Produk: UUD 1945

  • Anggota DPR Anggap Kasus Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus OCI Pelanggaran HAM Berat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 April 2025

    Anggota DPR Anggap Kasus Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus OCI Pelanggaran HAM Berat Nasional 23 April 2025

    Anggota DPR Anggap Kasus Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus OCI Pelanggaran HAM Berat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi XIII DPR
    Sugiat Santoso
    mengatakan, kasus eksploitasi mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat.
    Menurut dia, pengakuan para korban sudah dikuatkan oleh investigasi dari
    Komnas HAM
    .
    Hal tersebut disampaikan Sugiat usai menggelar rapat dengan
    pemain sirkus OCI
    dan Komisi XIII DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
    “Kalau dari temuan, saya pikir tadi sudah dijelaskan oleh kuasa hukum dan para korban dan dikuatkan oleh temuan investigasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, ini pelanggaran berat,” ujar Sugiat.
    “Ada beberapa pasal bahkan UUD 1945 dan beberapa pasal di ketentuan hukum kita bahkan hukum internasional, ini pelanggaran berat,” sambung dia.
    Sugiat menyesalkan tindakan eksploitasi yang bahkan dilakukan sejak korban masih berusia 2 tahun.
    Dia menyebut, penjualan yang dilakukan orangtua korban bisa menjadi pintu masuk menuju ranah pidana.
    “Bahwa mereka ternyata dari umur 5 tahun, 2 tahun, 3 tahun, bahkan ada yang 8 tahun itu sudah diperjualbelikan. Si OCI yang membeli, Oriental Circus Indonesia yang membeli. Penjualnya adalah orangtuanya. Saya pikir itu bisa pintu masuk ke tindak pidananya,” ujar Sugiat.
    Untuk itu, Sugiat mendorong agar kasus tersebut diusut kembali oleh Mabes Polri.
    Sugiat mengeklaim, akan mengawal ketat kasus
    eksploitasi pemain sirkus

    Taman Safari Indonesia
    ini.
    “Komisi XIII ingin mengawal kasus ini terkait dengan tindak kejahatannya. Bahwa Mabes Polri membuka kembali kasus ini dan menghukum pelaku kejahatan ini,” imbuh dia.
    Sebelumnya, sejumlah perempuan mantan pemain sirkus OCI menguak kisah kelam selama puluhan tahun menjadi pemain sirkus yang beratraksi di berbagai tempat, termasuk di Taman Safari Indonesia.
    Cerita memilukan ini diungkap para perempuan tersebut di hadapan Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Selasa (15/4/2025), saat mengadukan pengalaman pahit yang mereka alami selama bertahun-tahun, mulai dari kekerasan fisik, eksploitasi, hingga perlakuan tidak manusiawi.
    Butet, salah satu pemain sirkus, bercerita bahwa ia sering mendapatkan perlakuan kasar selama berlatih dan menjadi pemain sirkus.
    “Kalau main saat
    show
    tidak bagus, saya dipukuli. Pernah dirantai pakai rantai gajah di kaki, bahkan untuk buang air saja saya kesulitan,” kata Butet, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa.
    Bahkan, ketika sedang mengandung, Butet juga tetap dipaksa tampil dan dipisahkan dari anaknya.
    “Saat hamil pun saya dipaksa tetap tampil. Setelah melahirkan, saya dipisahkan dari anak saya, saya tidak bisa menyusui. Saya juga pernah dijejali kotoran gajah hanya karena ketahuan mengambil daging empal,” ungkap Butet, sambil menahan tangis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Muncul Gugatan Agar PAW Anggota DPR Lewat Pemilu Dapil

    Muncul Gugatan Agar PAW Anggota DPR Lewat Pemilu Dapil

    Jakarta

    Muncul gugatan pasal yang mengatur hak partai politik melakukan penggantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR. Gugatan itu dilayangkan sejumlah warga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dirangkum detikcom Selasa (22/4/2025), pemohon meminta agar PAW dilakukan lewat pemilu di dapil anggota DPR yang akan diganti. Dilihat di situs MK, terdapat dua gugatan terkait hak PAW anggota DPR oleh partai.

    Gugatan pertama diajukan oleh Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar dan Wahyu Dwi Kanang. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 41/PUU-XXIII/2025.

    Berikutnya, ada gugatan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025. Kedua gugatan itu sama-sama mempersoalkan pasal-pasal di dalam UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

    Pada gugatan nomor 41, Chindy dkk hanya meminta MK menghapus pasal 239 ayat 2 huruf d UU MD3. Mereka menganggap hak recall atau penggantian anggota DPR oleh partai yang diatur dalam pasal itu tidak lazim pada negara demokrasi dan bertentangan dengan prinsip representasi rakyat.

    Berikut isi pasal yang digugat:

    Pasal 239

    2. Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:

    d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Zico dalam gugatan nomor 42 menggugat setidaknya lima pasal dalam UU MD3 dan satu pasal dalam UU Pemilu. Berikut petitumnya:

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan frasa ‘Fraksi’ dalam Pasal 12 dan Pasal 82 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; atau menyatakan frasa ‘tugasnya sebagai wakil rakyat’ dalam Pasal 12 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘tugasnya sebagai wakil rakyat untuk dapat menyampaikan pendapat secara perseorangan wakil rakyat dan bukan atas nama fraksi’. Menyatakan frasa ‘hak dan kewajiban anggota DPR’ dalam Pasal 82 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘hak dan kewajiban perseorangan anggota DPR untuk menyatakan pendapatnya perseorangan tanpa pengaruh dan atas nama fraksi’

    3. Menyatakan frasa ‘Semua rapat di DPR’ dalam Pasal 229 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik’.

    4. Menyatakan frasa ‘diusulkan oleh partai politiknya’ dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali’.

    5. Menyatakan Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Yang dimaksud dengan pemilihan kembali adalah pemilihan umum yang diselenggarakan di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPR terpilih yang diusulkan berhenti oleh Partai Politik melalui mekanisme pemilihan Surat Suara dengan pilihan yang tersedia ya atau tidak’.

    6. Menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf g UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    7. Menyatakan frasa ‘secara serentak’ dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Pemungutan suara untuk DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan secara paruh waktu di tengah masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden atau dilaksanakan 2,5 tahun setelah Pemilu Serentak.

    PAN Nilai Tak Relevan

    Foto: Eddy Soeparno (Dok. MPR RI).

    Waketum PAN Eddy Soeparno menanggapi gugatan pasal yang mengatur hak partai politik melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR. Eddy menilai gugatan tersebut kurang pas dan tak relevan.

    “Saya memandang bahwa gugatan yang disampaikan tersebut mungkin belum pas. Karena dari hakikatnya anggota dewan itu perwakilan parpol yang duduk di lembaga legislatif,” kata Eddy kepada wartawan, Selasa (22/4).

    Eddy menilai anggota dewan dan parpol tak dapat dipisahkan. Sebab, menurutnya, anggota dewan merupakan perwakilan dari partai politik.

    “Dia mewakili parpol, diusung, didaftarkan oleh parpol, dan kemudian menjalankan tugas-tugas yang diamanatkan oleh parpolnya di lembaga legislatif, sehingga dia merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari parpol,” jelasnya.

    Eddy menilai parpol berhak melakukan pergantian antarwaktu anggota DPR. Menurutnya gugatan tersebut tidak relevan dengan kewenangan dan hak parpol.

    “Oleh karenanya merupakan hak dan wewenang dari parpol untuk melakukan pergantian mencabut keanggotaan maupun hal-hal lainnya terkait dengan kinerja dan eksistensi dari pada anggota dewan yang ada di legislatif,” tuturnya.

    “Jadi saya pikir karena hak ini melekat dari parpol kepada anggota dewan, itu tidak bisa dipisahkan, sehingga usulan pemilihan itu menjadi tidak relevan, karena parpol lah yang kemudian menunjuk calon anggota dewan untuk kemudian menjadi caleg di dapil yang bersangkutan,” imbuh dia.

    Halaman 2 dari 2

    (whn/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Try Sutrisno dan 300 Purnawirawan TNI Dukung Pencopotan Gibran, Ini 8 Tuntutan dan Deretan Faktanya

    Try Sutrisno dan 300 Purnawirawan TNI Dukung Pencopotan Gibran, Ini 8 Tuntutan dan Deretan Faktanya

    PIKIRAN RAKYAT – Langkah politik mengejutkan datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang secara terbuka menyerukan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

    Gerakan ini diperkuat dengan dukungan lebih dari 300 purnawirawan, termasuk Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Wakil Presiden RI dan eks Panglima ABRI. Pernyataan sikap mereka memicu perdebatan nasional soal batas antara hak berpendapat dan potensi intervensi terhadap demokrasi konstitusional.

    Siapa di Balik Gerakan Ini?

    Forum Purnawirawan Prajurit TNI memang tidak menunjuk satu sosok sebagai ketua umum secara resmi, namun beberapa tokoh senior militer menjadi ujung tombaknya. Nama-nama seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan tampil dominan dalam berbagai forum publik.

    Tanda tangan Try Sutrisno tercantum dalam kolom “mengetahui” pada dokumen pernyataan tersebut, yang menambah bobot moral dan simbolis dari seruan pencopotan Gibran. Menurut informasi yang beredar, Try juga menyampaikan wasiat dan catatan pribadi kepada Presiden Prabowo, sebagai penegasan sikapnya atas situasi politik yang sedang berlangsung.

    Delapan Tuntutan Forum Purnawirawan TNI

    Pernyataan Forum yang dibacakan dalam acara Silaturahmi di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 17 April 2025, memuat delapan poin tuntutan:

    Kembali ke UUD 1945 asli sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), dengan pengecualian pada kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan rakyat dan merusak lingkungan. Pengusiran tenaga kerja asing Cina, dan pengembalian mereka ke negara asal. Penertiban pengelolaan tambang, agar sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Re-shuffle menteri yang diduga melakukan korupsi dan pejabat yang masih berafiliasi dengan Presiden RI ke-7 (Joko Widodo). Mengembalikan Polri ke fungsi Kamtibmas di bawah Kemendagri. Mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Wapres Gibran, karena proses pemilihannya dianggap melanggar hukum. Tuntutan Pencopotan Gibran: Proses Inkonstitusional?

    Salah satu poin paling mencolok adalah permintaan agar MPR mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Forum mengklaim bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah melanggar hukum acara dan konstitusi. Karena itu, proses pencalonan Gibran sebagai cawapres dianggap tidak sah.

    Pernyataan ini dibacakan langsung oleh pakar hukum tata negara Refly Harun melalui kanal YouTube-nya. Ia menegaskan bahwa tuntutan ini tidak sekadar kritik, tetapi bentuk peringatan keras terhadap jalannya demokrasi yang dinilai sudah menyimpang.

    PSI dan Golkar Menolak Keras

    Langkah Forum ini menuai kritik tajam, terutama dari kalangan partai politik. Wakil Ketua Umum PSI, Andy Budiman, menilai desakan mengganti wapres lewat tekanan politik merupakan tindakan yang mencederai demokrasi.

    “Menekan MPR untuk mengganti Wapres adalah bentuk kemunduran demokrasi,” ucap Andy.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan bahwa tidak ada dasar konstitusional untuk melengserkan Gibran.

    “Wapres Gibran adalah produk konstitusional. Pencalonannya sudah melalui jalur hukum yang valid, jadi keberadaannya sebagai wakil presiden sah dan tidak bisa diganggu gugat secara hukum,” tutur Sarmuji.

    Dia juga mengingatkan bahwa para sesepuh TNI seharusnya memahami koridor hukum, sehingga pernyataan mereka tidak menimbulkan konflik konstitusional.

    Isu Mafia dan Ketegangan dengan Kabinet

    Menariknya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut mengungkap bahwa dirinya pernah ditegur oleh Wapres Gibran karena menutup perusahaan yang diduga dikuasai mafia beras. Ia menegaskan, penutupan dilakukan karena perusahaan tersebut melanggar regulasi.

    “Yang penting kami sudah tutup, karena dia melanggar regulasi yang ada di Republik ini,” ujar Amran.

    Pernyataan ini menambah dimensi baru dalam ketegangan politik, menunjukkan bahwa isu mafia dan kepentingan bisnis besar menjadi latar belakang yang juga dipersoalkan Forum Purnawirawan.

    Said Didu Dukung Pemakzulan

    Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, turut menyuarakan dukungan terhadap upaya pemakzulan Wapres Gibran. Ia bahkan secara terbuka mengunggah pernyataan dukungan melalui akun X @msaid_didu.

    “Dukung pemakzulan Gibran,” katanya pada 22 April 2025.

    Said Didu menilai restu Try Sutrisno terhadap gerakan ini merupakan momentum moral yang tak bisa diabaikan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mensesneg Jabat Jubir Presiden, Pakar Hukum Tata Negara: Perlu Payung Hukum Agar Tertib Administrasi – Page 3

    Mensesneg Jabat Jubir Presiden, Pakar Hukum Tata Negara: Perlu Payung Hukum Agar Tertib Administrasi – Page 3

    Feri menjelaskan, tidak menjadi soal siapa yang ditunjuk sebagai juru bicara presiden. Namun, di sisi lain, perlu diperhatikan adanya aturan. Sehingga tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Sehingga ada norma atau ketentuan hukum yang jadi pegangan kenapa tugas tugas jubir untuk sementara waktu diberikan kepada kementerian atau para menteri tersebut agar kemudian orang tidak melihat sikap atau kebijakan yang asal cepat, tetapi tidak tepat,” kata Feri.

    Feri menerangkan, pada dasarnya penyusunan kabinet itu berada di kekuasaan presiden. Presiden memiliki hak prerogratif untuk menentukan kabinetnya.

    “Namun perlu juga diperhatikan apa saja ketentuan undang-undang dan peraturan presiden mengenai komposisi dan tugas masing-masing kabinet,” tutur Feri.

    Oleh karena itu, ucap Feri, perlu juga presiden tidak berbenturan dengan ketentuan itu karena hal tersebut bicara soal tata kelola pemerintahan yang baik.

    Dia menjelaskan, Pasal 4 UUD 1945 mengatur tentang kekuasaan pemerintahan. Pasal ini menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

    “Presiden dapat saja memberikan tugas tugas khusus kepada para menteri dan pembantunya sebagaimana ketentuan undang-undang kementerian negara dan peraturan presiden mengenai komposisi tugas kabinet,” sambungnya.

     

  • Inkonstitusional, Usulan Gantikan Wapres Gibran Mustahil Terjadi

    Inkonstitusional, Usulan Gantikan Wapres Gibran Mustahil Terjadi

    Jakarta, Beritasatu.com – Analis Politik Boni Hargens menilai usulan kontroversial untuk menggantikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang muncul belakangan ini, mustahil terjadi. Menurut Boni, usulan tersebut inkonstitusional dan bisa memperkeruh suasana politik nasional.

    “Dalam demokrasi konstitusional Indonesia, hal macam itu (usulan mengganti wapres) mustahil bisa terjadi. Presiden dan wakil presiden adalah dwitunggal yang dipilih secara bersama dan secara langsung oleh rakyat dalam Pemilu. Adalah suatu hal yang inkonstitusional apabila ada upaya menggantikan wakil presiden di tengah jalan,” ujar Boni kepada wartawan, Selasa (22/4/2025). 

    Boni mengatakan, tidak ada satu pun aturan di dalam peraturan perundang-undangan baik UUD NRI 1945 ataupun di dalam undang-undang yang memperbolehkan pergantian wapres di tengah jalan. Pasal 7A UUD 1945, kata Boni, hanya menetapkan beberapa dasar pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya.

    “Nah, hal itu terjadi apabila salah satu atau keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. Sejauh ini, tidak ada satu pun dari klausul itu yang dilakukan oleh wakil presiden Gibran,” tegas Boni.

    Lebih lanjut, Boni menduga kuat para pengusung ide penggantian Wapres Gibran ini hanya mau memperkeruh suasana politik nasional. Padahal, kata dia, pemerintah sedang bekerja keras dan solid mengatasi potensi ancaman multidimensi, terutama di bidang ekonomi sebagai dampak dari perang dagang antara Amerika Serikat dan China.  

    “Kita harus bisa membedakan politik kekuasaan dan politik kebangsaan. Politik kekuasaan berbicara soal merebut kekuasaan dan itu ranahnya ada di Pemilu. Kalau tidak menyukai presiden atau wakil presiden ya silakan bersaing lagi di pemilu berikutnya. Sedangkan, politik kebangsaan berbicara tentang komitmen dan aksi nyata dalam membangun bangsa dan negara,” jelas dia.

    Karena itu, Boni mengingatkan semua elemen bangsa menahan diri agar tidak terjebak dalam politik kekuasaan semata. Menurut dia, demokrasi sudah memberi ruang kepada semuanya untuk bertanding dan bersanding.

    “Apa yang dilakukan oleh kelompok yang menyudutkan Wapres Gibran adalah politik kekuasaan yang vulgar dan inkonstitusional. Gerakan macam ini berpotensi mengganggu stabilitas politik dan jalannya pemerintahan demokratis hasil Pemilu,” pungkas Boni.

    Sebelumnya, sejumlah purnawirawan TNI mengeluarkan delapan pernyataan tuntutan tentang kondisi Indonesia sekarang. Salah satunya adalah meminta wapres Gibran Rakabuming Raka diganti. 

  • Analis Boni Hargens Sebut Usulan Ganti Wapres Gibran Hanya Perkeruh Situasi Politik, Ini Alasannya

    Analis Boni Hargens Sebut Usulan Ganti Wapres Gibran Hanya Perkeruh Situasi Politik, Ini Alasannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Analis Politik Boni Hargens menegaskan usulan kontroversial untuk menggantikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang muncul belakangan ini, hanya memperkeruh suasana politik nasional. Menurut Boni, usulan tersebut inkonstitusional dan mustahil terjadi.

    “Dalam demokrasi konstitusional Indonesia, hal macam itu (usulan mengganti wapres) mustahil bisa terjadi. Presiden dan Wakil Presiden adalah dwitunggal yang dipilih secara bersama dan secara langsung oleh rakyat dalam Pemilu. Adalah suatu hal yang inkonstitusional apabila ada upaya menggantikan wakil presiden di tengah jalan,” ujar Boni kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

    Menurut Boni, tidak ada satupun aturan di dalam peraturan perundang-undangan baik UUD NRI 1945 ataupun di dalam undang-undang yang membolehkan pergantian wapres di tengah jalan. Pasal 7A UUD 1945, kata Boni, hanya menetapkan beberapa dasar pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya.

    “Hal itu terjadi apabila salah satu atau keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. Sejauh ini, tidak ada satu pun dari klausul itu yang dilakukan oleh wakil presiden Gibran,” jelas Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) ini.

    Boni menduga kuat para pengusung ide penggantian Wapres ini hanya mau memperkeruh suasana politik nasional di saat pemerintah sedang bekerja keras dan solid mengatasi potensi ancaman multidimensi. Terutama, kata dia, di bidang ekonomi sebagai dampak dari perang dagang antara Amerika Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) alias China.

  • Muncul Desakan Lengserkan Wapres Gibran, Boni Hargens Sebut Mustahil

    Muncul Desakan Lengserkan Wapres Gibran, Boni Hargens Sebut Mustahil

    GELORA.CO – Pengamat politik Boni Hargens menganggap munculnya desakan dari elemen masyarakat agar Gibran Rakabuming Raka dilengserkan dari kursi wakil presiden RI sebagai wacana yang sulit terwujud di Tanah Air.

    Boni Hargens mengatakan hal tersebut, menanggapi usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI agar MPR RI mengganti Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.

    “Dalam demokrasi konstitusional Indonesia, hal macam itu mustahil bisa terjadi,” kata Boni Hargens melalui layanan pesan, Selasa (22/4).

    Sebab, kata dia, presiden dan wakil presiden merupakan dwitunggal yang dipilih secara bersama dan langsung oleh rakyat melalui pemilu.

    “Suatu hal yang inkonstitusional apabila ada upaya menggantikan wakil presiden di tengah jalan,” ujar Boni.

    Dia mengatakan tidak ada satu pun aturan di dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan-undangan di Indonesia yang memperbolehkan wapres RI diganti.

    Boni bahkan menyebut Pasal 7A UUD 1945 hanya menetapkan beberapa dasar pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatan.

    Menurut dia, beberapa dasar pemakzulan itu dilakukan apabila satu atau keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain.

    “Sejauh ini, tidak ada satu pun dari klausul itu yang dilakukan oleh Wakil Presiden RI Gibran,” lanjut Boni.

    Dia menduga para pengusung ide penggantian Wapres RI hanya mau memperkeruh perpolitikan nasional ketika pemerintah berupaya mengatasi ancaman multidimensi, terutama di bidang ekonomi.

    “Apa yang dilakukan oleh kelompok yang menyudutkan Wapres Gibran adalah politik kekuasaan yang vulgar dan inkonstitusional. Gerakan macam ini berpotensi mengganggu stabilitas politik dan jalannya pemerintahan demokratis hasil Pemilu,” katanya.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang terdiri dari ratusan jenderal serta puluhan laksamana, marsekal, dan kolonel membuat sebuah pernyataan yang berisi delapan poin.

    Satu di antara pernyataan forum itu ialah mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Gibran sebagai wapres RI.

    “Mengusulkan pergantian wapres kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman,” demikian satu butir pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI seperti dikutip Senin.

  • Rafah Membara, Yogyakarta Bergerak: Ribuan Warga Tuntut Hentikan Genosida Palestina

    Rafah Membara, Yogyakarta Bergerak: Ribuan Warga Tuntut Hentikan Genosida Palestina

    Liputan6.com, Yogyakarta – Serangan brutal Israel yang terus menggempur wilayah Rafah di Jalur Gaza memicu gelombang solidaritas dari berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, ribuan warga turun ke jalan dalam Aksi Bela Palestina yang digelar oleh Forum Ukhuwah Islamiyah DIY, Sabtu (19/4), sebagai respons atas tragedi kemanusiaan yang masih berlangsung di Palestina.

    Aksi ini menjadi kelanjutan dari berbagai bentuk solidaritas yang telah dilakukan sebelumnya. Para peserta memenuhi sejumlah ruas jalan dengan membawa bendera Palestina dan poster kecaman terhadap agresi militer Israel.

    “Kami tidak bisa tinggal diam menyaksikan genosida yang dilakukan Israel di Gaza, terutama di Rafah. Ribuan warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan, menjadi korban. Dunia harus bersuara,” tegas Totok Abusadad, Koordinator Lapangan aksi tersebut.

    Forum Ukhuwah Islamiyah DIY menyampaikan tiga tuntutan utama dalam aksi tersebut. Pertama, mendesak Israel untuk menghentikan genosida terhadap warga Palestina. Kedua, meminta pemerintah Indonesia agar lebih aktif secara diplomatik dan politik dalam membela Palestina, termasuk dengan menempuh langkah-langkah konkret sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.

    “Penjajahan masih nyata terjadi, dan Indonesia punya kewajiban moral dan konstitusional untuk melawan itu,” ujar Totok.

    Tuntutan ketiga adalah seruan kepada masyarakat untuk memboikot produk-produk yang mendukung atau memiliki keterkaitan dengan rezim penjajah Israel.

    “Boikot adalah langkah damai tapi berdampak. Kita jangan ikut menyokong penjajahan dengan uang kita sendiri,” tambahnya.

    Selain menyampaikan orasi dan tuntutan, menariknya relawan Haus membagikan 1.000 cup minuman jenis Thai Tea dan Matcha kepada masa aksi. Aksi berlangsung damai dan tertib dengan pengawalan aparat keamanan.

     

     

    Selain menyampaikan orasi dan tuntutan, menariknya relawan Haus membagikan 1.000 cup minuman jenis Thai Tea dan Matcha kepada masa aksi. Aksi berlangsung damai dan tertib dengan pengawalan aparat keamanan.

    Unik, Balap Lari Panggul Gabah ‘Nyonggah’ Ala Petani Cilacap

  • Try Sutrisno Beberkan Alasan Restui Wapres Gibran Dicopot, Sudah Siapkan Surat Wasiat ke Prabowo

    Try Sutrisno Beberkan Alasan Restui Wapres Gibran Dicopot, Sudah Siapkan Surat Wasiat ke Prabowo

    GELORA.CO – Mantan Wapres sekaligus mantan Panglima TNI Try Sutrisno memberikan restu dan membeberkan alasan setuju pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari posisi wapres.

    Restu ini sejalan dengan keinginan atau tuntutan Forum Purnawirawan TNI beberapa waktu lalu.Try Sutrisno bahkan membuat catatan khusus dan surat wasiat untuk Presiden Prabowo soal ini.

    Try Sutrisno menjadi penanda tangan tuntutan pencopotan Wapres Gibran ini. Surat ini sudah beredar di laman X sejak beberapa hari ini.

    Selain Try, ada nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

    Dalam surat itu juga disebut ada 103 purnawirawan berpangkat jenderal yang setuju, 73 purnawirawan laksamana, 65 purnawirawan marsekal serta 91 purnawirawan kolonel, yang mengaku setuju dengan poin-poin tuntutan itu.

    Selamat Ginting, analis politik dan militer, sudah menanyakan langsung kasus Gibran ini dalam momen Lebaran awal bulan ini.

    Try Sutrisno mengutarakan ini kepada Selamat Ginting saat bersilaturahmi dalam momen Lebaran di kediamannya pada 9 April 2025.

    Menurut Selamat Ginting, Try Sutrisno sangat bersikeras untuk menyelamatkan bangsa dari kekacauan.

    Dikutip dari kanal Youtube Hersubeno Point, Minggu (20/4/2025), Selamat Ginting mengaku sengaja menanyakan kasus Gibran ini pada Try Sutrisno.

    Lalu mantan Panglima TNI ini menjawab bahwa banyak yang punya pemikiran sama dengannya soal Gibran ini.

    “Kemudian, apakah selain Pak Try itu banyak juga para purnawirawan TNI yang punya pemikiran sama? Banyak,”kata Selamat menirukan jawabanTry saat itu.

    Menurut Try, ada purnawirawan yang sangat berani mengenai pencopotan Gibran, ada yang berani, namun ada juga yang kurang berani.

    “Tapi saya hormati sikap-sikap itu,” kata Selamat lagi menirukan ucapan Try saat itu.

    Di antara tuntutan itu, poin pertama bicara mengenai pengembalian UUD 1945 asli. Sejak amandemen UUD 1945 pada periode 1999-2002 yang menghasilkan konstitusi baru, Try Sutrisno termasuk yang paling lantang menyuarakan kembali kepada UUD 1945 asli.

    “Tapi pada prinsipnya justru menurut dia bukan cuma TNI saja, kalangan civil, akademisi juga punya sikap yang sama, terutama kembali ke UUD 1945,”katanya.

    Menurut Try Sutrisno kepada Selamat, bahwa kalau undang-undang dasar ini diganti, itu sama saja, negara ini ditiadakan.

    “Jadi paling tidak sampai dengan saya tutup usia nanti, katanya, saya sudah menyampaikan,” jelas Selamat seperti diutarakan Try.

    Lanjut dia, Try Sutrisno masih sangat peduli dengan nasib Pancasila ke depan. Termasuk peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) saat ini.

    “Apa peran BPIP? Ini kan menurut dia selama era reformasi ini, praktis nilai-nilai Pancasila itu diabaikan. Ya dia bersyukur ada BPIP walaupun menurut dia belum sempurna tapi setidaknya ini lembaga yang bisa menjadi modal untuk kita kembali ke nilai-nilai dasar Pancasila,” ungkapnya.

    Satu hal yang membuat Selamat terkejut ialah soal Wapres Gibran Rakabuming Raka yang menjadi perhatian serius bagi mantan Wapres Try Sutrisno.

    “Tapi saya juga terkejut ketika Beliau berbicara soal posisi wakil presiden yang dipegang oleh Gibran ini. Ya itu dibicarakan, (Kata Pak Try) jadi saya tidak habis pikir begitu ya. Karena begini mohon dibedakan itu proses Prabowo menjadi presiden, itu tidak ada masalah. Itu pernyataan Beliau (Pak Try),” katanya.

    “Tapi untuk Gibran ini itu menurut saya, saya tidak habis pikir dan saya menyayangkan ada orang seperti Pak Jokowi tanpa berpikiran luas sebagai negarawan,” ungkap Selamat menirukan dialognya dengan Try Sutrisno saat itu.

    “Mengapa kemudian (Jokowi) memaksakan sang anak dan kita sekarang harus menanggung akibatnya,” katanya lagi menirukan ucapan Try saat itu.

    Try juga menceritakan bahwa dia banyak kekurangan, tapi dia dipercaya menjadi wakil presiden era Soeharto.

    “Pendahulu-pendahulu saya juga orang-orang hebat semuanya. Anda catatlah semuanya. Tapi begitu yang sekarang saya mau ngomong apa lagi katanya,” beber Selamat menirukan ucapan Try Sutrisno.

    Masih kata Selamat, poin-poin yang disampaikan Try Sutrisno sama persis dengan yang tertera dalam delapan tuntutan Forum Purnawirawan TNI.

    “Jadi ketika Forum Purnawirawan prajurit TNI ini menyampaikan poin-poinnya, menurut saya persis ya di poin kedelapan itu, itu kan yang dikhawatirkan Pak Try Sutrisno sebagai tokoh bangsa kita,”kata Selamat.

    “Termasuk mengembalikkan posisi MPR seperti dalam UUD 45 sebagai lembaga tertinggi negara,” jelasnya. ***

  • Profil Try Sutrisno, Mantan Wapres Era Soeharto yang Ikut Serukan Turunkan Gibran

    Profil Try Sutrisno, Mantan Wapres Era Soeharto yang Ikut Serukan Turunkan Gibran

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mengejutkan publik setelah menyatakan dukungan terhadap petisi Forum Purnawirawan TNI, yang salah satu poin utamanya mendesak pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden.

    Try bersama sejumlah jenderal purnawirawan lain, termasuk Fachrul Razi dan Tyasno Sudarto, menandatangani petisi yang ditujukan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.

    Dalam silaturahmi Lebaran pada 9 April 2025, Try menyampaikan keprihatinan mendalam atas naiknya Gibran ke kursi wapres. Ia menyebut hal tersebut sebagai ‘pemaksaan politik’ dari Presiden Jokowi.

    Try Sutrisno menilai kemenangan Prabowo tidak bermasalah, namun penunjukan Gibran sebagai wapres diragukan secara etika dan kenegarawanan.

    Ia juga menyerukan pengembalian UUD 1945 ke versi asli tanpa amandemen dan mengkritik kinerja BPIP yang dinilai belum maksimal, meski tetap mengapresiasi perannya menjaga jati diri bangsa.

    Siapa sebetulnya sok Try Sutrisno? Dilansir dari laman Pusat Penerangan TNI, tni.mil.id, dan YouTube Irma Hutabarat – HORAS INANG, berikut selengkapnya profil sang Wapres ke-6 RI:

    Profil: Anak Sopir Ambulans dan IRT yang Jadi Wapres

    Try Sutrisno adalah salah satu tokoh militer dan politik Indonesia yang dikenal luas karena kejujurannya, kesederhanaan hidup, serta keteguhannya dalam prinsip.

    Ia lahir di Surabaya pada 15 November 1932 dari keluarga sederhana. Ayahnya bekerja sebagai sopir ambulans, sementara ibunya adalah seorang ibu rumah tangga.

    Meski berasal dari latar belakang yang tidak berkecukupan, Try berhasil meniti karier dari bawah hingga akhirnya menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 1993–1998 mendampingi Presiden Soeharto.

    Pendidikan Militer

    Try diterima sebagai taruna di Akademi Teknik Angkatan Darat (Atekad), tempat ia memulai karier militernya.

    Selama di Atekad, ia mendapat pelatihan teknis dan strategi militer yang membekali dirinya untuk menghadapi berbagai operasi penting di kemudian hari.

    Perjalanan Karier Militer dan Politik

    (a) 1957 – Terlibat dalam operasi militer untuk menumpas pemberontakan PRRI.

    (b) 1962 – Berperan dalam Operasi Pembebasan Irian Barat, di mana ia mulai berkenalan dengan Soeharto.

    (c) 1974 – Diangkat menjadi ajudan Presiden Soeharto, yang menjadi awal lonjakan kariernya.

    (d) 1978–1983 – Menjabat sebagai:

    Kepala Staf KODAM XVI/Udayana Panglima KODAM IV/Sriwijaya Panglima KODAM V/Jaya

    (e) 1985 – Dipromosikan menjadi Letnan Jenderal dan Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad).

    (f) 1986 – Diangkat sebagai Kepala Staf TNI AD (Kasad) menggantikan Jenderal Rudhini.

    (g) 1988 – Menduduki posisi puncak sebagai Panglima ABRI (Pangab) menggantikan Jenderal LB Moerdani.

    (h) 1993–1998 – Diangkat menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia membersamai Presiden ke-2 Soeharto, jabatan tertinggi dalam karier politiknya.

    Sosok Sederhana yang Jauh dari Kemewahan

    Meski pernah menduduki jabatan tinggi, Try dikenal sebagai pribadi yang tidak haus jabatan dan tidak mengejar kekayaan. Ia bahkan menyicil rumah selama 15 tahun setelah pensiun sebagai Panglima ABRI.

    Dalam wawancaranya bersama Irma Hutabarat di kanal YouTube HORAS INANG, Try mengaku membeli rumah dinas KSAD dengan cara mencicil.

    “Saya nerimo, Tuhan akhirnya kasih. Saya bisa tidur nyenyak tanpa takut KPK. Kan didaftar semua asalnya,” ujar Try.

    Kini, Try Sutrisno masih aktif berkontribusi sebagai Wakil Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Ia juga dikenal suka menyerahkan rumah dinasnya kepada prajurit lain, karena sadar masih banyak tentara yang lebih membutuhkan. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News