Produk: UUD 1945

  • Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila

    Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di halaman Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, pada Senin (2/6/2025). Upacara ini menjadi momen penting untuk meneguhkan kembali nilai-nilai ideologi bangsa dalam kehidupan bernegara.

    Tema peringatan tahun ini adalah “Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya”, dengan visual utama burung Garuda Pancasila sebagai lambang karakter bangsa yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Presiden Prabowo tiba di lokasi sekitar pukul 09.02 WIB dengan mengenakan setelan jas abu-abu tua dan dasi biru langit. Upacara resmi dimulai pukul 09.20 WIB.

    Rangkaian Upacara dan Kehadiran Tokoh Nasional

    Upacara dimulai dengan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”, penghormatan kepada inspektur upacara, serta mengheningkan cipta.

    Pembacaan teks Pancasila dilakukan oleh Ketua MPR Ahmad Muzani, sementara pembacaan Pembukaan UUD 1945 disampaikan oleh Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin.

    Sejumlah tokoh nasional tampak hadir dalam upacara, di antaranya:

    Presiden ke-5 RI, Megawati SoekarnoputriWakil Presiden ke-6 RI, Jenderal (Purn) Try SutrisnoWakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla

    Jajaran menteri Kabinet Merah Putih juga hadir, seperti:

    Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti YudhoyonoMenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, PratiknoMenko Hukum dan HAM, Yusril Ihza MahendraMenteri Pertahanan, Sjafrie SjamsoeddinMenteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu TrenggonoMenteri Dalam Negeri, Tito KarnavianMenteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin

    Turut hadir juga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Penyesuaian Jadwal oleh BPIP

    Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini semula direncanakan pada Minggu (1/6/2025), tetapi pelaksanaannya diubah menjadi Senin (2/6/2025). Perubahan ini diputuskan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) seusai berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.

    Sesuai edaran resmi, upacara di tingkat pusat dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Gedung Pancasila, dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, para pimpinan lembaga negara, TNI-Polri, dan tokoh nasional.

    Penurunan bendera dijadwalkan pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama, tetapi tanpa peserta dan tamu undangan.

    Pemerintah daerah, kantor perwakilan RI di luar negeri, instansi pemerintah, serta satuan pendidikan juga diminta menyelenggarakan upacara serupa secara luring pada pukul 07.00 waktu setempat.

    BPIP juga mengimbau BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk turut menyelenggarakan upacara bendera untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. Sementara itu, pengibaran bendera Merah Putih diwajibkan selama dua hari penuh, yaitu pada 1 dan 2 Juni 2025, sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai Pancasila.

  • Respons MUI hingga PDIP soal Rencana Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka

    Respons MUI hingga PDIP soal Rencana Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto akan mengakui dan menjalin hubungan diplomatik dengan Israel asalkan negara Zionis itu mengakui Palestina sebagai negara yang merdeka.

    Prabowo menegaskan komitmen Indonesia untuk terus menjunjung tinggi hukum internasional dan mendorong penyelesaian damai atas konflik yang terjadi di berbagai belahan dunia, khususnya di Timur Tengah.

    Hal ini disampaikan Presiden Prabowo dalam pernyataan resmi usai melakukan pembicaraan bilateral dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron di ruang kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

    “Kami juga membahas kondisi global dan kami sepakat untuk terus saling koordinasi dalam menegakkan penghormatan terhadap hukum internasional,” ujarnya dalam forum itu.

    Salah satu fokus utama dalam pembicaraan tersebut adalah situasi di Palestina. Presiden Ke-8 RI itu mengapresiasi posisi tegas Prancis yang disampaikan oleh Presiden Macron, dalam mendukung upaya penyelesaian damai serta kemerdekaan bagi bangsa Palestina.

    Prancis, menurut Prabowo, juga akan terus mendorong penghentian segera terhadap aksi bersenjata di Gaza serta memastikan akses kemanusiaan yang penuh dan aman.

    “Kami juga mendukung rencana Perancis dan Arab Saudi untuk menyelenggarakan KTT, Konferensi Tingkat Tinggi pada Juni mendatang guna mendorong penyelesaian Two State Solution dan mewujudkan perdamaian di kawasan Timur Tengah,” kata Prabowo.

    Presiden Ke-8 RI itu menegaskan kembali posisi Indonesia yang konsisten mendukung solusi dua negara sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan abadi antara Palestina dan Israel.

    Dia juga menekankan pentingnya pengakuan terhadap hak-hak Israel sebagai negara yang berdaulat.

    Menurutnya, Indonesia memandang bahwa hanya penyelesaian Two State Solution, kemerdekaan bagi bangsa Palestina merupakan satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang benar.

    “Tapi di samping itu pun, saya tegaskan bahwa kita juga harus mengakui dan menjamin hak Israel untuk berdiri sebagai negara yang berdaulat dan negara yang harus juga diperhatikan dan dijamin keamanannya,” tegasnya.

    Sebagai langkah konkret, Prabowo menyampaikan kesiapan Indonesia untuk mengakui Israel dan membuka hubungan diplomatik, dengan syarat bahwa Israel terlebih dahulu mengakui kemerdekaan Palestina. Selain itu, Indonesia juga siap mengirim pasukan perdamaian untuk membantu menjaga stabilitas di kawasan tersebut.

    “Kami juga menyampaikan bahwa Indonesia siap untuk menyumbang pasukan perdamaian di kawasan tersebut. Saya kira ini hal-hal yang penting yang kita sudah sampaikan,” pungkas Prabowo.

    Sekadar informasi, sejauh ini PBB telah menjadwalkan konferensi tingkat tinggi tentang solusi dua negara yang akan diselenggarakan pada 17—20 Juni 2025 di New York, Amerika Serikat.

    Adapun, tujuan utama konferensi tersebut adalah untuk memperoleh pengakuan negara Palestina dari negara-negara anggota PBB. Hal ini merupakan upaya yang tidak jujur oleh Palestina untuk menghindari Perjanjian Oslo, perjanjian yang mengatur hubungan mereka dengan Israel.

    Perjanjian Oslo mewajibkan mereka untuk merundingkan masalah status akhir dengan Israel, termasuk perbatasan — prasyarat untuk negara Palestina

    Dukungan MUI

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mendukung Presiden Prabowo Subianto bekerja sama dengan Israel selama negara tersebut angkat kaki dari Gaza Palestina.

    Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim mengemukakan pernyataan Presiden Prabowo tentang kesediaannya membuka hubungan diplomatik dengan Israel dengan syarat Palestina merdeka bisa dimengerti. 

    Namun, kata Sudarnoto, pembukaan UUD 1945 memang mengisyaratkan kuat bahwa Indonesia anti penjajahan dan membela negara manapun termasuk Pakestina yang terjajah. 

    “Jika Israel tidak lagi menjajah dan semua pasukan mundur dari Gaza, semua tanah yang telah direbut secara paksa oleh Israel dikembalikan, semua tawanan Palestina dilepas, maka tidak ada lagi alasan bagi Indonesia untuk membenci Israel,” tuturnya di Jakarta, Jumat (30/5).

    Dia berpandangan bahwa tujuan akhir dari Indonesia membela Palestina adalah kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Palestina. 

    Namun, menurut Sudarnoto, ada catatan penting di balik apa yang telah disampaikan Presiden Prabowo soal hubungan diplomatik ini yaitu Israel harus dihukum sesuai dengan hukum internasional.

    “Lalu menangkap paksa Netanyahu karena telah melakukan kejahatan yang sangat mengerikan sebsgaimana yang telah diperintahkan ICC,” katanya.

    Maka dari itu, MUI mendorong pemerintah untuk bersama dengan Perancis dan semua negara pembela Palestina untuk memaksa Israel mundur dari semua wilayah Palestina, menghentikan genosida dan penjajahan, lalu menghukum Israel serta menangkap Netanyahu yang menjadi pelaku kejahatan perang.

    “MUI mendukung pemerintah karena  pemerintah mendukung Palestina dan tidak mendukung Israel karena Israel menjajah dan menghancurkan. Ini sejalan dengan hasil ijtimak ulama fatwa MUI,” ujarnya.

    Jangan Terburu-buru

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat merespons soal sikap Presiden Prabowo Subianto yang akan mengakui Israel jika Palestina merdeka.

    Menurut Djarot, sebaiknya Prabowo jangan terlalu terburu-buru membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Indonesia harus mengingat pembukaan UUD 1945 yang berbunyi bahwa kemerdekaan itu adalah hak setiap bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

    “Nah, kalau kita itu selalu berjuang untuk kemerdekaan Palestina dan sekarang Palestina masih terjajah, maka Palestina harus merdeka terlebih dahulu. Untuk kita misalnya membuka hubungan diplomatik dengan Israel, jangan terlalu buru-buru,” tegasnya seusai acara peringatan Hari Lahir Pancasila, di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (1/6/2025).

    Keputusan Indonesia mau, lanjutnya, Palestina haruslah merdeka dan kemerdekaannya sebagai bangsa yang berdaulat harus juga diakui oleh setiap negara.

    “Sehingga kalau kita menjadikan hubungan diplomatik nanti dulu, sepanjang masih Palestina menjadi bangsa terjajah, tidak bisa. Karena itu bertentangan dengan undang-undang dasar,” tekan eks Wakil Gubernur Jakarta tersebut.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan posisi Indonesia yang konsisten mendukung solusi dua negara sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan abadi antara Palestina dan Israel.

    Dia juga menekankan pentingnya pengakuan terhadap hak-hak Israel sebagai negara yang berdaulat.

    Menurutnya, Indonesia memandang bahwa hanya penyelesaian Two State Solution, kemerdekaan bagi bangsa Palestina merupakan satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang benar.

    “Tapi di samping itu pun, saya tegaskan bahwa kita juga harus mengakui dan menjamin hak Israel untuk berdiri sebagai negara yang berdaulat dan negara yang harus juga diperhatikan dan dijamin keamanannya,” tegasnya usai melakukan pembicaraan bilateral dengan Presiden Prancis, Emmanuel Macron di ruang kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

    Sebagai langkah konkret, Prabowo menyampaikan kesiapan Indonesia untuk mengakui Israel dan membuka hubungan diplomatik, dengan syarat bahwa Israel terlebih dahulu mengakui kemerdekaan Palestina. Selain itu, Indonesia juga siap mengirim pasukan perdamaian untuk membantu menjaga stabilitas di kawasan tersebut.

    “Kami juga menyampaikan bahwa Indonesia siap untuk menyumbang pasukan perdamaian di kawasan tersebut. Saya kira ini hal-hal yang penting yang kita sudah sampaikan,” pungkas Prabowo.

  • Jabatan ketum parpol diusulkan maksimal satu periode

    Jabatan ketum parpol diusulkan maksimal satu periode

    Yogyakarta (ANTARA) – Penulis buku “Pergerakan Menuju Pembaharuan Nusantara” Sri Harjono mengusulkan masa jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik dibatasi hanya satu periode atau lima tahun.

    “Pembatasan untuk menghindari terjadinya ‘kepemilikan’ partai politik oleh satu orang atau oleh keluarga,” ujar Sri Harjono saat acara bedah buku tersebut di Gedung UC Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Minggu.

    Menurut Harjono, sejak era reformasi 1999, sistem kepartaian di Indonesia justru melahirkan entitas politik yang cenderung dikuasai secara personal dan turun-temurun, sehingga menjauh dari prinsip demokrasi.

    Dia menyebut partai politik kini ibarat aset pribadi bagi para ketua umum untuk mengamankan jatah kekuasaan dalam pemerintahan, legislatif, maupun yudikatif.

    Karena itu, lanjut dia, ketika seseorang terjun ke politik praktis, maka jalan yang teraman adalah memberikan kesetiaan total kepada ketua umum partai politik agar mendapat kepercayaan untuk ditempatkan di satu jabatan tertentu.

    Ketua umum partai politik pun, lanjut dia, akan memilih orang-orang yang loyal kepada dirinya untuk menjaga kelangsungan kekuasaannya.

    “Ketika seseorang terjun ke politik, jalan amannya adalah bersikap loyal pada ketua umum. Maka yang dipilih menduduki jabatan publik pun bukan berdasarkan kapasitas, tapi loyalitas,” ucapnya.

    Ia menilai tidak adanya meritokrasi di internal partai berdampak pada hilangnya meritokrasi pula di lembaga publik, termasuk dalam jabatan birokrasi seperti menteri. Akibatnya, kebijakan dan anggaran negara baik ditingkat pusat maupun daerah menjadi tidak efektif dan rawan dikorupsi karena dikendalikan secara politis.

    “Alokasi uang rakyat yaitu APBN dan APBD tidak benar-benar diprioritaskan untuk rakyat karena penggunaan anggaran tidak efektif,” ujar dia.

    Menurut Harjono, kecenderungan tersebut harus diluruskan agar keberadaan partai politik menjadi produktif bagi pembaharuan negara Indonesia ke depan dan tidak menjadi penyebab keterpurukan bangsa di masa yang akan datang.

    “Masa jabatan ketua umum partai politik, sekjen maupun ketua di tingkat provinsi dan kabupaten/kota perlu dibatasi hanya satu periode. Hal ini dapat menghindari terjadinya kepemilikan partai politik oleh satu orang atau keluarga,” kata dia.

    Harjono menambahkan bahwa usia negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang baru 79 tahun merupakan usia yang masih sangat muda sehingga membutuhkan pembaruan terus-menerus dari upaya pembengkokan tujuan bernegara seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Salah satu pelurusan tersebut adalah pembaruan sistem partai politiknya.

    Terlebih partai politik sudah mendapatkan bantuan keuangan dari negara yang mana bantuan tersebut diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPR atau DPRD.

    Bantuan keuangan tersebut 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan sisanya untuk biaya administrasi, sewa kantor, gaji staf, dan kegiatan rapat internal.

    “Bantuan keuangan partai politik ini tujuannya bagus, namun dengan sistem partai politik yang ada saat ini maka seperti memberikan pupuk bagi berlangsungnya partai politik yang dikuasai oleh personal dan keluarga,” ujar dia.

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • PDIP Ingatkan Prabowo Jangan Buru-buru Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel

    PDIP Ingatkan Prabowo Jangan Buru-buru Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat merespons soal sikap Presiden Prabowo Subianto yang akan mengakui Israel jika Palestina merdeka.

    Menurut Djarot, sebaiknya Prabowo jangan terlalu terburu-buru membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Indonesia harus mengingat pembukaan UUD 1945 yang berbunyi bahwa kemerdekaan itu adalah hak setiap bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

    “Nah, kalau kita itu selalu berjuang untuk kemerdekaan Palestina dan sekarang Palestina masih terjajah, maka Palestina harus merdeka terlebih dahulu. Untuk kita misalnya membuka hubungan diplomatik dengan Israel, jangan terlalu buru-buru,” tegasnya seusai acara peringatan Hari Lahir Pancasila, di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (1/6/2025).

    Keputusan Indonesia mau, lanjutnya, Palestina haruslah merdeka dan kemerdekaannya sebagai bangsa yang berdaulat harus juga diakui oleh setiap negara.

    “Sehingga kalau kita menjadikan hubungan diplomatik nanti dulu, sepanjang masih Palestina menjadi bangsa terjajah, tidak bisa. Karena itu bertentangan dengan undang-undang dasar,” tekan eks Wakil Gubernur Jakarta tersebut.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan posisi Indonesia yang konsisten mendukung solusi dua negara sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan abadi antara Palestina dan Israel.

    Dia juga menekankan pentingnya pengakuan terhadap hak-hak Israel sebagai negara yang berdaulat.

    Menurutnya, Indonesia memandang bahwa hanya penyelesaian Two State Solution, kemerdekaan bagi bangsa Palestina merupakan satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang benar.

    “Tapi di samping itu pun, saya tegaskan bahwa kita juga harus mengakui dan menjamin hak Israel untuk berdiri sebagai negara yang berdaulat dan negara yang harus juga diperhatikan dan dijamin keamanannya,” tegasnya usai melakukan pembicaraan bilateral dengan Presiden Prancis, Emmanuel Macron di ruang kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

    Sebagai langkah konkret, Prabowo menyampaikan kesiapan Indonesia untuk mengakui Israel dan membuka hubungan diplomatik, dengan syarat bahwa Israel terlebih dahulu mengakui kemerdekaan Palestina. Selain itu, Indonesia juga siap mengirim pasukan perdamaian untuk membantu menjaga stabilitas di kawasan tersebut.

    “Kami juga menyampaikan bahwa Indonesia siap untuk menyumbang pasukan perdamaian di kawasan tersebut. Saya kira ini hal-hal yang penting yang kita sudah sampaikan,” pungkas Prabowo.

  • Harlah Pancasila, Eddy Bicara Konstitusi Jamin Hak Lingkungan Bersih

    Harlah Pancasila, Eddy Bicara Konstitusi Jamin Hak Lingkungan Bersih

    Jakarta

    Memperingati hari lahir Pancasila 1 Juni, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mengajak semua pihak untuk memperkuat implementasi Pancasila di berbagai sektor, khususnya ruang kebijakan yang berdampak untuk rakyat.

    Secara khusus, Eddy menegaskan komitmennya untuk menunaikan amanat konstitusi memenuhi hak masyarakat untuk lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.

    “Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945 menegaskan bahwa pembangunan dan pertumbuhan ekonomi harus dilandaskan pada prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” ujar Eddy dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025).

    “Pasal-pasal ini memperkuat semangat sila kelima Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka, ketidakadilan ekologis seperti polusi udara yang masif, degradasi lingkungan, dan akses yang timpang terhadap energi bersih adalah bentuk pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara,” tegasnya.

    Menurut Doktor Ilmu Politik UI ini, Hari Lahir Pancasila harus menjadi pengingat bahwa nilai-nilai dasar bangsa Indonesia menuntun kita membangun ekonomi sekaligus juga melindungi ruang hidup dan lingkungan tempat tinggal bersama.

    “Sila ke 5 Pancasila, Pasal 28H Ayat 1 dan Pasal 33 Ayat 4 harus menjadi panduan sekaligus pijakan dalam penyusunan kebijakan pemerintah di bidang lingkungan dan juga energi. Lebih dari itu RPJMN dan kebijakan pemerintah daerah juga seharusnya menyertakan lingkungan sebagai indikator keberhasilan pembangunan,” tegas Anggota Komisi XII DPR RI ini.

    “Di antaranya kami terus mendorong Legislasi Pro Lingkungan Hidup dan percepatan transisi energi seperti RUU Energi Baru dan Terbarukan dan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim serta terlibat dalam upaya merumuskan kembali berbagai aturan pengelolaan lingkungan hidup mengenai sampah, BBM bersih hingga elektrifikasi transportasi publik,” tutup Anggota Komisi XII DPR RI ini.

    (akd/akd)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Fufufafa Pintu Masuk Pemakzulan Gibran

    Fufufafa Pintu Masuk Pemakzulan Gibran

    USULAN Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden berpotensi menjadi bom waktu politik.

    Wacana pemberhentian Gibran tidak bisa dilepaskan dari kontroversi di sekitar proses pencalonannya pada Pilpres 2024. 

    Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu belum berusia 40 tahun, untuk bisa maju dalam kontentasi pilpres. 

    Namun keputusan tersebut dibayangi konflik kepentingan karena Ketua MK kala itu, Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi sekaligus paman Gibran. Meskipun akhirnya Anwar Usman dinyatakan melanggar etik berat dan dicopot dari jabatan Ketua MK, dampak politiknya tetap bergema dan menjadi bahan tuntutan moral serta hukum.

    Secara konstitusional, mekanisme pemberhentian wakil presiden diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Prosesnya dimulai dari usul DPR kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela oleh presiden atau wakil presiden. 

    Dalam hal ini, jika MK menyatakan terbukti, maka MPR dapat memberhentikan yang bersangkutan. Artinya, pemberhentian wakil presiden bukan sekadar manuver politik, melainkan proses hukum dan konstitusional yang memerlukan pembuktian yang ketat dan tidak dapat dilakukan sembarangan.

    Salah satu isu yang menjadi sorotan publik belakangan ini adalah dugaan keterlibatan Gibran dalam akun media sosial anonim bernama Fufufafa. Akun tersebut diduga kerap menyebarkan hinaan dan serangan terhadap Prabowo Subianto beserta keluarganya. 

    Meski dugaan keterlibatan Gibran dalam akun Fufufafa belum terbukti secara hukum, isu ini telah memicu kegaduhan politik. Dengan demikian, boleh jadi isu ini mungkin bisa menjadi amunisi bagi para pengkritik Wapres Gibran, termasuk mungkin dari kalangan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

    Tidak menutup kemungkinan, isu akun Fufufafa turut menjadi latar belakang Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan sejumlah tuntutan kepada lembaga negara. 

    Mereka merilis delapan pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Usulan pemberhentian Wapres Gibran menjadi hal yang paling mengemparkan publik. 

    Sejumlah tokoh purnawirawan terkemuka turut membubuhkan tanda tangan dalam pernyataan tersebut, antara lain mantan Wakil Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan. 

    Tokoh paling senior dan disegani yang juga turut menandatangani adalah mantan Wakil Presiden Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

    Pernyataan sikap tersebut ditandatangani pada 17 April 2025. Dalam poin kedelapan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan atau mendesak MPR RI untuk mempertimbangkan pemberhentian Gibran, yang dinilai telah menjadi simbol penyimpangan hukum dan etika konstitusional. Kendati demikian, mereka tetap menyatakan dukungan terhadap pemerintahan Prabowo.

    Antara Loyalitas Politik, Tekanan Moral, dan Kepentingan Nasional

    Lahirnya pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang memuat delapan tuntutan jelas menempatkan Presiden Prabowo dalam dilema besar. 

    Di satu sisi, Wapres Gibran adalah pasangan resminya dalam Pilpres 2024. Di sisi lain, kedekatan personal dan politik antara Presiden Prabowo dengan Presiden ke-7 sekaligus ayah Gibran, Jokowi, merupakan faktor penting yang tidak bisa diabaikan.

    Prabowo sendiri telah secara terbuka mengakui bahwa dirinya bisa menjadi Presiden karena dukungan besar dari Jokowi. 

    Pada satu kesempatan, Prabowo bahkan meneriakkan yel-yel “Hidup Jokowi!” sebagai bentuk penghormatan sekaligus penegasan atas hubungan erat keduanya. 

    Yang masih segar dalam ingatan publik adalah ketika Presiden Prabowo mempercayakan Jokowi sebagai utusan khusus Indonesia dalam acara pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan.

    Terlepas dari hal tersebut, usulan pemberhentian Wapres Gibran dari para purnawirawan yang merupakan senior-senior Prabowo di tubuh TNI tidak bisa diabaikan. 

    Apalagi, suara mereka disampaikan atas dasar idealisme konstitusional dan moral. Prabowo sendiri merupakan bagian dari kalangan purnawirawan TNI yang dikenal sangat menghormati para seniornya.

    Dalam konteks ini, upaya memberhentikan Gibran bisa berpotensi menciptakan turbulensi politik dalam hubungan antara Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran, dan Joko Widodo. Hal ini bahkan juga berpotensi mencederai persepsi publik yang menginginkan kesinambungan, stabilitas, serta rekonsiliasi nasional.

    Namun, mempertahankan Gibran sebagai wapres juga bukan tanpa risiko. Kritik terhadap dugaan praktik politik dinasti masih cukup kuat di kalangan masyarakat sipil. Selain itu, dugaan keterlibatan Jokowi yang dianggap terlalu dominan dalam pemerintahan Prabowo berpotensi memunculkan persepsi bahwa Prabowo tidak memiliki kendali penuh atas kekuasaannya.

    Presiden Prabowo tampaknya perlu mengambil langkah politik strategis layaknya “kuda catur” untuk memenangkan kepercayaan penuh dari publik. 

    Dalam konteks ini, pemisahan secara simbolik dari bayang-bayang Jokowi, melalui pemberhentian Wapres Gibran, boleh jadi dapat dimaknai sebagai langkah afirmatif menuju kemandirian kepemimpinan Prabowo.

    Namun demikian, langkah ekstrem seperti pelengseran Wapres Gibran berisiko membuka preseden yang berbahaya. Jika keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat dijadikan dasar untuk mendelegitimasi hasil Pemilu 2024, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi bisa terguncang. 

    Terlebih lagi, keputusan tersebut telah diperkuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil pemilu. 

    Kendati demikian, jika terdapat alasan yang kuat dan sesuai dengan ketentuan konstitusi, pemberhentian wakil presiden atau Wapres tetap dimungkinkan secara legal. Dugaan keterlibatan Wakil Presiden Gibran dalam akun Fufufafa mungkin saja dapat menjadi pintu masuk menuju proses pergantian wakil presiden. 

    Namun, hal tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan melalui keputusan hukum yang sah dan proses peradilan yang adil. Tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, langkah tersebut dapat dianggap sebagai tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum.

    Terkait hal tersebut, pernyataan Presiden Prabowo yang disampaikan melalui Penasihat Khususnya, Jenderal (Purn) Wiranto, menunjukkan sikap kehati-hatian yang tinggi. Ia menegaskan bahwa aspirasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI sangat dihargai, namun Presiden belum mengambil keputusan karena masih diperlukan kajian mendalam terhadap seluruh isi tuntutan. 

    Sikap Presiden Prabowo ini mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam menghadapi tekanan politik yang besar. Terlihat jelas bahwa mantan Komandan Pasukan Khusus (Kopassus), Jenderal TNI (Purn) Prabowo, tidak ingin tergesa-gesa mengambil langkah yang berisiko mengganggu stabilitas pemerintahan.

    Tuntutan pemberhentian Wapres Gibran memang menjadi titik paling sensitif dari keseluruhan delapan tuntutan Forum Purnawirawan. 

    Jika diakomodasi, maka stabilitas politik dan hubungan antara Prabowo dan Jokowi bisa terguncang. Jika diabaikan, maka akan muncul kesan bahwa aspirasi moral dan etika konstitusional dari para senior militer dikesampingkan. Oleh karena itu, komunikasi politik yang jujur, terbuka, dan berlandaskan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi dilema ini.

    Kesimpulannya, wacana pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan sekadar urusan personal atau dinamika antara tiga tokoh besar Indonesia—Prabowo, Gibran, dan Jokowi. 

    Isu ini menyentuh langsung pada integritas hukum, stabilitas politik nasional, dan masa depan demokrasi kita. Presiden Prabowo harus mampu menimbang antara loyalitas politik, tekanan moral, serta kepentingan nasional yang lebih luas, untuk menghasilkan keputusan yang benar-benar adil, konstitusional, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

    *Penulis adalah Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) 

  • Menko PMK Tindaklanjuti Putusan MK Soal SD-SMP Swasta Gratis

    Menko PMK Tindaklanjuti Putusan MK Soal SD-SMP Swasta Gratis

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno akan segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.

    Menurutnya, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 soal frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, selaras dengan Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan.

    “Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (1/6/2025).

    Dikatakannya, putusan MK itu akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi, terutama bagi keluarga tak mampu yang anaknya bersekolah di swasta akubat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

    Sebab itu, lanjutnya, Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membahas strategi pengimplementasian putusan MK tersebut.

    Adapun, strategi yang dimaksud mencakup penyesuaian regulasi, skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola, dan evaluasi serta penyesuaian anggaran agar pendidikan dasar benar-benar bebas biaya dan menjangkau semua anak, termasuk yang berada di luar sistem formal, dan anak tidak sekolah.

    “Menko PMK menilai putusan MK ini merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen negara dalam menjamin pendidikan dasar yang merata, inklusif, dan berkualitas bagi semua anak Indonesia,” tutup Pratikno.

    Sependapat, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya juga mengatakan pemerintah segera menjadwalkan pembahasan lanjutan dengan Kementerian terkait guna menelusuri pos dana yang bisa dialokasikan. 

    “Segera dilakukan pembahasan dengan Kementerian Pendidikan Dasar untuk menyisir pos dana yang bisa dialokasikan,” katanya kepada wartawan melalui pesan teks, Jumat (30/5/2025).

    Menurutnya, implementasi kebijakan pemerintah membiayai pendidikan dasar di sekolah swasta membutuhkan pembahasan serius, terutama terkait sumber pendanaannya. Bima menyebutkan bahwa pembiayaan akan sangat membebani anggaran daerah.

    “Yang jelas akan menyedot anggaran besar. APBD akan kesulitan. Belum memungkinkan kalau diterapkan tahun ini. Harus dibicarakan dulu dengan kementerian,” ujarnya.

  • Posisi MPR dalam Implementasi Demokrasi Pancasila

    Posisi MPR dalam Implementasi Demokrasi Pancasila

    MPR RI. ANTARA/id.wikipedia.org/pri.

    Posisi MPR dalam Implementasi Demokrasi Pancasila
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 01 Juni 2025 – 07:19 WIB

    Elshinta.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan keseimbangan demokrasi di Indonesia. Melalui perannya dalam menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar, MPR berfungsi sebagai penjaga konstitusi dan penentu arah kebijakan negara.

    MPR juga berfungsi sebagai tempat musyawarah dan ajang mufakat antara berbagai elemen bangsa, mencerminkan prinsip Demokrasi Pancasila yang mengutamakan musyawarah untuk mencapai keputusan,

    MPR, saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan dalam menjalankan fungsi dan perannya. Oleh karena itu, MPR perlu memperkuat kapasitasnya dalam menjalankan fungsi-fungsi konstitusionalnya dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan.

    MPR RI sebagai lembaga negara yang paling merepresentasikan kedaulatan rakyat, karena terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD, yang memiliki tanggung jawab besar dalam upaya mewujudkan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam menjalankan wewenang dan tugas konstitusionalnya, MPR perlu mendorong peran aktif dari seluruh anggota  untuk bersentuhan langsung dengan seluruh elemen bangsa sebagai upaya untuk merekatkan persatuan bangsa.

    Peran strategis

    Demokrasi Pancasila adalah sistem politik di Indonesia yang mengintegrasikan prinsip-prinsip demokrasi dengan nilai-nilai Pancasila. Ini melibatkan kedaulatan rakyat, keberagaman, toleransi, partisipasi aktif masyarakat, perlindungan hak asasi manusia, dan persatuan bangsa.

    Konsep ini menggabungkan prinsip-prinsip demokrasi universal dengan kearifan lokal Indonesia. Implementasinya dapat bervariasi tergantung pada interpretasi dan perkembangan politik di Indonesia. Demokrasi Pancasila mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik. Aspek ini melibatkan mekanisme konsultasi publik, musyawarah masyarakat, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan.

    Prinsip ini selaras dengan visi MPR sebagai rumah kebangsaan, pengawal ideologi Pancasila, dan kedaulatan rakyat, dan juga sesuai dengan salah satu misi MPR, yaitu memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan UUD 1945 dalam setiap kebijakan nasional.

    Aspek terpenting dari Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat. Prinsip ini menekankan bahwa kekuasaan politik berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik melalui pemilihan umum dan mekanisme partisipasi publik lainnya.

    Sebuah inovasi strategis kelembagaan MPR, yang diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan yang muncul pada penyelenggaraan kegiatan aspirasi masyarakat, baik yang bersifat substantif maupun administratif. Penyelenggaraan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat, bertujuan untuk mendapatkan masukan dan gagasan dari berbagai elemen masyarakat tentang implementasi UUD 1945, dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan.

    Sebagai bahan kajian yang akan dipergunakan oleh Badan Pengkajian Setjen MPR dalam melaksanakan tugasnya untuk mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan yang mengedepankan kepentingan rakyat dan menyusun rekomendasi MPR, monitoring, dan supervisi kebijakan publik.

    Selain itu menghimpun pendapat masyarakat tentang pelaksanaan wewenang dan tugas MPR dalam penyelenggaraan ketatanegaraan, serta sebagai upaya MPR untuk mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, salah satu inisiatif strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan penyerapan aspirasi masyarakat oleh MPR RI.

    Tidak hanya sebatas pada esensi aspirasi masyarakat mengenai pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melainkan juga Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dalam ranah perspektif MPR RI disebut dengan Empat Pilar MPR RI.

    Inisiatif MPR RI, melalui sekretariat jenderal, adalah mewujudkan mekanisme penyampaian dan penyerapan aspirasi masyarakat yang berbiaya murah, tidak melalui surat ataupun datang langsung ke MPR; mewujudkan mekanisme penyampaian dan penyerapan aspirasi masyarakat yang efektif karena dikelola secara khusus oleh tim yang kompeten dalam mengelola aspirasi masyarakat.

    Semua itu merupakan ikhtiar mewujudkan kepercayaan masyarakat kepada MPR RI, dalam melaksanakan wewenang dan tugas yang diamanatkan oleh UUD 1945. Sebuah inovasi strategis telah dilakukan, yang diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan yang selama ini muncul pada penyelenggaraan kegiatan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh anggota MPR RI, baik yang bersifat substansi maupun administrasi.

    Upaya ini dilakukan sebagai dukungan dan pelayanan secara maksimal yang diberikan oleh Sekretariat Jenderal MPR kepada anggota MPR, serta sebagai komitmen untuk mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mumpuni berbasiskan teknologi, dan diharapkan mampu memberikan manfaat dan perbaikan yang berdampak positif pada implementasi Demokrasi Pancasila.

    Katalis kesejahteraan

    MPR RI bisa juga berperan sebagai katalis implementasi sistem ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi Pancasila adalah kelanjutan dari praktik Demokrasi Pancasila. Mendorong kesejahteraan rakyat, termasuk peran strategis MPR dalam konteks Demokrasi Pancasila, mengingat sistem ekonomi Pancasila mengedepankan prinsip kekeluargaan, kegotongroyongan, dan kerja sama.

    Sistem ekonomi bangsa Indonesia adalah ekonomi Pancasila, yakni pengelolaan ekonomi negara yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Sistem perekonomian nasional secara yuridis konstitusional sesungguhnya telah diatur secara tegas dalam konstitusi, yaitu Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

    Bahwa pengelolaan ekonomi negara yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila, yakni nilai-nilai yang mengedepankan religiusitas, humanitas, nasionalitas, demokrasi, dan keadilan sosial sebagaimana etika ekonomi dan bisnis yang diatur dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

    Sistem ekonomi Pancasila bersumber pada nilai-nilai yang mengedepankan nilai nilai religiusitas, humanitas, nasionalitas, demokrasi, dan keadilan sosial. MPR RI mempertegasnya melalui Ketetapan MPR Nomor 16/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.

    Ketetapan MPR RI tersebut menjadi arah kebijakan, strategi dan pelaksanaan pembangunan sistem perekonomian nasional yang kuat, dan lebih memberikan kesempatan, dukungan, serta pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, serta usaha kecil dan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.

    Prinsip ini yang menjadi basis pembangunan berkelanjutan. Melalui sistem ekonomi Pancasila, dapat memperkuat persatuan nasional melalui proses gotong-royong, dengan melakukan distribusi akses ekonomi yang adil bagi seluruh warga negara.

    Di bidang ekonomi, upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, percepatan dan pemerataan pembangunan nasional menjadi prioritas dan pekerjaan rumah bagi pemerintah. Berbasis data yang tersedia, pertumbuhan ekonomi nasional secara umum masih lebih baik dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi di level regional dan global.

    Oleh sebab itu, upaya menarik investasi asing langsung yang bersifat padat karya dan meningkatkan konsumsi masyarakat perlu semakin digalakkan pada pemerintahan Presiden Prabowo, melalui perbaikan kualitas infrastruktur, penegakan hukum, serta penciptaan lapangan kerja.

    Peran ideologi Pancasila dalam membangun perekonomian nasional dengan menghubungkan kekuatan pelaku dan sumber daya perekonomian golongan mikro kecil (UMKM) sebagai basis produksi dan distribusi, dengan prinsip sinergi serta saling memajukan.

    Dengan sistem ekonomi Pancasila semua elemen masyarakat saling terhubung melalui panduan perekonomian nasional yang terintegrasi dan holistik, sehingga keadilan sosial  dirasakan nyata oleh seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagai dasar falsafah negara, sejatinya dapat memberi energi positif bagi peningkatan kapasitas pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional demi terciptanya solidaritas yang baik bagi masa mendatang.

    Prinsip ekonomi Pancasila niscaya akan menciptakan keseimbangan adil antara kebebasan individu dengan tanggung jawab sosial untuk mendorong keadilan dan kesejahteraan kolektif.

    Prinsip keadilan sosial menjadi landasan untuk mengembangkan kebijakan ekonomi yang bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan kesempatan bagi semua lapisan masyarakat, termasuk yang terpinggirkan dan rentan menjadi dasar rasional dalam konsep ekonomi Pancasila.

    Dalam hal ini untuk penyelesaian kemiskinan, Pemerintah Indonesia harus benar-benar mendata secara cermat keseluruhan dari jumlah masyarakat yang mengalami kesulitan akses ekonomi. Dalam proses aspek mikro, konsep ekonomi Pancasila juga dapat dimaksimalisasikan dalam poros penggerak ekonomi rakyat, seperti halnya dalam bidang pemajuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta koperasi.

    Konsep ini akan mendorong pemberdayaan ekonomi rakyat melalui dukungan kebijakan, pendidikan, akses modal, dan pengembangan keterampilan, sehingga mereka dapat berkontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi nasional. Keberlanjutan ekonomi pastinya akan mendorong penerapan pola konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab dengan konsekuensi ekonomi jangka panjang.

    Dorongan ini menciptakan kebijakan yang memfasilitasi ekonomi inklusif, memastikan perlindungan hukum dan keadilan sosial, serta memberikan arah strategis dalam pengelolaan sumber daya ekonomi.

    Sumber : Antara

  • Legislator Soroti Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Dibully: Perlu Penanganan Khusus

    Legislator Soroti Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Dibully: Perlu Penanganan Khusus

    Jakarta

    Anggota Komisi X DPR Sabam Sinaga menyoroti kasus meninggalnya seorang siswa SD berusia 8 tahun di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, akibat dugaan perundungan atau bullying oleh kakak kelasnya. Ia mendengar korban sering mengalami perundungan karena minoritas suku dan agama.

    “Itu perlu penanganan secara khusus, ya. Dan yang kedua, bahwa isunya bully ini karena berkaitan dengan agama minoritas di sebuah sekolah,” kata Sabam kepada wartawan lewat pesannya, Sabtu (31/5).

    Legislator yang menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Kerukunan Umat Pentakosta Indonesia (PERKUPI) ini juga menyoroti kurangnya guru yang mewakili agama minoritas di sekolah-sekolah. “Mungkin saja karena keterbatasan pendidik yang berkaitan dengan agama minoritas, maka anak-anak ini tidak tertangani dengan baik, terutama ketika jam belajar agama,” imbuh dia.

    Ia lantas mengusulkan agar sekolah-sekolah di seluruh Indonesia mengacu pada UUD 1945 Pasal 28 tentang Kebebasan Beragama dengan menyediakan guru-guru dari agama minoritas. Dan hal ini perlu dituangkan dalam RUU Sisdiknas. Sabam menilai dengan kehadiran guru agama di setiap sekolah juga bisa membatasi adanya perundungan karena anak-anak yang saling berbeda keyakinan dilindungi oleh guru.

    “Maka perlu dalam usulan ke depan, bahwa sekolah-sekolah di mana pun di seluruh Indonesia ini merujuk kepada Pasal 28 Kebebasan Beragama, sebaiknya ada juga guru-guru yang minoritas itu ditempatkan,” kata legislator dapil Sumatera Utara II ini.

    Lebih lanjut, Sabam juga menekankan pentingnya peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam melakukan sosialisasi kepada anak-anak dan pendidik agar tidak terjadi lagi perundungan di sekolah. Selain itu, ia menyoroti perlunya kehadiran guru-guru, pimpinan, dan konselor di sekolah untuk menangani anak-anak yang menjadi korban perundungan secara proaktif. Bukan hanya menerima laporan siswa atau orang tua, tetapi mereka harus melihat kondisi faktual sosial anak-anak di sekolah.

    “Dengan hadirnya guru-guru minoritas, sekolah apa pun itu, ya kan? Itu menandakan hadirnya pemerintah, satu. Yang kedua, menandakan bahwa implementasi undang-undang itu terwujud,” lanjutnya.

    Sebelumnya, dilansir detikSumut, Seorang pelajar di Indragiri Hulu, Riau, inisial K (8) diduga meninggal dunia tidak wajar. Orang tua korban yang tak terima atas kematian anaknya melapor ke pihak kepolisian.

    “Jenazah K telah menjalani proses autopsi pada malam tadi. Proses ini dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban,” kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (27/5).

    Fahrian mengungkap laporan orang tua korban menyebut anaknya dibuli dan mengalami kekerasan fisik. Namun kasus itu masih ditangani oleh Satreskrim Polres Indragiri Hulu.

    “Belum diketahui pasti korban meninggal akibat apa. Tetapi yang jelas kita selidiki laporan orang tua korban yang mengaku anaknya mengalami bullying, ini sejumlah saksi-saksi kami periksa,” tambah Fahrian.

    (maa/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Menteri Desa Ungkap Ide Besar Presiden Prabowo soal Koperasi Merah Putih

    Menteri Desa Ungkap Ide Besar Presiden Prabowo soal Koperasi Merah Putih

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes-PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih merupakan ide besar dari Presiden Prabowo Subianto.

    \Menurut Yandri, gagasan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan di Indonesia.

    “Ini ide besar, gagasan besar Presiden Prabowo Subianto. Ini murni dari Pak Presiden untuk mengangkat derajat kesejahteraan rakyat Indonesia yang ada di desa dan kelurahan. Pak Presiden ingin Pasal 33 UUD 1945 diterapkan melalui Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih,” ujar Menteri Desa-PDT di Manado, Sabtu.

    Lebih lanjut, Presiden tidak ingin warga mengalami kesulitan ketika membutuhkan layanan kesehatan. Oleh karena itu, dalam koperasi yang dibentuk akan disediakan apotik dan klinik.

    “Presiden juga tidak mau masyarakat tercekik dengan rentenir, dengan pinjaman online, karena itu koperasi yang dibentuk akan ada simpan pinjam yang tidak memberatkan warga desa atau kelurahan,” jelasnya.

    Selain itu, Koperasi Merah Putih nantinya juga akan menyediakan bahan kebutuhan pokok dan pupuk, sehingga kebutuhan dasar warga desa dan kelurahan dapat terpenuhi dengan lebih mudah.

    “Ini ide besar Pak Presiden yang wajib dikawal,” tambah Menteri Desa.

    Untuk memastikan keberhasilan gagasan Presiden ini, telah dikeluarkan instruksi yang melibatkan kementerian dan lembaga hingga tingkat daerah. Presiden juga mengeluarkan Keppres tentang pembentukan Satgas percepatan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.