Produk: UUD 1945

  • Putusan MK Bagai Makan Buah Simalakama, Lukman Saifuddin Usul Pemilu Sela untuk Masa Transisi Jabatan di Daerah

    Putusan MK Bagai Makan Buah Simalakama, Lukman Saifuddin Usul Pemilu Sela untuk Masa Transisi Jabatan di Daerah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin angkat suara. Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah pada 2029 mendatang.

    “Putusan MK tentang Pemilu timbulkan kontroversi. Banyak yang menyambut baik. Banyak juga yg menilai hal itu melanggar konstitusi. Begitulah putusan hukum. Ada yang pro, ada yang kontra,” kata Lukman dikutip dari unggahannya di X, Rabu (16/7/2025).

    “Karena Putusan MK final dan mengikat, suka tak suka kita harus melaksanakannya,” tambahnya.

    Di putusan tersebut, ia menjelaskan pemungutan suara digelar berbeda. Antara nasional dan daerah.

    “Putusan MK nyatakan pemungutan suara ‘dilakukan serentak memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wapres, dan 2-2,5 tahun setelahnya dilakukan pemungutan suara serentak memilih anggota DPRD prov, DPRD kab/kota, dan gubernur/wagub, bupati/wabup, walkot/wawali’,” jelasnya.

    “Banyak yang ‘marah’ dengan putusan itu karena dinilai telah memposisikan pembentuk UU (DPR & Presiden) tak punya pilihan. Sebab melaksanakan atau tak melaksanakan Putusan MK itu sama-sama berpotensi melanggar UUD 1945,” tanbahnya.

    Menurutnya, jika ditelisik, putusan MK itu malah melanggar konstitusi. Karena masa jabatan melampaui lima tahun.

    “Bila tindaklanjuti Putusan MK, pelaksanaan Pemilu anggota DPRD nanti bukan pada 2029, tapi 2031. Itu melampaui masa 5 tahun, berarti langgar UUD 1945. Bila tak dilaksanakan pun juga langgar UUD 1945, karena Putusan MK itu konstitusi. Bagai makan buah simalakama,” terangnya.

  • Puan Sebut Keputusan MK Soal Pemisahan Pemilu Tidak Sesuai UUD

    Puan Sebut Keputusan MK Soal Pemisahan Pemilu Tidak Sesuai UUD

    JAKARTA – Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan Pemilu nasional dan lokal atau daerah tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar. 

    Hal itu dinyatakan Puan saat mengungkap hasil diskusi internal DPP PDIP. 

    “Kita semua mendiskusikan bahwa ya apa yang menjadi keputusan MK sudah tidak sesuai dengan undang-undang dasar,” ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Juli.

    Puan mengatakan, bahwa UU mengatur Pemilu harus digelar tiap lima tahun sekali. “Karena memang sesuai dengan undang-undang, pemilu adalah 5 tahun sekali,” katanya.

    Sebelumnya, Puan juga menyatakan bahwa fraksi-fraksi di DPR tengah mengkaji soal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah.

    “Semua partai, kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik masih mengkaji, terkait putusan di internalnya masing-masing dan nantinya tentu saja putusan ini memberikan efek kepada semua partai,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 4 Juli. 

    Puan menegaskan DPR akan mengkaji hasil putusan MK sebelum memutuskan langkah apa yang akan diambil. Sebab putusan MK itu memiliki efek bagi UU Pemilu dan partai-partai politik, termasuk yang ada di DPR. 

    “Sebagai partai politik kami akan melakukan rapat koordinasi apakah itu secara formal atau informal bersama-sama, bicara bersama, menyatakan pendapat kami bersama-sama terkait putusan MK,” jelas Puan.

    Puan juga menyebut fraksinya yakni PDIP juga masih menunggu hasil kajian sebelum bersikap, termasuk apakah putusan MK ini melanggar UUD 1945 atau tidak. Sebab, kata Puan, dalam amanat UUD 1945 diatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

    “Kita masih kaji hal tersebut, apakah kemudian ada hal yang dilanggar sesuai dengan Undang-Undang Dasar,” ungkapnya.

    Karena pemilu sesuai dengan Undang-Undang Dasar sudah lima tahun sekali,” imbuh Puan.

  • Puan Sebut Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD 1945

    Puan Sebut Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD 1945

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR Puan Maharani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal telah menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    Dia menyebut semua partai politik yang ada di DPR memiliki sikap yang sama yaitu pemilu harus dilakukan selama lima tahun sekali sesuai dengan UUD yang ada.

    “Jadi apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

    Dengan begitu pula, lanjutnya, semua partai politik di DPR akan segera menyampaikan sikapnya terkait putusan MK tersebut, meski tidak dibeberkan kapan waktu pastinya.

    “Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya kami menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” tutupnya

    Lebih jauh, Puan mengaku bahwa soal revisi UU Pemilu saat ini pimpinan DPR masih berdiskusi untuk menentukan antara Komisi II DPR atau badan legislasi (baleg) yang akan membahasnya.

    “Kita akan tindaklanjuti sesuai dengan mekanismenya apakah nanti itu di Baleg, di Komisi II. Jadi antara Komisi II dan Baleg masih akan kami diskusikan di pimpinan,” tegasnya.

    Sementara itu di lain kesempatan, Politisi sekaligus legislator Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda menilai Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan kualitasnya usai mengeluarkan putusan terkait dengan pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal.

    Dia mengatakan seharusnya tugas MK hanya sampai di titik menilai suatu norma undang-undang saja soal apakah itu konstitusional atau inkonstitusional, sehingga tidak sampai membentuk suatu norma tertentu. 

    “Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap undang-undang dasar apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi mahkamah yang membentuk norma,” singgungnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

  • CITA: Target Pajak Harus Mengacu Kondisi Lapangan, Bukan berdasarkan Tax Ratio

    CITA: Target Pajak Harus Mengacu Kondisi Lapangan, Bukan berdasarkan Tax Ratio

    Bisnis.com, JAKARTA — Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA menilai pemerintah perlu menetapkan target penerimaan pajak secara bottom-up atau berdasarkan kondisi lapangan, bukan melalui pendekatan top-down yang berangkat dari target rasio pajak atau tax ratio terhadap PDB.

    Manajer Riset CITA Fajry Akbar mengingatkan bahwa pengalaman masa lalu menunjukkan risiko besar dari pendekatan top-down, yang mana target tax ratio yang terlalu ambisius justru tidak tercapai dan menimbulkan kegaduhan di sektor usaha.

    “Dulu kita pernah menggunakan pendekatan top-down, dari target tax ratio lalu diturunkan ke target penerimaan pajak tahunan. Namun, realisasinya jauh meleset, hanya 81,5% dari target, padahal sudah dilakukan revisi,” ujar Fajry kepada Bisnis, Selasa (15/7/2025).

    Dia menekankan pentingnya penetapan target penerimaan yang objektif sekaligus realistis, dengan mempertimbangkan kapasitas basis perpajakan dan efektivitas kebijakan yang dijalankan. Menurutnya, pendekatan bottom-up memungkinkan perencanaan yang lebih akurat dan minim risiko politik maupun ekonomi.

    “Pertama, basis penerimaannya seperti apa? lalu program atau kebijakan apa yang bisa digunakan untuk meningkatkan penerimaan, berapa besar potensinya? Lalu diperhitungkan juga feasibility dari kebijakan tersebut terutama dari sisi risiko politik. Barulah kita bicara target tax ratio,” jelasnya.

    Dalam konteks rencana pemerintah menaikkan target tax ratio di atas 11%, Fajry menilai hal tersebut sulit tercapai dalam jangka pendek, terutama untuk tahun depan.

    Menurut Fajry, pengalaman kegagalan penerimaan pajak di masa lalu merupakan pelajaran penting agar penyusunan target fiskal tidak lagi dilakukan secara sepihak atau mengabaikan kondisi riil di lapangan.

    “Saya selalu menolak kalau target tax ratio sebagai ukuran target penerimaan. Kita sudah punya pengalaman buruk di masa lalu,” tegasnya.

    Target Tax Ratio Tembus 11%

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan target tax ratio 11% untuk tercapai dalam waktu dekat, yang dia sampaikan dalam peringatan Hari Pajak 2025.

    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperingati Hari Pajak 2025 dengan menggelar upacara nasional secara serentak di seluruh Indonesia pada hari ini, Senin (14/7/2025). Pada kesempatan itu, Bimo menegaskan kembali komitmen terhadap reformasi sistem perpajakan nasional dan penguatan integritas institusi.

    Dia menyerukan komitmen kolektif para pemegang kepentingan untuk menjaga keberlanjutan reformasi dan memperkuat kerja sama lintas sektor demi mewujudkan target tax ratio sebesar 11% dari produk domestik bruto (PDB) dalam waktu dekat.

    Adapun sejak 2014, tax ratio selalu berada di bawah 11%. Bahkan, Bank Dunia mencatat tax ratio Indonesia menjadi salah satu yang terendah di antara negara-negara berkembang lainnya.

    Lebih lanjut, Bimo menegaskan pentingnya menjaga kesinambungan agenda reformasi perpajakan yang telah berjalan sejak 1980-an, termasuk pembangunan sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax yang diluncurkan pada awal tahun ini, tetapi wajib pajak masih kerap menemukan keluhan implementasinya.

    Dalam rangka optimalisasi penerimaan dan penguatan tata kelola, sambungnya, Direktorat Jenderal Pajak turut membentuk tim khusus bersama Polri, Kejaksaan, KPK, dan kementerian teknis lainnya. Tim ini diarahkan untuk menyisir sektor-sektor prioritas seperti pertambangan dan perikanan.

    Bimo menyampaikan bahwa Hari Pajak memiliki akar historis dari sidang BPUPKI pada 14 Juli 1945, saat kata “pajak” untuk pertama kalinya dimasukkan ke dalam naskah UUD 1945. Dia mengingatkan bahwa sistem perpajakan merupakan fondasi utama dalam pembiayaan negara.

    “Pajak adalah wujud gotong royong bangsa dalam membiayai kesejahteraan bersama. Kita tidak hanya mengelola penerimaan negara, kita mengelola kepercayaan rakyat,” kata Bimo dalam pidatonya, dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pajak pada Senin (14/7/2025).

  • Apa yang Dilakukan MK Menyalahi UUD

    Apa yang Dilakukan MK Menyalahi UUD

    Jakarta

    Ketua DPR RI Puan Maharani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu tak sesuai UUD 1945. Puan mengatakan pemilu harus digelar 5 tahun sekali dan putusan MK menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD).

    “Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

    “Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” sambungnya.

    Puan mengatakan mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji putusan MK tersebut. Nantinya, kata dia, semua partai politik akan menyikapi putusan itu sesuai dengan kewenangan yang ada.

    “Semua partai pasti kan mendiskusikan hal itu (putusan MK), tapi baru berdiskusi, belum ada keputusan terkait apa yang akan diputuskan,” ujarnya.

    “Kita semua mendiskusikan bahwa ya, apa yang menjadi keputusan MK sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar karena memang sesuai dengan undang-undang, pemilu adalah 5 tahun sekali,” sambung Puan.

    “Kita akan tindaklanjuti (RUU Pemilu) sesuai dengan mekanismenya apakah nanti itu di Baleg, di Komisi II. Jadi antara Komisi II dan Baleg masih akan kami diskusikan di pimpinan,” tuturnya.

    (amw/gbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pemerintah Didorong Naikkan Iuran Jaminan Pensiun Secara Bertahap Demi Keberlanjutan

    Pemerintah Didorong Naikkan Iuran Jaminan Pensiun Secara Bertahap Demi Keberlanjutan

    Jakarta: Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong pemerintah untuk menaikkan iuran Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap guna menjamin keberlanjutan dana pensiun dalam jangka panjang.

    “Jaminan pensiun tidak boleh hanya jadi program administratif. Program ini harus benar-benar menjamin kehidupan di usia tua,” ujar Edy dikutip dari ANTARA.

    Ia menjelaskan bahwa jika iuran tidak disesuaikan dengan kebutuhan manfaat dan perkembangan demografi penduduk lansia, potensi terjadinya defisit tetap terbuka.

    Merujuk pada data Statistik Penduduk Lanjut Usia 2024 dari BPS, rasio ketergantungan lansia mencapai 17,76 persen. Artinya, dari setiap 100 orang usia produktif, terdapat sekitar 17–18 orang lansia yang mungkin memerlukan dukungan sosial maupun ekonomi.

    Jumlah penduduk lansia pun menunjukkan tren peningkatan signifikan. Pada 2024, populasi lansia Indonesia telah mencapai 33,67 juta jiwa, atau sekitar 12 persen dari total populasi, dan diperkirakan akan terus bertambah di tahun-tahun mendatang.

    Lebih lanjut, Edy menekankan bahwa program JP perlu diselaraskan dengan standar internasional. Salah satunya mengacu pada Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952, yang merekomendasikan agar manfaat pensiun paling tidak sebesar 40 persen dari gaji terakhir, bagi pekerja dengan masa iur 30 tahun.

    “Untuk bisa mencapai angka tersebut, pemerintah perlu segera menaikkan koefisien perhitungan manfaat dari yang saat ini berlaku menjadi 1,33 persen. Tanpa itu, manfaat yang diterima akan terus berada di bawah standar kelayakan,” kata dia. 
     

    Di samping nilai manfaat, ia juga menyoroti pentingnya perluasan cakupan kepesertaan. Dari total 145,77 juta penduduk yang bekerja, baru sekitar 15 juta yang tercatat sebagai peserta aktif program JP. Ini menunjukkan sebagian besar pekerja, khususnya di sektor informal dan mikro, belum terproteksi dalam skema pensiun nasional.

    “Ini adalah masalah serius. Artinya, sebagian besar pekerja akan memasuki masa tua tanpa perlindungan ekonomi,” ujar Legislator Dapil Jawa Tengah III ini.

    Edy juga mengingatkan pentingnya perlindungan yang layak bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total.

    Ia mengusulkan agar manfaat minimum bagi kondisi tersebut setidaknya setara dengan 1,5 kali garis kemiskinan, sebagai bentuk perlindungan dasar yang manusiawi.

    “Jika kita ingin mewujudkan perlindungan sosial yang adil dan inklusif, maka manfaat JP harus naik dan pesertanya harus diperluas. Tidak bisa lagi hanya menjangkau kelompok formal,” kata dia.

    Pandangan senada juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Ekonomi Kesehatan Indonesia, Hasbullah Thabrany. Ia menilai bahwa jaminan pensiun untuk seluruh warga negara, sebagai bagian dari sistem jaminan sosial, belum sepenuhnya menjadi prioritas nasional.

    Padahal, menurutnya, UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 dengan jelas menyebutkan bahwa negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial untuk seluruh rakyat. Selama ini, kata dia, manfaat pensiun berupa pendapatan bulanan hingga akhir hayat umumnya hanya dinikmati oleh ASN.

    Ia menggarisbawahi bahwa seluruh penduduk Indonesia berpotensi mengalami masa tua atau sakit yang menyebabkan kehilangan kemampuan bekerja, dan tanpa perlindungan ekonomi, tidak akan mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. 
     

    “Itu adalah kebutuhan paling mendasar bagi semua orang baik muda maupun tua. Para lansia orang tua, pekerja mandiri, entah itu petani, nelayan, pedagang, ketika tua belum tentu mendapatkan pendapatan yang cukup. Tidak mungkin mengandalkan anak-anak, karena tidak selalu mendapatkan penghasilan yang cukup,” katanya.

    Sayangnya, jumlah peserta Jaminan Pensiun saat ini baru mencapai sekitar 38 juta orang, masih sangat kecil dibandingkan total pekerja informal yang mencapai 130 juta.

    Hasbullah mendorong adanya perbaikan mendasar dalam skema iuran dan pengelolaan dana pensiun. Menurutnya, seluruh pekerja yang memiliki penghasilan seharusnya dapat terdaftar sebagai peserta JP, dengan iuran yang dibagi antara pekerja dan pemberi kerja.

    Ia juga mengkritisi program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan kapan saja, karena justru melemahkan esensi perlindungan jangka panjang.

    “Harusnya diakumulasi saja. Iuran JHT sebesar 5,7 persen antara pekerja dan pemberi kerja, ditambah iuran jaminan pensiun 3 persen. Total 8,7 persen itu seharusnya sudah cukup baik untuk masa pensiun,” kata Hasbullah.

    Menurutnya, banyak pekerja masih memiliki pola pikir jangka pendek. Saat terkena PHK, sebagian besar langsung mencairkan dana JHT untuk konsumsi atau usaha tanpa persiapan matang.

    “Padahal mereka tidak memiliki kompetensi untuk berbisnis. Uangnya habis, dan ketika tua atau sakit, tidak ada tabungan pensiun yang tersisa,” katanya.

    Hasbullah juga menyoroti tertinggalnya Indonesia dalam pengumpulan dana pensiun publik oleh BPJS Ketenagakerjaan jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan.

    “Vietnam, yang baru merdeka 30 tahun setelah Indonesia dan jumlah penduduknya hanya setengahnya, dana pensiunnya bisa lebih besar dari kita,” ujarnya.

    Sementara itu, Malaysia dan Singapura bahkan sudah masuk dalam 50 besar dunia dalam hal pengelolaan dana pensiun, meski jumlah penduduknya lebih kecil. Belanda, lanjutnya, bahkan memiliki dana pensiun setara dua kali PDB-nya.

    “Sementara kita baru 8 persen dari PDB,” kata dia.

    Ia mengajak seluruh pihak, baik pemerintah maupun pekerja dari berbagai sektor, untuk memiliki kesadaran kolektif akan pentingnya perlindungan sosial di usia senja.

    “Semua kita akan menjadi lansia, atau bisa saja menderita cacat karena sakit. Maka kita punya hak untuk memenuhi kebutuhan dasar: makan, pakaian, tempat tinggal. Negara harus hadir dan pekerja juga harus punya kesadaran itu,” katanya.

    Jakarta: Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong pemerintah untuk menaikkan iuran Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap guna menjamin keberlanjutan dana pensiun dalam jangka panjang.
     
    “Jaminan pensiun tidak boleh hanya jadi program administratif. Program ini harus benar-benar menjamin kehidupan di usia tua,” ujar Edy dikutip dari ANTARA.
     
    Ia menjelaskan bahwa jika iuran tidak disesuaikan dengan kebutuhan manfaat dan perkembangan demografi penduduk lansia, potensi terjadinya defisit tetap terbuka.

    Merujuk pada data Statistik Penduduk Lanjut Usia 2024 dari BPS, rasio ketergantungan lansia mencapai 17,76 persen. Artinya, dari setiap 100 orang usia produktif, terdapat sekitar 17–18 orang lansia yang mungkin memerlukan dukungan sosial maupun ekonomi.
     
    Jumlah penduduk lansia pun menunjukkan tren peningkatan signifikan. Pada 2024, populasi lansia Indonesia telah mencapai 33,67 juta jiwa, atau sekitar 12 persen dari total populasi, dan diperkirakan akan terus bertambah di tahun-tahun mendatang.
     
    Lebih lanjut, Edy menekankan bahwa program JP perlu diselaraskan dengan standar internasional. Salah satunya mengacu pada Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952, yang merekomendasikan agar manfaat pensiun paling tidak sebesar 40 persen dari gaji terakhir, bagi pekerja dengan masa iur 30 tahun.
     
    “Untuk bisa mencapai angka tersebut, pemerintah perlu segera menaikkan koefisien perhitungan manfaat dari yang saat ini berlaku menjadi 1,33 persen. Tanpa itu, manfaat yang diterima akan terus berada di bawah standar kelayakan,” kata dia. 
     

     
    Di samping nilai manfaat, ia juga menyoroti pentingnya perluasan cakupan kepesertaan. Dari total 145,77 juta penduduk yang bekerja, baru sekitar 15 juta yang tercatat sebagai peserta aktif program JP. Ini menunjukkan sebagian besar pekerja, khususnya di sektor informal dan mikro, belum terproteksi dalam skema pensiun nasional.
     
    “Ini adalah masalah serius. Artinya, sebagian besar pekerja akan memasuki masa tua tanpa perlindungan ekonomi,” ujar Legislator Dapil Jawa Tengah III ini.
     
    Edy juga mengingatkan pentingnya perlindungan yang layak bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total.
     
    Ia mengusulkan agar manfaat minimum bagi kondisi tersebut setidaknya setara dengan 1,5 kali garis kemiskinan, sebagai bentuk perlindungan dasar yang manusiawi.
     
    “Jika kita ingin mewujudkan perlindungan sosial yang adil dan inklusif, maka manfaat JP harus naik dan pesertanya harus diperluas. Tidak bisa lagi hanya menjangkau kelompok formal,” kata dia.
     
    Pandangan senada juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Ekonomi Kesehatan Indonesia, Hasbullah Thabrany. Ia menilai bahwa jaminan pensiun untuk seluruh warga negara, sebagai bagian dari sistem jaminan sosial, belum sepenuhnya menjadi prioritas nasional.
     
    Padahal, menurutnya, UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 dengan jelas menyebutkan bahwa negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial untuk seluruh rakyat. Selama ini, kata dia, manfaat pensiun berupa pendapatan bulanan hingga akhir hayat umumnya hanya dinikmati oleh ASN.
     
    Ia menggarisbawahi bahwa seluruh penduduk Indonesia berpotensi mengalami masa tua atau sakit yang menyebabkan kehilangan kemampuan bekerja, dan tanpa perlindungan ekonomi, tidak akan mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. 
     

     
    “Itu adalah kebutuhan paling mendasar bagi semua orang baik muda maupun tua. Para lansia orang tua, pekerja mandiri, entah itu petani, nelayan, pedagang, ketika tua belum tentu mendapatkan pendapatan yang cukup. Tidak mungkin mengandalkan anak-anak, karena tidak selalu mendapatkan penghasilan yang cukup,” katanya.
     
    Sayangnya, jumlah peserta Jaminan Pensiun saat ini baru mencapai sekitar 38 juta orang, masih sangat kecil dibandingkan total pekerja informal yang mencapai 130 juta.
     
    Hasbullah mendorong adanya perbaikan mendasar dalam skema iuran dan pengelolaan dana pensiun. Menurutnya, seluruh pekerja yang memiliki penghasilan seharusnya dapat terdaftar sebagai peserta JP, dengan iuran yang dibagi antara pekerja dan pemberi kerja.
     
    Ia juga mengkritisi program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan kapan saja, karena justru melemahkan esensi perlindungan jangka panjang.
     
    “Harusnya diakumulasi saja. Iuran JHT sebesar 5,7 persen antara pekerja dan pemberi kerja, ditambah iuran jaminan pensiun 3 persen. Total 8,7 persen itu seharusnya sudah cukup baik untuk masa pensiun,” kata Hasbullah.
     
    Menurutnya, banyak pekerja masih memiliki pola pikir jangka pendek. Saat terkena PHK, sebagian besar langsung mencairkan dana JHT untuk konsumsi atau usaha tanpa persiapan matang.
     
    “Padahal mereka tidak memiliki kompetensi untuk berbisnis. Uangnya habis, dan ketika tua atau sakit, tidak ada tabungan pensiun yang tersisa,” katanya.
     
    Hasbullah juga menyoroti tertinggalnya Indonesia dalam pengumpulan dana pensiun publik oleh BPJS Ketenagakerjaan jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan.
     
    “Vietnam, yang baru merdeka 30 tahun setelah Indonesia dan jumlah penduduknya hanya setengahnya, dana pensiunnya bisa lebih besar dari kita,” ujarnya.
     
    Sementara itu, Malaysia dan Singapura bahkan sudah masuk dalam 50 besar dunia dalam hal pengelolaan dana pensiun, meski jumlah penduduknya lebih kecil. Belanda, lanjutnya, bahkan memiliki dana pensiun setara dua kali PDB-nya.
     
    “Sementara kita baru 8 persen dari PDB,” kata dia.
     
    Ia mengajak seluruh pihak, baik pemerintah maupun pekerja dari berbagai sektor, untuk memiliki kesadaran kolektif akan pentingnya perlindungan sosial di usia senja.
     
    “Semua kita akan menjadi lansia, atau bisa saja menderita cacat karena sakit. Maka kita punya hak untuk memenuhi kebutuhan dasar: makan, pakaian, tempat tinggal. Negara harus hadir dan pekerja juga harus punya kesadaran itu,” katanya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Silaturahmi Pimpinan MPR ke Mahkamah Agung: Dorong Reformasi Hukum dan Konstitusi Modern – Page 3

    Silaturahmi Pimpinan MPR ke Mahkamah Agung: Dorong Reformasi Hukum dan Konstitusi Modern – Page 3

    Tak hanya membahas hukum, dalam diskusi itu muncul pula wacana besar: apakah Indonesia memerlukan konstitusi modern setelah 2045. Wacana ini mengemuka seiring dengan makin dekatnya proyeksi Indonesia Emas 2045.

    “Sudah saatnya para pemimpin lembaga negara mulai membuka ruang dialog tentang arah sistem ketatanegaraan Indonesia ke depan, terkait menyongsong Indonesia Emas 2045 itu,” ujarnya.

    Ketua MA Sunarto dalam pernyataannya menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga negara dalam menghadapi persoalan bangsa yang semakin kompleks. Menurut dia, masing-masing lembaga memiliki mandat konstitusional yang berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mencapai tujuan bernegara sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945.

    “Permasalahan bangsa ini terlalu besar untuk ditangani oleh satu institusi. Kolaborasi, kerja sama, dan saling menghormati kewenangan adalah kunci,” kata Sunarto.

    Setelah kunjungan ke Mahkamah Agung, Pimpinan MPR dijadwalkan akan melakukan pertemuan serupa ke Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, MK, BPK, dan Komisi Yudisial. Rangkaian silaturahmi ini menjadi bagian dari persiapan menyongsong gelaran Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama Tahun 2025.

  • Harkopnas ke-78 Tahun 2025 momentum kebangkitan gerakan koperasi

    Harkopnas ke-78 Tahun 2025 momentum kebangkitan gerakan koperasi

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Menkop: Harkopnas ke-78 Tahun 2025 momentum kebangkitan gerakan koperasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Sabtu, 12 Juli 2025 – 14:11 WIB

    Elshinta.com – Dalam rangka memperingati Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar lembaga ekonomi, tetapi juga simbol semangat hidup bersama. Bahkan Koperasi sebagai wujud nyata penerapan demokrasi ekonomi bangsa. Sehingga tahun 2025 ini sebagai momentum kebangkitan gerakan koperasi.

    Harkopnas ke-78 mengusung tema “Koperasi Maju, Indonesia Adil Makmur”, Menkop berharap peringatan Harkopnas ini menjadi momentum untuk menegaskan kembali bahwa peran koperasi tidak bisa lagi dikesampingkan bahkan harus menjadi hal yang utama dalam membangun perekonomian nasional.

    “Pasal 33 UUD 1945 jelas menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan wujudnya adalah koperasi. Koperasi hadir bukan karena romantisme sejarah, tapi karena memang menjadi kebutuhan masa depan bangsa,” kata Menkop dalam sambutannya pada acara Peringatan Harkopnas di Jakarta, Sabtu (12/7).

    Mengarah ke tahun 2045 sebagai Tahun Emas Indonesia, Menkop menekankan pentingnya pemerataan ekonomi yang tidak hanya mengandalkan pertumbuhan teknologi, namun juga berkeadilan dan berdaulat secara ekonomi. Sehingga dibutuhkan suatu wadah perjuangan dalam bentuk koperasi.

    “Kita tidak bisa mewujudkan Indonesia Emas dengan meninggalkan rakyat kecil. Kita butuh koperasi yang kuat, yang mandiri dan berkelanjutan yang tidak hanya tumbuh di angka tetapi juga mengakar di hati masyarakat,” katanya.

    Data terkini menunjukkan geliat positif koperasi Indonesia. Hingga 2024, tercatat sebanyak 131.617 koperasi aktif dengan hampir 30 juta anggota. Volume usahanya mencapai Rp214 triliun, menyumbang hampir 1 persen terhadap PDB nasional. 

    Menkop menambahkan bahwa potensi pengembangan koperasi masih dapat ditingkatkan, terlebih dengan hadirnya program pembentukan 80.000 unit Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/ Kel) Merah Putih. Kehadiran program ini sebagai sarana strategis untuk mendukung agenda pembangunan nasional, termasuk beberapa prioritas dalam Asta Cita Presiden Prabowo. 

    “Kita tidak boleh apatis, kita akan menuju ke sana untuk mendorong tumbuhnya koperasi besar dengan memanfaatkan secara optimal potensi dan kekuatan desa,” kata Menkop.

    Diakuinya bahwa tantangan yang dihadapi untuk mengembangkan koperasi di Indonesia termasuk pengoperasian Kopdes/ Kel Merah Putih sangat besar. Namun dengan semangat gotong royong dan komitmen yang tinggi dari berbagai pihak, Menkop optimis segala hambatan dan tantangan tersebut dapat diatasi.

    Menkop menegaskan bahwa program Kopdes/ Kel Merah Putih ini dirancang bukan hanya sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi juga pusat distribusi barang subsidi, layanan kesehatan, logistik hasil panen, hingga energi. Lebih dari itu, koperasi-koperasi desa mulai menerapkan pendekatan kolaboratif atau pentahelix dengan menggandeng kelompok tani, BUMDes, sektor swasta, dan perguruan tinggi. 

    “Mereka tidak lagi berjalan sendiri dimana semua duduk bersama untuk satu tujuan yaitu mensejahterakan rakyat,” kata Menkop.

    Saat ini sudah lebih dari 80.000 unit Kopdes/ Kel Merah Putih terbentuk melalui musyawarah desa khusus (musdesus) dan siap dioperasikan secara serentak setelah diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 19 Juli 2025 mendatang. Ditargetkan pada Oktober 2025, seluruh Kopdes tersebut bisa beroperasi dan melayani segala kebutuhan masyarakat di desa/ kelurahan.

    “Petani kecil yang dulu menjual sendiri dengan harga rendah, kini bisa menyimpan panen, menunggu harga naik, dan menjual bersama lewat koperasi. Inilah wajah baru ekonomi rakyat,” tegasnya.

    Dalam semangat perubahan zaman, Menkop mendorong agar koperasi menjadi entitas yang agile, adaptif dan akuntabel. Menkop juga mengajak generasi muda untuk aktif berkoperasi karena saat ini koperasi sudah memiliki wajah baru dengan menyediakan kesempatan yang lebih luas untuk anak muda berinovasi dan berkreasi bersama dalam wadah koperasi.

    “Jangan anggap koperasi itu milik orang tua. Koperasi adalah ruang kalian juga, tempat bertumbuh dan ikut menentukan arah ekonomi bangsa,” katanya penuh semangat.

    Mengakhiri sambutannya, Menkop Budi Arie mengapresiasi kepada seluruh insan atau gerakan koperasi karena mampu mengantarkan arah pembangunan ekonomi Indonesia yang lebih baik. Namun begitu, Menkop berpesan untuk tidak berpuas diri karena masih banyak upaya untuk membangun koperasi lebih maju seperti mengoptimalkan pembentukan koperasi di sektor riil dan produktif agar dapat memberikan dampak yang lebih luas.

    “Ketekunan bapak, ibu, dan saudara-saudara dalam berkoperasi telah ikut mengantarkan ekonomi Indonesia tumbuh semakin berkualitas. Tapi perjuangan belum selesai. Kita butuh lebih banyak koperasi sektor riil, yang inovatif dan inklusif,” tuturnya.

    Sebagai bagian dari rangkaian peringatan Harkopnas ke-78, Kementerian Koperasi juga mengadakan berbagai kegiatan seperti senam sehat bersama, aksi donor darah yang diselenggarakan oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenkop, permainan ketangkasan (kuis) melalui aplikasi kahoot, lomba di media sosial yang diikuti oleh seluruh civitas Kemenkop serta diakhiri dengan tasyakuran.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Gibran Siap Dipindahkan ke Papua, Ternyata ini Alasannya

    Gibran Siap Dipindahkan ke Papua, Ternyata ini Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wapres Gibran Rakabuming mengaku siap untuk menjalankan tugas memimpin percepatan pembangunan di Papua. Hal itu merespons pemberitaan yang beredar terkait penunjukannya untuk berkantor di Papua.

    “Saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun, dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Maruf Amin untuk masalah Papua,” ujar Gibran di Klaten, Jawa Tengah, mengutip detik, Minggu (12/7).

    Melalui unggahan video, Gibran mengatakan bahwa keterlibatannya dalam isu Papua bukanlah hal yang baru. Penugasan dirinya tersebut merupakan kelanjutan dari upaya yang telah dilakukan Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin.

    Bahkan, jajaran di Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) yang berada di bawah koordinasinya sudah kerap menjalankan berbagai kegiatan di Papua. Di antaranya mengirimkan alat sekolah, laptop, dan mengecek kesiapan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah di Papua, seperti Sorong dan Merauke.

    Ia juga menegaskan bahwa dirinya siap menjalankan tugas tersebut kapan pun dan di mana pun. “Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap, kita siap,” ucapnya.

    Gibran juga mengungkapkan, terkait perkara teknis pelaksanaan tugas seperti penempatan kantor, Ia juga fleksibel dalam hal lokasi kerja baik di Jakarta, Ibu Kota Nusantara (IKN), maupun di Papua.

    “Kalau saya bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, bisa di IKN kalau Desember nanti sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten di Jawa Tengah. Ini kita di mana pun kita jadikan kantor,” tegasnya

    Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan komitmen sebagai pembantu presiden yang harus sering turun ke daerah, berdialog dengan berbagai pihak, serta membuka ruang untuk masukan dan evaluasi.

    “Karena bagi saya, sekali lagi sebagai pembantu presiden, harus sering ke daerah, harus sering berdialog dengan pelaku-pelaku usaha seperti tadi, menerima masukan, menerima kritikan, evaluasi apa pun itu. Jadi, bisa berkantor di mana saja, bisa bertemu dengan warga, itu yang paling penting,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah mendiskusikan terkait percepatan pembangunan Papua.

    Untuk mendorong hal tersebut, Wapres Gibran Rakabuming Raka mendapat mandat untuk mengurusi percepatan pembangunan di daerah tersebut. Mandat itu ternyata bukan tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto, melainkan berdasarkan Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus).

    “Concern pemerintah dalam menangani papua ini dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan dari presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” kata Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2024, mengutip YouTube Komnas HAM.

    Menurutnya, penugasan kepada Wapres Gibran merupakan yang pertama kali. “Karena sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari presiden, dan biasanya itu dengan keppres,” imbuhnya.

    Yusril menjelaskan, penugasan terhadap wapres ini hal yang wajar. Sama halnya seperti Wapres ke-13 Ma’ruf Amin yang diberikan tugas pengembangan ekonomi syariah oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.

    Dengan penunjukan Gibran menangani masalah pembangunan di Papua, terbuka kemungkinan orang nomor 2 di Indonesia tersebut akan berkantor di Papua.

    “Kalau Pak Kiai Ma’ruf diberi tugas untuk pengembangan ekonomi syariah oleh Pak Jokowi, dan sekarang ini akan diberikan penugasan bahkan mungkin ada juga mungkin kantornya wapres bekerja dari Papua menangani masalah ini,” ujarnya.

    Dalam kesempatan lain, Yusril menekankan, penunjukan tugas Gibran dalam mempercepat pembangunan di Papua berdasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

    “Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua,” sebutnya mengutip detik.

    Badan khusus itu dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dengan Perpres No 121 Tahun 2022. Namun, Yusril mengungkapkan, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.

    Adapun Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Yusril menyebut, yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, mereka tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut.

    “Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” jelas Yusril.

    Yusril memaparkan, Gibran memiliki tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.

    Menurut Yusril, secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah. “Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” pungkasnya.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Koperasi Disebut Soko Guru Perekonomian Indonesia, Apa Maksudnya?

    Koperasi Disebut Soko Guru Perekonomian Indonesia, Apa Maksudnya?

    Jakarta, Beritasatu.com – Koperasi sering disebut sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Ungkapan ini bukanlah sekadar slogan kosong, melainkan mencerminkan cita-cita luhur pendiri bangsa dalam membangun sistem ekonomi nasional yang adil dan berkelanjutan.

    Kata soko guru sendiri berasal dari bahasa Jawa yang berarti tiang utama penyangga bangunan. Maka, koperasi dimaknai sebagai fondasi penting dalam menopang struktur ekonomi Indonesia.

    Sejarah dan Gagasan di Balik Ungkapan Soko Guru

    Frasa “koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia” pertama kali populer berkat Mohammad Hatta, wakil presiden pertama RI sekaligus Bapak Koperasi Indonesia.

    Bagi Bung Hatta, koperasi bukan hanya badan usaha, melainkan gerakan sosial yang menjunjung nilai-nilai keadilan, gotong royong, dan kekeluargaan.

    Pandangan ini selaras dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

    Pada masa penjajahan, rakyat Indonesia hidup dalam sistem ekonomi yang menindas. Koperasi muncul sebagai jawaban terhadap kondisi tersebut, memberikan solusi bagi rakyat kecil seperti petani dan nelayan agar dapat mengakses modal, pasar, dan keadilan ekonomi secara kolektif.

    Dalam koperasi, kekuatan rakyat dikumpulkan dan dikelola bersama demi kemaslahatan bersama pula.

    Ciri Khas dan Prinsip Kerja Koperasi

    Salah satu ciri utama koperasi adalah penerapan prinsip demokrasi ekonomi. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama tanpa memandang besarnya modal yang disetor. Pembagian keuntungan juga dilakukan secara adil berdasarkan partisipasi, bukan kepemilikan saham.

    Nilai-nilai koperasi mencakup:

    Keanggotaan sukarela dan terbuka.Pengelolaan partisipatif.Pembagian hasil yang adil.Pendidikan anggota dan pelatihan berkelanjutan.Kerja sama antar koperasi.

    Dengan karakteristik tersebut, koperasi berbeda dari perusahaan kapitalis yang bertumpu pada akumulasi keuntungan dan kepemilikan individu.

    Tantangan dan Adaptasi di Era Modern

    Meski memiliki potensi besar, koperasi di Indonesia menghadapi berbagai tantangan. Masalah umum yang sering ditemui meliputi:

    Lemahnya tata kelola organisasi.Keterbatasan akses terhadap pembiayaan.Kurangnya dukungan regulasi yang konsisten.

    Namun, bukan berarti koperasi stagnan. Seiring dengan perkembangan zaman, banyak koperasi mulai beradaptasi dengan model ekonomi digital.

    Beberapa bahkan terjun ke sektor teknologi finansial, e-commerce, dan pertanian berbasis data.

    Ini menunjukkan bahwa koperasi masih relevan dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan

    Dengan segala kelebihan dan nilai-nilainya, koperasi tetap dianggap sebagai harapan masa depan perekonomian Indonesia.

    Masyarakat yang tergabung dalam koperasi tidak hanya menjadi konsumen atau pekerja, tetapi juga pemilik dan pengambil keputusan dalam lembaga ekonomi tersebut.

    Inilah kekuatan kolektif yang menjadi alasan mengapa koperasi disebut sebagai soko guru perekonomian nasional.

    Penyebutan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia adalah refleksi dari tekad untuk membangun ekonomi yang berakar pada nilai-nilai kekeluargaan, keadilan, dan kebersamaan.