Produk: UUD 1945

  • Dukungan Ganti Wapres Gibran Terus Mengalir

    Dukungan Ganti Wapres Gibran Terus Mengalir

    GELORA.CO – Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto mendukung tuntutan Forum Purnawirawan TNI. Ada delapan tuntutan. “Kita mendukung 8 tuntutan ini,” katanya dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (19/4/2025).

    Ia menilai dukungan tersebut sebagai bentuk bela tanah air. “Kalau elu gaes? Mau nambahin atau bagaimana?” katanya lagi.

    Adapun delapan tuntutan itu tertuang dalam pernyataan yang ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana 65 marsekal, dan 91 Kolonel.

    Di antara tuntutan itu, tak sedikit yang menyinggung Presiden ke-7 Jokowi dan keluarganya. Ada yang meminta pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Yang diketahui. Merupakan anak Jokowi.

    Tak hanya itu, ada pula tuntutan minta menteri yang ada kaitannya dengan Jokowi diganti.

    Berikut ini delapan tuntutan forum purnawirawan TNI: Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan; Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN; Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan; Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asal nya.

    Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3; Melakukan re-shuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden R.I. ke-7 (Joko Widodo); Mengembalikan Porli pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri; dan Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang – Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

  • RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan, Lindungi Hak Tradisional dan Wilayah Leluhur

    RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan, Lindungi Hak Tradisional dan Wilayah Leluhur

    Liputan6.com, Jakarta – Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menggelar diskusi publik pada Kamis (17/4/2025) untuk menyoroti urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, sebagai upaya menghadirkan perlindungan hukum atas hak-hak tradisional masyarakat adat di Indonesia.

    Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk menggali makna frasa hak-hak tradisional sebagaimana termaktub dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, serta menekankan perlunya payung hukum yang menjamin pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat secara menyeluruh.

    Diskusi tersebut lahir dari keprihatinan terhadap belum adanya definisi hukum yang jelas terkait hak-hak tradisional dalam peraturan perundang-undangan.

    Istilah ini menggantikan “hak asal-usul” setelah amandemen UUD 1945, dan menyimpan potensi besar untuk memperkuat eksistensi masyarakat adat jika diatur secara tepat.

    Rina Mardiana, akademisi dari IPB University, menyatakan bahwa RUU Masyarakat Adat merupakan manifestasi dari amanat konstitusi.

    Tanpa undang-undang ini, proses pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat akan tetap bersifat sektoral, lamban, dan rawan diskriminasi.

    “Masyarakat adat adalah komunitas otonom dengan keterikatan historis dan budaya terhadap wilayah tertentu. Mereka memiliki sistem sosial, hukum, serta ekonomi sendiri, termasuk hak atas tanah dan sumber daya alam secara turun-temurun,” jelas Rina.

    Menurutnya, keberadaan undang-undang menjadi krusial agar negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi dan menghormati hak-hak tersebut.

    Erwin dari Perkumpulan HuMa, anggota Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, menjelaskan bahwa risalah perubahan UUD 1945 mencatat bahwa istilah “hak-hak tradisional” dimaksudkan untuk memberi ruang yang fleksibel bagi masyarakat adat.

    Namun demikian, ia menekankan bahwa RUU Masyarakat Adat harus mampu menguraikan hak-hak tersebut secara rinci, memastikan bahwa seluruh hak masyarakat adat diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM), dan menegaskan tanggung jawab negara untuk melindunginya.

  • Ratusan Purnawirawan TNI Layangkan 8 Tuntutan: Desak Reshuffle Kabinet hingga Ganti Wapres

    Ratusan Purnawirawan TNI Layangkan 8 Tuntutan: Desak Reshuffle Kabinet hingga Ganti Wapres

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan pernyataan sikap yang memuat delapan tuntutan kepada pemerintah. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah dokumen resmi yang ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.

    Informasi mengenai pernyataan sikap tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun, dalam sebuah siaran berjudul “Live! Ngeri! Ratusan Jenderal Purn Kasih 8 Tuntutan! Ganti Wapres! Reshuffle Menteri Pro-JKW!!”.

    Dalam siaran itu, Refly memperlihatkan foto-foto kegiatan pembacaan pernyataan serta dokumen berisi delapan tuntutan. Sejumlah tokoh militer senior terlihat hadir dan memberikan tanda tangan pada dokumen tersebut.

    Beberapa nama yang terlibat antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Adapun Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno tercatat sebagai pihak yang mengetahui.

    Dokumen ini juga mengklaim telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Dalam latar dokumen tersebut, tertera gambar bendera merah putih dengan tulisan “Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelamatkan NKRI.”

    Delapan tuntutan yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah sebagai berikut:

    Mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 ke versi asli sebagai dasar hukum dan tata pemerintahan.

    Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih atau Asta Cita, kecuali untuk proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

    Menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti PIK 2, Rempang, dan proyek serupa karena dianggap merugikan rakyat dan lingkungan.

    Menolak masuknya tenaga kerja asing asal Tiongkok dan meminta pemerintah memulangkan mereka ke negara asal.

    Menertibkan tata kelola pertambangan agar sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3.

    Melakukan perombakan kabinet dengan memecat menteri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi, serta menindak tegas pejabat dan aparat yang masih memiliki loyalitas terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

    Mengembalikan fungsi Kepolisian RI sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS) di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.

    Mengusulkan kepada MPR agar mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan alasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu dinilai cacat secara hukum.

    Menanggapi delapan poin tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan bahwa ia menyetujui sebagian besar isi tuntutan. Namun, ia menyoroti satu poin yang dinilainya memerlukan diskusi mendalam, yakni soal usulan kembali ke UUD 1945 versi asli.

  • Forum Purnawirawan TNI Tuntut Kembali ke UUD 1945 Asli Hingga Copot Gibran

    Forum Purnawirawan TNI Tuntut Kembali ke UUD 1945 Asli Hingga Copot Gibran

    GELORA.CO –  Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan sejumlah tuntutan sebagai seruan dalam menjawab berbagai persoalan bangsa.

    Tuntutan itu tertera dalam sebuah lembaran bertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

    Kemudian dalam kolom mengetahui terdapat tanda tangan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Lembaran yang tertulis pada Februari 2025 itu dibacakan pakar hukum tata negara Refly Harun.

    “(Tuntutan ke) Satu, kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan. Asli, ini ada persoalan, tapi kita hargai dulu,” ujar Refly dikutip dalam kanal YouTube pribadinya, Jumat, 18 April 2025.

    Tuntutan selanjutnya mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara). Kemudian ada juga terkait penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dianggap bermasalah.

    “Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya. Ingat ya, China bukan Tionghoa ya,” seloroh Refly. 

    Tuntutan berikutnya yang dibacakan Refly, pemerintah wajib melakukan penertiban, pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2 dan ayat 3. 

    Selanjutnya tuntutan mengarah kepada para menteri yang diduga telah melakukan kejahatan korupsi untuk segera di-reshuffle. 

    “Dan perlu mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terkait dengan kepentingan mantan presiden RI ke-7 (Joko Widodo),” ungkapnya.

    “Ketujuh, mengembalikan Polri pada fungsi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri. Kedelapan, mengusulkan pergantian wakil presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan undang-undang kekuasaan kehakiman,” beber Refly membacakan tuntutan tersebut.

    Tuntutan ini telah ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal dan 91 kolonel.

    Dalam akun YouTube-nya tersebut, Refly juga mencoba konfirmasi kepada Jenderal Fachrul Razi dan Soenarko mengenai kebenaran edaran tersebut. Namun, keduanya belum bisa dihubungi lewat sambungan telepon.

    “Kalau mau jujur, semua tuntutan ini saya sepakati, hanya yang paling problematik tentang kembali ke UUD 1945 asli, ini perlu perdebatan ilmiah akademik, apakah itu memang jalan bagi masa depan Indonesia atau tidak? Tapi yang lainnya so far tidak ada masalah,” pungkasnya.

  • Wamenag tegaskan Indonesia cerah di pemerintahan Prabowo

    Wamenag tegaskan Indonesia cerah di pemerintahan Prabowo

    Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi`i saat menjadi pembicara di ITB. ANTARA/HO-Kemenag

    Wamenag tegaskan Indonesia cerah di pemerintahan Prabowo
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 17 April 2025 – 09:13 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa Indonesia cerah di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Cuaca cerah hari ini menyambut kita di Bandung. Mungkin ini pertanda bahwa masa depan Indonesia juga akan cerah,” ujar Wamenag dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Pernyataan Wamenag tersebut disampaikan saat menjadi pembicara pada Studium Generale bertajuk “Mewujudkan Ketahanan Nasional: Sinergi Generasi Muda dalam Mendukung Visi Indonesia Emas 2045” di Aula Barat, Institut Teknologi Bandung (ITB), Rabu (16/4).

    Data yang dirilis oleh Labkurtannas Lemhannas RI menunjukkan bahwa nilai ketahanan nasional Indonesia berada pada angka 2,87, dalam kategori cukup tangguh.

    Dari delapan gatra utama (asta gatra), aspek sosial budaya mendapatkan nilai 2,55. Sebaliknya, demografi menempati posisi tertinggi dengan skor 3,20, mencerminkan kekuatan dari jumlah penduduk usia produktif/bonus demografi.

    “Ketahanan sosial budaya adalah fondasi persatuan bangsa. Sebagai salah satu syarat memperkuat capaian ekonomi, politik, hingga pertahanan,” kata Wamenag.

    Pertanyaan mahasiswa dalam sesi diskusi menyoroti mengapa ketahanan sosial budaya masih rendah, serta langkah konkret pemerintah ke depan.

    Wamenag menjawab bahwa salah satu langkah strategis adalah pembentukan Kementerian Kebudayaan sebagai upaya awal untuk memperkuat jati diri bangsa, nilai-nilai luhur, dan memperluas program sosial kebudayaan.

    “Ketahanan sosial budaya dibangun dari kesadaran akan siapa kita sebagai bangsa. Inilah mengapa Kementerian Kebudayaan menjadi pijakan awal untuk menjaga persatuan dan keberagaman,” katanya.

    Ia juga menekankan pentingnya memperkuat ketahanan nasional melalui pemahaman sejarah, konstitusi, serta penguatan nilai-nilai Pancasila.

    Romo Syafi’i mengajak generasi muda untuk mewaspadai doktrin kolonialis seperti “The strong do what they can, and the weak suffer what they must”, serta devide et impera dengan memperkuat solidaritas lintas identitas dan generasi.

    “Generasi muda harus menjadi kekuatan pemersatu yang menjaga arah perjuangan bangsa demi keadilan, kemanusiaan, dan kemerdekaan sejati,” katanya.

    Salah satu poin penting dalam paparannya adalah urgensi penerapan Ekonomi Pancasila sebagai dasar pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945. Menurut dia, ekonomi nasional tidak boleh hanya berpihak pada inovasi pasar, tetapi harus menjamin keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.

    “Ekonomi Pancasila mendorong inovasi dan kebebasan pasar, namun tetap menempatkan negara sebagai pelindung kelompok masyarakat paling rentan,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa dalam pendekatan ini, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk hadir aktif, terutama melalui social safety net, yakni perlindungan sosial bagi kelompok lemah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 UUD 1945.

    Romo Syafii menilai bahwa program prioritas pemerintah seperti makan bergizi gratis dan sekolah rakyat yang diusung Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo-Gibran, merupakan contoh konkret implementasi prinsip tersebut.

    “Konstitusi kita menegaskan bahwa negara bukan hanya pelindung, tapi juga menjadi ‘orang tua’ bagi mereka yang tidak memiliki daya. Artinya, negara tidak boleh netral terhadap ketimpangan. Negara harus hadir, memberi makan, pendidikan, dan perlindungan bagi mereka yang paling rentan,” ujar Romo Syafii.

    Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian, dan Administrasi (WRKMAA) ITB Andryanto Rikrik Kusmara menekankan pentingnya forum seperti Studium Generale dalam memperluas wawasan kebangsaan mahasiswa.

    Ia menyampaikan bahwa sejak 1945, Indonesia telah memikul misi besar untuk menjadi negara maju dan makmur. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, dibutuhkan peran aktif seluruh elemen bangsa, termasuk kampus, mahasiswa, dan masyarakat luas.

    Rikrik menegaskan bahwa sinergi dan kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk membangun kesadaran kolektif terhadap arah perjuangan bangsa ke depan.

    “Kampus bukan hanya tempat belajar ilmu, tetapi juga ruang untuk membentuk kesadaran kebangsaan dan kontribusi nyata bagi masa depan Indonesia,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • Ada 1,7 Juta Lowongan Kerja di Luar Negeri, Peluang atau Ancaman? – Page 3

    Ada 1,7 Juta Lowongan Kerja di Luar Negeri, Peluang atau Ancaman? – Page 3

    Adapun dengan kondisi ketenagakerjaan di dalam negeri, Timboel mengungkapkan bahwa jumlah lapangan kerja yang terbuka di Indonesia masih terbatas, mengingat banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan rendahnya jumlah pembukaan lapangan kerja baru yang berorientasi pada investasi padat modal serta teknologi.

    “Memang di Indonesia kan lapangan kerja memang relatif sulit ya karena banyak PHK dan pembukaan lapangan kerja juga berorientasi pada investasi padat modal, teknologi yang memang sedikit membuka lapangan kerja gitu ya. Defisit angkatan kerja terus terjadi. Pembukaan lapangan kerja paling 1,8-2,2 juta,” ujarnya.

    Ia juga mencatat, sekitar 53 hingga 54 persen angkatan kerja Indonesia memiliki pendidikan hanya sampai tingkat SMP, yang membuat mereka kesulitan bersaing di dunia industri yang kini berorientasi pada teknologi dan modal.

    “Sementara pertumbuhan angkatan kerja tiap tahun tuh udah 4 juta lebih ya. Sehingga memang sulit mencari pekerjaan ya. Dan kondisi yang ada di Indonesia kan 53-54 persen angkatan kerja kita itu lulusan SMP ke bawah gitu ya,” jelasnya.

    Menurut Timboel, pemerintah harus terus mendorong pembukaan lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar dapat memenuhi tuntutan pasar kerja yang semakin mengarah ke industri padat teknologi dan modal.

    Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

    “Nah tentunya pemerintah harus terus menggenjot membuka lapangan kerja. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 45 Pasal 27, pekerjaan dan penghidupan yang layak. Seluruh warga negara berhak untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak,” pungkaasnya.

  • Belum Ditandatangani Presiden, Menkum Tegaskan Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

    Belum Ditandatangani Presiden, Menkum Tegaskan Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto hingga saat ini belum menandatangani draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sebelumnya telah disahkan oleh DPR.

    Meski begitu, ia menegaskan bahwa revisi tersebut tidak akan membuka jalan bagi kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.

    Supratman menjelaskan bahwa draf revisi UU TNI kini masih menunggu proses penandatanganan oleh Presiden. Proses tersebut, menurutnya, membutuhkan waktu karena ada sejumlah rancangan undang-undang lain yang juga menanti tanda tangan.

    “Ada banyak undang-undang yang akan ditandatangani presiden sehingga membutuhkan waktu. Bukan hanya satu. Untuk kepastian lebih lanjut nanti bisa ditanyakan ke Sekretariat Negara ya,” ujar Supratman dalam konferensi pers kinerja Kemenkumham triwulan pertama tahun 2025 yang digelar di Jakarta pada Selasa (15/4/2025).

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika dalam waktu 30 hari Presiden tidak menandatangani UU tersebut, maka secara otomatis undang-undang tersebut tetap berlaku dan wajib diundangkan dalam lembaran negara. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 20 ayat (5) UUD 1945.

    Meski demikian, Supratman tetap optimistis bahwa Presiden Prabowo akan menandatangani revisi UU TNI tersebut.

    “Semua pasti prosesnya normal. Karena itu tinggal menunggu waktu saja, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu,” ujarnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir soal potensi kebangkitan kembali peran ganda militer. Supratman menegaskan bahwa dalam revisi UU TNI sudah diatur secara tegas batasan peran anggota militer aktif dalam jabatan sipil.

  • Sidang Korupsi Timah, Ahli Soroti Adanya Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara

    Sidang Korupsi Timah, Ahli Soroti Adanya Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara

    loading…

    Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Alwin Akbar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025). Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk Alwin Akbar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025). Agenda sidang menghadirkan saksi ahli, yakni Tri Hayati, dosen Hukum Pertambangan dan Administrasi Negara dari Universitas Indonesia, serta Gatot Supiartono, dosen di institut Bisnis dan Informatika Kesatuan, yang ahli bidang Audit Keuangan Negara.

    Dalam keterangannya, Gatot Supiartono menyampaikan pandangan dari sisi audit. Ia mengkritisi perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) dalam perkara ini.

    Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam metode penghitungan, terutama terkait dengan penyewaan smelter dan pembelian bijih timah. Karena pihak Kejagung hanya menghitung berdasarkan harga pokok penjualan (HPP) saja.

    “Tidak bisa hanya berdasarkan HPP karena ada komponen lain yang harus dihitung. Untuk kategori kerugian lingkungan, harus nyata dan pasti. Kerusakan lingkungan memang terjadi, tapi belum tentu itu langsung dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Negara punya mekanisme pemanfaatan dana jamrek untuk pemulihan. Kalau belum digunakan, belum bisa disimpulkan sebagai kerugian,” katanya.

    Mantan auditor BPKP ini juga menyoroti BPKP yang terlalu cepat menyimpulkan bahwa seluruh transaksi dianggap ilegal sehingga diklaim sebagai kerugian total loss.“Kalau diambil dari pemilik IUP yang sah atau berdasarkan SPK PT Timah, maka seharusnya tidak bisa disebut ilegal. Harus ada klasifikasi yang jelas sebelum menyimpulkan kerugian,” ujarnya.

    Sedangkan ahli lainnya Tri Hayati menerangkan, dalam hukum pertambangan, tanggung jawab penuh atas kegiatan penambangan berada pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ia menjelaskan, PT Timah sebagai BUMN justru menjalankan peran negara dalam menertibkan tambang ilegal melalui program kemitraan.

    “PT Timah tidak bisa dianggap mencuri di tanah sendiri. Mereka justru diminta negara untuk menertibkan tambang ilegal. Karena penambang rakyat tidak mampu memenuhi syarat berbadan hukum, PT Timah kemudian menggandeng perusahaan untuk menyalurkan aktivitas tersebut dalam program kemitraan,” terangnya.

    Ia menambahkan kegiatan penambangan yang dilakukan melalui kerja sama dalam bentuk Surat Perintah Kerja (SPK) seharusnya dianggap legal. Tri juga menekankan bahwa istilah sewa-menyewa smelter dalam industri pertambangan bukanlah praktik ilegal. Menurutnya, kegiatan tersebut sah sepanjang didasarkan pada perjanjian konsesi untuk efisiensi produksi.

    Terkait kerusakan lingkungan, Tri Hayati menyatakan bahwa dalam setiap aktivitas tambang memang ada dampak lingkungan. Namun hal itu telah diantisipasi melalui kewajiban pembayaran jaminan reklamasi (jamrek) oleh pemegang IUP.

    “Kalau tidak mau ada kerusakan, ya jangan menambang. Tapi tambang ini dijamin oleh pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.

    Untuk diketahui, Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk (periode 2017-2020) Alwin Akbar didakwa telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk yang dilakukan beberapa pihak salah satunya Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin.

    Dakwaan terhadap Alwin telah dibacakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024) malam. Turut didakwa Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 Supianto dan Direktur Jendral Minerba tahun 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono.

    (poe)

  • TNI-Polri disebut tempati peringkat 5 pasukan penjaga perdamaian dunia

    TNI-Polri disebut tempati peringkat 5 pasukan penjaga perdamaian dunia

    “Dengan menempati peringkat lima, Indonesia patut berbangga atas kontribusi besarnya dalam berbagai misi PBB untuk menjaga perdamaian dunia,”

    Jakarta (ANTARA) – Pendiri Haidar Alwi Institute R. Haidar Alwi mengatakan bahwa TNI dan Polri menempati peringkat lima sebagai pasukan yang paling berkontribusi dalam menjaga perdamaian dunia.

    Peringkat tersebut, kata dia, berdasarkan data yang dirilis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) per 31 Januari 2025.

    “Dengan menempati peringkat lima, Indonesia patut berbangga atas kontribusi besarnya dalam berbagai misi PBB untuk menjaga perdamaian dunia,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

    Ia mengungkapkan bahwa per 31 Desember 2024, jumlah pasukan TNI-Polri yang bertugas di PBB mencapai 2.752 personel yang terdiri dari 2.559 laki-laki dan 193 perempuan.

    “Kontribusi Indonesia bahkan lebih besar dari China di peringkat 8 dengan jumlah pasukan 1.802 personel dan Amerika Serikat di peringkat 82 dengan jumlah pasukan 21 personel,” ujarnya.

    Menurutnya, keikutsertaan Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia merupakan perwujudan amanat yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

    “Sebagaimana alinea keempat bahwa ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Haidar Alwi mengatakan bahwa kontribusi Polri dalam menjaga keamanan di negara sendiri tercatat dalam Global Residence Index 2025.

    Dalam indeks keamanan tersebut, Jakarta menempati peringkat 87 dari 181 kota besar di dunia dan lebih unggul dari Guangzhou (China), Istanbul (Turki), hingga New York (Amerika Serikat).

    Menurutnya, peringkat tinggi tersebut menunjukkan besarnya kontribusi Polri dalam menjaga keamanan Indonesia.

    “Jakarta adalah wajah Indonesia di mata dunia. Kontribusi Polri menjaga keamanan di Jakarta membuat citra keamanan kota besar di Indonesia menjadi lebih baik. Ini penting untuk menarik wisatawan dan investor asing,” ucapnya.

    Oleh karena itu, dirinya mengajak masyarakat terus mendukung TNI-POLRI agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar di masa depan, baik dalam negeri maupun bagi dunia.

    “Memperkuat TNI-POLRI berarti memperkuat keamanan dan pelayanan masyarakat. Tidak hanya bagi rakyat Indonesia tapi juga penduduk dunia,” ujarnya.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pramono Anung Tegur Satpol PP Arogan Bongkar Tenda Pengunjuk Rasa, Berujung Permintaan Maaf – Halaman all

    Pramono Anung Tegur Satpol PP Arogan Bongkar Tenda Pengunjuk Rasa, Berujung Permintaan Maaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jakarta Pramono Anung menyoroti pembubaran paksa aksi ‘Piknik Melawan’ di Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (9/4/2025) sore.

    Pasalnya, pembubaran yang dilakukan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dinilai arogan.

    Menurut politikus PDIP itu, petugas Satpol PP tak seharusnya membubarkan paksa massa aksi yang tengah berunjuk rasa.

    Pramono Anung menilai, hal ini bukanlah tupoksi atau tugas dari Satpol PP.

    Oleh karena itu, ia langsung menegur secara langsung atasan Satpol PP Jakarta dan mengingatkan agar peristiwa tersebut tak terulang kembali.

    “Enggak boleh terjadi Satpol PP melakukan itu, itu bukan tugas Satpol PP, sehingga saya sudah memberikan teguran secara langsung kepada kepala dinas yang bersangkutan.”

    “Saya bilang ini tidak boleh terjadi kembali,” ujar Pramono Anung di Velodrome, Jakarta Timur, Kamis (10/4/2025) dilansir Tribun Jakarta.

    Sebagai kepala daerah, Pramono Anung pun mengaku kecewa dengan sikap arogan yang diperlihatkan oleh anak buahnya ini.

    “Kemarin malam saya langsung menegur kepala dinas terkait dan saya sungguh sangat kecewa,” ujar Pramono Anung.

    Satpol PP Jakarta Minta Maaf 

    Menindaklanjuti perintah Pramono Anung, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan pun meminta maaf.

    Terutama, atas tindakan arogan yang sebelumnya dilakukan tim-nya terhadap massa aksi ‘Piknik ‘Melawan’.

    Selanjutnya, Satriadi pun berjanji bakal lebih mengedepankan pendekatan dialogis dalam menangani aksi demonstrasi.

    “Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi dalam aksi DPRD pada Rabu sore. Kami akan lebih mengedepankan dialog untuk menangani situasi serupa,” jelas Satriadi.

    Pihaknya juga memastikan, Satpol PP bakal terus berusaha lebih baik lagi dalam menangani aksi unjuk rasa.

    Sehingga, aspirasi masyarakat dapat tersampaikan tanpa menimbulkan gesekan.

    “Pendekatan humanis dan komunikatif akan kami jadikan standar dalam setiap pengamanan.”

    “Kami ingin memastikan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum tetap terjaga, sejalan dengan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat luas,” ujar Satriadi.

    Kronologi Peristiwa

    Sebelumnya, para demonstran yang menolak pengesahan UU TNI melakukan aksi menginap di depan Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Jalan Gelora, Senayan, Jakarta Pusat.

    Aksi ini telah dilakukan sejak Senin (7/4/2025) pagi.

    Lalu, pada Rabu lalu, sejumlah petugas Satpol PP membongkar paksa tenda para massa aksi.

    Bahkan ada seorang petugas yang terlihat merobek tenda yang di dalamnya masih ditempati para demonstran.

    Pembongkaran dilakukan dengan dalih aksi tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

    Massa dianggap melanggar ketertiban karena mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila.

    Perwakilan masyarakat sipil, Al, mengatakan pembubaran dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB.

    “Aksi piknik dan kemah damai yang sedang berjalan di hari ketiga dibubarkan secara paksa oleh sekitar 30 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta sehingga harus dihentikan sementara,” kata Al, dalam keterangan tertulis, Rabu.

    AI mengatakan, sempat ada negosiasi antara demonstran dan anggota Satpol PP.

    “Kepala operasi (Satpol PP) berpegang teguh bahwa peserta aksi telah melanggar peraturan dengan menggunakan trotoar sebagai tempat aksi dan mengaku melakukan tindakan karena ada aduan dari masyarakat bahwa peserta aksi mengganggu pejalan kaki,” jelas AI.

    Al juga menjelaskan, peristiwa tersebut sempat diwarnai aksi tarik-menarik tenda antara Satpol PP dengan para demonstran.

    Tak hanya itu, mereka juga saling berebut logistik karena hendak diangkut oleh anggota Satpol PP.

    “Kami mengecam aksi sepihak yang tidak mengindahkan hak-hak warga negara untuk menggunakan fasilitas publik untuk menyampaikan aspirasi sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.”

    “Dan menuntut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mengambil tindakan terhadap perilaku anti-demokrasi dan kekerasan yang dilakukan bawahannya,” tegas Al.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Arogan Saat Usir Massa Aksi Piknik Melawan, Satpol PP Kini Ciut Kenal Omel Pramono: Kami Minta Maaf

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ibriza Fasti Ifhami)(TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)