Produk: UUD 1945

  • 2
                    
                        Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat
                        Nasional

    2 Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat Nasional

    Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Amien Rais
    kembali menghiasi perpolitikan Tanah Air usai namanya disebut melakukan kesewenangan sebagai Ketua Majelis Syura
    Partai Ummat
    .
    Mantan Ketua MPR itu diprotes oleh sejumlah Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat karena anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai yang disebut tak mencerminkan prinsip demokrasi.
    Anggota Mahkamah Partai Ummat, Herman Kadir menyebut Majelis Syura Partai Ummat di bawah kepemimpinan Amien Rais mengesahkan AD/ART yang baru tanpa melalui mekanisme musyawarah nasional (Munas) ataupun rapat kerja nasional (Rakernas).
    Setidaknya ada 24 DPW yang akan menyurati Kementerian Hukum terkait AD/ART baru Partai Ummat yang baru-baru ini disebut telah disahkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
    Jika somasi yang diajukan 24 DPW Partai Ummat tak direspon oleh Kementerian Hukum, pihaknya akan menggugat AD/ART yang disahkan Amien Rais itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    Tegasnya, Majelis Syura Partai Ummat yang dipimpin Amien Rais telah menyimpang dari nilai dan prinsip keadilan yang menjadi dasar pembentukan partai.
    “Partai ini didirikan untuk menegakkan keadilan dan melawan kezaliman. Tapi, kenapa kita sendiri yang berbuat zalim? Apalagi sama kader,” ujar Herman.
    “Kami akan mengajukan perlawanan. Saya sebagai ketua tim hukum dari teman-teman DPW dan DPD akan mengajukan perlawanan terhadap kesewenangan Majelis Syuro dan DPP ini,” sambungnya.
    Ketidakpuasan kader Partai Ummat kepada Amien Rais seakan menambah asam garam dalam karier politiknya. Bagaimana kiprah politik Amien Rais hingga diprotes kadernya sendiri sat ini? Berikut perjalanannya:
    Amien Rais pada pemilihan presiden (Pilpres) 2004 maju sebagai calon presiden (capres) dengan didukung oleh delapan partai politik. Ke-8 partai politik itu adalah Partai Amanat Nasional (
    PAN
    ), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bintang Reformasi (PBR).
    Selanjutnya ada Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Buruh Sosial Demokrat.
    Amien Rais berpasangan dengan Siswono Yudo Husodo dan mendapatkan nomor urut 3 pada Pilpres 2004. Mereka bersaing dengan Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.
    Namun mereka gagal pada kontestasi tersebut, setelah hanya meraih 17,39 juta suara atau 14,66 persen, meski sudah didukung oleh delapan partai.
    Lompat ke 2020, hubungan Amien Rais dan PAN memanas jelang Kongres V PAN yang akan memilih ketua umum untuk periode 2020-2025.
    Jelang Kongres V yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Februari 2020 itu, ketokohan Amien Rais mulai memudar. Padahal, nama Amien Rais Amien adalah sosok yang membidani lahirnya PAN bersama Goenawan Mohammad, Abdillah Toha, Rizal Ramli, Albert Hasibuan, Alvin Lie, Emil Salim hingga Faisal Basri pada 1998.
    Adapun dalam Kongres V, Amien Rais mendukung Mulfachri Harahap untuk memimpin PAN. Janji Mulfachri jika terpilih, maka Hanafi Rais yang merupakan anak dari Amien Rais, akan didapuk sebagai sekretaris jenderal partai itu.
    Kubu Amien Rais akan melawan Zulkifli Hasan yang notabenenya adalah petahana ketua umum PAN. Kongres V juga diketahui sempat ricuh, hingga akhirnya menetapkan Zulkifli Hasan sebagai ketua umum PAN periode 2020-2025.
    Di bawah kepemimpinan Zulkifli Hasan, Amien Rais tak lagi didaulat sebagai Ketua Dewan Kehormatan. Kursi itu diberikan Zulkifli kepada Soetrisno Bachir.
    Internal PAN pun bergejolak, hingga sejumlah loyalis Amien Rais seperti Agung Mozin, Asri Anas, dan Hanafi Rais memilih hengkang dari partai tersebut.
    Singkat cerita, Amien Rais secara resmi mengumumkan nama partai barunya, Partai Ummat pada Kamis (1/10/2020). Ia menyatakan partai bentukannya akan bekerja dan berjuang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan sesuai prinsip demokrasi.
    Amien Rais menjelaskan, Partai Ummat memiliki slogan “Lawan kezaliman dan tegakkan keadilan”. Sementara itu, asas dari partai tersebut adalah rahmatan lil alamin.
    Akhirnya, Partai Ummat dinyatakan sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 20 Agustus 2021. Adapun Ketua Umum Partai Ummat adalah Ridho Rahmadi, yang merupakan suami dari putri ke-4 Amien Rais yang bernama Tasniem Fauzia Rais.
    Mereka juga menjadi salah satu partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dalam kontestasi pertamanya itu, mereka duduk di posisi buncit dengan perolehan 642.545 suara atau 0,42 persen.
    Sementara itu pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Partai Ummat dan Amien Rais tergabung dalam Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden berwenang ambil keputusan sengketa empat pulau

    Presiden berwenang ambil keputusan sengketa empat pulau

    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

    Menko Yusril: Presiden berwenang ambil keputusan sengketa empat pulau
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Juni 2025 – 20:54 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait sengketa empat pulau apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan.

    Adapun keempat pulau dimaksud, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

    “Tentu berwenang. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara yang tertinggi menurut UUD 1945,” ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/6).

    Menurutnya, Presiden berwenang untuk memutuskan perselisihan status keempat pulau jika Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tidak dapat mencapai titik penyelesaian dan menyerahkannya kepada Presiden untuk mengambil keputusan.

    Keputusan Presiden, lanjut dia, nantinya dapat dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menindaklanjuti melalui penerbitan Peraturan Mendagri (Permendagri) terkait tapal batas darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah.

    “Dengan demikian, permasalahan keempat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara selesai,” tuturnya.

    Menanggapi kemungkinan adanya penolakan terhadap Permendagri tersebut, Yusril menjelaskan bahwa jalur gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak dapat ditempuh, namun tersedia mekanisme judicial review atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

    Disebutkan bahwa Putusan MA nantinya bersifat final and binding, yang mengikat semua orang. Dengan begitu, hal tersebut dinilai dirinya sebagai jalan hukum untuk menyelesaikan status keempat pulau secara damai dan bermartabat.

    Permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara tersebut telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.

    Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

    Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

    Terbaru, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

    Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

    “Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.

    Sumber : Antara

  • Buka-Bukaan Soal Tambang di Raja Ampat, DPR Tegaskan Hal Ini

    Buka-Bukaan Soal Tambang di Raja Ampat, DPR Tegaskan Hal Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya menuturkan bahwa masalah pertambangan di Raja Ampat harus di lihat secara komprehensif dan data serta fakta yang objektif. Pasalnya publik butuh informasi yang utuh, serta pemahaman atas masalah yang sedang terjadi di tanah Raja Ampat.

    “Raja Ampat itu adalah surga terakhir di Bumi, saya sepakat soal itu. Tetapi tentang masalah pertambangan di Raja Ampat saat ini, harus dilihat secara objektif minimal dari 3 aspek. Pertama dari segi sosial, kedua dari segi ekonomi dan yang ketiga dari segi ekologi. Sebab jika tidak, kita akan terbawa opini-opini yang justru menghambat Indonesia menuju negara maju,” jelas Bambang dalam diskusi di Forum GUNTUR (Gerakan Untuk Rakyat) yang dikutip, Senin (16/6/2025).

    Menurut Bambang, Komisi XII DPR RI yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lingkungan Hidup, serta Investasi sering melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunker) ke berbagai daerah untuk mengumpulkan informasi dan masukan terkait bidang tugasnya.

    “Kami selalu mengawasi kebijakan terkait energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi. Jadi jika kami temukan ada perusahaan tambang yang tidak, menjalankan dan menghadirkan kemaslahatan dan melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku tentu kami memiliki kewenangan untuk mengevaluasi,” jelas Bambang.

    Ia sendiri sangat mengapresiasi langkah tegas pemerintah Prabowo terkait tambang di Raja Ampat. Menurut Bambang pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang nikel di RajaAmpat, Papua Barat Daya, merupakan keputusan yang sangat relevan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penataan Kawasan Hutan dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, yang memberikan landasan hukum bagi negara untuk menyelesaikan tumpang tindih perizinan, menegaskan fungsi konservasi, serta menata ulang praktik industri ekstraktif agar sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

    “Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga merupakan pesan dari pemerintah Indonesia bahwa saat ini pemerintah sangat fokus untuk membenahi tata kelola Sumber Daya Alam (SDA). Sehingga dunia internasional dapat melihat bahwa Indonesia mengelola potensi pertambangan nasional dengan baik, bertanggung jawab dan berbasis lingkungan,” ujar Bambang.

    Sementara itu, Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) juga menambahkan bahwa kondisi dan situasi pertambangan di Raja Ampat saat ini harus dilihat secara langsung, objektif dan komprehensif.

    “Sebagai aktivis, kami harus mendapatkan data dan fakta yang valid. Situasi di Raja Ampat tidak sesuai dengan apa yang di gambarkan oleh Atificial Intelligence (AI), bahwa itu tidak benar. Pertambangan pastilah akan berbenturan dengan issue lingkungan, tetapi harus ada komitmen untuk menjaga lingkungan olehnya penting untuk memenuhi AMDAL sebelum aktivitas tambang itu dilakukan,” tegas Rifyan,

    Rifyan juga menambahkan bahwa, HMI sebagai organisasi pemuda tertua di Indonesia akan selalu berkomitmen untuk mengawal dinamika pertambangan nasional khususnya dalam menjalankan perintah undang-undang. Termasuk jika ada operasi pertambangan yang melawan hukum dan tidak sesuai dengan kepentingan negara.

    “Komitmen HMI adalah mengawal, mengawasi, dan berkontribusi untuk memberi solusi atas dinamika pertambangan nasional khususnya dalam menjalan perintah UU atau regulasi. Termasuk jika terdapat tumpang tindih regulasi, maka yang harus dikedepankan adalah national interest,” jelas Rifyan dalam forum dialog tersebut.

    Rifyan juga menghimbau agar semua pihak mau mengambil bagian untuk berkontribusi demi pembangunan nasional. Sebab kemajuan suatu negara, butuh komitmen dan konsistensi dari setiap warga negara. Termasuk dalam proses pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

    “Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal ini bukan hanya memerintahkan negara untuk mengelola SDA demi rakyatnya tetapi juga memerintahkan rakyat untuk aktif berpartisipasi”, jelas Rifyan.

    Terakhir Rifyan menegaskan agar dalam perkara pencabutan 4 IUP di Raja Ampat pemerintah juga harus memperhatikan pemulihan lingkungan pasca tambang (reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas tambang). Sebab menurut Rifyan 4 perusahaan tersebut harus bertanggung jawab hingga pasca tambang.

    “Pemerintah harus memperhatikan reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas tambang. Khususnya terhadap 4 perusahaan yang IUP nya telah dicabut oleh pemerintah saat ini. Sehingga kerugian lingkungan secara ekonomi dan lingkungan dapat dipertanggung jawabkan,” tutup Rifyan dalam dialog tersebut.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Terkesima Studio Baru BTV, Kepala Bapanas Singgung Swasembada Pangan

    Terkesima Studio Baru BTV, Kepala Bapanas Singgung Swasembada Pangan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyampaikan kekagumannya seusai mengunjungi studio terbaru milik B-Universe bertajuk “Semesta” di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK 2), Tangerang, Senin (16/6/2025).

    Studio ini menjadi pusat produksi berita bagi BeritaSatu TV, BTV, Investor Daily, dan media lainnya di bawah naungan B-Universe. “Hari ini saya mendapatkan kemuliaan bisa hadir di studio baru di B-Universe. Kesan saya, studio ini sangat luar biasa,” ujar Arief kepada Beritasatu.

    Arief menekankan pentingnya peran media sebagai penyampai informasi yang mencerahkan publik dan mengkampanyekan hal-hal positif bagi bangsa.

    “Harapan saya, B-Universe bisa menjadi media terdepan yang menginformasikan dan mengkampanyekan hal-hal baik. Bisa sharing, mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai amanat pembukaan UUD 1945. Saya rasa B-Universe sudah on track untuk itu,” tambahnya.

    Menurut Arief, tampilan baru B-Universe diharapkan mampu menempatkan media ini sebagai pemain utama yang tetap relevan di tengah gempuran platform digital.

    “Selamat atas penampilan baru di B-Universe. Semoga makin menemukan posisi sebagai media arus utama yang relevan, serta memperkuat eksistensi sebagai sumber informasi yang kredibel dan terpercaya,” ucapnya.

    Kunjungan Arief menjadi bagian dari rangkaian program Beritasatu Utama Spesial, yang menampilkan para pejabat publik, tokoh ekonomi, hingga direksi korporasi sebagai pembawa acara.

    Dalam kesempatan ini, Arief tampil membawakan program Investor Daily Talk pukul 14.00 WIB, dengan topik mengenai masa depan swasembada pangan nasional, selaras dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Peresmian studio “Semesta” menjadi simbol ekspansi dan komitmen B-Universe dalam menghadirkan konten informatif dan inspiratif. Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita menyebut, langkah ini mencerminkan semangat untuk terus tumbuh di tengah dinamika industri media.

    “Langkah ini menguatkan komitmen kita untuk berbuat yang terbaik. Kita akan mengisi layar kaca dan berita dengan hal-hal yang menjadi acuan bagi pemerintah dan masyarakat luas,” ungkap Enggartiasto.

    Studio baru ini diharapkan menjadi motor utama produksi konten berkualitas yang mencerahkan dan membangun optimisme nasional.

  • Menkop Budi Arie Resmikan Percontohan Kopdes Merah Putih di Yogyakarta

    Menkop Budi Arie Resmikan Percontohan Kopdes Merah Putih di Yogyakarta

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koperasi Republik Indonesia Budi Arie Setiadi meresmikan mock up atau percontohan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

    “Jadi, dari tadi pagi, kami ke Kabupaten Sleman, ke Koperasi di Desa Tamanmartani, Kabupaten Sleman, dan sekarang saya ada di Koperasi Desa Merah Putih Srimulyo, Kabupaten Bantul,” kata Menteri Budi Arie disela peresmian ‘mock up’ Koperasi Desa Merah Putih Srimulyo Bantul, Minggu.

    Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, bahwa DIY memang istimewa dan harus menjadi percontohan bagi kopdes (koperasi desa) Merah Putih yang lain di seluruh Indonesia.

    “Makanya ini soft launching. Karena nanti dirapikan lagi, paling tidak sudah ada fisiknya, gitu loh. Karena, dari seluruh target 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia, saat ini sudah 79.882 kopdes kelurahan yang terbentuk di seluruh Indonesia, katanya.

    Dengan demikian, kata dia, dari target pembentukan kopdes Merah Putih se Indonesia, tinggal tiga provinsi yang belum selesai 100 persen pembentukan kopdes, yaitu yang berada di Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

    Menurut Menteri Budi, kopdes Merah Putih minimal harus terdapat tujuh unit usaha, seperti yang ada di kopdes Merah Putih Srimulyo tersebut, dan sisanya dapat terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dan potensi ekonomi yang ada di desa tersebut.

    “Konsepnya memang ada tujuh layanan, ada gerai sembako, apotek desa, klinik desa, unit simpan pinjam, gudang, sarana transportasi, sama kantor koperasi. Memang itu yang diperintahkan melalui Inpres untuk pembentukan Kopdes,” katanya.

    Lebih lanjut Menteri Koperasi juga optimis ribuan koperasi desa Merah Putih yang terbentuk di seluruh Tanah Air akan berjalan dan tidak ‘mati suri’ atau hanya tinggal papan nama.

    “Tidak ada mati suri, makanya kita harus optimistis. Jangan pesimis, 9 musuhnya kopdes itu cuma satu, ketakutan, kecurigaan, keragu-raguan. Optimis, kopdes pasti berhasil, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya.

    Terkait perputaran uang dalam kopdes tersebut, Menteri Budi mengatakan, masih perlu melihat dulu, namun dia memastikan, kalau kopdes Merah Putih menjadi pusat kegiatan ekonomi atau pusat distribusi dan produksi ekonomi desa, maka akan menggerakkan ekonomi rakyat.

    “Jumlahnya sangat besar. Tapi kami optimistis, karena apa? ekonomi rakyat yang bergerak, gitu loh. Karena tujuan kita bernegara ini sesuai amanat pembukaan UUD 1945 itu adil dan makmur, bukan makmur dan adil. Jadi keadilan dulu baru kemakmuran, tidak mungkin kemakmuran bisa diwujudkan tanpa keadilan,” katanya.

  • Saatnya Presiden Turun Tangan Cegah Gesekan Sosial Sengketa 4 Pulau

    Saatnya Presiden Turun Tangan Cegah Gesekan Sosial Sengketa 4 Pulau

    OLEH: LUHUT PARLINGGOMAN SIAHAAN

    POLEMIK yang muncul akibat pengalihan administrasi empat pulau dari Pemerintah Aceh kepada Sumatera Utara bukanlah sekadar soal tata batas administratif.

    Di balik gugatan hukum yang disiapkan Pemerintah Aceh, tersembunyi potensi krisis sosial dan ketegangan antar daerah yang harus segera dicegah.

    Sebagai praktisi hukum yang selama ini konsisten mendorong penegakan konstitusi dan keadilan wilayah, saya memandang Presiden Republik Indonesia perlu segera turun tangan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk memediasi dan mencari solusi elegan berbasis konstitusi serta nilai-nilai kebangsaan.

    Kepemimpinan nasional tidak boleh membiarkan konflik yurisdiksi antardaerah berkembang menjadi konflik sosial horizontal. Klaim wilayah, terutama bersentuhan dengan identitas masyarakat pesisir, memiliki dimensi sosiologis yang dalam.

    Jika dibiarkan tanpa kanal mediasi negara, sangat mungkin memicu resistensi, trauma kolektif, bahkan gangguan stabilitas keamanan.

    Sengketa administratif seperti ini membutuhkan:

    1. Audit yuridis dan historis yang transparan atas dasar pengalihan wilayah tersebut.

    2. Dialog antarprovinsi yang dimediasi pemerintah pusat, melibatkan para ahli tata batas, antropolog hukum, dan tokoh masyarakat dari kedua belah pihak.

    3. Penegasan kembali peran negara dalam menjaga integrasi sosial dan menjamin keadilan spasial, sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 18 dan 25A.

    Jangan sampai negara dianggap abai terhadap keadilan kultural dan hak otonomi daerah yang dijamin undang-undang.

    Negara harus hadir, bukan sekadar sebagai wasit, tapi juga sebagai penjamin keutuhan dan keadilan wilayah.

    Saya percaya Presiden Prabowo Subianto memiliki kapasitas dan kehendak menyelesaikan hal ini dengan bijaksana. Momentum ini bisa menjadi cermin bahwa Indonesia adalah negara hukum sekaligus negara yang menjunjung nilai musyawarah dan persatuan.

    Hukum tanpa kearifan akan melahirkan konflik. Presiden sebagai simbol pemersatu bangsa harus hadir sebelum konflik itu benar-benar terjadi. 

    *(Praktisi Hukum Nasional, Mantan Tim Hukum Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi)

  • MPR: Generasi muda harus mampu implementasikan Empat Pilar Kebangsaan

    MPR: Generasi muda harus mampu implementasikan Empat Pilar Kebangsaan

    “Tanpa disadari, kecepatan perkembangan teknologi bisa berpotensi mengikis ideologi yang dimiliki anak bangsa,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa generasi muda harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar Kebangsaan untuk menjawab tantangan di masa mendatang.

    “Implementasi nilai-nilai Empat Pilar Kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan langkah penting untuk memandu kehidupan berbangsa dan bernegara yang kita jalani,” kata Lestari dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu.

    Menurut Lestari, saat ini Indonesia menghadapi beragam tantangan dampak dari disrupsi teknologi yang perlu segera disikapi dengan langkah nyata.

    Apabila tidak diimbangi dengan literasi, kecepatan perkembangan teknologi dinilai bisa mengubah pola pikir dan kehidupan masyarakat.

    “Tanpa disadari, kecepatan perkembangan teknologi bisa berpotensi mengikis ideologi yang dimiliki anak bangsa,” katanya.

    Oleh karena itu, Lestari mendorong para mahasiswa dan generasi muda pada umumnya untuk benar-benar mampu mengimplementasikan nilai-nilai Empat Pilar Kebangsaan dalam kehidupan keseharian.

    “Berbekal nilai-nilai kebangsaan warisan para pendiri bangsa, setiap generasi penerus bangsa mampu menyikapi tantangan yang dihadapi untuk memenangi persaingan di masa datang,” tuturnya.

    Pesan tersebut disampaikan Lestari saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan tema Implementasi Empat Pilar Kebangsaan sebagai Fondasi Etika dan Moral di Perguruan Tinggi di hadapan civitas academica Universitas Muria Kudus (UMK) di Auditorium UMK, Jawa Tengah, Sabtu (14/6).

    Pada kesempatan sebelumnya, Lestari Moerdijat juga mengatakan bahwa peningkatan kemampuan dan penerapan nilai-nilai kebangsaan menjadi jawaban berbagai tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di era disrupsi.

    “Disrupsi yang terjadi saat ini butuh kemampuan bertahan sekaligus beradaptasi. Maka asah terus kemampuan yang kita miliki agar dapat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi,” kata Lestari di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (15/5).

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR Bakal Fasilitasi Pertemuan Kemendagri dan Pemda, Bahas Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut

    DPR Bakal Fasilitasi Pertemuan Kemendagri dan Pemda, Bahas Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong meminta semua pihak terkait dapat menyelesaikan polemik pemindahan kepemilikan empat pulau Aceh ke Sumatra Utara (Sumut) dengan asas kekeluargaan, musyawarah, dan mufakat.

    Menurut dia, permasalahan tersebut harus diselesaikan dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa provokasi perpecahan apalagi digiring ke ranah isu politik.

    Legislator Gerindra ini berpandangan konflik batas wilayah bukan sekadar masalah teknis peraturan, tetapi juga menyangkut identitas, histori, ekonomi, sosial, dan sejarah.

    “Setelah masa reses selesai, Komisi II DPR RI akan fasilitasi pertemuan Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil dan Pemkab Tapanuli Tengah untuk duduk bersama mencari solusi yang tepat dengan asas kekeluargaan dan persatuan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (15/6/2025).

    Lebih lanjut, Bahtra menilai sekiranya ada empat saran yang perku dilakukan terkait polemik pulau tersebut. Pertama, dia meminta agar adanya penundaan eksekusi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 hingga dilakukan klarifikasi lapangan.

    Kedua, Bahtra memandang perlunya dibentuk Tim Klarifikasi Wilayah oleh Kemendagri bersama Pemprov Aceh dan Sumut, BIG, BPN, dan DPR RI. Ketiga, perlu pelibatan masyarakat lokal dan lembaga adat Aceh sebagai bagian dari proses verifikasi fakta.

    “Keempat, revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri [Kepmendagri] Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 jika terbukti secara yuridis dan historis bahwa empat pulau tersebut milik Aceh,” lanjutnya.

    Namun, dia pun mengingatkan yang paling utama Kepmendagri yang dimaksudnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18B ayat 2, UU No. 43/2008, UU No. 11/2006, dan PP No. 62/2009. 

  • Fufufafa Tak Bisa Jadi Alasan Makzulkan Gibran

    Fufufafa Tak Bisa Jadi Alasan Makzulkan Gibran

    GELORA.CO -Langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan tindakan politis.

    Demikian dikatakan Presiden Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution melalui keterangan tertulisnya, Minggu 15 Juni 2025.

    “Usulan pemakzulan politis karena tidak ada suatu pebuatan melanggar hukum yang dilakukan Gibran,” kata Pitra.

    Pitra mendorong Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran mempelajari terlebih dahulu syarat-syarat pemakzulan.

    “Pihak yang mengusulkan pemakzulan harus membuktikan tuduhannya terlebih dahulu ke pengadilan apa yang dilanggar, sehingga tidak asal menuduh,” kata Pitra.

    Pitra juga menanggapi keterangan dari Mahfud MD soal akun Fufufafa yang apabila terbukti milik Gibran bisa menjadi alasan kuat untuk memakzulkan anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut dari kursi Wapres.

    “Itu pemahaman hukum keliru,” kata Gibran.

    Menurut Pitra, seumpamanya dugaan perbuatan tercela akun Fufufa itu terbukti benar milik Gibran, yang bersangkutan tetap tidak bisa dimakzulkan. Karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gibran selama menjabat Wapres,

    Kata Pitra, perbuatan jabatan Wapres itu melekat pada Gibran sejak diambil sumpahnya sebagai pendamping Presiden Prabowo Subianto sampai akhir masa jabatannya pada 2029 mendatang.

    “Kalau dugaan perbuatan masa lampau tidak bisa disamakan dengan perbuatan selama menjadi Wapres. Sehingga keterangan Mahfud MD tersebut adalah pemahaman yang tidak berdasar hukum,” kata Pitra.

    Pitra mengingatkan bahwa pemakzulan sudah jelas diatur di dalam Pasal 7 A UUD 1945. Dalam pasal itu memuat syarat pemberhentian Presiden atau Wapres, yakni terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tecela lainnya. 

    Kemudian pada Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 dijelaskan, usulan pemberhentian hanya dapat diajukan DPR kepada MPR dengan terlebih dulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wapres dimaksud telah melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, maupun maupun tidak lagi memenuhi syarat.

    Pada Pasal 7B ayat (3), disebutkan pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya bisa dilakukan jika mendapat dukungan minimal dua per tiga jumlah anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal dua per tiga anggota dewan.

    “Jadi usulan pemakzulan yang dilakukan oleh beberapa pihak tersebut merupakan omon-omon dan angan-angan saja,” kata Pitra

  • Komisi II segera panggil Mendagri serta Gubernur Aceh-Sumut soal pulau

    Komisi II segera panggil Mendagri serta Gubernur Aceh-Sumut soal pulau

    Tangkapan layar foto satelit googlemap (12/6/2025) menggambarkan posisi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. ANTARA/HO-Diskominfo Sumut

    Komisi II segera panggil Mendagri serta Gubernur Aceh-Sumut soal pulau
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 15 Juni 2025 – 06:30 WIB

    Elshinta.com – Komisi II DPR RI akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait sengketa empat pulau di dua daerah tersebut.

    Komisi II DPR juga akan sekaligus memanggil Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan Bupati Tapanuli Tengah Masinto Pasaribu untuk duduk bersama guna menyelesaikan polemik tersebut.

    “Segera kami jadwalkan, ya. Sekarang (DPR RI) masih reses,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.

    Dia menyebut pemanggilan akan dilakukan setelah masa reses DPR RI selesai. Adapun DPR RI tengah memasuki masa reses mulai dari 27 Mei 2025 hingga 23 Juni 2025.

    “Komisi II DPR RI akan fasilitasi pertemuan Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil dan Pemkab Tapanuli Tengah untuk duduk bersama mencari solusi yang tepat dengan asas kekeluargaan dan persatuan,” ujarnya.

    Bahtra pun meminta semua pihak, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat kedua wilayah tersebut agar menyelesaikan sengketa empat pulau itu dengan asas kekeluargaan.

    Kemudian, dia meminta agar permasalahan tersebut juga diselesaikan pula secara musyawarah mufakat, holistik, adil, dan partisipatif yang menggabungkan hukum, teknologi geospasial, sejarah, dan dialog sosial.

    “Terutama sesuai mekanisme peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan tanpa provokasi perpecahan, apalagi digiring ke ranah isu politik,” ucapnya.

    Sebab, menurut dia, konflik batas wilayah, khususnya antarprovinsi, yang melibatkan pulau kecil sebagaimana yang terjadi antara Aceh-Sumatera Utara, bukan sekadar masalah teknis peraturan belaka, melainkan menyangkut pula soal identitas, histori, ekonomi, sosial dan sejarah.

    Legislator itu kemudian membeberkan empat hal yang perlu dilakukan dalam upaya penyelesaian sengketa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang tersebut.

    Pertama, penundaan eksekusi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 hingga dilakukan klarifikasi lapangan.

    “Revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 jika terbukti secara yuridis dan historis bahwa empat pulau tersebut milik Aceh,” tuturnya.

    Kedua, pembentukan Tim Klarifikasi Wilayah oleh Kemendagri bersama Pemprov Aceh dan Sumatera Utara, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan DPR RI .

    Ketiga, pelibatan masyarakat lokal dan lembaga adat Aceh sebagai bagian dari proses verifikasi fakta.

    Lebih lanjut, dia mengingatkan agar Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 itu tidak boleh bertentangan dengan Pasal 18B (2) UUD 1945

    “Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa (termasuk Aceh), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang mengatur batas wilayah negara,” ucapnya.

    Dia lantas berkata, “Termasuk, perbatasan antarprovinsi, wilayah laut, dan pulau-pulau kecil; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA); serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2009 tentang Pemerintah Aceh.”

    Wakil rakyat itu menambahkan bahwa kasus perebutan pulau antarwilayah di Indonesia tidak hanya terjadi di Aceh dan Sumatera Utara, tetapi terjadi pula di daerah-daerah lainnya di Tanah Air.

    Misalnya, polemik kasus Pulau Talan dan Pulau Babi antara Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Provinsi Maluku, lalu kasus Muara Sungai Tambangan antara Kalimantan Tengah dengan Kalimantan Selatan, hingga kasus Pulau Semak Daun dan Pulau Cipir antara Jakarta dengan Banten.

    Sumber : Antara