royalti yang tidak adil.

    Dalam petitumnya, para penguji materi meminta majelis hakim konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 89 Ayat 1, 2, 3 dan 4 UU No. 28 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945.  Kemudian menyatakan bahwa frasa “nasional” dalam Pasal 89 ayat (1) tidak dapat diartikan sebagai dasar pembentukan lembaga baru bernama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

    Selain itu, para pemohon uji materi juga meminta supaya MK menyatakan bahwa mekanisme pengelolaan royalti tetap dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), tanpa intervensi dari entitas perantara yang tidak diperlukan.

    Amandemen UU Hak Cipta

    Dalam catatan Bisnis, sejumlah komposer dan penyanyi telah mendatangi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk berkonsultasi mengenai UU Hak Cipta. Menariknya, kedatangan mereka tidak pada hari yang sama.  

    Pada tanggal 19 Februari 2021 lalu, misalnya, para penyanyi yang terdiri Agnes Monica, Nazril Ilham alias Ariel Noah, hingga Armand Maulana, datang ke kantor Kementerian Hukum. Mereka diterima langsung oleh Menteri Hukum. Ada sejumlah isu yang mereka bawa salah satunya tentang amandemen UU Hak Cipta.

    Agnez Mo seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Hukum mengaku sedang belajar dan taat terhadap UU. Dia juga mengatakan ingin supaya masyarakat, khususnya musisi menjadi lebih sadar terkait UU tentang Hak Cipta.

    “Di sini kita hanya berdiskusi. Saya membagi pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan sebagai penyanyi. Juga berbagi tentang ‘LMK’ (Lembaga Manajemen Kolektif) yang ada di Amerika Serikat,” kata Agnes.

    Sementara itu, Armand Maulana memandang saat ini para musisi perlu memberikan masukan kepada pemerintah untuk membenahi ekosistem musik tanah air.

    “Keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini, kita semua harus sampaikan ke pemerintah. Paling tidak kasih masukan dari kami, dari sudut pandang penyanyi. Bukan hanya penyanyi, ada pencipta (lagu), ada musisi yang lain, ada promotor,” ujar Armand.

    Adapun AKSI bertemu dengan Menteri Hukum Supratman pada tanggal 27 Februari 2025.  Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi mengatakan, bahwa pihaknya menyampaikan keluhan pencipta lagu dan komposer ke Menteri Hukum. Dia mengatakan bahwa bahwa senior pencipta lagu yang tidak mendapatkan hak ekonomi atas karya yang telah diciptakan.

    Piyu menuturkan bahwa perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu sebenarnya sudah jelas sejak disahkannya UU Hak Cipta tahun 2014, akan tetapi pasal-pasal dalam UU Hak Cipta banyak yang salah menginterpretasikannya.

    “Sehingga terjadi missed leading, dan dalam proses implementasi sebuah event atau konser musik, hanya pencipta lagu yang tidak mendapatkan haknya,” jelas Piyu dilansir di laman resmi Kumham.

    Menteri Supratman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperbaiki ekosistem musik di Indonesia. Dia menjelaskan, masukan yang disampaikan oleh perwakilan AKSI sangat baik, bagaimana struktur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ideal, dan usulan system direct license.

    “Kita harus menciptakan ekosistem permusikan Indonesia yang menjamin hak-hak Kekayaan Intelektual (KI) dimiliki oleh berbagai elemen yang terlibat dalam ekosistem musik, baik itu oleh pencipta, maupun penerima manfaat.”

  • Apindo Minta Penyelesaian Masalah Pekerja dan Pengusaha Tidak Dilakukan Konfrontatif – Halaman all

    Apindo Minta Penyelesaian Masalah Pekerja dan Pengusaha Tidak Dilakukan Konfrontatif – Halaman all

    ​TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung dialog sosial sebagai upaya strategis untuk memperluas kesempatan kerja di Indonesia.

    Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, salah satu tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah keterbatasan lapangan kerja yang tercermin dalam tingginya angka pengangguran di Indonesia mencapai 7,47 juta​ orang.

    Sementara 11,56 juta orang tergolong setengah menganggur, serta proporsi pekerja informal yang masih signifikan.

    “Pentingnya dialog sosial antara pengusaha dan pekerja merupakan bagian konsep Hubungan Industrial Pancasila, yang menekankan penyelesaian masalah secara dialogis, bukan konfrontatif,” ucap Shinta dalam keterangannya, dikutip Kamis (13/3/2025).

    “Pengusaha dan pekerja memahami posisi serta kepentingan masing-masing sehingga dapat mencapai keseimbangan yang saling menguntungkan,” sambungnya.

    Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka Indonesia pada tahun 2024 mencapai 4,91 persen, sementara pekerja informal masih mendominasi lebih dari 59 persen dari total angkatan kerja. 

    Padahal, Pasal 27 UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Nomor 8 tentang pertumbuhan ekonomi inklusif dan pekerjaan yang layak untuk semua.

    Apindo menekankan pentingnya memperkuat dialog sosial dan mendorong perundingan bipartit di tingkat perusahaan.

    Komunikasi yang lebih terbuka antara pengusaha dan pekerja akan menciptakan solusi yang lebih efektif dalam menghadapi dinamika ketenagakerjaan. 

    “Social dialogue, seperti pelaksanaan acara bersama Apindo dan KSBSI ini, menjadi sarana utama untuk menciptakan kebijakan yang berpihak pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan kesejahteraan tenaga kerja,” jelas dia.

    Ke depan, Apindo akan terus memperkuat dialog sosial dengan berbagai organisasi serikat pekerja guna berkontribusi dalam penciptaan 19 juta lapangan kerja baru. 

    Karena pada akhirnya, perlindungan tenaga kerja yang paling kuat adalah melalui penciptaan pekerjaan yang berkualitas dan berkelanjutan.

  • 1
                    
                        Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti
                        Nasional

    1 Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti Nasional

    Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Nazril Ilham alias
    Ariel Noah
    bersama 28 musisi lainnya meminta
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
    Permintaan ini tertuang dalam dokumen permohonan gugatan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan 29 musisi tersebut sejak 7 Maret 2025.
    Dalam dokumen permohonan, terdapat tujuh petitum yang diminta oleh Ariel dkk terkait
    UU Hak Cipta
    tersebut.
    Pertama, mereka mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
    Kedua, mereka meminta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.
    Permintaan ketiga, Ariel dkk meminta agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa “setiap orang” bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti.
    Petitum ini juga diminta bisa mengatur pembayaran royalti yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.
    Permintaan keempat, meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
    Permintaan kelima, agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
    Terakhir, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.
    “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia,” tulis petitum terakhir.
    Untuk diketahui, gugatan ini baru masuk dalam pengajuan permohonan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
    Gugatan ini belum masuk ke tahap registrasi sehingga belum mendapatkan nomor perkara.
    Adapun 29 nama penyanyi yang mengajukan gugatan ini adalah:
    1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
    2. Nazril Irham (
    Ariel NOAH
    )
    3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
    4. Dwi Jayati (Titi DJ)
    5. Judika Nalom Abadi Sihotang
    6. Bunga Citra Lestari (BCL)
    7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
    8. Raisa Andriana
    9. Nadin Amizah
    10. Bernadya Ribka Jayakusuma
    11. Anindyo Baskoro (Nino)
    12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    13. Afgansyah Reza (Afgan)
    14. Ruth Waworuntu Sahanaya
    15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
    17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
    18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
    19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    21. Mario Ginanjar
    22. Teddy Adhytia Hamzah
    23. David Bayu Danang Joyo
    24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    25. Hatna Danarda (Arda)
    26. Ghea Indrawari
    27. Rendy Pandugo
    28. Gamaliel Krisatya
    29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mensos-Menag Teken MoU Sukseskan Entaskan Kemiskinan Sekaligus Sekolah Rakyat

    Mensos-Menag Teken MoU Sukseskan Entaskan Kemiskinan Sekaligus Sekolah Rakyat

    JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) guna menyukseskan program Sekolah Rakyat dan pengentasan kemiskinan dengan menandatangani nota kesepahaman.

    “Kehadiran kita di sini untuk koordinasi dalam rangka memperkuat kerja sama, khususnya dalam menjalankan tugas kaitannya dengan pengentasan kemiskinan dan Sekolah Rakyat,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Selasa 11 Maret, disitat Antara.

    Ia menjelaskan, sinergi antara kementerian yang dipimpinnya dan Kemenag sangat penting lantaran arah kerja Kemensos selaras dengan amanat UUD 1945 Pasal 34 yang berbunyi fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.

    Di sisi lain, dalam penanganan fakir miskin juga mencakup ranah spiritual. Sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, disebutkan bentuk penanganan fakir miskin mencakup pengembangan potensi diri berupa bimbingan mental, spiritual, dan keterampilan, yang mana di dalamnya terdapat nilai spiritual erat kaitannya dengan bidang tugas dari Kemenag.

    “Nah yang jarang dikutip oleh banyak pihak adalah pasal 1 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial disebutkan bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial. Jadi ada spiritualnya, maka itu kehadiran saya di sini dalam rangka mengembangkan intervensi di bidang spiritualnya dan harus dengan Kemenag,” ucap Mensos.

    Ia menambahkan, selain isu kesejahteraan sosial, kerja sama yang dijalin dengan Kemenag juga mencakup rencana pendirian Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia yang diperuntukkan untuk anak-anak dari keluarga miskin.

    “Jadi kami ditugaskan oleh Presiden untuk menyelenggarakan Sekolah Rakyat. Sekolah Rakyat ini adalah sekolah yang siswa-siswinya itu berasal dari keluarga miskin dan miskin ekstrem,” kata Mensos.

    Ia menegaskan kehadiran sekolah rakyat merupakan bentuk negara memuliakan warga miskin serta memfasilitasi kebangkitan wong cilik.

    “Sebab selama 100 tahun Indonesia merdeka, tanpa ada kebangkitan wong cilik dan kebangkitan keluarga miskin, maka kesejahteraan sosial tidak akan tercapai,” tuturnya.

    Bertolak dari landasan ini, negara lantas menyediakan akses pendidikan khusus untuk anak-anak dari keluarga miskin dengan konsep asrama dan gratis dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas.

    Mensos menuturkan secara faktual terdapat transmisi kemiskinan antargenerasi pada masyarakat Indonesia. Banyak orangtua berpendidikan rendah yang hidup dalam kemiskinan cenderung memiliki anak dengan pendidikan rendah di masa depan.

    Atas dasar itulah sekolah rakyat nantinya berfungsi sebagai pemutus mata rantai transmisi kemiskinan.

    “Kita ingin menghadirkan lulusan yang cerdas, intelektual yang tangguh karakternya dan kuat mentalnya. Anak-anak yang hidup dalam kemiskinan jika diberikan kesempatan, maka akan menjadi anak tangguh,” kata Mensos.

    Ia memberi gambaran jika setiap tahunnya terdapat 100 Sekolah Rakyat dengan kapasitas seribu siswa yang bisa dibangun, maka selama lima tahun akan ada 500 ribu anak miskin yang menjadi agen perubahan untuk mengubah taraf hidup keluarganya.

    “Inilah nanti cara kita memutus transmisi kemiskinan melalui proses pendidikan Sekolah Rakyat,” katanya.

    Ia mengatakan, peran Kemenag sangat vital dalam menyukseskan program pengentasan kemiskinan melalui Sekolah Rakyat. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan potensi madrasah dan sekolah agama yang dinaungi oleh Kemenag.

    “Seperti kemarin diusulkan madrasah rakyat. Jadi nanti kalau ada Sekolah Rakyat, di Kemenag nanti ada Madrasah Rakyat,” ucap Mensos.

    Dalam kesempatan itu, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan diperlukan kerja sama lintas sektoral untuk memutus mata rantai kemiskinan, terutama dari sektor pendidikan.

    Dia mengatakan Kemenag memiliki 42 ribu madrasah/sekolah agama yang dapat dioptimalkan guna mendukung Sekolah Rakyat, sebagai program prioritas Presiden.

    “Sekolah Rakyat yang paling riil itu adalah madrasah. Dari 42 ribu sekolah itu, 60 persennya adalah madrasah yang dikelola oleh umum/masyarakat yang butuh dikembangkan lagi lewat Program Sekolah Rakyat,” ucapnya.

    Ia menilai madrasah sangat layak dijadikan sebagai Sekolah Rakyat mengingat keberadaannya yang sudah mengakar di masyarakat.

    Hasil pertemuan dan penandatanganan MoU antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Agama Nasaruddin Umar akan ditindaklanjuti oleh masing-masing tim teknis yang akan berkolaborasi menyukseskan program pengentasan kemiskinan melalui intervensi bidang pendidikan, yaitu Sekolah Rakyat.

  • Revisi UU P2SK, DPR Akan Anulir Kewenangan Menteri Keuangan di LPS

    Revisi UU P2SK, DPR Akan Anulir Kewenangan Menteri Keuangan di LPS

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, imbas putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XXII/2024.

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa revisi UU P2SK akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri keuangan tidak berhak mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    “[Revisi terkait] putusan MK soal anggaran LPS yang sebelumnya melalui persetujuan Menkeu menjadi persetujuan DPR,” ujar Misbhakun kepada Bisnis, Selasa (11/3/2025).

    Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mengungkap Komisi XI DPR sudah menggelar rapat panitia kerja atau Panja pada Senin (10/3/2025) malam. Panja itu nanti akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) P2SK sesuai putusan MK.

    Sebagai informasi, Putusan MK No. 85/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa Pasal 86 ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) dalam Pasal 7 angka 57 UU P2SK inkonstitusional bersyarat.

    Kendati demikian, Misbhakun belum mau mengonfirmasi apakah pasal-pasal yang akan direvisi dalam RUU P2SK adalah yang dianggap inkonstitusional bersyarat oleh MK.

    Pasal 86 ayat (4) itu sendiri menyatakan ketua Dewan Komisioner LPS wajib menyampaikan RKAT kepada Menkeu untuk mendapat persetujuan. Ayat (6) dan ayat (7) juga memuat frasa terkait dengan persetujuan Menkeu.

    Dalam amar putusan, Ketua MK Suhatoyo pun menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘persetujuan DPR’.

    “Pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhatoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari situs resmi MK, Jumat (3/12/2024).

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa keterlibatan Menkeu berupa persetujuan dalam penyusunan RKAT untuk kegiatan operasional LPS tidak tepat. MK menilai bahwa mekanisme tersebut berpotensi mengurangi independensi LPS dalam mengambil keputusan.

    Prinsip independensi ini turut berlaku di tengah kedudukan Menkeu sebagai Koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang meliputi Ketua Dewan Komisioner LPS, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Meskipun Menteri Keuangan selaku Koordinator KSSK, tetapi tetap saja tidak boleh mengintervensi anggaran LPS sebagai lembaga independen dengan alasan checks and balances,” demikian dikutip lebih lanjut dari dokumen putusan.

    Itu sebabnya, Mahkamah menilai bahwa penyusunan anggaran LPS lebih tepat apabila berdasarkan persetujuan DPR yang memiliki fungsi penganggaran atau budgeting dan pengawasan.

  • Pelanggaran TPP Masih Debatable tapi Sudah Disanksi

    Pelanggaran TPP Masih Debatable tapi Sudah Disanksi

    loading…

    Sekjen Pertepedesia Bahsian Micro menilai status TPP Desa yang mencalonkan diri sebagai Caleg masih berada dalam ruang debat hukum. Foto/Ist

    JAKARTA – Polemik sanksi penghentian kontrak ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) terus berlanjut.

    Sekjen Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) Bahsian Micro menilai status Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) masih berada dalam ruang debat hukum.

    “Klaim pelanggaran terhadap TPP Desa tidak bisa serta-merta dibenarkan. Pertama, secara status, TPP Desa bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan tenaga kontrak fungsional yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Desa,” tegas Bahsian, Senin (10/3/2025).

    Kedua, lanjut dia, hingga saat ini, tidak ada aturan eksplisit dalam UU Desa atau Permendesa yang melarang TPP Desa berpartisipasi sebagai caleg.

    “Jika aturan larangan baru diterbitkan setelah pendaftaran caleg, maka sanksi yang bersifat retroaktif bertentangan dengan Pasal 28I UUD 1945,” sebutnya.

    Bahsian menegaskan polemik majunya TPP menjadi caleg ini muncul akibat ketidakjelasan regulasi dan sikap ambigu pemerintah.

    Pertepedesia sendiri sejak awal telah menanyakan permasalahan ini secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari situ ditegaskan oleh KPU tidak ada larangan bagi TPP untuk maju Caleg.

    “Jika pemerintah ingin melarang TPP Desa jadi caleg, buatlah aturan yang jelas, bukan menjerat mereka secara surut. Sementara di sisi lain, pejabat yang terbukti korupsi atau melanggar justru dibiarkan ‘berkeliaran’,” tambahnya.

  • Mengenal Jenis-jenis Tes pada Rekrutmen Bersama BUMN 2025

    Mengenal Jenis-jenis Tes pada Rekrutmen Bersama BUMN 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Dalam upaya menjaring talenta terbaik untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di perusahaan-perusahaan BUMN, Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2025 menerapkan berbagai jenis-jenis tes selama proses seleksi.

    Setiap jenis tes dirancang untuk menilai kompetensi dan karakter calon peserta agar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Berikut adalah beberapa jenis tes yang dilakukan dalam Rekrutmen Bersama BUMN.

    Tahapan Tes Rekrutmen Bersama BUMN

    1. Tes kemampuan dasar (TKD)

    Tes kemampuan dasar merupakan tahapan awal yang harus dilalui oleh setiap pelamar setelah lolos seleksi administrasi. Materi tes terdiri dari tes verbal, tes numerik, dan tes logika. Tes ini berfokus pada dua aspek utama, yaitu tes Wawasan kebangsaan dan tes pengetahuan umum.

    Tes wawasan kebangsaan bertujuan untuk mengukur pengetahuan pelamar tentang nilai-nilai dasar negara, termasuk Pancasila, UUD 1945, serta sejarah Indonesia. Sementara itu, tes pengetahuan umum mengevaluasi kepedulian dan tingkat pemahaman pelamar terhadap isu-isu baik di tingkat nasional maupun internasional.

    2. Tes kemampuan bidang (TKB)

    Setelah berhasil dalam tes kemampuan dasar, pelamar akan mengikuti Tes Kemampuan Bidang. Jenis tes ini dirancang untuk menilai kemampuan spesifik yang berkaitan langsung dengan posisi yang dilamar.

    Misalnya, pelamar yang mengincar posisi di sektor perbankan akan dievaluasi melalui tes yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa calon yang terpilih memiliki keterampilan yang relevan dan sesuai dengan tugas yang akan diemban di dalam organisasi.

    3. Psikotes

    Psikotes adalah salah satu tahapan krusial dalam proses seleksi. Tes ini dirancang untuk mengevaluasi aspek psikologis pelamar, termasuk kemampuan kognitif dan kecerdasan emosional.

    Melalui psikotes, panitia rekrutmen dapat mengumpulkan informasi tentang karakter dan kepribadian pelamar yang dapat berpengaruh terhadap kinerjanya di lingkungan kerja. Hasil psikotes ini sering menjadi pertimbangan tambahan untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu wawancara.

    4. Wawancara

    Setelah lulus dari psikotes, calon peserta akan diundang untuk mengikuti wawancara. Tahap ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai motivasi, pengalaman kerja, serta harapan calon peserta.

    Wawancara membantu pewawancara dalam menentukan apakah pelamar benar-benar cocok untuk posisi yang dibutuhkan, baik dari segi kemampuan maupun kecocokan dengan budaya perusahaan.

    5. Tes kesehatan

    Tahapan akhir dalam proses rekrutmen adalah tes kesehatan. Tes ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pegawai dalam kondisi fisik yang baik dan mampu menjalani tugas yang akan diemban.

    Kesehatan mental dan fisik yang baik menjadi syarat penting untuk berkontribusi secara optimal di perusahaan BUMN.