Produk: UUD 1945

  • Mahasiswa FH Unpad Gugat UU TNI ke MK, Soroti Kurangnya Partisipasi Publik di Proses Legislasi – Halaman all

    Mahasiswa FH Unpad Gugat UU TNI ke MK, Soroti Kurangnya Partisipasi Publik di Proses Legislasi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) mengajukan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Permohonan ini diajukan oleh Mochammad Rasyid Gumilar, Muhammad Akmal Abdullah, Kartika Eka Pertiwi, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Mereka menilai pembentukan UU tersebut tidak sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal partisipasi masyarakat yang bermakna.

    “Kita melihat apa yang sudah dilakukan oleh DPR maupun Presiden, dalam hal ini dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sudah banyak sekali menyalahi terkait dengan due process of law,” kata Rasyid di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

    Rasyid mencontohkan, Presiden baru mengumumkan pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2025 pada 17 April, padahal undang-undang tersebut sudah diundangkan sejak 26 Maret. “21 hari pasca diundangkan baru disebarluaskan,” ujarnya.

    Selain masalah partisipasi publik, mereka juga mempersoalkan aspek lain dalam pembentukan UU TNI, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga pengesahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    “Pada dasarnya pembentukan UU TNI ini tidak sesuai dengan Prolegnas prioritas,” kata Rasyid. 

    Ia menilai, masuknya revisi UU TNI ke dalam Prolegnas prioritas hanya berdasarkan surat Presiden, tanpa melalui mekanisme yang semestinya.

    Dalam permohonannya, para mahasiswa meminta MK menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan pencantuman putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    “Ini menjadi salah satu alasan kami sebagai mahasiswa hukum merasa memiliki tanggung jawab akademik untuk memastikan proses pembentukan perundang-undangan sesuai dengan kaidah dan norma yang berlaku,” tandas Rasyid.

     

  • MK Putuskan Penyebaran Hoaks Hanya Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik

    MK Putuskan Penyebaran Hoaks Hanya Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik

    GELORA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media digital hanya dapat diproses hukum jika menyebabkan kerusuhan nyata di ruang fisik, bukan di dunia maya.

    Penegasan ini disampaikan dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Selasa (29/4/2025), menanggapi uji materi atas Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.

    Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut, definisi “kerusuhan” dalam pasal tersebut harus dimaknai sebagai gangguan terhadap ketertiban umum di ruang fisik.

    Artinya, keributan yang hanya terjadi di ruang digital atau dunia maya tidak bisa dijerat dengan pasal ini.

    “Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 sudah membatasi bahwa yang dimaksud kerusuhan adalah yang terjadi secara nyata di masyarakat, bukan di ruang digital,” ujar Arsul dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.

    Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, yang merasa norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membatasi kebebasan berekspresi.

    Namun Mahkamah menyatakan bahwa pemaknaan norma oleh pemohon hanya dikabulkan sebagian, karena penafsiran Mahkamah berbeda.

    MK menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU ITE adalah delik materiil, yang berarti unsur kerusuhan sebagai akibat nyata harus benar-benar terjadi secara fisik, sehingga penerapannya harus memenuhi asas lex certa, lex scripta, dan lex stricta dalam hukum pidana.

    Putusan ini juga sejalan dengan Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya menegaskan perlunya kepastian hukum dalam penerapan pasal-pasal pidana di ruang digital.

    “Dengan makna tersebut, aparat penegak hukum tidak bisa memproses seseorang hanya karena menyebarkan informasi yang memicu perdebatan di media sosial, selama tidak menyebabkan kekacauan fisik di masyarakat,” lanjut Arsul.

    Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan bahwa istilah “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa kerusuhan hanya mencakup kondisi di ruang fisik.

    Dengan demikian, MK juga menyatakan bahwa pengujian terhadap pasal lain seperti Pasal 310 ayat (3) KUHP, Pasal 45 ayat (7), dan 45 ayat (7) huruf a UU 1/2024 tidak beralasan menurut hukum.***.

  • Pemerintah dan DPR Didorong Buat Regulasi Perlindungan Tembakau Sebagai Komoditas Strategis – Halaman all

    Pemerintah dan DPR Didorong Buat Regulasi Perlindungan Tembakau Sebagai Komoditas Strategis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) melayangkan surat terbuka untuk Presiden RI Prabowo Subianto. 

    Surat tertanggal 10 Maret 2025, dengan nomor 010/DPN APTI/III/ 2025, mengenai Permohonan Perlindungan Petani Tembakau.

    Ketua umum DPN APTI, Agus Parmuji mengatakan, melalui surat terbuka ini, DPN APTI ingin memberikan beberapa catatan penting terkait penyelamatan tembakau dari hulu sampai hilir. Hal ini, sebagai wujud menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia. 

    “DPN APTI yang beranggotakan 3 juta petani tembakau sangat menaruh harapan besar kepada Bapak Presiden Prabowo yang bervisi menjaga kedaulatan Nasional, dengan manifestasi melindungi hak-hak kedaulatan ekonomi, sosial, budaya petani tembakau dari agenda proxy war kelompok anti tembakau global yang secara massif menginfilitrasi ke lintas sektor (pemerintah, ormas, NGO’s, dan banyak lagi) di Indonesia. Hal itu demi menjaga nasib hidup jutaan petani tembakau ke depan,” tegas Agus dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

    Isi surat DPN APTI menitipkan tujuh pekerjaan rumah (PR) besar kepada Presiden Prabowo demi menjaga kedaulatan pertembakauan nasional. 

    Pertama, mendorong Prabowo menolak aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang mengancam kedaulatan nasional.

    Kedua, mendorong Presiden Prabowo Subianto mengarahkan Pemerintah dan DPR RI untuk membuat regulasi perlindungan tembakau sebagai komoditas strategis di Indonesia.

    Ketiga, mengingatkan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin agar meninjau ulang PP 28/2024 khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429 – 463 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau. 

    “Sebab, aturan tersebut mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia yang bertentangan dengan mandat UUD 1945 dan Pancasila,” terang Agus.

    Keempat, mengusulkan kepada Menteri Keuangan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang kembali ke daerah sentra tembakau untuk dinaikkan dari 2 persen menjadi 10%, dan penggunaannya minimal 50% untuk maksimalisasi peningkatan bahan baku. 

    Kelima, memohon Presiden Prabowo untuk mengkaji ulang kebijakan cukai rokok yang eksesif. Sebab, instrumen cukai sangat berpengaruh terhadap maju mundurnya industri kretek nasional yang berefek domino terhadap petani tembakau dan cengkeh. 

    “Kebijakan cukai yang eksesif, negara bisa kehilangan penerimaan cukai sekitar 10?ri total APBN, yang sebenarnya bisa menjadi sumber pendanaan program pemerintah,” ujar Agus.
     
    Keenam, mendorong industri kretek untuk memberikan kepastian pembelian tembakau pada musim panen tahun ini, mengingat sebentar lagi petani tembakau di seluruh Indonesia sudah akan memulai musim tanam.

    Ketujuh, DPN APTI menaruh harapan besar jutaan petani tembakau kepada kepala daerah sentra tembakau agar tulus dan ikhlas memperhatikan nasib keberlanjutan ekonomi petani tembakau, keberlangsungan pertanian tembakau sebagai ekonomi pertanian kerakyatan. 

    “3 jutaan petani tembakau menaruh harapan besar kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang memiliki jiwa nasionalisme dapat mempertimbangkan 7 di atas, demi menjaga kedaulatan nasional,” pungkas Agus.

  • Presiden Harus Tanggapi Serius Usulan Forum Purnawirawan TNI Copot Gibran

    Presiden Harus Tanggapi Serius Usulan Forum Purnawirawan TNI Copot Gibran

    GELORA.CO – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, menilai bahwa usulan yang disampaikan oleh para purnawirawan TNI harus mendapat perhatian serius dari Presiden RI Prabowo Subianto. 

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran Rakabuming Raka turun dari jabatannya sebagai Wapres.

    Menurut Komarudin, berbeda dengan usulan dari relawan yang masih memerlukan kajian mendalam, usulan dari purnawirawan dinilai memiliki bobot besar. 

    “Kita lihat ini kan bukan relawan, kalau usulan relawan perlu kajian mendalam, kalau usulan purnawirawan itu harus ditanggapi serius oleh Presiden, karena purnawirawan bukan kelas abal-abal,” kata Komarudin Watubun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

    “Termasuk sosok seperti Pak Try Sutrisno, yang menjadi rujukan banyak pihak purnawirawan,” lanjutnya. 

    Komarudin mengatakan, usulan para purnawirawan pasti memiliki mempertimbangkan kondisi Indonesia saat ini.

    Anggota Komisi II DPR itu menilai forum purnawirawan pasti mempertimbangkan kondisi geopolitik ke depan.

    “Jadi kalau mereka mengusulkan itu pasti mempertimbangkan kondisi bangsa saat ini dan ke depan geopolitiknya beban-beban tanggung jawab seorang Wapres dalam menangani masalah-masalah Indonesia,” katanya. 

    Meski usulan itu dinilai terlambat, Komarudin menilai hal itu perlu dikaji mendalam oleh Presiden. 

    “Ya Presiden harus menanggapi serius usulan ini, dengan dilakukan kajian-kajian ya, kan tentu usulan boleh saja tetapi harus dikaji dari aspek konstitusi,” ujarnya.  

    “Memang kita sudah agak lambat sih, kemarin cuman PDIP sendiri yang bicara soal tabrak konstitusi, itu masalah. Kalau kemarin sama-sama ngomong kan enak,” kata Komarudin.

    Di sisi lain, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menilai usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatannya, kurang tepat. 

    “Meresolusi dengan memakzulkan menurut saya sebenarnya, izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya, kurang tepat ya,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta,  Sabtu (26/4/2025).

    Menurut Paloh, tak ada skandal atau masalah yang dijadikan alasan mendasar untuk mencopot Gibran sebagai wapres RI. 

    Ia menegaskan bahwa Putra sulung Presiden ke-7 RI Jokowi itu juga terpilih secara sah dalam Pilpres sebagai pendamping Presiden Prabowo Subianto.

    “Karena tidak ada skandal menjadi suatu hal tuntutan agar pemakzulan kan,” kata Paloh. 

    Menyoal kinerja Gibran yang mungkin dianggap lemah atau tak kuat, itu perkara yang menurutnya tak bisa jadi alasan. 

    “Terlepas apakah itu output kinerjanya lemah, setengah lemah, kuat, itu masalah lain,” ujarnya.

    Ia pun menyayangkan usulan tersebut justru datang dari para purnawirawan. 

    “Ya sayang sekali, dengan seluruh penghormatan saya kepada para senior,” kata Paloh.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.

    Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.

    Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:

    Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asalnya.Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman

  • 8
                    
                        MK Putuskan Pasal Menyerang Kehormatan di UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah hingga Korporasi
                        Nasional

    8 MK Putuskan Pasal Menyerang Kehormatan di UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah hingga Korporasi Nasional

    MK Putuskan Pasal Menyerang Kehormatan di UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah hingga Korporasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) memutuskan, pasal menyerang kehormatan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
    UU ITE
    ) tidak berlaku untuk lembaga pemerintah, kelompok masyarakat, hingga korporasi.
    Dalam sidang putusan perkara nomor 105/PUUXXII/2024, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 hanya diberlakukan untuk individu dan perseorangan.
    “Menyatakan frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Suhartoyo, Selasa (29/4/2025).
    “Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kecuali lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan,’” imbuh dia.
    Ia melanjutkan, frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam dua pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
    “Sepanjang tidak dimaknai ‘hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan,’” ucap Suhartoyo.
    Dalam salah satu pendapat hukumnya, hakim MK Arief Hidayat mengatakan, dalam Pasal 27A yang dimaksud frasa “orang lain” adalah individu atau perseorangan.
    Oleh karena itu, dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU ITE  apabila yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
    “Walakin, pengecualian tersebut tidak menutup kemungkinan pihak yang dikecualikan mengajukan gugatan dengan menggunakan sarana hukum perdata,” kata Suhartoyo.
    Adapun gugatan ini dilayangkan oleh
    Daniel Frits Maurits Tangkilisan
    , seorang karyawan swasta dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
    Terdapat empat klausul hukum yang digugat oleh Daniel dalam UU ITE, yakni Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat 2.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP: Presiden Harus Tanggapi Serius Usulan Forum Purnawirawan TNI Copot Gibran – Halaman all

    PDIP: Presiden Harus Tanggapi Serius Usulan Forum Purnawirawan TNI Copot Gibran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, menilai bahwa usulan yang disampaikan oleh para purnawirawan TNI harus mendapat perhatian serius dari Presiden RI Prabowo Subianto. 

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran Rakabuming Raka turun dari jabatannya sebagai Wapres.

    Menurut Komarudin, berbeda dengan usulan dari relawan yang masih memerlukan kajian mendalam, usulan dari purnawirawan dinilai memiliki bobot besar. 

    “Kita lihat ini kan bukan relawan, kalau usulan relawan perlu kajian mendalam, kalau usulan purnawirawan itu harus ditanggapi serius oleh Presiden, karena purnawirawan bukan kelas abal-abal,” kata Komarudin Watubun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

    “Termasuk sosok seperti Pak Try Sutrisno, yang menjadi rujukan banyak pihak purnawirawan,” lanjutnya. 

    Komarudin mengatakan, usulan para purnawirawan pasti memiliki mempertimbangkan kondisi Indonesia saat ini.

    Anggota Komisi II DPR itu menilai forum purnawirawan pasti mempertimbangkan kondisi geopolitik ke depan.

    “Jadi kalau mereka mengusulkan itu pasti mempertimbangkan kondisi bangsa saat ini dan ke depan geopolitiknya beban-beban tanggung jawab seorang Wapres dalam menangani masalah-masalah Indonesia,” katanya. 

    Meski usulan itu dinilai terlambat, Komarudin menilai hal itu perlu dikaji mendalam oleh Presiden. 

    “Ya Presiden harus menanggapi serius usulan ini, dengan dilakukan kajian-kajian ya, kan tentu usulan boleh saja tetapi harus dikaji dari aspek konstitusi,” ujarnya.  

    “Memang kita sudah agak lambat sih, kemarin cuman PDIP sendiri yang bicara soal tabrak konstitusi, itu masalah. Kalau kemarin sama-sama ngomong kan enak,” kata Komarudin.

    Surya Paloh Tak Setuju 

    Di sisi lain, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menilai usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatannya, kurang tepat. 

    “Meresolusi dengan memakzulkan menurut saya sebenarnya, izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya, kurang tepat ya,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta,  Sabtu (26/4/2025).

    Menurut Paloh, tak ada skandal atau masalah yang dijadikan alasan mendasar untuk mencopot Gibran sebagai wapres RI. 

    Ia menegaskan bahwa Putra sulung Presiden ke-7 RI Jokowi itu juga terpilih secara sah dalam Pilpres sebagai pendamping Presiden Prabowo Subianto.

    “Karena tidak ada skandal menjadi suatu hal tuntutan agar pemakzulan kan,” kata Paloh. 

    Menyoal kinerja Gibran yang mungkin dianggap lemah atau tak kuat, itu perkara yang menurutnya tak bisa jadi alasan. 

    “Terlepas apakah itu output kinerjanya lemah, setengah lemah, kuat, itu masalah lain,” ujarnya.

    Ia pun menyayangkan usulan tersebut justru datang dari para purnawirawan. 

    “Ya sayang sekali, dengan seluruh penghormatan saya kepada para senior,” kata Paloh.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.

    Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.

    Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:

    Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
    Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
    Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
    Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asalnya.
    Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
    Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
    Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman

    (Tribunnews.com/Milani/Taufik Ismail/Igman Ibrahim) 

  • Sunyi Senyap ‘Ultimatum’ Prabowo ke Direksi BUMN di Acara Danantara

    Sunyi Senyap ‘Ultimatum’ Prabowo ke Direksi BUMN di Acara Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA — Acara Town Hall Meeting Danantara berlangsung secara tertutup. Tidak jelas alasannya. Awak media yang berada di lokasi diminta keluar ketika Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pembekalan kepada para direksi BUMN yang hadir di acara tersebut.

    Padahal, pada awal pembentukannya, Prabowo telah berjanji pengelolaan Danantara akan dilakukan secara transparan. Publik juga diminta untuk mengawasi gerak-gerik Danantara yang sekarang telah menjadi super holding 
    dan mengelola puluhan ribu triliun kekayaan negara.

    Usut punya usut, Prabowo memang sengaja meminta sambutannya di acara itu digelar secara tertutup. Hal itu dilakukan, karena dia banyak menegur direksi BUMN yang hadir. Prabowo ingin aset negara yang telah ‘pindah tangan’ ke Danantara, supaya dimanfaatkan seoptimal mungkin dan memberikan nilai tambah untuk perekonomian.

    “Enggak enak kan negur ada kalian. Saya minta semua direksi berbuat yang terbaik, tinggalkan praktik-praktik zaman dulu mungkin yang kurang efisien, atau ada praktik-praktik yang enggak bener harus ditinggalkan,” ujar Prabowo, Senin (28/4/2025).

    Danantara adalah lembaga yang di-launching pada Februari 2025 lalu. Lembaga baru itu telah menggantikan peran Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan dividen dari perusahaan pelat merah. Tidak hanya itu, Danantara juga memiliki kewenangan besar untuk menggunakan dividen yang nilainya tahun ini ditaksir mencapai Rp90-an triliun.

    Adapun Prabowo telah memberikan mandat kepada manajemen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja direksi, termasuk menilai aspek prestasi, etika, dan integritas pribadi mereka.

    Dia menegaskan bahwa siapa pun yang tidak menunjukkan prestasi, malas, atau menyalahgunakan wewenang harus segera diganti. “Dan wataknya, akhlaknya, dan prestasinya, kalau dia tidak berprestasi, kalau dia malas-malasan, kalau dia lakukan praktik-praktik yang enggak bener, menyalahgunakan kewenangan, menyalahgunakan fasilitas, saya minta diganti,” ujarnya.

    Prabowo juga menegaskan bahwa rekrutmen di Danantara harus berdasarkan kemampuan dan profesionalisme, bukan atas dasar suku, agama, ras, latar belakang politik, atau faktor-faktor non-profesional lainnya. “Ini harus anak-anak Indonesia yang bekerja sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia,” tegas Prabowo.

    Optimisme Prabowo

    Sementara itu, Prabowo optimistis nilai kekayaan Danantara diproyeksikan mendekati US$1 triliun. Menurutnya, apabila dikelola dengan benar, aset tersebut diyakini mampu menghasilkan dana besar yang dapat mendorong kemajuan nasional.

    “Mungkin sebentar lagi kekayaan Danantara akan tembus US$1 triliun dan kalau dikelola dengan baik ini bisa menghasilkan dana yang besar untuk bangsa kita,” ucapnya.

    Dalam pesannya, Prabowo meminta seluruh jajaran Danantara meninggalkan praktik-praktik lama yang dinilai tidak efisien atau tidak sesuai etika. 

    “Saya minta semua direksi berbuat yang terbaik, tinggalkan praktek-praktek zaman dulu mungkin yang kurang efisien, atau ada praktek-praktek yang enggak bener harus ditinggalkan, dan saya serahkan kepada manajemen untuk mengevaluasi semua direksi, dievaluasi kinerjanya,” tegasnya.

    Kepala Negara juga memberikan mandat kepada manajemen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja direksi, termasuk menilai aspek prestasi, etika, dan integritas pribadi mereka.

    Dia menegaskan bahwa siapa pun yang tidak menunjukkan prestasi, malas, atau menyalahgunakan wewenang harus segera diganti. “Dan wataknya, akhlaknya, dan prestasinya, kalau dia tidak berprestasi, kalau dia malas-malasan, kalau dia lakukan praktek-praktek yang enggak bener, menyalahgunakan kewenangan, menyalahgunakan fasilitas, saya minta diganti,” ujarnya. 

    Lebih lanjut, Prabowo menegaskan bahwa rekrutmen di Danantara harus berdasarkan kemampuan dan profesionalisme, bukan atas dasar suku, agama, ras, latar belakang politik, atau faktor-faktor non-profesional lainnya.

    “Ya saya bilang jangan memilih atas dasar suku, agama, ras, latar belakang atau atas dasar partai politik, tidak. Ini harus anak-anak Indonesia yang bekerja sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia,” tegas Prabowo.

    Aset Negara Digenggaman Danantara 

    Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan P Roeslani, mengungkapkan bahwa pihaknya kini mengelola 844 perusahaan yang sebelumnya berada di bawah BUMN, termasuk anak, cucu, hingga cicit perusahaan.

    Menurutnya, seluruh entitas ini resmi berada di bawah kendali Danantara sejak 21 Maret 2025. Tak lama setelah peresmian Super Holding BUMN itu dilakukan.

    “Jadi itu ada anak, cucu, cicit, di bawahnya cicit lagi. Jadi kalau di total itu ada 844 perusahaan. Dan itu sudah resmi berada di milik dan antara sejak 21 Maret yang lalu ya. Jadi kami bisa melakukan konsolidasi dan kami sudah lakukan secara bertahap terhadap yang besar-besar yang punya dampak besar terhadap perekonomian,” ujarnya di JCC Senayan, Senin (28/4/2025)

    Rosan menegaskan, sejak diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025, BPI Danantara bergerak cepat melakukan konsolidasi, terutama terhadap perusahaan-perusahaan besar yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional.

    “Sejak peluncuran, kami langsung bergerak cepat. Alhamdulillah, sekarang seluruh perusahaan tersebut, termasuk perusahaan besar, sudah menjadi bagian dari Danantara,” imbuhnya.

    Tidak hanya perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Rosan memastikan perusahaan berbentuk Perusahaan Umum (Perum) juga masuk dalam konsolidasi tersebut.

    Selain itu, Rosan mengungkapkan bahwa sejumlah aset strategis negara, termasuk kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, juga akan dialihkan ke Danantara.

    Aset tersebut, yang delapan tahun lalu diperkirakan bernilai sekitar US$25 miliar akan dikelola secara produktif untuk menghasilkan nilai ekonomi. “Akan dilakukan perencanaan yang matang agar ini menjadi aset yang produktif. Aset yang bisa menghasilkan baik dari return of asset, return of investment. Sesuai dengan parameter atau kriteria benchmarking dengan yang lainnya,” ucapnya.

    Tak hanya itu, dia menambahkan, nilai aset BUMN yang saat ini dikelola Danantara sebenarnya jauh lebih besar dari yang sebelumnya banyak disebut, yaitu sekitar US$900 miliar dan akan terus bertambah seiring dengan masuknya aset-aset tambahan.

    Langkah ini, menurut Rosan, merupakan bagian dari implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Jadi ini semua akan, yang tadinya berada di dalam mensesneg akan berada di bawah Danantara itu,” pungkas Rosan.

  • Presiden Prabowo Dinilai Punya Komitmen Lindungi Industri Pertanian – Halaman all

    Presiden Prabowo Dinilai Punya Komitmen Lindungi Industri Pertanian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dinilai sukses membangun kemandirian pangan. Prabowo hadir dengan napas dan semangat Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Demikian disampaikan eksponen Gerakan Mahasiswa 1998 UGM Yogyakarta, Haris Rusly Moti.

    “Kita berharap pengusaha nasional kita mulai masuk di sektor pertanian. Kampus atau perguruan tinggi juga mulai dilibatkan dalam riset dan inovasi terkait baik bibit maupun teknologi pertanian, agar hasil pertanian makin melimpah. Dengan demikian cita-cita menjadikan Indonesia lumbung pangan dunia dapat diwujudkan,” kata Haris kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

    Haris menuturkan Indonesia sedang menghadapi situasi peperangan menggunakan senjata tarif dan currency. 

    Di tengah guncangan dan ketidakpastian situasi geopolitik tersebut, Haris mengatakan Indonesia berhasil memulai langkah dengan dasar yang kuat dan arah yang tepat, yaitu membangun kemandirian di sektor pangan.

    “Saya pribadi cukup terharu dengan capaian 6 bulan pemerintahan di sektor pertanian. Dalam waktu yang terbilang singkat itu, kita berhasil mencapai swasembada beras, kita ‘kebanjiran’ beras dari petani kita sendiri,” katanya.

    Menurutnya, Indonesia berpeluang membangun kemandirian industri pangan justru ketika berlangsung perang tarif dan perang currency. 

    Penerapan kebijakan “border protection” melalui penerapan tarif yang tinggi, memaksa setiap negara di dunia untuk mandiri dan tidak bergantung.

    “Kita semua melihat sendiri bagaimana gempuran impor produk industri asing telah meruntuhkan industri nasional kita. Industri manufaktur kita yang menyerap lapangan pekerjaan tinggi ambruk, industri tekstil runtuh, industri pertanian babak belur,” kata Haris.

    “PHK dan pengangguran meluas sebagai akibat dari terjadinya deindustrialisasi nasional. Kita memang tidak diuntungkan oleh sistem perdagangan bebas tanpa hambatan tarif, tidak banyak produk industri yang kita ekspor, selain ekstraktif yang duitnya di parkir di luar negeri. Negara yang diuntungkan oleh perdagangan bebas tanpa hambatan tarif adalah yang mempunyai industri produk ekspor,” kata dia.

    Oleh karena itu, Haris mengatakan sangat tepat Gandhi mengajarkan gerakan swadesi. Maksudnya, “makan dan pakai apa yang dihasilkan oleh negeri sendiri”. 

    Dalam bahasa sederhana, konsep swadesi Gandhi mengarah pada swarajya atau kemerdekaan. Dalam arti pemerintah oleh negeri sendiri yang bertumpu pada kekuatan sendiri.

    “Begitu juga Bung Karno yang menjadi guru ideologis Presiden Prabowo, mewariskan kepada kita tentang Trisakti, berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan berkepribadian nasional. Sekali lagi kita mesti memanfaatkan momentum untuk menegakan Trisakti dalam situasi ketika berlangsung perang dagang,” kata Haris.

    Melihat data BPS, produksi gabah kering giling (GKG) pada periode Januari-April 2025 mencapai 24,22 juta ton, dengan produksi beras mencapai 13,95 juta ton. 

    Angka ini, dikatakan Haris, menjadi yang tertinggi dalam 7 tahun terakhir. Sementara konsumsi beras domestik tercatat sekitar 10,37 juta ton.

    “Dengan data BPS ini, dipastikan untuk saat ini kita tidak perlu lagi impor beras,. Tidak gampang! Tapi itu fakta. Dan kita makin optimis, dalam 6 bulan ke depan kita akan menjadi salah satu eksportir beras. Kartel pemakan rente impor beras dan komoditi pangan lain pasti muntah darah, nangis darah dengan capaian ini,” ujarnya.

    Pada pertengahan April 2025, keterangan resmi merilis bahwa Perum Bulog telah berhasil menyerap 1,4 juta ton gabah dari target 2 juta ton pada bulan April 2025, jik dibandingkan 2022 994 ribu ton, 2023 1,066 juta ton, 2024 1,266 juta ton.

    Melalui Badan Pangan Nasional, pemerintah dalam 6 bulan membuat kebijakan menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp. 6.500 per kilogram.

    “Petani kita bisa mempunyai penghasilan jumbo dalam panen raya kali ini. Selama ini petani kita selalu menghadapi kutukan di saat datang musim tanam dan di saat panen raya. Saat musim tanam tiba, petani menghadapi kutukan sulit memperoleh pupuk dan benih unggul. Ketika panen raya datang, petani dihadapkan pada kutukan jatuhnya harga gabah. Petani kita merintih dan merana justru di saat berlangsung panen raya,” ujar Haris.

    Keterangan dari Kementerian Pertanian, menurut Haris, yakni problem distribusi pupuk subsidi terhambat oleh birokrasi yang sengaja dibikin ruwet. 

    Misalnya saja, yakni keharusan melalui lebih dari 145 aturan yang meliputi 41 undang-undang, 23 peraturan pemerintah, 6 peraturan presiden, serta harus melibatkan 11 kementerian dan lembaga.

    “Presiden Prabowo melakukan reformasi dengan menyederhanakan sistem distribusi pupuk, yang kini hanya melibatkan tiga pihak: Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), dan petani. Kebijakan ini sangat positif, distribusi pupuk menjadi lebih cepat dan tepat sasaran, petani kembali aktif menanam, konsumsi pupuk meningkat,” katanya.

    Haris mengatakan memang belum banyak yang sempurna dalam mengimplementasikan sejumlah kebijakan strategis pemerintah dan masih banyak kekurangan di sana sini, termasuk dalam program nasional swasembada pangan. 

    “Namun, niat baik itu telah dibuktikan melalui implementasi nyata melindungi petani dan industri pertanian. Menurut saya, selama seorang pemimpin itu punya niat baik untuk rakyat dan bangsanya, saya yakin InsyaAllah “wahyu” akan menyertai, melandasi, dan menuntunnya,” pungkas Haris. (Tribunnews.com/Reza Deni)

  • Tak Pasang Badan, Begini Komentar Bobby soal Ratusan Jenderal Purnawirawan TNI Usul Gibran Diganti – Halaman all

    Tak Pasang Badan, Begini Komentar Bobby soal Ratusan Jenderal Purnawirawan TNI Usul Gibran Diganti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti telah sampai terdengar ke telinga Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar mencopot Gibran dari jabatan Wapres.

    Pernyataan sikap tersebut telah ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI.

    Kaesang Pangarep, Ketum PSI sekaligus adik Gibran, sempat pasang badan membela kakaknya.

    Kaesang berujar bahwa Gibran terpilih menjadi Wapres setelah melalui proses yang diatur konstitusi.

    Namun, respons berbeda datang dari Bobby Nasution, adik ipar Gibran.

    Ia lebih memilih untuk tidak berkomentar banyak terkait dengan usulan yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI.

    Bobby berujar bahwa perihal usulan Gibran diganti telah ditanggapi oleh banyak pihak.

    Oleh karena itu, ia enggan untuk menanggapi hal tersebut.

    Itu Bobby sampaikan setelah dirinya mendatangi Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (28/4/2025).

    “Kan sudah ditanggapi ya, jadi saya rasa, saya enggak usah menanggapi,” kata Bobby, seperti dikutip dari Kompas.com.

    Kaesang pasang badan bela Gibran

    Kaesang Pangarep menilai bahwa usulan dari Forum Purnawirawan TNI perihal mendesak Gibran diganti menyalahi konstitusi.

    Pasalnya, menurut Kaesang, Gibran terpilih menjadi Wapres setelah melalui proses yang diatur konstitusi.

    “Secara konstitusi, presiden dan wakil presiden kan sudah dipilih secara langsung oleh masyarakat,” kata Kaesang saat bertemu Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (25/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

    Kaesang menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden sudah sesuai konstitusi.

    Sebagai partai pengusung Prabowo-Gibran, PSI berharap semua pihak melaksanakan aturan main konstitusi tersebut.

    “Sekali lagi, semua kan sudah sesuai konstitusi,” tandasnya.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap yang menggemparkan.

    Salah satu dari 8 poin tersebut adalah usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Gibran Rakabuming Raka.

    Usulan yang tak kalah kontroversial yakni tuntutan agar Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 versi asli, yang mereka anggap sebagai pondasi hukum dan pemerintahan yang murni dan tidak tercemar kepentingan politik.

    Dokumen itu dibubuhi tandatangan oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

    Berikut isi dokumen pernyataan sikap purnawirawan prajurit TNI:

    1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

    2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

    3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

    4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

    5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

    6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

    8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Di Surabaya, Kaesang Bela Gibran Di Tengah Tuntutan Pergantian Wapres : Pemilu Sesuai Konstitusi

    (Tribunnews.com/Rakli) (Surya.co.id/ Bobby Constantine) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

  • Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Purnawirawan TNI Melengserkan Gibran Butuh Proses Berat di DPR – Halaman all

    Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Purnawirawan TNI Melengserkan Gibran Butuh Proses Berat di DPR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah purnwiraan TNI mengusulkan kepada MPR supaya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannnya. 

    Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengatakan langkah itu kurang tepat.

    Sebab mengacu Pasal 7A dan Pasal 24 C UUD 1945, usul pencopotan Wakil Preisden harus melalui DPR. 

    Sehingga, ia mengusulkan para purnawirawan TNI itu untuk menyambangi DPR jika benar hendak melengserkan putra sulung Presiden Indonesia ke-7 itu.

    “Semua orang berhak untuk bersuara. Tapi kalau pertanyaannya, apakah pilihan purnawirawan TNI untuk mengusulkan impeachment Gibran kepada presiden, sudah pasti tidak sesuai undang-undang dasar,” kata Feri di Rumah Belajar ICW, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

    “Jadi kalau mau benar, purnawirawan TNI itu datang ke DPR, mengusulkan untuk pembahasan impeachment wakil presiden,” sambungnya. 

    Adapun mekanisme selanjutnya, DPR akan membahas hal tersebut dalam rapat paripurna yang harus dihadiri 2 per 3 anggota DPR. 

    Di satu sisi, Feri mengakui langkah itu tampak cukup berat mengingat oposisi di ‘Gedung Kura-kura’ itu berjumlah 110 orang dari total 387.

    “Jadi agak berat, tetapi kalau memang mau serius, itu benar, harusnya usul pemberhentian wakil presiden itu dengan catatan-catatan ilmiah awal untuk diusulkan pemberhentian itu,” pungkasnya.