Produk: UUD 1945

  • Prabowo Tak Ingin Ada Masyarakat Kelaparan dan Tinggal di Kolong Jembatan: Menusuk Rasa Keadilan – Halaman all

    Prabowo Tak Ingin Ada Masyarakat Kelaparan dan Tinggal di Kolong Jembatan: Menusuk Rasa Keadilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengingatkan pembangunan ekonomi Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

    Sesuai dengan dasar negera tersebut, artinya ekonomi Indonesia harus berdasarkan sila-sila berketuhanan, kemanusiaan dan persatuan Indonesia.

    Oleh karenanya, Presiden Prabowo Subianto tidak ingin pertumbuhan ekonomi yang hanya memunculkan perpecahan.

    “Kita tidak mau pertumbuhan ekonomi yang mengakibatkan perpecahan. Kita tidak mau menjual kekayaan alam dengan mudah. Tidak mau menjual tanah kepada bangsa asing. Tujuan kita adalah keadilan sosial,” ungkap Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Sudirman, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

    Dengan tujuan menciptakan keadilan sosial bagi masyarakat, Presiden ke-8 Indonesia tersebut tidak ingin meninggalkan yang lemah hingga membiarkan orang kelaparan.

    “Kita tidak boleh membiarkan yang lemah tertinggal. Kita tidak boleh menyuruh orang miskin bersaing dengan yang kuat, itu tidak adil. Inilah dasar kerakyatan dan keadilan sosial. Kita tidak boleh ada orang yang lapar di republik ini. Tidak boleh ada yang tinggal di kolong jembatan. Itu menusuk rasa keadilan,” ucapnya.

    Prabowo menambahkan, dasar negara yang menjadi acuan pembangunan ekonomi Indonesia sejalan dengan tujuan PBB Sustainable Development Goals (SDGs) yang utama, yakni makanan, energi dan air.

    “Karena itu swasembada pangan menjadi sasaran kita, swasembada energi, swasembada dan manajemen air yang baik dan tentunya industrialisasi supaya nilai tambah ada di republik kita,” jelas Presiden.

  • Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum Sebut Penggeledahan KPK Tidak Sesuai Prosedur 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 April 2025

    Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum Sebut Penggeledahan KPK Tidak Sesuai Prosedur Nasional 8 April 2025

    Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum Sebut Penggeledahan KPK Tidak Sesuai Prosedur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto,
    Kusnadi
    , Johannes Oberlin Tobing mengatakan, proses
    penggeledahan
    yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) terhadap Kusnadi tidak sesuai prosedur.
    Hal tersebut disampaikan Johannes dalam sidang perdana praperadilan Kusnadi melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
    “Proses penggeledahan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Kusnadi) tidak sesuai prosedur,” kata Johannes.
    Johannes mengatakan, Kusnadi yang bekerja sebagai staf Hasto ikut menemani Sekjen PDIP tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 10 Juni 2024.
    Ia mengatakan, saat menunggu Hasto, Kusnadi didatangi seseorang yang menyamar dengan mengenakan baju putih, topi, dan masker.
    Dia mengatakan, orang tersebut terkesan memanipulasi Kusnadi agar menemui Hasto yang berada di lantai 2 Gedung KPK karena meminta handphone.
    Saat itu, kata dia, Kusnadi langsung merespons dengan menemui Hasto.
    Belakangan, sosok tersebut diketahui adalah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti. Johannes mengatakan, Kusnadi turut diperiksa, digeledah, dan barang-barangnya ikut disita tanpa disertai surat panggilan resmi.
    “Barang-barang yang dikuasai oleh pemohon (Kusnadi) disita tanpa disertai dengan adanya surat panggilan resmi yang menyatakan status pemohon sebagai saksi atau tersangka oleh termohon (KPK),” ujarnya.
    Johannes juga mengatakan, penyitaan barang-barang Kusnadi oleh KPK melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait hak setiap orang atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
    Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Kusnadi tanpa adanya Berita Acara bertentangan dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    “Dengan demikian, penggeledahan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Kusnadi) tidak sesuai prosedur KUHAPidana dan melanggar prinsip-prinsip
    Hak Asasi Manusia
    ,” ucap dia.
    Sebelumnya, gugatan praperadilan Kusnadi terkait sah atau tidaknya penyitaan yang teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
    Sidang praperadilan ini sedianya digelar pada Senin, 24 Maret 2025 lalu itu ditunda lantaran Komisi Antirasuah tidak hadir dalam sidang perdana.
    Gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca terjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin 10 Juni 2024.
    Saat itu, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.
    Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto.
    Penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kusnadi ini pun berbuntut panjang.
    Tim hukum langsung melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 11 Juni.
    Keesokan harinya, Rabu 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
    Laporan ini dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah itu telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.
    Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto bersama tim hukumnya juga menyambangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis 13 Juni 2024 untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK.
    Lebih lanjut, Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas KPK pada 20 Juni.
    Kali ini, penyidik KPK itu dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat atau dokumen penyitaan ketika penyidik menyita sejumlah barang dari tangan Kusnadi saat Hasto diperiksa sebagai saksi.
    Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto Kristiyanto itu juga telah meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat 28 Juni 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Istana Sebut Tolak Ukur Kinerja Pemerintah Merujuk Pada UUD 1945

    Istana Sebut Tolak Ukur Kinerja Pemerintah Merujuk Pada UUD 1945

    Bisnis.com, JAKARTA — Istana menyebut tolok ukur pemerintah seharusnya merujuk pada empat tujuan bernegara sebagai tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45). 

    Istana mengeklaim dengan tolok ukur itu, maka kinerja pemerintah sejauh ini masih on the track alias sejalan dengan tujuan-tujuan bernegara yang diamanatkan oleh konstitusi.

    Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi PCO Noudhy Valdryno mengatakan bahwa kinerja pemerintah sejauh ini masih tetap on track alias sejalan dengan tujuan-tujuan bernegara yang diamanatkan oleh konstitusi. 

    Dalam bab pembukaan UUD 45, empat tujuan bernegara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

    “Pak Presiden bekerja tanpa letih, secara tekun, untuk memastikan kebijakan yang tepat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (31/3/2025) seperti dilansir Antara. 

    Noudhy menyebutkan data-data yang ada digunakan sebagai acuan ilmiah agar manfaatnya langsung terasa oleh masyarakat.

    “Insyaallah, ketekunan beliau akan terefleksikan dalam peningkatan angka harapan hidup, PNB per kapita, skor PISA, dan posisi Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia. Kalau kita lihat esensinya [bukan superfisialnya], tampak jelas pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo sudah berada di jalur yang benar untuk mencapai tujuan bernegara yang telah diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasar Pancasila sebagai leitstar atau bintang penuntun agar kita tak salah arah,” kata Noudhy.

    Dalam siaran resmi PCO, Noudhy kemudian menjelaskan untuk tujuan pertama, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, penilaian terhadap kinerja pemerintah dapat merujuk kepada angka harapan hidup (AHH) Indonesia.

    “AHH dipengaruhi oleh faktor faktor seperti keamanan negara, ketersediaan pangan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan yang memadai. Oleh karena itu, Presiden Prabowo mengeluarkan kebijakan untuk menyediakan tiga juta rumah layak huni, memastikan ketahanan dan kemandirian pangan serta melahirkan program MBG [makanan bergizi gratis]. Selain itu, pemerintah memberikan layanan CKG [cek kesehatan gratis] bagi seluruh rakyat Indonesia sekaligus membenahi fasilitas rumah sakit dan mencetak tenaga kesehatan berkualitas. Semua program tersebut merupakan wujud nyata upaya pemerintah menjaga kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Indonesia,” kata Noudhy.

    Kemudian untuk tujuan kedua, yaitu memajukan kesejahteraan umum, Noudhy menyebut indikatornya ialah pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita.

    “PNB per kapita menjadi tolak ukur utama Bank Dunia menentukan sebuah negara sudah maju atau belum. Sebagaimana kita ketahui, saat ini Presiden Prabowo fokus untuk memastikan daya beli masyarakat terjaga melalui kebijakan yang mendukung sektor ekonomi, seperti pendirian Danantara yang akan memberikan modal bagi pembangunan nasional dan mengurangi ketergantungan pada pihak asing,” kata Noudhy.

    Dia melanjutkan pemerintah juga saat ini mempersiapkan Koperasi Desa Merah Putih dan inisiatif lainnya yang bertujuan menciptakan jutaan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

    Terkait tujuan bernegara ketiga, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, Noudhy menyebut Presiden Prabowo berencana merenovasi sekolah-sekolah, kemudian meluncurkan program seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggulan, serta meningkatkan kesejahteraan guru.

    Kemudian, pemerintah juga menyediakan fasilitas seperti smart boarding di sekolah-sekolah dan program MBG untuk anak-anak adalah kerja nyata pemerintah untuk mencerdaskan generasi mendatang, termasuk dengan memperhatikan penggunaan gawai anak-anak di sekolah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).

    Terakhir, terkait tujuan keempat bernegara, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia, indikator untuk menilai kinerja pemerintah dapat merujuk kepada posisi Indonesia dalam konflik internasional atau peran dalam memelihara perdamaian
    dunia.

    “Presiden Prabowo aktif terlibat dalam forum internasional dan konferensi tingkat tinggi (KTT), menyuarakan pentingnya perdamaian dan menghentikan perang di Palestina, Ukraina, dan negara-negara lain yang terlibat konflik. Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah merumuskan Solusi DMZ Prabowo untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata antara Rusia dan Ukraina,” kata Noudhy.

    Dia melanjutkan Indonesia juga menyalurkan bantuan kemanusiaan, baik melalui udara maupun laut, untuk rakyat Palestina di Gaza.

  • Idul Fitri, Saba, dan Solidaritas Kebangsaan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Maret 2025

    Idul Fitri, Saba, dan Solidaritas Kebangsaan Nasional 31 Maret 2025

    Idul Fitri, Saba, dan Solidaritas Kebangsaan
    Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), Penulis Buku Politik Untuk Kemanusiaan
    LAKSANA
    musafir yang meniti gurun dengan kesabaran, kita baru saja melewati bulan penuh ujian, menahan diri dari hawa nafsu, dan membersihkan jiwa.
    Dalam suasana hari kemenangan, kita tidak sekadar merayakan pencapaian, tetapi juga menata rencana kemana akan melangkah setelah menjalani festival spiritual sepanjang bulan puasa.
    Idul Fitri
    adalah momen kembali suci. Kita telah melalui etape purifikasi. Pemurnian yang ditempuh sebulan penuh.
    Asabiyyah
    atau
    solidaritas
    sosial, adalah energi kolektif yang menjadi khazanah nilai Ramadhan.
    Kita menahan diri dari lapar dan dahaga bukan sekadar sebagai ritual fisik, tetapi untuk melatih kesabaran, mengekang ego, dan mengasah kepekaan. Kita berpuasa bukan semata untuk memetik benefit kesehatan, tetapi juga agar bisa merasakan keterbatasan orang lain.
    Kita menahan diri bukan hanya untuk mengendalikan hawa nafsu, tetapi agar memahami bahwa kita bukan pusat semesta. Dunia ini tidak selalu harus ditaklukkan dengan kekuatan, tetapi sering kali dengan kesabaran dan ketulusan.
    Sejarah menunjukkan bahwa kebangkitan dan kehancuran suatu peradaban selalu memiliki pola yang sama.
    Menyitir Ibnu Khaldun, kejayaan bangsa lahir dari
    asabiyyah
    atau solidaritas kolektif yang mengikat dan menggerakkan. Dengan semangat ini, peradaban besar lahir, membangun fondasi sosial yang kokoh, dan menorehkan namanya di panggung sejarah.
    Namun sejarah juga mencatat, kejayaan seringkali menjadi awal dari benih kejatuhan. Ibnu Khaldun memperingatkan bahwa kemakmuran, jika tidak dikelola dengan kebijaksanaan dan kesadaran kolektif, justru bisa menjadi awal kehancuran.
    Ketika suatu generasi terlena dengan kenyamanan, asabiyyah pun melemah. Rasa kebersamaan yang dahulu menjadi fondasi peradaban perlahan luntur, digantikan oleh individualisme, ketamakan, dan kemalasan.
    Tanpa disadari, peradaban mulai keropos sebelum akhirnya runtuh dari dalam.
    Ramadhan mengajarkan kita untuk kembali menguatkan solidaritas ini, agar kita tidak mengulang kesalahan sejarah.
    Kita diajak untuk menata kembali diri, memperbarui kebersamaan, dan menanamkan kembali semangat perjuangan. Sebab kejayaan sejati bukanlah sekadar soal kemakmuran, tetapi bagaimana kemakmuran itu dikelola dengan nilai-nilai yang menjaga peradaban tetap hidup.
    Lihatlah bagaimana negeri Saba’, yang digambarkan Al-Qur’an sebagai negeri yang makmur, kaya raya dan berlimpah sumber daya, akhirnya hancur karena kesombongan dan kehilangan solidaritas.
    Saba’ diberkahi dengan tanah subur, kebun-kebun anggur dengan hasil panen melimpah, dan kehidupan aman dan tenteram. Namun, penduduk negeri Saba’ kehilangan dimensi spiritual.
    Situasi kehidupan yang bergelimang kemewahan sumber daya alam membuat mereka lupa diri. Penduduk Saba’ mengabaikan nubuat. Mereka terlena. Lalu mulai berbuat melampaui batas.
    Perilaku itu diilustrasikan dalam Al-Qur’an pada Surah Saba’ ayat 15-17. Mereka dikaruniai dua kebun yang subur di kanan dan kiri, tetapi ketika mereka enggan bersyukur dan menjaga harmoni sosial, Allah menimpakan banjir besar (
    sail al-arim
    ), yang menghancurkan infrastruktur pertanian mereka dan mengubah tanah yang dahulu subur menjadi wilayah gersang.
    Kita teringat dengan apa yang disebut oleh Richard Auty sebagai kutukan sumber daya alam (
    resource curse
    ). Yaitu situasi keberlimpahan yang menjelma menjadi bencana.
    Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah mengidentifikasi ini sebagai fase kemunduran. Ketika kemewahan melahirkan sikap malas, rakus, dan kehilangan daya juang.
    Inilah yang terjadi pada Saba’. Kesejahteraan tak lagi dipandang sebagai tanggung jawab, tetapi sebagai hak yang
    taken for granted
    , penduduknya mulai berfoya-foya, korupsi merajalela, penyimpangan moral dinormalisasi, dan semangat gotong royong terkikis oleh individualisme.
    Sejarawan Arnold J. Toynbee yang telah meneliti 26 peradaban sepanjang sejarah umat manusia, dalam karyanya
    A Study of History
    juga menyoroti pola serupa.
    Menurutnya, deklinasi suatu peradaban tidak semata disebabkan ancaman eksternal, tetapi lebih sering berakar pada dekadensi internal. Etos kerja yang hilang, penyimpangan moral, dan ketidakmampuan untuk beradaptasi dengan tantangan zaman.
    Saba’ adalah contoh nyata dari apa yang Toynbee sebut sebagai
    suicidal state
    . Yaitu situasi di mana peradaban secara perlahan menghancurkan dirinya sendiri.
    Self destruction
    , karena kehilangan daya rekat solidaritas sosial serta nilai-nilai kebersamaan.
    Maka, sejarah Saba’ bukan sekadar kisah masa lalu, melainkan peringatan bagi kita semua. Sebuah negeri yang makmur bisa saja jatuh dalam kehancuran yang perih jika rakyat dan pemimpinnya gagal menjaga keseimbangan antara kesejahteraan dan moralitas.
    Jika asabiyyah melemah, jika rasa syukur tergantikan oleh kesombongan, dan jika kemewahan melahirkan ketamakan, maka kehancuran hanyalah soal waktu.
    Lihatlah pula bagaimana kekaisaran besar seperti Romawi, Abbasiyah, dan Utsmaniyah meredup. Mereka tidak runtuh dalam semalam, tetapi melemah perlahan.
    Bukan karena serangan musuh, tapi lagi-lagi terjadi dari dalam. Dipicu oleh demoralisasi yang meruntuhkan spirit solidaritas.
    Bangsa yang dulu tangguh karena persatuan, akhirnya tercerai-berai oleh pertikaian. Mereka yang dulu memimpin dunia dengan ilmu dan kekuatan, pada akhirnya menjadi catatan kaki dalam sejarah. Tertinggal sebagai kenangan.
    Sejarah telah berulang kali membuktikan bahwa kejayaan tanpa penguatan solidaritas hanya akan menjadi ilusi.
    Hari ini, kita harus bertanya, di manakah asabiyyah kita sebagai bangsa? Apakah kita akan menjaga persatuan agar kekayaan anugerah sumber daya alam tetap lestari?
    Kita adalah bangsa yang dihadiahi anugerah melimpah. Jika Al Qur’an mengisahkan Saba’ dengan begitu indah sebagai negeri kaya raya, maka bangsa kita tidak perlu berimajinasi untuk membayangkan bagaimana wujud negeri Saba’. Karena Indonesia, lebih dari Saba’.
    Indonesia bukan hanya sekadar wilayah geografis, tetapi ekosistem raksasa yang menyimpan kekayaan alam tiada tara.
    Salah satu karunia terbesar yang dimiliki negeri ini adalah hutan tropisnya, hutan dengan biodiversitas terbesar di dunia, yang menjadi paru-paru planet biru ini. Menjadi rumah bagi kehidupan yang tak terhitung jumlahnya.
    Bayangkanlah, di jantung negeri ini, terbentang lebih dari 126 juta hektare hutan tropis yang menyimpan sekitar 15 persen seluruh spesies yang ada di dunia. Luas hutan tropis itu, setara dengan 59 persen luas daratan Indonesia.
    Setiap helai daun di hutan tropis itu, laboratorium alami yang menyimpan perbendaharaan misteri kehidupan. Setiap pohonnya adalah penjaga keseimbangan ekosistem global yang menyerap karbon dan menghasilkan oksigen. Dihirup manusia di seluruh dunia.
    Zamrud khatulistiwa ini adalah rumah yang ramah bagi lebih dari 300.000 spesies fauna dan flora. Dari orangutan yang lembut di Kalimantan, harimau Sumatera yang gagah, hingga burung cendrawasih yang anggun di Papua.
    Namun, lebih dari sekadar keanekaragaman hayati, hutan kita juga menjadi sumber kehidupan bagi jutaan penduduk yang bergantung pada hasil hutan. Mulai dari rotan, kayu, rempah-rempah, hingga obat-obatan herbal yang belum terungkap seluruh potensinya.
    Gunung-gunungnya tegak perkasa, menjulang laksana pilar raksasa yang menopang langit, menyimpan kekayaan yang tak terhitung nilainya. Emas, nikel, gas bumi, dan aneka mineral berharga terpendam di perut bumi Indonesia, menunggu untuk dikelola dengan kearifan.
    Namun, sebagaimana peradaban besar yang pernah ada, kekayaan ini juga membawa tantangan tersendiri.
    Seperti negeri Saba’ yang runtuh karena ketamakan dan hilangnya solidaritas, hutan tropis kita pun berada di bawah bayang-bayang ancaman.
    Pembalakan liar, kebakaran hutan, alih fungsi lahan, dan eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali mengancam kelangsungan ekosistem ini. Sinyal tentang kerusakan ekosistem semakin intens berdenting. Banjir, longsor dan gejala perubahan iklim makin sering terjadi.
    Indonesia saat ini berada di puncak kemakmuran ekologis. Kita tidak boleh melewatkan momentum tersebut. Namun, jika kita tidak bijak mengelolanya, maka berkah ekologis bisa berubah menjadi kutukan.
    Ibnu Khaldun mengingatkan, peradaban yang tidak mampu menjaga keseimbangan antara kemakmuran dan keberlanjutan akan menghadapi kehancuran.
    Di sinilah peran kepemimpinan menjadi kunci. Visi besar diperlukan untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.
    Visi ini harus diwujudkan melalui strategi nyata, bukan sekadar retorika. Sejarah mengajarkan bahwa pemimpin bijak bukan hanya yang mampu mengelola kekayaan, tetapi juga yang mampu menjaga harmoni sosial dan solidaritas rakyatnya.
    Nabi Sulaiman, misalnya, tidak hanya dikenal karena kekuasaannya, tetapi juga karena kemampuannya mengintegrasikan teknologi, kesejahteraan, dan kebijaksanaan dalam satu kesatuan.
    Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dalam semangat menjaga keberlanjutan peradaban, telah menginisiasi jihad konstitusional melalui Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim dan RUU Masyarakat Hukum Adat.
    Dua regulasi yang akan menjadi benteng bagi sumber daya alam Indonesia agar benar-benar dikelola untuk kepentingan bersama.
    Presiden menyadari bahwa Indonesia memiliki potensi luar biasa, bahkan melebihi negeri Saba’. Jika dikelola dengan baik dan berlandaskan prinsip keadilan, kesejahteraan rakyat bukan sekadar impian, melainkan keniscayaan.
    Dengan kekayaan alam melimpah, Indonesia seharusnya menjadi negeri yang mampu menjamin kebutuhan dasar seluruh warganya. Tidak ada lagi kelaparan, tidak ada lagi rakyat yang hidup dalam kemiskinan ekstrem.
    Gagasan itu merefleksikan visi besar Presiden Prabowo, menjadikan Indonesia sebagai negeri yang
    Baldatun Thayyibatun Warobbun Ghofur
    . Sebuah negara yang makmur dan diberkahi.
    Visi itu lantang dikumandangkan saat Presiden menyampaikan pidato perdana dalam momen pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, 20 Oktober 2024.
    Visi ini tidak hanya sekadar slogan, tetapi diterjemahkan dalam kebijakan konkret yang bertujuan mengentaskan kemiskinan, mempersempit jurang ketimpangan ekonomi, dan memastikan bahwa kesejahteraan bukan hanya dinikmati oleh segelintir kelompok elite, tetapi oleh seluruh rakyat Indonesia.
    Kita harus jujur mengakui, realitas yang terjadi selama bertahun-tahun menunjukkan jika kekayaan alam Indonesia justru seringkali menjadi sumber ketimpangan.
    Sebagian kecil kelompok menikmati keuntungan luar biasa dari eksploitasi sumber daya alam, sementara sebagian besar rakyat masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar.
    Pemerintahan Prabowo telah menabuh strategi kemakmuran yang berkeadilan, yaitu membangun Indonesia berdaulat secara ekonomi, sejahtera secara sosial, dan kokoh dalam solidaritas kebangsaan.
    Kesadaran akan pentingnya distribusi kekayaan yang lebih adil mendorong lahirnya kebijakan strategis yang menitikberatkan pada reformasi fiskal dan redistribusi sumber daya.
    Kedua langkah ini tidak hanya merupakan solusi teknokratis dalam pengelolaan ekonomi, tetapi juga merupakan manifestasi dari gagasan besar tentang keadilan sosial yang menjadi pondasi utama dalam membangun bangsa yang kuat dan mandiri.
    Reformasi kebijakan fiskal yang dijalankan oleh Presiden Prabowo bertumpu pada efisiensi anggaran sebagai pilar utama pembangunan inklusif.
    Selama ini, belanja negara kerap tersedot ke dalam birokrasi yang gemuk, program-program tumpang tindih, serta pengeluaran yang tidak selalu berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
    Oleh karena itu, setiap rupiah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kini diarahkan dengan strategi lebih tepat guna agar menghasilkan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.
    Salah satu wujud konkret dari kebijakan ini adalah program makan bergizi gratis, langkah revolusioner yang bertujuan memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan akses gizi memadai.
    MBG bukan sekadar bentuk intervensi sosial jangka pendek, tetapi investasi besar bagi masa depan bangsa, karena kualitas gizi pada anak-anak terbukti berpengaruh langsung terhadap kecerdasan, produktivitas, dan daya saing mereka di masa depan.
    Efisiensi anggaran untuk menopang program ini dilakukan dengan memotong belanja yang tidak produktif, mengoptimalkan penerimaan negara melalui perbaikan sistem perpajakan, serta meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana publik.
    Dengan pendekatan ini, setiap pengeluaran diarahkan untuk bermanfaat bagi rakyat, bukan sekadar menggerakkan roda birokrasi.
    Prinsip pembangunan berbasis keadilan ditekankan, di mana negara hadir sebagai pihak yang menjamin bahwa setiap anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh dengan sehat dan cerdas.
    Namun efisiensi anggaran saja tidak cukup jika struktur ekonomi masih tetap dikuasai oleh segelintir elite yang menikmati keuntungan besar dari kekayaan alam bangsa.
    Maka Presiden Prabowo mendorong kebijakan redistribusi sumber daya dengan cara yang lebih progresif.
    Salah satunya melalui pendistribusian izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan dan entitas sosial yang berkontribusi bagi pembangunan nasional.
    Demikian juga program terbaru Koperasi Merah Putih, diarahkan untuk menopang pilar distribusi ekonomi.
    Langkah ini merupakan koreksi terhadap ketimpangan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, di mana sektor pertambangan dan ekonomi lebih banyak dikuasai oleh korporasi besar, sementara masyarakat sekitar hanya menjadi penonton di tanah mereka sendiri.
    Dengan mengalihkan izin pengelolaan sumber daya alam kepada koperasi dan organisasi berbasis komunitas, pemerintah memastikan bahwa hasil kekayaan negara benar-benar kembali kepada rakyat.
    Kebijakan redistribusi ini tidak hanya sebatas mengeser kepemilikan, tetapi juga mencerminkan tekad untuk memberdayakan masyarakat lokal agar memiliki kendali yang lebih besar terhadap sumber daya di wilayah mereka.
    Dengan demikian, sumber daya alam tidak lagi menjadi alat eksploitasi segelintir kelompok, melainkan menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan.
    Kombinasi antara reformasi fiskal dan redistribusi sumber daya menopang arsitektur kebijakan strategis yang saling melengkapi dalam agenda pembangunan Prabowo Subianto.
    Ketika anggaran negara dikelola dengan lebih efisien dan kekayaan alam didistribusikan secara lebih merata, hasilnya adalah perekonomian yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Kepercayaan rakyat terhadap pemerintah akan meningkat.
    Pada akhirnya, kebijakan ini bukan hanya soal angka dan statistik, tetapi juga tentang membangun kembali solidaritas kebangsaan.
    Ketika rakyat merasakan bahwa negara benar-benar berpihak kepada mereka, rasa cinta terhadap bangsa ini akan semakin kuat, dan asabiyyah yang menjadi pilar utama dalam teori peradaban Ibnu Khaldun, akan semakin kokoh.
    Dengan fondasi ekonomi yang lebih adil dan sistem sosial lebih solid, Indonesia dapat melangkah menuju masa depan sebagai negeri yang benar-benar makmur dan berkeadaban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Megawati Soekarnoputri nyekar ke makam Taufiq Kiemas dan Fatmawati

    Megawati Soekarnoputri nyekar ke makam Taufiq Kiemas dan Fatmawati

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri berziarah ke makam suami tercinta yang juga mantan Ketua MPR RI Taufiq Kiemas dan ibunda tercinta Ibu Fatmawati Soekarno, istri Proklamator serta Presiden Pertama RI.

    “Sore ini, Ibu Megawati bersama keluarga nyekar ke makam Ibu Fatmawati di TPU Karet Bivak, setelah itu dilanjutkan nyekar ke makam Bapak Taufiq Kiemas di TMP Kalibata,” ujar Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Ahmad Basarah mengatakan Megawati didampingi putranya yang juga Ketua DPP PDIP M. Prananda Prabowo bersama istri Nancy Prananda. Lalu, putrinya yang juga Ketua DPR RI Puan Maharani yang datang bersama suami Happy Hapsoro dan putri mereka Diah Pikatan Orissa Putri Haprani atau Pinka.

    Tampak juga keponakan Megawati yang merupakan putri Guntur Soekarnoputri, Puti, lalu Rommy Soekarno bersama istri. Tampak pula Bayu Soekarno.

    Terlihat juga sejumlah sahabat Megawati berada di lokasi untuk menemani. Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno juga tampak hadir mengikuti doa bersama itu.

    Megawati yang menggunakan baju berwarna putih dengan motif bunga terlihat khusyuk berdoa di depan pusara almarhumah Fatmawati, Ibu Bangsa yang menjahit bendera pusaka Merah Putih yang dikibarkan saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, serta pusara almarhum Taufiq Kiemas, Ketua MPR RI 2009-2013.

    Megawati berfoto bersama Puan Maharani dan beberapa pengurus PDIP usai menabur bunga di makam Taufiq Kiemas. (ANTARA/HO-PDIP)

    Menurut Ahmad Basarah, dalam dua agenda Sabtu sore itu, Megawati mengajak para pimpinan PDIP melakukan nyekar yang sudah menjadi tradisi Megawati. Biasanya menjelang puasa Ramadhan, Megawati mengunjungi dan berdoa di pusara Presiden Pertama RI, Soekarno, di Blitar, Jawa Timur.

    Selain Ahmad Basarah, terlihat pengurus serta fungsionaris PDIP. Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, Rokhmin Dahuri, Wiryanti Sukamdani, Mindo Sianipar, Deddy Yevri Sitorus, Ronny Talapessy; Wakil Sekjen Yoseph Aryo Adhi Dharmo; Bendahara serta Wakil Bendahara Umum Olly Dondokambey dan Yuke Yurike; dan Kepala BKN PDIP Aria Bima. Tampak juga beberapa anggota DPR RI seperti Mayjen TNI (Purn) Tb.Hasanuddin dan Alex Indra Lukman.

    Ahmad Basarah yang merupakan Dewan Penasihat Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (PP Bamusi), sayap keagamaan PDIP yang ide pembentukannya diinisiasi oleh Taufiq Kiemas, mengatakan nyekar merupakan bentuk penghormatan dan doa kepada anggota keluarga yang telah meninggal dunia, memohon kepada Allah SWT agar di alam barzah jiwa mereka tenang dan bahagia.

    “Selama hidup, almarhum Bapak Taufiq Kiemas dikenal sebagai tokoh nasional yang selalu berusaha merekatkan perbedaan. Makanya sebagai Ketua MPR, almarhum menggagas sosialisasi empat pilar agar NKRI terus utuh. Sedangkan almarhumah Ibu Fatmawati adalah pahlawan bangsa yang ikut berjasa mewujudkan proklamasi kemerdekaan Indonesia,’’ jelas Ahmad Basarah.

    Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, Megawati selalu mendoakan agar Indonesia Raya yang dicita-citakan para pendiri bangsa yang dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 bisa terwujud.

    “Nyekar tentunya tidak sekadar membersihkan makam dan menaburkan bunga di pusara. Nyekar menjadi momen silaturahmi keluarga besar Ibu Megawati, berbagi cerita dan memperkuat ikatan dan nilai-nilai kekeluargaan. Selain menunjukkan penghormatan dan ikut berdoa, kehadiran para fungsionaris partai juga menjadi momen refleksi diri dalam menjaga dan memperkuat partai yang solid,” papar Ahmad Basarah.

    Ahmad Basarah membenarkan seperti di tahun-tahun sebelumnya, setelah Ramadhan berakhir, Megawati dan keluarga akan merayakan Idul Fitri di kediaman Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kodim Merauke Minta Data Mahasiswa ke Pemerintah Sipil Pasca 5 Hari UU TNI Disahkan, Dasar Hukumnya Disorot

    Kodim Merauke Minta Data Mahasiswa ke Pemerintah Sipil Pasca 5 Hari UU TNI Disahkan, Dasar Hukumnya Disorot

    Mahasiswa menuntut agar UU TNI tersebut dicabut. Di sisi lain UU TNI yang baru saja disahkan DPR RI digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

    Tujuh dari sembilan mahasiswa itu bertindak sebagai pemohon dan mendaftarkan gugatannya. Mereka adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A Alpandi.

    Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, mengatakan gugatan mereka dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI. Yang digugat adalah formil atau proses revisi Undang-Undang TNI. Bukan isi dari undang-undang tersebut.

    “Kami menyimpulkan revisi UU TNI yang disahkan pada Kamis kemarin cacat formil dan inkonstitusional,” jelas Abu Rizal Biladina.

    Ada lima pokok permohonan atau petitum yang dilayangkan para pemohon.

    Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan.

    Kedua, menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

    Ketiga, meminta bahwasanya Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945

    Keempat, mereka meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi.

    Kelima, memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara. 

    Gugatan itu didaftarkan pada 21 Maret 2025, sehari setelah RUU TNI disahkan.

  • Pelanggaran HAM dan Kebebasan Pers

    Pelanggaran HAM dan Kebebasan Pers

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia memberikan atensi terhadap kasus teror kepala babi yang diterima jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana alias Cica, serta kiriman bangkai tikus di kantor redaksinya beberapa waktu lalu. Peristiwa teror dan intimidasi tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari praktik pelanggaran hak asasi manusia.

    Menindaklanjuti hal tersebut, Komnas HAM telah melakukan berbagai langkah seperti‎ menerima audiensi dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia dan Redaksi Tempo,‎ melakukan permintaan keterangan dan peninjauan lokasi kejadian. Selain itu, Komnas HAM juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Bareskrim Polri.

    Beberapa temuan dan analisis faktual juga diperoleh lembaga itu, berupa‎ adanya konstruksi peristiwa pengiriman paket berisi kepala Babi dan bangkai tikus serta‎ pola serangan bersifat sistematis. Pola tersebut diduga bertujuan meneror, atau memberikan ancaman, serta intimidasi terhadap Tempo dan secara spesifik menargetkan sejumlah jurnalis dan keluarganya. Teror juga menargetkan salah satu korban jurnalis Perempuan sebagai kategori target dari kelompok rentan.

    Selain itu, ‎ terdapat pula teror berupa tindakan peretasan terhadap akun media sosial milik keluarga jurnalis dan ancaman penyerangan dan pembakaran kantor Tempo. Dilakukan juga ancaman pembunuhan terhadap jurnalis melalui pesan langsung yang dikirimkan di media sosial jurnalis Tempo dan Redaksi Tempo oleh akun orang tidak dikenal dan akunnya baru dibuat.

    Teror tersebut diduga memiliki korelasi dengan produk jurnalistik tertentu yang dibahas oleh Tempo melalui Program Bocor Alus Politik. Teror tersebut sengaja dilakukan untuk menimbulkan rasa takut terhadap Jurnalis dan untuk memberangus kebebasan pers. Di sisi lain, Komnas menyatakan adanya tindak lanjut upaya penegakan hukum (penyelidikan) oleh pihak kepolisian terkait dengan kasus itu.

    Komnas HAM menyatakan, ‎peristiwa teror dan intimidasi tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari praktik pelanggaran terhadap HAM, terutama terhadap hak atas rasa aman. Tindakan tersebut pun merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang merupakan salah satu esensi dari hak atas berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945.

    “Dalam konteks ini, termasuk juga hak untuk menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya baik secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 Ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Termasuk Juga dijelaskan dalam Pasal 18-21 UU nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers,” kata Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM dalam Keterangan Pers‎ Nomor: 16/HM.00/III/2025, Kamis (27/3/2025).

    Tindakan itu juga merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap Human Rights Defender (HRD), di mana jurnalis merupakan salah satu kelompok atau entitas yang diakui sebagai Pembela HAM. Di sisi lain,‎ setiap orang juga berhak atas kepastian dan keadilan secara hukum (access to justice).

    Untuk itu, Komnas HAM mengapresiasi upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polri dalam kasus tersebut. Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya pemenuhan terhadap hak asasi terutama bagi korban. Hal tersebut telah dimandatkan dalam Pasal 28 D UUD 1945 dan Pasal 5,6 dan 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

    Tindakan teror itu dapat memiliki risiko terhadap terjadinya gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik masyarakat yang merupakan hak asasi manusia. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan dengan menggunakan segala saluran yang tersedia sebagaimana diatur dan dijamin dalam pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 14 UU HAM. Kerja-kerja jurnalis juga selaras dengan tujuan Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik, terutama Pasal 3 yang menyatakan hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses pengambilan, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

    Komnas juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Pertama,‎ mendorong kepolisian agar dapat secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk memberikan perlindungan lebih kepada korban dan keluarga korban. Kedua,‎ mendorong LPSK untuk memberikan akses perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa teror tersebut. Ketiga,‎ mendorong adanya pemulihan bagi korban dan keluarga korban baik secara fisik dan psikis. Keempat,‎ pemerintah menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagai salah satu esensi dari hak atas berpendapat dan berekspresi serta sebagai pilar keempat demokrasi agar peristiwa serupa tidak berulang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tegaskan Solidaritas untuk Palestina, PMII Masih Serukan Boikot

    Tegaskan Solidaritas untuk Palestina, PMII Masih Serukan Boikot

    Jakarta: Gelombang solidaritas untuk Palestina terus bergulir di Indonesia. Terbaru, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyerukan aksi boikot terhadap 25 merek global yang dinilai memiliki afiliasi dengan Israel. 

    Seruan tegas ini disampaikan dalam forum ‘Ngaji Pergerakan’ yang digelar di Sekretariat PB PMII, Jakarta, pada Selasa, 25 Maret 2025. Aksi ini sebagai bentuk respons atas meningkatnya agresi Israel di Jalur Gaza selama bulan Ramadan.

    “Di saat kita sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan, terjadi kembali serangan Israel terhadap saudara-saudara kita di Jalur Gaza,” kata Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PMII, M. Irkham Tamrin. 

    Irkham pun menyayangkan tindakan Israel yang dianggap melanggar perjanjian gencatan senjata dengan Hamas di Gaza yang berlaku sejak 15 Januari 2025.

    “Rasa solidaritas kami langsung terbangun. Kami mengajak kita semua untuk sama-sama mengecam kejahatan ini dan memboikot produk-produk yang mendukung kejahatan ini,” ucap Irkham menegaskan. 

     

    Menurutnya, boikot ini bukan sekadar aksi simbolis, melainkan langkah konkret untuk memberikan tekanan ekonomi kepada perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Israel.

    PMII telah mengkaji dan menetapkan daftar 25 merek yang dinilai berkontribusi terhadap ekonomi Israel dengan mempertimbangkan kriteria yang disebutkan dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023. Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Arif Fahruddin, dalam pernyataannya beberapa waktu lalu pun mendukung gerakan ini dan menyebutnya sebagai bagian dari ijtihad yang memiliki nilai pahala. Menurut Arif, seruan tersebut sejalan dengan MUI perihal kewajiban bagi umat Islam untuk ikut serta dalam gerakan boikot produk-produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel. 

    Lebih lanjut, Irkham menjelaskan bahwa daftar 25 merek layak boikot itu sudah melalui kajian dan diskusi, baik di internal PMII maupun dengan berbagai pihak lain. PMII menggunakan lima kriteria produk terafiliasi Israel dari MUI, seperti (1) saham mayoritas dan pengendali berafiliasi dengan Israel; (2) pemegang saham pengendali adalah entitas asing dengan bisnis aktif di Israel; (3) pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel; (4) nilai produsen bertentangan dengan nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, ultraliberalisme); (5) perusahaan dan induk globalnya mempertahankan investasi di Israel.

    Daftar boikot PMII mencakup berbagai kategori produk yang sering dikonsumsi masyarakat. Termasuk minuman soft drink, air minum dalam kemasan, susu, cokelat, biskuit, bumbu masak, shampo, pasta gigi, dan produk kategori rumah tangga.

    “Kami mengeluarkan daftar boikot dan mendesak umat Islam di seluruh Indonesia, dari kota hingga desa, dari anak-anak hingga orang dewasa, untuk bersatu memboikot produk-produk global yang kami identifikasi berkontribusi pada perekonomian Israel dan kebijakan luar negeri negara-negara Barat,” kata Irkham.

    Jakarta: Gelombang solidaritas untuk Palestina terus bergulir di Indonesia. Terbaru, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyerukan aksi boikot terhadap 25 merek global yang dinilai memiliki afiliasi dengan Israel. 
     
    Seruan tegas ini disampaikan dalam forum ‘Ngaji Pergerakan’ yang digelar di Sekretariat PB PMII, Jakarta, pada Selasa, 25 Maret 2025. Aksi ini sebagai bentuk respons atas meningkatnya agresi Israel di Jalur Gaza selama bulan Ramadan.
     
    “Di saat kita sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan, terjadi kembali serangan Israel terhadap saudara-saudara kita di Jalur Gaza,” kata Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PMII, M. Irkham Tamrin. 

    Irkham pun menyayangkan tindakan Israel yang dianggap melanggar perjanjian gencatan senjata dengan Hamas di Gaza yang berlaku sejak 15 Januari 2025.
     
    “Rasa solidaritas kami langsung terbangun. Kami mengajak kita semua untuk sama-sama mengecam kejahatan ini dan memboikot produk-produk yang mendukung kejahatan ini,” ucap Irkham menegaskan. 
     
     

     
    Menurutnya, boikot ini bukan sekadar aksi simbolis, melainkan langkah konkret untuk memberikan tekanan ekonomi kepada perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Israel.
     
    PMII telah mengkaji dan menetapkan daftar 25 merek yang dinilai berkontribusi terhadap ekonomi Israel dengan mempertimbangkan kriteria yang disebutkan dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023. Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Arif Fahruddin, dalam pernyataannya beberapa waktu lalu pun mendukung gerakan ini dan menyebutnya sebagai bagian dari ijtihad yang memiliki nilai pahala. Menurut Arif, seruan tersebut sejalan dengan MUI perihal kewajiban bagi umat Islam untuk ikut serta dalam gerakan boikot produk-produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel. 
     
    Lebih lanjut, Irkham menjelaskan bahwa daftar 25 merek layak boikot itu sudah melalui kajian dan diskusi, baik di internal PMII maupun dengan berbagai pihak lain. PMII menggunakan lima kriteria produk terafiliasi Israel dari MUI, seperti (1) saham mayoritas dan pengendali berafiliasi dengan Israel; (2) pemegang saham pengendali adalah entitas asing dengan bisnis aktif di Israel; (3) pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel; (4) nilai produsen bertentangan dengan nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, ultraliberalisme); (5) perusahaan dan induk globalnya mempertahankan investasi di Israel.
     
    Daftar boikot PMII mencakup berbagai kategori produk yang sering dikonsumsi masyarakat. Termasuk minuman soft drink, air minum dalam kemasan, susu, cokelat, biskuit, bumbu masak, shampo, pasta gigi, dan produk kategori rumah tangga.
     
    “Kami mengeluarkan daftar boikot dan mendesak umat Islam di seluruh Indonesia, dari kota hingga desa, dari anak-anak hingga orang dewasa, untuk bersatu memboikot produk-produk global yang kami identifikasi berkontribusi pada perekonomian Israel dan kebijakan luar negeri negara-negara Barat,” kata Irkham.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • LBH GP Ansor Akan Dampingi Mahasiswa Demonstran yang Belum Kembali

    LBH GP Ansor Akan Dampingi Mahasiswa Demonstran yang Belum Kembali

    Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor memerintahkan wilayah dan cabang untuk mendampingi mahasiswa demonstran yang ditangkap polisi dan belum kembali. Mahasiswa tersebut ditangkap karena demonstrasi menolak Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

    Ketua LBH GP Ansor Pusat Dendy Zuhairil Finsyah menyatakan, pihaknya telah menginstruksikan lebih dari 180 kantor wilayah dan cabang di seluruh Indonesia untuk membuka pengaduan masyarakat terkait pelanggaran selama aksi.

    Upaya ini dilakukan untuk memberikan pendampingan hukum kepada demonstran yang mengalami tindakan tidak adil. Dia juga meminta kepolisian transparan terkait jumlah demonstran yang ditahan, baik yang telah dibebaskan maupun yang masih ditahan.

    “Transparansi ini penting untuk memastikan advokasi berjalan maksimal,” tegas Dendy dalam keterangan tertulis, Selasa (25/3/2025).

    LBH GP Ansor juga menyerukan agar jaringannya aktif dalam advokasi hukum demi memastikan hak para demonstran terlindungi. “Kami berkomitmen memastikan hukum ditegakkan secara adil tanpa tindakan berlebihan terhadap mereka yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat,” tambahnya.

    Tak lupa Dendy menyuarakan keprihatinannya terkait tindakan represif aparat terhadap demonstran yang berujung pada penangkapan dan kekerasan.

    Menurut dia, tindakan tersebut melanggar hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28E UUD 1945 dan berbagai instrumen hukum lainnya. Penangkapan sewenang-wenang terhadap demonstran merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM).

    “Hak untuk menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi, baik secara konstitusi maupun melalui peraturan internasional, seperti UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik,” pungkas Dendy terkait seruan LBH GP Ansor.

  • Sikap Ubedillah Badrun soal UU TNI Justru Anti Demokrasi

    Sikap Ubedillah Badrun soal UU TNI Justru Anti Demokrasi

    GELORA.CO – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun dituding telah melakukan provokasi kepada mahasiswa perihal UU TNI.

    Dalam sebuah flyer bertulis “Klarifikasi Terbuka untuk Mengembalikan Marwah UNJ”, yang dibuat BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNJ ditengarai Ubedillah menjadi otak di balik provokasi tersebut. Hal itu dakui oleh seorang mahasiswa FISH UNJ. Flyer tersebut seakan mengajak mahasiswa untuk menolak bahkan memusuhi para pendukung UU TNI.    

    Sebelumnya, guru besar UNJ mengeluarkan pernyataan untuk menghormati keputusan DPR atas pengesahan RUU TNI. Kemudian disusul pernyataan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Muhammad Falah Musyafa yang memberikan dukungannya pada revisi UU TNI. 

    Menanggapi itu, Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari menilai tindakan Ubedillah cenderung anti demokrasi karena menolak perbedaan pandangan yang terjadi di lingkungan kampus.

    “Dunia akademik seharusnya menjadi ruang diskusi yang sehat dan terbuka, bukan alat untuk menanamkan sikap intoleran terhadap perbedaan pandangan. Sebagai seorang akademisi, seharusnya Ubedillah Badrun menjunjung tinggi prinsip kebebasan akademik dengan membuka ruang diskusi yang objektif,” ujar Noor Azhari dalam keterangannya, Senin malam, 24 Maret 2025. 

    “Namun yang terjadi justru sebaliknya, dia (Ubedillah) memprovokasi mahasiswa untuk menentang pandangan yang sah dan konstitusional dari Ketua Umum HMI UNJ maupun salah satu guru besar UNJ,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Noor Azhari menekankan bahwa revisi UU TNI merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia. 

    “Dalam Pasal 22A UUD 1945 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan undang-undang sudah diatur, yang berarti setiap revisi UU merupakan proses yang legal dan konstitusional. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menghalangi atau menstigmatisasi wacana revisi UU TNI sebagai sesuatu yang tabu, bahkan kita lihat sikap negara yang mempersilakan siapapun yang berbeda pandangan dan silakan gugat ke MK, itu sebagai bentuk demokrasi,” jelasnya. 

    Ia juga menyoroti bahwa upaya menggiring opini seolah-olah mendukung revisi UU TNI adalah tindakan yang salah merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpikir seseorang. 

    “Ini adalah bentuk penggiringan opini yang tidak sehat. Dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 jelas disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Tidak boleh ada upaya membungkam aspirasi yang sah dalam koridor demokrasi,” tegasnya.

    Lebih jauh, Noor Azhari menyatakan bahwa upaya provokasi yang dilakukan Ubedillah Badrun justru bertentangan dengan prinsip akademik dan kebebasan berpikir yang menjadi dasar pendidikan tinggi. 

    “Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kebebasan akademik harus dijaga tanpa ada tekanan atau intervensi yang merusak independensi berpikir mahasiswa. Mengajarkan mahasiswa untuk menolak perbedaan pendapat dengan melakukan Pengadilan Akademik secara terbuka bukanlah bentuk pembelajaran yang sehat, melainkan penanaman sikap dogmatis yang berbahaya bagi demokrasi,” bebernya.

    Selain itu, menurut dia, dalam konteks hukum pidana, tindakan Ubedillah Badrun dapat dikategorikan sebagai provokasi yang berpotensi menimbulkan perpecahan. 

    “Dalam Pasal 160 KUHP disebutkan bahwa barang siapa yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum dapat dipidana. Oleh karena itu, pernyataan provokatif yang menimbulkan ketegangan di lingkungan akademik patut mendapatkan perhatian serius,” bebernya lagi. 

    Noor Azhari juga mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia harus dibangun dengan prinsip musyawarah dan keterbukaan terhadap perbedaan pendapat, bukan dengan cara-cara represif dan provokatif.

    “Jika ada pihak yang tidak setuju dengan revisi UU TNI, silakan berargumen dengan cara yang konstitusional dan akademik, bukan dengan menyebarkan provokasi kepada berbagai kelompok termasuk mahasiswa yang seharusnya dilatih untuk berpikir kritis dan mandiri,” ujarnya.

    Noor Azhari menyerukan kepada seluruh akademisi untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam dunia pendidikan. 

    “Kampus beserta warga civitas akademika di dalamnya harus menjadi tempat dan individu yang aman bagi kebebasan berpikir dan berdiskusi, bukan alat propaganda kepentingan tertentu. Mari kita jaga demokrasi dengan cara yang sehat dan bermartabat,” pungkasnya.