Produk: UUD 1945

  • PDIP Perjuangkan Pendidikan Dasar Gratis demi Wujudkan Cita-cita Bung Karno – Page 3

    PDIP Perjuangkan Pendidikan Dasar Gratis demi Wujudkan Cita-cita Bung Karno – Page 3

    Menurutnya, seminar ini menjadi ruang strategis untuk mempertemukan pemangku kepentingan seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Keuangan, BRIN, dan lembaga masyarakat seperti JPPI, guna membangun pemahaman bersama dan mendorong kebijakan pembiayaan pendidikan dasar yang lebih inklusif dan adil.

    “Hal ini penting untuk memastikan seluruh anak Indonesia, baik di sekolah negeri maupun swasta, mendapatkan hak mereka secara setara,” jelas My Esti.

    DPP PDIP menilai perjuangan terhadap keadilan pendidikan adalah bagian dari cita-cita kemerdekaan. Melalui forum ini, partai mendorong lahirnya konsensus nasional dan kebijakan progresif untuk sistem pendidikan dasar yang tidak diskriminatif, sesuai amanat UUD 1945 dan nilai-nilai Bung Karno.

    “Ini juga momentum penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dan memperkuat peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan, demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambah legislator asal Yogyakarta ini.

    Sementara itu, Wakil Bendahara DPP PDIP yang juga Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menambahkan kegiatan Seminar Nasional ini dihadiri langsung oleh Fungsionaris DPP PDI Perjuangan. Tampak hadir Prof.Rokhmin Dahuri, Sadarestuwati, Tri Rismaharini, Wuryanti Sukamdani, lalu fungsionaris DPD DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten; DPC PDI Perjuangan se-Jabodetabek; Poksi VIII,X dan XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan; Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Daerah 3T dan Daerah marginal; Pimpinan DPRD dari PDI Perjuangan Daerah 3T dan Daerah Marginal serta Pemerhati Pendidikan.

  • Dukung Visi Presiden Prabowo, Eddy Soeparno Dorong BUMN Fokus pada Ketahanan Energi dan Lingkungan – Page 3

    Dukung Visi Presiden Prabowo, Eddy Soeparno Dorong BUMN Fokus pada Ketahanan Energi dan Lingkungan – Page 3

    Dirinya menekankan bahwa komitmen terhadap lingkungan dan dampak sosial ini perlu dikelola dengan baik dan ditingkatkan kualitasnya agar menjadi daya dukung utama mensukseskan visi ketahanan energi dan lingkungan hidup dari Presiden Prabowo.

    Dengan semakin kompleksnya tantangan global seperti perubahan iklim, ketimpangan sosial, dan ketidakpastian ekonomi, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN di tahun 2025 diharapkan dapat bertransformasi lebih strategis untuk memperkuat kontribusinya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

    “Saat ini misalnya kita menghadapi situasi darurat sampah. Sampah yang tertangani oleh pemerintah baru sekitar 40 persen, sementara 60 persen-nya itu terpaksa sekarang dibuang di ruang publik, termasuk juga open dumping,” ujarnya.

    Eddy mengatakan bahwa konstitusi sudah memberikan landasan dalam pasal 33 UUD 1945 pasal 4 yang menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus dijalankan dengan asas keberlanjutan dan berwawasan lingkungan.

    “Kami yakin dan percaya, BUMN akan terus menjadi bagian dari solusi untuk memastikan pembangunan ekonomi, percepatan infrastruktur dan pemenuhan layanan publik bisa seiring sejalan dengan menjaga dan merawat lingkungan hidup yang sehat,” tutur Anggota Komisi XII DPR RI ini.

     

    (*)

  • Dorong akselerasi transisi energi berbasis potensi daerah

    Dorong akselerasi transisi energi berbasis potensi daerah

    Sumber foto: Efendi Murdiono/elshinta.com.

    Peresmian PLTP Blawan Ijen

    Legislator: Dorong akselerasi transisi energi berbasis potensi daerah
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 26 Juni 2025 – 17:35 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII, H. Jalal Abdul Nasir, Ak., menghadiri acara Peresmian Pengoperasian dan Pembangunan Energi Terbarukan di 15 Provinsi, yang dipusatkan di lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Blawan Ijen, Desa Kalianyar, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. 

    Acara tersebut pada hari Kamis 26 Juni 2025 diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dipimpin langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menggantikan kehadiran Presiden RI yang berhalangan hadir.

    Dalam keterangannya, Haji Jalal menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah strategis ini sebagai bagian dari peta jalan transisi energi nasional menuju masa depan yang lebih bersih, mandiri, dan berkelanjutan. Menurutnya, proyek PLTP Blawan Ijen adalah bukti konkret bahwa Indonesia tidak hanya mengandalkan energi fosil, tapi juga serius memanfaatkan potensi panas bumi yang melimpah di berbagai daerah.

    “Kehadiran proyek ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendekatkan sumber energi terbarukan langsung ke wilayah-wilayah yang memiliki potensi besar namun selama ini kurang tersentuh. Ini langkah penting untuk kedaulatan energi kita,” ujar Haji Jalal seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Efendi Murdiono, Kamis (26/6)?

    Ia menegaskan bahwa transisi energi harus dibangun di atas asas keadilan dan kemanfaatan bagi rakyat. Oleh karena itu, proyek-proyek seperti ini tidak boleh berhenti hanya pada aspek teknis, tapi harus dibarengi dengan pemberdayaan masyarakat lokal, program pelatihan tenaga kerja berbasis energi baru, dan penguatan ekonomi daerah melalui kemitraan dengan UMKM.

    Haji Jalal juga menyoroti bahwa program energi terbarukan yang inklusif dan merata adalah cerminan nyata dari visi besar pembangunan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam rangka memperkuat kemandirian energi dan memperluas akses energi bersih bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia mendukung arahan Menteri ESDM agar setiap proyek energi dapat dijalankan dengan profesionalisme, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan nasional.

    “Kita harapkan setiap pembangunan seperti PLTP Blawan Ijen ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata untuk rakyat, sebagaimana amanah Pasal 33 UUD 1945,” tambahnya.

    Sebagai legislator di Komisi XII, Haji Jalal berkomitmen terus mengawal implementasi kebijakan energi nasional agar selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan, efisiensi ekonomi, dan pemerataan pembangunan antarwilayah.

    Sumber : Radio Elshinta

  • 2
                    
                        MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada
                        Nasional

    2 MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada Nasional

    MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
    Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Sedangkan, pemilihan anggota
    DPRD
    tingkat provinsi dan kabupaten kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (
    Pilkada
    ).
    Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
    Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (
    UU Pemilu
    ) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    Lanjutnya, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
    “Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
    Di samping itu, Saldi menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.
    Namun, MK mengusulkan
    pilkada
    dan
    pileg DPRD
    dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
    “Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ujar Saldi.
    MK dalam pertimbangannya juga menjelaskan, persoalan daerah cenderung tenggelam jika
    pemilihan DPRD
    provinsi dan kabupaten/kota digabung dengan pemilihan nasional yang memilih presiden-wakil presiden dan DPR.
    Hal ini disebabkan oleh partai politik, kontestasn, hingga pemilih yang lebih fokus terhadap pemilihan presiden dan anggota DPR.
    “Masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden,” ujar Saldi.
    Sedangkan dari sisi pemilih, MK menilai waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah yang berdekatan berpotensi membuat masyarakat jenuh. dan tidak fokus.
    Hal ini disebabkan oleh pemilih yang harus mencoblos lima jenis kertas suara dalam satu waktu, mulai dari presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
    “Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.
    Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”.
    “Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” tandas Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
    Sebagai informasi, pemohon dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 adalah Perludem yang mengujikan Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bahlil Bentuk Ditjen Gakkum, Pejabatnya Eks Jaksa-Polisi

    Bahlil Bentuk Ditjen Gakkum, Pejabatnya Eks Jaksa-Polisi

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum). Pejabat Ditjen Gakkum diisi unsur penegak hukum seperti Jaksa dan Polisi serta nantinya dari KPK hingga TNI.

    Menteri ESDM Bahlil Lahada menegaskan bahwa pembentukan Ditjen Gakkum ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa di sektor mineral dan batu bara (Minerba) serta minyak dan gas (Migas).

    Selain itu, Bahlil mengatakan pembentukan Ditjen ini juga dilakukan untuk menyelamatkan aset negara demi kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Pada Pasal 33 khususnya ayat (3) menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

    “Aset negara kita harus selamatkan dan kita kembalikan ke Pasal 33. Jadi kami nggak main-main, kami harus luruskan yang tidak lurus. Yang sudah lurus kita buat tampak lurus. Yang bengkok kita luruskan,” katanya usai pelantikan pejabat tinggi di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

    Bahlil menjelaskan bahwa Ditjen Gakkum dipimpin oleh Rilke Jeffri Huwae sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) yang mempunyai latar belakangan sebagai Jaksa. Bahlil juga melantik Ma’mun sebagai Direktur Penindakan Pidana di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM yang berasal dari Bareskrim POLRI.

    Tidak hanya itu, akan ada posisi lain seperti Direktur Pencegahan, Penyelesaian Sengketa, serta Penanganan Aset yang akan diisi oleh orang KPK atau TNI.

    “Nanti ada Direkturnya, satu lagi dari KPK. Kita minta. Nanti kita juga ada minta nanti dari TNI, tapi yang sudah pensiun atau yang mempensiunkan diri. Kita tarik semua di sini,” kata Bahlil.

    “Kenapa kita minta ada polisi, ada KPK, ada Jaksa? Supaya sinergi, supaya selesainya mereka, mereka juga langsung lakukan koordinasi lintas institusi supaya cepat urusannya,” tambahnya.

    Tonton juga Video: Bahlil: Keuntungan Hilirisasi Baru Dinikmati Investor-Pemerintah

    (ara/ara)

  • MPR ingatkan amanat konstitusi dalam sikapi konflik antarnegara

    MPR ingatkan amanat konstitusi dalam sikapi konflik antarnegara

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan pemerintah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945 dalam menyikapi konflik antarnegara yang sedang berkecamuk saat ini.

    “Dalam menyikapi sejumlah konflik yang terjadi saat ini, konstitusi kita telah mengamanatkan agar pemerintah Indonesia harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” kata Rerie, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema “Senjata Nuklir atau Pergantian Rezim? Perkembangan Perang Israel-Iran” yang diselenggarakan Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu.

    Dia mengingatkan amanat konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta ikut mewujudkan perdamaian dunia harus mampu direalisasikan dalam menyikapi konflik yang terjadi antarnegara di dunia.

    “UUD 1945 juga menekankan bahwa sebagai bagian dari tujuan bernegara Indonesia harus ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” ujarnya.

    Dia pun menilai situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.

    “Dampak tersebut secara langsung maupun tidak langsung juga berdampak pada sejumlah sektor seperti ekonomi dan politik di Indonesia,” ucapnya.

    Untuk itu, dia berharap para pemangku kebijakan di Indonesia dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menyikapi sejumlah konflik di dunia, dengan tetap mengedepankan upaya untuk mewujudkan perdamaian dunia.

    Sementara itu, pengamat militer Jaleswary Pramodhawardani berpendapat serangan Israel ke Iran pada 13 Juni lalu bukanlah insiden biasa, melainkan menggeser dinamika kawasan global secara fundamental dengan terlibatnya Amerika dalam konflik Israel-Iran.

    Menurut dia, dalam waktu dekat eskalasi konflik di kawasan itu akan berdampak pada ekonomi global dalam bentuk disrupsi pada perdagangan minyak dunia, serta diperkirakan akan mengarah pada meluasnya perang di kawasan.

    “Indonesia harus mampu menyiapkan langkah strategis untuk merespons dampak disrupsi ekonomi tersebut,” ujarnya.

    Untuk itu, dia mendorong adanya upaya dialog dan de-eskalasi konflik tersebut melalui berbagai saluran diplomatik, baik multilateral dan bilateral.

    “Segera desain strategi cepat jangka pendek untuk merespons dampak negatif konflik Iran-Israel,” katanya.

    Adapun peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Pieter Pandie memandang perkembangan konflik Israel-Iran yang terjadi saat ini masih terlalu dini untuk bisa diperkirakan kondisi akhirnya.

    Menurut dia, kondisi gencatan senjata pada konflik Israel-Iran saat ini pun masih berpotensi diabaikan oleh keduabelah pihak.

    “Jadi, masih sulit untuk memperkirakan konflik ini akan berakhir,” ujar dia.

    Forum diskusi tersebut turut diisi pula oleh mantan Duta Besar RI untuk Iran, Dian Wirengjurit, hingga Dosen Hubungan Internasional Universitas Indonesia Broto Wardoyo.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penerimaan Murid Baru 2025: Nama Beda, Masalah Sama

    Penerimaan Murid Baru 2025: Nama Beda, Masalah Sama

    JAKARTA – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 masih mengulang persoalan yang sama seperti di tahun-tahun sebelumnya. Perubahan yang terjadi hanya sebatas teknis soal penamaan dan jumlah persentase tiap jalur.

    SPMB 2025 resmi dibuka sejak pekan lalu. Namun meski berganti nama, masalah yang dihadapi para orang tua dan calon siswa masih tetap sama.

    Ajang rebutan kursi di sekolah negeri masih terjadi dengan sistem yang baru ini. Dan, hal tersebut justru membuka celah semakin maraknya praktik pungutan liar serta jual beli kursi.

    “Sudah masuk ke kami beberapa keluhan dari orang tua. Misalnya, sistemnya online tapi kenyataannya mereka tetap harus antre dari sebelum subuh. Ini terjadi di banyak daerah,” kata Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). 

    Terjebak Masalah Klasik

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026.

    Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan penggantian PPDB menjadi SPMB tahun ini karena pemerintah ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik untuk semua. Abdul Mu’ti mengakui perubahan sistem ini dilakukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan pada sistem pendidikan sebelumnya.

    Dalam SPMB, terdapat empat jalur penerimaan murid baru, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur mutasi, dan jalur prestasi. Sebagai informasi, jalur domisili merupakan penyempurnaan jalur zonasi yang dipakai PPDB sejak 2017.

    Kala itu, jalur zonasi kerap menimbulkan kericuhan di hampir setiap penyelenggaraan PPDB.

    Pendaftaran SPMB jenjang SMA/SMK Jawa Timur. (ANTARA/HO-Dinas Pendidikan Jatim)

    Namun sayangnya, meski Kemendikdasmen telah meniadakan PPDB dan menggantinya dengan SPMB, keluhan dalam proses penerimaan siswa baru tetap terjadi.

    Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti bahwa SPMB 2025 masih terjebak dalam masalah klasik, yaitu perebutan kursi di sekolah negeri tanpa memberikan solusi komprehensif bagi mayoritas anak yang tidak tertampung.

    Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menuturkan, hal ini berpotensi membuat praktik pungli dan jual beli kursi di sekolah negeri semakin menguat.

    “Ada permintaan (demand) yang sangat tinggi, sementara penyediaan (supply) yang sangat minim,” ujar Ubaid Matraji kepada VOI.

    Kasus jual beli kursi ini, dikatakan Ubaid, terjadi mengikuti hukum pasar supply and demand. Semakin tinggi permintaan karena barang yang langka, maka semakin tinggi harga jual.

    Ia mencontohkan SPMB tingkat SMA, yang di hampir berbagai provinsi daya tampungnya hanya sekitar 30 persen. Alih-alih hanya sibuk mengurusi yang 30 persen, Ubaid mendesak pemerintah untuk fokus ke 70 persen anak yang tidak tertampung di sekolah negeri.

    “Ibarat naik bus (sekolah negeri), ini kapasitas bus sudah jelas-jelas tidak muat, mengapa pemerintah hanya sibuk urus seleksi calon penumpang yang ingin naik bus? Padahal penumpang (calon murid) yang tidak tertampung jauh lebih banyak?” tegasnya.

    Kondisi ini berpotensi meningkatkan tingginya angka putus sekolah di jenjang SMA dan rendahnya angka partisipasi sekolah.

    Tidak Melindungi Hak Anak

    Satu hal lain yang juga menjadi sorotan adalah pelibatan sekolah swasta dalam SPMB tahun ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Pelibatan ini, kata Ubaid, hanya bersifat opsional, kalah boleh dibilang tidak dilibatkan.

    Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tafsir Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas menyatakan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta.

    Artinya, SPMB 2025 seharusnya mengatur skema pembiayaan full gratis bagi calon siswa yang tidak lolos di sekolah negeri dan akhirnya masuk ke sekolah swasta.

    “Kalau sekadar memberikan bantuan, periode lalu juga sudah, dan itu jelas dianggap inkonstitusional oleh MK, jadi harus dibiayai total kebutuhannya bukan sekadar bantuan parsial,” Ubaid menerangkan.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati/am)

    “Berdasarkan UUD 1945 Ayat 2, kewajiban pemerintah adalah membiayai (full cover), bukan hanya memberikan bantuan, sehingga amanat Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas pada frasa ‘tanpa dipungut biaya’ dapat benar-benar ditunaikan,” imbuhnya.

    Melihat sengkarut proses SPMB yang terjadi tahun ini, Ubaid menilai sistem yang ada sekarang masih jauh dari kata adil dan belum mampu melindungi hak anak atas pendidikan. Bahkan slogan “pendidikan bermutu untuk semua” yang digelorakan Kemendikdasmen tampaknya hanya sebatas retorika. Ia pun yakin, huru-hara musiman penerimaan calon murid baru akan selalu terulang.

    “Sistem SPMB 2025 masih diskriminatif dan belum sepenuhnya memenuhi prinsip perlindungan hak semua anak atas pendidikan,” ucapnya.

    “Kenapa harus semua anak? Jelas ini adalah hak dasar setiap warga negara dan dijamin pula oleh UUD 1945 pasal 31 ayat 1 Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Dipertegas lagi oleh ayat 2, Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” pungkasnya.

  • Literasi digital kunci penguatan akses terhadap informasi publik

    Literasi digital kunci penguatan akses terhadap informasi publik

    Jakarta (ANTARA) –

    Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin mengatakan bahwa literasi digital menjadi kunci dalam penguatan hak akses masyarakat terhadap informasi publik terutama di saat meningkatnya ancaman keamanan digital di saat ini.

    “Informasi publik adalah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 dan UU KIP. Namun, hak ini hanya bisa maksimal jika literasi digital masyarakat juga kuat,” kata dia dalam Sosialisasi bertajuk “Literasi Digital: Hak Masyarakat atas Informasi Publik di Tengah Ancaman Keamanan Data” di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, dari enam kecamatan dan 31 kelurahan di Jakarta Utara, baru Kecamatan Kelapa Gading yang meraih status “informatif” di seluruh wilayah Jakarta Utara.

    Ia menilai kondisi ini mengindikasikan perlunya perbaikan dalam tata kelola informasi di wilayah tersebut.

    “Kami juga mendorong badan publik untuk lebih aktif dalam proses e-Monitoring dan Evaluasi melalui pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ),” kata dia.

    Hal ini, menurut dia, merupakan hal penting dengan melakukan pengisian yang akurat, lengkap, dan berbasis data, termasuk menyertakan tautan valid untuk informasi strategis seperti laporan kinerja, pengadaan barang dan jasa serta Daftar Informasi Publik (DIP) dan yang dikecualikan (DIK).

    “Status informatif tidak bisa dicapai hanya dengan membangun website, tapi harus dibarengi dengan komitmen dan akurasi informasi yang disajikan,” kata dia.

    Dia juga menyoroti pentingnya kehadiran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tiap unit layanan.

    “Kemudian pengelolaan media sosial secara resmi dan multi-kanal, serta ketersediaan sarana komunikasi yang mendorong partisipasi publik,” kata dia.

    Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Utara, Yan Sofyan Hadi berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah konkret menuju tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, inklusif, dan aman.

    Kegiatan ini bisa jadi momentum untuk memperkuat sinergi lintas sektor dan informasi yang disampaikan kepada publik harus memiliki nilai guna, bukan sekadar dokumentasi kegiatan semata.

    “Pemerintah harus memastikan informasi publik tidak hanya tersedia, tetapi juga bermanfaat dan aman,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jamsos Institute ingatkan Presiden aktifkan 7.3 juta peserta PBI JKN

    Jamsos Institute ingatkan Presiden aktifkan 7.3 juta peserta PBI JKN

    Direktur Eksekutif Jaminan Sosial Institute Andy William Sinaga (Istimewa)

    Jamsos Institute ingatkan Presiden aktifkan 7.3 juta peserta PBI JKN
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 20:19 WIB

    Elshinta.com – Jamsos Institute atau Jaminan Sosial Institute mengingatkan Presiden  Prabowo agar segera menyelamatkan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan yang hilang dari segmen Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dikarenakan transisi pendataan dari Data Terpadu  Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal  Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

    “Segera aktifkan peserta PBI JKN, karena mereka berasal dari kluster masyarakat miskin atau kurang mampu,” ungkap Direktur Eksekutif Jaminan Sosial Institute Andy William Sinaga melalui keterangan tertulis.

    Menurut Andy William Sinaga, hilangnya data PBI JKN  tersebut akibat transisi pendataan sehingga   7.397.277 peserta PBI – JKN (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional dinonaktifkan kepesertaannya oleh Menteri Sosial berdasarkan surat no.S-445/MS/DI.01/6/2025 tgl 3 Juni 2025. 

    Jamsos Institute mencatat bahwa 7.397.277 orang tsb sebelumnya sudah terdaftar sebagai masyarakat miskin dan tidak mampu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yg sebelumnya dikelola Kemensos, namun karena ada Inpres 4/2025 yang melahirkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mereka tidak diakui lagi sebagai masyarakat miskin yang terdaftar di DTSEN sehingga kepesertaan PBI nya dicabut.

    “Ada hak asasi warga negara yang dilanggar yaitu Pasal 28 dan Pasal 34 UUD 1945 yaitu hak warga negara  atas jaminan sosial dan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat,” tambahnya.

    Selain itu, Hak warga negara atas Jaminan Kesehatan juga telah dilindungi dalam UU No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

    Ditambahkan Andy, Jamsos Institute memprediksi hilangnya Hak Jaminan Kesehatan warga negara khususnya warga miskin yang mendapatkan hak Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN akan bertambah.

    Oleh karena itu Jamsos Institute  mengusulkan peserta PBI memeriksa  kepesertaannya segera sebelum sakit. Kalau dinonaktifkan segera minta reaktivasi,ujar Andy William Sinaga.

    “Jangan sampai pas sakit baru tahu kartu non aktif, sehingga tidak mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,” pungkas Andy. (*/Vivi Trisnavia)

    Sumber : Radio Elshinta

  • DPR Tak Singgung Surat Pemakzulan Gibran di Paripurna Hari Ini

    DPR Tak Singgung Surat Pemakzulan Gibran di Paripurna Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR tidak menyinggung dan membacakan surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.

    Berdasarkan pantauan, Ketua DPR RI Puan Maharani hanya berpidato menyampaikan pokok agenda sidang DPR mendatang saja yang sekaligus menjadi pembuka masa persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.

    Adapun, seusai Rapat Paripurna selesai, Puan mengaku dirinya mesih belum melihat surat yang sudah dikirimkan purnawirawan TNI dan diterima DPR pada 3 Juni kemarin.

    “Belum lihat [suratnya], ini baru masuk masa sidang semua surat yang diterima masih di tata usaha,” ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

    Wacana Pemakzulan Gibran

    Sebelumnya di lain kesempatan, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo mengatakan bahwa surat usulan dari Forum Purnawirawan TNI itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan amanat Pasal 7 UUD 1945 yang berisikan surat akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR.

    Sementara itu, lanjutnya, untuk pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila rapat dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.

     “Maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 Pasal 7 dimulai, karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” terangnya.

    Sebagai informasi, berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Bisnis, surat itu bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan bertitimangsa Jakarta, 26 Mei 2025. Surat ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024—2029. 

    Dalam argumentasi hukumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai bahwa pencalonan Gibran melanggar prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan. 

    Pasalnya, Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai melanggar UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Proses itu dinilai cacat hukum karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara adalah paman Gibran sendiri, yakni Anwar Usman.  

    “Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara,” dikutip dari surat tersebut pada Rabu (4/6/2025).