Produk: UUD 1945

  • Membuka Akses Buruh untuk Miliki Saham Perusahaan

    Membuka Akses Buruh untuk Miliki Saham Perusahaan

    JAKARTA – Di tengah dominasi sistem ekonomi kapitalis yang berkembang pesat, muncul tren yang menarik yakni membuka akses buruh untuk memiliki dan mengelola perusahaan.

    Fenomena ini bukanlah sebuah revolusi instan, tetapi sebuah gerakan yang mulai memperoleh tempat di berbagai belahan dunia.

    Bahkan di negara-negara dengan sistem ekonomi kapitalis yang kuat, seperti Amerika Serikat dan Inggris, terdapat inisiatif yang memungkinkan buruh ikut memiliki saham perusahaan.

    Contoh paling awal muncul pada 1974 di Amerika Serikat, program Employee Stock Ownership Plan (ESOP), yang didorong oleh Undang-Undang ERISA tahun 1974 memberi insentif bagi perusahaan agar menyediakan saham bagi karyawannya.

    Begitu pula di Inggris,sejak 1980-an, program seperti Save As You Earn (SAYE) dan Share Incentive Plans (SIP) memungkinkan pekerja membeli saham melalui pemotongan gaji secara berkala.

    Langkah ini bertujuan untuk memberi buruh hak atas keuntungan dan kontrol terhadap perusahaan. Sebab, selama ini, banyak yang berpendapat bahwa apa yang tidak dimiliki, tak bisa dikendalikan.

    Namun, gerakan ini bukan hanya tentang pembagian saham. Ada juga langkah yang lebih radikal, yaitu penciptaan koperasi pekerja.

    Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, mengatakan, gerakan buruh yang lebih radikal diwujudkan dengan membangun koperasi pekerja (worker cooperative). Dalam model ini, buruh tidak hanya memiliki saham, tetapi juga menjadi pemilik penuh perusahaan dan memiliki hak suara yang sama dalam setiap pengambilan keputusan.

    Direktur Cooperative Research Center (CRC) Institut Teknologi Keling Kumang itu mencontohkan kesuksesan koperasi pekerja yang menarik perhatian dunia yakni Uralungal Labour Contract Co-operative Society (ULCCS Ltd) di Kerala, India.

    Koperasi ini dimulai dengan buruh kontrak yang ingin mendapatkan pekerjaan yang lebih stabil dan berkembang pesat hingga mencakup proyek-proyek besar, seperti pembangunan jalan raya, jembatan, dan bangunan lainnya.

    Keberhasilan ULCCS bukan hanya terletak pada keberhasilannya dalam mengerjakan proyek besar, tetapi juga pada komitmen mereka terhadap kualitas dan pembagian keuntungan yang adil.

    Di sisi lain dunia, di negara bagian Basque, Spanyol, sebuah koperasi pekerja yang dikenal dengan nama Mondragon Cooperative, telah berhasil mengubah nasib para buruh yang awalnya hanya bekerja di sektor teknis.

    Koperasi ini, yang dimulai dengan hanya lima orang, kini telah berkembang menjadi perusahaan besar yang melibatkan sekitar 80.000 pekerja dan menguasai berbagai sektor industri, termasuk ritel dan pendidikan.

    Prinsip “satu orang, satu suara” dalam pengambilan keputusan menjadi landasan utama koperasi ini, yang memungkinkan setiap anggotanya berperan aktif dalam pengambilan keputusan strategis.

    Menurut Suroto yang juga CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR) itu, kisah-kisah sukses ini menunjukkan bahwa model kepemilikan buruh dapat diterapkan dalam berbagai sektor dan memberi dampak positif baik dari segi kesejahteraan pekerja maupun kinerja perusahaan itu sendiri.

    Dalam koperasi pekerja, buruh memiliki kesempatan untuk berkembang, mengatur masa depan mereka, dan menikmati hasil dari jerih payah mereka secara adil.

    Keputusan ekonomi

    Di Indonesia, Pasal 33 UUD 1945 menekankan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Konstitusi ini menjamin adanya sistem ekonomi yang demokratis.

    Pasal ini juga mengandung tafsir yang mengamanatkan agar rakyat, termasuk buruh, memiliki akses terhadap kepemilikan perusahaan dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan ekonomi.

    Namun, dalam kenyataannya, pasal ini masih perlu implementasi nyata yang lebih optimal.

    Selama ini, kebijakan pemerintah masih perlu didorong agar semakin mampu mengakomodasi sistem ekonomi yang mengutamakan kepemilikan rakyat atas sumber daya ekonomi.

    Sebagai contoh, kebijakan pendirian koperasi desa dalam jumlah besar yang digagas oleh pemerintah harus benar-benar dipastikan agar memenuhi prinsip otonomi, kemandirian, dan demokrasi koperasi yang menjadi kunci sukses koperasi di banyak negara.

    Peran buruh dalam pengelolaan usaha harus diperkuat, kebijakan jangan berfokus pada pengaturan dari atas yang justru rentan menyabotase semangat koperasi itu sendiri.

    Selain itu, kebijakan yang mengutamakan investasi asing harus disingkirkan, sementara sektor-sektor strategis yang seharusnya menjadi milik rakyat, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jangan sampai diprivatisasi.

    Keputusan yang keliru bisa berakibat fatal termasuk bisa membuat rakyat kehilangan kendali atas sumber daya yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama.

    Selain masalah kebijakan, serikat buruh di Indonesia juga tidak boleh terjebak dalam konservatisme.

    Banyak gagasan progresif, seperti kepemilikan saham untuk buruh atau pengembangan koperasi pekerja, harus lebih banyak dibahas dalam forum-forum serikat buruh.

    Sebab, jika ide-ide ini dijalankan, buruh akan memiliki kesempatan untuk berpartisipasi langsung dalam keuntungan dan pengambilan keputusan di tempat mereka bekerja.

    Dan, meski ada tantangan besar dalam merealisasikan ide-ide ini, saatnya sudah tiba bagi bangsa ini untuk melihat lebih jauh ke depan.

    Kepemilikan bersama

    Gerakan demokrasi ekonomi yang melibatkan kepemilikan bersama ini harusnya menjadi sebuah agenda penting, terutama dalam mewujudkan sistem ekonomi yang adil dan merata.

    Jika model-model koperasi pekerja dan pembagian saham untuk buruh dapat diterapkan, negeri ini tidak hanya akan mampu memberikan kesejahteraan ekonomi bagi buruh, tetapi juga menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi yang lebih baik di masa depan.

    Bangsa ini bisa belajar banyak dari keberhasilan koperasi pekerja di India dan Spanyol.

    Model koperasi pekerja tidak hanya memberi kesempatan kepada buruh untuk memperoleh manfaat langsung dari pekerjaan mereka, tetapi juga membangun ikatan yang lebih kuat antara pekerja dan perusahaan.

    Pekerja merasa dihargai karena mereka turut serta dalam membuat keputusan penting yang berhubungan dengan masa depan perusahaan. Hal ini, pada gilirannya, meningkatkan motivasi dan loyalitas mereka terhadap perusahaan.

    Masyarakat di tanah air harus memikirkan kembali bagaimana cara mengelola dan membagi hasil dari setiap usaha.

    Membangun sistem ekonomi yang lebih demokratis dengan melibatkan buruh dalam kepemilikan dan pengelolaan perusahaan bukan hanya sebuah impian, tetapi sebuah langkah nyata yang dapat membawa perubahan positif.

    Dengan demikian, hari buruh tidak hanya menjadi momen perayaan, tetapi juga menjadi titik awal untuk mewujudkan perubahan sistemik yang menguntungkan semua pihak.

    Demokrasi ekonomi, seperti yang diamanatkan dalam konstitusi Indonesia, bukanlah sekadar sebuah konsep yang indah di atas kertas.

    Ini adalah sistem yang seharusnya diterapkan dengan nyata dalam kehidupan sehari-hari.

    Dengan mengadopsi ide-ide progresif tentang kepemilikan bersama dan pengelolaan yang setara, ekonomi yang lebih berkeadilan, yang tidak hanya menguntungkan sebagian kecil orang, tetapi seluruh rakyat Indonesia, dapat lebih mudah diwujudkan.

  • Amnesty Internasional Desak Evaluasi dan Revisi Menyeluruh UU ITE – Halaman all

    Amnesty Internasional Desak Evaluasi dan Revisi Menyeluruh UU ITE – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak adanya evaluasi dan revisi menyeluruh UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak berlaku bagi sejumlah pihak. Diantaranya pemerintah, institusi dan korporasi.

    Hal tersebut berdasarkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan oleh Pemohon atas nama Daniel F. M. Tangkilisan.

    “Putusan MK semakin menegaskan bahwa terdapat masalah kronis dalam implementasi UU ITE di masyarakat,” kata Usman Hamid, Jumat (2/5/2025).

    Melalui putusan tersebut, menurutnya MK telah menjalankan perannya sebagai lembaga yudikatif dengan mengurangi risiko pelanggaran HAM. Lewat penggunaan sewenang-wenang pasal pencemaran nama baik oleh negara dan korporasi. 

    Meski begitu kata Usman Hamid, ancaman terhadap kebebasan berekspresi akan tetap ada. Sebelum pemerintah dan DPR merevisi  pasal pencemaran nama baik tersebut agar menutup celah bagi siapapun menyalahgunakannya untuk membungkam kritik di masyarakat. 

    “Amnesty International menentang undang-undang yang mengkriminalisasi pencemaran nama baik, baik tokoh publik atau pribadi. Masalah tersebut seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata. Lembaga negara sendiri bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia,” imbuhnya.

    Lanjutnya putusan yang mengecualikan ruang digital sebagai delik pidana dalam UU ITE juga memberikan jaminan kebebasan berekspresi di dunia siber. 

    “Patroli siber Polri yang sering menarget ekspresi damai di ruang digital harus segera dihentikan dengan adanya putusan MK tersebut,” kata Usman Hamid.

    Kebebasan berpendapat, kata dia adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945. 

    “Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan,” imbuhnya.

    Putusan MK tersebut kata Usman Hamid juga harus dibaca sebagai momentum bagi negara untuk segera mereformasi kebijakan yang selama ini membungkam kritik. 

    “Pemerintah, parlemen, dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk menindaklanjuti putusan ini dengan mengevaluasi dan merevisi UU ITE secara menyeluruh,” lanjutnya.

    Termasuk, kata Usman Hamid pasal-pasal bermasalah lainnya seperti diantarnya ujaran kebencian dan penodaan agama yang sering dijadikan sebagai alat kriminalisasi ekspresi damai baik di ruang fisik maupun digital. 

    “Juga aturan-aturan lainnya yang membuka ruang kriminalisasi terhadap ekspresi warga harus dihapus atau diubah agar tidak lagi digunakan sebagai alat pembungkam suara-suara kritis,” tandasnya.

     

     

  • Relawan Jokowi Sebut Gibran Cakap karena Berhasil Bangun Solo: Usulan Purnawirawan TNI Mengada-ada – Halaman all

    Relawan Jokowi Sebut Gibran Cakap karena Berhasil Bangun Solo: Usulan Purnawirawan TNI Mengada-ada – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina menganggap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merupakan anak muda yang berhasil dalam langkahnya.

    Hal ini juga senagai tanggapannya soal Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan agar Wapres Gibran dicopot dari jabatan.

    Relawan Joko Widodo (Jokowi) tersebut mengatakan keunggulan Gibran terlihat dari sepak terjang putra sulung Jokowi sebelum menjabat sebagai Wapres RI.

    “Saya juga mengingatkan, mas Gibran ini kalau dibilang tidak cakap, dia mungkin tidak berhasil membangun Solo.”

    “Atau sebagai anak muda yang memiliki perusahaan yang cukup lumayan dari perusahaan kecil ke perusahaan besar,” ujarmya saat menjadi narasumber dalam acara Overview Tribunnews, ditayangan YouTube Tribunnews, Rabu (30/4/2025).

    Silfester menekankan bahwa usulan Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan agar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dicopot, mengada-ada.

    “Saya pikir terlalu mengada-ada juga yang dituduhkan,” kata Silfester.

    Sebelumnya, Silfester memberikan kritik tajam terhadap usulan purnawirawan tersebut.

    Relawan Joko Widodo (Jokowi) menekankan usulan tersebut merupakan bagian dari politik adu domba.

    Silfester juga menegaskan bahwa pemilih Presiden Prabowo dan Wapres Gibran sebesar 58,59 persen atau 96.214.691 suara sah tidak akan menggubris usulan tersebut.

    “Saya meyakini mayoritas rakyat kita apalagi pendukung Prabowo Gibran tidak akan menggubris usulan dari bapak-bapak purnawirawan yang hanya 300 orang,” katanya.

    “Dan mayoritas mereka (purnawirawan TNI yang usul Gibran dicopot) kebanyakan bukan pendukung Prabowo-Gibran,” lanjutnya.

    Silfester pun meminta sebaiknya usulan itu bersifat logis.

    Terutama yang berguna bagi bangsa dan negara Indonesia.

    “Saya hanya mengimbau, sesuatu itu harus yang logis dan berguna bagi bangsa dan dilandasi oleh dasar-dasar dari hukum dan konstitusi kita yang jelas,” imbuhnya.

    Di sisi lain dirinya juga mengimbau agar Forum Purnawirawan TNI menyampaikan usulan dengan menempuh jalur-jalur konstitusi.

    Termasuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ataupun bertemu langsung denga Presiden RI.

    “Atau bila perlu bertemu dengan Mas Gibran, berdiskusi, apakah benar (Gibran) melakukan pelanggaran atau tidak,” kata Silfester.

    Hal-hal Ini Bisa Jadi Syarat Memakzulkan Gibran, Apa Saja?

    Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar memberikan pandangannya tentang usulan pemakzulan Wapres Gibran.

    Menurut Zainal terdapat tiga syarat untuk memakzulkan Gibran.

    “Syarat pemberhentian presiden selain soal meninggal dan lain-lain sebagainya, syarat pemberhentian di tengah jalan itu kan ada tiga,” kata Zainal di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (28/4/2025).

    Akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) ini mengatakan syaratnya termasuk soal pelanggaran hukum dan pidana.

    “Yang pertama diberhentikan karena soalan administrasi, misalnya dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.”

    “Yang kedua lebih bersifat pelanggaran hukum atau pidana, misalnya menerima suap dan lain sebagainya.”

    “Ketiga adalah syarat melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor,” paparnya, mengutip TribunJakarta.com.

    Secara mekanisme, proses pemakzulan dimulai dari kesepakatan DPR, lalu pengujian di Mahkamah Konstitusi dan proses akhir di MPR.

    “Tapi kalau kita bicara mekanismenya, mekanisme kan tidak melalui MPR semata. Dia harus dimulai dari DPR, DPR menyatakan hak menyatakan pendapatnya, lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi akan mengatakan ya atau tidak, kemudian dibawa ke MPR untuk diputuskan di ujungnya,” jelasnya.

    Lantas bagaimana bunyi aturan di Undang-undang?

    Pemberhentian wapres dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 7A dan 7B.

    Pasal 7A mengatur alasan pemberhentian, yaitu jika Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, atau jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.

    Pasal 7B mengatur prosedur pemberhentian, yaitu melalui usulan DPR kepada MPR.

    Berikut bunyinya, mengutip bphn.go.id:

    Pasal 7A

    Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    Pasal 7B

    (1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukalele n permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan
    memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    (2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.

    (3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

    (4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil- adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

    (5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    (6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.

    (7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    Usulan Purnawirawan

    Sebelumnya, Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pergantian Gibran sebagai wapres saat mereka berkumpul dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025).

    Adapun, jumlah pensiunan yang mendukung pencopotan Gibran dan sudah membubuhkan tanda tangan yakni 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

    Ada delapan sikap yang disampaikan para Purnawirawan Prajurit TNI kepada Prabowo saat mereka berkumpul itu.

    Berikut selengkapnya delapan sikap forum Purnawirawan TNI tersebut:

    Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
    Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
    Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
    Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
    Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
    Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
    Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Syarat dan Mekanisme Pemakzulan Gibran, DPR Harus Memilih Caranya

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rifqah) (TribunJakarta.com)

     

     

     

  • Legislator PDIP Dorong Revisi UU Ketenagakerjaan Segera Dibahas

    Legislator PDIP Dorong Revisi UU Ketenagakerjaan Segera Dibahas

    Jakarta

    Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, mengatakan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan pekerja Indonesia. Edy mendorong agar revisi UU Ketenagakerjaan dipercepat sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Mulanya, Edy mengatakan polemik terkait outsourcing yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Edy menilai aturan itu kerap merugikan pekerja.

    “Banyak pekerja outsourcing mengalami ketidakpastian dan pemotongan upah sepihak. Karena itu, revisi PP 35/2021 sangat mendesak untuk memberikan perlindungan yang adil,” ujar Edy Wuryanto dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).

    Edy pun menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus segera dilakukan. Edy mengatakan percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan sebagai bentuk tindak lanjut putusan MK atas UU Cipta Kerja.

    Diketahui, dalam putusannya, MK meminta DPR dan pemerintah untuk menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru dalam waktu maksimal dua tahun. MK menilai dalam UU Cipta Kerja banyak pasal yang bertentangan dengan UUD 1945, sehingga perlu pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru.

    “Kami berharap pembahasan (UU Ketenagakerjaan yang baru) tersebut dapat menghasilkan regulasi yang berpihak pada pekerja, tidak hanya pada kepentingan ekonomi semata,” tuturnya.

    “PRT merupakan kelompok pekerja yang selama ini belum mendapat perlindungan hukum yang memadai, padahal berperan penting dalam kehidupan sosial masyarakat,” ungkap Edy.

    Lebih lanjut, Edy juga menyoroti meningkatnya angka PHK. Edy mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) pada momen May Day ini.

    (amw/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bangun Kesadaran Bersama untuk Atasi Persoalan Sampah

    Bangun Kesadaran Bersama untuk Atasi Persoalan Sampah

    Mohamad Mamduh • 30 April 2025 17:35

    Jakarta: Membangun kesadaran bersama setiap warga negara untuk fokus mengatasi pekerjaan rumah terkait persoalan sampah harus segera dilakukan. 

    “Sejatinya mengelola lingkungan hidup dan menyelesaikan persoalan sampah harus dipahami sebagai gerakan kebangsaan, seperti yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Gotong-Royong Mengatasi Darurat Sampah, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, pada Rabu (30/4). 

    Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri, S.H., L.LM (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Sugeng Suparwoto, M.T. (Wakil Ketua Komisi XII DPR RI),  Ir. Junaidi, M.T. (Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Pemerintahan Kab. Banyumas), dan Titik Nuraini (Ketua Komunitas Peduli Kali Loji) sebagai narasumber. 

    Selain itu hadir pula Putri Rosmalia Octaviyani (Wartawan Media Indonesia Bidang Lingkungan Hidup) sebagai penanggap. 

    Menurut Lestari, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan tentang kewenangan negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam. Itu berarti, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, negara memiliki hak untuk mengatur, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya alam tersebut. 

    Di sisi lain, tambah dia, negara juga mesti hadir dalam berbagai upaya melestarikan lingkungan hidup dengan melibatkan seluruh anak bangsa.  Termasuk, jelasnya, dalam pengelolaan sampah sebagai bagian upaya merawat bumi. 

    Peringatan Hari Bumi Internasional pada 22 April lalu, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, mengingatkan kita bahwa pekerjaan rumah terkait pengelolaan sampah di negeri ini masih banyak yang belum tuntas. 

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar semua pihak membangun kerja sama dengan baik dalam pengelolaan sampah dan membangun kesadaran masyarakat untuk mengatasi darurat sampah. 

    Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, M.T. berpendapat, problem sampah yang paling akut adalah membangkitkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya mengelola sampah. 

    Menurut Sugeng, dalam perkembangannya saat ini sampah bahkan menjadi salah satu penyebab banjir, menimbulkan persoalan lingkungan secara fisik dan sosial. 

    Sugeng menilai, konsep tata kelola sampah di Indonesia secara umum masih dalam bentuk upaya pencegahan dengan meminimalkan produksi sampah melalui upaya pemanfaatan ulang, daur ulang, hingga open dumping. 

    Saat ini, ujar Sugeng, sejumlah upaya menekan produksi sampah sudah dimulai antara lain dari produsen dengan mendesain ulang produk tanpa kemasan, retail tidak menyediakan kantong plastik, dan perbaikan gaya hidup yang mengedepankan pemanfaatan ulang sebuah produk. 

    Diakui Sugeng, energi di Indonesia masih dihasilkan dari bahan bakar fosil. Dalam konteks pengelolaan sampah, menurut Sugeng, harus diarahkan bagaimana sampah bisa menjadi penopang swasembada energi dan bahan bakar rendah karbon. 

    Saat ini, ungkap Sugeng, pihaknya sedang melakukan revisi UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, dalam upaya mengubah paradigma pengelolaan sampah yang menekankan pada pengurangan dan penanganan sampah. 

    Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Pemerintahan Kabupaten Banyumas, Junaidi mengungkapkan, pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas saat ini sudah didelegasikan kepada kelompok swasembada masyarakat. 

    Dengan luas wilayah lebih dari 139.115 hektare, ujar Junaidi, Kabupaten Banyumas sudah tidak memakai pengelolaan sampah konvensional seperti open dumping. 

    Junaidi mengungkapkan, Kabupaten Banyumas juga pernah mengalami darurat sampah, ketika sejumlah tempat pembuangan akhir sampah ditutup oleh masyarakat. 

    Menurut Junaidi, salah satu solusi yang dihadirkan adalah program sulap sampah menjadi uang (Sumpah Beruang) yang memadukan gerakan ekonomi sirkular, pemberdayaan masyarakat, dan gotong-royong. 

    Ketua Komunitas Peduli Kali Loji, Titik Nuraini berpendapat, keterlibatan aktif masyarakat di lapangan sangat penting dalam upaya mengelola sampah. 

    Kepercayaan yang tumbuh dari masyarakat untuk bersama-sama mengelola sampah dengan baik, ujar Titik, merupakan hasil dari proses pendekatan yang dilakukan. 

    Antara lain, ungkap Titik, seperti konsisten melakukan aksi bersama masyarakat membersihkan sungai, saluran air di lingkungan tempat tinggal, sehingga terbangun kepedulian masyarakat terhadap lingkungan. 

    Menurut Titik, strategi menumbuhkan aksi  kolektif komunitas dan warga penting untuk dilakukan dalam upaya menumbuhkan budaya baru memilah sampah dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan. 

    Diakui Titik, pola pikir lama masyarakat masih jadi kendala di lapangan, karena mereka masih beranggapan bahwa menjaga lingkungan bukan tanggung jawab masyarakat. 

    Titik berpendapat, gotong-royong bukan sekadar gerak bersama-sama semata, tetapi lebih jauh lagi harus secara kolektif, lintas sektor dan kelas. 

    Wartawan Media Indonesia Bidang Lingkungan Hidup, Putri Rosmalia Octaviyani berpendapat, permasalahan sampah di Indonesia dari tahun ke tahun tidak banyak berubah. 

    Peristiwa kebakaran tempat pembuangan akhir sampah, ujar Putri, selalu terjadi secara bergantian di sejumlah daerah. 

    Secara umum, tambah Putri, penerapan pengelolaan sampah yang baik belum sepenuhnya dilakukan di daerah-daerah. Padahal, tambah dia, permasalahan sampah juga bisa memicu masalah sosial. 

    Edukasi sejak dini terkait sejumlah isu lingkungan, menurut Putri, penting untuk dilakukan. Selain itu, jelas dia, butuh komitmen yang kuat dari pemerintah daerah untuk menerapkan sistem pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan. 

    Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat pentingnya menanamkan nilai-nilai untuk membuang sampah pada tempatnya kepada masyarakat. Kampanye terkait hal itu, jelas Saur, bisa melalui media massa atau bahkan media sosial. 

    Selain itu, tambah Saur, jika ada daerah yang sukses mengelola sampah dengan baik, seperti Banyumas, bisa dipelajari, ditiru, dan dilaksanakan. 

    “Bila negara lain sudah mengaplikasikan pengelolaan sampah seperti di Banyumas, mengapa daerah lain tidak segera menirunya,” ujar Saur.

    Jakarta: Membangun kesadaran bersama setiap warga negara untuk fokus mengatasi pekerjaan rumah terkait persoalan sampah harus segera dilakukan. 
     
    “Sejatinya mengelola lingkungan hidup dan menyelesaikan persoalan sampah harus dipahami sebagai gerakan kebangsaan, seperti yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Gotong-Royong Mengatasi Darurat Sampah, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, pada Rabu (30/4). 
     
    Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri, S.H., L.LM (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Sugeng Suparwoto, M.T. (Wakil Ketua Komisi XII DPR RI),  Ir. Junaidi, M.T. (Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Pemerintahan Kab. Banyumas), dan Titik Nuraini (Ketua Komunitas Peduli Kali Loji) sebagai narasumber. 

    Selain itu hadir pula Putri Rosmalia Octaviyani (Wartawan Media Indonesia Bidang Lingkungan Hidup) sebagai penanggap. 
     
    Menurut Lestari, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan tentang kewenangan negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam. Itu berarti, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, negara memiliki hak untuk mengatur, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya alam tersebut. 
     
    Di sisi lain, tambah dia, negara juga mesti hadir dalam berbagai upaya melestarikan lingkungan hidup dengan melibatkan seluruh anak bangsa.  Termasuk, jelasnya, dalam pengelolaan sampah sebagai bagian upaya merawat bumi. 
     
    Peringatan Hari Bumi Internasional pada 22 April lalu, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, mengingatkan kita bahwa pekerjaan rumah terkait pengelolaan sampah di negeri ini masih banyak yang belum tuntas. 
     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar semua pihak membangun kerja sama dengan baik dalam pengelolaan sampah dan membangun kesadaran masyarakat untuk mengatasi darurat sampah. 
     
    Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, M.T. berpendapat, problem sampah yang paling akut adalah membangkitkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya mengelola sampah. 
     
    Menurut Sugeng, dalam perkembangannya saat ini sampah bahkan menjadi salah satu penyebab banjir, menimbulkan persoalan lingkungan secara fisik dan sosial. 
     
    Sugeng menilai, konsep tata kelola sampah di Indonesia secara umum masih dalam bentuk upaya pencegahan dengan meminimalkan produksi sampah melalui upaya pemanfaatan ulang, daur ulang, hingga open dumping. 
     
    Saat ini, ujar Sugeng, sejumlah upaya menekan produksi sampah sudah dimulai antara lain dari produsen dengan mendesain ulang produk tanpa kemasan, retail tidak menyediakan kantong plastik, dan perbaikan gaya hidup yang mengedepankan pemanfaatan ulang sebuah produk. 
     
    Diakui Sugeng, energi di Indonesia masih dihasilkan dari bahan bakar fosil. Dalam konteks pengelolaan sampah, menurut Sugeng, harus diarahkan bagaimana sampah bisa menjadi penopang swasembada energi dan bahan bakar rendah karbon. 
     
    Saat ini, ungkap Sugeng, pihaknya sedang melakukan revisi UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, dalam upaya mengubah paradigma pengelolaan sampah yang menekankan pada pengurangan dan penanganan sampah. 
     
    Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Pemerintahan Kabupaten Banyumas, Junaidi mengungkapkan, pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas saat ini sudah didelegasikan kepada kelompok swasembada masyarakat. 
     
    Dengan luas wilayah lebih dari 139.115 hektare, ujar Junaidi, Kabupaten Banyumas sudah tidak memakai pengelolaan sampah konvensional seperti open dumping. 
     
    Junaidi mengungkapkan, Kabupaten Banyumas juga pernah mengalami darurat sampah, ketika sejumlah tempat pembuangan akhir sampah ditutup oleh masyarakat. 
     
    Menurut Junaidi, salah satu solusi yang dihadirkan adalah program sulap sampah menjadi uang (Sumpah Beruang) yang memadukan gerakan ekonomi sirkular, pemberdayaan masyarakat, dan gotong-royong. 
     
    Ketua Komunitas Peduli Kali Loji, Titik Nuraini berpendapat, keterlibatan aktif masyarakat di lapangan sangat penting dalam upaya mengelola sampah. 
     
    Kepercayaan yang tumbuh dari masyarakat untuk bersama-sama mengelola sampah dengan baik, ujar Titik, merupakan hasil dari proses pendekatan yang dilakukan. 
     
    Antara lain, ungkap Titik, seperti konsisten melakukan aksi bersama masyarakat membersihkan sungai, saluran air di lingkungan tempat tinggal, sehingga terbangun kepedulian masyarakat terhadap lingkungan. 
     
    Menurut Titik, strategi menumbuhkan aksi  kolektif komunitas dan warga penting untuk dilakukan dalam upaya menumbuhkan budaya baru memilah sampah dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan. 
     
    Diakui Titik, pola pikir lama masyarakat masih jadi kendala di lapangan, karena mereka masih beranggapan bahwa menjaga lingkungan bukan tanggung jawab masyarakat. 
     
    Titik berpendapat, gotong-royong bukan sekadar gerak bersama-sama semata, tetapi lebih jauh lagi harus secara kolektif, lintas sektor dan kelas. 
     
    Wartawan Media Indonesia Bidang Lingkungan Hidup, Putri Rosmalia Octaviyani berpendapat, permasalahan sampah di Indonesia dari tahun ke tahun tidak banyak berubah. 
     
    Peristiwa kebakaran tempat pembuangan akhir sampah, ujar Putri, selalu terjadi secara bergantian di sejumlah daerah. 
     
    Secara umum, tambah Putri, penerapan pengelolaan sampah yang baik belum sepenuhnya dilakukan di daerah-daerah. Padahal, tambah dia, permasalahan sampah juga bisa memicu masalah sosial. 
     
    Edukasi sejak dini terkait sejumlah isu lingkungan, menurut Putri, penting untuk dilakukan. Selain itu, jelas dia, butuh komitmen yang kuat dari pemerintah daerah untuk menerapkan sistem pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan. 
     
    Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat pentingnya menanamkan nilai-nilai untuk membuang sampah pada tempatnya kepada masyarakat. Kampanye terkait hal itu, jelas Saur, bisa melalui media massa atau bahkan media sosial. 
     
    Selain itu, tambah Saur, jika ada daerah yang sukses mengelola sampah dengan baik, seperti Banyumas, bisa dipelajari, ditiru, dan dilaksanakan. 
     
    “Bila negara lain sudah mengaplikasikan pengelolaan sampah seperti di Banyumas, mengapa daerah lain tidak segera menirunya,” ujar Saur.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (MMI)

  • Prabowo Panggil Persatuan Purnawirawan TNI AD ke Istana, Ada Apa?

    Prabowo Panggil Persatuan Purnawirawan TNI AD ke Istana, Ada Apa?

    GELORA.CO – Presiden RI Prabowo Subianto memanggil pengurus Persatuan Purnawirawan TNI AD ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu siang. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Anto Mukti (AM) Putranto mengatakan kehadiran Pengurus Persatuan Purnawirawan TNI AD tersebut dalam rangka halalbihalal dengan Presiden Prabowo.

    “Silaturahmi PP AD, mau halalbihalal,” kata dia saat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu siang.

    AM Putranto mengatakan pertemuan tersebut tidak membahas tentang delapan usulan yang dikemukakan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. “Enggak,” ucap dia singkat.

    Adapun pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI memuat delapan poin usulan, mulai dari mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan, hingga menuntut perombakan (reshuffle) menteri.

    Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengaku, baru saja berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu pembahasannya tentang surat berisi delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

    “Memang saran itu disampaikan oleh Forum oleh para purnawirawan TNI, para jenderal dan kolonel, ditandatangani dan disampaikan secara terbuka meluas, di sini tentunya presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu,” kata Wiranto saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Menurut dia, Presiden Prabowo dan para purnawirawan TNI merupakan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama dengan jiwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

    “Oleh karena itu, beliau memahami itu. Namun, tentunya presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi TNI tidak bisa serta-merta menjawab itu,” ucap mantan panglima ABRI tersebut.

    Wiranto menegaskan, Presiden Prabowo tidak bisa langsung menjawab tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Apalagi, salah satu tuntutan itu adalah mendorong pencopotan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

    “Beliau perlu mempelajari isi dari statemen itu, isi dari usulan itu, dipelajari satu per satu, itu masalah-masalah yang tak ringan, itu fundamental, lalu beliau juga presiden walau sebagai kepala negara dan pemerintahan, juga panglima tertinggi TNI mempunyai kekuasaan tidak tak terbatas. Kekuasaan beliau terbatas juga, yang menganut trias politica, ada eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa mencampuri itu, usulan itu bukan bidangnya presiden,” ucap Wiranto.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap. Salah satu tuntutannya adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

    Uniknya surat pertanyaan tersebut diteken oleh menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

  • Prabowo panggil pengurus Persatuan Purnawirawan TNI AD ke Istana

    Prabowo panggil pengurus Persatuan Purnawirawan TNI AD ke Istana

    Sejumlah perwakilan pengurus Persatuan Purnawirawan TNI AD tiba di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/4/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)

    Prabowo panggil pengurus Persatuan Purnawirawan TNI AD ke Istana
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Rabu, 30 April 2025 – 18:19 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto memanggil pengurus Persatuan Purnawirawan TNI AD ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu siang.

    Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Anto Mukti (AM) Putranto mengatakan kehadiran Pengurus Persatuan Purnawirawan TNI AD tersebut dalam rangka halalbihalal dengan Presiden Prabowo.

    “Silaturahmi PP AD, mau halalbihalal,” kata dia saat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu siang.

    AM Putranto mengatakan pertemuan tersebut tidak membahas tentang delapan usulan yang dikemukakan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

    “Enggak,” ucap dia singkat.

    Adapun pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI memuat delapan poin usulan, mulai dari mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan, hingga menuntut perombakan (reshuffle) menteri.

    Berdasarkan pantauan ANTARA, sekitar 10 orang perwakilan Persatuan Purnawirawan TNI AD tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu pukul 14.00 WIB.

    Mereka mengenakan setelan seragam berwarna cokelat muda dan topi mut TNI AD berwarna hijau tua dengan garis kuning. Namun, perwakilan dari mereka enggan mengungkapkan tujuan dari pertemuan dengan Presiden Prabowo tersebut.

    Sumber : Antara

  • Mabes Polri Bakal Patuhi Putusan MK Terkait UU ITE

    Mabes Polri Bakal Patuhi Putusan MK Terkait UU ITE

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri memastikan akan mematuhi 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemaknaan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya bakal sejalan dengan apapun yang diputuskan oleh MK.

    “Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).

    Dia juga menekankan, korps Bhayangkara memastikan bakal terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Putusan MK merupakan aturan berlaku untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, MK telah memutus dua gugatan terkait UU ITE. Pertama, dilayangkan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024.

    Daniel meminta agar MK dapat mengubah pasal pasal 27A UU ITE, Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE hingga pasal 45A ayat (2) UU ITE.

    Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

    Pasal itu juga tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

    MK juga menilai terdapat ketidakjelasan batasan pada frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE, sehingga norma pasal tersebut rentan untuk disalahgunakan.

    Selain itu, Pasal 27A UU ITE merupakan tindak pidana dengan delik aduan. Artinya, tindakan tersebut dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau yang dicemarkan nama baiknya. 

    Dengan begitu, ketentuan aturan tersebut dapat dikecualikan apabila bukan menyangkut individu atau perseorangan.

    Kedua, perkara yang diputuskan MK berkaitan dengan gugatan Jovi Andrea Bachtiar dengan nomor perkara 115/PUU-XXII/2024.

    Jovi meminta MK untuk mengubah sejumlah pasal dalam UU ITE yaitu, Pasal 310 ayat 3 KUHP, Pasal 27 ayat 1 UU ITE 2024, Pasal 28 ayat 3, Pasal 45 ayat 1 dan ayat 2 huruf a, Pasal 45 ayat 7, dan Pasal 45A ayat 3.

    Pada intinya, MK hanya mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pemohon yaitu Pasal 28 ayat 3 dan Pasal 45A ayat 3.

    Dalam putusannya, MK menyatakan kata “kerusuhan” dalam tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945. Alhasil, aturan itu tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.

  • Jangan Sampai Ketinggalan! Inilah 10 Hak dan 3 Kewajiban Karyawan yang Wajib Kamu Tahu

    Jangan Sampai Ketinggalan! Inilah 10 Hak dan 3 Kewajiban Karyawan yang Wajib Kamu Tahu

    Jakarta: Penting bagi setiap karyawan untuk memahami hak dan kewajiban mereka di tempat kerja. 
     
    Bukan cuma buat menjaga keseimbangan hubungan antara pekerja dan perusahaan, tapi juga agar kamu bisa bekerja lebih tenang, nyaman, dan produktif.
     
    Mengetahui hak membuatmu lebih percaya diri saat bekerja, sementara memahami kewajiban menjaga profesionalisme dan etika kerja. Yuk, pelajari daftarnya seperti dirangkum dari laman Tugu Insurance!
    10 hak karyawan yang wajib diketahui

    1. Hak memperoleh upah

    Karyawan berhak mendapatkan gaji sesuai waktu dan ketentuan yang berlaku. Ini dijamin oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    2. Hak kesetaraan dan perlakuan adil

    Semua pekerja berhak atas lingkungan kerja yang sopan dan adil, termasuk peluang yang sama dalam karier, tanpa diskriminasi.

    3. Hak mendapatkan pelatihan kerja

    Baik onboarding karyawan baru maupun pelatihan saat promosi, perusahaan wajib memberikan pelatihan demi pengembangan kompetensi.

    4. Hak penempatan sesuai keahlian

    Karyawan berhak ditempatkan di posisi yang sesuai dengan keahlian dan kenyamanan lokasi atau jadwal kerja.

    5. Hak jam kerja yang manusiawi

    Bekerja berlebihan bisa berbahaya. Maka, setiap pekerja berhak atas waktu istirahat yang seimbang.

    6. Hak atas kesehatan dan keselamatan kerja

    Perusahaan wajib menyediakan perlindungan seperti alat keselamatan, fasilitas medis, dan SOP untuk menghindari kecelakaan kerja.
     

    7. Hak atas jaminan sosial

    Berdasarkan Pasal 99 UU Ketenagakerjaan, setiap karyawan berhak menerima jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan atau ketenagakerjaan.

    8. Hak berserikat 

    Karyawan berhak membentuk atau ikut dalam serikat pekerja untuk menyuarakan aspirasi, sesuai Pasal 104 UU Ketenagakerjaan.

    9. Hak beribadah

    Kebebasan menjalankan ibadah dilindungi UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2, termasuk saat jam kerja.

    10 .Hak istirahat dan cuti

    Karyawan berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah setahun bekerja. Karyawan perempuan juga berhak atas cuti haid.

    Kewajiban karyawan yang harus ditaati

    1. Kewajiban taat pada aturan perusahaan

    Semua karyawan wajib mematuhi peraturan dan kebijakan perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang tertib dan kondusif.

    2. Kewajiban menjaga kerahasiaan perusahaan

    Informasi internal perusahaan wajib dijaga kerahasiaannya demi mencegah kebocoran data yang bisa merugikan perusahaan.

    3. Kewajiban loyal terhadap perusahaan

    Karyawan diharapkan setia pada perusahaan dan tidak mengambil pekerjaan di tempat lain, terutama kompetitor langsung.

    Dengan memahami hak dan kewajiban, kamu bisa menciptakan batasan yang sehat antara kehidupan profesional dan pribadi. 
     
    Hak yang terpenuhi akan meningkatkan semangat kerja, sementara kewajiban yang dijalankan membuatmu lebih dipercaya dan dihargai.
     
    Yuk, mulai sekarang lebih sadar soal hak dan kewajiban di tempat kerja. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Dirut BRI Pastikan Layanan Bisnis Perbankan Tetap Normal Usai Gabung Danantara  – Halaman all

    Dirut BRI Pastikan Layanan Bisnis Perbankan Tetap Normal Usai Gabung Danantara  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama BRI Hery Gunardi memastikan, layanan operasional maupun bisnis perbankan akan tetap berjalan normal meski BRI telah resmi bergabung dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Nasabah tetap dapat menikmati layanan terbaik dari BRI. Jadi sebenarnya tidak ada sesuatu yang dikhawatirkan,” kata Hery dalam Konferensi Pers capaian kinerja Triwulan I 2025 secara virtual, Rabu (30/4/2025).

    “Dengan berada di bawah danantara, tentu memungkinkan BRI menjadi lebih adaptif, agile, dan memiliki fleksibilitas pengelolaan bisnis,” imbuhnya menegaskan.

    Hery menyebut, pembentukan Danantara dengan struktur organisasi yang berlapis meliputi Dewan Pengawas dan Penasehat, Oversight Committee, Komite Audit, Komite Investasi, Komite Etik, dan lainnya menandakan profesionalisme dari Danantara.

    Dia berharap, dengan bergabungnya BRI diharapkan dapat meningkatkan daya saing global dan lebih kompetitif dalam menghadapi berbagai tantangan pasar. 

    “Kami percaya Danantara akan dikelola dengan profesional dan akan membawa manfaat yang lebih baik untuk BRI, untuk BUMN, untuk negara, dan juga untuk masyarakat,” ungkap dia. 

    Sebelumnya, pada gelaran Townhall Meeting BPI Danantara pada Senin (28/4) kemarin, CEO Danantara Rosan Roeslani menyatakan, sebanyak 844 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi bergabung dan menjadi bagian dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Alhamdulillah, sejak 21 Maret 2025, seluruh BUMN yang berjumlah 844 ini, laporan Bapak Presiden sudah resmi menjadi bagian, menjadi milik dari Danantara Indonesia,” kata Rosan.

    Rosan menyatakan, Danantara hadir di waktu yang tepat. Terlebih lagi, kondisi geopolitik dan geoekonomi dunia sedang tidak baik-baik saja. 

    Hal itu membuat seluruh bangsa di dunia harus bersandar pada kekuatan ekonomi sendiri. Tidak lagi bersandar pada kekuatan eksternal maupun bangsa lain.

    “Kehadiran Danantara benar-benar hadir pada waktu yang sangat tepat. Oleh sebab itu, sejak diluncurkan langsung oleh Bapak Presiden pada 24 Februari 2025 ini, kami langsung bergerak cepat,” ungkap dia.

    Terakhir, Rosan menegaskan bahwa Danantara ini merupakan penjabaran dari Pasal 33 ayat (1) dalam UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

    “Perekonomian itu jadi susun, bukan tersusun. Tersusun kita menyerahkan kepada mekanisme pasar. Kita menghormati mekanisme pasar, tetapi kita berhak mengintervensi apabila mekanisme pasar sudah jauh melencengvdalam kepentingan nasional dan juga pembangunan nasional di depan,” jelas Rosan.

    “Oleh sebab itu, kehadiran Danantara kembali lagiadalah satu bentuk, konkret dan kehadiran pemerintah dalam menjaga pertumbuhan perekonomian Indonesia ke depan,” sambungnya.