Produk: UUD 1945

  • Peninjauan Kembali dalam KUHAP 1981

    Peninjauan Kembali dalam KUHAP 1981

    loading…

    Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

    Romli Atmasasmita

    UPAYA hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diatur/dibolehkan dalam KUHAP 1981 sejatinya mengadopsi Herziening di dalam sistem hukum Belanda khususnya dalam perkara perdata, bukan perkara pidana. Di dalam KUHAP, 1981 upaya hukum PK merupakan upaya hukum satu-satunya yang bersifat luar biasa.

    Keluarbiasaan PK diketahui dari ketiga alasan PK yaitu: (a) adanya novum, (b) pertimbangan dalam satu putusan bertentangan dengan putusan yang lain dalam satu perkara pidana, dan (c) terdapat kekeliruan hakim atau kekeliruan yang nyata. Ketiga alasan PK tersebut sejatinya tidak secara khusus bertujuan mengungkap tujuan kepastian hukum, melainkan bertujuan menemukan keadilan, dan keadilan dalam perkara pidana tidak dibatasi oleh waktu (tidak ada tenggat daluarsa) dan dapat diajukan oleh ahli waris sekalipun terpidana meninggal dunia. Hal ini diperkuat bahwa permohonan pengajuan PK tidak dibatas tenggat waktu lazimnya berlaku untuk upaya hukum banding dan kasasi.

    Ketiga alasan untuk mengajukan PK tidaklah semudah dibayangkan, karena masing-masing dari ketiga alasan tersebut memerlukan daya imajinasi dan logika abtraksi sosial dan yuridis yang memadai dan tidaklah dapat sekadar ditemukan oleh sarjana hukum tanpa pengalaman hidup yang cukup.

    Ada beberapa alasan. Pertama, jika terdapat novum yaitu suatu keadaan baru yang ditemukan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap; yang jika ditemukan sejak awal sidang pengadilan dipastikan akan diputus bebas. Kedua, menemukan adanya keadaan atau dasar pertimbangan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terdapat dalam putusan yang saling bertentangan. Alasan kedua PK ini pun tidaklah mudah menemukannya karena memerlukan ketelitian dan pengamatan hukum secara menyeluruh atas putusan pengadilan sejak tingkat pertama sampai dengan Tingkat Kasasi. Ketiga, jika di dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Alasan ketiga ini pun tidaklah mudah menemukannya karena hampir dapat dapat dipastikan dalam setiap putusan pengadilan selalu dipimpin oleh Majelis Hakim terdiri dari 3 (tiga) orang khusus untuk perkara tindak pidana korupsi, terdiri dari dua hakim karier dan satu orang hakim ad hoc. Dilengkapi orang hakim seharusnya putusan pengadilan tindak pidana kecil kemungkinan terdapat alasan-alasan untuk PK kecuali alasan pertama, novum.

    Berdasarkan putusan MKRI Nomor 34/PUU-XI/2013 telah dinyatakan bahwa pengajuan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali; dan berdasarkan SE MARI Nomor 3 Tahun 2023, permohonan pengajuan PK dapat diajukan lebih dari satu kali tetapi tidak lebih dari 2 (dua) kali dengan alasan terdapat pertimbangan hukum yang berbeda-beda dalam beberapa putusan pengadilan. Hak dan kebebasan setiap pemohon PK yang tampak dibatasi hanya satu alasan dari tiga alasan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 263 KUHAP sejatinya bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM sebagaimana telah dicantumkan di dalam Pasal 28 I ayat (1), (2), dan ayat (4) UUD 45 sehingga dapat dikatakan tidak tepat, tidak sepatutnya dan tidak sepantasnya diatur di dalam KUHAP 1981 yang jelas-jelas menyatakan bahwa, perubahan besar KUHAP 1981-sehingga dikenal sebagai Karya Agung Bangsa Indonesia.

    Menurut hemat penulis, SEMA Tahun 2023 sejatinya bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang telah menentukan tiga alasan pengajuan PK, tidak terkecuali dengan alasan bahwa PK merupakan upaya hukum luar biasa yang tidak mengenal batas waktu pengajuannya dan hak asasi yang melekat selama terpidana menjalani hukumannya. Tidak dibenarkan terdapat perbedaan perlakuan hukum terhadapnya yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di muka hukum , dalam arti harus terdapat keseimbangan antara hak negara dan hak setiap terpidana untuk memperoleh keadilan.

    (zik)

  • Belajar dari Bung Hatta, Begini Strategi Menghadapi Tantangan Ekonomi Nasional

    Belajar dari Bung Hatta, Begini Strategi Menghadapi Tantangan Ekonomi Nasional

    Jakarta: Pemikiran Bung Hatta tentang kedaulatan rakyat, semangat gotong-royong, dan keadilan sosial dinilai tetap relevan dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi Indonesia saat ini. 
     
    Gagasan-gagasan tersebut bisa menjadi pedoman bagi para pemangku kebijakan dalam menentukan arah pembangunan ekonomi yang lebih berkeadilan.
     
    Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa warisan pemikiran para pendiri bangsa, termasuk Bung Hatta, dapat menjadi landasan dalam mencari solusi atas permasalahan ekonomi nasional.

    “Pemikiran para pendiri bangsa terkait pembangunan perekonomian nasional sejatinya bisa kita cermati bersama sebagai bagian dari upaya untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi bangsa ini,” ujar Lestari dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertajuk Relevansi Pemikiran Sosial Ekonomi Bung Hatta dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia yang diselenggarakan oleh Forum Diskusi Denpasar 12 bersama Yayasan Hatta dan LP3ES, Rabu, 19 Maret 2025.
     
    Menurut Lestari, konsep kedaulatan rakyat, gotong-royong, dan keadilan sosial yang diperjuangkan Bung Hatta seharusnya menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan ekonomi saat ini. 
     
    Ia pun mendorong generasi penerus untuk belajar dari strategi para pendiri bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi di masa lalu.
     

    Prinsip ekonomi Pancasila
    Senada dengan itu, Anggota Pembina Yayasan Hatta, Sri Edi Swasono, menjelaskan bahwa konsep ekonomi Pancasila merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan prinsip demokrasi ekonomi. Selain itu, dasar-dasar keadilan sosial dalam sistem ekonomi Indonesia juga termaktub dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 serta sila kelima Pancasila.
     
    Sri Edi juga mengungkapkan bahwa pada 1965, ekonom Emil Salim pernah menyusun naskah Sistem Ekonomi dan Ekonomi Indonesia atas penugasan dari Departemen Urusan Research Nasional. Dalam naskah tersebut, Emil Salim menekankan bahwa sistem ekonomi Indonesia merupakan sistem ekonomi sosialisme Pancasila yang mengedepankan nilai kekeluargaan dan solidaritas.
     
    “Kekeluargaan dalam ekonomi Indonesia bermakna brotherhood, di mana setiap elemen masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam pengembangan perekonomian,” tutur Sri Edi.
     
    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Bung Hatta melihat sistem ekonomi Indonesia sebagai ekonomi sosialis yang lahir dari semangat perjuangan rakyat dalam menghadapi ketidakadilan di masa kolonial.
     
    Pemikiran Bung Hatta tentang koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan juga masih sangat relevan hingga saat ini. Hal ini disampaikan oleh Dosen FEB Universitas Muslim Indonesia, Ratna Sari. Menurutnya, Bung Hatta menekankan tiga prinsip utama dalam membangun perekonomian, yaitu kemandirian ekonomi, keadilan sosial, dan demokrasi ekonomi.
     
    “Bung Hatta percaya bahwa sebuah negara merdeka harus memiliki ekonomi yang mandiri, dan koperasi adalah bentuk ekonomi yang paling sesuai dengan budaya Indonesia,” kata Ratna.
     
    Dalam konsep demokrasi ekonomi yang diusung Bung Hatta, masyarakat memiliki kendali atas sumber daya ekonomi. Ratna menegaskan bahwa rakyat tidak hanya berhak memilih pemimpin, tetapi juga harus memiliki peran dalam menentukan arah pembangunan ekonomi.
     

    Sementara itu, Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI, Usman Kansong, menambahkan bahwa pemikiran Bung Hatta dalam bidang ekonomi, politik, dan sosial selalu berorientasi pada kedaulatan rakyat. Ia menilai bahwa konsep demokrasi ekonomi yang digagas Bung Hatta bertujuan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat secara merata.
     
    “Dalam politik, Bung Hatta mengedepankan demokrasi kerakyatan, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat,” ujar Usman.
     
    Pada sektor sosial, lanjutnya, pemikiran Bung Hatta tentang pendidikan menitikberatkan pada pemberdayaan rakyat, dengan tujuan akhir terciptanya keadilan sosial. Sementara di bidang ekonomi, ia berpegang teguh pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 dan konsep koperasi yang ia pelajari hingga ke negara-negara Skandinavia.
     
    Menurut Usman, pemikiran Bung Hatta juga memiliki corak ke-Indonesia-an yang kental, dengan nilai-nilai religiusitas yang berakar kuat, terutama dalam konteks keislaman. Ia pun melihat bahwa gagasan Bung Hatta menawarkan jalan tengah di antara dua kutub ekstrem, yakni komunisme dan liberalisme.
     
    “Pertanyaannya, apakah kita sudah benar-benar mengimplementasikan pemikiran Bung Hatta dalam kebijakan ekonomi kita saat ini?” pungkas Usman.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Pelajaran dari Krisis Pasar Modal

    Pelajaran dari Krisis Pasar Modal

    Jakarta

    Selasa (18/3/2025) bursa saham lintang pukang. Pada perdagangan saham pada sesi I di Bursa Efek Indonesia (BEI) IHSG anjlok 5,02% ke level 6.146. Sebanyak 581 saham turun, 105 naik, dan 271 tidak bergerak. Seluruh sektor berada di zona merah. Utilitas turun 12,2% dan bahan baku 9,82%.

    MSCI, JP Morgan, dan Goldman Sachs menurunkan peringkat Bursa Efek Indonesia menjadi Tidak Layak Beli. Kapitalisasi pasar ambruk, dan arus dana asing keluar besar-besaran, memperparah tekanan jual di bursa. Pada sesi II, kembali IHSG terpangkas 5%, meski lebih baik dari sesi I, yang ditutup turun 6,12%.

    Simpulannya, kepercayaan investor merosot. Penyebabnya, selain faktor global, adalah faktor domestik, kebijakan pemerintah, atau kebijakan publik. Analisis yang beredar di berbagai media, termasuk di media sosial menyebutkan, setidaknya ada lima kebijakan yang ditengarai berkorelasi langsung, dua setengah langsung, dan satu yang tidak langsung.

    Kebijakan pengesahan Danantara, penghapusan utang KUR, penghapusan utang UMKM Rp 12,5 Triliun, pembentukan Koperasi Merah Putih di mana pemerintah menginisiasi pembentukan 80.000 koperasi desa dengan pinjaman Rp 400 triliun dari bank BUMN (Rp 5 miliar per desa), defisit anggaran, penambahan utang baru, dan merosotnya pendapatan pajak.

    Dua yang setengah langsung adalah minimnya komunikasi dan transparansi kebijakan, terutama di sektor ekonomi dan keuangan yang membangun wacana ketidakjelasan mengatasi krisis, dan pernyataan bahwa saham adalah bentuk perjudian yang pasti merugikan. Kebijakan yang tidak langsung berpengaruh adalah revisi UU TNI.

    Indonesia masih jauh dari ancaman krisis seperti 1998. Namun kejadian kemerosotan bursa saham tidak boleh dipandang enteng. Sikap yang, menurut teori geografi politik, khas negara tropis, karena budaya risk management yang lebih rendah. Pasar modal tidak menentukan semuanya, namun menjadi salah satu indikator penting.

    Jika seseorang sakit dan demam tinggi, maka yang dilakukan medis adalah meletakkan thermometer badan di ketiak, untuk didapatkan suhu demamnya. Hanya diukur di ketiak saja, tidak di seluruh badan, bukan? Itulah prinsip indikator.

    Namun, ada yang harus kita syukuri. Krisis pasar modal hari ini tidak merembet ke krisis yang lain, misalnya penarikan tabungan atau rush, ataupun berebut belanja bahan pokok. Artinya, kita punya kesempatan untuk belajar dan menyadari bahwa pasti ada yang salah dalam penyelenggaraan negara ini.

    Masalah Kebijakan

    Pemerintahan tradisional berprinsip bahwa legitimasinya tuntas sejak kemenangan pemilu. Titik. Tidak salah, namun kuno dan kadaluwarsa. Pemerintahan modern dan profesional mempunyai dua takaran untuk mengatakan bahwa ia memiliki legitimasi atas kekuasaan yang dijalankannya.

    Pertama, adalah kemenangan politik yang disahkan secara hukum, sehingga menjadi legitimasi legal. Ke dua, pada saat Pemerintah menjalankan pemerintahannya secara efektif. Ini yang dicatat oleh Michael E. Porter (2006) bahwa “What makes government effective? This is among the most important question facing any society, because the failure of government is all too common and often catastrophic. There are numerous examples of countries that have been saddled by bad government policies, poor implementation, ethical failures, and the inability of government to change when it necessary. The victims are citizens, whose lives and live-hoods suffer”.

    Permasalahannya adalah bagaimana membangun kebijakan yang efektif. Lagi-lagi, pemerintahan tradisional dan kuno serta kadaluwarsa berprinsip bahwa kekuasaan harus dipatuhi rakyat. Jadi, apa pun kebijakan dibuat, rakyat harus patuh. Apa pun kebijakan itu. Inilah yang banyak diajarkan di kelas-kelas dan pelatihan politik.

    Kelas yang yakin bahwa ajaran Machiaveli adalah yang terbaik, valid, dan paling relevan. Inilah yang disebut pemerintahan dengan kebijakan jenis pertama. Bahwa kebijakan publik adalah hak prerogatif dari kekuasaan. Ini sebenarnya tidak dapat disebut sebagai konteks kewenangan Pemerintah, namun kesewenang-wenangan Pemerintah. Ini adalah pemerintah dengan kualitas kebijakan level satu.

    Level ke dua, adalah pemerintah yang mengerti bahwa kebijakan publik adalah tugasnya, dan sebagai tugas harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dengan cara yang sebaik-baiknya. Artinya, mengikuti proses dan prosedur yang wajar dan terhormat. Tidak perlu ber-“petak-umpet”. Pemerintah seperti ini tahu bahwa kebijakan yang dibuatnya adalah untuk publik, dan bukan untuk kelompok tertentu, apalagi kelompok yang berkuasa.

    Namun, jika pemerintah hendak masuk ke level selanjutnya, lebih hebat lagi. Sebagai penyelenggara negara, Pemerintah memastikan bahwa kebijakan publik adalah hadiah bagi rakyat. Hadiah yang wajar adalah sesuatu yang membahagiakan yang diberi, dan caranya pun membahagiakan.

    Seorang anak berulang tahun, maka orang tuanya membelikan kue ulang tahun dengan lilin di atasnya. Bahkan, menyesuaikan dengan keinginan dan kebutuhan anaknya. Ada yang alergi cake dan cokelat, sehingga dibuatkan pudding buah. Memberikannya pun dengan meletakkan di meja dengan lembut, dan bukan dilemparkan, apalagi dilemparkan ke muka anaknya yang berulang tahun. Sudah banyak contoh negara yang pemerintahnya melakukan hal tersebut. Mulai dari Singapura, Tiongkok, Korea Selatan, bahkan Vietnam.

    Namun untuk Indonesia, negara dengan demokrasi Pancasila, maka level yang harus dicapai adalah level 4: bahwa kebijakan publik yang unggul menjadi hadiah Pemerintah kepada rakyat. Namun, kebijakan publik yang unggul menjadi hak dari rakyat. Untuk itu, yang diperlukan adalah penyelenggara pemerintahan yang mempunyai nilai diri bahwa kekuasaan yang diperolehnya adalah kehormatan, dan bukan hak yang diperoleh dari pemilu belaka.

    Ini adalah level pemerintahan dengan nama pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab. Profesional, sebagaimana ditulis Abeng dan Nugroho dalam Manajemen sebagai Profesi (2024), lebih tepat merujuk kepada prinsip Hippocrates, Bapak Ilmu Kedokteran, “Primum non nocere” yang terjemahan langsungnya adalah First, do no harm, yang difahami adalah tidak melakukan apa yang diketahuinya salah.

    Pelajaran

    Krisis pasar modal Selasa kemarin, tanpa harus saling menuding, adalah indikator bahwa ada yang salah dengan kebijakan-kebijakan publik kita hari ini. Apa yang harus dilakukan? Melakukan pers conference, kunjungan meyakinkan, atau bahkan intervensi ke pasar modal? Boleh, namun tidak cukup.

    Yang kita perlukan hari ini adalah merubah mindset kita, para policy makers, bahwa sudah sepatutnya kita mengakui bahwa legitimasi terbaik dari pemerintahan Indonesia adalah dua: legitimasi legal, menang pemilu dan diangkat, dan strategikal, yaitu menghadirkan kebijakan-kebijakan publik yang andal, yang unggul. Pemerintahan yang profesional dan bertanggung-jawab tidak bisa lagi hadir dengan prinsip hak prerogatif, hak bagi mereka yang putus asa karena tidak dapat menjawab dan menjelaskan dengan baik apa yang terjadi.

    Kita perlu masuk ke ranah ke empat, ranah pemerintahan Indonesia dengan demokrasi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945. Bahwa menghadirkan kebijakan publik yang unggul adalah hak rakyat Indonesia, dan bahwa Pemerintah melakukannya bukan karena keterpaksaan, namun karena Pemerintah sadar bahwa kehadirannya untuk menghadirkan kebijakan yang unggul tersebut bukan karena hak, bukan karena tugas, melainkan karena kehormatan yang diberikan kepadanya oleh rakyat Indonesia dan amanah dari Tuhan yang Maha Esa.

    Riant Nugroho

    Penulis adalah Pengajar Pasca Sarjana FISIP Unjani, Sespimti POLRI, dan Lemhannas. Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia.

    (fdl/fdl)

  • Politikus Golkar respons positif wacana pesantren kelola tambang

    Politikus Golkar respons positif wacana pesantren kelola tambang

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi DPP Partai Golkar La Ode Safiul Akbar merespons positif soal wacana pesantren akan diberikan izin untuk mengelola tambang.

    La Ode dalam keterangannya di Jakarta, Selasa wacana pemberian izin tersebut oleh pemerintah merupakan bentuk rasa keadilan di bidang ekonomi kepada seluruh komponen bangsa.

    “Santri dan pesantren sebagai salah satu komponen bangsa yang berkontribusi dalam kemerdekaan Indonesia harus diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam sebagai perwujudan dari Pasal 33 UUD 1945,” katanya.

    La Ode merespons pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang berencana meminta petunjuk Presiden Prabowo Subianto mengenai izin pesantren untuk mengelola tambang, sebagai perluasan dari izin pengelolaan yang sebelumnya diberikan kepada ormas keagamaan.

    Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bondo bahu pikir lek perlu sak nyawane pisan merupakan moto pesantren dalam berjuang untuk kebaikan bangsa.

    Untuk itu, kata La Ode, kontribusi ekonomi dan pengalaman kewirausahaan pesantren juga tidak bisa dipandang sebelah mata.

    “Kemandirian, swadaya, dan banyak UMKM serta lini bisnis yang berada di pesantren yang dikelola oleh santri merupakan faktor dan pengalaman yang bisa menjadi pendukung jika wacana pemberian izin kelola tambang direalisasikan,” katanya.

    La Ode yang juga menjabat sebagai Sekjen Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) itu menuturkan, selain sebagai bentuk rasa keadilan, pemberian izin pengelolaan tambang kepada pesantren, bila ditinjau dari faktor sejarah, keberadaan pesantren di Indonesia sudah sangat lama, bahkan sebelum kedatangan kolonial Belanda.

    “Pada masa kemerdekaan pun, peran santri dan pesantren sangat penting untuk merebut kemerdekaan melalui fatwa jihadnya,” ujar dia.

    Sementara itu, Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Modern Darul Ilmi di Gadog, Bogor K.H. Husnan Bey Fananie mengapresiasi Bahlil bila memang rencana itu disetujui oleh Presiden Prabowo dan dapat diwujudkan untuk pondok pesantren.

    Sedangkan, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Syaikh Abdul Wahid di Baubau, Sulawesi Tenggara K.H. Abdul Rasyid Sabirin menyampaikan dukungan senada terhadap pernyataan Menteri ESDM, terlebih pondok pesantrennya berada di wilayah tambang.

    Menurut Abdul Rasyid, pesantren adalah salah satu elemen penting di bangsa ini dalam mencetak generasi penerus yang unggul dan berdaya saing.

    “Selain itu, di pesantren adalah basis UMKM yang sesungguhnya dan sangat bisa untuk dilibatkan dalam pengelolaan konsesi tambang sekiranya pemerintah ingin melibatkan UMKM secara adil dan merata,” ucap dia.

    Ia mengharapkan Presiden Prabowo bisa memberikan kesempatan kepada pesantren dalam mengelola sumber daya alam Indonesia demi terwujudnya pemerataan dan keadilan.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPP BAPERA Gelar Pelantikan Pengurus 2025-2030, Santuni 20.000 Anak Yatim di GBK Jakarta – Halaman all

    DPP BAPERA Gelar Pelantikan Pengurus 2025-2030, Santuni 20.000 Anak Yatim di GBK Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Barisan Pemuda Nusantara (DPP BAPERA) resmi melantik pengurus baru periode 2025-2030 dalam acara yang digelar di Arena Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/3/2025).

    Acara ini juga dimeriahkan dengan kegiatan buka puasa bersama dan santunan bagi 20.000 anak yatim piatu yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK).

    Ketua Umum DPP BAPERA, Fahd El Fouz A Rafiq, menegaskan bahwa organisasi ini berkomitmen untuk membangun kualitas pemuda yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan cita-cita Proklamasi 1945, serta memperkuat jati diri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    “Hari ini, tepat 18 Ramadhan 1446 Hijriah, DPP BAPERA putihkan Jakarta kembali dengan sinar kebaikan dan dilanjutkan dengan pelantikan yang dihadiri oleh seluruh kader BAPERA dari seluruh Indonesia,” ujar Fahd El Fouz A Rafiq dalam keterangannya.

    Ia menambahkan bahwa kegiatan ini bukan sekadar pelantikan pengurus baru, tetapi juga bagian dari misi besar organisasi untuk merangkul generasi muda dan memberikan perhatian kepada mereka yang kurang beruntung.

    “Kami ingin Jakarta menjadi lebih putih, lebih bersih dari segala bentuk kesulitan yang menimpa anak-anak yatim. Kami hadir untuk memberikan harapan dan semangat baru bagi mereka,” tambahnya.

    Fahd El Fouz A Rafiq juga mengingatkan bahwa di era globalisasi, nasionalisme pemuda semakin tergerus oleh arus informasi yang tak terbendung.

    Generasi muda, baik dari kalangan Gen Y maupun Gen Z, cenderung lebih mengenal budaya asing dibandingkan dengan budaya Indonesia sendiri.

    “BAPERA hadir untuk memperkuat rasa cinta terhadap tanah air dan mendukung cita-cita mulia Presiden Prabowo Subianto dalam mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, serta menjalankan amanah para Founding Fathers. Kami akan membuat program kerja yang sejalan dengan pemerintahan Bapak Prabowo Subianto,” tegasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Prof. Henry Indraguna, yang terpilih sebagai Wakil Ketua Umum DPP BAPERA 2025-2030, menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya.

    “Ini adalah tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan BAPERA. Mari bersama-sama kita lakukan hal-hal baik demi kemajuan bangsa dan negara menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

    Ketua Dewan Pertimbangan DPP BAPERA, yang juga Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran DPP BAPERA atas terselenggaranya acara ini.

    “Selamat atas pelantikan jajaran pengurus dan selamat bekerja. Saya biasanya mendengar santunan diberikan kepada 1.000 anak yatim, tapi kali ini jumlahnya mencapai 20.000 anak yatim. Luar biasa dan semoga berkah,” ungkapnya.

    Ia juga menegaskan bahwa BAPERA merupakan organisasi kepemudaan yang berperan aktif dalam pembangunan bangsa dan negara.

    “Ormas BAPERA menjadi wadah untuk mengembangkan potensi generasi muda Indonesia dan membantu program pemerintah,” katanya.

    Adies Kadir juga menyampaikan pesan dari Ketua Dewan Pertimbangan DPP BAPERA sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad.

    “Beliau berpesan agar BAPERA ikut mengamankan program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kita semua memiliki tanggung jawab dalam membangun bangsa agar Indonesia bisa mencapai visi Indonesia Emas 2045,” paparnya.

    Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Dito Ariotedjo, turut hadir dalam acara ini dan menyampaikan selamat kepada pengurus baru DPP BAPERA.

    “Saya senang bisa berada di tengah 20.000 anak yatim. Saya juga ingin meminta doa dari semua yang hadir, karena dalam dua hari ke depan Timnas Indonesia akan bertanding melawan Australia. Mari kita berdoa agar Timnas Indonesia menang,” ujarnya.

    Dengan pelantikan pengurus baru ini, DPP BAPERA menegaskan kembali komitmennya dalam membangun generasi muda yang berkarakter, berjiwa nasionalis, dan siap berkontribusi untuk kemajuan bangsa.

  • Akademisi UGM Kompak Tolak RUU TNI, Beri 5 Catatan Kritis

    Akademisi UGM Kompak Tolak RUU TNI, Beri 5 Catatan Kritis

    Bisnis.com, JAKARTA — Civitas Akademika Universitas Gadjah Mada atau UGM mengeluarkan pernyataan bersama untuk memprotes proses pembahasan amandemen undang-undang UU TNI.

    Mereka meminta agar DPR membatalkan pembahasan amandemen UU tersebut yang dinilai tidak transparan ke publik.

    Berdasarkan pernyataan bersama yang dikeluarkan hari ini, Selasa (18/3/2025), Civitas Akademika UGM mengingatkan bahwa supremasi sipil dan kesetaraan di muka hukum menjadi prinsip mendasar yang harus diletakkan dalam pikiran kenegarawanan. Itu merupakan prinsip Negara Hukum demokratis dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau UUD 1945. 

    “Tentara Nasional Indonesia-TNI dan ketentuan yang mengaturnya, harus tunduk pada konstitusi,” ujar para civitas akademika kampus Bulaksumur itu dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Selasa (18/3/2025). 

    Mereka turut mengingatkan bahwa keutamaan prinsip itu menjadi bagian dari semangat Reformasi 1998 dan tertuang pada TAP MPR No.10/1998, TAP MPR No.6/1999 serta TAP MPR No.7/2000. 

    Di sisi lain, mereka turut menyinggung pelanggaran hukum yang dilakukan militer harus tunduk di bawah sistem hukum pidana sipil. Para akademisi UGM menilai hal tersebut mendasar dan tidak pernah diupayakam secara sungguh-sungguh. 

    Konsekuensinya, TNI akan banyak melakukan kesewenang-wenangan serta tanpa dimintai pertanggungjawaban hukum alias impunitas. Oleh sebab itu, urgensi membahas revisi UU TNI pun dinilai nihil.

    “Selama ada sistem hukum impunitas terhadap TNI, maka pembicaraan apapun tentang peran TNI menjadi tak relevan dan tak pernah bisa dipertanggungjawabkan. Artinya, tidak ada urgensinya membahas perubahan UU TNI,” bunyi pernyataan tersebut. 

    Secara substantif, Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU TNI yang menyebutkan perluasaan posisi jabatan oleh TNI termasuk di ranah peradilan dipandang tidak mencerminkan prinsip dasar supremasi sipil. Pada akhirnya, revisi UU pun dikhawatirkan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas kekebalan hukum anggota TNI.

    Para akademisi UGM pun merasa bahwa usulan revisi UU TNI tak hanya kemunduran dalam berdemokrasi, melainkan juga merusak tatanan agenda reformasi TNI. Upaya menarik kembali peran TNI ke dalam jabatan kekuasaan sosial, politik, dan ekonomi dinilai justru akan semakin menjauhkan TNI dari profesionalisme yang diharapkan. 

    “Ini bertentangan dengan prinsip Negara Hukum demokratis dan akan membawa bangsa ini kembali pada keterpurukan otoritarianisme seperti pada masa Orde Baru,” ujar pernyataan bersama itu.

    Selain isi dari amandemen, prosesnya yang dinilai ditutup-tutupi oleh DPR dinilai mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal “partisipasi publik yang bermakna”. 

    Atas dasar tersebut, para Civitas Akademika UGM mengingatkan, menasehatkan, pula mendesak, pemerintah dan DPR maupun TNI beberapa hal berikut, yakni: 

    1. Menuntut pemerintah dan DPR membatalkan revisi UU TNI yang tidak transparan, terburu-buru, dan mengabaikan suara publik karena hal tersebut merupakan kejahatan konstitusi;

    2. Menuntut Pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati Agenda Reformasi dengan menjaga prinsip supremasi sipil dan kesetaraan di muka hukum, serta menolak dwifungsi TNI/Polri;

    3. Menuntut TNI/Polri, sebagai alat negara, melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik;

    4. Mendesak seluruh insan akademik di seluruh Indonesia segera menyatakan sikap tegas menolak sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, melanggar konstitusi, dan kembali menegakkan Agenda Reformasi;

    5. Mendorong dan mendukung upaya Masyarakat Sipil menjaga Agenda Reformasi dengan menjalankan pengawasan dan kontrol terhadap kinerja Pemerintah dan DPR;

    Adapun pernyataan bersama akademisi UGM itu meliputi Pusat Studi Pancasila PSP UGM, Pusat Kajian Anti Korupsi-Pukat UGM, Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian-PSKP UGM, Serikat Pekerja UGM, Serikat Pekerja FISIPOL UGM, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial -LSJ UGM, Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan HAM Kaukus Indonesia untuk kebebasan Akademik, Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM serta Collective for Critical Legal Studies Fakultas Hukum UGM.

    Perubahan UU TNI 

    Sebagaimana diketahui, DPR menyatakan bahwa revisi UU TNI hanya meliputi tiga pasal. Perinciannya, Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang Usia Pensiun, dan Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga (K/L).

    Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada konferensi pers bersama dengan Komisi I DPR, Senin (17/3/2025), usai pada akhir pekan sebelumnya rapat tingkat Panja di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, diinterupsi oleh KontraS. Rapat itu digelar tertutup di Hotel Fairmont sehingga memicu spekulasi publik. 

    Kini, Komisi I DPR telah menyetujui untuk membawa RUu Perubahan atas UU No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke tingkat paripurna.

    Ketua Panita Kerja (Panja) revisi UU TNI, politisi PDI Perjuangan (PDIP) yakni Utut Adianto menjelaskan, usai persetujuan ini RUU TNI selanjutnya akan dibahas pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurana DPR RI untuk kemudian dapat disahkan menjadi Undang-Undang. 

    “Sekali lagi kami meminta persetujuan yang terhormat Bapak Anggota Komisi I dan Pemerintah apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang?,” tanya Utut dan dijawab setuju oleh para anggota rapat.

    Rencananya, sidang paripurna untuk mengesahkan amandemen tersebut akan digelar Kamis 20 Maret 2025 esok lusa. 

  • Respons Pesantren soal Wacana Kelola Tambang

    Respons Pesantren soal Wacana Kelola Tambang

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana meminta petunjuk Presiden Prabowo Subianto mengenai izin pesantren untuk mengelola tambang, sebagai perluasan dari izin pengelolaan yang sebelumnya diberikan kepada ormas keagamaan.

    Terkait hal itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi DPP Partai Golkar, La Ode Safiul Akbar mengatakan hal tersebut merupakan bentuk rasa keadilan di bidang ekonomi kepada seluruh komponen bangsa sebagaimana perwujudan Pasal 33 UUD 1945. Hal tersebut karena selama ini Pesantren juga telah berkontribusi dalam kemerdekaan Indonesia.

    “Santri dan Pesantren sebagai salah satu komponen bangsa yang berkontrubusi dalam kemerdekaan Indonesia harus diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam sebagai perwujudan dari UUD 1945 Pasal 33,” tutur La Ode dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/3/2025).

    La Ode mengatakan, kontribusi ekonomi dan pengalaman kewirausahaan pesantren juga tidak bisa dipandang sebelah mata. Bila ditinjau dari faktor sejarah, keberadaan pesantren di Indonesia sudah sangat lama, bahkan sebelum kedatangan kolonial Belanda.

    “Kemandirian, swadaya, dan banyak UMKM serta lini bisnis yang berada di pesantren yang dikelola oleh santri merupakan faktor dan pengalaman yang bisa menjadi pendukung jika wacana pemberian izin kelola tambang direalisasikan,” katanya.

    Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Syaikh Abdul Wahid di Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, KH Abdul Rasyid Sabirin menyampaikan dukungan senada terhadap pernyataan Menteri ESDM, terlebih pondok pesantrennya berada di wilayah tambang.

    Menurut Abdul Rasyid, pesantren adalah salah satu elemen penting di bangsa ini dalam mencetak generasi penerus yang unggul dan berdaya saing. Dia berharap, sebagai Pimpinan Pesantren, Presiden Prabowo bisa memberikan kesempatan kepada Pesantren dalam mengelola sumber daya alam Indonesia demi terwujudnya pemerataan dan keadilan.

    “Selain itu, di pesantren adalah basis UMKM yg sesungguhnya dan sangat bisa untuk dilibatkan dalam pengelolaaan konsesi tambang sekiranya pemerintah ingin melibatkan UKM secara adil dan merata,” ucap dia.

    (acd/acd)

  • MK Nyatakan Berkas Gugatan Guru Besar Unhan Terkait UU TNI Kurang Lengkap

    MK Nyatakan Berkas Gugatan Guru Besar Unhan Terkait UU TNI Kurang Lengkap

    MK Nyatakan Berkas Gugatan Guru Besar Unhan Terkait UU TNI Kurang Lengkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) menyatakan gugatan yang diajukan Guru Besar Filsafat Universitas Pertahanan (Unhan) RI,
    Mhd Halkis
    , belum lengkap.
    Hal ini dinyatakan MK dalam surat Akta Pengajuan Permohonan Nomor 38/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 yang ditandatangani Plt Panitera Wiryanto.
    Berkas yang diajukan oleh Mhd Halkis itu dinyatakan telah dicatat dalam Bukti Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas.
    “Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 PMK 2/2021, dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan,” tulis surat akta pengajuan permohonan yang diterbitkan, pada Senin (17/3/2025).
    Dalam surat tersebut dijelaskan juga bahwa panitera menerbitkan akta pemberitahuan kekuranglengkapan berkas permohonan (APKBP) kepada Mhd Halkis dan kuasa hukumnya paling lama dua hari kerja setelah diterbitkan akta pengajuan.
    Dalam Pasal 17 Ayat (4) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 dijelaskan, permohonan yang dinyatakan belum lengkap bisa diperbaiki atau dilengkapi paling lama tujuh hari kerja sejak APKBP dikirimkan kepada pemohon.
    Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) digugat ke MK oleh Mhd Halkis.
    Alasan Halkis menggugat beleid tersebut karena menilai mengekang hak-
    hak prajurit
    yang bertentangan dengan UUD 1945.
    “Uji materi UU TNI diajukan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengekang hak prajurit sebagai warga negara,” kata Halkis dilansir Antara, Sabtu.
    Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi mkri.id, gugatan tersebut telah memasuki tahap permohonan dengan nomor 38/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
    Namun, karena belum masuk ke tahap registrasi perkara, dokumen permohonan belum bisa diakses secara langsung.
    Halkis yang juga perwira aktif ini menjelaskan, dalam Pasal 2 huruf d UU TNI, mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.
    Definisi tidak berbisnis, tidak berpolitik praktis, dan lainnya dinilai tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif.
    Dia menilai, pasal itu tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif, melainkan hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan, sehingga ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.
    “Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Guru Besar Unhan Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK, Ini Alasannya

    Guru Besar Unhan Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Guru Besar Universitas Pertahanan (Unhan) Kolonel Sus Prof Dr Drs Mhd. Halkis MH mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI.

    Mhd Halkis mengajukan uji materi UU TNI itu disampaikan kuasa hukumnya Izmi Waldani dan Bagas Al Kautsar, dengan Nomor Registrasi 41/PAN.ONLINE/2025.

    “Uji materi UU TNI diajukan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengekang hak prajurit sebagai warga negara,” kata Mhd Halkis dilansir dari Antara, Senin (17/3/2025). 

    Halkis, yang juga perwira aktif itu, menilai bahwa dalam Pasal 2 huruf d UU TNI, mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.

    Menurutnya, definisi ini justru tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif serta tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif, melainkan hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan sehingga ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.

    “Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik,” imbuhnya. 

    Terkait Pasal 39 ayat (3) UU TNI melarang prajurit untuk berbisnis, dia menilai aturan ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

    Di Amerika Serikat dan Jerman, katanya, prajurit justru boleh memiliki usaha dengan mekanisme pengawasan yang jelas, mengapa di Indonesia dilarang? Sementara jaminan kesejahteraan bagi prajurit tidak memadai.

    “Prajurit juga mengalami ketimpangan ekonomi akibat larangan ini, terutama pascapensiun. Jika larangan tetap berlaku, negara wajib memberikan jaminan ekonomi yang layak bagi prajurit selama bertugas dan setelah purna tugas,” katanya. 

    Selain itu, kata Halkis, pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang membatasi jabatan sipil bagi prajurit aktif hanya pada tujuh instansi, seperti Kemenko Polhukam, BIN, Lemhannas, dan BNN.

    Menurutnya, aturan ini tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

    “Banyak jabatan sipil yang memerlukan keahlian teknokratis dari prajurit TNI, seperti di Kementerian Pendidikan atau Kementerian Luar Negeri, namun aturan ini membatasi kesempatan bagi mereka yang memiliki kompetensi di luar tujuh instansi tersebut,” imbuhnya. 

    Jika MK mengabulkan permohonan ini, beberapa perubahan besar dapat terjadi, konsep profesionalisme militer akan lebih jelas dan berbasis prinsip konstitusi serta keadilan. Hak ekonomi prajurit lebih fleksibel, diberlakukan sistem pengawasan ketat, atau negara wajib memberikan kesejahteraan yang lebih baik.

    Prajurit TNI bahkan memperoleh kesempatan karier yang lebih luas, prajurit dapat menduduki jabatan sipil berdasarkan kompetensi.

    “Reformasi UU TNI melalui keputusan MK diyakini dapat menjadi dasar untuk merevisi UU TNI agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman, sekaligus menjadi preseden penting bagi reformasi ketatanegaraan di Indonesia,” kata Halkis. 

  • UU TNI Digugat ke MK Saat Revisi Bergulir

    UU TNI Digugat ke MK Saat Revisi Bergulir

    UU TNI Digugat ke MK Saat Revisi Bergulir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di tengah revisi yang sedang bergulir di DPR RI
    Gugatan ini dilayangkan oleh
    Mhd. Halkis
    , Guru Besar Filsafat Universitas Pertahanan RI.
    Alasan Halkis menggugat aturan tersebut adalah karena menilai mengekang hak-hak prajurit yang bertentangan dengan UUD 1945.
    “Uji materi
    UU TNI
    diajukan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengekang hak prajurit sebagai warga negara,” kata Halkis, dikutip dari
    Antara
    , Sabtu (15/3/2025).
    Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi mkri.id, gugatan tersebut telah memasuki tahap permohonan dengan nomor 38/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
    Namun, karena belum masuk ke tahap registrasi perkara, dokumen permohonan belum bisa diakses secara langsung.
    Halkis, yang juga perwira aktif, menjelaskan bahwa dalam Pasal 2 huruf d UU TNI, mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.
    Definisi tidak berbisnis, tidak berpolitik praktis, dan lainnya dinilai tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif.
    Dia menilai, pasal itu tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif, melainkan hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan, sehingga ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.
    “Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik,” katanya.
    Pokok-pokok gugatan Halkis ini santer dibicarakan dalam
    revisi UU TNI
    yang sedang dilaksanakan di DPR-RI.
    Salah satunya adalah hak prajurit TNI menduduki jabatan publik atau sipil yang semakin bertambah.
    Jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga tertentu sebenarnya telah diatur dalam UU TNI.
    Terdapat 10 kementerian/lembaga yang diperbolehkan, seperti Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Sekretaris Militer Presiden, Pertahanan Negara, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search And Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
    Namun, dalam bergulirnya Revisi UU TNI, jabatan yang bisa diemban prajurit aktif bertambah menjadi 16.
    Hal ini diungkapkan Anggota Panja RUU TNI Tb Hasanuddin saat ditemui di lokasi rapat, Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
    Dia menjelaskan bahwa penambahan lembaga itu didasarkan pada kerawanan pengelolaan perbatasan, sehingga perlu ada peran TNI yang diberikan di tempat tersebut.
    TNI juga diusulkan mendapat tugas tambahan untuk operasi militer selain perang dalam pembahasan revisi UU tersebut.
    Hasanuddin menjelaskan, dalam UU TNI yang belum direvisi dijelaskan terdapat 14 tugas TNI dalam operasi militer non-perang.
    Tugas itu seperti mengatasi gerakan insurjensi, mengatasi gerakan terorisme, mengatasi gerakan separatisme, mengamankan wilayah perbatasan, dan mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis.
    Kemudian, melaksanakan tugas perdamaian dunia, mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, memberdayakan wilayah pertahanan, membantu tugas pemerintahan daerah, membantu kepolisian untuk ketertiban, membantu mengamankan tamu negara, membantu menanggulangi akibat bencana alam, membantu pencarian dan pertolongan, dan membantu pemerintah dalam mengamankan pelayaran dan penerbangan.
    Tugas yang berjumlah 14 ini kemudian bertambah tiga, yakni masalah narkotika, siber, dan yang tidak disebutkan.
    “Dari 17 (tugas) itu intinya, satu yang ke-15 adalah TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber. Pertahanan siber yang ada di pemerintah. Kemudian yang kedua mengatasi masalah narkotika. Kemudian yang lainnya, jadi ada tiga,” kata Hasanuddin.
    Di samping itu, usul untuk membolehkan prajurit berbisnis lewat revisi UU TNI juga sempat dikemukakan oleh pihak TNI pada 2024 lalu.
    Ketika itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan, karena ada aturan tersebut, prajurit tidak dapat membantu kegiatan usaha keluarganya, bahkan jika usaha yang dilakoni skalanya masih kecil-kecilan seperti membuka warung.
    “Prajurit dilarang terlibat di dalam kegiatan bisnis. Saya pasti mau enggak mau terlibat. Wong aku ngantar belanja dan sebagainya. Apakah kemudian ini eksis? Oleh karena itu, kami sarankan ini dibuang,” kata Kresno dalam acara “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri” yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, 11 Juli 2024.
    Menurut dia, seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.
    “Kita sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh),” ujar Kresno.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.