Produk: UUD 1945

  • KSPI Minta Syarat Umur Maksimal 25 Tahun dalam Penerimaan CPNS Dihapus – Page 3

    KSPI Minta Syarat Umur Maksimal 25 Tahun dalam Penerimaan CPNS Dihapus – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pemerintah menghapus syarat usia dalam seleksi calon penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan penerimaan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Syarat umur maksimal 25 tahun dianggap melanggar Hak Ssasi Manusia (HAM) dan Hak Konstitusional Warga Negara.

    “Pembatasan usia, penampilan menarik, dan persyaratan tinggi badan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak,” kata Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (31/5/2025).

    Oleh karena itu, ia meminta agar syarat mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan ini dihapus. 

    Kebijakan syarat usia dalam seleksi penerimaan karyawan seperti dalam CPNS dan BUMN berpotensi menggerus target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. Alasannya, banyak tenaga kerja usia produktif yang tidak terserap lapangan pekerjaan akibat terbentur aturan usia.

    “Ini sangat merugikan negara karena usia tersebut adalah piramida emas angkatan kerja. Kalau ini dibiarkan, produktivitas nasional menurun dan kita akan tertinggal dalam persaingan global,” tegasnya.

    Dalam catatannya, seleksi di instansi pemerintah seperti BUMN, PNS, BUMD yang justru paling banyak menerapkan batas usia dalam perekrutan. Hal itu jelas melanggar UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan.

     

  • Syarat Usia dan Fisik dalam Perekrutan Kerja Termasuk Pelanggaran HAM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Syarat Usia dan Fisik dalam Perekrutan Kerja Termasuk Pelanggaran HAM Nasional 31 Mei 2025

    Syarat Usia dan Fisik dalam Perekrutan Kerja Termasuk Pelanggaran HAM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (
    KSPI
    ), Said Iqbal menilai, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang batas usia dalam persyaratan perekrutan karyawan baru tidak terlalu kuat dan tidak memberikan pengaruh apapun terhadap perusahaan.
    Hal ini berdasarkan jajak pendapat dari Koalisi Serikat Pekerja yang ada di 38 provinsi dan 493 kabupaten/kota, dengan jumlah anggota dan keluarganya sekitar 10 juta orang.
    “Pelarangan batas usia, penampilan, tinggi badan, dan agama tertentu sebagai syarat merekrut karyawan baru sebenarnya sudah ada aturannya dari 20 tahun yang lalu yang dikeluarkan oleh beberapa kementerian tetapi tidak dijalankan di tingkat lapangan,” ujar Iqbal ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).
    Iqbal menilai, aturan tersebut seharusnya dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri tenaga kerja tentang pelarangan persyaratan tertentu.
    Sebab syarat tertentu berkaitan usia dan fisik dalam merekrut karyawan baru merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan konstitusional warga negara.
    “Pembatasan usia, penampilan menarik, dan persyaratan tinggi badan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak,” jelas dia.
    “Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” tegas Iqbal.
    Iqbal menambahkan, jika perusahaan mensyaratkan batas usia maksimal 25 tahun, maka satu generasi usia produktif telah dikorbankan.
    “Ini sangat merugikan negara karena usia tersebut adalah piramida emas angkatan kerja. Kalau ini dibiarkan, produktivitas nasional menurun dan kita akan tertinggal dalam persaingan global,” lanjutnya.
    Adanya persyaratan batas usia justru kontra produktif bagi strategi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen. Begitu pula dengan
    syarat penampilan menarik
    dan tinggi badan, yang sama-sama diskriminatif dan kontra produktif.
    Dari dua alasan di atas,on
    Meskipun dalam batas tertentu, persyaratan seperti batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan bisa dibenarkan. Misalnya industri penerbangan yang mensyaratkan pramugari dan pramugara memiliki tinggi tertentu untuk menjangkau bagasi kabin.
    Sedangkan di industri fashion yang memerlukan penampilan menarik bagi modelnya. Bahkan di laboratorium tertentu yang memerlukan ketajaman indera dari anak muda, hal ini bisa dipertimbangkan.
    “Namun, kami berpendapat bahwa untuk seluruh jenis industri di luar pengecualian tersebut, dilarang keras menetapkan batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan sebagai syarat kerja,” katanya.
    “Termasuk di perusahaan negara (BUMN, PNS, BUMD) yang justru paling banyak menerapkan batas usia dalam perekrutan. Hal itu jelas melanggar UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan,” jelas dia.
    Dia menyarankan, perusahaan-perusahaan yang ingin menerapkan persyaratan tertentu, ada baiknya jika melewati izin dari Kemnaker.
    “Bila ada jenis perusahaan tertentu (industri penerbangan, industri fashion, industri laboratorium, dll) membutuhkan persyaratan tertentu maka wajib memberitahu dan meminta izin untuk mendapatkan persertuan dari Menaker,” tegas Said.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Teks Amanat Pembina Upacara Harlah Pancasila 2025

    Ini Teks Amanat Pembina Upacara Harlah Pancasila 2025

    Muhammad Syahrul Ramadhan • 31 Mei 2025 13:46

    Jakarta: Hari Lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni. Menjelang peringatan Hari Lahir Pancasila, Badan Pengarah Ideologi Pancasila (BPIP) mengeluarkan pedoman upacara bendera Harlah Pancasila 2025.

    Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025, upacara bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025  dilaksanakan pada Senin, 2 Juni 2025. Upacara ini digelar di tingkat pusat, daerah dan satuan pendidikan formal.
    Teks Amanat Pembina Upacara Hari Lahir Pancasila 2025
    Berikut teks amanat upacara Hari Lahir Pancasila yang dilaksanakan pada 2 Juni 2025:

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
    Salam sejahtera bagi kita semua,
    Om swastiastu,
    Namo buddhaya,
    Salam kebajikan,
    Salam Pancasila!
    Saudara-saudari sebangsa dan setanah air,

    Hari ini, tanggal 2 Juni 2025, kita kembali memperingati momentum yang sangat penting dalam sejarah bangsa Indonesia: Hari Lahir Pancasila. Hari ketika kita tidak hanya mengenang rumusan dasar negara, tetapi juga meneguhkan kembali komitmen kita terhadap nilai-nilai luhur yang menjadi pondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Pancasila bukan sekadar dokumen historis atau teks normatif yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945. Ia adalah jiwa bangsa, pedoman hidup bersama, serta bintang penuntun dalam mewujudkan cita-cita Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

    Dalam semangat memperkokoh ideologi Pancasila, izinkan saya mengajak kita semua merenungkan kembali bahwa Pancasila adalah rumah besar bagi keberagaman Indonesia. Ia mempersatukan lebih dari 270 (dua ratus tujuh puluh) juta jiwa dengan latar belakang suku, agama, ras, budaya dan bahasa yang berbeda. Dalam Pancasila, kita belajar bahwa kebinekaan bukanlah alasan untuk terpecah, melainkan kekuatan untuk bersatu. Dari sila pertama hingga sila kelima, terkandung prinsip-prinsip yang menuntun kita membangun bangsa dengan semangat gotong-royong, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

    Hadirin yang saya hormati,
    Dalam konteks pembangunan nasional saat ini, pemerintah telah menetapkan Asta Cita sebagai delapan agenda prioritas menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu yang paling fundamental dalam Asta Cita tersebut adalah memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia.
    Mengapa ini menjadi prioritas? Karena kita menyadari bahwa kemajuan tanpa arah ideologis akan mudah goyah. Kemajuan ekonomi tanpa pondasi nilai-nilai Pancasila bisa melahirkan ketimpangan. Kemajuan teknologi tanpa bimbingan moral Pancasila bisa menjerumuskan bangsa pada dehumanisasi.

    Memperkokoh ideologi Pancasila berarti menegaskan kembali bahwa pembangunan bangsa harus selalu berakar pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Dalam era globalisasi dan digitalisasi yang semakin kompleks, tantangan terhadap Pancasila pun semakin nyata. Kita menyaksikan penyebaran paham-paham
    ekstremisme, radikalisme, intoleransi, hingga disinformasi yang mengancam kohesi sosial kita. Oleh karena itu, melalui Asta Cita, kita dipanggil untuk melakukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam segala dimensi kehidupan: dari pendidikan, birokrasi, ekonomi, hingga ruang-ruang digital.
     

    Pertama, dalam dunia pendidikan, kita perlu menanamkan Pancasila sejak dini, bukan sekadar dalam pelajaran formal, tetapi dalam praktik keseharian. Sekolah dan universitas harus menjadi tempat lahirnya generasi yang cerdas secara intelektual, tangguh secara karakter dan kuat dalam integritas moral.

    Kedua, di lingkungan pemerintahan dan birokrasi, nilai-nilai Pancasila harus hadir dalam bentuk pelayanan publik yang berkeadilan, transparan dan berpihak pada rakyat. Setiap kebijakan dan program harus mencerminkan semangat kemanusiaan dan keadilan sosial, bukan kepentingan kelompok atau golongan.

    Ketiga, dalam bidang ekonomi, kita perlu memastikan bahwa pembangunan tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang, tetapi menjadi berkah bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial, sebagaimana termaktub dalam sila kelima, harus menjadi orientasi utama. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), ekonomi kerakyatan dan koperasi harus terus diberdayakan agar tidak ada warga yang tertinggal dalam kemajuan bangsa.

    Keempat, dalam ruang digital, kita harus membangun kesadaran kolektif bahwa dunia maya bukan ruang bebas nilai. Etika, toleransi dan saling menghargai tetap harus ditegakkan. Pancasila harus menjadi panduan dalam berinteraksi di media sosial maupun platform digital lainnya. Mari kita perangi hoaks, ujaran kebencian dan provokasi, dengan literasi digital dan semangat gotong-royong.

    Hadirin yang saya banggakan,
    BPIP sebagai lembaga yang bertugas membina dan memperkuat ideologi Pancasila terus berkomitmen menghadirkan berbagai program strategis: dari pembinaan ideologi di lingkungan pendidikan, pelatihan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan aparat negara, penguatan kurikulum Pancasila, hingga kolaborasi lintas sektor untuk mengarusutamakan Pancasila di berbagai lapisan masyarakat. Semua ini bertujuan agar Pancasila tidak hanya dihafalkan, tetapi dihidupi dan dijalankan dalam tindakan nyata.

    Namun, tugas ini tidak bisa dijalankan sendiri. Kita semua, seluruh elemen bangsa dari pusat hingga daerah, dari pejabat hingga masyarakat, dari tokoh agama hingga pemuda, memiliki peran untuk menjadi pelaku utama pembumian Pancasila.
    Mari kita jadikan Hari Lahir Pancasila ini bukan sekadar seremonial, tetapi momen untuk memperkuat komitmen kita terhadap nilai-nilai luhur bangsa. Jadikan setiap langkah, setiap kebijakan, setiap ucapan dan tindakan kita sebagai cerminan dari semangat Pancasila.

    Kita ingin Indonesia yang maju bukan hanya secara teknologi, tetapi juga secara moral. Kita ingin Indonesia yang sejahtera bukan hanya dalam angka statistik, tetapi juga dalam rasa keadilan dan persaudaraan. Kita ingin Indonesia yang dihormati dunia bukan hanya karena kekuatan ekonominya, tetapi karena keluhuran budinya dan kebijaksanaan rakyatnya.

    Saudara-saudari sekalian,
    Peringatan Hari Lahir Pancasila ini harus menjadi pengingat bahwa masa depan bangsa berada di tangan kita. Jika kita ingin mewujudkan Indonesia Raya, maka tidak ada jalan lain selain memastikan bahwa Pancasila tetap menjadi jiwa dalam setiap denyut nadi pembangunan.
    Akhirnya, marilah kita terus bergotong-royong, menjaga persatuan, menghargai perbedaan dan menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kehidupan. Jadikan Pancasila sebagai sumber inspirasi dalam berkarya, berbangsa dan bernegara.

    Dirgahayu Pancasila!
    Jayalah Indonesiaku!
    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
    Om santi santi santi om,
    Namo buddhaya,
    Salam kebajikan.
    Salam Pancasila!
    Tema dan Logo Harlah Pancasila 2025

    Tahun ini BPIP mengusung tema “Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya” untuk peringatan Hari Lahir Pancasila. Tema tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025.

    Selain tema, BPIP juga sudah merilis logo peringatan Hari Lahir Pancasila 2025. Logo tahun ini diberi nama “Garuda Niskala Hema”. Nama dan logo ini sarat dengan makna.

    Jakarta: Hari Lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni. Menjelang peringatan Hari Lahir Pancasila, Badan Pengarah Ideologi Pancasila (BPIP) mengeluarkan pedoman upacara bendera Harlah Pancasila 2025.
     
    Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025, upacara bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025  dilaksanakan pada Senin, 2 Juni 2025. Upacara ini digelar di tingkat pusat, daerah dan satuan pendidikan formal.
    Teks Amanat Pembina Upacara Hari Lahir Pancasila 2025
    Berikut teks amanat upacara Hari Lahir Pancasila yang dilaksanakan pada 2 Juni 2025:
     
    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
    Salam sejahtera bagi kita semua,
    Om swastiastu,
    Namo buddhaya,
    Salam kebajikan,
    Salam Pancasila!
    Saudara-saudari sebangsa dan setanah air,

    Hari ini, tanggal 2 Juni 2025, kita kembali memperingati momentum yang sangat penting dalam sejarah bangsa Indonesia: Hari Lahir Pancasila. Hari ketika kita tidak hanya mengenang rumusan dasar negara, tetapi juga meneguhkan kembali komitmen kita terhadap nilai-nilai luhur yang menjadi pondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     
    Pancasila bukan sekadar dokumen historis atau teks normatif yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945. Ia adalah jiwa bangsa, pedoman hidup bersama, serta bintang penuntun dalam mewujudkan cita-cita Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
     
    Dalam semangat memperkokoh ideologi Pancasila, izinkan saya mengajak kita semua merenungkan kembali bahwa Pancasila adalah rumah besar bagi keberagaman Indonesia. Ia mempersatukan lebih dari 270 (dua ratus tujuh puluh) juta jiwa dengan latar belakang suku, agama, ras, budaya dan bahasa yang berbeda. Dalam Pancasila, kita belajar bahwa kebinekaan bukanlah alasan untuk terpecah, melainkan kekuatan untuk bersatu. Dari sila pertama hingga sila kelima, terkandung prinsip-prinsip yang menuntun kita membangun bangsa dengan semangat gotong-royong, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
     
    Hadirin yang saya hormati,
    Dalam konteks pembangunan nasional saat ini, pemerintah telah menetapkan Asta Cita sebagai delapan agenda prioritas menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu yang paling fundamental dalam Asta Cita tersebut adalah memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia.
    Mengapa ini menjadi prioritas? Karena kita menyadari bahwa kemajuan tanpa arah ideologis akan mudah goyah. Kemajuan ekonomi tanpa pondasi nilai-nilai Pancasila bisa melahirkan ketimpangan. Kemajuan teknologi tanpa bimbingan moral Pancasila bisa menjerumuskan bangsa pada dehumanisasi.
     
    Memperkokoh ideologi Pancasila berarti menegaskan kembali bahwa pembangunan bangsa harus selalu berakar pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Dalam era globalisasi dan digitalisasi yang semakin kompleks, tantangan terhadap Pancasila pun semakin nyata. Kita menyaksikan penyebaran paham-paham
    ekstremisme, radikalisme, intoleransi, hingga disinformasi yang mengancam kohesi sosial kita. Oleh karena itu, melalui Asta Cita, kita dipanggil untuk melakukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam segala dimensi kehidupan: dari pendidikan, birokrasi, ekonomi, hingga ruang-ruang digital.
     

     

    Pertama, dalam dunia pendidikan, kita perlu menanamkan Pancasila sejak dini, bukan sekadar dalam pelajaran formal, tetapi dalam praktik keseharian. Sekolah dan universitas harus menjadi tempat lahirnya generasi yang cerdas secara intelektual, tangguh secara karakter dan kuat dalam integritas moral.
     
    Kedua, di lingkungan pemerintahan dan birokrasi, nilai-nilai Pancasila harus hadir dalam bentuk pelayanan publik yang berkeadilan, transparan dan berpihak pada rakyat. Setiap kebijakan dan program harus mencerminkan semangat kemanusiaan dan keadilan sosial, bukan kepentingan kelompok atau golongan.
     
    Ketiga, dalam bidang ekonomi, kita perlu memastikan bahwa pembangunan tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang, tetapi menjadi berkah bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial, sebagaimana termaktub dalam sila kelima, harus menjadi orientasi utama. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), ekonomi kerakyatan dan koperasi harus terus diberdayakan agar tidak ada warga yang tertinggal dalam kemajuan bangsa.
     
    Keempat, dalam ruang digital, kita harus membangun kesadaran kolektif bahwa dunia maya bukan ruang bebas nilai. Etika, toleransi dan saling menghargai tetap harus ditegakkan. Pancasila harus menjadi panduan dalam berinteraksi di media sosial maupun platform digital lainnya. Mari kita perangi hoaks, ujaran kebencian dan provokasi, dengan literasi digital dan semangat gotong-royong.
     
    Hadirin yang saya banggakan,
    BPIP sebagai lembaga yang bertugas membina dan memperkuat ideologi Pancasila terus berkomitmen menghadirkan berbagai program strategis: dari pembinaan ideologi di lingkungan pendidikan, pelatihan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan aparat negara, penguatan kurikulum Pancasila, hingga kolaborasi lintas sektor untuk mengarusutamakan Pancasila di berbagai lapisan masyarakat. Semua ini bertujuan agar Pancasila tidak hanya dihafalkan, tetapi dihidupi dan dijalankan dalam tindakan nyata.
     
    Namun, tugas ini tidak bisa dijalankan sendiri. Kita semua, seluruh elemen bangsa dari pusat hingga daerah, dari pejabat hingga masyarakat, dari tokoh agama hingga pemuda, memiliki peran untuk menjadi pelaku utama pembumian Pancasila.
    Mari kita jadikan Hari Lahir Pancasila ini bukan sekadar seremonial, tetapi momen untuk memperkuat komitmen kita terhadap nilai-nilai luhur bangsa. Jadikan setiap langkah, setiap kebijakan, setiap ucapan dan tindakan kita sebagai cerminan dari semangat Pancasila.
     
    Kita ingin Indonesia yang maju bukan hanya secara teknologi, tetapi juga secara moral. Kita ingin Indonesia yang sejahtera bukan hanya dalam angka statistik, tetapi juga dalam rasa keadilan dan persaudaraan. Kita ingin Indonesia yang dihormati dunia bukan hanya karena kekuatan ekonominya, tetapi karena keluhuran budinya dan kebijaksanaan rakyatnya.
     
    Saudara-saudari sekalian,
    Peringatan Hari Lahir Pancasila ini harus menjadi pengingat bahwa masa depan bangsa berada di tangan kita. Jika kita ingin mewujudkan Indonesia Raya, maka tidak ada jalan lain selain memastikan bahwa Pancasila tetap menjadi jiwa dalam setiap denyut nadi pembangunan.
    Akhirnya, marilah kita terus bergotong-royong, menjaga persatuan, menghargai perbedaan dan menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kehidupan. Jadikan Pancasila sebagai sumber inspirasi dalam berkarya, berbangsa dan bernegara.
     
    Dirgahayu Pancasila!
    Jayalah Indonesiaku!
    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
    Om santi santi santi om,
    Namo buddhaya,
    Salam kebajikan.
    Salam Pancasila!

    Tema dan Logo Harlah Pancasila 2025

    Tahun ini BPIP mengusung tema “Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya” untuk peringatan Hari Lahir Pancasila. Tema tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025.
     
    Selain tema, BPIP juga sudah merilis logo peringatan Hari Lahir Pancasila 2025. Logo tahun ini diberi nama “Garuda Niskala Hema”. Nama dan logo ini sarat dengan makna.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • PKS dan PPP Dukung Sikap Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka

    PKS dan PPP Dukung Sikap Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung sikap Presiden Prabowo Subianto yang akan mengakui Israel jika Palestina merdeka.

    Ketua BKSAP DPR, Mardani Ali Sera mempertegas pernyataan Prabowo yang mensyaratkan kemerdekaan Palestina jika ingin Israel diterima sebagai negara.

    “Peluang dan konsep yang ada saat ini [untuk Palestina] baru two state solution dan pernyataan beliau [Presiden Prabowo] jelas mendukung kemerdekaan Palestina dan memang seperti itu.” Ujar Mardani dalam keterangan resminya, Jumat (30/5/2025).

    Sementara itu, PPP mengapresiasi terobosan diplomasi yang dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.

    Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Arwani Thomafi mengatakan dukungan Indonesia untuk Palestina tetap harus menjadi prioritas sesuai mandat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

    “Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia mendukung kemerdekaan bangsa lain sekaligus menolak penjajahan, termasuk Israel yang mencaplok tanah Palestina,” kata Arwani dilansir dari Antara, Jumat (30/5/2025).

    Arwani mengatakan pembukaan hubungan diplomatik antara Indonesia dan Israel bisa terjadi asalkan Palestina menjadi sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Oleh karena itu, Israel harus bertanggung jawab terhadap kejahatan kemanusiaan terhadap rakyat Palestina.

    “Sebelum Indonesia membuka hubungan diplomatik itu, Israel harus dihukum sesuai dengan hukum internasional terlebih dahulu atas kejahatan kemanusiaan terhadap bangsa Palestina bertahun-tahun,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto saat bertemu Presiden Prancis Emmanuel Macron menegaskan dukungan Indonesia untuk kemerdekaan Palestina.

    Presiden Prabowo menyatakan siap membangun hubungan diplomatik dengan Israel setelah Palestina merdeka. Penegasan tersebut memberi pesan kepada Prancis yang akan menggelar Konferensi Tingkat Tinggi dengan Arab Saudi untuk perdamaian Palestina-Israel.

    PBB telah menjadwalkan konferensi tingkat tinggi mengenai solusi dua negara yang akan diselenggarakan pada 17–20 Juni 2025 di New York, Amerika Serikat.

  • Forum Purnawirawan TNI Temui Try Sutrisno, Bawa Bukti untuk Makzulkan Gibran

    Forum Purnawirawan TNI Temui Try Sutrisno, Bawa Bukti untuk Makzulkan Gibran

    GELORA.CO – Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI menyambangi kediaman mantan Wakil Presiden Try Sutrisno di Jalan Purwakarta Nomor 6, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 30 Mei 2025. Pantauan Tempo di lokasi nampak hadir mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Mayor Jenderal (Purn) Sunarko, dan beberapa pengurus Forum Purnawirawan TNI.

    Mereka membawa map biru yang akan diserahkan kepada Try Sutrisno. “Isinya bukti dan kajian dari delapan poin tuntutan kami,” kata salah satu penggagas FPP TNI, Dwi Tjahyo, Soewarsono kepada Tempo di kediaman Try Sutrisno, siang ini.

    Pada pertemuan kali ini, dia menjelaskan, FPP akan meminta persetujuan Try Sutrisno sebagai salah satu purnawirawan yang turut menandatangani tuntutan Forum Purnawirawan TNI.

    Namun, dia belum berkenan untuk menjelaskan rinci ihwal bukti seperti apa yang dibawa ke hadapan Try dalam rangka mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden. “Setelah beliau (Try Sutrisno) membaca dan menandatangani, maka surat akan segera diberikan ke DPR,” ujar dia.

    Forum Purnawirawan TNI, kata dia, telah merangkum kaidah dan alasan-alasan yuridis dalam surat permohonan usulan kepada legislator. Mereka menilai diperlukan pemeriksaan kembali proses pencalonan Gibran menjadi wakil presiden.

    Menurut Dwi, pemeriksaan kembali penting dilakukan guna mengetahui dan memastikan apakah proses pencalonan putra sulung mantan presiden, Joko Widodo, itu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.

    “Disertakan beberapa bukti perlakuan akun media sosial @fufufafa yang terindikasi milik Gibran,” ujar Dwi.

    Staf khusus Wakil Presiden Gibran, Tina Talisa, belum menjawab pesan Tempo yang meminta tanggapan ihwal rencana Forum Purnawirawan TNI yang akan mengusulkan rencana pemakzulan Gibran ke DPR dan MPR.

    Hingga laporan ini dipublikasikan, pesan yang dikirim melalui aplikasi perpesanan WhatsApp itu hanya menunjukkan notifikasi dua cetang abu, alias hanya terkirim saja.

    Sebelumnya, selain menuntut pemakzulan Gibran, Forum PurnawirawanTNI juga menuntut hal lainnya seperti mengembalikan tata hukum dan pemerintahan sesuai dengan amanat UUD 1945; mendukung program kerja kabinet merah putih terkecuali mega proyek IKN.

    Kemudian, menghentikan proyek strategis nasional PIK 2, Rempang Eco City, proyek yang merugikan Masyarakat dan lingkungan, serta menghentikan dan mengembalikan tenaga kerja asing ke negara asalnya.

    Lalu, pemerintahan Prabowo juga wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai aturan dan Undang-Undang Dasar; melakukan reshuffle kabinet terhadap Menteri yang terlibat tindak kejahatan hingga memiliki loyalitas ganda.

    Serta, mengembalikan fungsi kepolisian sebagai keamanan dan ketertiban Masyarakat di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.

    Delapan butir tuntutan itu telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, 91 kolonel, serta diketahui langsung mantan wakil presiden Jenderal (Purn) Try Sutrisno.

    Mayor Jenderal (Purn) Sunarko yang membacakan pernyataan sikap itu mengatakan, seluruh tuntutan yang dinyatakan FPP TNI adalah suara dan keresahan yang dihimpun dari prajurit dan masyarakat sipil.

    Menurut dia, dalam proses pencalonannya menjadi wakil Prabowo, Gibran telah melalukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum beracara di Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman. “Tuntutan kami murni suara hati,” kata Sunarko saat dihubungi Tempo, Jumat, 2 Mei 2025.

  • Tokoh Muhammadiyah Tolak Akui Israel Sebagai Negara, Kecuali…

    Tokoh Muhammadiyah Tolak Akui Israel Sebagai Negara, Kecuali…

    Bisnis.com, Jakarta — PP Muhammadiyah menolak secara tegas rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin bekerja sama dengan Israel. Pengakuan kedaulatan Israel hanya bisa dilakukan ketika mereka bertanggungjawab terhadap pembantaian warga Gaza.

    Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyebut bahwa Israel bisa bekerja sama dengan Indonesia jika berhenti menjajah Palestina sekaligus memberi kemerdekaan Palestina sebagai negara yang merdeka.

    Setelah dua hal tersebut dilakukan Israel, kata Anwar, barulah Israel bisa membangun hubungan diplomatik dengan Indonesia. “Jika Israel tetap ingin membuka hubungan diplomatik dengan Indonesia maka peluang itu baru bisa terbuka jika Israel bisa berhenti menjajah tanah Palestina dan memberikan kemerdekaan penuh ke rakyat Palestina sehingga bisa menjadi sebuah negara yang benar-benar merdeka dan berdaulat,” tutur Anwar di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

    Selain itu, menurutnya, Pemerintah Israel juga harus bertanggungjawab penuh atas tindakan genosida dan perbuatan buruk ke Palestina selama ini.

    “Israel tentu juga harus bertanggung jawab terhadap tindakan genosida dan semua perbuatan buruk yang telah mereka lakukan selama ini terhadap rakyat dan negeri Palestina,” katanya.

    Dia menegaskan bahwa UUD 1945 alinea pertama membeberkan bahwa Indonesia tidak akan pernah bekerja sama dengan penjajah. 

    “Sementara negara kita indonesia adalah negara yang sangat anti terhadap seluruh penjajahan karena yang namanya penjajahan itu jelas-jelas tidak sesuai dengan nilai perikemanusiaan dan  perikeadilan,” ujarnya

  • Menko PMK Siapkan Strategi untuk Jalankan Putusan MK soal SD-SMP Gratis
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Mei 2025

    Menko PMK Siapkan Strategi untuk Jalankan Putusan MK soal SD-SMP Gratis Nasional 30 Mei 2025

    Menko PMK Siapkan Strategi untuk Jalankan Putusan MK soal SD-SMP Gratis
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno akan segera melakukan koordinasi lintas pihak terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang
    pendidikan dasar gratis
    .
    “Kami akan segera menyelenggarakan koordinasi melibatkan kementerian/lembaga terkait, untuk memastikan keputusan tersebut dapat diimplementasikan dengan aturan dan kebijakan yang presisi di masyarakat,” kata Pratikno dalam keterangan resmi, Jumat (30/5/2025).
    Adapun putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, harus dimaknai berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
    Adapun keputusan MK tersebut dinilai selaras dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan.
    “Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara,” kata dia.
    “Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.
    Menurut Pratikno, keputusan tersebut akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi, terutama bagi keluarga tidak mampu yang anaknya bersekolah di swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
    Ia menegaskan bahwa pemerintah harus menyikapi putusan ini secara serius, terutama dari sisi regulasi dan pembiayaan. Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyiapkan strategi implementasi. 
    “Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif,” tegasnya.
    Menko PMK menjelaskan, strategi tersebut mencakup penyesuaian regulasi, skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola, serta evaluasi dan penyesuaian anggaran agar pendidikan dasar benar-benar bebas biaya dan menjangkau semua anak, termasuk yang berada di luar sistem formal, dan anak tidak sekolah (ATS).
    Pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap jutaan anak usia sekolah yang saat ini belum mengakses pendidikan.
    Berdasarkan data Kemendikdasmen, tercatat terdapat 3,9 juta anak tidak bersekolah, 881.168 anak putus sekolah, 1.027.014 anak sudah lulus namun tidak melanjutkan, dan 2.077.596 anak belum pernah bersekolah. 
    Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dan menganalisis putusan MK tersebut.
    “Perlu ada koordinasi lintas pihak, termasuk dengan sekolah swasta dan pemerintah daerah untuk menerapkan keputusan ini,” tegas Abdul Mu’ti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

    Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh seluruh pemangku kebijakan.

    “Pemerintah pusat maupun daerah wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” tegas Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, Kamis (29/5/2025).

    Lalu Ari, sapaan akrabnya, menilai putusan tersebut merupakan langkah progresif dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan dasar di Indonesia. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mendukung implementasi kebijakan ini guna menjamin hak pendidikan bagi semua anak tanpa memandang kondisi ekonomi.

    “Putusan MK ini merupakan langkah progresif dalam memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi,” ujarnya.

    Putusan MK ini mengubah Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sebelumnya hanya mewajibkan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri. Kini, kewajiban itu diperluas hingga sekolah swasta yang melayani masyarakat kurang mampu.

    Gugatan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menyoroti ketimpangan akses akibat daya tampung terbatas di sekolah negeri yang membuat sebagian siswa harus masuk sekolah swasta dengan biaya tinggi.

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan UUD 1945. MK menegaskan, negara wajib menjamin tidak ada peserta didik yang terhambat mengakses pendidikan dasar karena alasan ekonomi atau keterbatasan fasilitas pendidikan. [hen/beq]

  • Di Balik Perpres Pelindungan Negara terhadap Jaksa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Mei 2025

    Di Balik Perpres Pelindungan Negara terhadap Jaksa Nasional 29 Mei 2025

    Di Balik Perpres Pelindungan Negara terhadap Jaksa
    Saurip Kadi, tentaraprorakyat@gmail.com, Mayjen TNI (purn), Mantan Asisten Teritorial KSAD, Mantan Wakil Ketua Tim II Penyusun Konsep Reformasi ABRI 1998, Mantan anggota Fraksi ABRI DPR
    TERBITNYA
    Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap
    Jaksa
    dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi
    Kejaksaan
    Republik Indonesia, tentu terkait erat dengan komitmen serta strategi Presiden Prabowo Subianto mewujudkan kontrak sosial atau janji politik dalam Pemilu lalu, khususnya reformasi politik dan hukum, serta penegakan hukum.
    Payung hukum Perpres tersebut sangat kuat. Tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU TNI adalah untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
    Dari fakta sosial yang ada, harus diakui penegakan hukum di Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Pemberantasan
    korupsi
    mustahil bisa ditegakkan tanpa upaya
    extra ordinary.
    Hal tersebut terjadi karena besarnya akumulasi residu masa lalu sehingga mustahil upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta penegakan hukum pada umumnya, bisa dilaksanakan tanpa strategi khusus dari presiden.
    Salah satu pekerjaan rumah bangsa ini adalah merumuskan sistem hukum nasional yang utuh dan menyeluruh, didasarkan pada nilai luhur Pancasila dan diarahkan pada tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
    Tegaknya hukum menjadi syarat berjalannya penyelenggaraan negara hukum yang modern, humanis, dan melindungi hak asasi manusia. Kepastian hukum juga menjadi modal pembangunan nasional dan terciptanya stabilitas Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, dan Pertahanan Keamanan.
    Namun, sampai saat ini penegakan hukum masih dibarengi tagar “no viral no justice”, “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah” sebagai reaksi masyarakat yang pesimistis.
    Bahkan lagu “Bayar Bayar Bayar” malah disikapi secara represif oleh aparat.
    Korupsi
    masih merajalela di segala sektor dan di semua lapisan masyarakat yang semakin memperlebar kesenjangan sosial di masyarakat.
    Bagaimana lembaga penegak hukum menyikapi fenomena sosial ini? Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Indikator Politik Indonesia, masyarakat masih menyematkan predikat lembaga penegak hukum yang paling dipercaya pada Kejaksaan.
    Terbukti Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin berhasil mengungkap perkara
    big fish
    korupsi.
    Sebut saja pengungkapan kasus mafia peradilan, korupsi di Pertamina, perkara timah, dan minyak goreng dengan kerugian negara fantastis, dari miliaran rupiah sampai triliunan rupiah.
    Hal ini bukan hasil kerja sesaat Kejaksaan, tapi konsistensi dari komitmen Kejaksaan yang tetap persisten melaksanakan tugas dan wewenangnya di bidang penegakan hukum.
    Namun, kerja
    jaksa
    saat ini tidak mudah. Mereka mengalami ancaman, baik fisik, psikis, maupun siber yang ditujukan kepada Kejaksaan, jaksa maupun keluarganya.
    Lalu ada potensi ‘kriminalisasi’, ‘penguntitan’ yang dilakukan terhadap salah satu pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang sedang gencar menangani perkara korupsi. Terakhir pembacokan terhadap Jaksa dan staf Kejaksaan di Deli Serdang dan Depok.
    Upaya yang kontraproduktif terhadap penegakan hukum ini harus dilihat secara masif dan sistematis, yakni sebagai bentuk pelemahan terhadap Kejaksaan,
    obstruction of justice
    , atau gerakan
    corruptor fight back
    yang harus diantispasi. 
    Namun, Kejaksaan bersama rakyat tetap kembali lagi pada prinsip
    the shows must go on
    , tegakkan hukum dan keadilan walaupun langit runtuh.
    Presiden Prabowo mempunyai komitmen kuat soal penegakan hukum. Untuk itu, melihat tren Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik, sepak terjang Kejaksaan dalam pemberantasan tipikor dan tugas lainnya yang berbanding lurus dengan tingginya upaya pelemahan dan ancaman terhadap Jaksa, maka perlu disikapi dengan serius oleh presiden.
    Tidak salah jika Presiden Prabowo menjatuhkan pilihan pada Kejaksaan sebagai panglima utama dalam mewujudkan komitmennya soal penegakan hukum.
    Sangat wajar dan mudah dipahami jika presiden memilih Kejaksaan. Secara universal dalam negara demokrasi, lembaga utama dalam penegakan hukum adalah Kejaksaan.
    Agar lembaga ini dapat perform dan bekerja maksimal, maka negara harus hadir dan menjamin pelindungan terhadap jaksa dan keluarganya. Komitmen ini juga sejalan dengan amanat
    Guidelines on the Role of Prosecutors.
    Salah satu komitmen negara, khususnya
    concern
    Presiden Prabowo yang jeli dan peduli terhadap pelindungan jaksa, diwujudkan dengan lahirnya Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
    Di tengah kontroversi, khususnya terkait pelibatan TNI dalam pengamanan kantor Kejaksaan, Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi telah menjawab dengan lugas adanya kebutuhan pengamanan terhadap jaksa dan institusi Kejaksaan.
    Ada 2 (dua) lembaga yang diperintahkan Presiden Prabowo untuk melakukan tugas pengamanan, yakni Kepolisian dan TNI. Strategi presiden untuk tindakan preemptive dengan menerbitkan Perpres tersebut.
    Dengan adanya jaminan pelindungan dari negara melalui Perpres ini, maka akan berdampak secara sistemis pada semangat bangsa ini, khususnya Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang menjadi trigger bagi lembaga lainnya.
    Pada akhirnya, kebijakan yang mendukung pemberantasan korupsi seperti ini akan berimplikasi terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan sesuai prinsip
    good governance.
    Tidak ada lagi alasan bagi jaksa untuk berdiam diri terhadap praktik korupsi dan ketidakadilan yang terjadi di negara ini.
    Latar belakang ini yang mungkin luput dilihat oleh masyarakat awam karena melihat perspektif lahirnya Perpres ini secara sempit, khususnya terkait pelibatan TNI memberikan pengamanan secara institusional.
    Framing tidak berdasar, narasi menyesatkan, dan diskusi riuh rendah yang mempertanyakan urgensi pelindungan terhadap Jaksa sudah dijawab secara lugas, baik dari Kejaksaan, TNI, maupun Istana.
    Jawaban tidak hanya dalam kerangka atau aspek yuridis normatif, tetapi juga filosofis, sosiologis, psikologis, dan juga politis.
    Tanpa adanya jaminan keamanan dan kenyamanan bagi jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya secara merdeka dan bebas dari rasa takut, maka janji politik Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi dipastikan hanya sekadar wacana atau
    omon-omon
    belaka.
    Terlebih melihat dari dasar hukum Perpres Nomor 66 Tahun 2025, maka harus dipahami bahwa pembentukannya disandarkan pada kekuasaan presiden dalam menjalankan pemerintahan.
    Perpres Nomor 66 Tahun 2025 adalah sarana sekaligus pilihan strategi untuk menjadikan Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam mencegah dan memberantas korupsi dan tampil sebagai penjuru dalam upaya penegakan hukum yang dapat men-trigger lembaga penegak hukum lain.
    Berangkat dari keberhasilan Kejaksaan dalam mencegah dan memberantas korupsi, niscaya upaya reformasi politik, hukum, dan birokrasi sesuai amanat Asta Cita dalam mewujudkan NKRI sebagai negara hukum yang demokratis dan masyarakat adil dan makmur akan terwujud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Putuskan Biaya Pendidikan SD dan SMP Harus Gratis Baik Negeri Maupun Swasta

    MK Putuskan Biaya Pendidikan SD dan SMP Harus Gratis Baik Negeri Maupun Swasta

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pendidikan dasar mulai dari SD hingga SMP harus gratis. Baik di pendidikan negeri maupun swasta.

    Demikian salah satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga ini meminta pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) untuk menjamin pendidikan dasar warga negara dengan tidak menarik pungutan apa pun.

    Aturan tersebut tertuang dalam putusan MK nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK Jakarta, Selasa (27/5). Gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, dan lain-lain.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo.

    Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai pemerintah wajib menggelar pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

    “Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” tambahnya.

    Dalam pertimbangannya, Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. Hal itu sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan setiap warga negara mendapat hak pendidikan dasar.

    Adanya kewajiban membayar biaya pendidikan, lanjut dia, berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya.

    Lebih lanjut, MK juga menyoroti bantuan keuangan negara hanya difokuskan pada sekolah negeri.