Koperasi Desa Merah Putih, Menko Zulhas: Presiden Tak Ingin yang Kaya Itu-itu Saja
Tim Redaksi
PURWOKERTO, KOMPAS.com –
Menteri Koordinator Bidang Pangan
Zulkifli Hasan
mengumumkan bahwa pemerintah berencana membentuk antara 70.000 hingga 80.000
Koperasi Desa Merah Putih
.
Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan
pemerataan ekonomi
di seluruh lapisan masyarakat, sehingga tidak hanya dikuasai oleh segelintir individu.
“Presiden ingin membangun ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945, ekonomi kerakyatan, gorong royong,” kata Zulhas dalam sambutannya saat pengukuhan 100.000 Banser Patriot Ketahanan Pangan, yang berlangsung bersamaan dengan peringatan puncak Harlah ke-91 GP Ansor di GOR Satria, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Kamis (24/4/2025).
Zulkifli menegaskan bahwa presiden tidak ingin kekayaan hanya berputar di tangan 5, 6, atau 10 orang saja.
“Perlu ada pemerataan dan itu paling cepat dibangun dari desa. Perlu ada kesetaraan, perlu ada kekayaan yang berputar, tidak hanya itu-itu saja,” lanjutnya.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat membangun ekosistem perekonomian yang kuat di tingkat desa.
“Dibangun satu ekosistem, tidak hanya swasembada beras atau jagung, tapi dibangun ekosistem yang bisa menggerakkan perekonomian desa,” ujar Zulhas.
Zulhas juga menambahkan bahwa pemerintah akan belajar dari pengalaman kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa Orde Baru dan berupaya untuk menyempurnakannya melalui Koperasi Desa Merah Putih.
“Belajar dari yang dibangun Pak Harto namanya KUD, kita sempurnakan, kita bangun 70.000 sampai 80.000 Koperasi Desa Merah Putih. Seluruh kegiatan ekonomi desa akan ditangani, mulai dari sembako, pupuk, dan sebagainya,” jelasnya.
Dalam rencana tersebut, koperasi juga akan dilengkapi dengan fasilitas seperti mesin pengering hasil bumi untuk daerah agraris dan tempat penyimpanan ikan untuk daerah pesisir.
Zulhas menambahkan bahwa seluruh kebutuhan sehari-hari masyarakat, termasuk elpiji, juga akan dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih.
“Pendek kata, seluruh kegiatan ekonomi desa akan dikelola Koperasi Desa. Oleh karena itu, peran Ansor sangat diperlukan, apa saja kalau Ansor sudah mendukung insyaallah akan sukses,” tutup Zulhas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: UUD 1945
-

Prabowo Hormati Usulan Forum Purnawirawan TNI Minta Gibran Diganti, tapi Tak Bisa Beri Tanggapan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto menghormati usulan Forum Purnawirawan TNI yang berisi delapan poin, termasuk meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengganti Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.
Respons Prabowo itu disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
“Presiden memang menghormati dan memahami ya pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater ya, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama ya dengan jiwa sapta marga dan sumpah prajurit,” ungkap Wiranto.
Meski begitu, Wiranto menyebut Presiden Prabowo sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, serta panglima tertinggi TNI tidak bisa serta-merta menjawab itu.
“Spontan menjawab tidak bisa. Karena apa? Beberapa alasan ya. Yang pertama kan beliau perlu mempelajari dulu ya isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu dipelajari satu per satu karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental.”
“Lalu beliau juga kita lihat bahwa presiden, walaupun sebagai kepala negara, kepala
pemerintahan, juga panglima tertinggi TNI, istilahnya mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas ya, artinya kekuasaan beliau, kewangan terbatas juga,” ungkapnya.Wiranto kemudian menyebut Indonesia menganut trias politika, yaitu pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden, tentu presiden tidak akan menjawab atau merespons itu,” jelas Wiranto.
WIRANTO – Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Purnawirawan Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (24/4/2025). Ia merespons tuntutan sejumlah purnawirawan TNI yang minta Wapres diganti. (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)
Tak Berarti Mengacuhkan
Wiranto mengungkapkan, sebuah kebijakan, keputusan, atau arahan presiden tidak semata-mata muncul dari satu sumber.
“Presiden mendengarkan tapi tidak hanya satu sumber. Kemudian presiden mengambil keputusan, mengambil kebijakan. Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan juga,” ungkapnya.
Menurut Wiranto, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan.
“Nah, dengan demikian maka kalau ada anggapan bahwa Presiden tidak merespons, bukan seperti itu. Presiden telah menjelaskan seperti itu. Oleh karena itu, beliau berpesan tadi kepada saya agar disampaikan kepada masyarakat ya agar tidak ikut berpolemik masalah ini,” ujar Wiranto.
Prabowo meminta publik tidak ikut menyikapi pro dan kontra, karena hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan yang akan mengganggu kebersamaan.
“Nah, itulah ya kira-kira yang bisa saya sampaikan ya. “
“Sehingga dengan demikian maka kita mengharapkan bahwa saatnya nanti ya tentu ada penjelasan-penjelasan resmi ya yang bisa mendinginkan suasana,” ungkap Wiranto.
Sebelumnya Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan surat terbuka berisi delapan sikap yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Mereka yang ikut meneken surat tersebut yakni Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Adapun delapan sikap forum tersebut yakni :
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
-

Wiranto Ungkap Respons Prabowo soal Tuntutan Purnawiran TNI yang Minta Ganti Wapres
GELORA.CO – Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menghormati pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang memuat delapan usulan. Menurut Wiranto, Prabowo memahami berbagai pendapat di masyarakat yang dinilai sangat wajar.
Namun, kata Wiranto, tentunya Presiden sebagai kepala pemerintahan tidak bisa secara spontan menjawab usulan yang telah disampaikan secara terbuka itu, mengingat ada kewenangan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
“Sudah banyak berita yang muncul, maka inilah ya sikap Presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai. Karena kita paham bahwa perbedaan itu ada yang pro, ada yang kontra. Perbedaan di masyarakat itu wajar-wajar saja,” kata Wiranto saat memberi keterangan pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Adapun pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI memuat delapan poin usulan, mulai dari mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan, hingga menuntut perombakan menteri atau reshuffle. Presiden Prabowo, dalam sikap yang disampaikan melalui Wiranto, tidak ingin perbedaan tersebut mengeruhkan suasana kebangsaan yang saat ini sedang menghadapi banyak tantangan.
Menurut Wiranto, Presiden Prabowo sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, bahkan Panglima Tertinggi TNI tentu memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Namun tentunya tidak bisa saling mencampuri tatanan negara yang menganut trias politika, antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya Presiden, bukan domain Presiden, tentu ya Presiden tidak akan menjawab atau merespons itu,” kata Wiranto.
Selain itu, dalam setiap pengambilan kebijakan atau keputusan, Presiden tentunya mendengarkan tidak hanya dari satu sumber. Keputusan itu pun tidak hanya berfokus pada satu bidang, sehingga tidak bisa juga dikatakan bahwa Presiden Prabowo tidak merespons soal usulan yang ditujukan kepadanya.
Presiden juga berpesan agar masyarakat tidak ikut berpolemik terhadap masalah itu, serta tidak menyikapi pro dan kontra karena hanya akan menimbulkan kegaduhan yang mengganggu kebersamaan dan keharmonisan bangsa.
“Tentu ada penjelasan-penjelasan resmi yang bisa mendinginkan suasana. Kita sedang menghadapi banyak masalah, tentunya yang kita harapkan adalah satu ketenteraman di masyarakat,” kata Wiranto.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap. Salah satu tuntutannya adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Surat pertanyaan tersebut diteken oleh menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
-

Presiden Hormati 8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI
Jakarta –
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto bertemu Presiden Prabowo Subianto membahas sejumlah hal salah satunya terkait 8 tuntutan Forum Purnawirawan TNI. Wiranto mengatakan Prabowo menghargai dan memahami isi surat tersebut sebagai sesama purnawirawan.
“Memang saran itu disampaikan oleh Forum para Purnawirawan TNI, para jenderal, para kolonel, ya ditandatangani, disampaikan secara terbuka, betul kan? Terbuka, secara meluas, ya. Nah di sini tentunya presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama, ya dengan jiwa Sapta Marga, ya, dan sumpah prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami itu,” kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Meski begitu, Wiranto mengatakan Prabowo tidak bisa serta merta langsung menjawab atau merespons surat tersebut dengan beberapa alasan. Pertama, Prabowo akan lebih dulu mempelajari hal-hal yang menjadi tuntutan.
“Namun tentunya presiden, sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI, tidak bisa serta-merta menjawab itu. Spontan menjawab tidak bisa, karena apa? Beberapa alasan, ya. Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” ujarnya.
Dia mengatakan Prabowo memiliki kekuasaan yang terbatas sebagai eksekutif. Wiranto menjelaskan dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sehingga tidak bisa saling mencampuri urusan satu sama lain.
“Maka usulan-usulan yang ya bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden, tentu ya presiden tidak akan ya menjawab atau merespons itu,” ucapnya.
“Lalu yang ketiga, kebijakan presiden, atau keputusan presiden, atau arahan presiden, tidak semata-mata muncul dari satu sumber. Presiden mendengarkan, tapi tidak hanya satu sumber kemudian presiden mengambil keputusan, mengambil kebijakan. Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan,” katanya.
“Juga beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan. Nah dengan demikian, maka kalau ada anggapan bahwa presiden tidak merespon, bukan seperti itu. Presiden ya telah menjelaskan seperti itu,” imbuhnya.
“Oleh karena itu beliau berpesan tadi kepada saya, akan disampaikan kepada masyarakat agar tidak ikut berpolemik masalah ini. Tidak ikut menyikapi pro dan kontra karena hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan yang akan mengganggu kebersamaan kita, keharmonisan kita sebagai bangsa,” ucapnya.
“Kita mengharapkan bahwa saatnya nanti ya tentu ada penjelasan-penjelasan resmi ya yang bisa mendinginkan suasana. Kita sedang menghadapi banyak masalah ya tentunya yang kita harapkan adalah satu ketenteraman di masyarakat. Kita harmoniskan kebersamaan untuk menghadapi hal-hal yang benar-benar dihadapi di negara. Itu saya kira-kira sampaikan,” lanjut Wiranto.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, 91 kolonel.
Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Berikut daftar lengkap 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.(eva/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-
/data/photo/2025/04/24/680a21c7bfa5b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Wiranto Ungkap Sikap Prabowo soal Usulan Copot Gibran Nasional
Wiranto Ungkap Sikap Prabowo soal Usulan Copot Gibran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan,
Wiranto
, menyampaikan sikap Presiden
Prabowo Subianto
terkait tuntutan
Forum Purnawirawan TNI-Polri
yang meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengganti Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka
.
Menurut Wiranto, Presiden Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan forum purnawirawan tersebut.
Namun, sebagai Kepala Negara dan pemerintahan, Prabowo memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.
“Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari
statement
itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata Wiranto, dalam konferensi pers usai bertemu Presiden Prabowo, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
“Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ,” imbuh dia.
Selain pencopotan Gibran, forum tersebut juga mengusulkan
reshuffle
kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat korupsi, serta meminta ketegasan terhadap aparat negara yang dianggap masih memiliki loyalitas kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menanggapi hal tersebut, Wiranto menekankan bahwa keputusan dalam pemerintahan tidak diambil hanya berdasarkan satu sumber informasi.
Wiranto menyatakan bahwa tuntutan tersebut bukan bidang Presiden Prabowo untuk menanggapi.
“Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan. Juga beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan,” ujar dia.
Iya menyebut bahwa Prabowo paham bahwa akan selalu ada pro dan kontra di lingkup masyarakat, yang menurut dia merupakan hal yang wajar.
Namun, ia berharap, jangan sampai perbedaan itu mengeruhkan suasana, di saat negara sedang menghadapi banyak tantangan.
“Iya (termasuk soal Gibran). Kan ada kan delapan poin itu, kan sudah beredar di medsos ya. Sudah banyak berita yang muncul. Maka, inilah ya sikap presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai,” ujar Wiranto.
Dikutip dari Tribunnews, beredar deklarasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi delapan poin.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Beberapa yang menandatangani surat pernyataan itu adalah Wakil Panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi hingga Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Berikut ini 8 poin isi pernyataan tersebut:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan
reshuffle
kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/07/24/66a08ed26f840.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Komentari Gugatan Ariel Dkk, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas Nasional
Komentari Gugatan Ariel Dkk, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim Konstitusi
Saldi Isra
memberikan komentar terhadap gugatan yang dilakukan Nazril Ilham alias Ariel dan 28 penyanyi lainnya terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Saldi mengatakan, persoalan terkait pasal yang digugat dan dinilai bertentangan dengan konstitusi negara harus digambarkan secara gamblang dan jelas.
“Jadi, kalau yang kita minta, yang kita persoalkan tidak jelas, apa yang mau diterangkan oleh orang lain? Jangan nyanyi saja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga,” kata Saldi, dalam sidang perkara 28/PUU-XXIII/2025 yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Dia mengatakan, persoalan terkait UU Hak Cipta ini harus dijelaskan dengan gamblang untuk meyakinkan para hakim apakah gugatan ini perlu dilanjutkan atau tidak.
Kejelasan juga diperlukan ketika gugatan diputuskan untuk lanjut ke tahap mendengarkan alasan pembentuk undang-undang, seperti presiden dan DPR.
Dengan kejelasan persoalan, Presiden dan DPR bisa menjawab dengan jelas juga alasan mereka membuat UU Hak Cipta yang digugat tersebut.
“Presiden dan DPR nanti akan menjelaskan mengapa norma ini dirumuskan begini. Jadi, kalau tidak dijelaskan bertentangan, Presiden dan DPR mau menjelaskan apa? Nah, itu pentingnya dikemukakan,” ucap dia.
Saldi juga mengatakan, UU Hak Cipta yang digugat Ariel dan 28 penyanyi lainnya sudah ditetapkan sejak 2014 dan berjalan baik-baik saja.
Peristiwa soal larangan menyanyikan sebuah lagu oleh pencipta lagu, kata Saldi, hanya baru-baru ini dipermasalahkan.
Sehingga, sangat penting dijelaskan sejelas-jelasnya duduk permasalahan yang membuat puluhan penyanyi ini menggugat.
“Ini ribut-ribut ini baru kedengaran akhir-akhir ini kan, padahal undang-undangnya sudah lama ini,” ujar Saldi.
Saldi kemudian memberikan kesempatan revisi permohonan selama dua pekan dan akan disidangkan kembali untuk menilai apakah gugatan layak dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan.
Adapun
gugatan UU Hak Cipta
ini dilayangkan Ariel dkk pada 7 Maret 2025 dengan memuat tujuh petitum.
Pertama, meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Kedua, mereka meminta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.
Permintaan ketiga, Ariel dkk meminta agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa “setiap orang” bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti.
Petitum ini juga diminta bisa mengatur pembayaran royalti yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.
Permintaan keempat, meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Permintaan kelima, agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
Keenam, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia,” tulis petitum terakhir.
Adapun 29 nama penyanyi yang mengajukan gugatan ini adalah:
1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
2. Nazril Irham (
Ariel NOAH
)
3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
4. Dwi Jayati (Titi DJ)
5. Judika Nalom Abadi Sihotang
6. Bunga Citra Lestari (BCL)
7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
8. Raisa Andriana
9. Nadin Amizah
10. Bernadya Ribka Jayakusuma
11. Anindyo Baskoro (Nino)
12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
13. Afgansyah Reza (Afgan)
14. Ruth Waworuntu Sahanaya
15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
21. Mario Ginanjar
22. Teddy Adhytia Hamzah
23. David Bayu Danang Joyo
24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
25. Hatna Danarda (Arda)
26. Ghea Indrawari
27. Rendy Pandugo
28. Gamaliel Krisatya
29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pengacara Johanes Dipa Widjaja Terima Beritajatim.com Award 2025 sebagai Pendukung Kebebasan Demokrasi
Surabaya (beritajatim.com) – Pengacara sekaligus kurator, Johanes Dipa Widjaja SH SPsi MH MM, menerima Beritajatim.com Award 2025 dalam rangka peringatan HUT ke-19 media daring tersebut. Dalam acara penghargaan yang berlangsung di Jawa Timur, Johanes menerima apresiasi untuk kategori Pengacara Pendukung Kebebasan Demokrasi. Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.
Johanes menjadi salah satu dari empat tokoh yang mendapat penghargaan pada kategori penguat demokrasi. Tiga tokoh lainnya yang turut diapresiasi adalah Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati SH MKn, Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono ST MH untuk kategori Pemda Penggerak Ekonomi Masyarakat Melalui Pelayanan Masyarakat, dan Bupati Jember Muhammad Fawait SE MSc untuk kategori Penggerak Keterbukaan Informasi dan Demokrasi.
“Terimakasih atas penghargaan yang telah diberikan. Ini menjadi bara api dan pengingat untuk dapat memberikan yang terbaik khususnya bagi masyarakat Jawa Timur,” ujar Johanes Dipa usai menerima penghargaan.
Penghargaan ini menjadi simbol apresiasi terhadap dedikasi Johanes dalam memperjuangkan prinsip-prinsip dasar demokrasi, termasuk kebebasan berpendapat, kebebasan pers, kebebasan beragama, dan kebebasan berserikat. Sebagai seorang advokat, Johanes dikenal vokal membela hak-hak masyarakat dalam berbagai kasus yang berkaitan dengan kebebasan sipil.
Pendukung kebebasan demokrasi memainkan peran penting dalam memperkuat sistem politik yang sehat dan bertanggung jawab. Mereka percaya bahwa kebebasan dan hak-hak warga negara merupakan fondasi utama dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera. Kebebasan berpendapat misalnya, dipandang sebagai instrumen penting agar pemerintah tetap akuntabel dan terbuka terhadap aspirasi rakyat.
Dalam konteks Indonesia, prinsip-prinsip kebebasan demokrasi dijamin dalam UUD 1945 serta berbagai regulasi lainnya. Lembaga-lembaga seperti Komnas HAM dan sejumlah organisasi non-pemerintah turut aktif dalam menjaga dan memperjuangkan hak-hak sipil masyarakat.
Pemberian penghargaan kepada tokoh-tokoh seperti Johanes Dipa Widjaja menjadi pengingat bahwa perjuangan untuk menjaga dan merawat demokrasi harus terus digalakkan, terlebih di tengah tantangan zaman yang terus berubah. [uci/suf]
Resepsi HUT ke-19 Beritajatim.com tidak akan terlaksana secara meriah tanpa keterlibatan sejumlah pihak, terutama para sponsor yang telah memberikan dukungan begitu besar. Untuk itu, Beritajatim.com menghaturkan ucapan terima kasih kepada:
1. PT. Semen Imasco Asiatic
2. Kominfo Jatim
3. Bumi Suksesindo
4. Pertamina EP Cepu JTB
5. PT. Petrogas Jatim Utama
6. Bank UMKM Jatim
7. Bank Jatim
8. ExxonMobil Cepu Limited
9. Pertamina EP Sukowati Field
10. Safe & Lock
11. PT INKA (Persero)
12. Djarum Foundation
13. HM Sampoerna
13. Pertamina EP Cepu Field
15. PHE WMO
16. PT Pelindo Multi Terminal
17. HCML
18. PHE TEJ
19. Pertamina EP Poleng Field
20. PT. Pelindo Marine Service
21. PT. SIER
22. PT. Gudang Garam
23. Prima Energi Bawean
24. Pertamina EP Cepu ADK
25. Medco Sampang
26. Medco Madura Offshore
27. Saka Indonesia Pangkah Limited
28. Kangean Energi Indonesia
29. Petronas Carigali Ketapang
30. Saka Energi Muriah Limited
31. JIIPE
32. Hayyu Clinic
33. DPD Ivendo Jatim
34. Flat Production
35. Rokins
36. Whize Luxe Spazio Hotel
37. Java Paragon
38. Fiesta / Charoen Pokphand
39. LNK Krimer
40. Jamoe Iboe
41. Itikminton
42. JatimPark
43. DNY Skincare
44. Bola Mas
45. Esbeeyee
46. Make Over
47. Enkai
48. Dishub Provinsi Jatim
49. Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Jatim -

Komisi II DPR Sebut Revisi RUU ASN Bertentangan dengan UUD 1945
PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menilai revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN bertentangan dengan UUD 1945.
“Itulah yang kita nilai tadi yang saya bilang itu oleh Komisi II, apakah itu tidak bertentangan dengan UUD tahun 1945?,” kata Zulfikar di DPR RI, Selasa 22 April 2025.
“Karena kita negara kesatuan yang disentralisasikan, kita menjunjung tinggi semangat otonomi daerah, dan dalam Pasal 18 UUD tahun 1945 itu dinyatakan pelaksanaan otonomi itu seluas-luasnya,” lanjut ujarnya.
Untuk itu dia menyarankan agar Badan Keahlian DPR (BKD) untuk mendalami ulang, berdiskusi dengan banyak stakeholder, praktisi, akademisi, lalu profesional.
“(Diskusi) untuk mendapatkan pijakan yang kuat baik dari sisi filosofis, yuridis, dan sosiologis terkait kenapa UU ASN harus dirubah kembali,” ujarnya.
Lebih lanjut Zulfikar menyebutkan ada beberapa poin yang mungkin akan ada perubahan di dalam UU ASN terkait dengan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian ASN.
“Dalam hal ini ASN yang menduduki jabatan struktural ya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama terutama, selain Jabatan Pimpinan Tinggi madya, boleh atau bisa dilakukan oleh Presiden,” tuturnya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
UU MK Digugat karena Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen untuk Hakim Konstitusi Belum Diatur Nasional 23 April 2025
UU MK Digugat karena Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen untuk Hakim Konstitusi Belum Diatur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menggugat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) ke MK.
Para mahasiswa tersebut adalah Aulia Shifa Salsabila, Meika Yudiastriva, Safira Ika Maharani, Nadia Talitha Ivanadentrio, Dzaky Al Fakhri, dan Satrio Anggito Abimanyu.
Mereka menggugat UU MK karena belum mengatur adanya
keterwakilan perempuan
30 persen untuk komposisi
hakim konstitusi
.
Para pemohon menyebut, ketentuan Pasal 18 Ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Akibatnya, para pemohon menilai terdapat ketidakpastian hukum karena secara aktual dan potensial tidak terdapat kepastian kuota kursi menjadi hakim konstitusi.
Atas dalil tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Sepanjang tidak dimaknai ‘
Hakim Konstitusi
diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden, dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden’,” ucap Safira, dalam sidang perkara nomor 27/PUU-XXIII/2025, Rabu (23/4/2025).
Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi Ridwan meminta para pemohon untuk teliti memaknai dasar gender dalam pengujian norma.
Hal ini penting dilakukan pemohon agar alasannya tidak sekadar menyatakan tindakan afirmatif dengan mencantumkan 30 persen kuota hakim perempuan dari sembilan hakim konstitusi.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai Ketua Majelis meminta para pemohon untuk mencermati kedudukan hukum sebagai mahasiswa.
“Ketersambungannya agak jauh, bagaimana
legal standing
bisa meyakinkan atas kerugian konstitusional. Pertimbangkan kembali Pasal 18 Ayat (1) ini tidak bisa dipisahkan dengan Pasal 24C UUD 1945 dan jabatan MK ini
selective official
. Jika dikabulkan, apa dampaknya dan tidakkah akan menimbulkan diskriminasi,” ucap Enny.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk melakukan perbaikan dengan waktu selambat-lambatnya hingga Selasa, 6 Mei 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/04/24/680a39356a0ed.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/18/67b487b140c92.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)