Produk: UUD 1945

  • Muncul Usulan Pemberhentian Wapres Gibran, PDIP Anggap Wajar

    Muncul Usulan Pemberhentian Wapres Gibran, PDIP Anggap Wajar

    Jakarta

    PDIP menanggapi munculnya pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan TNI yang salah satunya mengusulkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming diganti. PDIP menilai aspirasi tersebut wajar.

    “Menurut saya di dalam ekosistem demokrasi, suara-suara seperti itu wajar dan biasa saja. Jika membengkokkan aturan di MK saja boleh, masak hanya bersuara saja tidak boleh? Yang tidak boleh itu kan tindakan dan atau gerakan inkonstitusional yang melanggar hukum,” kata Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).

    Deddy menganggap tuntutan tersebut menyiratkan keinginan perbaikan. Sebab, menurut dia, terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.

    “Sebaiknya tuntutan para purnawirawan itu dilihat sisi positifnya, yaitu keinginan adanya perbaikan atau koreksi. Sebab harus diakui bahwa memang banyak terjadi penyimpangan kebijakan di periode kedua pemerintahan Jokowi dan dalam pelaksanaan pemilu-pilkada 2024,” ujar Deddy.

    “Hari-hari ini kita disuguhkan tontotan banyaknya persoalan kebangsaan dari sisi ekonomi, politik, hukum, sosiologis hingga pengelolaan pemerintahan,” lanjut dia.

    Untuk diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

    Berikut daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

    1.⁠ ⁠Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
    2.⁠ ⁠Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
    3.⁠ ⁠Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
    4.⁠ ⁠Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
    5.⁠ ⁠Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
    6.⁠ ⁠Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    7.⁠ ⁠Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
    8.⁠ ⁠Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    (fca/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ihwal Usulan Ganti Wapres! Hendropriyono dengan Ganjar Beda Pandangan

    Ihwal Usulan Ganti Wapres! Hendropriyono dengan Ganjar Beda Pandangan

    GELORA.CO – Mencuatnya usulan Forum Purnawirawan TNI terkait ganti Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Ternyata, menuai pro dan kontra. Bahkan, mantan Kepala BIN, Jenderal (Hor) TNI (Purn) AM Hendropriyono beda pandangan dengan Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo. 

    Menyikapi wacana itu, Hendropriyono menilai, bahwa para purnawirawan TNI tersebut memiliki hak untuk menyuarakan aspirasinya.​

    “Katanya negeri bebas? Jadi, mereka menyampaikan aspirasinya boleh dong? Soal itu benar atau tidaknya, itu kan terserah masyarakat, bangsa Indonesia. Boleh saja sampaikan aspirasi,” beber Hendropriyono usai menghadiri peluncuran dan bedah buku autobiografi karya mantan Wakasad Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri berjudul Hingga Salvo Terakhir di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4/2025).​

    “Enggak apa-apa. Menurut saya itu sah-sah saja. Kan kita harus bebas berekspresi, berbicara. Apalagi kalau purnawirawan yang berbicara mestinya itu kan sudah terukur, jadi tidak akan keluar dari bingkai ideologi, dari Pancasila, dari UUD 45,” kata Kepala BIN era pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu.

    Hendropriyono juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas nasional dan disiplin sosial.

    “Yang penting kalau harapan saya selalu kita menjaga stabilitas nasional. Itu saja, dan disiplin sosial tetap harus ditegakkan,” ucapnya.

    Berbeda dengan pandangan Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, yang menyebutkan, bahwa  tidak ada proses pemakzulan terhadap Gibran.

    Mantan Gubernur Jateng itu menilai aturan konstitusional terkait pemakzulan sudah sangat jelas.

    “Pemakzulan? Oh tidak ada, aturan konstitusinya udah jelas,” kata Ganjar saat ditanya soal isu pemakzulan Gibran di JCC, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).

    Ganjar mempertanyakan dasar dari wacana pemakzulan tersebut.

    Ia mengingatkan bahwa setiap proses pemakzulan harus dilandasi tuduhan yang jelas, bukan sekadar wacana politik.

    “Kalau orang mau bicara pemakzulan itu atas dasar apa, atas tuduhan apa,” bebernya.

    Menurut Ganjar, perlu dibedakan antara pihak yang benar-benar ingin memproses pemakzulan secara hukum, dengan mereka yang hanya sekadar memberikan penilaian atau kritik terhadap situasi politik.

    “Jadi bedakan antara orang yang ingin berproses pemakzulan dengan mereka atau orang yang sedang menilai. Rasanya bukan itu yang dimaksud,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. 

    Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

    Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

    Berikut daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

    1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.

    2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

    3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

    4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya

    5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3

    6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

    8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

  • 1
                    
                        Mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming: Antara Mandat Rakyat vs Konsensus Elite
                        Nasional

    1 Mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming: Antara Mandat Rakyat vs Konsensus Elite Nasional

    Mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming: Antara Mandat Rakyat vs Konsensus Elite
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    DALAM
    hukum tata negara, jabatan wakil presiden bukan sekadar embel-embel. Ia bagian tak terpisahkan dari eksekutif, satu paket dengan presiden, dipilih rakyat secara langsung, dan diberi mandat yang tak bisa dipangkas dengan semangat politik sesaat.
    Oleh karena itu, usulan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh sekelompok purnawirawan TNI bukan saja menimbulkan kontroversi politik, tetapi juga menohok sendi-sendi konstitusionalisme.
    Beberapa hari terakhir, ruang publik kembali riuh. Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan poin tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto.
    Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah usulan agar Gibran dicopot melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
    Seruan itu disampaikan dalam bahasa yang sopan, tapi mengandung muatan politis yang dalam: Gibran dianggap produk dari proses yang cacat etik dan hukum, karena lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi yang terbukti bermasalah.
    Namun, mencopot seorang Wapres bukan perkara opini atau moralitas politik semata. Ini soal konstitusi, hukum, dan sistem demokrasi yang mesti kita jaga.
    Dan dalam sistem presidensial seperti Indonesia, mencopot Wapres adalah tindakan yang sangat serius, dengan prosedur luar biasa ketat.
    Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
    Artinya, mandat politik Gibran adalah mandat rakyat, bukan sekadar produk partai atau lembaga elite. Dalam sistem ini, mencabut mandat itu tak bisa dilakukan sembarangan.
    Konstitusi hanya menyediakan satu jalan hukum untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden, yaitu melalui proses pemakzulan (
    impeachment
    ).
    Mekanisme itu diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
    Prosedur pemakzulan pun tidak ringan. Dimulai dari usulan DPR, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, hingga sidang MPR.
    Tak ada satu pun ruang dalam konstitusi yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mencopot Wapres hanya karena ketidakpuasan terhadap proses politik yang telah selesai.
    Benar, publik masih ingat bagaimana Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan kontroversial yang membuka pintu pencalonan Gibran. Putusan itu memodifikasi syarat usia capres-cawapres bagi yang berpengalaman sebagai kepala daerah.
    Belakangan, Mahkamah Kehormatan MK memutus bahwa Ketua MK saat itu, Anwar Usman, terbukti melanggar kode etik karena tidak mengundurkan diri dari sidang yang berkaitan dengan keponakannya sendiri.
    Namun pelanggaran etik itu—sekeras apa pun dampaknya terhadap kepercayaan publik—tidak serta-merta menjadi dasar hukum untuk menggugurkan hasil pemilu. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat.
    Kita boleh tidak puas, kita bisa mengkritik, tapi jalan hukum tak bisa dipaksa menyesuaikan diri dengan hasrat politik.
    Maka, desakan
    pencopotan Gibran
    melalui MPR bukan hanya tak berdasar, tetapi juga menyesatkan. Ia menempatkan keinginan politik di atas kerangka konstitusional yang mestinya dijunjung tinggi.
    Usulan mencopot Gibran melalui MPR mengandung bahaya laten: kembalinya politik konsensus elite menggantikan mandat rakyat.
    Ini mengingatkan kita pada praktik sebelum Reformasi, ketika pemimpin negara dipilih dan dicopot oleh segelintir elite di MPR, tanpa keterlibatan publik.
    Semangat Reformasi 1998 mengubah itu semua. Rakyat kini memegang kendali penuh atas siapa yang memimpin negara ini.
    Menghidupkan kembali MPR sebagai penentu nasib jabatan eksekutif tanpa dasar hukum yang jelas adalah langkah mundur. Lebih dari itu, itu adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi langsung yang telah kita bangun dua dekade terakhir.
    Forum Purnawirawan boleh saja kecewa dan marah. Namun, negara hukum tak bisa berdiri di atas kekecewaan. Negara hukum berdiri di atas prosedur, aturan main, dan penghormatan pada hasil demokrasi, seburuk apa pun hasil itu menurut sebagian pihak.
    Kita tidak melarang kritik. Justru, kritik adalah bagian penting dari demokrasi. Kita butuh para purnawirawan bicara. Kita butuh masyarakat sipil bersuara. 
    Namun, suara itu mesti disalurkan dalam koridor konstitusi. Bukan dengan mengusulkan pencopotan jabatan yang diperoleh lewat Pemilu, melainkan dengan memperbaiki sistem ke depan: memperkuat seleksi hakim MK, menegakkan kode etik, dan membatasi konflik kepentingan di lembaga-lembaga kunci negara.
    Jika merasa proses politik salah arah, mari kita dorong reformasi kelembagaan. Kita perkuat pengawasan. Kita desak revisi UU Pemilu dan UU MK.
    Mencopot seorang wakil presiden tanpa pelanggaran hukum berat hanya akan menciptakan preseden buruk bagi masa depan demokrasi.
    Masalah Gibran bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal etika politik. Banyak pihak menilai bahwa majunya Gibran sebagai cawapres di tengah konflik kepentingan keluarga adalah bentuk ketelanjangan etika kekuasaan.
    Justru karena ini soal etika, penyelesaiannya harus tetap berada di jalur hukum, bukan dengan jalan pintas yang menyerupai kudeta konstitusional.
    Indonesia telah membayar mahal untuk bisa sampai di titik demokrasi hari ini. Kita pernah punya pengalaman kelam tentang kekuasaan tanpa batas, tentang MPR yang terlalu kuat, dan tentang pemimpin yang dipilih bukan oleh rakyat. Jangan biarkan satu masalah etika menggiring kita kembali ke masa lalu.
    Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi hukum, kita tak boleh tergoda untuk menyelesaikan masalah politik dengan jalan inkonstitusional.
    Kita harus menjadi warga negara yang berani marah, tapi juga berani sabar. Karena kekuasaan yang dibangun tanpa konstitusi hanya akan melahirkan ketidakstabilan.
    Usulan pencopotan Gibran harus ditanggapi dengan kepala dingin. Presiden Prabowo mesti menunjukkan sikap kenegarawanan: menampung kritik, menjaga komunikasi, tetapi tetap berpijak pada hukum.
    Masyarakat sipil harus tetap kritis, tetapi tidak tergoda oleh solusi yang mengabaikan prosedur demokratis.
    Jika konstitusi bisa ditekuk karena tekanan politik, maka tak ada lagi kepastian hukum. Dan jika itu terjadi, kita semua yang akan menjadi korban: rakyat, demokrasi, dan masa depan bangsa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komentari Usul Pencopotan Gibran dari Kursi Wapres, Arief Poyuono Bilang Perlu Alasan Kuat

    Komentari Usul Pencopotan Gibran dari Kursi Wapres, Arief Poyuono Bilang Perlu Alasan Kuat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mendesak agar Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatan wakil presiden RI, turut dikomentari politikus Partai Gerindra, Arief Poyuono.

    Menurut Arief, secara politik tidak ada yang salah dari tuntutan para purnawirawan TNI tersebut. “Di negara demokrasi, penyampaian aspirasi sah-sah saja,” kata Arief dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (27/4/2025).

    Dia menilai aspirasi dari purnawirawan TNI itu juga masih dalam koridor konstitusi. “Masih batas-batas wajar, tidak keluar dari UUD 1945 dan Pancasila,” lanjutnya.

    Menurut Arief, dalam politik juga sah-sah saja bila Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan aspirasinya.

    “Namun, ya, salah kamar kalau disampaikan kepada Prabowo, karena Prabowo sebagai presiden tidak punya hak konstitusi untuk mencopot (Wapres) Gibran. Mereka berdua setara kok,” tutur Arief.

    Dia menilai pemakzulan Gibran sebagai wakil presiden harus dilakukan dengan alasan yang kuat secara konstitusi.

    “Harus ada alasan yang memiliki kekuatan konstitusional untuk menggulingkan Gibran sebagai wapres,” ucapnya.

    Bila alasan mencopot Gibran dari jabatan orang nomor dua adalah tuduhan melanggar etika dan konstitusi saat pilpres, Arief menilai itu tidak kuat.

    “Kalau alasannya melanggar etika dan konstitusi ketika pilpres, ya tidak ada dong. Sebab, jika melanggar etika dan konstitusi, ya, Prabowo juga bagian dari itu juga,” tuturnya.

    Terlepas dari dinamika politik tersebut, Arief berharap semua pihak bersama-sama menjaga stabilitas nasional. “Harapan saya, selalu kita menjaga stabilitas nasional,” kata Arief Poyuono.

  • Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Apa Itu Daerah Istimewa?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 April 2025

    Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Apa Itu Daerah Istimewa? Nasional 27 April 2025

    Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Apa Itu Daerah Istimewa?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Permintaan penetapan
    daerah istimewa

    Surakarta
    menjadi perbicangan belakangan ini. Usulan tersebut berawal dari pernyataan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, pada 24 April 2025.
    Akmal mengungkapkan bahwa kementeriannya menerima 330 usul pembentukan DOB) atau pemekaran, enam usulan daerah istimewa, dan lima usulan daerah khusus.
    “Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR (pekerjaan rumah). Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada enam yang meminta daerah istimewa, juga ada lima yang meminta daerah khusus,” ujar Akmal.
    Dikutip dari
    Kompas.id
    , daerah istimewa yang diusulkan dibentuk, antara lain berada di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Riau, masing-masing satu daerah istimewa. Lalu, dua usulan pembentukan daerah istimewa berada di Provinsi Sulawesi Tenggara.
    Sementara itu, usulan untuk daerah otonomi khusus datang dari Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara.
    Suatu daerah dikatakan menjadi daerah istimewa karena mendapat keistimewaan mengatur perihal aturan pemerintahan yang berbeda dari peraturan umum daerah pada umumnya.
    Daerah istimewa
    pada dasarnya memiliki sistem pemerintahan yang turun temurun dengan menghargai asal usul aturan dari daerah tersebut.
    Diketahui, ada dua
    daerah istimewa di Indonesia
    , yakni Daerah Istimewa Yogyakara dan Aceh.
    Diberitakan
    Kompas.com
    pada 4 November 2024, daerah yang diberi status swapraja berarti merupakan daerah bekas kerajaan, yang sampai zaman kemerdekaan tetap eksis, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta.
    Namun untuk Aceh, pemberian status “Daerah Istimewa” dikarenakan adanya kebutuhan khusus bagi daerah tersebut untuk diberikan keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.
    Penetapan status Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diatur lewat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan keistimewaan Provinsi Aceh diatur lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
    Kemudian, pengakuan daerah istimewa oleh negara diatur dalam Pasal 18 B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Bahkan, konstitusi mengatur bahwa pengakuan keistimewaan daerah tersebut harus diatur dengan undang-undang.
    “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,” demikian bunyi Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, setiap daerah bisa mengajukan menjadi daerah istimewa selama ada argumentasi dan kriteria yang jelas.
    Dia menyebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji usulan tersebut. Sebab, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi daerah istimewa.
    Kemudian, menurut Tito, penetapan daerah istimewa harus memiliki dasar hukum. Dengan kata lain, harus dibentuk undang-undangnya.
    “Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang. Otomatis akan melibatkan DPR. Kami akan kaji alasannya apa untuk menjadikan daerah istimewa,” kata Tito dikutip dari Antaranews pada 25 April 2025.
    Oleh karena itu, prosesnya akan melalui pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
    “Kalau melihat kriterianya masuk, ya kami akan naikkan ke DPR RI. Karena itu kan pembentukan satu daerah, yang didasarkan pada undang-undang. Setiap daerah itu ada undang-undangnya,” ujar Mendagri.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gelar Pesta Rakyat, Panglima Budaya di Mojokerto Bagikan 1.000 Mangkok Bakso dan Teh Manis

    Gelar Pesta Rakyat, Panglima Budaya di Mojokerto Bagikan 1.000 Mangkok Bakso dan Teh Manis

    Mojokerto (beritajatim.com) – Masyarakat dan penggiat budaya di Mojokerto yang mengatasnamakan Panglima Budaya menggelar Pesta Rakyat, Minggu (27/4/2025). Dalam Pesta Rakyat tersebut dibagikan 1.000 mangkok bakso dan 1.000 cup teh manis gratis untuk masyarakat.

    Sebanyak 1.000 mangkok bakso dan 1.000 cup teh manis tersebut dibagikan untuk masyarakat Dusun Jambaran, Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Tujuan dari kegiatan tersebut tidak lain untuk budaya asli Indonesia, khususnya budaya Mojokerto, kembali mengakar kuat dalam kehidupan sehari-hari.

    Pengagas Panglima Budaya, Edi Weliang mengatakan, melalui kegiatan tersebut diharapkan budaya asli Indonesia, khususnya budaya Mojokerto, kembali mengakar kuat dalam kehidupan sehari-hari. “Budaya adalah satu-satunya kekuatan yang mampu mempersatukan anak bangsa di tengah keberagaman yang ada,” ungkapnya.

    Sehingga diharapkan mewujudkan masyarakat Mojokerto yang kondusif dan makmur, sejalan dengan program pemerintah. Menumbuhkan kembali rasa cinta terhadap budaya bangsa di tengah gempuran budaya asing. Membangun solidaritas tanpa mengedepankan sosok atau individu tertentu.

    “Setiap orang yang memakai kaos bertuliskan Panglima Budaya adalah simbol kesatuan dan tanggung jawab bersama. Tidak ada sosok di sini, karena kita semua panglima. Saya tidak bisa sendiri karena tanpa kebersamaan, mustahil tidak akan terlaksana apa yang kita harapkan kedepannya,” katanya.

    Panglima Budaya menolak mengkultuskan individu tertentu sebagai ‘Panglima Budaya’. Sebaliknya, siapapun yang memakai kaos bertuliskan Panglima Budaya adalah wakil dari semangat kolektif menjaga budaya bangsa. Hal tersebut adalah bentuk kebersamaan karena tanpa kebersamaan, cita-cita mulia tersebut tidak akan mungkin terwujud.

    Panglima Budaya menjunjung tinggi nilai-nilai dasar bangsa yakni Pancasila, UUD 1945, bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan Bhinneka Tunggal Ika. Menurutnya budaya luas, tidak hanya seni dan tradisi, tetapi juga mencakup pertanian, kehidupan sosial, dan nilai gotong royong.

    “Kami mengajak anak-anak muda untuk kembali mencintai sektor pertanian dan menjaga warisan lokal, sebagai upaya mengurangi ketimpangan sosial dan membangun keadilan sosial di masyarakat. Karena itu, dengan semangat kebersamaan dan cinta tanah air, mari kita jaga budaya kita. Karena kalau bukan kita, siapa lagi?,” tegasnya.

    Dalam kegiatan tersebut juga dibacakan deklarasi ikrar Panglima Budaya dan potong tumpeng. Selain menyediakan 1.000 mangkok bakso dan 1.000 cup teh manis gratis untuk masyarakat, juga digelar hiburan orkes dangdut. Masyarakat Dusun Jambaran, Desa Pohkecik juga mendapatkan saweran uang dari Panglima Budaya. [tin/aje]

  • Eks Menteri Agama Era Jokowi Ikut Tanda Tangani Surat Usulan Pencopotan Gibran, Ini Sosoknya – Halaman all

    Eks Menteri Agama Era Jokowi Ikut Tanda Tangani Surat Usulan Pencopotan Gibran, Ini Sosoknya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 5 jenderal purnawirawan TNI menandatangani pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang salah satu usulannya mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti.

    Salah satu jenderal purnawirawan yang ikut membubuhkan tanda tangan dalam surat usulan pencopotan Gibran adalah mantan Menteri Agama di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

    Bahkan, tanda tangan sosok eks Menag dalam dokumen tersebut berada di paling atas.

    Siapakah sosok tersebut?

    Anggota Dewan Penasihat Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Cak Imin yang juga mantan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat ditemui di Markas Timnas AMIN, Jakarta, Jumat (9/2/2024). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

    Sosok itu adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.

    Fachrul Razi diketahui pernah menjadi Menteri Agama saat Jokowi menjadi presiden pada periode 2019–2024.

    Ia menjadi orang tertua yang pernah dilantik sebagai menteri di Indonesia. Sebab saat pelantikan, Fachrul Razi berusia 72 tahun dan 89 hari.

    Dalam menjalankan tugasnya sebagai pembantu presiden di bidang keagamaan, ia didampingi Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi.

    Di awal menjabat sebagai Menag, Fachrul Razi kala itu berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.

    Ia juga mempermasalahkan ASN yang memakai celana cingkrang.

    Belum usai dengan kegaduhan tersebut, kebijakan Fachrul Razi yang kembali menuai pro-kontra adalah pemberian surat rekomendasi untuk perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI).

    Baru 14 bulan memimpin Kementerian Agama (Kemenag), Fachrul Razi dicopot Jokowi dari jabatannya.

    Jabatannya yang kosong kemudian diisi Yaqut Cholil Qoumas yang dilantik pada 23 Desember 2020 hingga periode kepemimpinan Jokowi selesai.

    Dikutip dari kemenag.go.id, Fachrul Razi memang tidak memiliki latar belakang santri apalagi bergelar kiai seperti kebanyakan menteri agama sebelumnya.

    Namun, ia lahir dan besar di Aceh yang lingkungan agama Islamnya sangat kuat.

    Fachrul Razi lahir di Kutaradja, Aceh pada 26 Juli 1947 sehingga saat ini, usianya 77 tahun.

    Ia merupakan salah satu tokoh militer ternama di Tanah Air. Ia adalah lulusan AKABRI (kini Akmil) tahun 1970.

    Saat menempuh pendidikan di Akmil, ia bergabung dengan kelompok Pemandu Mesjid yang bertugas melakukan pembinaan keislaman kepada teman-teman Taruna.

    Semasa aktif di militer, ia memiliki pengalaman di bidang infanteri sebagai perwira TNI Angkatan Darat.

    Sepanjang kariernya, Fachrul Razi pernah menjabat sebagai Komandan Brigade Infanteri Lintas Udara 17 Kujang 1 Kostrad, Wakil Asisten Operasi KASAD, dan Kepala Staf Daerah Militer VII/Wirabuana.

    Dikutip dari Wikipedia, Fachrul Razi juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Gubernur Akademi Militer (1996–1997), Asisten Operasi KASUM ABRI (1997–1998), Kepala Staf Umum ABRI (1998–1999), dan Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan dan Keamanan (1999).

    Puncak kariernya sebagai perwira tinggi (Pati) TNI berhasil dicapainya saat mengisi kursi jabatan sebagai Wakil Panglima TNI pada 1999 hingga 2000.

    Pascapurnatugas, Fachrul Razi sempat berkarier sebagai Komisaris Utama di berbagai perusahaan, di antaranya PT Central Proteina Prima Tbk dan PT Antam Tbk.

    Fachrul Razi juga sempat terjun ke dalam dunia politik dengan bergabung bersama Partai Hanura.

    Saat Pilpres 2019, ia memimpin Tim Bravo 5 yang menjadi pendukung Jokowi-Ma’ruf saat kampanye.

    Bravo 5 merupakan salah satu kelompok relawan pemenangan Jokowi di luar struktur Tim Kampanye Nasional. 

    Anggota Bravo 5 berisi purnawirawan TNI dan sejumlah tokoh seperti Alwi Shihab, Luhut Pandjaitan, hingga Ruhut Sitompul.

    Saat Pilpres 2024, Fachrul Razi berada di barisan pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam gelaran Pilpres 2024.

    Saat memimpin orasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (18/3/2024), Fachrul menuntut Jokowi untuk segera mundur dari jabatannya, seperti Presiden ke-2 RI Soeharto.

    “Menurut konstitusi, kedalauatan itu ada di tangan rakyat, tapi pada saat sekarang kedaulatan dengan sewenang-wenang dipegang Presiden Jokowi. Pemilu yang seharusnya dilakukan bebas, jujur, rahasia dan adil.”

    “Tapi dicurangi dan dimasukkan unsur-unsur jahat di dalamnya dan kita sangat kecewa karena ini dimulai dan yang dikomandoi oleh Presiden Jokowi, yang sebelumnya kita pilih membangun negeri ini,” ujarnya.

    Untuk itu Fachrul mendesak Jokowi mengikuti langkah yang pernah diambil Soeharto.

    “Anggota dewan yang terhormat, mudah-mudahan (gulirkan) hak angket untuk bisa meminta pertanggungjawaban presiden secara jujur, adil dan konstitusional. Atau cara lain Pak Jokowi berkenan mencontoh Pak Harto untuk mundur,” kata Fachrul.

    Isi Surat

    Terbaru, Fachrul Razi ikut memberikan tanda tangan dalam dokumen pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

    Sebenarnya, dokumen pernyataan sikap tersebut juga ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI.

    Hanya saja, dalam dokumen surat yang beredar di media sosial, hanya ada 5 nama jenderal purnawirawan yang tanda tangannya terlihat di dalam surat tersebut.

    Selain Fachrul Razi, empat jenderal purnawirawan TNI lainnya adalah Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

    Kemudian Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno merupakan selaku pihak “mengetahui”.

    Terdapat 8 poin usulan dalam surat dokumen tersebut, di antaranya yakni mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN, hingga mendesak mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

    Sementara itu, usulan yang paling menggemparkan yakni mengusulkan pergantian Wapres Gibran kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dinilai telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Berikut isi dokumen tersebut:

    Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
    Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
    Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
    Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
    Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
    Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
    Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati/Rakli)

  • Pimpinan MPR dorong percepatan transisi menuju energi terbarukan

    Pimpinan MPR dorong percepatan transisi menuju energi terbarukan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mendorong percepatan transisi energi menuju energi terbarukan guna mewujudkan lingkungan yang sehat.

    Dilansir dari keterangan yang diterima di Jakarta pada Minggu, Eddy dalam acara MPR Goes to Campus di Universitas Gadjah Mada (UGM) DI Yogyakarta, Sabtu (26/4), mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang diberkahi dengan sumber daya energi terbarukan dan energi fosil yang berlimpah.

    Akan tetapi, saat ini masyarakat di kota-kota besar dihadapkan pada masalah polusi udara.

    “Selain itu kita juga menghadapi ancaman dampak perubahan iklim yang saat ini berubah menjadi krisis iklim,” imbuhnya.

    Dirinya selaku pimpinan MPR pun terus mendorong percepatan transisi energi menuju energi terbarukan.

    Baginya, transisi energi adalah keniscayaan karena saat ini masyarakat membutuhkan sumber-sumber energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

    Lebih lanjut, Eddy mengatakan bahwa salah satu peran MPR adalah menunaikan amanat konstitusi agar masyarakat mendapatkan haknya memperoleh lingkungan hidup yang sehat.

    “Di antara tugas MPR adalah menunaikan amanat konstitusi dan tercantum jelas dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengenai hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan layak,” katanya.

    Selain itu, lanjut dia, amanat konstitusi pada Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 juga menyebutkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

    Oleh karena itu, Eddy mengajak mahasiswa UGM yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk berkolaborasi bersama MPR RI guna menunaikan amanat konstitusi.

    “Kami di MPR membuka ruang seluas-luasnya untuk mahasiswa untuk terlibat aktif dalam memberikan rekomendasi hingga merumuskan kebijakan. MPR bukan hanya rumah rakyat, lebih dari itu MPR adalah rumah kolaborasi,” ucapnya.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Refleksi 25 tahun otonomi daerah

    Refleksi 25 tahun otonomi daerah

    Jakarta (ANTARA) – Dua puluh lima tahun setelah reformasi, otonomi daerah tetap menjadi medan perjuangan yang belum usai.

    Ia bukan sekadar soal teknis administrasi atau pengalihan kewenangan, melainkan pertaruhan besar tentang masa depan demokrasi, kesejahteraan rakyat, dan kedaulatan bangsa.

    Di tengah berbagai perubahan regulasi dan dinamika politik nasional, bangsa ini sepertinya perlu kembali mengajukan pertanyaan mendasar, untuk apa otonomi daerah diperjuangkan?

    Apakah ia hanya soal pembagian tugas dan anggaran? Atau lebih dalam lagi, soal pengakuan terhadap hak rakyat untuk mengurus dirinya sendiri, membangun tanahnya, dan menentukan nasibnya?

    Ryaas Rasyid, salah satu arsitek utama otonomi daerah, mengingatkan bahwa cita-cita awal otonomi adalah membebaskan daerah agar kreatif dan berdaya.

    Otonomi dirancang bukan untuk menjauhkan daerah dari negara, melainkan untuk memperkuat negara dengan membangun rakyat dari akar rumput.

    Dalam konsep idealnya, kata dia, pemerintah pusat seharusnya sibuk dengan visi ke depan, berperan aktif di kancah global, bukan mengurusi hal-hal kecil yang semestinya sudah bisa diselesaikan oleh bupati dan walikota.

    Menurut Ryaas, ketika pusat tidak sepenuhnya menyerahkan kewenangan dan fiskal, pada akhirnya akan membuat kepala daerah seakan terjebak dalam ketergantungan struktural dan sekadar peminta-minta yang jauh dari kata kreatif dan inovatif.

    Sikap ini bukan hanya memperlambat kemajuan daerah, tetapi juga mengkhianati semangat reformasi itu sendiri. Sebab, otonomi adalah jembatan menuju kemakmuran rakyat.

    Dan hanya dengan rakyat yang makmur, nasionalisme sejati bisa tumbuh kuat. Nasionalisme bukan soal sentralisme kekuasaan, tetapi tentang rakyat yang sejahtera dan bangga atas tanah airnya.

    Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman pernah menggarisbawahi kemunduran serius bisa terjadi melalui berbagai undang-undang sektoral dan kebijakan fiskal.Ia sempat menyampaikan kritik UU Nomor 23/2014 dan Inpres Nomor 1/2025 yang disebutnya berpotensi menggerus otonomi daerah.

    Transfer ke daerah yang sudah diatur undang-undang bisa dikalahkan dengan sebuah Inpres. Menurut dia, ini jelas membatasi ruang gerak daerah.

    Desentralisasi yang dulu diperjuangkan kini terkikis perlahan, digantikan oleh mekanisme kontrol yang semakin ketat dari pusat.

    Padahal, tanpa ruang gerak yang cukup, daerah sulit mengembangkan potensi ekonominya, sulit melakukan inovasi, dan pada akhirnya, rakyatlah yang menanggung akibatnya.

    Mayor Base Economy

    Dalam perjalanan sejarah, ide tentang otonomi daerah telah lama tertanam dalam diskursus kebangsaan Indonesia.

    Mochamad Nur Arifin, Bupati Trenggalek yang kini juga menjabat sebagai Pjs Ketua Umum Apkasi, mengingatkan bahwa jauh sebelum Indonesia merdeka, gagasan tentang desentralisasi sudah diperkenalkan dalam Decentralisatie Wet tahun 1903 di era kolonial Belanda.

    Bahkan di masa Sukarno-Hatta, perdebatan tentang negara kesatuan versus negara federal menunjukkan betapa mendasarnya isu ini dalam pembentukan identitas negara.

    Lebih dari itu, Presiden Sukarno pada tahun 1960 menegaskan bahwa kuasa di daerah ada di tangan kepala daerah, bukan pejabat yang mewakili pemerintah pusat.

    Ini menunjukkan betapa pentingnya pemberdayaan lokal dalam kerangka negara kesatuan. Bukan berarti negara menjadi tercerai-berai, tetapi justru diperkuat oleh basis rakyat yang berdaya.

    Nur Arifin yang akrab disapa Cak Ipin itu mengajak bangsa ini untuk melihat otonomi daerah dalam kacamata yang lebih luas bahwa kedaulatan rakyat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 UUD 1945, harus diterjemahkan ke dalam pemerintahan yang benar-benar dekat dan berpihak kepada rakyat.

    Desa, sebagai unit pemerintahan terdekat dengan rakyat, harus menjadi bagian integral dari pemaknaan otonomi. Sebab di sanalah, wajah nyata negara terlihat.

    Posisi gubernur juga menjadi urgensi tersendiri untuk digarisbawahi. Ini penting karena gubernur memiliki dua fungsi yakni kepala daerah dan wakil pemerintah pusat. Inilah yang ke depan harus dipertegas lantaran bisa menimbulkan kompleksitas birokrasi yang menghambat pelayanan publik.

    Sebagai bahan perbandingan, dalam buku berjudul The New China Playbook karya Keyu Jin, ditunjukkan bagaimana Tiongkok mendorong Mayor Base Economy atau ekonomi berbasis kekuatan lokal di bawah para bupati.

    Strategi ini mendorong kompetisi sehat antardaerah, memacu inovasi lokal, dan mempercepat pertumbuhan nasional.

    Indonesia, dengan keberagaman daerah yang luar biasa, justru memiliki potensi jauh lebih besar jika berani mempercayakan pembangunan kepada kekuatan lokalnya.

    Di tengah berbagai tantangan ini, peran asosiasi seperti Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menjadi vital.

    Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang menegaskan komitmen Apkasi untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Ia menyatakan akan terus memperkuat peran sebagai jembatan komunikasi pemerintah pusat dan daerah.

    Memang ke depan, Apkasi harus terus didorong komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan daerah tanpa melupakan keutuhan nasional.

    Sebab ke depan, otonomi daerah masih akan menjadi kunci. Ia adalah jawaban terhadap ketimpangan pembangunan. Ia adalah jalan untuk membangun kekuatan nasional dari fondasi yang kokoh. Ia adalah manifestasi nyata dari kedaulatan rakyat.

    Kini, tugas bangsa ini adalah menjaga semangat itu tetap hidup. Bukan dengan memperingati otonomi daerah sebagai seremoni tahunan, melainkan dengan membangun kesadaran kolektif bahwa tanpa daerah yang kuat, negara akan lemah. Tanpa rakyat daerah yang sejahtera, nasionalisme hanya akan menjadi slogan kosong.

    Saatnya memulihkan keberanian itu untuk mempercayai rakyat, mempercayai daerah, dan membangun Indonesia dari kekuatan otonominya.

    Copyright © ANTARA 2025

  • Surya Paloh Tak Setuju Usul Forum Purnawirawan Copot Gibran: Tak Ada Skandal – Halaman all

    Surya Paloh Tak Setuju Usul Forum Purnawirawan Copot Gibran: Tak Ada Skandal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menanggapi usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatannya.

    Surya Paloh menilai usualan tersebut tidaklah tepat. 

    “Meresolusi dengan memakzulkan menurut saya sebenarnya, izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya, kurang tepat ya,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta,  Sabtu (26/4/2025).

    Ia menyayangkan usulan tersebut justru datang dari para purnawirawan. 

    “Ya sayang sekali, dengan seluruh penghormatan saya kepada para senior,” kata Paloh.

    Menurut Paloh, tak ada alasan yang mendasar untuk mencopot Gibran sebagai wapres RI. 

    Putra sulung Presiden ke-7 RI Jokowi itu juga menang Pilpres sebagai pendamping Presiden Prabowo Subianto.

    “Karena tidak ada skandal menjadi suatu hal tuntutan agar pemakzulan kan,” kata Paloh

    “Terlepas apakah itu output kinerjanya lemah, setengah lemah, kuat, itu masalah lain,” ujarnya.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.

    Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.

    Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:

    Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
    Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

    Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
    Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asalnya.
    Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
    Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
    Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman

    Terkait usulan pergantian Gibran sebagai Wapres, Presiden RI Prabowo Subianto memilih tak merespons. 

    Meski demikian, Prabowo dikatakan menghormati usulan dari Forum Purnawirawan TNI tersebut.

    “Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu.”

    “Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, dalam konferensi pers usai bertemu Prabowo, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). 

    (Tribunnews.com/Milani/Taufik Ismail/Igman Ibrahim)